Penyusunan Rencana Tata Bangunan Dan Lingkungan Kawasan Mayor Kusmanto Dan Kopral Sayom

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10031312000
Date: 7 May 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Klaten
Work Unit: Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Seleksi - Prakualifikasi Dua File - Pagu Anggaran
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 285,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 224,920,410
Winner (Pemenang): PT Krida Karya Advisory
NPWP: 012243556508000
RUP Code: 54363791
Work Location: Kabupaten Klaten - Klaten (Kab.)
Participants: 36
Applicants
Reason
0015453566544000Rp 173,941,52589.13-
0027002369609000Rp 220,390,50080.57-
0316083807517000Rp 224,308,80095.38Harga Terkoreksi melebihi nilai HPS
0012243556508000Rp 224,523,41993.81-
0314018292543000Rp 224,920,41091.92-
0741648364517000--Tidak memenuhi nilai ambang batas minimal pada unsur kesesuaian besaran nilai pekerjaan sejenis tertingi dalam waktu 10 tahun terakhir dengan nilai pekerjaan yang dikompetisikan
0012468294524000--Tidak menghadiri pembuktian kualifikasi
Mafi Cyra Sanjita
01*9**0****43**0---
0023983828542000--Tidak menghadiri pembuktian kualifikasi
0769848698542000--Tidak memenuhi nilai ambang batas minimal pada unsur pengalaman sejenis di Prop. Jawa Tengah
0027552496541000--Tidak memenuhi nilai ambang batas minimal pada unsur pengalaman sejenis di Prop. Jawa Tengah
0315392357542000--Tidak menghadiri pembuktian kualifikasi
0020581765525000---
0015456692525000---
CV Baruna Jaya
00*0**5****33**0---
0014443105525000---
0025710518525000---
0027809318543000---
CV Inti Jaya Konsultan
10*1**1****36**2---
0022400436623000---
0022652663541000---
0950117929542000---
0814965190429000---
CV Mega Jasa Consultant
05*7**5****25**0---
0017677824429000---
0720795699429000---
0948900295525000---
CV Aldreen Kara Wyasa
06*3**4****01**0---
0210401337525000---
0668959372606000---
0023062508626000---
0016533481511000---
CV Teknika Jasa
00*2**8****25**0---
0017364092525000---
Prospect Bangun Persada
10*0**0****12**3---
0011402989525000---
Attachment
INFORMASI          PEKERJAAN                             
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
    Program         :  Program Penataan  Bangunan  dan                  
                       Lingkungannya                                    
                                                                        
    Kegiatan        :  Penyelenggaraan  Penataan  Bangunan  dan         
                                                                        
                       Lingkungannya  di Daerah Kabupaten/Kota          
                                                                        
    Sub Kegiatan    :  Penyusunan Rencana,  Kebijakan, Strategi         
                       dan Teknis Sistem Penataan Bangunan dan          
                       Lingkungan di Kabupaten/Kota                     
                                                                        
                                                                        
    Pekerjaan       :  Penyusunan Rencana  Tata Bangunan  dan           
                       Lingkungan Kawasan  Mayor  Kusmanto dan          
                       Kopral Sayom                                     
                                                                        
                                                                        
    Lokasi          :  Kabupaten  Klaten                                
                                                                        
                                                                        
                       Tahun  Anggaran  2025                            
                                                                        
                                                                        
        DINAS       PEKERJAAN            UMUM       DAN                 
                                                                        
        PENATAAN          RUANG        KABUPATEN                        
                                                                        
                           KLATEN                                       
               JASA  KONSULTANSI   PENYUSUNAN                           
  PENYUSUNAN    RENCANA   TATA  BANGUNAN    DAN LINGKUNGAN              
       KAWASAN   MAYOR   KUSMANTO    DAN  KOPRAL  SAYOM                 
                                                                        
                                                                        
                                                                        
A. URAIAN PEKERJAAN                                                     
                                                                        
   1. Latar Belakang:                                                   
           Berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 06/PRT/M/2007 tanggal
                                                                        
      16 Maret 2007 tentang Pedoman Umum Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan,
                                                                        
      Bahwa:                                                            
      a. Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan adalah panduan rancang bangun suatu
                                                                        
         lingkungan/ kawasan yang dimaksudkan untuk mengendalikan pemanfaatan ruang,
         penataan bangunan dan lingkungan, seta memuat materi pokok ketentuan program
                                                                        
         bangunan dan lingkungan, rencana umum dan panduan rancangan, rencana investasi,
                                                                        
         ketentuan pengendalian rencana, dan pedoman pengendalian pelaksanaan
         pengembangan lingkungan/ kawasan.                              
                                                                        
      b. Dokumen RTBL adalah dokumen yang memuat materi pokok RTBL sebagai hasil
         proses identifikasi, perencanaan dan perancangan suatu lingkungan/kawasan,
                                                                        
         termasuk di dalamnya adalah identifikasi dan apresiasi konteks lingkungan, program
         peran masyarakat dan pengelolaan serta pemanfaatan aset properti kawasan.
                                                                        
      c. Penataan bangunan dan lingkungan adalah kegiatan pembangunan untuk
                                                                        
         merencanakan, melaksanakan, memperbaiki, mengembangkan atau melestarikan
         bangunan dan lingkungan/ kawasan tertentu sesuai dengan prinsip pemanfaatan
                                                                        
         ruang dan pengendalian bangunan gedung dan lingkungan secara optimal, yang
         terdiri atas proses perencanaan teknis dan pelaksanaan konstruksi, serta kegiatan
                                                                        
         pemanfaatan, pelestarian dan pembongkaran bangunan gedung dan lingkungan.
                                                                        
      d. Pembinaan pelaksanaan adalah kegiatan pengaturan, pemberdayaan, dan
         pengawasan yang ditujukan untuk mewujudkan efektivitas peran para pelaku
                                                                        
         penyelenggara penataan bangunan dan lingkungan (pemerintah, masyarakat dan
         dunia usaha) pada tahap penyusunan RTBL, penetapannya menjadi peraturan
                                                                        
         bupati/walikota, pelaksanaan pembangunan, dan peninjauan kembali/evaluasi
                                                                        
         terhadap penerapan RTBL.                                       
      e. Materi pokok Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan meliputi:    
                                                                        
          i. Program Bangunan dan Lingkungan;                           
         ii. Rencana Umum dan Panduan Rancangan;                        
                                                                        
         iii. Rencana Investasi;                                        
         iv. Ketentuan Pengendalian Rencana;                            
         v. Pedoman Pengendalian Pelaksanaan.                           
                                                                        
      f. Penyusunan Dokumen RTBL dilaksanakan pada suatu kawasan/ lingkungan bagian
                                                                        
         wilayah kabupaten/kota, kawasan perkotaan dan/atau perdesaan meliputi:
          i. kawasan baru berkembang cepat;                             
                                                                        
         ii. kawasan terbangun;                                         
         iii. kawasan dilestarikan;                                     
                                                                        
         iv. kawasan rawan bencana;                                     
                                                                        
         v. kawasan gabungan atau campuran dari keempat jenis kawasan pada butir (a),
            (b), (c) dan/atau (d) ayat ini.                             
                                                                        
      g. Penyusunan Dokumen RTBL berdasarkan pola penataan bangunan dan lingkungan
         yang ditetapkan pada kawasan perencanaan, meliputi:            
                                                                        
          i. perbaikan kawasan, seperti penataan lingkungan permukiman kumuh/nelayan
                                                                        
            (perbaikan kampung), perbaikan desa pusat pertumbuhan, perbaikan kawasan,
            serta pelestarian kawasan;                                  
                                                                        
         ii. pengembangan kembali kawasan, seperti peremajaan kawasan, pengembangan
            kawasan terpadu, revitalisasi kawasan, serta rehabilitasi dan rekonstruksi
                                                                        
            kawasan pascabencana;                                       
         iii. pembangunan baru kawasan, seperti pembangunan kawasan permukiman
                                                                        
            (Kawasan Siap Bangun/Lingkungan Siap Bangun – Berdiri Sendiri),
                                                                        
            pembangunan kawasan terpadu, pembangunan desa agropolitan, pembangunan
            kawasan terpilih pusat pertumbuhan desa (KTP2D), pembangunan kawasan
                                                                        
            perbatasan, dan pembangunan kawasan pengendalian ketat (high-control
            zone);                                                      
                                                                        
         iv. pelestarian/pelindungan kawasan, seperti pengendalian kawasan pelestarian,
                                                                        
            revitalisasi kawasan, serta pengendalian kawasan rawan bencana.
                                                                        
                                                                        
           Bahwa setelah pekembangannya, Kawasan di sepanjang Jalan Mayor Kusmanto,
      Jalan Kopral Sayom, pada beberapa tahun terakhir berkembang sebagai kawasan kuliner
                                                                        
      di kota Klaten. Hal ini ditunjukan dengan semakin banyaknya penjual makanan, minuman
                                                                        
      jajanan kekinian, yang menjajakan dagangannya dan atau mendirikan usaha di Kawasan
      sepanjang Jalan Mayor Kusmanto, Jalan Kopral Sayom. Mulai dari pedagang kaki lima
                                                                        
      dengan model lapak kios container dan mobil/ motot yang domodifikasi khusus yang
      menjual makanan dan minuman untuk dibawa pulang (atau dengan layanan antar), atau
                                                                        
      dinikmati dalam perjalanan, warung makan kaki lima model tenda sederhana (makan di
      tempat/ dine in), sampai warung makan sederhana (dengan bangunan permanen/ semi
      permanen), warung makan kekinian, bahkan rumah makan dan atau/ restoran keluarga
                                                                        
      untuk kalangan menengah ke atas dengan tema dan hidangan yang khas.
                                                                        
           Bahwa di sisi lain, Jalan Mayor Kusmanto merupakan jalan utama menuju
      gerbang tol Ngawen pada ruas Jalan Tol Jogja-Solo, dan merupakan jalur terdekat/
                                                                        
      tersingkat menuju Boyolali – Salatiga via Non Tol an Jalan alternative (utama) pengguna
      jalan dari wilayah Jogjakarta menuju wilayah Surakarta dan Boyolali-Salatiga-Semarang
                                                                        
      (via non Tol). Sedangkan Jalan Kopral Sayom merupakan jalan alternatif (jalan lingkar
                                                                        
      dalam kota/ Inner ring road) pengguna jalan dari arah Surakarta yang hendak menuju
      Yogyakarta yang menghindari kemacetan/ aktifitas di kawasan pusat kota Klaten (sekitar
                                                                        
      Alun-alun Klaten).                                                
           Pertumbuhan Kawasan di sepanjang Jalan Mayor Kusmanto, Jalan Kopral Sayom
                                                                        
      sebagai kawasan kuliner baru (magnet wisata kuliner baru) yang sangat cepat disatu sisi
                                                                        
      mengakibatkan kawasan-kawasan di bagian wilayah tersebut terus mengalami
      perkembangan. Perkembangan sarana prasarana utama dan pendukung kawasan, kondisi
                                                                        
      lingkungan disekitar kawasan pada saat ini cenderung tumbuh secara tidak teratur dan
      sporadis seiring dengan perkembangan pembangunan fisik di dalam kawasan, sehingga
                                                                        
      perlu adanya pengendalian dan pengaturan yang lebih komprehensif untuk menghindari
      masalah ruang Kawasan, seperti masalah penataan dan pengelolaan parkir, kesemrawutan
                                                                        
      lalulintas/ kemacetan serta tumbuhnya pedagang pada sektor informal. Selain itu kualitas
                                                                        
      infrastruktur yang mulai menurun, ditandai dengan adanya permasalahan genangan
      karena luapan drainase, dan degradasi lain akibat kerusakan infrastruktur memerlukan
                                                                        
      adanya antisipasi. Apabila hal ini tidak diantisipasi dengan segera melalui pengendalian
      yang intensif, maka dikhawatirkan akan terjadi ketidakteraturan pada fungsi dan peran
                                                                        
      ruang kawasan dikemudian hari. Upaya mengoptimalkan potensi ruang kawasan wisata
                                                                        
      kuliner yang telah ada, dengan pembangunan pusat kuliner (yang dikelola Dinas Koperasi
      Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan/ DKUKMP), dan penataan sarana dan
                                                                        
      prasarana kawasan, namun masih sporadis tidak terrencana dan terancang (terkonsep)
      dengan baik. Perbaikan dan penataan infrastruktur yang mulai rusak, pembuatan desain-
                                                                        
      desain sarana, prasarana dan infrastruktur yang menarik dan memperkuat citra kawasan,
                                                                        
      dan mendukung perkembangan dan pengembangan kawasan.              
           Untuk mewujudkan gagasan tersebut sehingga perlu dilakukan Penyusunan
                                                                        
      Rencana, Kebijakan, Strategi dan Teknis Sistem Penataan Bangunan dan Lingkungan
      berupa dokumen Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan untuk mengendalikan
                                                                        
      pemanfaatan ruang dan penataan bangunan dan lingkungan di kawasan tersebut. Kawasan
      di sepanjang Jalan Mayor Kusmanto, Jalan Kopral Sayom, merupakan salah satu kawasan
      wisata kuliner yang penting yang diharapkan mampu memperkenalkan kekayaan dan
                                                                        
      keanekaragaman kuliner, “obyek wisata” baru, tradisi dan budaya, sekitar kawasan pada
                                                                        
      khususnya dan kabupaten Klaten pada umumnya kepada masyarakat luas; mampu
      menggerakan ekonomi masyarakat; dan mendongkrak Pendapatan Asli Daerah.
                                                                        
           Dengan mendasari hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Klaten pada tahun
      anggaran 2025, sebagaimana tertuang dalam Perda APBD Kab. Klaten TA. 2025, melalui
                                                                        
      program Program Penataan Bangunan Dan Lingkungannya, melakukan kegiatan
                                                                        
      Penyelenggaraan Penataan Bangunan dan Lingkungannya di Daerah Kabupaten/Kota
      dengan pekerjaan Jasa Jasa Konsultansi Penyusunan Rencana Tata Bangunan Dan
                                                                        
      Lingkungan (RTBL) Kawasan Mayor Kusmanto dan Kopral Sayom, sebagai panduan
      rancang bangun pada kawasan tersebut, yang akan memberikan arahan terhadap wujud
                                                                        
      pemanfaatan lahan, ragam, arsitektural dari bangunan-bangunan sebagai hasil rencana
                                                                        
      teknis/rancang bangunan (building design). Dengan adanya arahan Rencana Tata
      Bangunan dan Lingkungan (RTBL), perencanaan kawasan dan bangunan (urban designer
                                                                        
      dan arsitek) akan mempunyai kontribusi yang positif serta memiliki kejelasan
      menyangkut kebijakan pembangunan fisik dari Pemerintah Kabupaten Klaten.
                                                                        
                                                                        
   2. Maksud dan Tujuan:                                                
                                                                        
           Maksud kegiatan ini adalah menyusun dokumen sebagai dokumen panduan
                                                                        
      umum yang menyeluruh tentang perencanaan tata bangunan dan lingkungan di kawasan
      perencanaan.                                                      
                                                                        
           Tujuannya adalah sebagai dokumen pengendali pembangunan dalam
      penyelenggaraan penataan bangunan dan lingkungan untuk kawasan perencanaan supaya
                                                                        
      memenuhi kriteria perencanaan tata bangunan dan lingkungan yang berkelanjutan
                                                                        
      meliputi: pemenuhan persyaratan tata bangunan dan lingkungan; peningkatan kualitas
      hidup masyarakat melalui perbaikan kualitas lingkungan dan ruang publik; perwujudan
                                                                        
      pelindungan lingkungan, serta; peningkatan vitalitas ekonomi lingkungan.
   3. Sasaran:                                                          
                                                                        
      a. Tersusunnya Program Bangunan dan Lingkungan (Analisis dan Konsep Dasar RTBL),
                                                                        
      b. Tersusunnya Rencana Umum dan Panduan Rancangan,                
      c. Tersusunnya Rencana Investasi,                                 
                                                                        
      d. Tersusunnya Ketentuan Pengendalian Rencana,                    
      e. Tersusunnya Pedoman Pengendalian Pelaksanaan                   
   4. Lokasi Pekerjaan                                                  
      Ruang lingkup Rencana Tata Bangunan Dan Lingkungan (RTBL) Kawasan Mayor
                                                                        
      Kusmanto dan Kopral Sayom pada :                                  
      i. Kawasan sepanjang jalan Mayor Kusmanto, mulai dari perempatan pandan rejo/ tugu
                                                                        
         punakawan/ tugu Adipura, Desa Semangkak sampai pertigaan SPBU Jonggrangan,
                                                                        
         Desa Jonggrangan, sepanjang  3 km dan melebar kesamping kanan kiri dengan
         lebar menyesuaikan kondisi di lapangan dan;                    
                                                                        
     ii. Kawasan sepanjang jalan Kopral Sayom, mulai dari Star Steak Ngingas, Kelurahan
         Bareng Lor sampai dengan perempatan Karangduwet (perlintasan KA Srago),
                                                                        
         Kelurahan Mojayan Sepanjang  2 km dan melebar kesamping kanan kiri dengan
                                                                        
         lebar menyesuaikan kondisi di lapangan.                        
      Termasuk didalam koridor jalan terdapat jalur pejalan kaki atau pedestrian yang terletak
                                                                        
      di sisi kanan dan kiri jalan yang berfungsi sebagai jalur untuk berjalan kaki. Jalur pejalan
                                                                        
      kaki atau pedestrian ways tidak bisa lepas dari karakteristik aktifitas atau fungsi guna
      lahan dan bangunan yang ada di atasnya serta faktor kelengkapan dan kondisi elemen–
                                                                        
      elemen pendukung (street furniture).                              
           Lokasi perencanaan Rencana Tata Bangunan Dan Lingkungan (RTBL) Kawasan
                                                                        
      Mayor Kusmanto dan Kopral Sayom meliputi :                        
      i.                    : Kawasan sepanjang jalan Mayor Kusmanto dan;
                                                                        
     ii.                    : Kawasan sepanjang Jalan Kopral Sayom.     
   5. Dasar Hukum                                                       
      Penyusunan Dokumen Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan didasarkan pada:
                                                                        
      a. Undang-undang RI No. 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;    
                                                                        
      b. Undang-Undang Republik Indonesia No. 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan
         Kawasan Permukiman;                                            
                                                                        
      c. Undang-undang RI No. 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya;       
      d. Undang-undang RI No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang;     
                                                                        
      e. Undang-undang RI No. 32 tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup;   
                                                                        
      f. Peraturan Presiden No. 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
      g. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 15 Tahun 2010 tentang
                                                                        
         Penyelenggaraan Penataan Ruang;                                
      h. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata
                                                                        
         Ruang Wilayah Nasional;                                        
                                                                        
      i. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2005 tentang Peraturan
         Pelaksanaan Undang-undang Nomor 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;
                                                                        
      j. Peraturan Menteri PU Nomor 29/PRT/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis
         Bangunan Gedung;                                               
                                                                        
      k. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor: 05/PRT/M/2008 tentang Pedoman
         Penyediaan dan Pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau di Kawasan Perkotaan;
                                                                        
      l. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor: 18/PRT/M/2010 tentang Pedoman
                                                                        
         Revitalisasi Kawasan;                                          
      m. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor: 06/PRT/M/2007 tentang Pedoman
                                                                        
         Umum Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan;                     
      n. Peraturan Menteri PU Nomor 30/PRT/M/2006 tentang Persyaratan Teknis Fasilitas
                                                                        
         dan Aksesibilitas pada Bangunan Umum dan Lingkungan;           
                                                                        
      o. SNI 03-1733-2004 tentang Tata Cara Perencanaan Lingkungan Perumahan di
         Perkotaan;                                                     
                                                                        
      p. Surat Edaran Direktur Jenderal Cipta Karya Nomor 01/SE/DC/2009 perihal Modul
         Sosialisasi Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan;              
                                                                        
      q. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahn 2010 tentang Rencana Tata
                                                                        
         Ruang Wilayah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2009 – 2029.          
      r. Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 10 Tahun 2021 tentang Rencana Tata
                                                                        
         Ruang Wilayah Kabupaten Klaten Tahun 2021 – 2041               
      s. Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 5 Tahun 2015 tentang Izin Pemanfaatan
                                                                        
         Ruang.                                                         
   6. Lingkup Kegiatan                                                  
      Lingkup Pekerjaan Jasa Konsultansi Rencana Tata Bangunan Dan Lingkungan (RTBL)
                                                                        
      Kawasan Mayor Kusmanto dan Kopral Sayom meliputi sebagai berikut: 
                                                                        
      a. Survei Lokasi dan Pendataan                                    
         Data yang dikumpulkan adalah segala jenis informasi yang diperlukan untuk
                                                                        
         melakukan analisis kawasan dan wilayah sekitarnya. Dari hasil pendataan ini akan
         diperoleh identifikasi kawasan dari segi fisik, sosial, budaya, dan ekonomi, serta
                                                                        
         identifikasi atas kondisi di wilayah sekitarnya yang berpengaruh pada kawasan
                                                                        
         perencanaan. Data tersebut meliputi: peta (peta regional, peta wilayah, dan peta
         kawasan perencanaan dengan skala 1: 1.000 serta memperlihatkan kondisi
                                                                        
         topografis/garis kontur), foto-foto (foto udara/citra satelit dan foto-foto kondisi
         kawasan perencanaan, peraturan dan rencana-rencana terkait sejarah dan
                                                                        
         signifikansi historis kawasan, kondisi sosial budaya, kependudukan, pertumbuhan
                                                                        
         ekonomi, kondisi fisik dan lingkungan, kepemilikan lahan, prasarana dan fasilitas,
         dan data lain yang relevan.                                    
                                                                        
      b. Tahap Kompilasi Data dan Analisis Kawasan Perencanaan          
         Tahap kompilasi data merupakan tahap pemilahan/ penyeleksian/ pentabulasian/
                                                                        
         pendeskripsian data untuk memudahkan proses analisis data.     
         Analisis adalah penguraian atau pengkajian atas data yang telah dikumpulkan.
                                                                        
         Analisis dilakukan secara berjenjang dari tingkat kota, tingkat wilayah, tingkat
                                                                        
         kawasan dan pada koridor jalan yang dimaksud. Komponen analisis yang diperlukan
         antara lain analisis sosial kependudukan, prospek pertumbuhan ekonomi, daya
                                                                        
         dukung prasarana dan fasilitas, kajian aspek historis. Dari hasil analisis ini akan
         diperoleh arahan solusi atau konsep perencanaan atas permasalahan yang telah
                                                                        
         diidentifikasikan pada tahap pendataan.                        
                                                                        
         Adapun analisis secara khusus yang diperlukan untuk menilai unsur-unsur elemen
         kota sesuai konsepsi atau pendekatan aspek urban design yakni analisis Tata Guna
                                                                        
         Lahan, Bentuk dan Massa Bangunan, Sirkulasi dan sistem perparkiran, Ruang
         Terbuka (pasif dan aktif), Jalan Pedestrian, Signage, dan Preservasi.
                                                                        
         Pada tahap ini akan dirumuskan konsep dasar perancangan tata bangunan dan
                                                                        
         lingkungan pada koridor yang menjadi obyek perencanaan yang meliputi komponen
         Visi Pembangunan, Konsep Perancangan Struktur Tata Bangunan dan Lingkungan,
                                                                        
         dan Konsep Komponen Perancangan pada koridor jalan.            
      c. Tahap Perumusan dan Pengembangan Perancangan                   
B. WAKTU                                                                
   Jangka waktu pelaksanaan Jasa Konsultansi Rencana Tata Bangunan Dan Lingkungan
                                                                        
   (RTBL) Kawasan Mayor Kusmanto dan Kopral Sayom Tahun Anggaran 2025 adalah selama
                                                                        
   120 (Seratus dua puluh) hari kalender setelah penerbitan Surat Perintah Mulai Kerja.
                                                                        
                                                                        
C. KELUARAN                                                             
   Keluaran yang diminta dari konsultan Perencana berdasarkan Kerangka Acuan Kerja ini
                                                                        
   adalah:                                                              
                                                                        
   1. Bahan Pembahasan                                                  
      a. Buku Draft Laporan Pendahuluan (berisikan tentang Gambaran Umum, Metodologi
                                                                        
         Pelaksanaan Pekerjaan dan Rencana Kerja) sebanyak 5 buku sebagai bahan
         pembahasan dengan dinas dan instansi terkait                   
                                                                        
      b. Buku Draft Laporan Antara (berisikan tentang kompilasi data dan informasi,
                                                                        
         pengolahan data, analisis, serta konsep dasar perancangan tata bangunan dan
         lingkungan) sebanyak 5 buku sebagai bahan pembahasan dengan dinas dan instansi
                                                                        
         terkait                                                        
   2. Finalisasi                                                        
                                                                        
      a. Laporan Pendahuluan                                            
         Laporan ini diserahkan maksimal 15 (lima belas) hari/ 0,5 bulan setelah pekerjaan
                                                                        
         dimulai dengan diterbitkannya Surat Perintah Mulai Kerja oleh Pejabat Pembuat
                                                                        
         Komitmen jumlah 5 (lima) eksemplar.                            
         Laporan Pendahuluan dinyatakan diterima bila telah dilakukan pembahasan dan
                                                                        
         disetujui oleh Tim Teknis.                                     
                                                                        
      b. Laporan Antara                                                 
         Laporan ini diserahkan maksimal 1 (satu) bulan setelah penyerahan Laporan
                                                                        
         Pendahuluan, dengan jumlah 5 (lima) eksemplar.                 
         Laporan Antara dinyatakan diterima bila telah dilakukan pembahasan dan disetujui
                                                                        
         oleh Tim Teknis.                                               
                                                                        
      c. Laporan Draft Final/ Draft Laporan Akhir                       
         Laporan ini diserahkan maksimal 1 (satu) bulan setelah penyerahan Laporan Antara,
                                                                        
         dengan jumlah 5 (lima) eksemplar.                              
         Laporan Draft Final dinyatakan diterima bila telah dilakukan pembahasan dan
                                                                        
         disetujui oleh Tim Teknis.                                     
      d. Laporan Akhir                                                  
                                                                        
         Laporan ini diserahkan maksimal 0,5 (setengah) bulan setelah penyerahan Laporan
         Draft Final, dengan jumlah 10 (sepuluh) eksemplar dalam format yang sama
         dengan Laporan Draft Final.                                    
                                                                        
         Laporan Akhir harus dilengkapi dengan :                        
                                                                        
          i. Gambar-gambar Perencanaan Teknis/ Makro/ Peta-peta dalam ukuran A0
            sebanyak 5 (lima) eksemplar.                                
                                                                        
         ii. Gambar Rencana Teknis/ Guideline/ Detail, dll dalam ukuran A3 sebanyak
            10 (sepuluh) eksemplar.                                     
                                                                        
         iii. Naskah Rancangan Peraturan Bupati/ Raperbup Rencana Tata Bangunan
                                                                        
            dan Lingkungan (RTBL) Kawasan Rowo Jombor sebanyak 5 (lima) 
            eksemplar                                                   
                                                                        
         iv. Album Dokumentasi sebanyak 3 (tiga) eksemplar.             
         Selain laporan dalam bentuk hardcopy, Konsultan Perencana berkewajiban
                                                                        
         menyiapkan seluruh hasil pekerjaannya dalam bentuk computer file yang dikemas
                                                                        
         ke dalam 1 (satu) hard disk eksternal sebanyak 1 (satu) buah dan flash disk sebanyak
         2 (dua) buah.                                                  
                                                                        
         Laporan Akhir dinyatakan diterima bila telah dilakukan pembahasan dan disetujui
         oleh Tim Teknis.                                               
                                                                        
                                                                        
D. PENANGGUNGJAWAB   KEGIATAN                                           
                                                                        
   Penanggungjawab kegiatan adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPKom) Bidang Cipta
                                                                        
   Karya Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Klaten untuk mengendalikan pelaksanaan
   pekerjaan, penanggungjawab akan membentuk Tim Teknis yang bertanggungjawab terhadap
                                                                        
   produk akhir pekerjaan ini.                                          
                                                                        
                                                                        
E. MATRIK PELAKSANAAN  KEGIATAN                                         
                                                                        
   Sesuai dengan waktu pelaksanaan dan rencana kerja, Konsultan Perencana diwajibkan untuk
   menyusun matrik pelaksanaan kegiatan secara rinci dengan mencantumkan seluruh items
                                                                        
   pekerjaan, keterlibatan para tenaga ahli dan waktu yang diperlukan untuk melaksanakan
   masing-masing items pekerjaan, serta keluaran dari masing-masing kegiatan.
                                                                        
                                                                        
                                                                        
F. SUMBER PENDANAAN                                                     
   Pekerjaan Jasa Konsultansi Penyusunan Rencana Tata Bangunan Dan Lingkungan (RTBL)
                                                                        
   Kawasan Mayor Kusmanto dan Kopral Sayom ini dibiayai dengan dana Anggaran
   Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Klaten yang dialokasikan melalui Dokumen
                                                                        
   Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) Dinas Pekerjaan
   Umum dan Penataan Ruang Kab. Klaten Tahun Anggaran 2025 dengan nomor Kode
                                                                        
   Rekening 1.03.09.2.01.0010.5.1.02.02.09.0012 dengan pagu anggaran sebesar Rp.
                                                                        
   225.000.000,00 (dua ratus delapan puluh lima juta rupiah) termasuk PPn.
                                                                        
                                                                        
G. PEMBERI TUGAS                                                        
    Pejabat Pembuat Komitmen : Beny Agustian, S.T., M.M.                
                                                                        
    Satuan Kerja        :  Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kab. Klaten
                                                                        
    Program             :  Program Penataan Bangunan dan Lingkungannya  
    Kegiatan            :  Penyelenggaraan Penataan Bangunan dan        
                                                                        
                           Lingkungannya di Daerah Kabupaten/Kota       
    Sub Kegiatan        :  Penyusunan Rencana, Kebijakan, Strategi dan Teknis
                                                                        
                           Sistem Penataan Bangunan dan Lingkungan di   
                                                                        
                           Kabupaten/Kota                               
    Pekerjaan           :  Penyusunan Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan
                                                                        
                           Kawasan Mayor Kusmanto dan Kopral Sayom      
                                                                        
                                                                        
H. PENUTUP                                                              
                                                                        
   1. Kerangka Acuan Kerja ini merupakan pedoman dasar yang dapat dikembangkan lebih
      lanjut oleh Konsultan Perencana sepanjang keluaran akhir dapat dihasilkan secara
                                                                        
      optimal dan sesuai dengan yang diharapkan.                        
   2. Format laporan diupayakan mengikuti standar pelaporan yang representatif, baik jenis
                                                                        
      kertas, tulisan, maupun sampul dll., atau minimal mengikuti standar pelaporan
      Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
                                                                        
      yang berlaku.                                                     
                                                                        
   3. Segala sesuatu yang belum tercantum dalam kerangka acuan kerja ini, untuk mengacu
      pada peraturan yang berlaku.                                      
                                                                        
                                            Klaten,         2025
Tenders also won by PT Krida Karya Advisory
Authority
25 February 2017Pengadaan Jasa Konsultan Perencanaan Pembangunan Barak Dalmas Ta. 2017Kepolisian Negara Republik IndonesiaRp 3,043,950,000
22 July 2021Pengadaan Kegiatan Pra Ptsl Paket 1Kota SemarangRp 2,008,518,182
14 May 2019Materi Teknis Rdtr Kota BogorKementerian Agraria dan Tata Ruang/BPNRp 1,697,330,000
18 April 2024Penyusunan Matek Dan Ranperkada Rdtr Di Kabupaten Manggarai BaratKementerian Agraria dan Tata Ruang/BPNRp 1,643,914,000
19 April 2024Penyusunan Matek Dan Ranperkada Rdtr Di Kota PalopoKementerian Agraria dan Tata Ruang/BPNRp 1,613,950,000
5 May 2023Penyusunan Matek Dan Ranperkada Rdtr Kabupaten Aceh UtaraKementerian Agraria dan Tata Ruang/BPNRp 1,580,015,000
15 June 2023Penyelamatan Situ Danau Embung Waduk Kawasan Das Bali Penida Dan Danau BaturKementerian Agraria dan Tata Ruang/BPNRp 1,020,000,000
29 August 2019Belanja Jasa Konsultansi Konstruksi Ded Rsud Provinsi Jawa Tengah Dengan Unggulan KankerPemerintah Daerah Provinsi Jawa TengahRp 995,000,000
1 March 2024Perencanaan Penyediaan Prasarana, Sarana Dan Utilitas (Psu) Di Permukiman Kota Administrasi Jakarta Pusat - Lokasi 1Provinsi DKI JakartaRp 857,363,337
13 April 2021Jasa Konsultansi Pendataan RtlhKab. KlatenRp 850,000,000