| 0011120987904000 | Rp 58,820,026,730 | |
| 0312799018901000 | Rp 69,462,117,813 | |
| 0026529842331000 | Rp 72,109,726,372 | |
| 0013220157009000 | - | |
| 0022041792429000 | - | |
| 0015124084907000 | - | |
| 0903794386905000 | - | |
| 0016634461907000 | - | |
CV Batu Beling | 08*6**6****19**0 | - |
| 0533069308903000 | - | |
| 0410269989907000 | - | |
| 0020226668907000 | - | |
| 0803519677422000 | - | |
| 0024153033031000 | - | |
PT Anugrah Mandiri Teknik | 07*0**3****43**0 | - |
CV Nurjaya Karya | 0017996729904000 | - |
PT Teknik Jaya Sakti | 04*4**6****01**0 | - |
| 0015124753907000 | - | |
| 0013473681007000 | - | |
| 0416689701804000 | - | |
| 0210199626623000 | - | |
| 0022761027215000 | - | |
| 0022245260907000 | - | |
| 0031807969821000 | - | |
Nirwana Cipta Kreasi | 03*3**1****06**0 | - |
| 0703402933908000 | - | |
| 0023681786907000 | - | |
| 0019142934906000 | - | |
| 0752984542609000 | - | |
| 0802186528907000 | - | |
| 0966734436906000 | - | |
| 0722947751034000 | - | |
| 0935521112903000 | - | |
| 0027877992906000 | - | |
| 0015791635907000 | - | |
| 0015125636908000 | - | |
| 0021522206901000 | - | |
Berkah Sejahtera Mandiri | 0029711330101000 | - |
| 0021282934432000 | - | |
PT Kansa Karya | 0016720235904000 | - |
| 0012364873907000 | - | |
| 0024259921903000 | - | |
| 0935111583903000 | - | |
| 0023529886904000 | - |
+
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan
Satuan/OPD :
Perdagangan Kabupaten Klungkung
Peningkatan Sarana Distribusi Perdagangan
Program :
Pembangunan dan Pengelolaan Sarana Distribusi
Kegiatan :
Perdagangan
Sub Kegiatan : Penyediaan Sarana Distribusi Perdagangan
Pembangunan Pasar Rakyat Tematik
Pekerjaan :
Wisata Pasar Semarapura
Lokasi : Semarapura
Tahun Anggaran : 2023
TAHUN ANGGARAN
2023
PEMBANGUNAN PASAR RAKYAT TEMATIK WISATA
PASAR SEMARAPURA
A. PENDAHULUAN
Pasar Tradisional adalah pasar yang dibangun dan dikelola oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah,
Swasta, Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah termasuk kerjasama dengan
swasta dengan tempat usaha berupa toko kios, los dan tenda yang dimiliki/dikelola oleh
pedagankecil, menengah, swadaya masyarakat atau koperasi dengausaha skala kecil, modal kecil
dan dengan proses jual beberapa barang dagangan melalui tawar menawar.
Pasar traditional sering terjadi beberapa permasalahan kompleks seperti bau kurang sedap, tata
kelola kios pasar yang tidak tertata rapi, air yang tergenang di pasar ketika terjadi musim hujan,
dan fasilitas pasar yang tidak terawat, dan menjadi terbengkalai yang menyebabkan turunnya
peminat pembeli untuk melakukan transaksi dalam pasar tradisional. Maka dari itu diperlukan
pembaruan untuk memperbaiki masalah yang sering terjadi ini
Pasar Semarapura yang merupakan salah satu pasar terbesar di kabupaten klungkung menjadi
salah satu jantung kegiatan jual beli di kabupaten Klungkung. Sebagai salah satu Pasar tradisional
di kabupaten Klungkung, Pasar Semarapura perlu direvitalisasi menjadi Pasar Tematik agar
kegiatan jual beli lebih nyaman dan aman.
Dalam Kriteria Dasar Perencanaan Teknis pembangunan pasar ini :
a. Kekuatan Unsur Struktural dan Stabilitas Keseluruhan
Setiap unsur harus mempunyai kekuatan memadai untuk menahan beban batas ultimate dan
struktur sebagai kesatuan dari setiap unsur harus stabil pada pembebanan tersebut.
b. Kelayakan Struktur
Struktur harus berada dalam keadaaan layak pada beban batasan kelayakan. Hal ini berarti
bahwa struktur tidak boleh mengalami retakan, lendutan atau getaran sedemikian rupa
sehingga masyarakat menjadi khawatir atau menjadi tidak layak untuk digunakan.
c. Kemudahan Pelaksanaan
Konstruksi harus mudah dilaksanakan sesuai dengan metode konstruksi yang tersedia,
sehingga metode yang sulit dilaksanakan dapat menyebabkan keterlambatan dan
peningkatan biaya.
d. Ekonomis
Rencana termurah yang sesuai dengan pendanaan dan faktor – faktor utama lainnya adalah
yang umumnya terpilih. Penekanan harus diberikan pada biaya umur total struktur yang
mencakup biaya, pemeliharaan dan pembangunan.
e. Bentuk Estetika
Tampilan bangunan harus menyatu dengan alam sekitarnya dan menyenangkan untuk
dilihat. Biasanya semakin tinggi nilai estetika semakin tinggi biaya yang akan dipergunakan.
f. Greenbuilding
Green building merupakan salah satu konsep pasar tematik semarapura ini, dimana untuk
menjaga kenyamanan pengunjung dan bersinergi dengan alam, maka konsep ini di angkat
dalam perencanaan ini
B. Peraturan-peraturan Teknis
Dalam pelaksanaan pekerjaan, bila tidak ditentukan dalam Spesifikasi Teknis ini, maka akan
berlaku dan mengikat peraturan- peraturan di bawah ini, termasuk segala perubahan dan
tambahannya, yaitu:
Seluruh ketentuan dalam Spesifikasi Teknis Pekerjaan dengan ketentuan-ketentuan dasar sesuai
dengan :
a. UU No. 2 tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi.
b. UU No. 28 tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung
c. UU No. 13 tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.
d. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang Jasa Pemerintah
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang
Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018, tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah beserta petunjuk teknisnya, serta ketentuan teknis operasional pengadaan
barang/jasa secara elektronik
e. Peraturan Pemerintah No 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang
No 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi.
f. Peraturan Umum Algemene Voorwarden (AV)
g. Peraturan / Ketentuan Dewan Arbitrage Teknik Indonesia (DATI).
h. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 30 / PRT / M / 2006 Tentang Pedoman Teknis
Fasilitas dan Aksesibilitas Pada Bangunan Gedung dan Lingkungan.
i. Peraturan Bahan Bangunan Indonesia (PUBI-1982).
j. Cara Uji Kuat Tekan Beton dengan Benda Uji Silinder (SNI 1974:2011)
k. Persyaratan Beton Struktural untuk Bangunan Gedung (SNI 2847:2013)
l. Persyaratan Umum Instalasi Listrik 2011 (SNI 0225:2011).
m. Sistem Plambing pada Bangunan Gedung (SNI 8153:2015).
n. Persyaratan Perancangan Geoteknik (SNI 8460:2017)
o. Peraturan dan Ketentuan yang dikeluarkan Pemerintah Daerah yang bersangkutan dengan
bangunan.
C. MAKSUD DAN TUJUAN
1. Maksud dari kegiatan ini adalah untuk meningkatkan sarana prasarana perdagangan serta
kegiatan jual beli barang yang ada di Pasar Semarapura dengan menjadikan pasar semarapura
sebagai pasar tematik wisata.
2. Tujuan dari Spesifikasi Teknis ini adalah agar hasil/keluaran yang diharapkan dari kontraktor
terlaksana dengan baik dan sesuai dengan rencana
D. SASARAN
Sasaran umum Pembangunan Pasar Rakyat Tematik Wisata Pasar Semarapura ini adalah
Terlaksananya Pembangunan Pasar Rakyat Tematik Wisata Pasar Semarapura.
E. RUANG LINGKUP PEKERJAN
Satuan/OPD : Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten
Klungkung
Program : Peningkatan Sarana Distribusi Perdagangan
Kegiatan : Pembangunan dan Pengelolaan Sarana Distribusi
Perdagangan
Sub Kegiatan : Penyediaan Sarana Distribusi Perdagangan
Pekerjaan : Pembangunan Pasar Rakyat Tematik Wisata Pasar
Semarapura
Lokasi : Semarapura
Tahun Anggaran : 2023
Secara teknis, pekerjaan ini mencakup keseluruhan proses pembangunan dari pekerjaan Biaya
Penerapan SMKK, Pekerjaan Bangunan Gedung, Pekerjaan Mekanikal, Elektrikal dan Plumbing,
Pekerjaan Penataan Kawasan dan pembuatan Pura Melanting. Penyedia jasa juga wajib
berkoordinasi dengan pihak pengelola daerah untuk melakukan rekayasa lalulintas agar
pekerjaan dapat berlangsung dengan nyaman tanpa mengganggu aktifitas publik dan dilanjutkan
dengan masa pemeliharaan seperti yang ditentukan, mencakup :
1. Pekerjaan Kesehatan Dan Keselamatan Kerja
Alat Pelindung Kerja Dan Pelindung Diri
Fasilitas, Sarana, Dan Prasarana Kesehatan
Rambu-Rambu
Alat Pembantu Lainnya
2. Pekerjaan Persiapan Dan Mobilisasi
Pekerjaan Mobilisasi Alat Berat
Pekerjaan Pagar Sementara
3. Pasar Blok B
3.1. Pekerjaan Struktur
Lantai I
Pek. Persiapan
Pek. Pasir Dan Tanah
Pek. Pondasi
Pek. Beton
Lantai II
Pek. Beton
Atap
Pek. Beton
Pek. Atap Baja
Pek. Penutup Atap
3.2. Pekerjaan Arsitek
Lantai I
Pek. Penutup Dinding Dan Lantai
Pek. Dinding Partisi Phenolic Board
Pek. Dinding
Pek. Pintu Dan Jendela
Pek. Pengecatan
Pek. Plafond
Lantai Ii
Pek. Penutup Dinding Dan Lantai
Pek. Dinding Partisi Phenolic Board
Pek. Dinding
Pek. Pintu Dan Jendela
Pek. Pengecatan
Pek. Plafond
Atap
Pek. Dinding
Pek. Plafond
Pek. Pengecatan
Pek. Eksterior
Pek. Acp
Pek. Penutup Lantai Dan Dinding
Pek. Interior
Pek. Interior Droop Off
Pek. Interior Lantai 1
Pek. Interior Lantai 2
3.3. Pekerjaan Elektrikal Mekanikal Plumbing
4. Pasar Blok E
4.1. Pekerjaan Struktur
Lantai I
Pek. Persiapan
Pek. Pasir Dan Tanah
Pek. Pondasi
Pek. Beton
Lantai Ii
Pek. Beton
Atap
Pek. Beton
Pek. Atap Baja
Pek. Penutup Atap
4.2. Pekerjaan Arsitektur
Lantai I
Pek. Penutup Dinding Dan Lantai
Pek. Dinding Partisi Phenolic Board
Pek. Dinding
Pek. Pintu Dan Jendela
Pek. Pengecatan
Pek. Plafond
Lantai II
Pek. Penutup Dinding Dan Lantai
Pek. Dinding Partisi Phenolic Board
Pek. Dinding
Pek. Pintu Dan Jendela
Pek. Pengecatan
Pek. Plafond
Atap
Pek. Dinding
Pek. Plafond
Pek. Pengecatan
Pek. Eksterior
Pek. Acp
Pek. Penutup Lantai Dan Dinding
Pek. Tanaman
Pek. Interior
Pek. Interior Lantai 1
Pek. Interior Lantai 2
5. Pekerjaan Elektrikal Mekanikal Plumbing
Pek. Persiapan
Pek. Pasir Dan Tanah
Pek. Pondasi
Pek. Beton
Pek. Drainase
Pek. Aspal, Paving Dan Kanstein
Pek Dinding
Pek Penutup Dinding Dan Lantai
Pek. Patung
Pek. Pengecatan
Pek. Tulisan
Pek. Alat Bermain Anak
Pek. Bangku Taman
Pek. Pintu Pagar Dan Pagar Pengaman
Pek. Pohon
Pek. Perbaikan
Pek. Pelinggih Penunggu Karang
Pekerjaan Elektrikal Mekanikal Plumbing
6. Pura Melanting Dan Ruang Mep
Pekerjaan Lantai 1
Pekerjaan Pelinggih Ngerurah Agung
Pekerjaan Mascari Mascatu
Pekerjaan Pelinggih Gunung Rebah
Pekerjaan Pelinggih Ratu Mas Melanting
Pekerjaan Pelinggih Ulun Danu
Pekerjaan Pelinggih Padmasana
Pekerjaan Pelinggih Apit Lawang
Pek. Bale Piasan
Pek. Bale Pesantian
Pek. Bale Panggungan
Pek. Bale Paselang
Pek. Pelinggih Pengaruman
Pekerjaan Tembok Dan Paduraksa
Pekerjaan Gelung Kori
Pekerjaan Candi Pengapit
Pekerjaan Batu Candi
Pek. Pemasangan Pintu Dan Ralling
Pek. Pengecatan
F. SUMBER DANA
Sesuai dengan DPA-SKPD SKPD Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah,
Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Klungkung Tahun Anggaran 2023, pekerjaan
Pembangunan Pasar Rakyat Tematik Wisata Pasar Semarapura ini dialokasikan dana sebesar
Rp. 73.525.033.500,- (Tujuh Puluh Tiga Miliyar Lima Ratus Dua Puluh Lima Juta Tiga Puluh
Tiga Ribu Lima Ratus rupiah) yang bersumber dari anggaran (DAK Kementerian Perdagangan
R.I Tahun Anggaran 2023) Sebagai Berikut :
Nomer DPA SKPD : DPA/A.1/2.17.3.30.3.31.01.0000/001/2023
No. Rekening : 3.30.03.2.01.01.5.2.03.01.01.0012
Nilai Total Pagu Anggaran : Rp 73.525.033.500,00
G. PENGGUNA JASA
Pengguna Jasa untuk Paket Pekerjaan ini adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Tahun
2023 yang dikelola oleh Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian
dan Perdagangan Kabupaten Klungkung:
Nama PA : I Wayan Ardiasa, SE
berdasarkan Surat Keputusan Bupati Klungkung Nomor :
15/23/HK/2023 Tanggal: 6 Januari 2023
NIP : 19651231 199203 1 169
Jabatan : Kepala Dinas Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah
Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Klungkung
Alamat : J a l a n R a y a B e s a k i h , D e s a A k a h K l u n g k u n g
H. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
Masa pelaksanaan untuk pekerjaan Pembangunan Pasar Rakyat Tematik Wisata Pasar
Semarapura selama 210 (dua ratus sepuluh) hari Kalender dimulai dari dilakukannya
penyerahan lapangan (time schedule terlampir).
Selama berlangsungnya pekerjaan, setiap kemajuan pekerjaan sesuai dengan Lingkup tugasnya
harus dilaporkan kepada Pengguna Jasa/ Tim Teknis (Pengawas Teknis) dalam bentuk laporan
Kemajuan Pekerjaan
I. LOKASI KEGIATAN
Lokasi Kegiatan Paket Pekerjaan ini dilaksanakan di wilayah Kabupaten Klungkung.
J. MULAI KEGIATAN
1. Setelah Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) ditandatangani dan dikeluarkan, kegiatan
pekerjaan Pembangunan Pasar Rakyat Tematik Wisata Pasar Semarapura harus sudah
dimulai,
2. Kontraktor diharuskan membuat papan nama proyek sesuai dengan persyaratan yang
berlaku dan harus dipasang paling lambat 7 hari setelah dimulai pekerjaan
3. Kontraktor harus membuat Direksi keet dan perlengkapannya, harus sudah siap di lokasi
bangunan, sebelum pekerjaan dimulai atau 10 hari sesudah SPMK diterima.
K. JADWAL PELAKSANAAN (TIME SCHEDULLE)
1. Sebelum pekerjaan bangunan dimulai, maka Kontraktor wajib membuat jadwal
pelaksanaan (Time Schedule) yang memuat uraian pekerjaan, waktu pekerjaan, bobot
pekerjaan dan grafik pekerjaan secara terperinci serta jadwal penggunaan
bahan/material dan tenaga kerja.
2. Untuk pelaksanaan pekerjaan yang terperinci, maka Pelaksana Kontraktor mempunyai
kewajiban:
a. membuat rencana kerja harian, mingguan dan bulanan yang diketahui/disetujui oleh
Konsultan Pengawas Lapangan.
b. membuat gambar kerja, untuk pegangan/pedoman bagi kepala tukang yang harus
diketahui Konsultan Pengawas Lapangan.
c. membuat daftar yang memuat pemasukan bahan/material yang dibutuhkan dalam
pelaksanaan Pekerjaan.
3. Rencana Kerja (Time Schedule) di atas harus mendapat persetujuan Konsultan Pengawas
dan Pemberi Tugas.
4. Rencana Kerja (Time Sehedule), harus sudah selesai dibuat oleh Kontraktor, paling
lambat 7 (tujuh) hari kalender, setelah SPMK diterima.
5. Kontraktor harus memberikan salinan rencana kerja (Time Schedule) kepada Konsultan
Pengawas dan/atau kepada Pengawas Teknis serta harus dipasang pada dinding bangsal
kerja.
6. Konsultan Pengawas akan menilai prestasi pekerjaan Kontraktor berdasarkan rencana
kerja (Time Schedule) yang ada dan harus membuat grafik prestasi pekerjaan.
Semarapura, 20 Pebruari 2023
Pejabat Pembuat Komitmen(PPK) pada
Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan
Menengah, Perindustrian dan
Perdagangan
Kabupaten Klungkung
I Wayan Ardiasa, SE
NIP. 19651231 199203 1 169