Penyusunan Rencana Tata Bangunan Dan Lingkungan Jalan Pemuda Kabupaten Klaten

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 5497051
Date: 30 April 2024
Year: 2024
KLPD: Kab. Klaten
Work Unit: Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Seleksi - Prakualifikasi Dua File - Pagu Anggaran
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 400,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 399,976,290
Winner (Pemenang): PT Krida Karya Advisory
NPWP: 012243556508000
RUP Code: 46484561
Work Location: klaten - Klaten (Kab.)
Participants: 25
Applicants
Reason
0023983828542000Rp 313,020,00073.68-
0015453566544000Rp 334,035,63086.21-
0017650680517000Rp 374,385,24093.04-
0012468294524000Rp 396,958,20094.88-
0012243556508000Rp 399,699,45096-
0027552496541000Rp 399,971,85080.53-
0316083807517000---
Delta Agra Multicons
04*5**3****17**0---
0315392357542000--Tidak menghadiri pembuktian kualifikasi
0314018292543000---
0022400436623000---
0027002369609000--Tidak menghadiri pembuktian kualifikasi
0023140759019000---
0942409426527000---
0705763639525000---
PT Cahaya Kencana Perkasa
04*3**7****17**0---
0017053000609000---
CV Citra Arsitama
00*2**6****32**0---
Gradasi Konsultan
08*9**1****11**0---
PT Hendri Mulya Tanaman
07*4**0****25**0---
0020582060525000---
0033107913017000---
0032005415015000---
0014443956525000---
CV Geo Art Science
07*0**1****42**0---
Attachment
PROGRAM           : PROGRAM   PENATAAN   BANGUNAN    DAN               
                     LINGKUNGANNYA                                      
                                                                        
                                                                        
 KEGIATAN          : Penyelenggaraan   Penataan Bangunan  dan           
                     Lingkungannya  di Daerah Kabupaten/Kota            
                                                                        
 SUB KEGIATAN      : Penyusunan  Rencana  dan Teknis Penataan           
                                                                        
                     Bangunan  dan  Lingkungan di Kawasan               
                     Strategis Daerah Kabupaten/Kota                    
                                                                        
 PEKERJAAN         : Penyusunan  Rencana  Tata Bangunan  dan            
                     Lingkungan  Jalan Pemuda  Kabupaten  Klaten        
                                                                        
                                                                        
 LOKASI            : Kab. Klaten                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                     Tahun   Anggaran   2024                            
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
     DINAS    PEKERJAAN        UMUM     DAN   PENATAAN                  
                                                                        
              RUANG     KABUPATEN        KLATEN                         
 PROGRAM       : PROGRAM  PENATAAN BANGUNAN  DAN  LINGKUNGANNYA         
 KEGIATAN      : Penyelenggaraan Penataan Bangunan dan Lingkungannya di 
                 Daerah Kabupaten/Kota                                  
                                                                        
 SUB KEGIATAN  : Penyusunan Rencana dan  Teknis Penataan Bangunan dan   
                 Lingkungan di Kawasan Strategis Daerah Kabupaten/Kota  
                                                                        
 PEKERJAAN     : Penyusunan Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan Jalan  
                 Pemuda Kabupaten Klaten                                
 LOKASI        : Kab. Klaten                                            
                                                                        
 TH. ANGG.     : 2024                                                   
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
A. LATAR BELAKANG                                                       
                                                                        
   Berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 06/PRT/M/2007     
   tanggal 16 Maret 2007 tentang Pedoman Umum Rencana Tata Bangunan     
   dan Lingkungan, Bahwa:                                               
                                                                        
   1. Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan adalah panduan rancang       
      bangun  suatu lingkungan/ kawasan  yang  dimaksudkan  untuk       
      mengendalikan pemanfaatan  ruang, penataan  bangunan   dan        
      lingkungan, seta memuat materi pokok ketentuan program bangunan   
      dan lingkungan, rencana umum dan panduan rancangan, rencana       
      investasi, ketentuan pengendalian rencana,  dan   pedoman         
      pengendalian pelaksanaan pengembangan lingkungan/ kawasan.        
                                                                        
   2. Dokumen  RTBL adalah dokumen yang memuat  materi pokok RTBL       
      sebagai hasil proses identifikasi, perencanaan dan perancangan suatu
      lingkungan/kawasan, termasuk di dalamnya adalah identifikasi dan  
      apresiasi konteks lingkungan, program peran masyarakat dan        
      pengelolaan serta pemanfaatan aset properti kawasan.              
                                                                        
   3. Penataan bangunan dan lingkungan adalah kegiatan pembangunan      
      untuk merencanakan, melaksanakan, memperbaiki, mengembangkan      
      atau melestarikan bangunan dan lingkungan/ kawasan tertentu sesuai
      dengan prinsip pemanfaatan ruang dan pengendalian bangunan        
                                                                        
      gedung dan  lingkungan secara optimal, yang terdiri atas proses   
      perencanaan  teknis dan pelaksanaan konstruksi, serta kegiatan    
      pemanfaatan, pelestarian dan pembongkaran bangunan gedung dan     
      lingkungan.                                                       
                                                                        
   4. Pembinaan pelaksanaan adalah kegiatan pengaturan, pemberdayaan,   
      dan pengawasan yang ditujukan untuk mewujudkan efektivitas peran  
      para pelaku penyelenggara penataan bangunan  dan lingkungan       
      (pemerintah, masyarakat dan dunia usaha) pada tahap penyusunan    
      RTBL, penetapannya menjadi peraturan bupati/walikota, pelaksanaan 
      pembangunan, dan peninjauan kembali/evaluasi terhadap penerapan   
      RTBL.                                                             
                                                                        
   5. Materi pokok Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan meliputi:       
                                                                        
      a. Program Bangunan dan Lingkungan;                               
      b. Rencana Umum dan Panduan Rancangan;                            
                                                                        
      c. Rencana Investasi;                                             
      d. Ketentuan Pengendalian Rencana;                                
      e. Pedoman Pengendalian Pelaksanaan.                              
   6. Penyusunan Dokumen  RTBL  dilaksanakan pada suatu kawasan/        
      lingkungan bagian wilayah kabupaten/kota, kawasan perkotaan       
      dan/atau perdesaan meliputi:                                      
                                                                        
      a. kawasan baru berkembang cepat;                                 
                                                                        
      b. kawasan terbangun;                                             
      c. kawasan dilestarikan;                                          
                                                                        
      d. kawasan rawan bencana;                                         
      e. kawasan gabungan atau campuran dari keempat jenis kawasan      
                                                                        
         pada butir (a), (b), (c) dan/atau (d) ayat ini.                
   7. Penyusunan Dokumen RTBL berdasarkan pola penataan bangunan dan    
      lingkungan yang ditetapkan pada kawasan perencanaan, meliputi:    
                                                                        
      a. perbaikan kawasan, seperti penataan lingkungan permukiman      
         kumuh/nelayan (perbaikan kampung), perbaikan desa pusat        
         pertumbuhan, perbaikan kawasan, serta pelestarian kawasan;     
                                                                        
      b. pengembangan  kembali kawasan, seperti peremajaan kawasan,     
         pengembangan   kawasan  terpadu, revitalisasi kawasan, serta   
         rehabilitasi dan rekonstruksi kawasan pascabencana;            
                                                                        
      c. pembangunan  baru kawasan, seperti pembangunan  kawasan        
         permukiman (Kawasan Siap Bangun/Lingkungan Siap Bangun –       
         Berdiri Sendiri), pembangunan kawasan terpadu, pembangunan     
         desa  agropolitan, pembangunan   kawasan   terpilih pusat      
         pertumbuhan desa (KTP2D), pembangunan kawasan perbatasan,      
         dan pembangunan   kawasan pengendalian ketat (high-control     
         zone);                                                         
                                                                        
      d. pelestarian/pelindungan kawasan, seperti pengendalian kawasan  
         pelestarian, revitalisasi kawasan, serta pengendalian kawasan rawan
         bencana.                                                       
                                                                        
   Koridor Jalan Pemuda dan Jalan Veteran Kabupaten Klaten merupakan    
   jalan utama   yang   membelah    perkotaan  Kabupaten  Klaten,       
   menghubungkan beberapa Desa/Kelurahan diantaranya:                   
                                                                        
        Kecamatan Klaten Utara: Kelurahan Barenglor,                    
     −                                                                  
        Kecamatan Klaten Tengah: Kelurahan Bareng, Kelurahan Kabupaten, 
     −                                                                  
        Kelurahan Klaten, Kelurahan Tonggalan,                          
        Kecamatan Klaten Selatan: Desa Tegalyoso,                       
     −                                                                  
   Koridor Jalan Veteran dimulai dari Simpang Tiga Sangkal Putung (Jl. Provinsi)
   sampai dengan Simpang Empat Bareng (Naga Mas Motor) sepanjang 1,05   
   km sedangkan Koridor Jalan Pemuda dimulai dari Simpang Empat Bareng  
   (Naga Mas Motor) sampai dengan Simpang Empat Tegalyoso (Jl. Nasional)
   sepanjang 2,59 km.                                                   
   Beberapa fasilitas yang dihubungkan oleh Jalan Pemuda dan Jalan Veteran
   diantaranya Taman Lampion, Pertokoan (salah satunya Klaten Town Square),
   Kantor Pemerintah Daerah, Alun alun, Kantor Perbankan, Gedung        
   Pertemuan (Sunan Pandanaran), Masjid Raya, Akses menuju Pasar Gede   
   Klaten dan lainnya.                                                  
   Koridor jalan pemuda dan jalan veteran perlu dilakukan pembenahan agar
   dapat mencerminkan  wajah Kabupaten  Klaten yang memiliki tema       
   tersendiri.                                                          
   Seiring dengan perkembangan pembangunan fisik di koridor tersebut perlu
   adanya pengendalian dan pengaturan yang lebih komprehensif untuk     
   menghindari masalah ruang kawasan, seperti masalah penataan dan      
   pengelolaan parkir, kesemrawutan lalulintas/ kemacetan serta tumbuhnya
   pedagang pada sektor informal. Selain itu kualitas infrastruktur yang mulai
   menurun, ditandai dengan adanya permasalahan genangan  karena        
   luapan drainase, dan degradasi lain akibat kerusakan infrastruktur   
   memerlukan adanya antisipasi. Apabila hal ini tidak diantisipasi dengan
                                                                        
   segera melalui pengendalian yang intensif, maka dikhawatirkan akan terjadi
   ketidakteraturan pada fungsi dan peran ruang kawasan dikemudian hari.
   Untuk mewujudkan gagasan tersebut sehingga perlu dilakukan Penyusunan
   Rencana, Kebijakan, Strategi dan Teknis Sistem Penataan Bangunan dan 
                                                                        
   Lingkungan berupa dokumen Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan       
   untuk mengendalikan pemanfaatan ruang dan penataan bangunan dan      
   lingkungan di kawasan tersebut.                                      
   Dengan mendasari hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Klaten pada tahun
                                                                        
   anggaran 2024, sebagaimana tertuang dalam Perda APBD Kab. Klaten TA. 
   2024, melalui Program Penataan Bangunan dan Lingkungannya, melakukan 
   kegiatan Penyelenggaraan Penataan Bangunan dan Lingkungannya di      
   Daerah Kabupaten/Kota dengan pekerjaan Jasa Konsultansi Penyusunan   
   Rencana Tata Bangunan Dan Lingkungan (RTBL) Jalan Pemuda sebagai     
   panduan rancang bangun pada kawasan tersebut, yang akan memberikan   
   arahan terhadap wujud pemanfaatan  lahan, ragam, arsitektural dari   
                                                                        
   bangunan-bangunan  sebagai hasil rencana teknis/rancang bangunan     
   (building design). Dengan adanya arahan Rencana Tata Bangunan dan    
   Lingkungan (RTBL), perencanaan kawasan dan bangunan (urban designer  
   dan arsitek) akan mempunyai kontribusi yang positif serta memiliki kejelasan
   menyangkut kebijakan pembangunan fisik dari Pemerintah Kabupaten     
   Klaten.                                                              
                                                                        
                                                                        
B. Maksud dan Tujuan.                                                   
                                                                        
        Maksud kegiatan ini adalah menyusun dokumen sebagai dokumen     
   panduan umum  yang menyeluruh tentang perencanaan tata bangunan      
   dan lingkungan di kawasan perencanaan.                               
                                                                        
        Tujuannya adalah sebagai dokumen pengendali pembangunan         
   dalam penyelenggaraan penataan  bangunan  dan lingkungan untuk       
   kawasan perencanaan  supaya memenuhi  kriteria perencanaan tata      
   bangunan  dan lingkungan yang berkelanjutan meliputi: pemenuhan      
   persyaratan tata bangunan dan lingkungan; peningkatan kualitas hidup 
   masyarakat melalui perbaikan kualitas lingkungan dan ruang publik;   
                                                                        
   perwujudan pelindungan lingkungan, serta; peningkatan vitalitas ekonomi
   lingkungan.                                                          
                                                                        
                                                                        
C. Sasaran                                                              
                                                                        
   1. Tersusunnya Program Bangunan dan Lingkungan (Analisis dan Konsep  
      Dasar RTBL),                                                      
   2. Tersusunnya Rencana Umum dan Panduan Rancangan,                   
   3. Tersusunnya Rencana Investasi,                                    
   4. Tersusunnya Ketentuan Pengendalian Rencana,                       
   5. Tersusunnya Pedoman Pengendalian Pelaksanaan                      
D. Lokasi Pekerjaan                                                     
   Ruang lingkup Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan (RTBL) Jalan      
   Pemuda Kabupaten Klaten pada:                                        
                                                                        
   1. Koridor Jalan Pemuda sepanjang ± 2,59 km dan melebar kesamping    
      kanan kiri dengan lebar menyesuaikan kondisi di lapangan dan;     
   2. Koridor Jalan Veteran sepanjang ± 1,05 km dan melebar kesamping   
      kanan kiri dengan lebar menyesuaikan kondisi di lapangan.         
                                                                        
   Termasuk didalam koridor jalan terdapat jalur pejalan kaki atau pedestrian
   yang terletak di sisi kanan dan kiri jalan yang berfungsi sebagai jalur untuk
   berjalan kaki. Jalur pejalan kaki atau pedestrian ways tidak bisa lepas dari
   karakteristik aktifitas atau fungsi guna lahan dan bangunan yang ada di
   atasnya serta faktor kelengkapan dan kondisi elemen–elemen pendukung 
                                                                        
   (street furniture).                                                  
   Lokasi perencanaan Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan Kawasan      
   Rowo Jombor meliputi :                                               
                                                                        
      a.                  : Koridor Jalan Pemuda sepanjang ± 2,59 km    
                            dan melebar kesamping kanan kiri dengan     
                            lebar menyesuaikan kondisi di lapangan      
                            dan;                                        
      b.                  : Koridor Jalan Veteran sepanjang ± 1,05 km   
                                                                        
                            dan melebar kesamping kanan kiri dengan     
                            lebar menyesuaikan kondisi di lapangan.     
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
E. Dasar Hukum                                                          
                                                                        
   Penyusunan Dokumen Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan didasarkan   
   pada:                                                                
   1.  Undang-undang No.  28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung         
                                                                        
       sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023       
       tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang   
       Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang;    
   2.  Undang-Undang No. 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan     
       Permukiman sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 6       
       Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti      
       Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi     
       Undang-Undang;                                                   
   3.  Undang-undang No. 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya;            
                                                                        
   4.  Undang-undang  No. 26 Tahun  2007 tentang Penataan  Ruang        
       sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023       
       tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang   
       Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang;    
   5.  Undang-undang  No. 32 tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup        
       sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023       
       tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang   
                                                                        
       Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang;    
   6.  Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan         
       Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana diubah dengan Peraturan       
       Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan    
       Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa       
       Pemerintah;                                                      
   7.  Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan 
       Penataan Ruang;                                                  
                                                                        
   8.  Peraturan Pemerintah No. 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang
       Wilayah Nasional sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah  
       Nomor 13 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah  
       Nomor 26 Tahun 2008 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional; 
   9.  Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan       
       Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan   
       Gedung;                                                          
                                                                        
   10. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/2006 tentang       
       Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung;                      
   11. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 05/PRT/M/2008 tentang     
       Pedoman  Penyediaan dan Pemanfaatan Ruang  Terbuka Hijau di      
       Kawasan Perkotaan;                                               
   12. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 18/PRT/M/2010 tentang     
       Pedoman Revitalisasi Kawasan;                                    
   13. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 06/PRT/M/2007 tentang     
                                                                        
       Pedoman Umum  Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan;              
   14. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 30/PRT/M/2006 tentang     
       Persyaratan Teknis Fasilitas dan Aksesibilitas pada Bangunan Umum dan
       Lingkungan;                                                      
   15. SNI 03-1733-2004 tentang Tata Cara Perencanaan  Lingkungan       
       Perumahan di Perkotaan;                                          
   16. Surat Edaran Direktur Jenderal Cipta Karya Nomor 01/SE/DC/2009   
       perihal Modul Sosialisasi Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan;  
                                                                        
   17. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2010 tentang 
       Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2009 – 2029.
   18. Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 10 Tahun 2021 tentang    
       Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Klaten Tahun 2021 – 2041    
   19. Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 5 Tahun 2015 tentang Izin
       Pemanfaatan Ruang.                                               
F. Lingkup Kegiatan                                                     
   Lingkup Pekerjaan Jasa Konsultansi Rencana Tata Bangunan  dan        
   Lingkungan Kawasan Rowo Jombor meliputi sebagai berikut :            
                                                                        
   1. Survei Lokasi dan Pendataan                                       
      Data yang dikumpulkan adalah segala jenis informasi yang diperlukan
                                                                        
      untuk melakukan analisis kawasan dan wilayah sekitarnya. Dari hasil
      pendataan ini akan diperoleh identifikasi kawasan dari segi fisik, sosial,
      budaya, dan ekonomi, serta identifikasi atas kondisi di wilayah sekitarnya
      yang berpengaruh pada kawasan perencanaan. Data tersebut meliputi 
      : peta (peta regional, peta wilayah, dan peta kawasan perencanaan 
      dengan skala 1: 1.000 serta memperlihatkan kondisi topografis/garis
      kontur), foto-foto (foto udara/citra satelit dan foto-foto kondisi kawasan
                                                                        
      perencanaan, peraturan dan rencana-rencana terkait sejarah dan    
      signifikansi historis kawasan, kondisi sosial budaya, kependudukan,
      pertumbuhan ekonomi, kondisi fisik dan lingkungan, kepemilikan lahan,
      prasarana dan fasilitas, dan data lain yang relevan.              
                                                                        
   2. Tahap Kompilasi Data dan Analisis Kawasan Perencanaan             
      Tahap kompilasi data merupakan tahap pemilahan/ penyeleksian/     
      pentabulasian/ pendeskripsian data untuk memudahkan proses analisis
      data.                                                             
                                                                        
      Analisis adalah penguraian atau pengkajian atas data yang telah   
      dikumpulkan. Analisis dilakukan secara berjenjang dari tingkat kota,
      tingkat wilayah, tingkat kawasan dan pada koridor jalan yang dimaksud.
      Komponen  analisis yang diperlukan antara lain analisis sosial    
      kependudukan,  prospek pertumbuhan  ekonomi,  daya  dukung        
                                                                        
      prasarana dan fasilitas, kajian aspek historis. Dari hasil analisis ini akan
      diperoleh arahan solusi atau konsep perencanaan atas permasalahan 
      yang telah diidentifikasikan pada tahap pendataan.                
      Adapun analisis secara khusus yang diperlukan untuk menilai unsur-unsur
                                                                        
      elemen kota sesuai konsepsi atau pendekatan aspek urban design yakni
      analisis Tata Guna Lahan, Bentuk dan Massa Bangunan, Sirkulasi dan
      sistem perparkiran, Ruang Terbuka (pasif dan aktif), Jalan Pedestrian,
      Signage, dan Preservasi.                                          
                                                                        
      Pada tahap ini akan dirumuskan konsep dasar perancangan tata      
      bangunan  dan  lingkungan pada  koridor yang menjadi obyek        
      perencanaan yang meliputi komponen Visi Pembangunan, Konsep       
      Perancangan Struktur Tata Bangunan dan Lingkungan, dan Konsep     
      Komponen Perancangan pada koridor jalan.                          
                                                                        
   3. Tahap Perumusan dan Pengembangan Perancangan                      
      Tahap perumusan dan pengembangan  perancangan meliputi tahap      
      perumusan :                                                       
                                                                        
      a. Rencana Umum                                                   
                                                                        
         Materi rencana umum mempertimbangkan potensi mengakomodasi     
         komponen-komponen rancangan suatu kawasan sebagai berikut :    
         1) Struktur Peruntukan Lahan                                   
                                                                        
            Komponen Penataan meliputi :                                
                                                                        
            a) Peruntukan Lahan Makro,                                  
            b) Peruntukan Lahan Mikro, hal-hal yang diatur adalah :     
                 Peruntukan lantai dasar, lantai atas, maupun lantai    
              −                                                         
                 besment, ruang terbuka, prosentase terbangun dan tidak 
                 terbangun;                                             
                 Peruntukan lahan tertentu, misalnya berkaitan dengan   
              −                                                         
                 konteks konteks tematikal pengaturan pada spot ruang   
                 bertema tertentu.                                      
         2) Intensitas Pemanfaatan Ruang                                
            Intensitas Pemanfaatan Lahan adalah tingkat alokasi dan     
            distribusi luas lantai maksimum bangunan terhadap lahan/tapak
            peruntukannya.                                              
            Komponen perencanaan meliputi :                             
            a) Koefisien Dasar Bangunan (KDB)                           
                                                                        
            b) Koefisien Lantai Bangunan (KLB)                          
            c) Koefisien Daerah Hijau (KDH)                             
            d) Koefisien Tapak Besmen (KTB)                             
         3) Tata Bangunan                                               
                                                                        
            Komponen penataan meliputi :                                
            a) Pengaturan Bangunan,                                     
            b) Pengaturan Ketinggian dan Elevasi Lantai Bangunan,       
                                                                        
            Pengaturan ini terdiri atas:                                
              Ketinggian Bangunan (maksimal ketinggian);                
            −                                                           
              Komposisi Garis Langit Bangunan (sky line);               
            −                                                           
              Ketinggian Lantai Bangunan (KLB).                         
            −                                                           
         4) Sistem Sirkulasi dan Jalur Penghubung                       
            Komponen Penataan meliputi :                                
            a) Sistem jaringan jalan dan pergerakan                     
            b) Sistem sirkulasi kendaraan umum                          
            c) Sistem sirkulasi kendaraan pribadi                       
            d) Sistem sirkulasi kendaraan umum informal setempat        
            e) Sistem pergerakan transit                                
            f) Sistem parkir                                            
            g) Sistem perencanaan jalur servis/pelayanan lingkungan     
            h) Sistem sirkulasi pejalan kaki dan sepeda                 
            i) Sistem jaringan jalur penghubung terpadu (pedestrian     
              linkage)                                                  
         5) Sistem Ruang Terbuka dan Tata Hijau                         
                                                                        
            Komponen Penataan meliputi :                                
                                                                        
            a) Sistem Ruang Terbuka Umum (kepemilikan public-aksesibilitas
              publik)                                                   
            b) Sistem Ruang  Terbuka Pribadi (kepemilikan pribadi–      
              aksesibilitas pribadi                                     
            c) Sistem Ruang Terbuka Privat yang dapat diakses oleh Umum 
              (kepemilikan pribadi–aksesibilitas publik)                
            d) Sistem Pepohonan dan Tata Hijau                          
            e) Area Jalur Hijau. Pengaturan ini untuk kawasan :         
                                                                        
                 Sepanjang sisi dalam Daerah Milik Jalan (Damija), Daerah
              −                                                         
                 Manfaat Jalan (Damaja) dan Daerah Pengawasan Jalan     
                 (Dawasja);                                             
                 Sepanjang area di bawah jaringan listrik tegangan tinggi;
              −                                                         
                 Jalur hijau yang diperuntukkan sebagai jalur taman kota
              −                                                         
                 atau  hutan kota, yang merupakan pembatas  atau        
                 pemisah suatu wilayah.                                 
         6) Tata Kualitas Lingkungan                                    
            Komponen Penataan meliputi :                                
            a) Konsep Identitas Lingkungan, Pengaturan ini terdiri atas:
               • Tata karakter bangunan/lingkungan (built-in signage and
                 directional system                                     
                                                                        
               • Tata penanda identitas bangunan                        
               • Tata kegiatan pendukung secara formal dan informal     
                 (supporting activities)                                
            b) Konsep Orientasi Lingkungan, Pengaturan ini terdiri atas:
               • Sistem tata informasi (directory signage system),      
               • Sistem tata rambu pengarah (directional signage system)
            c) Wajah Jalan, Pengaturan ini terdiri atas:                
               • Wajah penampang  jalan dan bangunan;                   
                                                                        
               • Perabot jalan (street furniture);                      
               • Jalur dan ruang bagi pejalan kaki (pedestrian);        
               • Tata hijau pada penampang jalan;                       
               • Elemen  tata informasi dan rambu pengarah pada         
                 penampang  jalan;                                      
               • Elemen  papan reklame komersial pada penampang         
                 jalan.                                                 
                                                                        
         7) Sistem Prasarana dan Utilitas Lingkungan                    
            Komponen penataan meliputi :                                
            a) Sistem jaringan air bersih                               
            b) Sistem jaringan air limbah dan air kotor                 
            c) Sistem jaringan drainase                                 
            d) Sistem jaringan persampahan                              
            e) Sistem jaringan listrik                                  
            f) Sistem jaringan telepon                                  
                                                                        
            g) Sistem jaringan pengamanan kebakaran                     
            h) Sistem jaringan jalur penyelamatan atau evakuasi         
      b. Panduan Rancangan                                              
         Panduan  Rancangan  memuat  ketentuan dasar implementasi       
                                                                        
         rancangan terhadap koridor jalan, berupa ketentuan tata bangunan
         dan lingkungan yang bersifat lebih detil, memudahkan dan       
         memandu  penerapan dan pengembangan  rencana umum, baik        
         pada bangunan, kelompok bangunan, elemen prasarana kawasan,    
         kaveling, maupun blok.                                         
                                                                        
         Prinsip-prinsip pengembangan rancangan meliputi :              
         1) Panduan Rancangan pada koridor jalan meliputi :             
            a) panduan rancangan dari masing–masing materi Rencana      
                                                                        
              Umum                                                      
            b) Aturan-aturan Dasar                                      
         2) Simulasi Rancangan Tiga Dimensional                         
            Gambaran mengenai simulasi penerapan seluruh konsep RTBL,   
                                                                        
            perancangan bangunan dan lingkungan pada koridor jalan, dan 
            gambaran  keseluruhan simulasi rancangan pada kawasan       
            perencanaan; termuat di dalamnya seperti batasan/ambang     
            volume dan  sosok bangunan yang  diizinkan dalam suatu      
            “amplop bangunan” (building envelope).                      
   4. Tahap Pengembangan Dukungan Pelaksanaan                           
      Tahap ini meliputi perumusan :                                    
                                                                        
      a. Tahap perumusan rencana investasi                              
         Rencana  Investasi disusun berdasarkan dokumen RTBL yang       
         memperhitungkan kebutuhan nyata para pemangku kepentingan      
                                                                        
         dalam proses pengendalian investasi dan pembiayaan dalam       
         penataan lingkungan/kawasan. Rencana ini menjadi rujukan bagi  
         para pemangku kepentingan untuk menghitung kelayakan investasi 
         dan besaran biaya suatu program penataan, ataupun sekaligus    
         menjadi tolak ukur keberhasilan investasi. Secara umum rencana 
         investasi mengatur tentang besaran biaya yang dikeluarkan dalam
         suatu program penataan kawasandalam suatu kurun waktu tertentu,
                                                                        
         tahapan  pengembangan,   serta peran  dari masingmasing        
         pemangku kepentingan.                                          
      b. Tahap perumusan ketentuan pengendalian rencana                 
                                                                        
         Rencana  Ketentuan Pengendalian Rencana  bertujuan untuk       
         mengendalikan berbagai rencana kerja, program kerja maupun     
         kelembagaan kerja pada masa pemberlakuan aturan dalam RTBL     
         dan  pelaksanaan penataan  suatu kawasan, dan  mengatur        
         pertanggungjawaban  semua   pihak  yang   terlibat dalam       
                                                                        
         mewujudkan RTBL pada tahap pelaksanaan penataan bangunan       
         dan lingkungan. Ketentuan pengendalian rencana disusun sebagai 
         bagian proses penyusunan RTBL yang melibatkan masyarakat, baik 
         secara langsung (individu) maupun secara tidak langsung melalui
         pihak yang dianggap dapat mewakili. Ketentuan Pengendalian     
         Rencana menjadi alat mobilisasi peran masing-masing pemangku   
         kepentingan pada masa pelaksanaan atau masa pemberlakuan       
         RTBL sesuai dengan kapasitasnya dalam suatu sistem yang disepakati
                                                                        
         bersama, dan berlaku sebagai rujukan bagi para pemangku        
         kepentingan untuk mengukur tingkat keberhasilan kesinambungan  
         pentahapan pelaksanaan pembangunan                             
      c. Tahap perumusan pengendalian pelaksanaan rencana               
                                                                        
         Pedoman   pengendalian  pelaksanaan  dimaksudkan   untuk       
         mengarahkan perwujudan pelaksanaan penataan bangunan dan       
         lingkungan/kawasan yang berdasarkan dokumen   RTBL, dan        
         memandu   pengelolaan  kawasan  agar  dapat   berkualitas,     
                                                                        
         meningkat, dan berkelanjutan. Pengendalian pelaksanaan dilakukan
         oleh dinas teknis setempat atau unit pengelola teknis/UPT/badan
         tertentu sesuai kewenangan yang ditetapkan oleh kelembagaan    
         pemrakarsa penyusunan RTBL atau dapat ditetapkan kemudian      
         berdasarkan kesepakatan para pemangku kepentingan. Pedoman     
         pengendalian pelaksanaan dapat ditetapkan dan berupadokumen    
         terpisah tetapi merupakan satu kesatuan dengan dokumen RTBL,   
         berdasarkan kesepakatan para pemangku kepentingan, setelah     
                                                                        
         mempertimbangkan kebutuhan tingkat kompleksitasnya.
Tenders also won by PT Krida Karya Advisory
Authority
25 February 2017Pengadaan Jasa Konsultan Perencanaan Pembangunan Barak Dalmas Ta. 2017Kepolisian Negara Republik IndonesiaRp 3,043,950,000
22 July 2021Pengadaan Kegiatan Pra Ptsl Paket 1Kota SemarangRp 2,008,518,182
14 May 2019Materi Teknis Rdtr Kota BogorKementerian Agraria dan Tata Ruang/BPNRp 1,697,330,000
18 April 2024Penyusunan Matek Dan Ranperkada Rdtr Di Kabupaten Manggarai BaratKementerian Agraria dan Tata Ruang/BPNRp 1,643,914,000
19 April 2024Penyusunan Matek Dan Ranperkada Rdtr Di Kota PalopoKementerian Agraria dan Tata Ruang/BPNRp 1,613,950,000
5 May 2023Penyusunan Matek Dan Ranperkada Rdtr Kabupaten Aceh UtaraKementerian Agraria dan Tata Ruang/BPNRp 1,580,015,000
15 June 2023Penyelamatan Situ Danau Embung Waduk Kawasan Das Bali Penida Dan Danau BaturKementerian Agraria dan Tata Ruang/BPNRp 1,020,000,000
29 August 2019Belanja Jasa Konsultansi Konstruksi Ded Rsud Provinsi Jawa Tengah Dengan Unggulan KankerPemerintah Daerah Provinsi Jawa TengahRp 995,000,000
1 March 2024Perencanaan Penyediaan Prasarana, Sarana Dan Utilitas (Psu) Di Permukiman Kota Administrasi Jakarta Pusat - Lokasi 1Provinsi DKI JakartaRp 857,363,337
13 April 2021Jasa Konsultansi Pendataan RtlhKab. KlatenRp 850,000,000