KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
PEMBANGUNAN BARU PUSKESMAS PEMBANTU KOLAKAASI
(DAK FISIK)
LOKASI:
KECAMATAN LATAMBAGA
TAHUN ANGGARAN
2025
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
PEMBANGUNAN BARU PUSKESMAS PEMBANTU KOLAKAASI
(DAK FISIK)
PENDAHULUAN
1. UMUM
1. Setiap bangunan negara harus diwujudkan dengan sebaik-baiknya, sehingga
mampu memenuhi secara optimal fungsi bangunannya, andal, dan dapat sebagai
teladan bagi lingkungannya, serta berkontribusi positif bagi perkembangan
Infrastruktur di Indonesia.
2. Setiap bangunan konstruksi gedung negara yang dilaksanakan oleh Kontraktor
harus mendapat pengawasan secara teknis di lapangan, agar rencana teknis
yang telah disiapkan dapat digunakan dan diimplementasikan sebaik mungkin
agar pelaksanaan konstruksi dapat berlangsung tepat mutu, tepat waktu dan
tepat biaya.
3. Penyedia Jasa Konstruksi digunakan untuk Bangunan Negara yang memenuhi
kriteria:
• Bangunan khusus, dan atau
• Melibatkan lebih dari satu kontraktor, dan atau
• Dilaksanakan dalam satu tahun anggaran, Sebagaimana ditetapkan
dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor
22/PRT/M/2018 Tahun 2018 tentang Peraturan Menteri Pekerjaan Umum
Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 22/PRT/M/2018
Tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara.
o Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2024
Tentang Penyelenggaraan Pusat Kesehatan Masyarakat
2. LATAR BELAKANG
Tujuan utama Pembangunan kesehatan adalah untuk mencapai
menurunkan angka kematian, menekan angka kesakitan meningkatkan status gizi
dan meningkatkan umur harapan hidup melalui peningkatan dan pemerataan
pelayanan kesehatan sampai tingkat pedesaan seperti tertuang dalam Pasal 14 UU
No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. menyatakan bahwa setiap orang mempunyai
hak dalam memperoleh pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, dan terjangkau.
Undang-Undang tersebut juga mengamanatkan bahwa Pemerintah
bertanggungjawab atas akses masyarakat terhadap fasilitas pelayanan kesehatan
untuk meningkatkan dan memelihara derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-
tingginya
Upaya untuk meningkatkan akses masyarakat terhadap pelayanan
kesehatan yang berkualitas, di antaranya adalah dengan meningkatkan akses
terhadap pelayanan kesehatan Peran puskesmas sebagai institusi yang
menyelenggarakan pelayanan kesehatan dengan masyarakat menjadi sangat penting.
1. TARGET DAN SASARAN
Target dan sasaran yang ingin dicapai dalam pekerjaan konstruksi adalah
PEMBANGUNAN BARU PUSKESMAS PEMBANTU KOLAKAASI (DAK FISIK)
2. NAMA PEJABAT DAN ORGANISASI PENYELENGGARA
Nama Organisasi yang menyelenggaran/melaksanakan: PEMBANGUNAN BARU
PUSKESMAS PEMBANTU KOLAKAASI (DAK FISIK)
SKPD : Dinas Kesehatan kabupaten Kolaka
Alamat : Jl. Pancasila No. 12
PPK : dr. Muhammad Aris, S.Ked
3. SUMBER DANA,PERKIRAAN BIAYA DAN HPS
a. Sumber Dana yang diperlukan untuk membiayai PEMBANGUNAN BARU
PUSKESMAS PEMBANTU KOLAKAASI (DAK FISIK) berasal dari Dana
Alokasi Umum (DAU) Kabupaten Kolaka Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun
Anggaran 2025
b. Total perkiraan biaya yang diperlukan adalah sebesar Rp. 878.740.000.00 (Terbilang :
Delapan Ratus Tujuh Delapan Juta Tujuh Ratus Empat Ribu Rupiah)
c. Besarnya Harga Perkiraan Sendiri/HPS sebesar Rp. 877.800.000.00 (Terbilang :
Delapan Ratus Tujuh Puluh Tujuh Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah)
4. RUANG LINGKUP, LOKASI PEKERJAAN,FASILITAS PENUNJANG
a. Ruang lingkup pengadaan ini meliputi :
1) Menyediakan tenaga kerja yang ahli, bahan-bahan, peralatan berikut alat bantu
lainnya.
2) Mengadakan pengamanan, pengawasan dan pemeliharaan terhadap bahan, alat-alat
kerja maupun hasil pekerjaan selama masa pelaksanaan berlangsung sehingga seluruh
pekerjaan selesai dengan sempurna.
3) Pekerjaan pembersihan dan pengamanan dalam Tapak Bangunan sebelum
pelaksanaan dan setelah pelaksanaan pembangunan.
4) Pekerjaan PEMBANGUNAN BARU PUSKESMAS PEMBANTU KOLAKAASI
(DAK FISIK), dengan item pekerjaan sebagai berikut:
a. Pekerjaan pendahuluan/persiapan dan pekerjaan pembongkaran
b. Pekerjaan tanah (galian dan urugan),
c. Pekerjaan pondasi,
d. Pekerjaan beton, rabat dan lantai kerja.
e. Pekerjaan penutup lantai dan dinding keramik
f. Pekerjaan dinding batu bata dan plesteran
g. Pekerjaan rangka plafond dan penutup plafond
h. Pekerjaan kusen, pintu, jendela, kaca, alat penggantung
i. Pekerjaan rangka dan penutup atap
j. Pekerjaan ACP
k. Pekerjaan instalasi Listrik
l. Pekerjaan sanitasi
m. Pekerjaan finishing
5) Lokasi : Pustu Kolakaasi
5. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
Jangka Waktu Penyelesaian Pekerjaan : 120 (Seratus Dua Puluh) Hari Kalender dengan
Jangka Waktu Pemeliharaan : 180 (Seratus Delapan Puluh) hari kalender.
6. TENAGA AHLI
NO. TENAGA KUALIFIKASI KUALIFIKASI PENGALAMAN JUMLAH
PENDIDIKAN KEAHLIAN PERSONIL
SKK Pelaksana Minimal 1 Orang
1. Pelaksana S1 Teknik Sipil/Arsitek
Bangunan Gedung 1 Tahun
2. Minimal 1 Orang
K3 Konstruksi S1 Arsitektur /Sipil SKA K3 Konstruksi
1 Tahun
Susunan kelengkapan persyaratan yang harus dilampirkan untuk masing-masing personil
dengan urutan sebagai berikut :
1) Daftar Riwayat hidup/Pengalaman Kerja.
2) Surat Pernyataan Tenaga Ahli/inti perusahaan untuk bekerja penuh pada paket pekerjaan
ini.
3) Scan Ijazah terakhir.
4) Scan SKA/SKT yang masih berlaku.
5) Scan KTP dan NPWP Tenaga Ahli.
6) Referensi Kerja
7. PERALATAN
No. JENIS PERALATAN KAPASITAS JUMLAH KETERANGAN
1. Dump Truck 6 Roda 1 Unit Milik/Sewa
2. Peralatan Pertukangan - 1 Set Milik/Sewa
3. Peralatan K3 - 1 Set Milik/Sewa
8. SPESIFIKASI TEKNIS PEKERJAAN KONSTRUKSI
Spesifikasi teknis pekerjaan konstruksi, meliputi :
1. Ketentuan Penggunaan Bahan Material yang diperlukan.
a. Semua bahan yang digunakan dalam pekerjaan ini harus dalam keadaan baik
tidak cacat, sesuai dengan spesifikasinya yang diminta dan bebas dari noda
lainnya yang dapat mengganggu kualitas maupun penampilan.
b. Bahan/material dan komponen jadi yang dipasang/dipakai harus sesuai dengan
yang tercantum dalam Gambar, memenuhi standard spesifikasi bahan tersebut.
c. Dalam pelaksanaanya, setiap bahan/material dan komponen jadi keluaran
pabrik harus di bawah pengawasan / supervisi Tenaga Ahli yang ditunjuk.
d. Direksi/Konsultan Pengawas berhak menunjuk Tenaga Ahli yang ditunjuk
Pabrik dan/atau Supplier yang bersangkutan tersebut sebagai pelaksana
e. Diisyaratkan bahwa satu merk pembuatan atau merk dagang yang
diperkenankan untuk setiap jenis bahan yang boleh dipakai dalam pekerjaan ini,
kecuali ada ketentuan lain yang disetujui Direksi / Konsultan Pengawas.
f. Semua bahan sebelum dipasang harus disetujui secara tertulis oleh Direksi /
Konsultan Pengawas
g. Contoh bahan yang akan digunakan harus diserahkan kepada Direksi / Konsultan
Pengawas Konstruksi sebanyak tiga buah dari satu bahan yang ditentukan untuk
menetapkan standard of appearence.
h. Paling lambat waktu penyerahan contoh bahan adalah dua minggu setelah SPMK
turun
i. Untuk detail-detail hubungan tertentu, Penyedia Jasa konstruksi diwajibkan
membuat komponen jadi (mock up) yang harus diperlihatkan kepada Direksi /
Konsultan Pengawas untuk mendapat persetujuan.
j. Semua bahan untuk pekerjaan ini harus ditinjau dan diuji sesuai dengan standard
yang berlaku
k. Penunjukan Supplier dan/atau Sub Penyedia Jasa konstruksi harus mendapatkan
persetujuan dari Direksi / Konsultan Pengawas
l. Penyedia Jasa konstruksi wajib mengadakan koordinasi pelaksanaan atas petunjuk
Direksi / Konsultan Pengawas dengan Penyedia Jasa konstruksi bawahan atau
Supplier bahan
3. Ketentuan Penggunaan Tenaga Kerja.
a. Personil inti dan/atau peralatan yang ditempatkan harus sesuai dengan yang
tercantum dalam Dokumen Penawaran.
b. Penggantian personil inti dan/atau peralatan tidak boleh dilakukan kecuali atas
persetujuan tertulis PPK.
c. Memiliki sertifikat manajemen keselamatan & kesehatan yang dikeluarkan
kementerian tenaga kerja
d. Penggantian personil inti dilakukan oleh penyedia dengan mengajukan permohonan
terlebih dahulu kepada PPK dengan melampirkan riwayat hidup/pengalaman kerja
personil inti yang diusulkan beserta alasan penggantian.
e. PPK dapat menilai dan menyetujui penempatan/penggantian personil inti dan/atau
peralatan menurut kualifikasi yang dibutuhkan.
f. Jika PPK menilai bahwa personil inti:
a. tidak mampu atau tidak dapat melakukan pekerjaan dengan baik;
b. berkelakuan tidak baik; atau
c. mengabaikan pekerjaan yang menjadi tugasnya;
g. maka penyedia berkewajiban untuk menyediakan pengganti dan menjamin personil
inti tersebut meninggalkan lokasi kerja dalam waktu 7 (tujuh) hari sejak diminta oleh
PPK.
h. Jika penggantian personil inti dan/atau peralatan perlu dilakukan, maka penyedia
berkewajiban untuk menyediakan pengganti dengan kualifikasi yang setara atau
lebih baik dari personil inti dan/atau peralatan yang digantikan tanpa biaya
tambahan apapun.
i. Personil inti berkewajiban untuk menjaga kerahasiaan pekerjaannya Jika
diperlukan oleh PPK, Personil inti dapat sewaktu-waktu disyaratkan untuk menjaga
kerahasiaan pekerjaan di bawah sumpah.
4. Prosedur Pelaksanaan Kerja.
a. Penyedia Jasa konstruksi wajib melaksanakan semua pekerjaan dengan
mengikuti petunjuk dan syarat pekerjaan, peraturan persyaratan pemakaian
bahan bangunan yang dipergunakan sesuai dengan uraian Pekerjaan &
Persyaratan Pelaksanaan Teknis dan / atau khusus sesuai intruksi Pabrik
b. Sebelum melaksanakan setiap pekerjaan di Lapangan, Penyedia Jasa konstruksi
wajib memperhatikan dan melakukan koordinasi kerja terkait pekerjaan lain antara
lain pekerjaan Struktur, Arsitektur, Plumbing / Sanitasi dan mendapat ijin tertulis
dari Direksi
c. Semua ukuran dan posisi termasuk pemasangan patok-patok di Lapangan
harus tepat sesuai Gambar Kerja
d. Kemiringan yang dibuat harus cukup untuk mengalirkan air hujan menuju ke
selokan yang ada di sekitarnya serta mengikuti persyaratan- persyaratan yang
tertera di dalam Gambar Kerja. Tidak dibenarkan adanya genangan air.
e. Sebelum memulai pelaksanaan pekerjaan, Penyedia Jasa konstruksi wajib meneliti
Gambar Kerja dan melakukan pengukuran kondisi lapangan.
f. Setiap bagian dari pekerjaan harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Direksi
/ Konsultan Pengawas sebelum memulai pelaksanaan pekerjaan tersebut.
g. Semua pekerjaan yang sudah selesai terpasang, apabila perlu harus dilindungi dari
kemungkinan cacat yang disebabkan oleh pekerjaan lain.
h. Penyedia Jasa konstruksi tidak boleh menclaim sebagai pekerjaan tambah bila
terjadi Kerusakan suatu pekerjaan akibat keteledoran Penyedia Jasa konstruksi,
Penyedia Jasa konstruksi harus memperbaikinya sesuai dengan keadaan semula.
i. Memperbaiki suatu pekerjaan yang tidak sesuai dengan persyaratan yang
berlaku/Gambar pelaksanaan atau Dokumen Kontrak.
j. Penunjukan Tenaga Ahli oleh Direksi / Konsultan Pengawas yang sesuai dengan
kegiatan suatu pekerjaan.
k. Semua pengujian bahan, pembuatan atau pelaksanaan di Lapangan harus
dilaksanakan oleh Penyedia Jasa konstruksi.
l. Penyedia Jasa konstruksi harus sudah memperhitungkan segala kondisi yang ada /
existing di Lapangan yang meliputi dan tidak terbatas pada Saluran Drainase, Pipa
Air Bersih, Pipa lainnya yang masih berfungi dan kabel bawah tanah apabila ada.
m. Apabila dalam pelaksanaan pekerjaan harus dilaksanakan pombongkaran untuk
pekerjaan lain, maka Penyedia Jasa konstruksi diwajibkan memperbaiki kembali
atau menyelesaikan pekerjaan tersebut sebaik mungkin tanpa mengganggu sistem
yang ada. Dalam kasus ini, Penyedia Jasa konstruksi tidak dapat menclaim sebagai
pekerjaan tambah.
n. Penyedia Jasa konstruksi wajib melapor kepada Direksi / Konsultan Pengawas
sebelum melakukan pembongkaran / pemindahan segala sesuatu yang ada di
Lapangan.
5. Ketentuan Gambar Kerja
a. Penyedia Jasa konstruksi diwajibkan mempelajari secara seksama seluruh Gambar
Kerja serta Uraian Pekerjaan dan Persyaratan Pelaksanaan Teknis.
b. Apabila terdapat ketidakjelasan, kesimpangsiuran, perbedaan dan/atau ketidak
sesuaian dan keragu-raguan diantara setiap Gambar Kerja, Penyedia Jasa konstruksi
diwajibkan melaporkan kepada Direksi/Konsultan Pengawas gambar mana yang
akan dijadikan pegangan. Hal tersebut di atas tidak dapat dijadikan alasan dan
Penyedia Jasa konstruksi untuk memperpanjang/meng-claim biaya maupun waktu
pelaksanaan.
c. Penyedia Jasa konstruksi wajib membuat shop drawing untuk detail khusus yang
belum tercakup lengkap dalam Gambar Kerja/Dokumen Kontrak maupun yang
diminta oleh Direksi/Konsultan Pengawas
d. Dalam Shop Drawing ini harus jelas dicantumkan dan digambarkan semua data
yang diperlukan termasuk pengajuan contoh bahan, keterangan produk, cara
pemasangan dan/atau spesifikasi/persyaratan khusus sesuai dengan spesifikasi pabrik
e. Pada dasarnya semua ukuran dalam Gambar Kerja A (Arsitektur) pada dasarnya
adalah ukuran jadi seperti dalam keadaan selesai.
f. Penyedia Jasa konstruksi tidak dibenarkan merubah atau mengganti ukuran yang
tercantum di dalam Gambar Pelaksanaan/Dokumen Kontrak tanpa sepengatahuan
Direksi.
6. Ketentuan Penghitungan prestasi pekerjaan untuk pembayaran.
a. pembayaran prestasi hasil pekerjaan yang disepakati dilakukan oleh PPK, dengan
ketentuan:
1) penyedia telah mengajukan tagihan disertai laporan kemajuan hasil
pekerjaan;
2) pembayaran dilakukan dengan sistem bulanan, sistem termin atau pembayaran
secara sekaligus, sesuai ketentuan dalam SSKK;
3) pembayaran dilakukan senilai pekerjaan yang telah terpasang, tidak termasuk
bahan/material dan peralatan yang ada di lokasi pekerjaan;
4) pembayaran harus dipotong angsuran uang muka, denda (apabila ada), pajak dan
uang retensi; dan
5) untuk kontrak yang mempunyai sub kontrak, permintaan pembayaran
harus dilengkapi bukti pembayaran kepada seluruh sub penyedia sesuai dengan
prestasi pekerjaan.
b. pembayaran terakhir hanya dilakukan setelah pekerjaan selesai 100% (seratus
perseratus) dan Berita Acara penyerahan pertama pekerjaan diterbitkan;
c. PPK dalam kurun waktu 7 (tujuh) hari kerja setelah pengajuan permintaan
pembayaran dari penyedia harus sudah mengajukan surat permintaan pembayaran
kepada Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM);
d. bila terdapat ketidaksesuaian dalam perhitungan angsuran, tidak akan menjadi
alasan untuk menunda pembayaran. PPK dapat meminta penyedia untuk
menyampaikan perhitungan prestasi sementara dengan mengesampingkan hal-hal
yang sedang menjadi perselisihan.
7. Ketentuan pembuatan laporan dan dokumentasi.
a. Pemeriksaan pekerjaan dilakukan selama pelaksanaan kontrak untuk menetapkan
volume pekerjaan atau kegiatan yang telah dilaksanakan guna pembayaran hasil
pekerjaan. Hasil pemeriksaan pekerjaan dituangkan dalam laporan kemajuan hasil
pekerjaan.
b. Untuk kepentingan pengendalian dan pengawasan pelaksanaan pekerjaan, seluruh
aktivitas kegiatan pekerjaan di lokasi pekerjaan dicatat dalam buku harian sebagai
bahan laporan harian pekerjaan yang berisi rencana dan realisasi pekerjaan harian.
c. Laporan harian berisi:
1) jenis dan kuantitas bahan yang berada di lokasi pekerjaan;
2) penempatan tenaga kerja untuk tiap macam tugasnya;
3) jenis, jumlah dan kondisi peralatan;
4) jenis dan kuantitas pekerjaan yang dilaksanakan;
5) keadaan cuaca termasuk hujan, banjir dan peristiwa alam lainnya yang
berpengaruh terhadap kelancaran pekerjaan; dan
6) catatan-catatan lain yang berkenaan dengan pelaksanaan.
d. Laporan harian dibuat oleh penyedia, apabila diperlukan diperiksa oleh konsultan
dan disetujui oleh wakil PPK.
e. Laporan mingguan terdiri dari rangkuman laporan harian dan berisi hasil
kemajuan fisik pekerjaan dalam periode satu minggu, serta hal-hal penting
yang perlu ditonjolkan.
f. Laporan bulanan terdiri dari rangkuman laporan mingguan dan berisi hasil
kemajuan fisik pekerjaan dalam periode satu bulan, serta hal-hal penting
yang perlu ditonjolkan.
g. Untuk merekam kegiatan pelaksanaan proyek, PPK membuat foto-foto dokumentasi
pelaksanaan pekerjaan di lokasi pekerjaan.
8. Ketentuan mengenai penerapan manajemen K3.
a. Penyedia jasa berkewajiban untuk mengusahakan agar tempat kerja,
peralatan, lingkungan kerja dan tata cara kerja diatur sedemikian rupa
sehingga tenaga kerja terlindungi dari resiko kecelakaan
b. Penyedia jasa menjamin bahwa mesin-mesin peralatan, kendaraan ataualat-alat
lain yang akan digunakan atau dibutuhkan sesuai dengan peraturan
keselamatan kerja, selanjutnya barang-barang tersebut harus dapat
dipergunakan secara aman
c. Penyedia Jasa turut mengadakan pengawasan terhadap tenaga kerja, agar
tenaga kerja tersebut dapat melakukan pekerjaan dalam keadaan selamat dan
sehat
d. Penyedia Jasa menunjuk petugas keselamatan kerja yang karena jabatannya di
dalam organisasi Penyedia Jasa bertanggung jawab mengawasi koordinasi
pekerjaan yang dilakukan untuk menghindarkan resiko bahaya kecelakaan.
e. Penyedia Jasa memberikan pekerjaan yang cocok untuk tenaga kerja sesuai
dengan keahlian, umur, jenis kelamin dan kondisi fisik kesehatannya
f. Sebelum pekerjaan dimulai Penyedia Jasa menjamin bahwa semua tenaga
kerja telah diberi petunjuk terhadap bahaya dari pekerjaannya masing-masing
dan usaha pencegahannya, untuk itu Penyedia Jasa dapat memasang papan-papan
pengumuman, papan-papan peringatan serta sarana-sarana pencegahan yang
dipandang perlu.
Kolaka, 18 Mei 2025
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
Dinas Kesehatan Kabupaten Kolaka
dr. Muhammad Aris, S.Ked
NIP. 19721231 200604 1 093