SPESIFIKASI TEKNIS
NAMA PEKERJAAN : NORMALISASI DAN PERKUATAN TEBING
SUNGAI BAULA KEC. BAULA
LOKASI : DESA BAULA KEC. BAULA
TAHUN ANGGARAN : 2025
1
CV. GEOMETRI ENGINEERING CONSULTANT
SPESIFIKASI TEKNIS
Pasal 1
Urian Umum
Pekerjaan yang dimaksud dalam uraian ini adalah Normalisasi dan
Perkuatan Tebing Sungai Baula Kec. Baula Tahun Anggaran 2025 Dinas
Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Kolaka, dengan lokasi
Kec. Baula.
Pekerjaan tersebut meliputi secara umum meliputi :
I. Pekerjaan Persiapan
II. Pekerjaan Tanah
III.Pekerjaan Perkuatan Tebing
Pasal 2
G a m b a r
Gambar Rencana pelaksanaan pekerjaan yang dipakai pada Pelelangan
Normalisasi dan Perkuatan Tebing Sungai Baula Kec. Baula Kabupaten
Kolaka Tahun Anggaran 2025, tercantum dalam dokumen pelelangan
sesuai dengan lokasi tersebut pada pasal 1 ( satu ). Gambar-gambar rencana
pekerjaan terdiri dari gambar bestek, gambar detail situasi dan lain
sebagainya yang akan disampaikan kepada Pemborong/Kontraktor beserta
dokumen-dokumen lainnya. Kontraktor tidak boleh mengubah dan
menambahkan tanpa persetujuan dari Pimpinan proyek/Direksi, gambar-
gambar tersebut tidak boleh diberikan kepada pihak lain yang tidak ada
hubungannya dengan pekerjaan borongan ini atau digunakan untuk maksud-
maksud lain. Pemborong/Kontraktor harus membuat tambahan gambar detail
(gambar kerja) yang disahkan oleh Direksi, gambar-gambar tersebut menjadi
milik direksi. Untuk pekerjaan ulang yang belum ada bestek, Kontraktor
harus membuat gambar-gambar yang sesuai dengan apa yang dilaksanakan
yang dengan jelas memperlihatkan perbedaan antara gambar kontrak dan
gambar pelaksanaan (As Build Drawing). Gambar gambar tersebut harus
diserahkan rangkap 3 (tiga) dan biaya pembuatannya ditanggung oleh pihak
Kontraktor. Pemborong/Kontraktor harus menyimpan di tempat kerja satu
bendel gambar kontrak lengkap termasuk rencana kerja dan syarat-syarat,
Berita Acara Aanwijizing, Time Schedule dan semuanya dalam keadaan baik
(dapat dibaca dengan jelas), termasuk perubahan-perubahan terakhir dalam
masa pelaksanaan pekerjaan, hal ini untuk menjaga jika pemberi tugas atau
wakilnya sewaktu-waktu memerlukannya.
2
CV. GEOMETRI ENGINEERING CONSULTANT
Pasal 3
Jangka Waktu Pelaksanaan
1. Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan ini adalah 120 hari kalender
dengan ketentuan bahwa dimulainya pelaksanaan pekerjaan adalah sejak
tanggal, bulan dan tahun Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK)
dikeluarkan.
2. Setelah menerima Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK), kontraktor
diwajibkan mengajukan rencana kerja dari jadwal pelaksanaan proyek /
Time Schedule secara terperinci lengkap dengan jenis kegiatan dan grafik
kemajuan pekerjaan (rencana dan realisasinya) dan ditanda tangani oleh
direktur / Manager Proyek dan staf teknik kemudian distempel
perusahaan.
3. Kontraktor diwajibkan untuk melaksanakan pekerjaan sesuai dengan
rencana kerja dan jadwal yang telah ditentukan di atas dan tetap
mengikat dan tidak berubah kecuali adanya Force Majeure.
4. Rencana Kerja dan jadwal waktu pekerjaan proyek harus selalu berada di
Kantor Kerja Proyek (Direksi Keet).
5. Seluruh masalah-masalah yang timbul selama berlangsungnya proyek
(kemacetan-kemacetan, keterlambatan dan lain-lain) serta realisasi
kemajuan pekerjaan, harus dicatat dalam jadwal pelaksanaan tersebut.
Pasal 4
Jangka Waktu Pemeliharaan/Jaminan Pelaksanaan
1. Jangka waktu pemeliharaan pada pekerjaan ini adalah 180 Hari Kalender.
2. Masa pemeliharaan dimulai sejak tanggal penyerahan pertama (PHO)
yang dituangkan ke dalam Berita Acara Pemeriksaan Serah Terima
Pertama dan dinyatakan pekerjaan telah selesai 100% .
3. Dalam masa pemeliharaan penyedia jasa konstruksi wajib memantau hasil
pekerjaan, dan menjaga/memelihara agar tidak terjadi kerusakan-
kerusakan yang tidak diinginkan. Kontraktor harus menanggung seluruh
biaya perbaikan apabila terjadi kerusakan pada bangunan, sesuai dengan
spesifikasi teknis di dalam kontrak.
Pasal 5
Peralatan Kerja
Pemborong harus menyediakan peralatan dengan baik dan siap dipakai yang
diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan pembangunan. Untuk pelaksanaan
pekerjaan ini Pemberi tugas/Direksi tidak menyediakan atau meminjamkan
atau menyewakan peralatan kerja. Untuk pengamanan pelaksanaan
3
CV. GEOMETRI ENGINEERING CONSULTANT
pekerjaan Kontraktor harus menyediakan alat-alat keselamatan kerja sesuai
dengan Peraturan Pemerintah yang berlaku.
Adapun jumlah peralatan kerja minimal yang dibutuhkan pada pekerjaan ini
adalah sebagai berikut :
1. Excavator = 1 Unit
2. Dump Truck = 2 Unit
3. Sepeda Motor = 1 Unit
4. Mobil Pickup = 1 Unit
5. Lori / Kereta dorong = 4 Unit
6. Alat Pertukangan batu = 2 set
Apabila ada alat yang tidak disebutkan di atas dan sewaktu-waktu
diperlukan oleh direksi atau pengawas, kontraktor harus dapat meyediakan
alat-alat serta tenaga bantu yang diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan
sebagai syarat pelaksanaan yang sempurna.
Pasal 6
Standar Spesifikasi
1. Kecuali ditentukan lain, sumua bahan-bahan, cara pelaksanaan harus
memenuhi syarat-syarat standar yang berlaku di Indonesia dan
peraturan standar pelaksanaan yang ditentukan oleh “ ketentuan-
ketentuan standar Indonesia “, berlaku 30 ( tiga puluh ) hari sebelum hari
pertama yang ditentukan untuk penyerahan penawaran.
2. Semua material dan cara pelaksanaan tidak seluruhnya diperinci disini
atau termasuk dalam standar Indonesia, hendaknya sedemikian seperti
biasa dipergunakan pada pekerjaan yang bermutu. Direksi akan
menetapkan apakah semua bahan yang dipergunakan dalam pekerjaan
cocok / baik untuk keperluan tersebut dan keputusan direksi adalah
mutlak.
Pasal 7
Jaminan Konstruksi
1. Kwalitas dari pekerjaan proyek ini harus dijamin selama kurun waktu 5
(Lima) Tahun terhitung sejak penyerahan akhir pekerjaan, bahwa
pekerjaan tersebut dari segi teknis masih dianggap baik. Dalam hal ini
jika terjadi kerusakan dan atau kegagalan konstruksi terhadap hasil
pekerjaan dalam kurun waktu 10 (Lima) tahun yang diakibatkan kelalaian
dalam pelaksanaan, maka kontraktor wajib memperbaikinya tanpa
meminta biaya tambahan.
4
CV. GEOMETRI ENGINEERING CONSULTANT
2. Kegagalan Konstruksi/bangunan sebagaimana yang dimaksud ayat 1
(satu) ditetapkan oleh konsultan perencana selaku penilai ahli yang
ditunjuk oleh pimpinan proyek.
Pasal 8
Data Ketinggian
Ketinggian yang terdapat pada gambar didasarkan pada titik tetap utama,
yang letak dan angkanya terdapat pada dokumen pelaksanaan pekerjaan.
Selanjutnya detail dari penjelasan tentang titik tetap tersebut dapat diperoleh
dengan mengajukan permintaan secara tertulis kepada pemilik pekerjaan (
direksi ).
Pasal 9
Pengukuran dan Pematokan
1. Dari data ketinggian yang tercantum pada pasal 4 ( empat ) tersebut,
kontraktor harus memeriksa semua titik tetap lainnya yang akan
dipakainya dalam pengukuran pekerjaan dan harus membuat titik tetap
tambahan lainnya sedemikian sehingga jarak antara 2 ( dua ) titik
tetap tidak boleh lebih dari 1 km. Titik tetap tambahan di atas dibangun
pada tanah milik proyek atas persetujuan direksi. Kontraktor harus
memberikan kepada direksi dalam rangkap 2 ( dua ), map semua data
dalam format usulan yang memberi detail lokasi dan elevasi tiap-tiap titik
tetap yang dipakai atau dibangun / dibuat oleh kontraktor.
2. Penetapan ukuran dan sudut-sudut tetap dijaga dan dipelihara
ketelitiannya dengan menggunakan alat-alat ukur yaitu waterpass atau
theodolit.
3. Metode pengukuran yang dipakai atas persetujuan direksi, buku-buku
lapangan dan table data harus tersedia dan selalu dirawat dengan baik
guna pemeriksaan / pengecekan oleh direksi apabila diperintahkan.
4. Ketelitian dari pekerjaan survey harus memenuhi batas-batas berikut :
a. Patok-patok untuk cross section dari pekerjaan tanah harus
ditempatkan kurang dari 20 mm dari posisi vertikal maupun posisi
harozontal yang ditetapkan.
b. Survey mendatar ( level survey ) harus diikatkan dengan benchmark
permanen atau titik awal, kesalahan pengikat harus kurang dari 10
mm.
c. Patok yang menunujukan ketinggian air dari pekerjaan tanah harus
tidak berselisih lebih 20 mm dari ketinggian yang ditentukan.
d. Bangunan-bangunan harus dibuat / diletekkan kurang dari 5 mm, dari
posisi vertikal / horizontal yang ditetapkan, kecuali jika untuk
keperluan operasi atau khusus seperti pemasangan pekerjaan /
peralatan besi yang dibutuhkan.
e. Formasi mendatar dan vertikal dari lereng ( slope ), saluran, buangan
air dan pekerjaan lain harus dibuat / diletakkan setepat-tepatnya dan
5
CV. GEOMETRI ENGINEERING CONSULTANT
berulang-ulang dicek, untuk meyakinkan kebenarannya dan dimana
didapat cross sectionnya. Lapisan terakhir dari bangunan-bangunan air
harus dibuat sedemikian untuk menjamin kesempurnaan aliran air.
f. Tanda-tanda / rambu dan benchmark akan ditunjukan oleh direksi
kepada kontraktor dilokasi pelaksanaan pekerjaan. Tanda-tanda /
rambu adalah sangat penting dan kontraktor harus melindunginya dari
kerusakan setiap saat sampai selesainya pelaksanaan pekerjaan.
Perubahan dari hal-hal tersebut di atas meskipun untuk keperluan
pelaksanaan tidak diperkenankan sampai tempatnya ditetapkan
dengan titik reference yang ada dilokasi yang akan tidak terganggu
oleh pekerjaan permanen dan sampai setting permulaan pekerjaan
tanah disekitarnya telah diselesaikan, dan surat kuasa dari direksi
telah diberikan.
g. Segera setelah kontraktor diberikan kewenangan / diserahi tempat
pekerjaan, kontraktor harus bertanggung jawab sepenuhnya dan
membiayai semua ongkos-ongkos yang berhubungan dengan
perlindungan, pemeliharaan, dan perubahan / pemindahan akhir dari
tanda-tanda / rambu benchmark yang tidak terganggu selama
pelaksanaan pekerjaan dan harus diserahkan sempurna kepada direksi
pada penyelesaian pekerjaan. Jika ada tanda-tanda / rambu yang
menjadi rusak atau kontraktor kuatir terjadi kerusakan, kontraktor
harus cepat-cepat memberikan saran kepada direksi dan harus
mengembalikan atau membuat tanda-tanda / rambu sesuai dengan
petunjuk direksi.
Pasal 10
Tindakan Pengamanan Bagi Keselamatan
1. Kontraktor harus menyelenggarakan, membangun dan memelihara
rintangan-rintangan, lampu peringatan yang sesuai dan cukup, tanda-
tanda bahaya dan isyarat-isyarat, serta harus mengambil tindakan
pencegahan yang perlu untuk perlindungan pekerjaan dan keselamatan
umum.
2. Jalan-jalan yang tertutup bagi lalu lintas harus dilindungi dengan
rintangan yang cukup.
3. Rintangan tersebut harus diberi penerangan / lampu dimalam hari, dan
semua lampu harus dinyalakan dari / mulai matahari terbenam hingga
matahari terbit.
Pasal 11
Pemberitahuan Pelaksanaan
Kontraktor harus memberitahukan kepada direksi sekurang-kurangnya 7 (
tujuh ) hari sebelum suatu pekerjaan dimulai untuk mengukur ketinggian
tanah asal dan ukuran dari bangunan-bangunan yang ada, Pembuatan direksi
6
CV. GEOMETRI ENGINEERING CONSULTANT
keet, gudang dan barak-barak pekerja harus memenuhi persyaratan yang
telah ditentukan oleh direksi dengan konstruksi yang memenuhi syarat
teknik maupun tata guna, Penyediaan air bersih, Pengadaan penerangan.
Tidak boleh ada suatu pekerjaan baru yang boleh dimulai sebelum kontraktor
menerima instruksi dari direksi atas semua ketinggian dan ukuran-ukuran
dari dasar saluran / sungai dan bangunan untuk ketepatan pengukuran dari
pekerjaan.
Pasal 12
Mobilisasi dan Demobilisasi Peralatan
Kontraktor harus memobilisasi peralatan sesuai dengan ketentuan sebagai
berikut :
a. Kontraktor wajib mendatangkan ke lokasi (mobilisasi) dan mengembalikan
(demobilisasi) alat berat Excavator sesuai spesifikasi yang ditentukan
dalam dokumen lelang dengan menggunakan alat angkutan darat
(Tronton/truck besar).
b. Sebelum dilakukan mobilisasi, kontraktor harus memberitahukan dan
meminta persetujuan terhadap jenis/kapasitas excavator yang akan
digunakan kepada Pengawas Lapangan dari Dinas Pekerjaan Umum dan
Penataan Ruang atau Konsultan. Apabila jenis kapasitas Excavator
didatangkan tidak sesuai dengan spesifikasi dan tidak ada persetujuan
pengawas, pengawas dapat memerintahkan Kontraktor untuk
mengembalikan dan mengganti alat tersebut yang sesuai dengan
spesifikasi.
c. Pekerjaan mobilisasi termasuk pekerjaan pemindahan alat dari satu lokasi
ke lokasi dalam satu paket pekerjaan.
d. Segala resiko yang diakibatkan oleh pekerjaan mobilisasi dan demobilisasi
menjadi tanggung jawab Kontraktor.
Pasal 13
Galian Tanah Mekanik
a. Kontraktor harus memberitahukan secara tertulis (Request) kepada Pihak
Proyek setiap akan memulai pekerjaan.
b. Pelaksanaan pekerjaan galian tanah mekanik yang dimaksud disini
adalah galian tanah atau Cuttingan menggunakan Alat Excavator yang
mempunyai kapasitas 80 - 140 HP.
c. Pekerjaan galian tanah dilaksanakan sesuai gambar kerja (workshop
drawing) yang telah disetujui.
d. Tanah hasil galian dibuang pada salah satu sisi saluran/sungai dengan
jarak minimal 0.8 m’ dari sisi miring atau sesuai kondisi kepemilikan
tanah masyarakat dan dirapikan dengan alat.
7
CV. GEOMETRI ENGINEERING CONSULTANT
e. Volume hasil galian alat berat seperti tersebut yang telah dijelaskan pada
pasal ini, disesuaikan dengan volume galian Excavator, kelebihan volume
galian menjadi tanggung jawab kontraktor.
f. Apabila dalam pelaksanaan pekerjaan galian tanah yang dilaksanakan
ternyata tidak sesuai dengan gambar kerja, maka kontraktor harus
memperbaiki pekerjaannya sesuai dengan gambar kerja / menurut
petunjuk Direksi dan Pengawas pekerjaan.
Pasal 14
Pemancangan Kayu Besi
1. Pancang Kayu yang digunakan dari jenis kayu besi Ø 10 cm
2. Pekerjaan Pemancangan harus menurut ketentuan yang ada,
memenuhi syarat teknis, jenis kayu yang baik dan kokoh.
3. Sebelum pemancangan terlebih dahulu diadakan pemeriksaan bahan
kayu oleh Direksi. Pancang kayu yang tidak memenuhi syarat harus
diganti.
4. Siapkan sejumlah tiang yang akan dipancang pada tempat
kedudukannya.
5. Tegakkan tiang pancang pada posisi kedudukan rencana dengan
bantuan tenaga manusia.
6. Operasikan Excavator, dan pastikan bagian mangkuk (Bucket) akan
menekan tiang secara tegak lurus.
7. Tekan tiang dengan bucket sampai masuk kedalam tanah sesuai
dengan kedalaman rencana (Tanah Keras).
Pasal 15
Pekerjaan Bronjong
A. Ukuran Bronjong
1. Bronjong ditentukan sebagai suatu sangkar dan anyaman kawat
galvanis yang dibuat/anyaman galvanis dengan ukuran 2 x 1 x 0.5 M.
2. Kawat Galvanis untuk anyaman bronjong harus dibuat segi 6 (enam)
dengan ukuran lubang anyaman 8 cm x 10 cm dan diameter kawat 2.70
mm dengan jumlah lilitan 3 (tiga) kali.
3. Bronjong harus diikat kuat satu dengan yang lain dengan kawat yang
telah diketahui oleh direksi.
4. Bronjong harus dipasang sesuai dengan gambar atau sesuai dengan
petunjuk direksi.
5. Jika kontraktor menghendaki bronjong yang lebih panjang dari 2
(meter), boleh dipakai ditempat yang sesuai. Tetapi pembayarannya
akan dilakukan atas dasar jumlah yang sama dengan bronjong 2 (dua)
meter panjang.
8
CV. GEOMETRI ENGINEERING CONSULTANT
B. Isian Batu
Isian batu harus jenis batu geologi dari suatu tambang atau sumber lain
yang telah disetujui oleh direksi.
Pasal 16
Perlengkapan Direksi
1. Kantor sementera di lapangan
Kontraktor harus menyediakan dan memelihara kantor sementara
dilapangan, dengan alat-alat untuk direksi dan stafnya sesuai yang
ditetapkan oleh direksi.
Kontraktor boleh menyewa rumah penduduk untuk dipakai sebagai kantor
direksi, kalau perlu rumah itu harus diperbaiki lebih dahulu sehingga
sesuai dengan yang disyaratkan, dan semua ini harus atas persetujuan
direksi.
Kantor, alat perlengkapan dan pelayanan harus dipersiapkan dalam
waktu 90 ( sembilan puluh ) hari kalender, mulai tanggal direksi memberi
perintah untuk menyiapkannya.
Semua bahan dan perlengkapan menjadi milik direksi dan dapat
dipindahkan sesuai perintah direksi.
2. Kantor lapangan tambahan
Jika diperintahkan oleh direksi, kontraktor harus menyelenggarakan
kantor lapangan tambahan untuk dipakai oleh direksi dan stafnya pada
tempat yang ditunjukan oleh direksi, dan harus dipindahkan dari
lapangan pada waktu pekerjaan telah selesai atau sebelumnya sesuai
dengan kehendak direksi.
Dalam waktu pelaksanaan, kontraktor apabila diperintahkan harus
membongkar kantor tersebut untuk dibangun kembali pada tempat baru
yang ditunjuk direksi. Setiap kantor harus merupakan bangunan kayu
yang kuat dan mempunyai ukuran lantai tidak kurang dari 10 m2.
Kantor harus dipersiapkan dengan pintu yang dilengkapi dengan kunci.
Peralatan dan mobiler sesuai dengan yang disyaratkan oleh direksi.
Penyediaan kantor ini harus sudah termasuk untuk penerangan,
pembersihan yang teratur dan persediaan air bersih.
3. Bantuan untuk direksi
Kontraktor harus memberi bantuan kepada direksi dan menyediakan
tenaga kerja yang dibutuhkan sehubungan dengan pelaksanaan pekerjaan,
apabila dibutuhkan setiap saat.
4. Peralatan untuk pengukuran
Kontraktor harus menyediakan dan memliharan peralatan untuk
pengukuran yang akan digunakan oleh direksi. Alat dan perlengkapan
tersebut harus baru menurut persetujuan direksi serta dijaga supaya tetap
dalam keadaan baik, jika ada perbaikan dan harus diganti jika hilang atau
9
CV. GEOMETRI ENGINEERING CONSULTANT
rusak. Semua alat-alat dan perlengkapan itu tetap menjadi milik
kontraktor.
5. Transportasi
Kontraktor harus menyediakan kendaraan untuk dipakai oleh direksi dan
stafnya pada setiap waktu yang dikehendaki yang berhubungan dengan
pelaksanaan pekerjaan, dan kendaraan tersebut harus dipelihara sehingga
setiap waktu berada dalam keadaan baik.
Jika kendaraan tersebut menurut pandangan direksi tidak layak dipakai,
kontraktor harus menggantinya tanpa penundaan.
Kontraktor harus menyediakan semua keperluan seperti bahan bakar, oli
dan sebagainya dan harus menanggung semua biaya yang berhubungan
dengan jalannya, pemeliharaan, perizinan dan asuransi. Setelah
selesainya pekerjaan kontraktor, kendaraan akan dikembalikan kepada
kontraktor.
Kendaraan tidak boleh ditukar dalam waktu pelaksanaan kontrak
pekerjaan, kecuali dengan izin atau atas perintah direksi.
6. Dokumentasi
Kontraktor harus mengatur pemotretan untuk laporan progress kemajuan
pekerjaan pada lokasi yang ditentukan oleh direksi.
Minimum 3 ( tiga ) gambar harus diambil pada tiap lokasi yang
memperlihatkan keadaan sebelum mulai pelaksanaan pekerjaan, keadaan
dalam tahap pelaksanaan / kontruksi, dan keadaan dalam penyelesaian.
Dokumentasi pada tiap-tiap lokasi harus diambil dengan arah yang
tertentu dan tetap dalam kondisi keadaan yang tersebut di atas dengan
latar belakang yang mudah dipakai sebagai tanda dari lokasi tersebut.
Ketiga gambar untuk tahapan tersebut harus diletakkan dalam album
disertai dengan tanda pengambilan foto negative dan diserahkan dalam
album terpisah yang mudah dihubungkan satu sama lain.
Tiga set album dokumentasi harus diserahkan kepad direksi pada
penyelesian akhir pelaksanaan kontrak.
Pasal 17
Mutual Check ( MC )
1. Sistem pelaksanaan kontrak pekerjaan ini adalah Unit Price.
2. Kecuali ditentukan lain, maka sistem pelaksanaan kontrak pekerjaan ini
adalah sesuai dengan poin 1 ( satu ) pasal ini.
3. Pelaksanaan Mutual Check I diadakan dengan dasar tender drawing yang
telah dimenangkan kontraktor.
4. Pelaksanaan untuk pekerjaan Mutual Check adalah terdiri dari kontraktor
bersama-sama dengan pihak Proyek Normalisasi dan Perkuatan Tebing
Sungai Baula Kec. Baula Kabupaten Kolaka Tahun Anggaran 2025, Dinas
Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Kolaka
5. Uraian pekerjaan Mutual Check yang dilaksanakan kontraktor adalah
sebagai berikut :
10
CV. GEOMETRI ENGINEERING CONSULTANT
a. Pengukuran kembali semua kegiatan-kegiatan pekerjaan dengan
mencocokkan kembali pada titik tetap dengan ketelitian 10 VL.mm.
b. Membuat gambar-gambar hasil pengukuran kembali ( uitsetten )
dengan mengikuti standar pengambaran ( tender drawing ).
c. Membuat gambar-gambar bangunan dengan mengikuti standar
penggambaran tender drawing ( termasuk gambar detail ).
d. Membuat perhitungan hidrolis, apabila ada perubahan bentuk.
e. Membuat perhitungan Bill of Quantity ( BOQ ) dan R.A.B perubahan
tambahan / pengurangan.
f. Ketelitian dari pekerjaan pengukuran harus memenuhi batas-batas
yang telah disetujui oleh direksi.
g. Semua produk-produk hasil uitsetten ( data pengukuran kembali,
gambar-gambar, Bill of Quantity, RAB tambahan / pengurangan biaya )
disampaikan kepada Pemimpin Proyek untuk selanjutnya diteliti /
diperiksa kebenarannya, dan setelah mendapat persetujuan dari
direksi maka kontraktor dapat melaksanakan pekerjaan tersebut.
h. Dari hasil pengukuran kembali / uitsetten akan didapat perbandingan
volume dengan tender drawing.
i. Gambar-gambar hasil uitsetten adalah sebagai dasar untuk
pelaksanaan pekerjaan / konstruksi dilapangan.
6. Mutual Check ( MC ) II
a. Mutual Check II dilaksanakan untuk mendapatkan pekerjaan yang
sebanarnya dilaksanakan / gambar terpasang ( Asbuild Drawing ).
b. Dari hasil Mutual Check II dengan gambar terpasang ( Asbuild
Drawing ) adalah sebagai dasar pembayaran volume pekerjaan yang
telah selesai dikerjakan.
7. Jangka waktu pelaksanaan Mutual Check ( MC )
a. Jangka waktu pelaksanaan Mutual Check akan diatur / ditentukan
direksi kemudian.
b. Jika tidak ditentukan lain, pengajuan biaya tambahan / pengurangan
biaya paling lambat 15 ( lima belas ) hari kalender sebelum jangka
waktu pelaksanaan berakhir, sudah harus disampaikan kepada
Pemimpin Proyek dan instansi yang berwenang.
c. Segala ketentuan-ketentuan yang belum diatur dalam sistem Mutual
Check ( MC ) ini akan ditentukan kemudian oleh Direksi.
11
CV. GEOMETRI ENGINEERING CONSULTANT
Pasal 18
P e n u t u p
Apabila dalam Spesifikasi Teknis ini terdapat spesifikasi yang belum
diuraikan secara rinci, maka akan dijelaskan kembali dalam rapat penjelasan
pekerjaan yang dituangkan dalam Berita Acara dan perintah-perintah tertulis
dari pemberi pekerjaan (direksi) dapat dijadikan patokan untuk
pelaksanaannya.
Kolaka, April 2025
Diperiksa Oleh ; Dibuat Oleh ;
PPTK Bidang Sumber Daya Air Konsultan Perencana
Dinas PUPR Kabupaten Kolaka CV. Geometri Engineering Consultant
Hj. MULIATI, ST., MT LA ODE MUNAJAB, S. Ars
Nip. 19790303 200903 2 002 Direktur
Mengetahui ; Menyetujui ;
Kepala Dinas PUPR PPK Bidang Sumber Daya Air
Kabupaten Kolaka Dinas PUPR Kabupaten Kolaka
ARIFIN JAMAL BUDI DARMA S.STP., MM JUNIAR, ST., MT
Nip. Nip. 19750526 199511 1 001 Nip. 19730525 200801 2 001
12
CV. GEOMETRI ENGINEERING CONSULTANT