URAIAN SINGKAT
JASA KONSULTAN PERENCANA
PROGRAM : PROGRAM PENATAAN BANGUNAN GEDUNG
KEGIATAN : Penyelenggaraan Bangunan Gedung di Wilayah Daerah
Kabupaten/Kota, Pemberian Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
dan Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung
SUB KEGIATAN : Pembangunan, Pemanfaatan, Pelestariaan dan
Pembongkaran Bangunan Gedung untuk Kepentingan
Strategis Daerah Kabupaten/ Kota
PEKERJAAN : Konsultansi Perencanaan Pembangunan Stadion Trikoyo
LOKASI : Kab. Klaten
TH. ANGG. : 2025
A. PENDAHULUAN
I. Latar Belakang
Stadion Trikoyo merupakan satu – satunya stadion yang berada di Kota Klaten,
Jawa Tengah tepatnya berada di Jl. Merbabu, Sidowayah, Kecamatan Klaten
Tengah. Pada tahun 2015 dan 2017 telah dilakukan renovasi total untuk
meningkatkan kualitas stadion agar dapat memenuhi standar stadion tipe B,
yakni stadion yang dalam penggunaannya melayani wilayah
Kabupaten/Kotamadya.
Pada tahun 2024 Pemerintah Kabupaten Klaten melalui Dinas Pekerjaan Umum
dan Penataan Ruang melaksanakan pekerjaan pengantian rumput lapangan
sepakbola Stadion Trikoyo dengan rumput standar FIFA (zoysia matreella/
zoysia Japonica) dan otomatisasi (dengan metode sprinler) irigasi lapangan
sepak bola Stadion Trikoyo lengkap dengan infrastruktur pendukungnya.
Pada tahun 2025 Pemerintah Kabupaten Klaten melalui Dinas Pekerjaan Umum
dan Penataan Ruang kembali berencana melaksanakan pekerjaan
Pembangunan Tribune Barat-Utara/ Barat Laut lengkap dengan ruang ganti
pemain dan official, KM/WC umum, ruang pers, kantor pengelola lengkap
dengan sarana dan prasarana pendukungnya serta melakukan penggantian
jogging track dari material gerabah granular (tanah liat yang dibakar dan
dihancurkan membentuk butiran dengan ukuran tertentu), menjadi lebih baik
dan sesuai standar lintasan lari/ jogging track.
Dengan mendasari hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Klaten pada tahun
anggaran 2025, sebagaimana tertuang dalam Perda APBD Kab. Klaten TA.
2025, melakukan kegiatan Penyelenggaraan Bangunan Gedung di Wilayah
Daerah Kabupaten/Kota, Pemberian Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan
Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung dengan pekerjaan Jasa Konsultansi
Perencanaan Pembangunan Stadion Trikoyo, sebagai Penyusunan DED
Pembangunan Stadion Trikoyo dan pendampingan pelaksanaan
pembangunan/ konstruksi di tahun anggaran 2025, yang memenuhi kriteria
teknis bangunan yang layak baik mutu, kualitas, fungsi, estetika dan tata
lingkungan.
Pembangunan Stadion Trikoyo ini pada akhirnya diharapkan mampu
memenuhi secara optimal fungsi bangunannya dan dapat menjadi teladan
bagi lingkungannya, serta member kontribusi positif bagi perkembangan
arsitektur.
Konsep Bangunan Hijau adalah bangunan dimana di dalam perencanaan,
pembangunan, pengoperasian serta dalam pemeliharaannya
memperhatikan aspek – aspek dalam melindungi, menghemat, mengurangi
pengunaan sumber daya alam, menjaga mutu baik bangunan maupun mutu
dari kualitas udara di dalam ruangan, dan memperhatikan kesehatan
penghuninya yang semuanya berdasarkan kaidah pembangunan
berkelanjutan. Pada prinsipnya implementasi bangunan hijau diselenggarakan
dengan beberapa parameter greenship sebagai berikut:
1. Tepat Guna Lahan (Appropriate Site Development/ASD)
2. Efisiensi Energi & Refrigeran (Energy Efficiency & Refrigerant/EER)
3. Konservasi Air (Water Conservation/WAC)
4. Sumber & Siklus Material (Material Resources & Cycle/MRC)
5. Kualitas Udara & Kenyamanan Udara (Indoor Air Health & Comfort/IHC)
6. Manajemen Lingkungan Bangunan (Building & Enviroment Management)
Sebagai upaya untuk mengantisipasi agar produk Rehab Stadion Trikoyo bisa
terwujud dengan baik dan dapat dipertanggungjawabkan secara teknis
administrasi, dari segi kualitas, aspek pembiayaan/ dana, aspek peraturan
perundang- undangan, maka perlu perencanaan atau DED yang sebaik-
baiknya dengan menggunakan jasa Konsultan Pengawasan Berkala,
Penyedia Jasa yang professional dengan melibatkan beberapa tenaga ahli
yang profesional.
Dalam pelaksanaan perencanaan DED, penyedia jasa akan bekerjasama
dengan Tim Teknis dan/ atau Konsultan Manajemen Konstruksi serta pihak
terkait lainnya dalam hal penetapan perubahan perencanaan yang didasari
dari kriteria teknis, efisiensi dan kelayakan pelaksanaan.
Pelaksanaan konsultansi perencanaan dilakukan dengan berpedoman pada
peraturan, standar teknis dan standar profesi yang berlaku.
Guna keperluan tersebut kepada penyedia jasa konsultan perencana yang
bersangkutan perlu diberikan pengarahan yang jelas agar keluaran produk
perencanaan sesuai harapan , tepat kualitas, tepat waktu, tepat sasaran, serta
tepat administrasi.
B. Maksud dan Tujuan.
Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini merupakan petunjuk bagi konsultan perencana
yang memuat azas, masukan, proses dan keluaran yang harus dipenuhi dan
diperhatikan serta diinterpretasikan ke dalam pelaksanaan tugas perencanaan.
Dengan penugasan ini diharapkan konsultan perencana dapat melaksanakan
tanggung jawabnya baik untuk menghasilkan keluaran yang memadai sesuai KAK
ini.
C. Sasaran
1. Konsultan perencana bertanggung jawab secara profesional atas jasa
perencanaan yang dilakukan sesuai ketentuan dan kode tata laku yang
berlaku.
2. Hasil karya perencanaan yang dihasilkan harus memenuhi persyaratan
standart hasil karya perencanaan yang berlaku.
3. Hasil karya perencanaan yang dihasilkan harus telah mengakomodasi
batasan-batasan yang telah diberikan oleh Pengguna Anggaran, termasuk
melalui KAK ini seperti dari segi pembiayaan, waktu penyelesaian pekerjaan
dan mutu bangunan yang akan diwujudkan.
4. Hasil karya perencanaan yang dihasilkan harus telah memenuhi peraturan,
standar dan pedoman teknis yang berlaku.
D. Ruang Lingkup Pekerjaan
a. Lingkup Kegiatan
1. Lingkup Kegiatan
Lingkup pekerjaan Jasa Konsultansi Perencanaan Pembangunan Stadion
Trikoyo adalah perencanaan secara detail dan menyeluruh pada
pekerjaan yang akan dilaksanakan.
2. Lingkup Tugas
Lingkup tugas yang harus dilaksanakan oleh konsultan perencana
berpedoman pada ketentuan yang berlaku khususnya mengacu pada
Pedoman Teknis Pembangunan Bangunan Gedung Negara menurut
Keputusan Menteri Pekerjaan Umum nomor 22/PRT/M/2018, tanggal 14
September 2018, meliputi tugas-tugas perencanaan fisik bangunan
gedung negara yang terdiri dari :
a. Persiapan perencana seperti mengumpulkan data dan informasi
lapangan, membuat, interprestasi secara garis besar terhadap KAK,
Program Kerja Perencanaan, Konsep Rancangan, Sketsa Gagasan
dan Konsultasi dengan Pemerintah Daerah setempat mengenai
Peraturan Daerah / Perijinan bangunan.
b. Perhitungan kemampuan struktur bangunan
c. Penyusunan program dan konsep pembangunan
d. Penyusunan pengembangan rencana antara lain membuat :
1) Rencana arsitektur beserta uraian konsep dan visualisasi yang
mudah dimengerti oleh pemberi tugas.
2) Rencana desain interior dan beserta uraian konsep dan visualisasi
yang mudah dimengerti oleh pemberi tugas.
3) Rencana struktur dan/ atau rehabilitasi struktur beserta uraian
konsep dan perhitungannya (back up perhitungan)
4) Rencana utilitas beserta uraian konsep dan perhitungannya (back
up perhitungan)
5) Rencana desain tata lngkungan beserta uraian konsep dan
visualisasi yang mudah dimengerti oleh pemberi tugas.
6) Rencana bangunan gedung hijau beserta uraian konsep dan
visualisasi yang mudah dimengerti oleh pemberi tugas.
7) Garis besar spesifikasi teknis (outline spesifikation)
8) Perkiraan biaya
e. Penyusunan rencana detail antara lain meliputi :
1) Gambar-gambar detail arsitektur, detail desain interior, detail
struktur, detail utilitas, detail tata lingkungan dan detail bangunan
gedung hijau yang sesuai dengan gambar rencana yang telah
dikonsultasikan dengan unit bagian terkait dan disetujui.
2) Rencana kerja dan syarat-syarat (RKS)
3) Rincian volume pelaksanaan pekerjaan, rencana anggaran biaya
pekerjaan konstruksi.
4) Gambar 3 Dimensi berpigura uk A3
5) Video Animasi 3 Dimensi
6) Perhitungan Konstruksi
7) Perhitungan Utiltas Bangunan
8) Laporan akhir perencanaan.
f. Melakukan perubahan/ penyesuaian/ reviu rencana anggaran biaya
sesuai dengan harga satuan pekerjaan yang berlaku pada saat tahun
pelaksanaan pekerjaan konstruksi.
g. Membantu Panitia Pengadaan Konstruksi dan persiapan pelelangan
konstruksi antara lain :
1) Menyusun jadwal dokumen pelelangan
2) Menyusun program pelaksanaan pelelangan
3) Memberikan penjelasan pekerjaan konstruksi
4) Menyusun berita acara penjelasan pekerjaan
5) Pelaksanaan evaluasi penawaran
6) Menyusun kembali dokumen pelelangan
7) Melaksanakan tugas-tugas yang sama apabila terjadi lelang
ulang.
h. Mengadakan pengawasan berkala selama pelaksanaan pekerjaan
fisik dan melaksanakan kegiatan seperti :
1) Melakukan uitset/ pengukuran bersama pada masa pelaksanaan
konstruksi.
2) Melakukan penyesuaian gambar dan spesifikasi teknis
pelaksanaan bila ada perubahan.
3) Memberikan penjelasan terhadap persoalan-persoalan yang
timbul selama masa pelaksanaan konstruksi.
4) Memberikan saran-saran, pertimbangan dan rekomendasi
tentang penggunaan bahan yang dikonsultasikan dan sampai
mendapatkan persetujuan pemberi tugas.
5) Membuat laporan akhir pengawasan berkala.
i. Menyusun petunjuk penggunaan, pemeliharaan dan perawatan
bangunan gedung termasuk petunjuk yang menyangkut peralatan
dan perlengkapan mekanikal dan elektrikal bangunan.
1. Kebutuhan Tenaga Ahli
Dalam melakukan pekerjaan Jasa Konsultansi Perencanaan Pembangunan
Stadion Trikoyo dimaksud, Konsultan Perencana menugaskan tenaga ahlinya
untuk pekerjaan tersebut sekurang- kurangnya melibatkan tenaga ahli dan
tenaga pendukung antara lain :
Klasifikasi dan
Kualifikasi & Jumlah
No. Spesifikasi Tenaga Ahli Kualifikasi Tenaga Ahli
Pengalaman Orang
Minimal
I. Tenaga Ahli : S2 S1
1. Ahli Sipil Gedung (Team - 3 1 SKA Teknik Bangunan
Leader) Gedung - Muda/ SKK
Subklas Sipil-Gedung
minimal Jenjang 7
2. Ahli Arsitek - 1 1 SKA Arsitek – Muda/
SKK subklas Arsitektur-
Arsitektural minimal
Jenjang 7
3. Ahli Elektrikal / - 1 1 SKA Teknik Mekanikal
Mekanikal Muda/ SKA Teknik
Tenaga Listrik Muda/
SKK Subklas Mekanikal-
Teknik Mekanikal
minimal Jenjang 7
II. Tenaga S1 D3 SMA
Penunjang/pendukung :
1. Surveyor - 3 - 1
2. CAD Drafter - 3 - 1
3. Estimator - 3 - 1
4. Administrasi/Pelaporan - - 2 1