| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0839521192816000 | Rp 149,867,760 | 65.36 | 85.36 | - | |
PT Arina Adicipta Konsultan | 07*9**6****05**0 | - | - | - | tidak hadir pembuktian |
| 0394843510811000 | - | - | - | - | |
| 0033052440811000 | - | - | - | - | |
| 0024885758815000 | - | - | - | - | |
| 0020137857815000 | - | - | - | - | |
Matra Desain Konsultan | 09*5**6****05**0 | - | - | - | - |
KKEERRAANNGGKKAA AACCUUAANN KKEERRJJAA
PENYUSUNAN DOKUMEN LINGKUNGAN PENINGKATAN
JARINGAN IRIGASI DI.LANGGOMALI KEC.WOLO
KABUPATEN KOLAKA
DINAS DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
2025
PENYUSUNAN DOKUMEN LINGKUNGAN PENINGKATAN
JARINGAN IRIGASI DI.LANGGOMALI
KABUPATEN KOLAKA
I. PENDAHULUAN
Air merupakan sumberdaya alam paling penting di planet bumi sebab menjadi
esensi dari semua kehidupan. Air bersih sangat dibutuhkan bagi manusia karena air
bersih adalah sumber kebutuhan bagi manusia terutama untuk minum. Selain untuk
minum ada juga untuk mencuci, menyiram tanaman, mandi, masak, keperluan industri,
keperluan pertanian dan peternakan. Dengan semakin bertambahnya jumlah populasi
penduduk dengan pola penyebaran yang hampir merata menyebabkan terjadinya
peningkatan segmentasi kebutuhan akan air pada semua bidang. Karena itu diperlukan
pengaturan untuk menjamin kepentingan masyarakat dalam memenuhi kebutuhan pokok
sehari-hari dan irigasi pertanian rakyat. Kabupaten Kolaka memiliki potensi sumber air
berupa DPS/DAS yang merupakan sumber air permukaan yang bisa dikembangkan
untuk pemenuhan air baku penduduk di Kabupaten Kolaka yang mendapatkan layanan
air bersih/minum dari Bak PAH (Penyediaan Air Hujan) dan Individu; dengan sumber
air baku berasal Sungai, dan Sumur Gali. Berkaitan dengan rencana pemerintah daerah
Kabupaten Kolaka dalam pemenuhan kebutuhan air baku masyarakat, maka Pemerintah
akan melakukan pembangunan Peningkatan Jaringan Irigasi DI.Langgomali Kabupaten
Kolaka yang secara teknis telah dikaji dan dinyatakan layak untuk dibangun. Karena itu
untuk mendukung kegiatan tersebut, maka berdasarkan pasal 13 dan pasal 34 Undang-
Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, sebagai persyaratan
dasar untuk mendapatkan Perizinan Berusaha maka diperlukan Persetujuan Lingkungan
yang salah satunya adalah dengan menyusun dokumen Upaya pengelolaan lingkungan
hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup yang selanjutnya disebut UKL-UPL.
Kegiatan Peningkatan Jaringan Irigasi DI.Langgomali ini akan merubah
ekosistem alam yang sudah ada dilokasi kegiatan. Dengan demikian pelaksanaan
peningkatan jaringan irigasi ini akan menciptakan dampak positif dan juga dampak
negatif terhadap lingkungan hidup. Sesuai dengan Undang-undang Nomor 32 Tahun
2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, setiap usaha
dan/atau
KAK Dokumen Lingkungan Peningkatan Jaringan Irigasi DI.Langgomali Kabupaten Kolaka 1
kegiatan yang menimbulkan dampak terhadap lingkungan harus dilengkapi dengan
dokumen pengelolaan lingkungan.
Melalui dokumen Lingkungan ini, dampak-dampak yang akan timbul dapat
diidentifikasikan dan diupayakan langkah-langkah penanganannya. Oleh karena itu
rekomendasi pengelolaan lingkungan diharapkan mampu menjawab permasalahan
tersebut. Hasil studi ini dapat dijadikan pedoman bagi penangung jawab kegiatan
maupun instansi/lembaga yang terlibat untuk menentukan kebijaksanaan dalam
pengelolaan lingkungan.
II. TUJUAN DAN MANFAAT
2.1. Tujuan
Tujuan Penyusunan Dokumen Lingkungan Peningkatan Jaringan Irigasi ini
adalah untuk mengidentifikasi permasalahan lingkungan, mengantisipasi, dan
mengendalikan kemungkinan dampak lingkungan yang ditimbulkan dari kegiatan
Peningkatan Jaringan Irigasi DI.Langgomali secara rinci tujuannya adalah:
1). Mengidentifikasi tahapan-tahapan rencana proyek Peningkatan Jaringan Irigasi
DI.Langgomali dengan kegiatan-kegiatannya, terutama yang potensial menimbulkan
dampak terhadap lingkungan hidup.
2). Mengidentifikasi komponen-komponen lingkungan hidup yang akan terkena
dampak proyek, pada setiap tahapan Peningkatan Jaringan Irigasi DI.Langgomali.
3). Menyusun strategi pengelolaan lingkungan untuk menangani dampak yang
ditimbulkan dari Peningkatan Jaringan Irigasi DI.Langgomali.
2.1.Manfaat
Manfaat Penyusunan Penyusunan Dokumen Lingkungan Peningkatan
Jaringan Irigasi DI.Langgomali ini adalah:
1). Sebagai bagian yang dapat dipergunakan dalam proses perencanaan dan
KAK Dokumen Lingkungan Peningkatan Jaringan Irigasi DI.Langgomali Kabupaten Kolaka 2
pembangunan proyek, terutama ditinjau dari segi kelayakan lingkungan.
2). Sebagai pedoman dan acuan dalam melaksanakan pengelolaan dan pemantauan
lingkungan oleh penanggung jawab kegiatan dan instansi terkait.
3). Membantu bagi penentu kebijaksanaan dalam proses pengambilan keputusan
tentang pengelolaan lingkungan hidup dengan kegiatan Peningkatan Jaringan
Irigasi DI.Langgomali.
III. LINGKUP KEGIATAN
Ruang lingkup studi lingkungan Peningkatan Jaringan Irigasi DI.Langgomali
dimaksudkan untuk membatasi pelaksanaan pekerjaan yang menjadi tanggungjawab
penyusun dokumen lingkungan, agar dapat melaksanakan studi lingkungan dengan
efektif sesuai dengan sasarannya.
1). Penyusunan Rencana Kerja
Kegiatan ini dilakukan untuk memudahkan pelaksanaan kegiatan dalam pengambilan
data di lapangan dan langkah-langkah dalam percepatan pelaksanaan pekerjaan.
Penyusunan renacana kerja dilakukan oleh Tim Kerja dalam beberapa kali
pertemuan. Selain itu juga diadakan diskusi dengan masyarakat.
2). Komunikasi dengan Dinas Lingkungan Hidup Daerah
Dokumen lingkunganakan di nilai di Dinas Lingkungan Hidup Daerah Kabupaten
Kolaka. Oleh karena itu, sesuai dengan mekanisme tersebut dibutuhkan komunikasi
intensif dengan Dinas Lingkungan Hidup Daerah dalam rangka penilaian dokumen
dan perbaikan dokumen.
3). Pengumpulan Data Lapangan dan Analisis Laboratorium.
Pengumpulan data dan analisis laboratorium dilakukan untuk mengetahui kondisi
lingkungan sekitar lokasi kegiatan Peningkatan Jaringan Irigasi DI.Langgomali.
4). Kompilasi Data dan Pengolahan Data
Data yang diperoleh selanjutnya dikompilasi sesuai dengan peruntukannya dan
diolah sesuai dengan teknik pengolahan data.
KAK Dokumen Lingkungan Peningkatan Jaringan Irigasi DI.Langgomali Kabupaten Kolaka 4
5). Penyusunan Dokumen Lingkungan
Setelah data sekunder dan data lapangan terkumpul, selanjutnya diolah untuk
digunakan untuk menyusun dokumen lngkungan. Pedoman penyusunan UKL-UPL
ini mengacu pada Peraturan Pemerintah No.22 Tahun 2021 Tentang
Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
6). Penilaian dokumen Dokumen Lingkungan
Setelah dokumen lingkungan dan isinya disetujui oleh penanggung jawab kegiatan,
selanjutnya diserahkan kepada Dinas Lingkungan Hidup Daerah Kabupaten Kolaka
untuk dinilai.
IV.OUTPUT PEKERJAAN
Keluaran yang diharapkan dari hasil pekerjaan dokumen lingkungan Peningkatan
Jaringan Irigasi DI.Langgomali Kabupaten Kolaka Surat Kelayakan Lingkungan dan
izin lingkungan pembangunan Peningkatan Jaringan Irigasi DI.Langgomali Kabupaten
Kolaka.
.
V. PELAKSANAAN KERJA
5. 1. Kewajiban Pelaksana Pekerjaan
a. Pelaksana pekerjaan berkewajiban dan bertanggung jawab sepenuhnya terhadap
pelaksanaan penyusunan dokumen lingkungan kegiatan Peningkatan Jaringan
Irigasi DI.Langgomali Kabupaten Kolaka berdasarkan ketentuan perjanjian
kerjasama yang telah ditetapkan.
b. Pelaksana Pekerjaan berkewajiban menyusun dokumen lingkungan kegiatan
Peningkatan Jaringan Irigasi DI.Langgomali Kabupaten Kolaka berdasarkan
ketentuan perjanjian kerjasama yang telah ditetapkan sesuai dengan Kerangka
Acuan Kerja ini.
c. Pelaksana pekerjaan dalam melaksanakan pekerjaan dinyatakan berakhir sampai
dengan kegiatan penyusunan dokumen lingkungan kegiatan Peningkatan Jaringan
Irigasi DI.Langgomali Kabupaten Kolaka berdasarkan ketentuan perjanjian
kerjasama yang telah ditetapkan selesai secara keseluruhan.
KAK Dokumen Lingkungan Peningkatan Jaringan Irigasi DI.Langgomali Kabupaten Kolaka 5
d. Pelaksana pekerjaan diwajibkan mempresentasikan dokumen lingkungan
kegiatan Peningkatan Jaringan Irigasi DI.Langgomali Kabupaten Kolaka
berdasarkan ketentuan perjanjian kerjasama yang telah ditetapkan yang
disusunnya di dalam forum diskusi dan seminar.
e. Pelaksana pekerjaan meminta petunjuk dan pengarahan Pemimpin Pelaksana
Teknis Kegiatan untuk memperoleh hasil yang optimal.
5.2. Pelaksana Pekerjaan
Kegiatan ini akan dilaksanakan oleh Perusahaan/Lembaga yang berpengalaman
dalam penyusunan dokumen Lingkungan dengan kualifikasi kode KBLI
71102/RK71102 dan SBU RK005/AL004. Pelaksanaan kegiatan bertanggungjawab
kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang. Lembaga Penyusun
dokumen lingkunganharus memenuhi persyaratan:
1) Lembaga/Perusahaan/Rekanan yang telah berpegalaman dalam hal penyusunan
Dokumen Lingkungan.
2) Lembaga/Perusahaan/Rekanan yang mempunyai tenaga ahli dalam hal
penyusunan Dokumen lingkungan yang dibuktikan dalam bentuk sertifikat dan
pengalaman kerja.
Pelaksana pekerjaan harus membentuk tim untuk menyusun dokumen
lingkungan kegiatan Peningkatan Jaringan Irigasi DI.Langgomali Kabupaten
Kolaka berdasarkan ketentuan perjanjian kerjasama yang telah ditetapkan ini
secara fungsional yang dapat langsung berhubungan dengan pemberi tugas untuk
menyelesaikan pekerjaan tersebut. Tim dimaksud adalah merupakan gabungan
dari berbagai keahlian yang kompeten dalam menyusun dokumen pengelolaan
lingkungan dengan uraian sebagai berikut:
a. Tenaga Ahli/Team Leader (KetuaTim)
Berlatar belakang pendidikan S-1dengan umur izasah minimal 3 tahun,
mempunyai pengalaman profesional menyusun dokumen pengelolaan
lingkungan (AMDAL dan UKL-UPL) sekurang-kurangnya 3 tahun,
berpengalaman sebagai ketua dalam penyusunan dokumen lingkungan
(AMDAL/UKL-UPL) minimal 3 kegiatan, mempunyai sertifikat
KAK Dokumen Lingkungan Peningkatan Jaringan Irigasi DI.Langgomali Kabupaten Kolaka 5
Penyusun AMDAL (AMDAL B) atau memiliki sertifikat Kopentensi sebagai
Penyusun AMDAL dari BNSP.
b. Asisten Ahli Sosial Ekonomi dan Budaya
Berlatar belakang pendidikan S-2 Ilmu Ekonomi/Ekonomi Pertanian/
Agribisnis/Penyuluhan/Ilmu Budaya/Ilmu Linguistik dengan umur Izasah
minimal 3 tahun, mempunyai pengalaman profesional menyusun dokumen
pengelolaan lingkungan (AMDAL dan UKL-UPL) atau dokumen yang sejenis
sebagai sebagai tenaga Ahli sekurang-kurangnya 3 kegiatan.
c. Asisten Kesehatan Masyarakat
Berlatar belakang pendidikan S-2 Kesehatan Masyarakat dengan umur Izasah
minimal 3 tahun, mempunyai pengalaman profesional menyusun dokumen
pengelolaan lingkungan (AMDAL dan UKL-UPL) atau dokumen yang sejenis
sebagai tenaga Ahli sekurang-kurangnya 3 kegiatan.
d. Asisten Ahli Tanah/Hidrologi/Sipil
Berlatar belakang pendidikan S-1 Ilmu Tanah/ Hidrologi/Sipil dengan umur
Izasah minimal 2 tahun, mempunyai pengalaman profesional menyusun
dokumen pengelolaan lingkungan (AMDAL dan UKL-UPL) atau dokumen
yang sejenis sebagai sebagai tenaga Ahli sekurang-kurangnya 3 kegiatan.
5.3. Waktu Penyelesaian Pekerjaan
Pekerjaan ini harus diselesaikan selama 60 (Enam Puluh Hari) kalender waktu
yang ditetapkan sesuai dengan berita acara rapat penjelasan umum terhitung sejak
penandatanganan kontrak.
KAK Dokumen Lingkungan Peningkatan Jaringan Irigasi DI.Langgomali Kabupaten Kolaka 7
VI. HASIL PEKERJAAN
Laporan yang harus diserahkan oleh Konsultan Penyusun Dokumen Lingkungan
kepada Penanggung Jawab Kegiatan meliputi:
a) Laporan Pendahuluan (Inception Report), merupakan konsep laporan awal yang
berisikan antara lain hasil survey awal, rencana atau langkah-langkah kerja,
metodologi, dan jadwal pelaksanaan. Laporan ini didasari oleh peninjauan awal di
lokasi proyek. Laporan dibuat 5 exemplar dan diserahkan pada bulan ke-1 setelah
diterbitkannya Surat Perintah Kerja (SPK).
b) Konsep Laporan Akhir (Draft Final Report), berisikan draft hasil akhir kajian
pengelolaan lingkungan, yang antara lain berisi rencana proyek pembangunan, yang
antara lain berisi Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan
Lingkungan Hidup (RKL-RPL). Laporan dibuat sebanyak 5 exemplar.
c) Laporan Akhir (Final Report), berisikan hasil perbaikan dan penyempurnaan
Konsep Laporan Akhir (draft final report), setelah diseminarkan atau dibahas oleh
Tim Penilai AMDAL Kabupaten Kolaka. Laporan akhir akan diserahkan sebanyak 5
exemplar, beserta perangkat laporan pendukungnya diserahkan kepada penanggung
jawab kegiatan paling lambat 1 minggu pada akhir bulan ke-2.Laporan Akhir ini
dibuat sebanyak 5 dokumen dengan format kertas A4 dan dilengkapi dengan
rekaman data dalam bentuk flesdisk 1 unit.
VIII. SUMBER PENDANAAN DAN BIAYA
Sumber dana seluruh pekerjaan dibebankan pada Dana Alokasi Umum (DAU)
DKP Kabupaten Kolaka TA 2025 dengan Pagu Anggaran Rp. 150.000.000,00
(Seratus Lima Puluh Juta Rupiah). Biaya pekerjaan penyusunan Dokumen lingkungan
ini dan tata cara pembayaran diatur secara kontraktual.
Kolaka, September 2025
Kepala Bidang sumber Daya Air
DPUPR Kab.Kolaka
Hj.MULIATI,ST.,MT
NIP.19790303 200903 2 002
KAK Dokumen Lingkungan Peningkatan Jaringan Irigasi DI.Langgomali Kabupaten Kolaka 8