URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Pekerjaan : Normalisasi Ruang Kerja Direktur Perlindungan dan
Pemberdayaan Nelayan Ditjen Perikanan Tangkap
Penjelasan Singkat : 1. Dengan adanya penambahan unit kerja Eselon II di
Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap, di perlukan
penyesuaian kembali ruang kerja untuk peruntukan
Direktur Eselon II yang baru;
2. Dalam rangka Normalisasi Ruang Kerja Direktur
Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan Ditjen
Perikanan Tangkap, Satker Sekretariat Ditjen Perikanan
Tangkap telah menyiapkan Anggaran yang dibutuhkan
untuk pekerjaan tersebut;
3. Ruang Lingkup Pekerjaan sederhana berupa pekerjaan
persiapan dan pekerjaan arsitektur;
4. Dalam pelaksanaan Normalisasi Ruang Kerja Direktur
Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan Ditjen
Perikanan Tangkap, Satker Sekretariat Ditjen Perikanan
Tangkap, agar pekerjaan dapat terlaksana dengan baik
sesuai rencana, anggaran, waktu dan kualitas maka
diperlukan adanya penyedia/pihak ketiga yang
berkompeten memiliki kapasitas dan kapabilitas agar
pekerjaan yang dilaksanakan dapat memenuhi syarat
mutu, teknis, waktu dan biaya sesuai dengan
kebutuhan serta sesuai peraturan perundang-
undangan.
Target : Target/sasaran dari pekerjaan ini adalah terlaksananya
Pekerjaan Normalisasi Ruang Kerja Direktur Perlindungan
dan Pemberdayaan Nelayan Ditjen Perikanan Tangkap
sejumlah 1 (satu) paket sesuai spesifikasi teknis dan
dokumen perencanaan.
Sumber Dana : Sumber dana yang diperlukan untuk membiayai pengadaan
APBN Nomor SP DIPA 032.03.1.238720/2025 Satker
Sekretariat Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap
Ruang Lingkup Pekerjaan : Normalisasi Ruang Kerja Direktur Perlindungan dan
Pemberdayaan Nelayan Ditjen Perikanan Tangkap.