| 0018647859811000 | Rp 1,148,462,511 | |
Dian Anugerah Consultant | 0830671830811000 | - |
| 0618274997811000 | - | |
PT Berkah Taufiq Aliem | 06*4**7****15**0 | - |
CV Perentjana Enjiniring | 05*9**9****15**0 | - |
| 0721974020815000 | - | |
CV Solusi Inti Pembangunan | 08*2**3****06**0 | - |
| 0762214179816000 | - | |
| 0317651743815000 | - |
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
JASA KONSTRUKSI
Rehab Ruang Cytotoxic Drug Cabinet (DAK)
LOKASI PEKERJAAN
RSBG KOLAKA
TAHUN ANGGARAN
2025
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
PEKERJAAN :
Rehab Ruang Cytotoxic Drug Cabinet (DAK)
PENDAHULUAN
1. UMUM
1. Setiap bangunan negara harus diwujudkan dengan sebaik-baiknya, sehingga
mampu memenuhi secara optimal fungsi bangunannya, andal, dan dapat
sebagai teladan bagi lingkungannya, serta berkontribusi positif bagi
perkembangan Infrastruktur di Indonesia.
2. Setiap bangunan gedung negara harus direncanakan, dirancang dengan
sebaik-baiknya sehingga dapat memenuhi kriteria teknis bangunan yang
layak dari segi mutu, tepat waktu, biaya dan kriteria administrasi bagi
bangunan gedung negara. Penyedia jasa perencanaan untuk bangunan
gedung negara perlu diarahkan secara baik dan menyeluruh sehingga
mampu menghasilkan karya perencanaan teknis bangunan yang memadai
dan layak diterima menurut kaidah, norma serta tata laku profesional.
3. Penyedia Jasa Pelaksana Konstruksi digunakan untuk Bangunan Negara
yang memenuhi kriteria :
- Bangunan khusus, dan atau
- Melibatkan lebih dari satu konsultan atau kontraktor, dan atau
- Dilaksanakan dalam satu tahun anggaran, Sebagaimana ditetapkan dalam
Peraturan Menteri PUPR Nomor : 22 Tahun 2018, tentang Pembangunan
Bangunan Gedung Negara.
2. LATAR BELAKANG
Pembangunan Rumah Sakit Umum Kabupaten Kolaka Provinsi Sulawesi
Tenggara merupakan Komitmen Pemerintah Kabupaten Kolaka dalam rangka
pemenuhan kebutuhan Pelayanan kesehatan masyarakat yang berkualitas,
diharapkan kedepan Rumah Sakit Umum Kabupaten Kolaka menjadi Rumah
Sakit pusat rujukan masyarakat kolaka, dan disekitar Kabupaten Kolaka, antara
Kerangka Acuan Kerja (KAK)Pekerjaan Rehab Ruang Cytotoxic Drug Cabinet (DAK) 2
lain Kabupaten Kolaka Utara, Kabupaten Kolaka Timur, Kabupaten Konawe dan
Kabupaten Bombana.
Rumah Sakit Umum Kabupaten Kolaka memiliki Luas areal sekitar ±
15.600 M². dan memiliki Beberapa bangunan fasilitas antara lain Pelayanan IGD,
Farmasi, ICU, Unit Hemodialisa, Radiologi, Laboratorium, KIA, Instalasi Bedah
Sentral, Ruang Rawat Inap Kelas III, Kelas II, Kelas I dan VIP/VVIP dan ruang
bangsal perawatan.
Fasilitas bangunan rumah sakit tersebut perlu juga didukung oleh
bangunan Ruang Cytotoxic Drug Cabinet dalam memenuhi standar pelayanan
minimal yang harus dipenuhi oleh rumah sakit..
3. MAKSUD DAN TUJUAN
1. Maksud :
Maksud dilaksanakannya Pekerjaan Rehab Ruang Cytotoxic Drug Cabinet
(DAK) adalah peningkatan pelayanan rumah sakit yang berkualitas dan
memadai.
2. Tujuan :
Tujuan dilaksanakannya pekerjaan ini adalah untuk memenuhi standar
pelayanan minimal yang harus dipenuhi oleh rumah sakit.
4. SASARAN
Sasaran dari kegiatan ini adalah :
Target dan sasaran yang ingin dicapai dalam pekerjaan konstruksi adalah
Terbangunnya Ruang Cytotoxic Drug Cabinet Rumah Sakit Umum Kabupaten
Kolaka pada Tahun Anggaran 2025.
5. NAMA PEJABAT DAN ORGANISASI PENYELENGGARA
Nama organisasi yang menyelenggarakan/melaksanakan:
Pekerjaan Rehab Ruang Cytotoxic Drug Cabinet (DAK)
SKPD : BLUD Rumah Sakit Benyamin Guluh Kab. Kolaka
Alamat : Jl. Mekongga Indah By Pass Kolaka – Pomalaa, Kel. Tahoa,
Kec, Kolaka, Kab. Kolaka
Kerangka Acuan Kerja (KAK)Pekerjaan Rehab Ruang Cytotoxic Drug Cabinet (DAK) 3
PPK : H. RISAL, SKM., M.Kes
6. SUMBER DANA, PERKIRAAN BIAYA DAN HPS
a. Sumber Dana untuk membiayai Pekerjaan Pembangunan Rehab Ruang
Cytotoxic Drug Cabinet (DAK) adalah melalui Dana APBD Tahun Anggaran
2025
b. Total Perkiraan Biaya yang diperlukan adalah sebesar Rp. 1.155.171.500,-
(Terbilang : Satu Milyar Seratus Lima Puluh Lima Juta Seratus Tujuh
Puluh Satu Ribu Lima Ratus Rupiah).
c. Besarnya Harga Perkiraan Sendiri /HPS sebesar Rp. 1.154.390.000,-
(Terbilang : Satu Milyar Seratus Lima Puluh Empat Juta Tiga Ratus
Sembilan Puluh Ribu Rupiah).
7. RUANG LINGKUP DAN LOKASI PEKERJAAN,
a. Lingkup Kegiatan
Tahap Pelaksanaan :
• Melaksanakan program kegiatan konstruksi fisik yang disusun oleh
Kontraktor pelaksana meliputi program – program sasaran konstruksi,
penyediaan tenaga kerja, bahan, serta program Quality;
• Melaksanakan program pelaksanaan konstruksi fisik, meliputi program
sumber daya, dan pengendalian waktu dan biaya;
• Melakukan evaluasi program terhadap penyimpangan teknis dan
manajerial, serta melakukan usulan koreksi program dan koreksi teknis
bilamana terjadi penyimpangan;
• Melakukan kegiatan lainnya seperti : memeriksa dokumen pelaksanaan,
quality dan quantity control, dan rapat rapat berkala di lapangan.
b. Lokasi Kegiatan
Lokasi kegiatan : Kabupaten Kolaka.
Data Lokasi.
Kerangka Acuan Kerja (KAK)Pekerjaan Rehab Ruang Cytotoxic Drug Cabinet (DAK) 4
1) Untuk melaksanakan tugasnya Pelaksana Konstruksi harus mencari
informasi yang dibutuhkan selain dari informasi yang diberikan oleh
Kepala Satuan Kerja termasuk melalui Kerangka Acuan Kerja ini.
2) Pelaksana Kontstruksi harus memeriksa kebenaran informasi yang
digunakan dalam pelaksanaan tugasnya, baik yang berasal dari Kepala
Satuan Kerja, maupun yang dicari sendiri.
8. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
Jangka waktu pelaksanaan Konstruksi diperkirakan selama 180 (Seratus
Delapan Puluh Hari) Hari kalender, terhitung sejak diterbitkannya SPMK.
9. TENAGA PERSONIL
Untuk mencapai hasil yang diharapkan, Pihak Pelaksana Konstruksi
harus menyediakan tenaga personil dalam suatu struktur organisasi untuk
menjalankan kewajibannya sesuai dengan lingkup Pekerjaan yang tercantum
dalam KAK ini, yang bersertifikat dan disetujui oleh Pemberi Tugas.
Struktur Organisasi dan daftar Tenaga Personil dengan kualifikasinya,
sebagai berikut :
KUALIFIKASI
KUALIFIKASI JUMLAH
No. TENAGA PENDIDIKAN PENGALAMAN
KEAHLIAN PERSONIL
(minimal)
S1 Tehnik Sipil / S1 SKK Ahli Muda
1. Pelaksana Minimal 2 Tahun 1 Orang
Arsitektur Bangunan Gedung
SKK Ahli Muda K3
2. K3 Konstruksi S1 Semua Jurusan Minimal 0 Tahun 1 Orang
Konstruksi
SKK Ahli Elektrikal
S1 Tehnik Elektro /
3. Elektrikal Konstruksi Bangunan Minimal 3 Tahun 1 Orang
Listrik
Gedung
Sesuai dengan ketentuan, maka tenaga ahli diatas harus dilengkapi dengan
Curriculum Vitae (pengalaman dilengkapi dengan referensi/surat keterangan)
serta ijazah.
Kerangka Acuan Kerja (KAK)Pekerjaan Rehab Ruang Cytotoxic Drug Cabinet (DAK) 5
Adapun syarat dan kualifikasi dan tugas serta tanggung jawab dari masing-
masing Tenaga Ahli dan Tenaga Pendukung dapat diuraikan sebagai berikut :
1. Pelaksana
Seorang Sarjana Teknik lulusan S1 Jurusan Teknik Sipil / Arsitek, yang
telah berpengalaman sekurang-kurangnya 2 (dua) Tahun.
2. K3 Konstruksi
Seorang Sarjana S1 Semua Jurusan, yang telah berpengalaman
sekurang-kurangnya 0 (nol) Tahun.
3. Elektrikal
Seorang Sarjana Teknis S1 Jurusan Elektro/Listrik, yang telah
berpengalaman sekurang-kurangnya 3 (Tiga) Tahun
10. SPESIFIKASI TEKNIS
1. Perusahaan memiliki SBU Sub Bidang BG005 Konstruksi Gedung
Kesehatan.
2. Mendapatkan surat dukungan Vynil Anti Bakteri, Panel Sandwich dan AC
HVAC (Heating, Ventilation, and Air Conditioning).
11. PERALATAN MINIMAL
Peralatan minimal yang diperlukan dalam pekerjaan pengawasan ini adalah
sebagai berikut :
JENIS KAPASITAS JUMLAH
No. KET.
PERALATAN (MINIMAL) (MINIMAL)
1. Scaffolding 1 Set Milik/Sewa
2. Gurinda 1 Set Milik/Sewa
3. Hammer Drill 1 Set Milik/Sewa
4. Alat Coring Beton 1 Set Milik/Sewa
12. KELUARAN
Keluaran yang diminta dari Pelaksana Konstruksi pada pekerjaan ini
adalah :
Kerangka Acuan Kerja (KAK)Pekerjaan Rehab Ruang Cytotoxic Drug Cabinet (DAK) 6
Pelaksanaan dan Pengendalian terhadap pekerjaan yang dilaksanakan
oleh kontraktor menyangkut kuantitas, kualitas dan waktu pelaksanaan
serta kelancaran administrasi sehingga dicapai hasil akhir bangunan yang
sesuai dengan Dokumen Pelaksana Konstruksi dan dapat diterima baik oleh
pemberi tugas.
13. PROGRAM KERJA
Konsultan Pelaksana Konstruksi harus menyusun program kerja, meliputi
:
1. Penugasan/ Alokasi Tenaga personil (disiplin dan jumlah) dan mendapat
persetujuan dari direksi.
2. Uraian Kegiatan atas pekerjaan Pelaksanaan Konsttruksi proyek
dimaksud. dan setelah semuanya disetujui oleh PPK akan menjadi
pedoman dalam pelaksanaan tugas di lapangan.
14. PELAPORAN
a. Laporan Mingguan :
laporan yang dibuat berdasarkan data rekapan dari laporan Harian,
laporan Mingguan berisi laporan Minggu lalu dan juga hingga saat ini.
Laporan Mingguan harus diserahkan selambat-lambatnya 3 (tiga) hari
kerja di awal Minggu berjalan sejak SPMK di terbitkan sebanyak 3 (tiga)
buku laporan.
b. Laporan Bulanan :
laporan yang dibuat berdasarkan data rekapan dari laporan bulanan,
laporan bulanan berisi laporan bulan lalu dan juga hingga saat ini.
Laporan Bulanan harus diserahkan selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kerja
di awal bulan berjalan sejak SPMK di terbitkan sebanyak 3 (tiga) buku
laporan.
Kerangka Acuan Kerja (KAK)Pekerjaan Rehab Ruang Cytotoxic Drug Cabinet (DAK) 7
15. PENUTUP
Demikian Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini dibuat untuk menjadi acuan
dalam pelaksanaan pekerjaan.
Kolaka, 16 Juni 2025
Dibuat Oleh,
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
Rumah Sakit Benyamin Guluh
Kabupaten Kolaka
H. RISAL, SKM., M.Kes
Nip. 197507011997031004
Kerangka Acuan Kerja (KAK)Pekerjaan Rehab Ruang Cytotoxic Drug Cabinet (DAK) 8| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 15 August 2024 | Pembangunan Landscape | Kab. Kolaka | Rp 7,200,000,000 |
| 31 January 2024 | Rehabilitasi Puskesmas Latambaga (Lokasi Eks Pasar Mangolo) | Kab. Kolaka | Rp 3,000,000,000 |
| 4 June 2021 | Rehabilitasi Berat 11 Ruang Kelas Smpn 1 Latambaga | Kab. Kolaka | Rp 2,838,000,000 |
| 27 July 2015 | Rehab Pendopo Rujab Bupati | Pemerintah Kab. Kolaka | Rp 1,116,000,000 |
| 7 May 2025 | Pembangunan Baru Puskesmas Pembantu Kolakaasi (Dak Fisik) | Kab. Kolaka | Rp 878,740,000 |
| 4 June 2023 | Rehabilitasi 4 Ruang Kelas Sdn 3 Watuliandu | Kab. Kolaka | Rp 760,000,000 |
| 9 October 2025 | Belanja Pemeliharaan Gedung Dan Bangunan (Pemeliharaan Ruangan Instalasi) | Kab. Kolaka | Rp 750,000,000 |
| 6 May 2024 | Pembangunan Pagar Puskesmas Polinggona | Kab. Kolaka | Rp 750,000,000 |
| 5 July 2022 | Rehabilitasi 2 Ruang Kelas Smpn 5 Tanggetada | Kab. Kolaka | Rp 614,910,000 |
| 14 May 2016 | Pembangunan Ruang Kelas Baru Sdn 2 Kolakaasi (Bertingkat) 6 Rkb | Pemerintah Kab. Kolaka | Rp 588,000,000 |