| 0812189199811000 | Rp 644,642,302 | |
| 0968634741811000 | - | |
CV Arsya Laksana Muda | 01*8**6****11**0 | - |
| 0625222617816000 | - | |
| 0026789552815000 | - | |
| 0028567949815000 | - | |
| 0316868363811000 | - | |
CV Dewata Putra Consultant | 07*3**7****11**0 | - |
SPESIFIKASI TEKNIS
NAMA PEKERJAAN : NORMALISASI SUNGAI TOTOBO
LOKASI : KEC. POMALAA
TAHUN ANGGARAN : 2025
SPESIFIKASI TEKNIS
Pasal 1
Urian Umum
Pekerjaan yang dimaksud dalam uraian ini adalah Normalisasi Sungai Totobo pada
Proyek Normalisasi Dan Perkuatan tebing Kabupaten Kolaka Tahun Anggaran
2025 Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Kolaka, dengan lokasi
Kec. Pomalaa.
Pekerjaan tersebut meliputi secara umum meliputi :
I. Pekerjaan Persiapan
II. Pekerjaan Tanah
III. Pekerjaan Pasangan dan Beton
IV. Pekerjaan Pasangan Bronjong
Pasal 2
G a m b a r
Gambar Rencana pelaksanaan pekerjaan yang dipakai pada Pelelangan
Normalisasi Sungai Totobo Kabupaten Kolaka Tahun Anggaran 2025, tercantum
dalam dokumen pelelangan sesuai dengan lokasi tersebut pada pasal 1 ( satu ).
Gambar-gambar rencana pekerjaan terdiri dari gambar bestek, gambar detail situasi
dan lain sebagainya yang akan disampaikan kepada Pemborong/Kontraktor beserta
dokumen-dokumen lainnya. Kontraktor tidak boleh mengubah dan menambahkan
tanpa persetujuan dari Pimpinan proyek/Direksi, gambar-gambar tersebut tidak
boleh diberikan kepada pihak lain yang tidak ada hubungannya dengan pekerjaan
borongan ini atau digunakan untuk maksud-maksud lain. Pemborong/Kontraktor
harus membuat tambahan gambar detail (gambar kerja) yang disahkan oleh Direksi,
gambar-gambar tersebut menjadi milik direksi. Untuk pekerjaan ulang yang belum
ada bestek, Kontraktor harus membuat gambar-gambar yang sesuai dengan apa yang
dilaksanakan yang dengan jelas memperlihatkan perbedaan antara gambar kontrak
dan gambar pelaksanaan (As Build Drawing). Gambar gambar tersebut harus
diserahkan rangkap 3 (tiga) dan biaya pembuatannya ditanggung oleh pihak
Kontraktor. Pemborong/Kontraktor harus menyimpan di tempat kerja satu bendel
gambar kontrak lengkap termasuk rencana kerja dan syarat-syarat, Berita Acara
Aanwijizing, Time Schedule dan semuanya dalam keadaan baik (dapat dibaca dengan
jelas), termasuk perubahan-perubahan terakhir dalam masa pelaksanaan pekerjaan,
hal ini untuk menjaga jika pemberi tugas atau wakilnya sewaktu-waktu
memerlukannya.
Pasal 3
Jangka Waktu Pelaksanaan
1. Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan ini adalah 105 hari kalender dengan
ketentuan bahwa dimulainya pelaksanaan pekerjaan adalah sejak tanggal, bulan
dan tahun Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) dikeluarkan.
2. Setelah menerima Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK), kontraktor diwajibkan
mengajukan rencana kerja dari jadwal pelaksanaan proyek / Time Schedule
secara terperinci lengkap dengan jenis kegiatan dan grafik kemajuan pekerjaan
(rencana dan realisasinya) dan ditanda tangani oleh direktur / Manager Proyek
dan staf teknik kemudian distempel perusahaan.
3. Kontraktor diwajibkan untuk melaksanakan pekerjaan sesuai dengan rencana
kerja dan jadwal yang telah ditentukan di atas dan tetap mengikat dan tidak
berubah kecuali adanya Force Majeure.
4. Rencana Kerja dan jadwal waktu pekerjaan proyek harus selalu berada di Kantor
Kerja Proyek (Direksi Keet).
5. Seluruh masalah-masalah yang timbul selama berlangsungnya proyek
(kemacetan-kemacetan, keterlambatan dan lain-lain) serta realisasi kemajuan
pekerjaan, harus dicatat dalam jadwal pelaksanaan tersebut.
Pasal 4
Jangka Waktu Pemeliharaan/Jaminan Pelaksanaan
1. Jangka waktu pemeliharaan pada pekerjaan ini adalah 180 Hari Kalender.
2. Masa pemeliharaan dimulai sejak tanggal penyerahan pertama (PHO) yang
dituangkan ke dalam Berita Acara Pemeriksaan Serah Terima Pertama dan
dinyatakan pekerjaan telah selesai 100% .
3. Dalam masa pemeliharaan penyedia jasa konstruksi wajib memantau hasil
pekerjaan, dan menjaga/memelihara agar tidak terjadi kerusakan-kerusakan
yang tidak diinginkan. Kontraktor harus menanggung seluruh biaya perbaikan
apabila terjadi kerusakan pada bangunan, sesuai dengan spesifikasi teknis di
dalam kontrak.
Pasal 5
Peralatan Kerja
Pemborong harus menyediakan peralatan dengan baik dan siap dipakai yang
diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan pembangunan. Untuk pelaksanaan
pekerjaan ini Pemberi tugas/Direksi tidak menyediakan atau meminjamkan atau
menyewakan peralatan kerja. Untuk pengamanan pelaksanaan pekerjaan Kontraktor
harus menyediakan alat-alat keselamatan kerja sesuai dengan Peraturan Pemerintah
yang berlaku.
Adapun jumlah peralatan kerja minimal yang dibutuhkan pada pekerjaan ini adalah
sebagai berikut :
1. Molen = 1 Unit
2. Escavator = 1Unit
3. Dump Truck = 2 Unit
4. Sepeda Motor = 1 Unit
5. Mobil Pickup = 1 Unit
6. Mesin pompa air (Alkon) = 2 Unit
7. Genset = 1 Unit
8. Beton Molen = 1 Unit
9. Lori / Kereta dorong = 6 Unit
10. Pacul = 4 Buah
11. Sekopang = 6 Buah
12. Alat Pertukangan batu = 4 set
Apabila ada alat yang tidak disebutkan di atas dan sewaktu-waktu diperlukan oleh
direksi atau pengawas, kontraktor harus dapat meyediakan alat-alat serta tenaga
bantu yang diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan sebagai syarat pelaksanaan
yang sempurna.
Pasal 6
Standar Spesifikasi
1. Kecuali ditentukan lain, sumua bahan-bahan, cara pelaksanaan harus memenuhi
syarat-syarat standar yang berlaku di Indonesia dan peraturan standar
pelaksanaan yang ditentukan oleh “ ketentuan-ketentuan standar Indonesia “,
berlaku 30 ( tiga puluh ) hari sebelum hari pertama yang ditentukan untuk
penyerahan penawaran.
2. Semua material dan cara pelaksanaan tidak seluruhnya diperinci disini atau
termasuk dalam standar Indonesia, hendaknya sedemikian seperti biasa
dipergunakan pada pekerjaan yang bermutu. Direksi akan menetapkan apakah
semua bahan yang dipergunakan dalam pekerjaan cocok / baik untuk keperluan
tersebut dan keputusan direksi adalah mutlak.
Pasal 7
Jaminan Konstruksi
1. Kwalitas dari pekerjaan proyek ini harus dijamin selama kurun waktu 5 (Lima)
Tahun terhitung sejak penyerahan akhir pekerjaan, bahwa pekerjaan tersebut
dari segi teknis masih dianggap baik. Dalam hal ini jika terjadi kerusakan dan atau
kegagalan konstruksi terhadap hasil pekerjaan dalam kurun waktu 10 (Lima)
tahun yang diakibatkan kelalaian dalam pelaksanaan, maka kontraktor wajib
memperbaikinya tanpa meminta biaya tambahan.
2. Kegagalan Konstruksi/bangunan sebagaimana yang dimaksud ayat 1 (satu)
ditetapkan oleh konsultan perencana selaku penilai ahli yang ditunjuk oleh
pimpinan proyek.
Pasal 8
Data Ketinggian
Ketinggian yang terdapat pada gambar didasarkan pada titik tetap utama, yang letak
dan angkanya terdapat pada dokumen pelaksanaan pekerjaan. Selanjutnya detail dari
penjelasan tentang titik tetap tersebut dapat diperoleh dengan mengajukan
permintaan secara tertulis kepada pemilik pekerjaan ( direksi ).
Pasal 9
Pengukuran dan Pematokan
1. Dari data ketinggian yang tercantum pada pasal 4 ( empat ) tersebut, kontraktor
harus memeriksa semua titik tetap lainnya yang akan dipakainya dalam
pengukuran pekerjaan dan harus membuat titik tetap tambahan lainnya
sedemikian sehingga jarak antara 2 ( dua ) titik tetap tidak boleh lebih dari 1
km. Titik tetap tambahan di atas dibangun pada tanah milik proyek atas
persetujuan direksi. Kontraktor harus memberikan kepada direksi dalam rangkap
2 ( dua ), map semua data dalam format usulan yang memberi detail lokasi dan
elevasi tiap-tiap titik tetap yang dipakai atau dibangun / dibuat oleh kontraktor.
2. Penetapan ukuran dan sudut-sudut tetap dijaga dan dipelihara ketelitiannya
dengan menggunakan alat-alat ukur yaitu waterpass atau theodolit.
3. Metode pengukuran yang dipakai atas persetujuan direksi, buku-buku lapangan
dan table data harus tersedia dan selalu dirawat dengan baik guna pemeriksaan /
pengecekan oleh direksi apabila diperintahkan.
4. Ketelitian dari pekerjaan survey harus memenuhi batas-batas berikut :
a. Patok-patok untuk cross section dari pekerjaan tanah harus ditempatkan
kurang dari 20 mm dari posisi vertikal maupun posisi harozontal yang
ditetapkan.
b. Survey mendatar ( level survey ) harus diikatkan dengan benchmark
permanen atau titik awal, kesalahan pengikat harus kurang dari 10 mm.
c. Patok yang menunujukan ketinggian air dari pekerjaan tanah harus tidak
berselisih lebih 20 mm dari ketinggian yang ditentukan.
d. Bangunan-bangunan harus dibuat / diletekkan kurang dari 5 mm, dari posisi
vertikal / horizontal yang ditetapkan, kecuali jika untuk keperluan operasi
atau khusus seperti pemasangan pekerjaan / peralatan besi yang dibutuhkan.
e. Formasi mendatar dan vertikal dari lereng ( slope ), saluran, buangan air dan
pekerjaan lain harus dibuat / diletakkan setepat-tepatnya dan berulang-ulang
dicek, untuk meyakinkan kebenarannya dan dimana didapat cross sectionnya.
Lapisan terakhir dari bangunan-bangunan air harus dibuat sedemikian untuk
menjamin kesempurnaan aliran air.
f. Tanda-tanda / rambu dan benchmark akan ditunjukan oleh direksi kepada
kontraktor dilokasi pelaksanaan pekerjaan. Tanda-tanda / rambu adalah
sangat penting dan kontraktor harus melindunginya dari kerusakan setiap
saat sampai selesainya pelaksanaan pekerjaan. Perubahan dari hal-hal
tersebut di atas meskipun untuk keperluan pelaksanaan tidak diperkenankan
sampai tempatnya ditetapkan dengan titik reference yang ada dilokasi yang
akan tidak terganggu oleh pekerjaan permanen dan sampai setting permulaan
pekerjaan tanah disekitarnya telah diselesaikan, dan surat kuasa dari direksi
telah diberikan.
g. Segera setelah kontraktor diberikan kewenangan / diserahi tempat pekerjaan,
kontraktor harus bertanggung jawab sepenuhnya dan membiayai semua
ongkos-ongkos yang berhubungan dengan perlindungan, pemeliharaan, dan
perubahan / pemindahan akhir dari tanda-tanda / rambu benchmark yang
tidak terganggu selama pelaksanaan pekerjaan dan harus diserahkan
sempurna kepada direksi pada penyelesaian pekerjaan. Jika ada tanda-tanda /
rambu yang menjadi rusak atau kontraktor kuatir terjadi kerusakan,
kontraktor harus cepat-cepat memberikan saran kepada direksi dan harus
mengembalikan atau membuat tanda-tanda / rambu sesuai dengan petunjuk
direksi.
Pasal 10
Tindakan Pengamanan Bagi Keselamatan
1. Kontraktor harus menyelenggarakan, membangun dan memelihara rintangan-
rintangan, lampu peringatan yang sesuai dan cukup, tanda-tanda bahaya dan
isyarat-isyarat, serta harus mengambil tindakan pencegahan yang perlu untuk
perlindungan pekerjaan dan keselamatan umum.
2. Jalan-jalan yang tertutup bagi lalu lintas harus dilindungi dengan rintangan yang
cukup.
3. Rintangan tersebut harus diberi penerangan / lampu dimalam hari, dan semua
lampu harus dinyalakan dari / mulai matahari terbenam hingga matahari terbit.
Pasal 11
Pemberitahuan Pelaksanaan
Kontraktor harus memberitahukan kepada direksi sekurang-kurangnya 7 ( tujuh )
hari sebelum suatu pekerjaan dimulai untuk mengukur ketinggian tanah asal dan
ukuran dari bangunan-bangunan yang ada, Pembuatan direksi keet, gudang dan
barak-barak pekerja harus memenuhi persyaratan yang telah ditentukan oleh direksi
dengan konstruksi yang memenuhi syarat teknik maupun tata guna, Penyediaan air
bersih, Pengadaan penerangan. Tidak boleh ada suatu pekerjaan baru yang boleh
dimulai sebelum kontraktor menerima instruksi dari direksi atas semua ketinggian
dan ukuran-ukuran dari dasar saluran / sungai dan bangunan untuk ketepatan
pengukuran dari pekerjaan.
Pasal 12
Pekerjaan Bronjong
A. Ukuran Bronjong
1. Bronjong ditentukan sebagai suatu sangkar dan anyaman kawat
galvanis yang dibuat/anyaman galvanis dengan ukuran 2 x 1 x 0.5 M.
2. Kawat Galvanis untuk anyaman bronjong harus dibuat segi 6
(enam) dengan ukuran lubang anyaman 8 cm x 10 cm dan diameter
kawat 2.70 mm dengan jumlah lilitan 3 (tiga) kali.
3. Bronjong harus diikat kuat satu dengan yang lain dengan kawat yang
telah diketahui oleh direksi.
4. Bronjong harus dipasang sesuai dengan gambar atau sesuai dengan
petunjuk direksi.
5. Jika kontraktor menghendaki bronjong yang lebih panjang dari 2
(meter), boleh dipakai ditempat yang sesuai. Tetapi pembayarannya
akan dilakukan atas dasar jumlah yang sama dengan bronjong 2 (dua)
meter panjang.
B. Isian Batu
Isian batu harus jenis batu geologi dari suatu tambang atau sumber lain yang telah
disetujui oleh direksi
Pasal 13
Pekerjaan Tanah
1. Pembersihan
a. Semua daerah disekitar jalur yang perlu dibersihkan seperti yang ditentukan
oleh direksi, harus dibersihkan dari segala pohoh-pohon, semak-semak,
sampah, dan bahan lain yang mengganggu harus dibuang, kecuali bila ada
ketentuan lain yang disetujui oleh direksi. Umumnya hanya pohon-pohon yang
mengganggu bangunan yang dimaksudkan dalam spesifikasi ini yang harus
dibuang dan ditumpuk pada tempat-tempat yang ditunjuk oleh direksi,
sepanjang tepi jalan atau batas tanah ( righ of way ) dan tetap menjadi milik
pemberi pekerjaan.
Pagar-pagar, dinding-dinding, bangunan-bangunan reruntuhan dari tempat-
tempat pekerjaan harus dibuang menurut persetujuan direksi.
b. Kontraktor diminta untuk memulai pembersihan sebelum pekerjaan /
pembangunan dimulai.
c. Semua kerusakan terhadap pekerjaan-pekerjaan dan milik umum atau
perseorangan yang diakibatkan pekerjaan pembersihan yang dilaksanakan
oleh kontraktor, harus diperbaiki atau diganti oleh dan atas biaya kontraktor.
2. Pengupasan ( Stripping )
Sebelum penggalian dari borrow pits dimulai, terlebih dahulu kontraktor
membersihkan dan mengupas seperlunya daerah untuk timbunan.
Begitu pula pada tanggul, sebelum penimbunan dimulai terlebih dahulu tanggul
dibersihkan dan dikupas setebal 0.15 m atau pembuatan terasering dengan
ukuran 0.50 m x 0.50 m.
3. Galian Tanah
a. Penggalian tanah dilakukan secara manual dengan mengunakan alat bantu,
seperti cangkul, skop, palu Lingkis, pikuil dan sejenisnya.
b. Galian tanah harus digali keluar pada sisi saluran dan dirapikan atau yang
dapat disetujui oleh direksi.
c. Volume hasil galian seperti tersebut pada ayat 3 ( tiga ) butir ( a ) dan ( b )
pasal ini, disesuaikan dengan volume galian, kelebihan volume galian menjadi
tanggung jawab kontraktor.
d. Akibat dari pengembangan tanah atau sweping menjadi tanggung jawab
kontraktor.
4. Pembongkaran Pasangan
Pembongkaran Pasangan menggunakan alat berat, kemudian material-material
hasil galian di tempatkan di tempat penampungan, kecuali jika bahan tersebut
menurut perintah direksi harus ditempatkan ditempat penampungan sementara
dan untuk kemudian harus ditempatkan ditempat yang telah direncanakan.
5. Galian Pondasi Bangunan
a. Dasar dan sisi galian dimana akan didirikan bangunan harus selesai dengan
rapi menurut duga / tingkat dan dimensi yang dikehendaki direksi.
b. Jika tanah pondasi asli ( natural foundation ) terganggu atau longgar karena
pekerjaan-pekerjaan penggalian kontraktor, tanah tersebut harus dipadatkan
dengan menumbuknya, atau jika direksi menghendaki tanah tersebut harus
dipindahkan atau diganti dengan bahan yang terpilih yang seluruhnya harus
dipadatkan.
c. Jika pada suatu tempat penggalian bangunan atau penggalian untuk bangunan
lainnya yang dikehendaki dipakai bahan yang tidak cocok menurut direksi,
maka direksi akan memerintahkan secara tertulis untuk memindahkan bahan-
bahan yang tidak cocok tersebut dan dipadatkan seluruhnya dengan
menumbuknya atau menggilasnya lapis demi lapis yang tebalnya tidak lebih
dari 15 cm.
d. Kontraktor harus menjaga agar galian bebas dari air selama masa
pembangunan. Cara menjaga galian bebas dari air, pengeringan dan
pembuangan air harus dengan cara yang dapat disetujui oleh direksi.
e. Kontraktor harus menjamin adanya peralatan yang standby dan cukup
dilapangan setiap waktu guna menghindari terputusnya kontinuitas
pengeringan air.
6. Bahan Hasil Galian
a. Diharapkan bahwa semua bahan-bahan dari galian yang dimaksud akan cocok
dipakai dalam pembangunan-pembangunan yang dikehendaki menurut
spesifikasi ini. Dimana semua bahan-bahan hasil galian harus diletakkan dari
penggalian ke tempat-tempat terakhir yang telah direncanakan, kecuali jika
bahan tersebut menurut perintah direksi harus ditempatkan ditempat
penampungan sementara dan untuk kemudian harus ditempatkan ditempat
yang telah direncanakan.
Sepanjang masih dapat dikerjakan sebagaimana ditempatkan oleh direksi
semua bahan-bahan yang telah direncanakan untuk digunakan dalam
pemadatan penanggulangan harus diusahakan agar kadar air cukup dengan
cara menyiramnya atau cara-cara lain yang cocok sebelum dan selama
penggalian.
b. Seluruh bahan timbunan disekitar bangunan-bangunan yang berada pada
lereng-lereng dan garis-garis batas yang telah ditentukan pembayarannya
untuk bangunan, dan berada dibawah permukaan tanah asli dinyatakan
sebagai timbunan kembali yang dipadatkan (compacted back fill) dan semua
timbunan atau timbunan kembali di sekitar bangunan dan di atas permukaan
tanah asli harus disetujui direksi.
c. Sebelum dan selama operasi penempatan berjalan, material harus mempunyai
kelebihan optimum yang praktis yang diperlukan untuk maksud-maksud
pemadatan, seperti yang ditentukan oleh direksi dan kelembaban harus
merata pada setiap lapisan. Selama dapat dilaksanakan seperti yang
ditentukan oleh direksi material harus dibuat agar mengandung kelembaban
yang cocok ditempat penggalian. Jika kelembaban kurang dari ukuran
optimum untuk pemadatan, pemadatan tidak boleh dilanjutkan, kecuali ada
persetujuan khusus dari direksi dan kelembaban ditambah dengan memerciki
air dan mengolahnya ditempat pemadatan.
Jika kelembaban melibihi dari ukuran optimum yang diperlukan untuk
pemadatan, pekerjaan pemadatan tidak boleh dilanjutkan (kecuali ada
persetujuan khusus dari direksi) sampai material tersebut harus dikeringkan
dengan mengolahnya dan mencampurnya dengan bahan-bahan yang kering
atau cara lain yang disetujui.
d. Material yang dipadatkan harus ditimbun dengan lapisan setebal tidak lebih
dari 15 cm, setelah dipadatkan dan pengamparan material tersebut harus
dibuat sedemikian rupa sehingga tanah yang dipadatkan homogen, bebas dari
kantong-kantong, dan cacat-cacat lainnya.
e. Operasi-operasi penggalian dan penempatan harus dibuat sedemikian rupa
sehingga material yang dipadatkan akan cukup bercampur / berpadu dengan
baik untuk menjamin adanya tingkatan-tingkatan pemadatan yang baik,
sehubungan dengan pemadatannya dan stabilitasnya. Segala jenis roller
pemadat harus dilengkapi dengan batang pembersih ( cleanerbar ).
Bila alat penggilas ( sheep foot ) tanpa dengan tombol penumbuk ( tamping
knop ) dan batang pembersih, harus dipelihara baik-baik dan ruangan antara
tamping feet harus dijaga tetap bersih dari bahan-bahan yang dapat
mengurangi keefektifan tamping roller.
f. Untuk bagian tanggul-tanggul yang berbatasan dengan bangunan, termasuk
pipa-pipa beton, dimana pemadatan tanggul-tanggul atau urugan yang
diperlukan tidak mungkin dilakukan dengan alat penggilas untuk
mendapatkan pemadatan yang cukup, maka tanggul atau urugan harus
dipadatkan dengan mesin penumbuk ( mechanical tamper ) dengan berat dan
design cukup untuk mencapai kepadatan yang setingkat dengan tanggul atau
urugan yang dipadatkan didekatnya.
Dalam tebal lapisan-lapisan pemadatan tanah dan kelembaban bahan-bahan
tersebut yang akan ditimbun harus seperti spesifikasi di atas dan
pemeliharaan khusus harus dijalankan untuk menjamin agar ada ikatan yang
cukup dan tanggul-tanggul yang akan dipadatkan didekatnya.
Kontraktor harus bertanggung jawab atas kerusakan-kerusakan bangunan-
bangunan yang disebabkan operasi-operasi penempatan atau pemadatan
bahan tanggul atau urugan yang berdampingan dengan bangunan-bangunan
dan harus diperbaiki atas biaya kontraktor.
Bekas galian tanah untuk timbunan supaya ditutup kembali agar tidak
tergenang oleh air hujan, untuk mencegah bersarangnya nyamuk.
g. Pemadatan dengan tenaga manusia.
• Material yang akan dipadatkan harus dibuat dengan lapisan-lapisan
horizontal dengan tebal tidak lebih dari 15 cm alat penumbuk dengan
tangan beratnya kurang dari 15 kg jarak jatuh bebas (graving fall) untuk
melaksanakan pekerjaan harus 30 cm.
Material harus dipadatkan sampai kepadatan diinginkan tercapai,
penumbuk tangan ( hand tamper ) boleh dibuat dari besi atau beton
sedangkan penggunaan kayu atau batang kelapa tidak diijinkan.
• Penggunaan tenaga wanita dan anak-anak dibawah umur 16 tahun tidak
diijinkan.
h. Dalam penempatan dan pemadatan urugan-urugan dari tanggul yang
berdampingan dengan pipa beton, material yang cukup harus ditempatkan
dengan hati-hati pada setiap sisi-sisi pipa tersebut, harus ditumbuk sehingga
melekat erat-erat pada pipa untuk menjaga garis arah dan tingkat yang sesuai
dari pipa.
Material yang ditempatkan harus menurut spesifikasi ini dengan cara
bersamaan pada kedua sisi pipa untuk mencegah adanya penggeseran pipa-
pipa selama penempatan dan pemadatan material tanah tersebut.
7. Timbunan Tanah Kembali Dipadatkan
Untuk timbunan tanah kembali dipadatkan, dimaksudkan menimbun kembali
bekas galian bangunan dengan material tanah hasil galian atau menurut petunjuk
Direksi. Timbunan harus dilakukan sedemikian hingga dicapai kepadatan yang
cukup dan merata. Pemadatan dilakukan dengan miring atau alat – alat ringan
sedemikian sehingga tidak membahayakan bangunan atau menurut petunjuk
Direksi. Harga satuan untuk timbunan kembali dipadatkan harus sudah termasuk
biaya pemadatan, perapian dan biaya–biaya lain yang diperlukan, misalnya alat
bambu dan lain–lain.
8. Timbunan Tanah Tanggul
Timbunan tanggul dibedakan dengan timbunan dengan tanah yang tersedia
(misalnya galian dan sebagainya) dan timbunan dari lokasi pengambilan (Quarry
area). Timbunan tanggul yang kecil dimana kepadatan dan kualitas yang
disyaratkan tidak begitu tinggi misalnya untuk tanggul saluran sekunder. Maka
penimbunan – penimbunan tetap harus dengan persetujuan Direksi. Dalam hal
tanah timbunan dari material yang tersedia (hasil galian) tanah yang digunakan
harus dari tanah yang baik dan dapat memenuhi persyaratan bahan timbunan
atau sesuai petunjuk Direksi. Material timbunan harus bersih dari akar–akar
tumbuhan, humus, bahan – bahan organik dan bahan substansi lain. Timbunan
tanah dilakukan lapis demi lapis, dengan ketebalan 20 cm atau sesuai hasil
percobaan pemadatan. Setiap lapis harus dipadatkan dengan alat pemadat
sehingga dicapai kepadatan minimum 95% dari hasil proctor standart. Harga
satuan timbunan harus sudah mencakup semua biaya untuk sewa alat dan biaya
operasinya, biya pemadatan dan biaya tes laboratorium.
Pasal 14
Pasangan Batu dan Plesteran
A. Bahan - Bahan
1. Batu Belah / Batu Gunung
Batu Belah yang dipakai pada pekerjaan yang ditunjukan dalam gambar-
gambar seperti pasangan Batu Belah atau batu gunung yang bersih dan keras,
tahan lama dan homogen menurut persetujuan direksi dan bersih dari
campuran besi, noda-noda, lubang pasir, cacat atau ketidaksempurnaan
lainnya. Batu tersebut harus diambil dari sumber yang disetujui oleh direksi.
2. Adukan ( Campuran )
a. Adukan untuk pasangan Batu Belah / batu gunung dari Portland Cemen (
PC ) dan pasir dengan perbandingan 1 : 4 seperti disebutkan dalam
spesifikasi atau gambar untuk masing-masing pekerjaan atau lainnya yang
diperintahkan oleh direksi
b. Pasir harus sama dengan yang diisyaratkan untuk pekerjaan beton, pasir
haruslah mempunyai gradasi yang baik dan kekasaran yang
memungkinkan untuk menghasilkan adukan yang baik.
3. Penyimpanan Bahan-Bahan
Semen dan pasir untuk adukan harus disimpan seperti yang disyaratkan.
Semen harus disimpan diatas beton atau lembaran logam atau lantai kayu
untuk mencegah pasang dari air, dan juga harus dilindungi dengan atap atau
penutup yang tahan air lainnya.
4. Penyelesaian Sambungan
Kecuali jika ditentukan lain, sambungan dengan adukan semen ( PC ) : pasir
adalah 1 : 4 yang kelihatan harus disiar rata dan halus pada waktu pekerjaan
berlangsung dengan menjaga supaya dijamin adanya keseragaman warna,
selanjutnya sambungan yang tidak kelihatan harus diisi rata dengan adukan.
B. Pasangan Batu Belah / Batu Gunung
1. Ukuran Batu
a. Pasangan batu harus dari batu yang dipecahkan dengan palu kasar
sehingga kalau dipasang bisa saling menutup.
b. Setiap batu harus berukuran antara Ǿ 10 cm - Ǿ 20 cm atau 6 kg - 15 kg,
akan tetapi batu yang lebih kecil dapat dipakai atas persetujuan direksi,
ukuran maximum harus diperhatikan tebal dinding.
2. Alas dan Sambungan
a. Tiap batu untuk pasangan harus seluruhnya dibasahi lebih dahulu sebelum
dipakai dan harus diletekkan dengan alasnya tegak lurus kepada arah
tegangan pokok. Setiap batu harus diberi alas adukan, semua sambungan
diisi padat dengan adukan pada waktu pekerjaan berlangsung. Tebal
adukan tidak lebih dari 50 mm lebarnya, serta tidak boleh ada batu
berimpit satu sama lain.
b. Pasak tidak boleh disisipkan sesudah semua batu selesai dipasang.
3. Pasangan Batu pada Permukaan
a. Pasangan batu pada permukaan yang kelihatan harus menyatukan batu
belah yang dipasang dengan paling sedikit 1 ( satu ) batu pengikat untuk
tiap-tiap meter persegi.
b. Batu-batu harus dipilih dan diletakkan dengan hati-hati sehingga tebalnya
adukan tidak kurang dari pada rata-rata 10 mm. Semua pekerjaan batu
pada permukaan yang kelihatan harus disiar.
4. Contoh Pekerjaan
Pada permulaan pekerjaan pasangan batu kontraktor harus membuat
contoh tembok ( pasangan batu ), sehingga mutu dan wujudnya disetujui oleh
direksi. Semua pekerjaan berikutnya harus sederajat dengan atau lebih baik
dari contoh yang disetujui.
5. Perlindungan Perawatan
Dalam pembangunan pekerjaan batu dalam cuaca yang tidak menguntungkan
dan dalam melindungi dan merawat pekerjaan yang telah selesai. Kontraktor
harus memenuhi persyaratan-persyaratan yang sama seperti yang ditentukan
untuk pekerjaan beton.
Pekerjaan pasangan jangan dilaksanakan pada hujan deras atau hujan yang
cukup lama, sehingga mengakibatkan adukan larut. Adukan yang larut karena
hujan harus dibuang dan diganti sebelum pekerjaan pasangan selanjutnya
diteruskan. Pekerjaan tidak dibolehkan berdiri / duduk diatas pasangan batu
atau pasangan batu kosong yang belum mantap.
6. Urugan Kembali dan Urugan Dibelakang Pasangan Batu
Sebelum mengurug kembali pada bagian muka pasangan yang tidak kelihatan,
pasangan batu harus dilapis kasar dengan adukan, semen ( PC ) : pasir 1 : 4
setebal 20 mm.
Urug tidak boleh dilakukan sebelum mendapat persetujuan dari direksi dan
bahan urugan harus pasir yang kasar dan mudah dilalui air.
C. Plesteran
1. Bila diperintahkan, semua konstruksi baik lama maupun baru yang terbuat
dari pasangan Batu Belah / batu gunung harus diplester dengan adukan
semen ( PC ) : pasir adalah 1 : 3. Pekerjaan plesteran dikerjakan 1 ( satu ) lapis
sampai jumlah ketebalan 2 ( dua ) cm dan dihaluskan dengan air dan semen.
2. Sebelumnya permukaan harus dibersihkan dari kotoran tanah dan dilakukan
penyiraman.
3. Volume dihitung sesuai luasan permukaan.
4. Pekerjaan Plesteran juga dilakukan pada selimut permukaan mercu hingga
kolam olak.
Pasal 15
Pemasangan Bekisting (Acuan Beton)
1. Acuan beton/ beton bekisting adalah konstruksi non permanen sebagai cetakan
pembentukan muda agar setelah mengeras mempunyai bentuk, dimensi dan
kedudukan yang benar sesuai dengan gambar rencana.
2. Bahan acuan beton dapat dibuat dari bahan baja, bahan kayu yang harus bersih
permukaannya sebelum proses pengecoran dilaksanakan.
3. Pembuatan acuan beton harus sesuai dengan gambar rencana dan detaildetailnya
yang telah mendapatkan persetujuan dari Direksi. Tata cara pengecoran tahapan
persiapan kerja dan pelaksanaan pengecoran harus disetujui oleh Direksi.
4. Konstruksi acuan beton harus tidak menimbulkan kerusakan-kerusakan pada
beton pada saat pembakaran. Acuan beton harus dapat menerima getaran
vibrator (alat pemadat). Acuan beton dan perancah hanya diperbolehkan terjadi
lendutan maksimum 3 mm pada saat beban maksimum atau 1/3000 panjang
bentang.
5. Pada acuan beton sebelah dalam harus dilapisi multiplex atau plywood. Acuan
beton dibuat dari papan dengan kualitas tebal 3 cm dan sekur (penyanggah dari
kayu ukuran 5/7 (kasau).
6. Pada acuan beton pratekan harus dikonstruksikan kuat dengan beban baja, kayu
dan plywood/multiplex, dengan skrup/strip baja sehingga mendapat kedudukan
dan kekuatan yang cukup. Sistem sambungan yang digunakan harus sesuai
dengan peraturan yang ada (PPKI) dan lain-lainnya.
7. Sebelum proses pengecoran dilaksanakan maka bagian dalam acuan beton
diolesi dengan oli atau bahan lain yang memudahkan dalam pembakaran dengan
syarat-syarat bahan tersebut tidak mempengaruhi mutu atau warna beton cor.
Pelaksanaan ini dilakukan sebelum penyetelan besi tulangan.
8. Pada acuan harus diperhatikan pemeliharaan, kekokohan dan kelancaran fungsi
baut-baut yang ada.
9. Pada acuan dinding tegak dan bagian tipis harus dilaksanakan menurut
kemajuan pekerjaan dari bawah ke atas dengan satu sisi tertutup
bertahan,dimana harus memenuhi persyaratan pengecoran agar pengecoran
dapat dilakukan pada tinggi jatuh kurang dari ketinggian 130 cm (persyaratan
PBI 1971), atau acuan tetap utuh tetapi proses pengecoran dilakukan dengan
bantuan pompa, pipa/selang dan vibrator agar proses pengisian beton dapat
merata dan padat
10. Pada penggunaan vibrator yang membahayakan acuan dan system perancah,
maka disarankan untuk dibuat bantalan karet antara acuan dengan perancah.
Pasal 16
Besi Beton
1. Semua besi beton yang digunakan harus memenuhi syara-syarat :
- Peraturan beton Insonesia ( NI 2 – 1971)
- Bebas dari kotoran-kotoran, laposan minyak-minyak, karat dan tidak
cacat (retak- retak, mengelupas, luka dan sebagainya).
- Dari jenis baja dengan mutu U24.
- Mempunyai penampang yang sama rata.
- Ukuran disesuaiakan dengan gambar-gambar
2. Pemakaian besi beton dari jenis yang berlainan dari ketentuan-ketentuan di
atas, harus mendapat persetujuan Perencana / Pengawas
3. Pemasangan besi beton dilakukan sesuai dengan gambar atau
mendapat persetujuan Pengawas. Untuk hal itu sebelumnya kontraktor harus
membuat gambar pembengkokan baja tulangan (bending schedule),
diajukan kepada Pengawas untuk mendapat persetujuannya.
4. Hubungan antara besi beton satu dengan yang lainnya harus menggunakan
kawat beton, diikat dengan teguh, tidak bergeser selama pengecoran beton dan
bebas dari lantai kerja atau papan acuan.
5. Sebelum beton dicor, besi beton harus bebas dari minyak, kotoran, cat,
karet lepas, kulit giling atau bahan-bahan lain yang merusak. Semua besi beton
harus dipasang pada posisi yang tepat.
6. Besi beton yang tidak memenuhi syarat-syarat karena kwalitasnya tidak
sesuai dengan spesifikasi, harus segera dikeluarkan dari site setelah menerima
instruksi tertulis dari Pengawas dalam waktu 2 x 24 jam
Pasal 17
Mutu Beton
1. Mutu beton untuk beton bertulang sama dengan K175, dan Mutu Beton Tak
Bertulang K 225.
2. Agar persyaratan mutu beton tersebut tercapai, maka pemborong diwajibkan
mengadakan test mutu beton di Laboratorium Bahan Bangunan yang disetujui
atau ditunjuk oleh Direksi.
3. Penyimpangan-penyimpangan dari ketentuan mutu beton tersebut di atas, atau
persyaratan mutu beton tidak dipenuhi maka pihak Direksi berhak untuk
meminta kepada Pemborong supaya membongkar atau membatalkan konstruksi
yang sudah terlanjur dilaksanakan ataupun terhadap bahan campurannya tanpa
adanya klaim biaya.
4. Cara-cara persiapan benda uji, jumlah dan evaluasi serta hasilnya hendaknya
sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang berhubungan dengan SKSNI T-15-1991.
5. Sebagai salah satu syarat untuk diterimanya hasil pekerjaan beton selama
pelaksanaan apabila tidak ada ketentuan-ketentuan lain, maka untuk setiap mutu
beton yang jumlahnya lebih dari 60 m3 harus dibuat 1 (satu) set benda uji setiap
harinya, kecuali pada permulaan pekerjaan dimana frekuensi pembuatan benda
uji harus lebih besar dari ketentuan di atas agar segera terkumpul 20 (dua puluh)
benda uji.
6. Untuk mencapai hal ini maka setiap 5 m3 beton harus dibuat 1 (satu) benda uji.
Evaluasi hasil test dari 20 benda uji yang pertama ini setelah berumur 28 hari,
dipakai sebagai dasar untuk menetapkan mutu beton yang diaduk, kemudian
benda-benda uji yang diambil sesudahnya, diganakan untuk mengontrol mutu
beton berdasarkan persyaratan yang telah ditentukan.
7. Untuk pekerjaan beton dengan jumlah dari masing-masing mutu beton yang
dikerjakan berlaku ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
a. Pembuatan benda uji
o Interval jumlah pengecoran beton dalam m3 ditetapkan sedemikian rupa
sehingga apabila pada setiap interval diambil sebuah benda uji pada akhir
pekerjaan terkumpul sebanyak 20 (duapuluh) benda uji.
o Apabila dianggap sehubungan dengan jumlah kubus pembuatan benda uji
dengan jumlah 20 (dua puluh) terlalu banyak, direksi dapat menentukan lain
asal benda uji tersebut diambil dari inteval kubisasi yang kira-kira sama.
b. Mutu beton
Mutu beton ditentukan dari evaluasi hasil test benda uji tersebut secara
keseluruhan, sesuai dengan persyaratan untuk mencari harga rata-rata
kekuatan/mutu beton seperti yang disebut dalam SKSNI T-15-1991.
8. Benda uji dapat dibuat berbentuk kubus berukuran sisi 15 cm atau 20 cm atau
silinder berdiameter 15 cm dan tinggi 30 cm, dan mengikat korelasi hasil
percobaan menurut :
Perbandingan Ukuran Benda Uji
Benda Uji Ukuran Perbandingan Ukuran
Kubus 15 x 15 x 15 cm 1.00
Kubus 20 x 20 x 20 cm 0.95
Silinder 15 x 30 cm 0.83
9. Pembuatan benda uji serta perlindungannya harus dikerjakan sesuai dengan
persyaratan untuk maksud yang sama tertera pada SKSNI T-15-1991
10. Bila dikehendaki oleh Direksi, benda uji tersebut sebelum dilakukan pengetesan
arus disimpan dalam tempat yang lembab atau direndam dalam air, terlindung
dan bebas dari gaya-gaya sentuhan dan getaran yang sifatnya merusak.
11. Dalam hal perawatan atau penambahan bahan-bahan kimia khusus terhadap
konstruksi beton maka benda uji yang harus mendapatkan perlakuan yang sama
dengan konstruksi beton yang diwakilinya dan hasil percobaannya akan
mencerminkan sifat-sifat dan kekuatan konstruksi beton yang sebenarnya.
12. Jika ada ketentuan lain dari direksi maka benda uji diambil dari pekerjaan
pengecoran dengan ketentuan sebagai berikut :
- Untuk menentukan ketentuan beton biasa minimum 2 (dua) buah benda uji
untuk setiap 30 m3 beton atau dari tiap acuan yang terpisah.
- Untuk menetapkan lamanya waktu perwatan ditentukan oleh direksi yaitu
dengan cara diuapkan atau penembahan bahan-bahan lain.
- Untuk menetapkan sifat-sifat tertentu beton misalnya modulus elastis,
shrinkage, creep dan lain-lain, untuk keperluan yang dianggap khusus maka
jumlah benda uji akan ditentukan oleh direksi
13. Pada keadaan dimana benda uji (sampel) ditest pada umur benda uji lebih lama
atau kurang lebih 28 (dua puluh delapan) hari, maka kekuatannya akan
dikorelasikan dengan kekuatan benda uji pada umur 28 hari
14. Apabila banda uji menunjukkan hasil dibawah persyaratan, maka segera
diadakan pemeriksaan kekuatan beton yang telah dicor itu dengan cara
mengambilnya dengan bor pada bagian konstruksi atas ijin dari direksi.
15. Apabila hasil test benda uji ini memenuhi persyaratan kekuatan maka
pengecoran beton terus dilanjutkan sampai selesai.
16. Dalam hal ini khusus dimana konstruksi memungkinkan dan direksi
mempertimbangkan hal lain sehubungan dengan pengurangan luas beton itu,
maka dapat dilakukan percobaan pembebanan, atau usaha-usaha lain untuk
mengurangi gaya pada bagian konstruksi itu atau juga pemasangan konstruksi
tambahan untuk maksud sama. Sehingga pembongkaran beton ditempat tersebut
dapat disetujui untuk tidak dilakukan/dibatalkan.
17. Apabila beton dibawah persyaratan kekuatan, maka di tempat yang meragukan
kekuatan tersebut dapat diminta oleh direksi untuk dibongkar atau diganti
dengan beton yang memenuhi persyaratan.
18. Semua konstruksi beton yang telah selesai harus sesuai dengan gambar rencana,
bentuk, peil dan perlengkapannya serta kelas betonnya.
19. Penyimpangan dari gambar rencana tanpa seijin direksi dapat menyebabkan
pekerjaan tersebut dibongkar dan diperbaharui lagi sesuai dengan spesifikasi
dan petunjuk direksi, yang semuanya atas tanggungan pemborong biayanya.
20. Beton yang keropos karena kelalaian pelaksanaan akan dipertimbangkan Direksi
untuk diperbaiki atau dibongkar. Apabila dibongkar maka hal tersebut biayanya
menjadi tanggungan pemborong.
21. Sebelum pengecoran dimulai, maka sistem pembesian, material bahan, air dan
tenaga pengawasan harus dimintakan persetujuan dari direksi.
22. Sebelum menuangkan beton mortal kearah acuan beton, terlebih dahulu harus
diperiksa petugas lapangan tentang slump test yang dilakukan setelah memenuhi
persyaratan maka selanjutnya dapat diteruskan proses penuangan beton
tersebut kedalam acuan dan apabila tidak, beton tersebut harus diganti.
Pasal 18
Penyimpanan Material
1. Cara pekerjaan dan penyimpanan agregat beton hendaknya diusahakan
sedemikian rupa sehingga tidak terjadi pemisahan bahan atau pengotoran bahan
lain dari luar.
2. Pada pengiriman dan penyimpanan semen harus dijaga agar tidak menjadi
lembab juga dalam penyimpanan sesuai dengan persyaratan penyimpanan
material beton dalam SKSNI T-15-1991.
Pasal 19
Pengadukan Beton
1. Syarat pelaksanaan pekerjaan beton dari pengadukan sampai perawatannya,
hendaknya sesuai dengan ketentuan dan persyaratan SKSNI T-15-1991.
2. Pengadukan, pengangkutan dan pengecoran beton sebaiknya dilakukan pada
cuaca yang baik, bila hari sedang hujan atau panasnya sedang terik, maka harus
dilkukan usaha untuk melindungi alat-alat pengadukan tersebut atau
pengangkutan atau pengecoran sehingga dapat dijamin bahwa air semen tidak
akan berpengaruh/berubah.
3. Direksi dapat menunda proses pengecoran apabila berpendapat keadaan tidak
memungkinkan dan tidak dapat dijadikan alasan bagi pemborong untuk
mengklaim atas keputusan tersebut.
4. Untuk beton dengan mutu lebih tinggi dari K 175 harus dicampur dengan
pengangkutan mekanis yang harus disesuaikan dengan proses beton dengan air
semen rendah.
5. Alat pengaduk semen harus dirawat terutama dari kontainernya (bebas dari
penggumpalan bahan beton sisa yang mengeras) dan direksi akan mengontrol
pada setiap dimulainya pengadukan selanjutnya.
6. Pengadukan dilapangan harus dibuat tempat khusus di lokasi disebut mixing
plant dan harus menghasilkan adukan homogen. Penakaran bahan adukan harus
seteliti mungkin pada perbandingan jumlah yang disyaratkan dengan
memperhatikan kapasitas maksimim mesin pengaduk tersebut.
7. Waktu aduk dari bahan tersebut adalah tiap kurang dari 1,5 (satu setengah)
menit dihitung dari pemasukan semua bahan termasuk air. Untuk kapasitas aduk
dari 1 m3 maka waktu minimum harus diperpanjang dengan persetujuan direksi.
8. Putaran dari mesin pengaduk harus dikontrol kontinuitasnya sesuai dengan
rekomendasi pabrik.
9. Pada permulaan pengadukan jumlah semen, air dan pasir dari adukan itu akan
menempel pada dinding kontainer. Karena itu maka hendaknya pada
pengadukan pertama diperhitungkan sedmikian rupa sehingga hasil dari adukan
yang pertama itu jumlah dari semen, air dan pasir tidak kurang dari persyaratan
yang sebenarnya.
10. Sebelum membuat adukan baru hasil adukan lama harus dikeluarkan dari
kontainer dan kontainer terlebih dahulu dibersihkan.
11. Harus disediakan mesin aduk lebih dari satu untuk lebih berfungsi sebagai
reserve mixer serta dapat ikut melayani pada beban puncak kebutuhan adukan
per satuan waktu.
12. Beton rusak/mengeras tidak boleh diaduk lagi, dan harus dibuang yang mana
akan mengganggu/memperlambat proses pengecoran. Pengadukan dilanjutkan
10 (sepuluh) menit kemudian untuk waktu aduk lebih dari 1.5 (satu setengah)
menit masih harus dibolak-balik pada waktu tertentu menurut perintah direksi.
13. Pengangkutan bahan adukan beton jadi ke lokasi harus dipakai secara khusus
untuk menjaga agar tidak terjadi segresi dan kehilangan bahanbahan (air, semen
dan butiran halus).
14. Pengangkutan harus kontinu sehingga tidak terjadi pemisahan antara beton yang
sudah dicor terlebih dahulu dengan yang masih baru, atau dapat terjadi
pengikatan sempurna.
15. Penggunaan talang miring untuk transportasi bahan adukan harus mendapat ijin
dari direksi, dimana harus diperhatikan panjang talang dan kontinuitas supply.
16. Adukan beton harus dicor dalam waktu satu jam setelah pengadukan air dimulai,
jangka waktu ini termasuk transportasi ke lokasi. Dengan pengadukan mekanis
dapat memperpanjang waktu 2 (dua) jam setelah menambah bahan additif
perlambat maka jangka waktu dapat diperpanjang lagi, tetapi penggunaan bahan
additif harus seijin dari Direksi.
Pasal 20
Pengecoran Beton
1. Pengecoran beton belum boleh dilakukan sebelum perancah, acuan dan
pekerjaan pembesian serta pekerjaan persiapan pengecoran sempurna dan
mendapat ijin dari Direksi. Semua alat, material dan pekerja harus sudah siap di
lapangan dengan keadaan bersih dan siap pakai. Permukaan acuan sebelah
dalam permukaannya harus sudah dibersihkan terlebih dahulu dari bahan lepas
yang menempel dan potongan kawat dan sebelum dibasahi air jernih untuk
mengurangi penerapan air semen.
2. Tulangan harus pada posisi yang benar dan disetujui oleh Direksi termasuk dari
kedudukan beton-beton decking (agar kedudukan tulangan tidak bergeser
selama pengecoran berlangsung)
3. Pemakaian bahan additif harus telah disetujui dan dijamin tidak mengganggu
perletakan tulangan dengan adukan beton. Bidang lain harus dikadarkan
sehingga terjadi ikatan yang kompak antar beton yang baru dicor dengan beton
yang telah lama (sudah kering) ataupun harus dibersihkan dari bahan lepas dan
rapuh serta disiram dengan air semen jenuh atau bahan pengikat yang telah
disetujui oleh Direksi.
4. Bidang kontak harus disapu dengan spesi mortal dengan proposi campuran
sesuai dengan beton tersebut dan diberi stek/kait.
5. Apabila pengecoran diperkiraan sampai malam hari maka alat penerangan
(lampu penerangan) harus dipersiapkan sebelum pengecoran
dilakukan/dilaksanakan. Pengecoran dilaksanakan segera setelah pengadukan
selesai.
6. Pekerjaan pengecoran harus tidak mengakibatkan segregasi adukan tidak boleh
dijatuhkan dari ketinggian lebih dari 130 (seratus tiga puluh) cm dan tidak
diperbolehkan menimbun adukan beton pada suatu tempat kemudian baru
diratakan.
7. Untuk beton bermutu f’c 15 Mpa harus dilakukan pengecoran yang lebih cepat
dari waktu pengadukan selesai.
8. Beton acuan dan tulangan yang menonjol keluar harus dicegah dari kemungkinan
sentuhan atau getaran yang membahayakan daya rekat beton.
9. Slump test harus sering diadakan selama pelaksanaan pekerjaan beton untuk
menjamin agar semen beton yang dipakai tetap sesuai dengan persyaratan yang
telah ditentukan, kecuali ditetapkan oleh Direksi.
10. Selama pengecoran beton harus dipadatkan dengan alat pemadat (interval atau
eksternal vibrator mekanis).
11. Cara pemadatan manual dengan cara memukul acuan dari sisi luar, merocok dan
menusuk adukan beton secara continue (sebagai proses membantu bukan proses
dalam hal pemadatan).
12. Pemadatan dan pengisian bahan beton harus diteliti sampai tiap sudut, sela
tulangan tanpa menggeser kedudukan tulangan, mengeluarkan gelembung udara
dan membuat rata/halus permukaan hingga mendapatkan hasil yang sempurna.
13. Penggetaran tidak boleh terlalu lama sehingga dapat mengakibatkan segregasi.
14. Tenaga harus berpengalaman dan bekerja atas petunjuk dari Direksi.
15. Alat pemadat mekanis (vibrator) harus dapat bekerja menggetarkan paling tidak
5000 (lima ribu) getaran tiap menit dari berat efektif 0,25 kg eksternal vibrator
harus diletakkan pada acuan sehingga akan menghasilkan getaran mendatar.
Pada penggunaan ganda harus diatur jarak vibratornya tanpa harus terjadi over
lapping atau peredaman suara.
16. Untuk lantai beton atau pemakaian plat beton eksternal vibrator yang diletakkan
atas acuan harus mendapat ijin dari Direksi. Internal vibrator digunakan dengan
cara memasukkan alat penggetar mekanis ke dalam adukan beton yang baru
dicor. Alat tersebut paling sedikit memberikan 5000 rpm bila dimasukkan
kedalam adukan beton berslump test 2,5 cm daerah getarnya lebih dari 45 cm.
17. Alat tersebut dimasukkan kedalam arah as memanjang tulangan pokok sedalam
acuan dengan kemiringan alat 90 derajat (keadaan khusus 45 derajat) dan tanpa
menyentuh tulangan. Jika permukaan adukan sekitar alat penggetar telah mulai
mengkilat dan dirasakan pemadatan telah cukup maka alat penggetar ditarik
keatas.
18. Pada suatu kedudukan (titik) hanya diperkenankan selama kurun waktu 30 (tiga
puluh) detik dan selanjutnya pada titik yang lain berjarak 45 (empat puluh lima)
cm sesuai dengan SKSNI T-15-1991. Alat ini tidak boleh mendorong adukan
maupun tulangan.
19. Jumlah minimum banyaknya internal vibrator untuk memadatkan beton harus
cukup dan paling sedikit daftar-daftar dibawah ini :
Kecepatan Mengecor Jumlah Alat
4 m3 beton/jam 2
8 m3 beton/jam 3
12 m3 beton/jam 4
16 m3 beton/jam 5
20 m3 beton/jam 6
Diharuskan menyediakan alat interval vibrator secukupnya agar apabila terjadi
kerusakan alat pekerjaan tidak terganggu.
Pasal 21
Perawatan Beton
Beton yang harus dilindungi dari hujan, matahari secara langsung serta
kerusakan lain karena sentuhan, sampai beton menjadi keras. Pemadatan beton
diusahakan tetap dalam keadaan lembab dengan cara menutupinya dengan karung
basah atau menggenanginya dengan air. Setelah dinding aus (Concrete Wearing
Surface) selesai dan sesudah beton mulai mengeras, permukaan harus segera ditutup
dengan karung basah atau bahan lain sejenis agar tetap terjaga nilai lembabnya.
Secepatnya permukaan tersebut ditutup dengan pasir setebal 5 cm. Kelembaban
harus dijaga sampai 14 hari dan dibiarkan sampai hari ke-21 Beton yang
menggunakan semen biasa dan tidak memakai bahan additif harus dibasahi
minimum selama 14 hari Beton yang dibuat dengan semen yang mempunyai
kekuatan awal tinggi atau beton dengan menggunakan bahan additif harus tetap
basah sampai kekuatan 70 % dari kekuatan minimum kubus test dari macam yang
sama dan berumur 28 hari.
Pasal 22
Pemancangan Kayu Besi
1. Pancang Kayu yang digunakan dari jenis kayu besi Ø 10 cm
2. Pekerjaan Pemancangan harus menurut ketentuan yang ada, memenuhi syarat
teknis, jenis kayu yang baik dan kokoh.
3. Sebelum pemancangan terlebih dahulu diadakan pemeriksaan bahan kayu
oleh Direksi. Pancang kayu yang tidak memenuhi syarat harus diganti.
4. Siapkan sejumlah tiang yang akan dipancang pada tempat kedudukannya.
5. Tegakkan tiang pancang pada posisi kedudukan rencana dengan bantuan
tenaga manusia.
6. Operasikan Excavator, dan pastikan bagian mangkuk (Bucket) akan menekan
tiang secara tegak lurus.
7. Tekan tiang dengan bucket sampai masuk kedalam tanah sesuai dengan
kedalaman rencana (Tanah Keras).
Pasal 23
Perlengkapan Direksi
1. Kantor sementera di lapangan
Kontraktor harus menyediakan dan memelihara kantor sementara dilapangan,
dengan alat-alat untuk direksi dan stafnya sesuai yang ditetapkan oleh direksi.
Kontraktor boleh menyewa rumah penduduk untuk dipakai sebagai kantor
direksi, kalau perlu rumah itu harus diperbaiki lebih dahulu sehingga sesuai
dengan yang disyaratkan, dan semua ini harus atas persetujuan direksi.
Kantor, alat perlengkapan dan pelayanan harus dipersiapkan dalam waktu 90 (
sembilan puluh ) hari kalender, mulai tanggal direksi memberi perintah untuk
menyiapkannya.
Semua bahan dan perlengkapan menjadi milik direksi dan dapat dipindahkan
sesuai perintah direksi.
2. Kantor lapangan tambahan
Jika diperintahkan oleh direksi, kontraktor harus menyelenggarakan kantor
lapangan tambahan untuk dipakai oleh direksi dan stafnya pada tempat yang
ditunjukan oleh direksi, dan harus dipindahkan dari lapangan pada waktu
pekerjaan telah selesai atau sebelumnya sesuai dengan kehendak direksi.
Dalam waktu pelaksanaan, kontraktor apabila diperintahkan harus membongkar
kantor tersebut untuk dibangun kembali pada tempat baru yang ditunjuk direksi.
Setiap kantor harus merupakan bangunan kayu yang kuat dan mempunyai
ukuran lantai tidak kurang dari 10 m2.
Kantor harus dipersiapkan dengan pintu yang dilengkapi dengan kunci. Peralatan
dan mobiler sesuai dengan yang disyaratkan oleh direksi.
Penyediaan kantor ini harus sudah termasuk untuk penerangan, pembersihan
yang teratur dan persediaan air bersih.
3. Bantuan untuk direksi
Kontraktor harus memberi bantuan kepada direksi dan menyediakan tenaga
kerja yang dibutuhkan sehubungan dengan pelaksanaan pekerjaan, apabila
dibutuhkan setiap saat.
4. Peralatan untuk pengukuran
Kontraktor harus menyediakan dan memliharan peralatan untuk pengukuran
yang akan digunakan oleh direksi. Alat dan perlengkapan tersebut harus baru
menurut persetujuan direksi serta dijaga supaya tetap dalam keadaan baik, jika
ada perbaikan dan harus diganti jika hilang atau rusak. Semua alat-alat dan
perlengkapan itu tetap menjadi milik kontraktor.
5. Transportasi
Kontraktor harus menyediakan kendaraan untuk dipakai oleh direksi dan stafnya
pada setiap waktu yang dikehendaki yang berhubungan dengan pelaksanaan
pekerjaan, dan kendaraan tersebut harus dipelihara sehingga setiap waktu berada
dalam keadaan baik.
Jika kendaraan tersebut menurut pandangan direksi tidak layak dipakai,
kontraktor harus menggantinya tanpa penundaan.
Kontraktor harus menyediakan semua keperluan seperti bahan bakar, oli dan
sebagainya dan harus menanggung semua biaya yang berhubungan dengan
jalannya, pemeliharaan, perizinan dan asuransi. Setelah selesainya pekerjaan
kontraktor, kendaraan akan dikembalikan kepada kontraktor.
Kendaraan tidak boleh ditukar dalam waktu pelaksanaan kontrak pekerjaan,
kecuali dengan izin atau atas perintah direksi.
6. Dokumentasi
Kontraktor harus mengatur pemotretan untuk laporan progress kemajuan
pekerjaan pada lokasi yang ditentukan oleh direksi.
Minimum 3 ( tiga ) gambar harus diambil pada tiap lokasi yang memperlihatkan
keadaan sebelum mulai pelaksanaan pekerjaan, keadaan dalam tahap
pelaksanaan / kontruksi, dan keadaan dalam penyelesaian. Dokumentasi pada
tiap-tiap lokasi harus diambil dengan arah yang tertentu dan tetap dalam kondisi
keadaan yang tersebut di atas dengan latar belakang yang mudah dipakai sebagai
tanda dari lokasi tersebut.
Ketiga gambar untuk tahapan tersebut harus diletakkan dalam album disertai
dengan tanda pengambilan foto negative dan diserahkan dalam album terpisah
yang mudah dihubungkan satu sama lain.
Tiga set album dokumentasi harus diserahkan kepad direksi pada penyelesian
akhir pelaksanaan kontrak.
Pasal 24
Mutual Check ( MC )
1. Sistem pelaksanaan kontrak pekerjaan ini adalah Unit Price.
2. Kecuali ditentukan lain, maka sistem pelaksanaan kontrak pekerjaan ini adalah
sesuai dengan poin 1 ( satu ) pasal ini.
3. Pelaksanaan Mutual Check I diadakan dengan dasar tender drawing yang telah
dimenangkan kontraktor.
4. Pelaksanaan untuk pekerjaan Mutual Check adalah terdiri dari kontraktor
bersama-sama dengan pihak Proyek Normalisasi Sungai Totobo Kabupaten
Kolaka Tahun Anggaran 2025, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Kabupaten Kolaka
5. Uraian pekerjaan Mutual Check yang dilaksanakan kontraktor adalah sebagai
berikut :
a. Pengukuran kembali semua kegiatan-kegiatan pekerjaan dengan
mencocokkan kembali pada titik tetap dengan ketelitian 10 VL.mm.
b. Membuat gambar-gambar hasil pengukuran kembali ( uitsetten ) dengan
mengikuti standar pengambaran ( tender drawing ).
c. Membuat gambar-gambar bangunan dengan mengikuti standar
penggambaran tender drawing ( termasuk gambar detail ).
d. Membuat perhitungan hidrolis, apabila ada perubahan bentuk.
e. Membuat perhitungan Bill of Quantity ( BOQ ) dan R.A.B perubahan tambahan
/ pengurangan.
f. Ketelitian dari pekerjaan pengukuran harus memenuhi batas-batas yang telah
disetujui oleh direksi.
g. Semua produk-produk hasil uitsetten ( data pengukuran kembali, gambar-
gambar, Bill of Quantity, RAB tambahan / pengurangan biaya ) disampaikan
kepada Pemimpin Proyek untuk selanjutnya diteliti / diperiksa kebenarannya,
dan setelah mendapat persetujuan dari direksi maka kontraktor dapat
melaksanakan pekerjaan tersebut.
h. Dari hasil pengukuran kembali / uitsetten akan didapat perbandingan volume
dengan tender drawing.
i. Gambar-gambar hasil uitsetten adalah sebagai dasar untuk pelaksanaan
pekerjaan / konstruksi dilapangan.
6. Mutual Check ( MC ) II
a. Mutual Check II dilaksanakan untuk mendapatkan pekerjaan yang sebanarnya
dilaksanakan / gambar terpasang ( Asbuild Drawing ).
b. Dari hasil Mutual Check II dengan gambar terpasang ( Asbuild Drawing )
adalah sebagai dasar pembayaran volume pekerjaan yang telah selesai
dikerjakan.
7. Jangka waktu pelaksanaan Mutual Check ( MC )
a. Jangka waktu pelaksanaan Mutual Check akan diatur / ditentukan direksi
kemudian.
b. Jika tidak ditentukan lain, pengajuan biaya tambahan / pengurangan biaya
paling lambat 15 ( lima belas ) hari kalender sebelum jangka waktu
pelaksanaan berakhir, sudah harus disampaikan kepada Pemimpin Proyek
dan instansi yang berwenang.
c. Segala ketentuan-ketentuan yang belum diatur dalam sistem Mutual Check (
MC ) ini akan ditentukan kemudian oleh Direksi.
Pasal 25
P e n u t u p
Apabila dalam Spesifikasi Teknis ini terdapat spesifikasi yang belum diuraikan
secara rinci, maka akan dijelaskan kembali dalam rapat penjelasan pekerjaan yang
dituangkan dalam Berita Acara dan perintah-perintah tertulis dari pemberi pekerjaan
(direksi) dapat dijadikan patokan untuk pelaksanaannya.
Kolaka, April 2025
Diperiksa Oleh ; Dibuat Oleh ;
PPTK Bidang Sumber Daya Air Konsultan Perencana
Dinas PUPR Kabupaten Kolaka CV. REZI ALTHAANI CONSULTANT
Hj. MULIATI, ST., MT HAMKA, ST.
Nip. 19790303 200903 2 002 Direktur
Mengetahui ; Menyetujui ;
Kepala Dinas PUPR PPK Bidang Sumber Daya Air
Kabupaten Kolaka Dinas PUPR Kabupaten Kolaka
ARIFIN JAMAL BUDI DARMA S.STP., MM JUNIAR, ST., MT
Nip. Nip. 19750526 199511 1 001 Nip. 19730525 200801 2 001| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 24 March 2023 | Pembangunan Menara Masjid Agung Kolaka | Kab. Kolaka | Rp 3,500,000,000 |
| 10 April 2023 | Normalisasi Dan Perkuatan Tebing Sungai Lamekongga Kec.Wundulako | Kab. Kolaka | Rp 945,239,950 |
| 11 June 2024 | Normalisasi Dan Perkuatan Tebing Sungai Watubangga | Kab. Kolaka | Rp 750,000,000 |
| 5 July 2025 | Normalisasi Dan Perkuatan Tebing Sungai Baula | Kab. Kolaka | Rp 557,743,550 |
| 25 June 2021 | Konstruksi Pengadaan Ruang Laboratorium Komputer Beserta Perabotnya Smp Negeri Satap 1 Loea (Dak) | Kab. Kolaka Timur | Rp 550,000,000 |
| 3 August 2021 | Konstruksi Pembangunan Ruang Guru Smp Negeri Satap 1 Lalolae (Did) | Kab. Kolaka Timur | Rp 394,800,000 |
| 18 June 2024 | Pembangunan Jalan Lingkungan Rabat Beton Jl. Triple Seven Kec. Kolaka | Kab. Kolaka | Rp 373,816,476 |
| 3 June 2021 | Rehabilitasi Ruang Laboratorium Komputer Smpn 5 Kendari (Dak 2021) | Kota Kendari | Rp 338,000,000 |
| 16 May 2023 | Pembangunan Ruang Tata Usaha Smpn 3 Tanggetada | Kab. Kolaka | Rp 328,132,000 |
| 20 July 2022 | Normalisasi Dan Perkutaan Tebing Sungai Lamekongga Kec.Wundulako | Kab. Kolaka | Rp 310,362,960 |