| Reason | ||||
|---|---|---|---|---|
| 0023983828542000 | Rp 313,020,000 | 73.68 | - | |
| 0015453566544000 | Rp 334,035,630 | 86.21 | - | |
| 0017650680517000 | Rp 374,385,240 | 93.04 | - | |
| 0012468294524000 | Rp 396,958,200 | 94.88 | - | |
| 0012243556508000 | Rp 399,699,450 | 96 | - | |
| 0027552496541000 | Rp 399,971,850 | 80.53 | - | |
| 0316083807517000 | - | - | - | |
Delta Agra Multicons | 04*5**3****17**0 | - | - | - |
| 0315392357542000 | - | - | Tidak menghadiri pembuktian kualifikasi | |
| 0314018292543000 | - | - | - | |
| 0022400436623000 | - | - | - | |
| 0027002369609000 | - | - | Tidak menghadiri pembuktian kualifikasi | |
| 0023140759019000 | - | - | - | |
| 0942409426527000 | - | - | - | |
| 0705763639525000 | - | - | - | |
PT Cahaya Kencana Perkasa | 04*3**7****17**0 | - | - | - |
| 0017053000609000 | - | - | - | |
CV Citra Arsitama | 00*2**6****32**0 | - | - | - |
Gradasi Konsultan | 08*9**1****11**0 | - | - | - |
PT Hendri Mulya Tanaman | 07*4**0****25**0 | - | - | - |
| 0020582060525000 | - | - | - | |
| 0033107913017000 | - | - | - | |
| 0032005415015000 | - | - | - | |
| 0014443956525000 | - | - | - | |
CV Geo Art Science | 07*0**1****42**0 | - | - | - |
PROGRAM : PROGRAM PENATAAN BANGUNAN DAN
LINGKUNGANNYA
KEGIATAN : Penyelenggaraan Penataan Bangunan dan
Lingkungannya di Daerah Kabupaten/Kota
SUB KEGIATAN : Penyusunan Rencana dan Teknis Penataan
Bangunan dan Lingkungan di Kawasan
Strategis Daerah Kabupaten/Kota
PEKERJAAN : Penyusunan Rencana Tata Bangunan dan
Lingkungan Jalan Pemuda Kabupaten Klaten
LOKASI : Kab. Klaten
Tahun Anggaran 2024
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN
RUANG KABUPATEN KLATEN
PROGRAM : PROGRAM PENATAAN BANGUNAN DAN LINGKUNGANNYA
KEGIATAN : Penyelenggaraan Penataan Bangunan dan Lingkungannya di
Daerah Kabupaten/Kota
SUB KEGIATAN : Penyusunan Rencana dan Teknis Penataan Bangunan dan
Lingkungan di Kawasan Strategis Daerah Kabupaten/Kota
PEKERJAAN : Penyusunan Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan Jalan
Pemuda Kabupaten Klaten
LOKASI : Kab. Klaten
TH. ANGG. : 2024
A. LATAR BELAKANG
Berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 06/PRT/M/2007
tanggal 16 Maret 2007 tentang Pedoman Umum Rencana Tata Bangunan
dan Lingkungan, Bahwa:
1. Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan adalah panduan rancang
bangun suatu lingkungan/ kawasan yang dimaksudkan untuk
mengendalikan pemanfaatan ruang, penataan bangunan dan
lingkungan, seta memuat materi pokok ketentuan program bangunan
dan lingkungan, rencana umum dan panduan rancangan, rencana
investasi, ketentuan pengendalian rencana, dan pedoman
pengendalian pelaksanaan pengembangan lingkungan/ kawasan.
2. Dokumen RTBL adalah dokumen yang memuat materi pokok RTBL
sebagai hasil proses identifikasi, perencanaan dan perancangan suatu
lingkungan/kawasan, termasuk di dalamnya adalah identifikasi dan
apresiasi konteks lingkungan, program peran masyarakat dan
pengelolaan serta pemanfaatan aset properti kawasan.
3. Penataan bangunan dan lingkungan adalah kegiatan pembangunan
untuk merencanakan, melaksanakan, memperbaiki, mengembangkan
atau melestarikan bangunan dan lingkungan/ kawasan tertentu sesuai
dengan prinsip pemanfaatan ruang dan pengendalian bangunan
gedung dan lingkungan secara optimal, yang terdiri atas proses
perencanaan teknis dan pelaksanaan konstruksi, serta kegiatan
pemanfaatan, pelestarian dan pembongkaran bangunan gedung dan
lingkungan.
4. Pembinaan pelaksanaan adalah kegiatan pengaturan, pemberdayaan,
dan pengawasan yang ditujukan untuk mewujudkan efektivitas peran
para pelaku penyelenggara penataan bangunan dan lingkungan
(pemerintah, masyarakat dan dunia usaha) pada tahap penyusunan
RTBL, penetapannya menjadi peraturan bupati/walikota, pelaksanaan
pembangunan, dan peninjauan kembali/evaluasi terhadap penerapan
RTBL.
5. Materi pokok Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan meliputi:
a. Program Bangunan dan Lingkungan;
b. Rencana Umum dan Panduan Rancangan;
c. Rencana Investasi;
d. Ketentuan Pengendalian Rencana;
e. Pedoman Pengendalian Pelaksanaan.
6. Penyusunan Dokumen RTBL dilaksanakan pada suatu kawasan/
lingkungan bagian wilayah kabupaten/kota, kawasan perkotaan
dan/atau perdesaan meliputi:
a. kawasan baru berkembang cepat;
b. kawasan terbangun;
c. kawasan dilestarikan;
d. kawasan rawan bencana;
e. kawasan gabungan atau campuran dari keempat jenis kawasan
pada butir (a), (b), (c) dan/atau (d) ayat ini.
7. Penyusunan Dokumen RTBL berdasarkan pola penataan bangunan dan
lingkungan yang ditetapkan pada kawasan perencanaan, meliputi:
a. perbaikan kawasan, seperti penataan lingkungan permukiman
kumuh/nelayan (perbaikan kampung), perbaikan desa pusat
pertumbuhan, perbaikan kawasan, serta pelestarian kawasan;
b. pengembangan kembali kawasan, seperti peremajaan kawasan,
pengembangan kawasan terpadu, revitalisasi kawasan, serta
rehabilitasi dan rekonstruksi kawasan pascabencana;
c. pembangunan baru kawasan, seperti pembangunan kawasan
permukiman (Kawasan Siap Bangun/Lingkungan Siap Bangun –
Berdiri Sendiri), pembangunan kawasan terpadu, pembangunan
desa agropolitan, pembangunan kawasan terpilih pusat
pertumbuhan desa (KTP2D), pembangunan kawasan perbatasan,
dan pembangunan kawasan pengendalian ketat (high-control
zone);
d. pelestarian/pelindungan kawasan, seperti pengendalian kawasan
pelestarian, revitalisasi kawasan, serta pengendalian kawasan rawan
bencana.
Koridor Jalan Pemuda dan Jalan Veteran Kabupaten Klaten merupakan
jalan utama yang membelah perkotaan Kabupaten Klaten,
menghubungkan beberapa Desa/Kelurahan diantaranya:
Kecamatan Klaten Utara: Kelurahan Barenglor,
−
Kecamatan Klaten Tengah: Kelurahan Bareng, Kelurahan Kabupaten,
−
Kelurahan Klaten, Kelurahan Tonggalan,
Kecamatan Klaten Selatan: Desa Tegalyoso,
−
Koridor Jalan Veteran dimulai dari Simpang Tiga Sangkal Putung (Jl. Provinsi)
sampai dengan Simpang Empat Bareng (Naga Mas Motor) sepanjang 1,05
km sedangkan Koridor Jalan Pemuda dimulai dari Simpang Empat Bareng
(Naga Mas Motor) sampai dengan Simpang Empat Tegalyoso (Jl. Nasional)
sepanjang 2,59 km.
Beberapa fasilitas yang dihubungkan oleh Jalan Pemuda dan Jalan Veteran
diantaranya Taman Lampion, Pertokoan (salah satunya Klaten Town Square),
Kantor Pemerintah Daerah, Alun alun, Kantor Perbankan, Gedung
Pertemuan (Sunan Pandanaran), Masjid Raya, Akses menuju Pasar Gede
Klaten dan lainnya.
Koridor jalan pemuda dan jalan veteran perlu dilakukan pembenahan agar
dapat mencerminkan wajah Kabupaten Klaten yang memiliki tema
tersendiri.
Seiring dengan perkembangan pembangunan fisik di koridor tersebut perlu
adanya pengendalian dan pengaturan yang lebih komprehensif untuk
menghindari masalah ruang kawasan, seperti masalah penataan dan
pengelolaan parkir, kesemrawutan lalulintas/ kemacetan serta tumbuhnya
pedagang pada sektor informal. Selain itu kualitas infrastruktur yang mulai
menurun, ditandai dengan adanya permasalahan genangan karena
luapan drainase, dan degradasi lain akibat kerusakan infrastruktur
memerlukan adanya antisipasi. Apabila hal ini tidak diantisipasi dengan
segera melalui pengendalian yang intensif, maka dikhawatirkan akan terjadi
ketidakteraturan pada fungsi dan peran ruang kawasan dikemudian hari.
Untuk mewujudkan gagasan tersebut sehingga perlu dilakukan Penyusunan
Rencana, Kebijakan, Strategi dan Teknis Sistem Penataan Bangunan dan
Lingkungan berupa dokumen Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan
untuk mengendalikan pemanfaatan ruang dan penataan bangunan dan
lingkungan di kawasan tersebut.
Dengan mendasari hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Klaten pada tahun
anggaran 2024, sebagaimana tertuang dalam Perda APBD Kab. Klaten TA.
2024, melalui Program Penataan Bangunan dan Lingkungannya, melakukan
kegiatan Penyelenggaraan Penataan Bangunan dan Lingkungannya di
Daerah Kabupaten/Kota dengan pekerjaan Jasa Konsultansi Penyusunan
Rencana Tata Bangunan Dan Lingkungan (RTBL) Jalan Pemuda sebagai
panduan rancang bangun pada kawasan tersebut, yang akan memberikan
arahan terhadap wujud pemanfaatan lahan, ragam, arsitektural dari
bangunan-bangunan sebagai hasil rencana teknis/rancang bangunan
(building design). Dengan adanya arahan Rencana Tata Bangunan dan
Lingkungan (RTBL), perencanaan kawasan dan bangunan (urban designer
dan arsitek) akan mempunyai kontribusi yang positif serta memiliki kejelasan
menyangkut kebijakan pembangunan fisik dari Pemerintah Kabupaten
Klaten.
B. Maksud dan Tujuan.
Maksud kegiatan ini adalah menyusun dokumen sebagai dokumen
panduan umum yang menyeluruh tentang perencanaan tata bangunan
dan lingkungan di kawasan perencanaan.
Tujuannya adalah sebagai dokumen pengendali pembangunan
dalam penyelenggaraan penataan bangunan dan lingkungan untuk
kawasan perencanaan supaya memenuhi kriteria perencanaan tata
bangunan dan lingkungan yang berkelanjutan meliputi: pemenuhan
persyaratan tata bangunan dan lingkungan; peningkatan kualitas hidup
masyarakat melalui perbaikan kualitas lingkungan dan ruang publik;
perwujudan pelindungan lingkungan, serta; peningkatan vitalitas ekonomi
lingkungan.
C. Sasaran
1. Tersusunnya Program Bangunan dan Lingkungan (Analisis dan Konsep
Dasar RTBL),
2. Tersusunnya Rencana Umum dan Panduan Rancangan,
3. Tersusunnya Rencana Investasi,
4. Tersusunnya Ketentuan Pengendalian Rencana,
5. Tersusunnya Pedoman Pengendalian Pelaksanaan
D. Lokasi Pekerjaan
Ruang lingkup Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan (RTBL) Jalan
Pemuda Kabupaten Klaten pada:
1. Koridor Jalan Pemuda sepanjang ± 2,59 km dan melebar kesamping
kanan kiri dengan lebar menyesuaikan kondisi di lapangan dan;
2. Koridor Jalan Veteran sepanjang ± 1,05 km dan melebar kesamping
kanan kiri dengan lebar menyesuaikan kondisi di lapangan.
Termasuk didalam koridor jalan terdapat jalur pejalan kaki atau pedestrian
yang terletak di sisi kanan dan kiri jalan yang berfungsi sebagai jalur untuk
berjalan kaki. Jalur pejalan kaki atau pedestrian ways tidak bisa lepas dari
karakteristik aktifitas atau fungsi guna lahan dan bangunan yang ada di
atasnya serta faktor kelengkapan dan kondisi elemen–elemen pendukung
(street furniture).
Lokasi perencanaan Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan Kawasan
Rowo Jombor meliputi :
a. : Koridor Jalan Pemuda sepanjang ± 2,59 km
dan melebar kesamping kanan kiri dengan
lebar menyesuaikan kondisi di lapangan
dan;
b. : Koridor Jalan Veteran sepanjang ± 1,05 km
dan melebar kesamping kanan kiri dengan
lebar menyesuaikan kondisi di lapangan.
E. Dasar Hukum
Penyusunan Dokumen Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan didasarkan
pada:
1. Undang-undang No. 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung
sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang;
2. Undang-Undang No. 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan
Permukiman sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 6
Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi
Undang-Undang;
3. Undang-undang No. 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya;
4. Undang-undang No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang;
5. Undang-undang No. 32 tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup
sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang;
6. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana diubah dengan Peraturan
Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan
Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan
Penataan Ruang;
8. Peraturan Pemerintah No. 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang
Wilayah Nasional sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 13 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah
Nomor 26 Tahun 2008 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan
Gedung;
10. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/2006 tentang
Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung;
11. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 05/PRT/M/2008 tentang
Pedoman Penyediaan dan Pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau di
Kawasan Perkotaan;
12. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 18/PRT/M/2010 tentang
Pedoman Revitalisasi Kawasan;
13. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 06/PRT/M/2007 tentang
Pedoman Umum Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan;
14. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 30/PRT/M/2006 tentang
Persyaratan Teknis Fasilitas dan Aksesibilitas pada Bangunan Umum dan
Lingkungan;
15. SNI 03-1733-2004 tentang Tata Cara Perencanaan Lingkungan
Perumahan di Perkotaan;
16. Surat Edaran Direktur Jenderal Cipta Karya Nomor 01/SE/DC/2009
perihal Modul Sosialisasi Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan;
17. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2010 tentang
Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2009 – 2029.
18. Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 10 Tahun 2021 tentang
Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Klaten Tahun 2021 – 2041
19. Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 5 Tahun 2015 tentang Izin
Pemanfaatan Ruang.
F. Lingkup Kegiatan
Lingkup Pekerjaan Jasa Konsultansi Rencana Tata Bangunan dan
Lingkungan Kawasan Rowo Jombor meliputi sebagai berikut :
1. Survei Lokasi dan Pendataan
Data yang dikumpulkan adalah segala jenis informasi yang diperlukan
untuk melakukan analisis kawasan dan wilayah sekitarnya. Dari hasil
pendataan ini akan diperoleh identifikasi kawasan dari segi fisik, sosial,
budaya, dan ekonomi, serta identifikasi atas kondisi di wilayah sekitarnya
yang berpengaruh pada kawasan perencanaan. Data tersebut meliputi
: peta (peta regional, peta wilayah, dan peta kawasan perencanaan
dengan skala 1: 1.000 serta memperlihatkan kondisi topografis/garis
kontur), foto-foto (foto udara/citra satelit dan foto-foto kondisi kawasan
perencanaan, peraturan dan rencana-rencana terkait sejarah dan
signifikansi historis kawasan, kondisi sosial budaya, kependudukan,
pertumbuhan ekonomi, kondisi fisik dan lingkungan, kepemilikan lahan,
prasarana dan fasilitas, dan data lain yang relevan.
2. Tahap Kompilasi Data dan Analisis Kawasan Perencanaan
Tahap kompilasi data merupakan tahap pemilahan/ penyeleksian/
pentabulasian/ pendeskripsian data untuk memudahkan proses analisis
data.
Analisis adalah penguraian atau pengkajian atas data yang telah
dikumpulkan. Analisis dilakukan secara berjenjang dari tingkat kota,
tingkat wilayah, tingkat kawasan dan pada koridor jalan yang dimaksud.
Komponen analisis yang diperlukan antara lain analisis sosial
kependudukan, prospek pertumbuhan ekonomi, daya dukung
prasarana dan fasilitas, kajian aspek historis. Dari hasil analisis ini akan
diperoleh arahan solusi atau konsep perencanaan atas permasalahan
yang telah diidentifikasikan pada tahap pendataan.
Adapun analisis secara khusus yang diperlukan untuk menilai unsur-unsur
elemen kota sesuai konsepsi atau pendekatan aspek urban design yakni
analisis Tata Guna Lahan, Bentuk dan Massa Bangunan, Sirkulasi dan
sistem perparkiran, Ruang Terbuka (pasif dan aktif), Jalan Pedestrian,
Signage, dan Preservasi.
Pada tahap ini akan dirumuskan konsep dasar perancangan tata
bangunan dan lingkungan pada koridor yang menjadi obyek
perencanaan yang meliputi komponen Visi Pembangunan, Konsep
Perancangan Struktur Tata Bangunan dan Lingkungan, dan Konsep
Komponen Perancangan pada koridor jalan.
3. Tahap Perumusan dan Pengembangan Perancangan
Tahap perumusan dan pengembangan perancangan meliputi tahap
perumusan :
a. Rencana Umum
Materi rencana umum mempertimbangkan potensi mengakomodasi
komponen-komponen rancangan suatu kawasan sebagai berikut :
1) Struktur Peruntukan Lahan
Komponen Penataan meliputi :
a) Peruntukan Lahan Makro,
b) Peruntukan Lahan Mikro, hal-hal yang diatur adalah :
Peruntukan lantai dasar, lantai atas, maupun lantai
−
besment, ruang terbuka, prosentase terbangun dan tidak
terbangun;
Peruntukan lahan tertentu, misalnya berkaitan dengan
−
konteks konteks tematikal pengaturan pada spot ruang
bertema tertentu.
2) Intensitas Pemanfaatan Ruang
Intensitas Pemanfaatan Lahan adalah tingkat alokasi dan
distribusi luas lantai maksimum bangunan terhadap lahan/tapak
peruntukannya.
Komponen perencanaan meliputi :
a) Koefisien Dasar Bangunan (KDB)
b) Koefisien Lantai Bangunan (KLB)
c) Koefisien Daerah Hijau (KDH)
d) Koefisien Tapak Besmen (KTB)
3) Tata Bangunan
Komponen penataan meliputi :
a) Pengaturan Bangunan,
b) Pengaturan Ketinggian dan Elevasi Lantai Bangunan,
Pengaturan ini terdiri atas:
Ketinggian Bangunan (maksimal ketinggian);
−
Komposisi Garis Langit Bangunan (sky line);
−
Ketinggian Lantai Bangunan (KLB).
−
4) Sistem Sirkulasi dan Jalur Penghubung
Komponen Penataan meliputi :
a) Sistem jaringan jalan dan pergerakan
b) Sistem sirkulasi kendaraan umum
c) Sistem sirkulasi kendaraan pribadi
d) Sistem sirkulasi kendaraan umum informal setempat
e) Sistem pergerakan transit
f) Sistem parkir
g) Sistem perencanaan jalur servis/pelayanan lingkungan
h) Sistem sirkulasi pejalan kaki dan sepeda
i) Sistem jaringan jalur penghubung terpadu (pedestrian
linkage)
5) Sistem Ruang Terbuka dan Tata Hijau
Komponen Penataan meliputi :
a) Sistem Ruang Terbuka Umum (kepemilikan public-aksesibilitas
publik)
b) Sistem Ruang Terbuka Pribadi (kepemilikan pribadi–
aksesibilitas pribadi
c) Sistem Ruang Terbuka Privat yang dapat diakses oleh Umum
(kepemilikan pribadi–aksesibilitas publik)
d) Sistem Pepohonan dan Tata Hijau
e) Area Jalur Hijau. Pengaturan ini untuk kawasan :
Sepanjang sisi dalam Daerah Milik Jalan (Damija), Daerah
−
Manfaat Jalan (Damaja) dan Daerah Pengawasan Jalan
(Dawasja);
Sepanjang area di bawah jaringan listrik tegangan tinggi;
−
Jalur hijau yang diperuntukkan sebagai jalur taman kota
−
atau hutan kota, yang merupakan pembatas atau
pemisah suatu wilayah.
6) Tata Kualitas Lingkungan
Komponen Penataan meliputi :
a) Konsep Identitas Lingkungan, Pengaturan ini terdiri atas:
• Tata karakter bangunan/lingkungan (built-in signage and
directional system
• Tata penanda identitas bangunan
• Tata kegiatan pendukung secara formal dan informal
(supporting activities)
b) Konsep Orientasi Lingkungan, Pengaturan ini terdiri atas:
• Sistem tata informasi (directory signage system),
• Sistem tata rambu pengarah (directional signage system)
c) Wajah Jalan, Pengaturan ini terdiri atas:
• Wajah penampang jalan dan bangunan;
• Perabot jalan (street furniture);
• Jalur dan ruang bagi pejalan kaki (pedestrian);
• Tata hijau pada penampang jalan;
• Elemen tata informasi dan rambu pengarah pada
penampang jalan;
• Elemen papan reklame komersial pada penampang
jalan.
7) Sistem Prasarana dan Utilitas Lingkungan
Komponen penataan meliputi :
a) Sistem jaringan air bersih
b) Sistem jaringan air limbah dan air kotor
c) Sistem jaringan drainase
d) Sistem jaringan persampahan
e) Sistem jaringan listrik
f) Sistem jaringan telepon
g) Sistem jaringan pengamanan kebakaran
h) Sistem jaringan jalur penyelamatan atau evakuasi
b. Panduan Rancangan
Panduan Rancangan memuat ketentuan dasar implementasi
rancangan terhadap koridor jalan, berupa ketentuan tata bangunan
dan lingkungan yang bersifat lebih detil, memudahkan dan
memandu penerapan dan pengembangan rencana umum, baik
pada bangunan, kelompok bangunan, elemen prasarana kawasan,
kaveling, maupun blok.
Prinsip-prinsip pengembangan rancangan meliputi :
1) Panduan Rancangan pada koridor jalan meliputi :
a) panduan rancangan dari masing–masing materi Rencana
Umum
b) Aturan-aturan Dasar
2) Simulasi Rancangan Tiga Dimensional
Gambaran mengenai simulasi penerapan seluruh konsep RTBL,
perancangan bangunan dan lingkungan pada koridor jalan, dan
gambaran keseluruhan simulasi rancangan pada kawasan
perencanaan; termuat di dalamnya seperti batasan/ambang
volume dan sosok bangunan yang diizinkan dalam suatu
“amplop bangunan” (building envelope).
4. Tahap Pengembangan Dukungan Pelaksanaan
Tahap ini meliputi perumusan :
a. Tahap perumusan rencana investasi
Rencana Investasi disusun berdasarkan dokumen RTBL yang
memperhitungkan kebutuhan nyata para pemangku kepentingan
dalam proses pengendalian investasi dan pembiayaan dalam
penataan lingkungan/kawasan. Rencana ini menjadi rujukan bagi
para pemangku kepentingan untuk menghitung kelayakan investasi
dan besaran biaya suatu program penataan, ataupun sekaligus
menjadi tolak ukur keberhasilan investasi. Secara umum rencana
investasi mengatur tentang besaran biaya yang dikeluarkan dalam
suatu program penataan kawasandalam suatu kurun waktu tertentu,
tahapan pengembangan, serta peran dari masingmasing
pemangku kepentingan.
b. Tahap perumusan ketentuan pengendalian rencana
Rencana Ketentuan Pengendalian Rencana bertujuan untuk
mengendalikan berbagai rencana kerja, program kerja maupun
kelembagaan kerja pada masa pemberlakuan aturan dalam RTBL
dan pelaksanaan penataan suatu kawasan, dan mengatur
pertanggungjawaban semua pihak yang terlibat dalam
mewujudkan RTBL pada tahap pelaksanaan penataan bangunan
dan lingkungan. Ketentuan pengendalian rencana disusun sebagai
bagian proses penyusunan RTBL yang melibatkan masyarakat, baik
secara langsung (individu) maupun secara tidak langsung melalui
pihak yang dianggap dapat mewakili. Ketentuan Pengendalian
Rencana menjadi alat mobilisasi peran masing-masing pemangku
kepentingan pada masa pelaksanaan atau masa pemberlakuan
RTBL sesuai dengan kapasitasnya dalam suatu sistem yang disepakati
bersama, dan berlaku sebagai rujukan bagi para pemangku
kepentingan untuk mengukur tingkat keberhasilan kesinambungan
pentahapan pelaksanaan pembangunan
c. Tahap perumusan pengendalian pelaksanaan rencana
Pedoman pengendalian pelaksanaan dimaksudkan untuk
mengarahkan perwujudan pelaksanaan penataan bangunan dan
lingkungan/kawasan yang berdasarkan dokumen RTBL, dan
memandu pengelolaan kawasan agar dapat berkualitas,
meningkat, dan berkelanjutan. Pengendalian pelaksanaan dilakukan
oleh dinas teknis setempat atau unit pengelola teknis/UPT/badan
tertentu sesuai kewenangan yang ditetapkan oleh kelembagaan
pemrakarsa penyusunan RTBL atau dapat ditetapkan kemudian
berdasarkan kesepakatan para pemangku kepentingan. Pedoman
pengendalian pelaksanaan dapat ditetapkan dan berupadokumen
terpisah tetapi merupakan satu kesatuan dengan dokumen RTBL,
berdasarkan kesepakatan para pemangku kepentingan, setelah
mempertimbangkan kebutuhan tingkat kompleksitasnya.