| Reason | ||||
|---|---|---|---|---|
| 0015453566544000 | Rp 173,941,525 | 89.13 | - | |
| 0027002369609000 | Rp 220,390,500 | 80.57 | - | |
| 0316083807517000 | Rp 224,308,800 | 95.38 | Harga Terkoreksi melebihi nilai HPS | |
| 0012243556508000 | Rp 224,523,419 | 93.81 | - | |
| 0314018292543000 | Rp 224,920,410 | 91.92 | - | |
| 0741648364517000 | - | - | Tidak memenuhi nilai ambang batas minimal pada unsur kesesuaian besaran nilai pekerjaan sejenis tertingi dalam waktu 10 tahun terakhir dengan nilai pekerjaan yang dikompetisikan | |
| 0012468294524000 | - | - | Tidak menghadiri pembuktian kualifikasi | |
Mafi Cyra Sanjita | 01*9**0****43**0 | - | - | - |
| 0023983828542000 | - | - | Tidak menghadiri pembuktian kualifikasi | |
| 0769848698542000 | - | - | Tidak memenuhi nilai ambang batas minimal pada unsur pengalaman sejenis di Prop. Jawa Tengah | |
| 0027552496541000 | - | - | Tidak memenuhi nilai ambang batas minimal pada unsur pengalaman sejenis di Prop. Jawa Tengah | |
| 0315392357542000 | - | - | Tidak menghadiri pembuktian kualifikasi | |
| 0020581765525000 | - | - | - | |
| 0015456692525000 | - | - | - | |
CV Baruna Jaya | 00*0**5****33**0 | - | - | - |
| 0014443105525000 | - | - | - | |
| 0025710518525000 | - | - | - | |
| 0027809318543000 | - | - | - | |
CV Inti Jaya Konsultan | 10*1**1****36**2 | - | - | - |
| 0022400436623000 | - | - | - | |
| 0022652663541000 | - | - | - | |
| 0950117929542000 | - | - | - | |
| 0814965190429000 | - | - | - | |
CV Mega Jasa Consultant | 05*7**5****25**0 | - | - | - |
| 0017677824429000 | - | - | - | |
| 0720795699429000 | - | - | - | |
| 0948900295525000 | - | - | - | |
CV Aldreen Kara Wyasa | 06*3**4****01**0 | - | - | - |
| 0210401337525000 | - | - | - | |
| 0668959372606000 | - | - | - | |
| 0023062508626000 | - | - | - | |
| 0016533481511000 | - | - | - | |
CV Teknika Jasa | 00*2**8****25**0 | - | - | - |
| 0017364092525000 | - | - | - | |
Prospect Bangun Persada | 10*0**0****12**3 | - | - | - |
| 0011402989525000 | - | - | - |
INFORMASI PEKERJAAN
Program : Program Penataan Bangunan dan
Lingkungannya
Kegiatan : Penyelenggaraan Penataan Bangunan dan
Lingkungannya di Daerah Kabupaten/Kota
Sub Kegiatan : Penyusunan Rencana, Kebijakan, Strategi
dan Teknis Sistem Penataan Bangunan dan
Lingkungan di Kabupaten/Kota
Pekerjaan : Penyusunan Rencana Tata Bangunan dan
Lingkungan Kawasan Mayor Kusmanto dan
Kopral Sayom
Lokasi : Kabupaten Klaten
Tahun Anggaran 2025
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN
PENATAAN RUANG KABUPATEN
KLATEN
JASA KONSULTANSI PENYUSUNAN
PENYUSUNAN RENCANA TATA BANGUNAN DAN LINGKUNGAN
KAWASAN MAYOR KUSMANTO DAN KOPRAL SAYOM
A. URAIAN PEKERJAAN
1. Latar Belakang:
Berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 06/PRT/M/2007 tanggal
16 Maret 2007 tentang Pedoman Umum Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan,
Bahwa:
a. Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan adalah panduan rancang bangun suatu
lingkungan/ kawasan yang dimaksudkan untuk mengendalikan pemanfaatan ruang,
penataan bangunan dan lingkungan, seta memuat materi pokok ketentuan program
bangunan dan lingkungan, rencana umum dan panduan rancangan, rencana investasi,
ketentuan pengendalian rencana, dan pedoman pengendalian pelaksanaan
pengembangan lingkungan/ kawasan.
b. Dokumen RTBL adalah dokumen yang memuat materi pokok RTBL sebagai hasil
proses identifikasi, perencanaan dan perancangan suatu lingkungan/kawasan,
termasuk di dalamnya adalah identifikasi dan apresiasi konteks lingkungan, program
peran masyarakat dan pengelolaan serta pemanfaatan aset properti kawasan.
c. Penataan bangunan dan lingkungan adalah kegiatan pembangunan untuk
merencanakan, melaksanakan, memperbaiki, mengembangkan atau melestarikan
bangunan dan lingkungan/ kawasan tertentu sesuai dengan prinsip pemanfaatan
ruang dan pengendalian bangunan gedung dan lingkungan secara optimal, yang
terdiri atas proses perencanaan teknis dan pelaksanaan konstruksi, serta kegiatan
pemanfaatan, pelestarian dan pembongkaran bangunan gedung dan lingkungan.
d. Pembinaan pelaksanaan adalah kegiatan pengaturan, pemberdayaan, dan
pengawasan yang ditujukan untuk mewujudkan efektivitas peran para pelaku
penyelenggara penataan bangunan dan lingkungan (pemerintah, masyarakat dan
dunia usaha) pada tahap penyusunan RTBL, penetapannya menjadi peraturan
bupati/walikota, pelaksanaan pembangunan, dan peninjauan kembali/evaluasi
terhadap penerapan RTBL.
e. Materi pokok Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan meliputi:
i. Program Bangunan dan Lingkungan;
ii. Rencana Umum dan Panduan Rancangan;
iii. Rencana Investasi;
iv. Ketentuan Pengendalian Rencana;
v. Pedoman Pengendalian Pelaksanaan.
f. Penyusunan Dokumen RTBL dilaksanakan pada suatu kawasan/ lingkungan bagian
wilayah kabupaten/kota, kawasan perkotaan dan/atau perdesaan meliputi:
i. kawasan baru berkembang cepat;
ii. kawasan terbangun;
iii. kawasan dilestarikan;
iv. kawasan rawan bencana;
v. kawasan gabungan atau campuran dari keempat jenis kawasan pada butir (a),
(b), (c) dan/atau (d) ayat ini.
g. Penyusunan Dokumen RTBL berdasarkan pola penataan bangunan dan lingkungan
yang ditetapkan pada kawasan perencanaan, meliputi:
i. perbaikan kawasan, seperti penataan lingkungan permukiman kumuh/nelayan
(perbaikan kampung), perbaikan desa pusat pertumbuhan, perbaikan kawasan,
serta pelestarian kawasan;
ii. pengembangan kembali kawasan, seperti peremajaan kawasan, pengembangan
kawasan terpadu, revitalisasi kawasan, serta rehabilitasi dan rekonstruksi
kawasan pascabencana;
iii. pembangunan baru kawasan, seperti pembangunan kawasan permukiman
(Kawasan Siap Bangun/Lingkungan Siap Bangun – Berdiri Sendiri),
pembangunan kawasan terpadu, pembangunan desa agropolitan, pembangunan
kawasan terpilih pusat pertumbuhan desa (KTP2D), pembangunan kawasan
perbatasan, dan pembangunan kawasan pengendalian ketat (high-control
zone);
iv. pelestarian/pelindungan kawasan, seperti pengendalian kawasan pelestarian,
revitalisasi kawasan, serta pengendalian kawasan rawan bencana.
Bahwa setelah pekembangannya, Kawasan di sepanjang Jalan Mayor Kusmanto,
Jalan Kopral Sayom, pada beberapa tahun terakhir berkembang sebagai kawasan kuliner
di kota Klaten. Hal ini ditunjukan dengan semakin banyaknya penjual makanan, minuman
jajanan kekinian, yang menjajakan dagangannya dan atau mendirikan usaha di Kawasan
sepanjang Jalan Mayor Kusmanto, Jalan Kopral Sayom. Mulai dari pedagang kaki lima
dengan model lapak kios container dan mobil/ motot yang domodifikasi khusus yang
menjual makanan dan minuman untuk dibawa pulang (atau dengan layanan antar), atau
dinikmati dalam perjalanan, warung makan kaki lima model tenda sederhana (makan di
tempat/ dine in), sampai warung makan sederhana (dengan bangunan permanen/ semi
permanen), warung makan kekinian, bahkan rumah makan dan atau/ restoran keluarga
untuk kalangan menengah ke atas dengan tema dan hidangan yang khas.
Bahwa di sisi lain, Jalan Mayor Kusmanto merupakan jalan utama menuju
gerbang tol Ngawen pada ruas Jalan Tol Jogja-Solo, dan merupakan jalur terdekat/
tersingkat menuju Boyolali – Salatiga via Non Tol an Jalan alternative (utama) pengguna
jalan dari wilayah Jogjakarta menuju wilayah Surakarta dan Boyolali-Salatiga-Semarang
(via non Tol). Sedangkan Jalan Kopral Sayom merupakan jalan alternatif (jalan lingkar
dalam kota/ Inner ring road) pengguna jalan dari arah Surakarta yang hendak menuju
Yogyakarta yang menghindari kemacetan/ aktifitas di kawasan pusat kota Klaten (sekitar
Alun-alun Klaten).
Pertumbuhan Kawasan di sepanjang Jalan Mayor Kusmanto, Jalan Kopral Sayom
sebagai kawasan kuliner baru (magnet wisata kuliner baru) yang sangat cepat disatu sisi
mengakibatkan kawasan-kawasan di bagian wilayah tersebut terus mengalami
perkembangan. Perkembangan sarana prasarana utama dan pendukung kawasan, kondisi
lingkungan disekitar kawasan pada saat ini cenderung tumbuh secara tidak teratur dan
sporadis seiring dengan perkembangan pembangunan fisik di dalam kawasan, sehingga
perlu adanya pengendalian dan pengaturan yang lebih komprehensif untuk menghindari
masalah ruang Kawasan, seperti masalah penataan dan pengelolaan parkir, kesemrawutan
lalulintas/ kemacetan serta tumbuhnya pedagang pada sektor informal. Selain itu kualitas
infrastruktur yang mulai menurun, ditandai dengan adanya permasalahan genangan
karena luapan drainase, dan degradasi lain akibat kerusakan infrastruktur memerlukan
adanya antisipasi. Apabila hal ini tidak diantisipasi dengan segera melalui pengendalian
yang intensif, maka dikhawatirkan akan terjadi ketidakteraturan pada fungsi dan peran
ruang kawasan dikemudian hari. Upaya mengoptimalkan potensi ruang kawasan wisata
kuliner yang telah ada, dengan pembangunan pusat kuliner (yang dikelola Dinas Koperasi
Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan/ DKUKMP), dan penataan sarana dan
prasarana kawasan, namun masih sporadis tidak terrencana dan terancang (terkonsep)
dengan baik. Perbaikan dan penataan infrastruktur yang mulai rusak, pembuatan desain-
desain sarana, prasarana dan infrastruktur yang menarik dan memperkuat citra kawasan,
dan mendukung perkembangan dan pengembangan kawasan.
Untuk mewujudkan gagasan tersebut sehingga perlu dilakukan Penyusunan
Rencana, Kebijakan, Strategi dan Teknis Sistem Penataan Bangunan dan Lingkungan
berupa dokumen Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan untuk mengendalikan
pemanfaatan ruang dan penataan bangunan dan lingkungan di kawasan tersebut. Kawasan
di sepanjang Jalan Mayor Kusmanto, Jalan Kopral Sayom, merupakan salah satu kawasan
wisata kuliner yang penting yang diharapkan mampu memperkenalkan kekayaan dan
keanekaragaman kuliner, “obyek wisata” baru, tradisi dan budaya, sekitar kawasan pada
khususnya dan kabupaten Klaten pada umumnya kepada masyarakat luas; mampu
menggerakan ekonomi masyarakat; dan mendongkrak Pendapatan Asli Daerah.
Dengan mendasari hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Klaten pada tahun
anggaran 2025, sebagaimana tertuang dalam Perda APBD Kab. Klaten TA. 2025, melalui
program Program Penataan Bangunan Dan Lingkungannya, melakukan kegiatan
Penyelenggaraan Penataan Bangunan dan Lingkungannya di Daerah Kabupaten/Kota
dengan pekerjaan Jasa Jasa Konsultansi Penyusunan Rencana Tata Bangunan Dan
Lingkungan (RTBL) Kawasan Mayor Kusmanto dan Kopral Sayom, sebagai panduan
rancang bangun pada kawasan tersebut, yang akan memberikan arahan terhadap wujud
pemanfaatan lahan, ragam, arsitektural dari bangunan-bangunan sebagai hasil rencana
teknis/rancang bangunan (building design). Dengan adanya arahan Rencana Tata
Bangunan dan Lingkungan (RTBL), perencanaan kawasan dan bangunan (urban designer
dan arsitek) akan mempunyai kontribusi yang positif serta memiliki kejelasan
menyangkut kebijakan pembangunan fisik dari Pemerintah Kabupaten Klaten.
2. Maksud dan Tujuan:
Maksud kegiatan ini adalah menyusun dokumen sebagai dokumen panduan
umum yang menyeluruh tentang perencanaan tata bangunan dan lingkungan di kawasan
perencanaan.
Tujuannya adalah sebagai dokumen pengendali pembangunan dalam
penyelenggaraan penataan bangunan dan lingkungan untuk kawasan perencanaan supaya
memenuhi kriteria perencanaan tata bangunan dan lingkungan yang berkelanjutan
meliputi: pemenuhan persyaratan tata bangunan dan lingkungan; peningkatan kualitas
hidup masyarakat melalui perbaikan kualitas lingkungan dan ruang publik; perwujudan
pelindungan lingkungan, serta; peningkatan vitalitas ekonomi lingkungan.
3. Sasaran:
a. Tersusunnya Program Bangunan dan Lingkungan (Analisis dan Konsep Dasar RTBL),
b. Tersusunnya Rencana Umum dan Panduan Rancangan,
c. Tersusunnya Rencana Investasi,
d. Tersusunnya Ketentuan Pengendalian Rencana,
e. Tersusunnya Pedoman Pengendalian Pelaksanaan
4. Lokasi Pekerjaan
Ruang lingkup Rencana Tata Bangunan Dan Lingkungan (RTBL) Kawasan Mayor
Kusmanto dan Kopral Sayom pada :
i. Kawasan sepanjang jalan Mayor Kusmanto, mulai dari perempatan pandan rejo/ tugu
punakawan/ tugu Adipura, Desa Semangkak sampai pertigaan SPBU Jonggrangan,
Desa Jonggrangan, sepanjang 3 km dan melebar kesamping kanan kiri dengan
lebar menyesuaikan kondisi di lapangan dan;
ii. Kawasan sepanjang jalan Kopral Sayom, mulai dari Star Steak Ngingas, Kelurahan
Bareng Lor sampai dengan perempatan Karangduwet (perlintasan KA Srago),
Kelurahan Mojayan Sepanjang 2 km dan melebar kesamping kanan kiri dengan
lebar menyesuaikan kondisi di lapangan.
Termasuk didalam koridor jalan terdapat jalur pejalan kaki atau pedestrian yang terletak
di sisi kanan dan kiri jalan yang berfungsi sebagai jalur untuk berjalan kaki. Jalur pejalan
kaki atau pedestrian ways tidak bisa lepas dari karakteristik aktifitas atau fungsi guna
lahan dan bangunan yang ada di atasnya serta faktor kelengkapan dan kondisi elemen–
elemen pendukung (street furniture).
Lokasi perencanaan Rencana Tata Bangunan Dan Lingkungan (RTBL) Kawasan
Mayor Kusmanto dan Kopral Sayom meliputi :
i. : Kawasan sepanjang jalan Mayor Kusmanto dan;
ii. : Kawasan sepanjang Jalan Kopral Sayom.
5. Dasar Hukum
Penyusunan Dokumen Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan didasarkan pada:
a. Undang-undang RI No. 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;
b. Undang-Undang Republik Indonesia No. 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan
Kawasan Permukiman;
c. Undang-undang RI No. 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya;
d. Undang-undang RI No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang;
e. Undang-undang RI No. 32 tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup;
f. Peraturan Presiden No. 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
g. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 15 Tahun 2010 tentang
Penyelenggaraan Penataan Ruang;
h. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata
Ruang Wilayah Nasional;
i. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2005 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-undang Nomor 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;
j. Peraturan Menteri PU Nomor 29/PRT/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis
Bangunan Gedung;
k. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor: 05/PRT/M/2008 tentang Pedoman
Penyediaan dan Pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau di Kawasan Perkotaan;
l. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor: 18/PRT/M/2010 tentang Pedoman
Revitalisasi Kawasan;
m. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor: 06/PRT/M/2007 tentang Pedoman
Umum Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan;
n. Peraturan Menteri PU Nomor 30/PRT/M/2006 tentang Persyaratan Teknis Fasilitas
dan Aksesibilitas pada Bangunan Umum dan Lingkungan;
o. SNI 03-1733-2004 tentang Tata Cara Perencanaan Lingkungan Perumahan di
Perkotaan;
p. Surat Edaran Direktur Jenderal Cipta Karya Nomor 01/SE/DC/2009 perihal Modul
Sosialisasi Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan;
q. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahn 2010 tentang Rencana Tata
Ruang Wilayah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2009 – 2029.
r. Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 10 Tahun 2021 tentang Rencana Tata
Ruang Wilayah Kabupaten Klaten Tahun 2021 – 2041
s. Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 5 Tahun 2015 tentang Izin Pemanfaatan
Ruang.
6. Lingkup Kegiatan
Lingkup Pekerjaan Jasa Konsultansi Rencana Tata Bangunan Dan Lingkungan (RTBL)
Kawasan Mayor Kusmanto dan Kopral Sayom meliputi sebagai berikut:
a. Survei Lokasi dan Pendataan
Data yang dikumpulkan adalah segala jenis informasi yang diperlukan untuk
melakukan analisis kawasan dan wilayah sekitarnya. Dari hasil pendataan ini akan
diperoleh identifikasi kawasan dari segi fisik, sosial, budaya, dan ekonomi, serta
identifikasi atas kondisi di wilayah sekitarnya yang berpengaruh pada kawasan
perencanaan. Data tersebut meliputi: peta (peta regional, peta wilayah, dan peta
kawasan perencanaan dengan skala 1: 1.000 serta memperlihatkan kondisi
topografis/garis kontur), foto-foto (foto udara/citra satelit dan foto-foto kondisi
kawasan perencanaan, peraturan dan rencana-rencana terkait sejarah dan
signifikansi historis kawasan, kondisi sosial budaya, kependudukan, pertumbuhan
ekonomi, kondisi fisik dan lingkungan, kepemilikan lahan, prasarana dan fasilitas,
dan data lain yang relevan.
b. Tahap Kompilasi Data dan Analisis Kawasan Perencanaan
Tahap kompilasi data merupakan tahap pemilahan/ penyeleksian/ pentabulasian/
pendeskripsian data untuk memudahkan proses analisis data.
Analisis adalah penguraian atau pengkajian atas data yang telah dikumpulkan.
Analisis dilakukan secara berjenjang dari tingkat kota, tingkat wilayah, tingkat
kawasan dan pada koridor jalan yang dimaksud. Komponen analisis yang diperlukan
antara lain analisis sosial kependudukan, prospek pertumbuhan ekonomi, daya
dukung prasarana dan fasilitas, kajian aspek historis. Dari hasil analisis ini akan
diperoleh arahan solusi atau konsep perencanaan atas permasalahan yang telah
diidentifikasikan pada tahap pendataan.
Adapun analisis secara khusus yang diperlukan untuk menilai unsur-unsur elemen
kota sesuai konsepsi atau pendekatan aspek urban design yakni analisis Tata Guna
Lahan, Bentuk dan Massa Bangunan, Sirkulasi dan sistem perparkiran, Ruang
Terbuka (pasif dan aktif), Jalan Pedestrian, Signage, dan Preservasi.
Pada tahap ini akan dirumuskan konsep dasar perancangan tata bangunan dan
lingkungan pada koridor yang menjadi obyek perencanaan yang meliputi komponen
Visi Pembangunan, Konsep Perancangan Struktur Tata Bangunan dan Lingkungan,
dan Konsep Komponen Perancangan pada koridor jalan.
c. Tahap Perumusan dan Pengembangan Perancangan
B. WAKTU
Jangka waktu pelaksanaan Jasa Konsultansi Rencana Tata Bangunan Dan Lingkungan
(RTBL) Kawasan Mayor Kusmanto dan Kopral Sayom Tahun Anggaran 2025 adalah selama
120 (Seratus dua puluh) hari kalender setelah penerbitan Surat Perintah Mulai Kerja.
C. KELUARAN
Keluaran yang diminta dari konsultan Perencana berdasarkan Kerangka Acuan Kerja ini
adalah:
1. Bahan Pembahasan
a. Buku Draft Laporan Pendahuluan (berisikan tentang Gambaran Umum, Metodologi
Pelaksanaan Pekerjaan dan Rencana Kerja) sebanyak 5 buku sebagai bahan
pembahasan dengan dinas dan instansi terkait
b. Buku Draft Laporan Antara (berisikan tentang kompilasi data dan informasi,
pengolahan data, analisis, serta konsep dasar perancangan tata bangunan dan
lingkungan) sebanyak 5 buku sebagai bahan pembahasan dengan dinas dan instansi
terkait
2. Finalisasi
a. Laporan Pendahuluan
Laporan ini diserahkan maksimal 15 (lima belas) hari/ 0,5 bulan setelah pekerjaan
dimulai dengan diterbitkannya Surat Perintah Mulai Kerja oleh Pejabat Pembuat
Komitmen jumlah 5 (lima) eksemplar.
Laporan Pendahuluan dinyatakan diterima bila telah dilakukan pembahasan dan
disetujui oleh Tim Teknis.
b. Laporan Antara
Laporan ini diserahkan maksimal 1 (satu) bulan setelah penyerahan Laporan
Pendahuluan, dengan jumlah 5 (lima) eksemplar.
Laporan Antara dinyatakan diterima bila telah dilakukan pembahasan dan disetujui
oleh Tim Teknis.
c. Laporan Draft Final/ Draft Laporan Akhir
Laporan ini diserahkan maksimal 1 (satu) bulan setelah penyerahan Laporan Antara,
dengan jumlah 5 (lima) eksemplar.
Laporan Draft Final dinyatakan diterima bila telah dilakukan pembahasan dan
disetujui oleh Tim Teknis.
d. Laporan Akhir
Laporan ini diserahkan maksimal 0,5 (setengah) bulan setelah penyerahan Laporan
Draft Final, dengan jumlah 10 (sepuluh) eksemplar dalam format yang sama
dengan Laporan Draft Final.
Laporan Akhir harus dilengkapi dengan :
i. Gambar-gambar Perencanaan Teknis/ Makro/ Peta-peta dalam ukuran A0
sebanyak 5 (lima) eksemplar.
ii. Gambar Rencana Teknis/ Guideline/ Detail, dll dalam ukuran A3 sebanyak
10 (sepuluh) eksemplar.
iii. Naskah Rancangan Peraturan Bupati/ Raperbup Rencana Tata Bangunan
dan Lingkungan (RTBL) Kawasan Rowo Jombor sebanyak 5 (lima)
eksemplar
iv. Album Dokumentasi sebanyak 3 (tiga) eksemplar.
Selain laporan dalam bentuk hardcopy, Konsultan Perencana berkewajiban
menyiapkan seluruh hasil pekerjaannya dalam bentuk computer file yang dikemas
ke dalam 1 (satu) hard disk eksternal sebanyak 1 (satu) buah dan flash disk sebanyak
2 (dua) buah.
Laporan Akhir dinyatakan diterima bila telah dilakukan pembahasan dan disetujui
oleh Tim Teknis.
D. PENANGGUNGJAWAB KEGIATAN
Penanggungjawab kegiatan adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPKom) Bidang Cipta
Karya Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Klaten untuk mengendalikan pelaksanaan
pekerjaan, penanggungjawab akan membentuk Tim Teknis yang bertanggungjawab terhadap
produk akhir pekerjaan ini.
E. MATRIK PELAKSANAAN KEGIATAN
Sesuai dengan waktu pelaksanaan dan rencana kerja, Konsultan Perencana diwajibkan untuk
menyusun matrik pelaksanaan kegiatan secara rinci dengan mencantumkan seluruh items
pekerjaan, keterlibatan para tenaga ahli dan waktu yang diperlukan untuk melaksanakan
masing-masing items pekerjaan, serta keluaran dari masing-masing kegiatan.
F. SUMBER PENDANAAN
Pekerjaan Jasa Konsultansi Penyusunan Rencana Tata Bangunan Dan Lingkungan (RTBL)
Kawasan Mayor Kusmanto dan Kopral Sayom ini dibiayai dengan dana Anggaran
Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Klaten yang dialokasikan melalui Dokumen
Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) Dinas Pekerjaan
Umum dan Penataan Ruang Kab. Klaten Tahun Anggaran 2025 dengan nomor Kode
Rekening 1.03.09.2.01.0010.5.1.02.02.09.0012 dengan pagu anggaran sebesar Rp.
225.000.000,00 (dua ratus delapan puluh lima juta rupiah) termasuk PPn.
G. PEMBERI TUGAS
Pejabat Pembuat Komitmen : Beny Agustian, S.T., M.M.
Satuan Kerja : Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kab. Klaten
Program : Program Penataan Bangunan dan Lingkungannya
Kegiatan : Penyelenggaraan Penataan Bangunan dan
Lingkungannya di Daerah Kabupaten/Kota
Sub Kegiatan : Penyusunan Rencana, Kebijakan, Strategi dan Teknis
Sistem Penataan Bangunan dan Lingkungan di
Kabupaten/Kota
Pekerjaan : Penyusunan Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan
Kawasan Mayor Kusmanto dan Kopral Sayom
H. PENUTUP
1. Kerangka Acuan Kerja ini merupakan pedoman dasar yang dapat dikembangkan lebih
lanjut oleh Konsultan Perencana sepanjang keluaran akhir dapat dihasilkan secara
optimal dan sesuai dengan yang diharapkan.
2. Format laporan diupayakan mengikuti standar pelaporan yang representatif, baik jenis
kertas, tulisan, maupun sampul dll., atau minimal mengikuti standar pelaporan
Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
yang berlaku.
3. Segala sesuatu yang belum tercantum dalam kerangka acuan kerja ini, untuk mengacu
pada peraturan yang berlaku.
Klaten, 2025