SPESIFIKASI TEKNIS
KPA : Dr. PUNG NUGROHO SAKSONO, A.Pi., M.M
KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
SATKER : SEKRETARIAT DITJEN PSDKP
PPK : SUNARYO
PEKERJAAN : PENGADAAN PENATAAN RUANG KOLABORASI
TAHUN ANGGARAN 2025
DOKUMEN SPESIFIKASI TEKNIS
PEKERJAAN KONSTRUKSI
PERSIAPAN PENGADAAN BARANG/JASA MELALUI PENYEDIA DENGAN
METODE PENGADAAN LANGSUNG
PEKERJAAN KONSTRUKSI
PENGADAAN PENATAAN RUANG KOLABORASI
BAGIAN 1 – INFORMASI PENGADAAN
1. NAMA SATKER PENGADAAN KONSTRUKSI
a. Satuan Kerja : Sekretariat Ditjen PSDKP
b. KPA : Pung Nugroho Saksono
c. PPK : Sunaryo
2. NOMOR DIPA : 032.05.1.449520/2025, tanggal 2 Desember 2024
3. ID SIRUP : 60102636
4. LATAR BELAKANG
Kebijakan pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan diarahkan untuk mewujudkan
Indonesia bebas illegal fishing dan kegiatan yang merusak sumber daya kelautan. Untuk
mewujudkan hal tersebut, upaya yang ditempuh disamping meningkatkan pengawasan baik di
darat maupun di laut, pengembangan SDM Pengawasan, juga dilakukan peningkatan sarana dan
prasarana untuk mendukung pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan. Salah satunya
penyiapan ruang kerja dan sarana pendukung yang dapat mengakomodir etos kerja positif
pegawai di setiap lini.
Dalam pemenuhan prasarana ini diperlukan tahapan rehab interior ruang kerja, tahapan ini
dilaksanakan agar dalam pemenuhan prasarana kerja sesuai dengan kebutuhan, kriteria, standar
dan persyaratan, kondisi di lapangan, serta peraturan yang berlaku. Sehingga terwujud ruang
kerja yang ideal dengan kualitas mutu, kesesuaian biaya dan waktu pelaksanaan yang telah
ditetapkan. Untuk itu penyusunan Kerangka Acuan Kerja ini diharapkan dapat menjadi
pedoman/acuan bagi pelaksana dalam melaksanakan tugasnya, sehingga tercapai kinerja yang
tinggi dengan hasil sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan dalam perencanaan Penataan
Ruangan Satker Pusat Ditjen PSDKP.
DOKUMEN SPESIFIKASI TEKNIS
PEKERJAAN KONSTRUKSI
PERSIAPAN PENGADAAN BARANG/JASA MELALUI PENYEDIA DENGAN
METODE PENGADAAN LANGSUNG
5. MAKSUD DAN TUJUAN
a. Maksud Pengadaan
1. Maksud penyusunan dokumen Spesifikasi Teknis ini adalah untuk dijadikan referensi
dalam persiapan dan pelaksanaan pekerjaan Penataan Ruang Kolaborasi sejumlah 1
paket.
2. Dokumen KAK/Spesifikasi Teknis ini merupakan petunjuk bagi Kontraktor Pelaksana
yang memuat masukan azas, kriteria, proses dan keluaran yang harus dipenuhi,
diperhatikan dan diinterpretasikan ke dalam pelaksanaan tugas sebagai Kontraktor
Pelaksana sehingga dapat melaksanakan tanggung jawabnya dengan baik untuk
menghasilkan keluaran yang memadai sesuai spesifikasi dan standard teknis serta
kaidah dan norma tata laku profesional.
b. Tujuan pengadaan
1. Tujuan kegiatan ini adalah agar pelaksanaan proses Penataan Ruang Kolaborasi sesuai
dengan tahapan yang diatur dalam peraturan yang berlaku dan dapat berjalan dengan
efisien serta efektif baik dari sisi teknis pelaksanaan, waktu pelaksanaan dan biaya
pelaksanaan serta dapat memenuhi standar teknis yang dipersyaratkan sehingga
memenuhi kriteria proses yang harus dipenuhi untuk diinterpretasikan kedalam lingkup
pelaksanaan tugas pekerjaan Kontraktor Pelaksana.
6. TARGET/SASARAN
Target atau sasaran yang ingin dicapai dari output kegiatan pelaksanaan Penataan Ruang
Kolaborasi sesuai dengan kebutuhan standard dan memenuhi kriteria kelayakan, sehingga
mendukung dalam kegiatan penyediaan prasarana dan sarana pengawasan sumber daya kelautan
dan perikanan.
DOKUMEN SPESIFIKASI TEKNIS
PEKERJAAN KONSTRUKSI
PERSIAPAN PENGADAAN BARANG/JASA MELALUI PENYEDIA DENGAN
METODE PENGADAAN LANGSUNG
7. SUMBER DANA DAN PERKIRAAN BIAYA
a. Sumber dana yang diperlukan untuk membiayai pengadaan
Sumber dana; APBN, Nomor : SP DIPA – 032.05.1.449520/2025, tanggal 2 Desember
2024, Kode MAK : 2350. RCG.001.052.E.523111
b. Pagu anggaran Rp400.000.000,00
Terbilang : empat ratus juta rupiah
c. Total perkiraan biaya yang diperlukan / HPS Rp399.377.248,-
Terbilang : tiga ratus sembilan puluh sembilan juta tiga ratus tujuh puluh tujuh ribu dua
ratus empat puluh delapan rupiah
8. JENIS KONTRAK DAN CARA PEMBAYARAN
a. Jenis Kontrak
b. Kontrak Lumsum
c. Cara Pembayaran dilakukan secara Langsung
9. JAMINAN
a. Jaminan Uang Muka : 30% dari Nilai Kontrak
b. Nilai Jaminan Uang Muka : 30% dari Nilai Kontrak
10. MASA BERLAKU PENAWARAN
14 (Empat Belas) hari kalender (pengadaan langsung)
DOKUMEN SPESIFIKASI TEKNIS
PEKERJAAN KONSTRUKSI
PERSIAPAN PENGADAAN BARANG/JASA MELALUI PENYEDIA DENGAN
METODE PENGADAAN LANGSUNG
11. PERSYARATAN KUALIFIKASI PENYEDIA
Persyaratan kualifikasi administrasi dan teknis meliputi:
a. Peserta yang berbadan usaha harus memiliki perizinan berusaha di bidang jasa konstruksi
berupa:
1) Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan sertifikat standart terverifikasi (untuk
Badan Usaha yang memiliki SBU KBLI 2020) sesuai dengan klasifikasi SBU yang
dipersyaratkan;
2) Dalam hal sertifikat standart sebagaimana dimaksud di atas belum terverifikasi,
peserta menyampaikan NIB, setifikasi standar, belum terverifikasi dan tangkapan
layar laman OSS yang mencantumkan bahwa sertifkat standar sedang menunggu
verifikasi; atau
3) Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan SBU yang masih berlaku (Untuk Badan
usaha yang memiliki SBU KBLI 2017).
b. Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan kualifikasi Usaha Kecil serta disyaratkan
Sub Bidang Klasifikasi/layanan berdasarkan SBU KBLI 2017: Jasa Pelaksana Konstruksi
Gedung Lainnya (BG009) atau berdasarkan SBU KBLI 2020: Konstruksi Gedung
Lainnya (BG009) atau Konstruksi Gedung Perkantoran (BG 002);
c. Memiliki Nomor NPWP, dengan status keterangan wajib pajak berdasarkan hasil
konfirmasi status wajib pajak valid;
d. Memiliki akta pendirian perusahaan dan akta perubahan perusahaan (apabila ada
perubahan);
e. Tidak masuk dalam Daftar Hitam, keikutsertaannya tidak menimbulkan pertentangan
kepentingan pihak yang terkait, tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, kegiatan
usahanya tidak sedang dihentikan dan/atau yang bertindak untuk dan atas nama Badan
Usaha tidak sedang dalam menjalani sanksi pidana, dan pengurus/pegawai tidak berstatus
Aparatur Sipil Negara, kecuali yang bersangkutan mengambil cuti diluar tanggungan
Negara.
f. Memiliki pengalaman pekerjaan konstruksi paling kurang 1 (satu) pekerjaan dalam kurun
waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah maupun swasta termasuk
pengalaman subkontrak, kecuali bagi pelaku usaha yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga)
tahun dan belum memiliki pengalaman.
g. Memenuhi Sisa Kemampuan Paket (SKP) dengan perhitungan: SKP = KP – P, dimana KP
adalah nilai Kemampuan Paket, dengan ketentuan: nilai Kemampuan Paket (KP)
ditentukan sebanyak 5 (lima) paket pekerjaan; P adalah jumlah Paket pekerjaan
konstruksi yang sedang dikerjakan.
DOKUMEN SPESIFIKASI TEKNIS
PEKERJAAN KONSTRUKSI
PERSIAPAN PENGADAAN BARANG/JASA MELALUI PENYEDIA DENGAN
METODE PENGADAAN LANGSUNG
BAGIAN 2 – INFORMASI PEKERJAAN KONSTRUKSI
12. WAKTU PELAKSANAAN PEKERJAAN
a. Lama waktu pelaksanaan pekerjaan
30 (tiga puluh) Hari Kalender
b. Periode waktu pelaksanaan pekerjaan
Pelaksanaan pekerjaan dimulai sejak ditandatanganinya Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK)
c. Rencana tanggal serah terima hasil pekerjaan
30 (tiga puluh) hari kalender untuk pekerjaan setelah ditandatanganinya SPMK
d. Jadwal Palang Pelaksanaan Pekerjaan
Minggu
No Kegiatan
I II III IV
1 Pekerjaan Persiapan
2 Pekerjaan Lantai Parquet
3 Pekerjaan Pelapis Dinding
4 Pekerjaan Elektrikal
5 Pekerjaan Meubeler
13. RUANG LINGKUP DAN LOKASI PEKERJAAN
a. Ruang lingkup pekerjaan Penataan Ruangan :
1. Pekerjaan Persiapan
2. Pekerjaan Lantai Parquet
3. Pekerjaan Pelapis Dinding
4. Pekerjaan Elektrikal
5. Pekerjaan Meubeler
DOKUMEN SPESIFIKASI TEKNIS
PEKERJAAN KONSTRUKSI
PERSIAPAN PENGADAAN BARANG/JASA MELALUI PENYEDIA DENGAN
METODE PENGADAAN LANGSUNG
b. Kegiatan konstruksi fisik terdiri atas :
1) Melakukan pemeriksaan dan penilaian dokumen untuk pelaksanaan konstruksi fisik,
baik dari segi kelengkapan maupun segi kebenarannya
2) Melaksanakan persiapan di lapangan sesuai dengan pedoman pelaksanaan.
3) Melaksanakan pekerjaan konstruksi fisik di lapangan sesuai dengan dokumen
pelaksanaan.
4) Membuat gambar yang sesuai dengan pelaksanaan di lapangan (as built drawings)
4) Melaksanakan perbaikan kerusakan-kerusakan yang terjadi di masa pemeliharaan
konstruksi.
5) Membuat Laporan RKK.
c. Lokasi pekerjaan :
Lokasi pekerjaan adalah Penataan Ruang Kolaborasi, Gedung Mina Bahari IV, Lantai 10
d. Rekomendasi pelaksana oleh CV. Bilal Salamina Jaya
14. URAIAN PEKERJAAN DAN IDENTIFIKASI BAHAYA
Identifikasi Bahaya dengan risiko tertinggi/dominan sesuai dengan SMKK
Uraian Pekerjaan Identifikasi Bahaya
1. Pekerjaan Interior dan Mobiler Menginjak benda-benda tajam dan
Tersandung/terpeleset, Tertimpa
material, bahan/alat
DOKUMEN SPESIFIKASI TEKNIS
PEKERJAAN KONSTRUKSI
PERSIAPAN PENGADAAN BARANG/JASA MELALUI PENYEDIA DENGAN
METODE PENGADAAN LANGSUNG
15. SPESIFIKASI BAHAN BANGUNAN
Spesifikasi bahan bangunan yang digunakan terlampir dalam lampiran spesifikasi teknis ini
(Rincian Kerja dan Syarat-Syarat).
16. PERALATAN UTAMA YANG DIBUTUHKAN
Peralatan yang dibutuhkan adalah sebagai berikut:
Jumlah
No. Jenis
(minimal)
1 Bor & Obeng Listrik (Drill & 2
Screwdriver)
2 Compressor (untuk Nail Gun 1
atau Spray Gun)
3 Gerinda 1
17. SPESIFIKASI PROSES/KEGIATAN
Spesifikasi proses kegiatan dapat dilihat dalam lampiran spesifikasi teknis ini (Rincian
Kerja dan Syarat-Syarat).
18. SPESIFIKASI METODE KONSTRUKSI/METODE PELAKSANAAN/METODE KERJA
Metode pelaksanaan terlampir dalam lampiran spesifikasi teknis ini (Rincian Kerja dan Syarat-
Syarat)
DOKUMEN SPESIFIKASI TEKNIS
PEKERJAAN KONSTRUKSI
PERSIAPAN PENGADAAN BARANG/JASA MELALUI PENYEDIA DENGAN
METODE PENGADAAN LANGSUNG
19. PERSONIL MANAJERIAL
Memiliki kemampuan menyediakan personel manajerial untuk pelaksanaan pekerjaan,
yaitu:
Jabatan dalam Pengalaman
No pekerjaan yang akan Kerja Sertifikat Kompetensi Kerja
dilaksanakan (tahun)
Memiliki SKK Pelaksana Bangunan Gedung
/ Pekerjaan Gedung (TA022) atau Pelaksana
Lapangan Pekerjaan Gedung (TS052) atau
SKK Pelaksana Bangunan Gedung /
1 Pelaksana 1
Pekerjaan Gedung (TA022/TS051) atau
Pelaksana Lapangan Pekerjaan Gedung
jenjang 4 atau 5 atau Manajer Lapangan
Pelaksanaan Pekerjaan Gedung jenjang 6
2 Petugas Keselamatan - Memiliki sertifikat Petugas K3 Konstruksi
Konstruksi
20. KRITERIA SERAH TERIMA PEKERJAAN
a. Hasil pekerjaan konstruksi telah sesuai dan memenuhi persyaratan spesifikasi teknis,
sesuai volume yang telah ditentukan, dalam kondisi baru, baik, rapi, tidak cacat dan bobot
pekerjaan telah 100%;
b. Bangunan siap diterima dan siap digunakan oleh pengguna di lokasi yang ditentukan;
c. Penyedia menyerahkan Laporan Kemajuan Hasil Pekerjaan, berisi rencana dan realisasi
pekerjaan dan catatan-catatan lain yang berkenaan dengan pelaksanaan pekerjaan, yang
telah diperiksa oleh Pengawas Pekerjaan, dan disetujui oleh Pejabat Penandatangan
Kontrak. Laporan dibuat dengan periode Harian, Mingguan dan Akhir;
d. Menyerahkan draft As Built Drawing kepada PPK; dan selambat-lambatnya diserahkan
hasil perbaikan draft tersebut 7 hari setelah serah terima pertama dilakukan;
e. Menyerahkan Laporan RKK.
21. KELUARAN/PRODUK YANG DIHASILKAN
Produk yang dihasilkan dari Pekerjaan ini berupa Penataan Ruang Kolaborasi sesuai
spesifikasi yang telah ditentukan.
DOKUMEN SPESIFIKASI TEKNIS
PEKERJAAN KONSTRUKSI
PERSIAPAN PENGADAAN BARANG/JASA MELALUI PENYEDIA DENGAN
METODE PENGADAAN LANGSUNG
22. HAL-HAL LAIN YANG DIPERLUKAN
Hal-hal lain terkait pelaksanaan Penataan Ruang Kolaborasi diatur kemudian di dalam dokumen
kontrak.
Jakarta, 1 Agustus 2025
Pejabat Pembuat Komitmen
Sekretariat Ditjen PSDKP
Sunaryo