| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0963093331811000 | Rp 264,154,026 | 94.47 | 95.58 | - | |
| 0808924468811000 | Rp 265,942,680 | 87.45 | 89.82 | Penyedia Ini Sebagai Pemenang Cadangan 2 | |
| 0015062987811000 | Rp 266,651,526 | 93.19 | 94.36 | Penyedia Ini Sebagai Pemenang Cadangan 1 | |
| 0032170243805000 | - | - | - | Penyedia Tidak Menghadiri Undangan Pembuktian Kualifikasi | |
CV Lima Satu Mandiri | 03*6**0****11**0 | - | - | - | - |
| 0316851583811000 | - | - | - | - | |
| 0754682805816000 | - | - | - | Penyedia Tidak Menghadiri Undangan Pembuktian Kualifikasi | |
Dian Anugerah Consultant | 0830671830811000 | - | - | - | Penyedia Tidak Menghadiri Undangan Pembuktian Kualifikasi |
| 0839521192816000 | - | - | - | - | |
CV Artma Consultant | 0031859168811000 | - | - | - | Penyedia Tidak Menghadiri Undangan Pembuktian Kualifikasi |
| 0901778704811000 | - | - | - | - | |
CV Safa Engineering | 09*3**4****16**0 | - | - | - | - |
| 0033523598815000 | - | - | - | - |
PEMERINTAH KABUPATEN KOLAKA TIMUR
URAIAN SINGKAT KEGIATAN
PAKET :
JASA KONSULTANSI
JASA KONSULTAN PENGAWAS KEGIATAN KONTRAKTUAL (PENUGASAN)
DINAS PEKERJAAN UMUM, PENATAAN RUANG DAN PERHUBUNGAN
TAHUN ANGGARAN 2023
URAIAN SINGKAT KEGIATAN
PAKET :
Jasa konsultan pengawas kegiatan kontraktual (Penugasan)
PENDAHULUAN
1 LATAR BELAKANG a. Untuk menjamin pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan dokumen
kontrak jasa konstruksi di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum
Penataan Ruang dan Perhubungan Kabupaten Kolaka Timur, maka
diperlukan suatu tim kerja yang akan bertugas sebagai Pengawas
Pekerjaan yang berperan membantu Pejabat Pembuat Komitmen
(PPK) pekerjaan konstruksi.
b. Tim dimaksud adalah Penyedia Jasa Konsultansi Pengawasan
Teknis.
2 MAKSUD DAN Maksud pengadaan Penyedia Jasa Konsultansi ini, adalah:
TUJUAN • Membantu PPK pekerjaan konstruksi didalam melakukan
pengawasan teknis terhadap pelaksanaan kontrak.
• Membantu mengatasi kendala teknis yang ada di lapangan baik
tindakan langsung maupun melalui usulan kepada PPK pekerjaan
konstruksi.
• Memberi kepastian bahwa pekerjaan yang dilaksanakan
• oleh Penyedia pekerjaan konstruksi sesuai dengan dokumen
kontrak pekerjaan konstruksi.
• Menyiapkan revisi / review desain.
Tujuan pengadaan Penyedia Jasa Konsultansi ini adalah pengendalian
pelaksanaan pekerjaan dilapangan untuk mendapatkan hasil pekerjaan
konstruksi yang memenuhi persyaratan yang tercantum di dalam
dokumen kontrak pekerjaan konstruksi.
3 SASARAN Sasaran pengadaan jasa konsultansi pengawasan teknis jalan/jembatan
ini adalah tercapainya hasil pekerjaan jalan / jembatan tersebut di atas
sesuai dengan dokumen kontrak.
4 LOKASI KEGIATAN Lokasi kegiatan jasa konsultansi sesuai daftar paket terlampir.
5 SUMBER PENDANAAN Pekerjaan ini dibiayai dari sumber pendanaan : APBD DIPA Dinas
Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Perhubungan Kabupaten
Kolaka Timur Tahun Anggaran 2022. Pagu Dana yang dialokasikan
untuk belanja Jasa Konsultan perencanaan ini adalah Rp.
280.000.000,- (Dua ratus Delapan Puluh Juta Rupiah) termasuk PPN.
6 NAMA DAN Nama Pengguna Anggaran (PA) : ARISMAN, SE
ORGANISASI NIP. : 19770605 199511 1 002
PENGGUNA Satuan Kerja : Dinas Pekerjaan Umum,
ANGGARAN (PA) PenataanRuang dan Perhubungan
Kabupaten Kolaka Timur
DATA PENUNJANG
7 DATA DASAR Dokumen kontrak pekerjaan konstruksi yang menjadi obyek
pengawasan.
8 STANDAR TEKNIS Spesifikasi Umum Bina Marga Tahun 2018 Revisi 2
9 STUDI-STUDI Tidak Ada
TERDAHULU
10 REFERENSI HUKUM a. Dokumen kontrak pekerjaan konstruksi yang menjadi obyek
pengawasan.
b. Dokumen kontrak jasa konsultansi yang menjadi dasar pelaksanaan
tugas personel pengawas
11 LINGKUP PEKERJAAN a. Pengawas Pekerjaan oleh Penyedia Jasa
Pengawasan pekerjaan konstruksi dilakukan oleh Penyedia Jasa
Konsultansi Konstruksi melalui kontrak jasa konsultansi
pengawasan teknik, selanjutnya disebut Konsultan/ Pengawas
Pekerjaan.
b. Lingkup Pengawasan Pekerjaan.
1) Kegiatan pengawasan dilakukan untuk memastikan:
a) terpenuhinya persyaratan keteknikan; dan
b) terpenuhinya persyaratan administrasi kontrak.
[PP 22/2020 tentang Peraturan Pelaksanaan UU 2/2017
tentang Jasa Konstruksi; Pasal 49(1)]
2) Pengawas Pekerjaan bertindak untuk dan atas nama Pengguna
Jasa (PPK) sesuai dengan ketentuan dalam kontrak kerja
konstruksi.
[PP 22/2020 tentang Peraturan Pelaksanaan UU 2/2017
tentang Jasa Konstruksi; Pasal 49(4)]
3) Pengawas Pekerjaan dengan tugas paling sedikit:
a) mengevaluasi dan menyetujui rencana mutu dan rencana
keselamatan konstruksi setiap kegiatan dalam pelaksanaan;
b) melakukan pengawasan mutu proses dan mutu hasil
pekerjaan; dan
c) melakukan pengawasan penerapan keselamatan
Konstruksi. [PP 22/2020 tentang Peraturan Pelaksanaan
UU 2/2017 tentang Jasa Konstruksi; Pasal 50(1)]
4) Pengawas Pekerjaan mempunyai kewenangan memberikan
izin pelaksanaan pekerjaan yang memenuhi persyaratan dan/
atau menghentikan setiap pekerjaan yang tidak memenuhi
persyaratan keamanan, keselamatan, kesehatan, dan
keberlanjutan konstruksi.
[PP 22/2020 tentang Peraturan Pelaksanaan UU 2/2017
tentang Jasa Konstruksi; Pasal 50(2)]
5) Pengawas Pekerjaan memiliki tugas:
a) bertanggung jawab terhadap hasil pelaksanaan Pekerjaan
Konstruksi sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya; dan
b) memberikan laporan secara berkala kepada Pengguna Jasa
sesuai dengan ketentuan dalam kontrak kerja konstruksi.
[PP 22/2020 tentang Peraturan Pelaksanaan UU 2/2017
tentang Jasa Konstruksi; Pasal 50(3)]
c. Lingkup Kegiatan Pengendalian Mutu (Quality Control)
Pengawas Pekerjaan melakukan supervisi harian, yaitu
pendampingan kegiatan pengendalian mutu (quality control/QC)
setiap pekerjaan yang dilakukan oleh penyedia.
1) Terlibat aktif dalam kajian teknis lapangan (field engineering),
meliputi survey bersama, dan laporan evaluasi Konsultan atas
kajian teknis lapangan (oleh Penyedia Pekerjaan Konstruksi).
2) Pengendalian pekerjaan konstruksi, antara lain :
• Setiap pekerjaan diawali dengan persetujuan permohonan
pekerjaan (request of work).
• Setiap pelaksanaan pekerjaan wajib diawasi oleh konsultan
pengawas.
• Setiap pekerjaan dilaksanakan sesuai prosedur kerja dan
pengendalian mutu berdasarkan spesifikasi.
• Menguji kebenaran back up perhitungan kuantitas dan
mutu (selama pelaksanaan dan hasil pekerjaan) yang
diajukan oleh penyedia pekerjaan konstruksi.
• Pemantauan jadwal pelaksanaan.
• Memeriksa dan menyetujui semua laporan penyedia
pekerjaan konstruksi.
• Melaksanakan koordinasi dengan Dinas/PPK
• Membuat laporan-laporan yang ditentukan di dalam
Kerangka Acuan Kerja (KAK).
d. Lingkup Penjaminan Mutu (Quality Assurance/QA)
Berdasarkan Spesifikasi Umum 2018 Revisi 2, penjaminan mutu
menjadi tanggung jawab Pengawas Pekerjaan. Dalam menjalankan
fungsi QA, Pengawas Pekerjaan membuat laporan penilaian setiap
pekerjaan dalam hal pemenuhan ketentuan dokumen kontrak,
serta membuat rekomendasi apabila terdapat pekerjaan tidak
memenuhi ketentuan.
e. Pemeriksaan Auditor Internal/ Eksternal
Pengawas Pekerjaan harus terlibat aktif pada saat kegiatan
pemerikansaan pekerjaan oleh APIP/Pengawas Internal
(Inspektorat) dan/atau Pengawas Eksternal BPK/APH), antara lain:
1) Melakukan pendampingan pemeriksaan pekerjaan konstruksi
pada masa pelaksanaan dan/atau paska pelaksanaan pekerjan
konstruksi.
2) Menyiapkan argumen/tanggapan atas temuan pemeriksaan
berdasarkan data lapangan yang dapat diuji kebenarannya dan
sesuai ketentuan dokumen kontrak.
3) Pihak Perusahaan Penyedia Jasa Konsultansi harus dapat
menghadirkan Supervision Engineer dan/atau personel lain
yang diperlukan pada paska pelaksanaan pekerjaan konstruksi
untuk keperluan pemeriksaan internal/eksternal.
f. Advokasi Personel Konsultan oleh Penyedia Jasa
Pihak perusahaan penyedia jasa konsultansi wajib menyediakan
advokasi untuk personel konsultan yang bertugas sebagai
Pengawas Pekerjaan, dalam hal terjadi permasalahan hukum
atas pelaksanaan tugasnya.
Catatan : Agar semua ketentuan dalam dokumen kontrak layanan jasa
konsultansi pengawasan teknis diketahui dan dilaksanakan personel
konsultan pengawas pekerjaan, maka Penyedia jasa konsultansi yang
menandatangani kontrak harus memberikan salinan dokumen kontrak
pengawasan kepada personel Tenaga Ahli Konsultan, terutama
dokumen sebagai berikut:
1) Adendum Kontrak (apabila ada);
2) Surat Perjanjian, termasuk daftar kuantitas-harga;
3) Syarat-syarat Khusus Kontrak (SSKK);
4) Syarat-syarat Umum Kontrak (SSUK);
5) Kerangka Acuan Kerja (KAK).
12 KELUARAN 1. Sertifikasi Pembayaran Bulanan (yang diajukan Penyedia Pekerjaan
Konstruksi)
2. Laporan pengawasan K3 dan keselamatan konstruksi
3. Laporan Akhir
4. Laporan lainnya terkait dengan pelaksanaan pekerjaan (PCM,
SCM, Rapat-rapat dan laporan kegiatan lainnya).
5. Album Dokumentasi
13 KUALIFIKASI Kualifikasi Penyedia yang dipersyaratkan dalam pekerjaan pengawasan
PENYEDIA ini, antara lain :
a. Syarat Kualifikasi Administrasi/Legalitas untuk Penyedia Badan
Usaha
1) Memiliki Surat Izin Usaha sesuai peraturan perundang-
undangan dan bidang pekerjaan yang diadakan.
• Surat Izin : SIUJK Pengawasan yang masih berlaku;
• Sertifikat Badan Usaha : Jasa Pengawasan untuk Pekerjaan
Teknik Sipil Transportasi (RE. 202) yang masih berlaku,
atau subklasifikasi Jasa Rekayasa Pekerjaan Teknik Sipil (RK
003)
2) Memiliki Tanda Daftar Perusahaan (TDP) / Nomor Induk
Berusaha (NIB) yang masih berlaku
3) Memiliki NPWP dan telah memenuhi kewajiban perpajakan
tahun pajak terakhir (SPT Tahunan 2021 / SPT Tahunan
2022).
4) Mempunyai atau menguasai tempat usaha/kantor dengan
alamat yang benar, tetap dan jelas berupa milik sendiri atau
sewa. (SITU/HO/Ket. Domisili)
5) Secara hukum mempunyai kapasitas untuk mengikatkan diri
pada Kontrak yang dibuktikan dengan :
• Akta Pendirian Perusahaan dan/atau perubahannya;
• Surat Kuasa (apabila dikuasakan);
b. Syarat Kualifikasi Teknis Penyedia
1) Memiliki pengalaman :
• Pekerjaan di bidang Jasa Konsultansi paling kurang 1 (satu)
pekerjaan dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir
kecuali perusahaan yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga)
tahun;
• Pekerjaan yang serupa (similar) berdasarkan jenis
pekerjaan, kompleksitas pekerjaan, metodologi, teknologi,
atau karakteristik lainnya yang bisa menggambarkan
kesamaan, paling kurang 1 (satu) pekerjaan dalam kurun
waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir baik di lingkungan
pemerintah maupun swasta, termasuk pengalaman
subkontrak; dan
2) Memiliki sumber daya manusia
3) Memiliki kemampuan untuk menyediakan peralatan
14 PERALATAN, a. Peralatan dari PPK
MATERIAL, PERSONEL Tidak ada.
DAN FASILITAS DARI b. Material dari PPK
PEJABAT PEMBUAT Tidak ada.
KOMITMEN c. Personel dari PPK
Terdapat penugasan staf Teknik/Direksi yang akan melakukan
pengawasan pelaksanaan kontrak jasa konsultansi.
d. Fasilitas dari PPK
Laporan dan data : tidak ada
Ruang Kantor : tidak ada.
e. Peralatan minimum penyedia
Jenis Alat Kuantitas Ket
Kamera 1 Unit Milik Sendiri
Meter 1 set Milik Sendiri
f. Penyedia Jasa Konsultansi diwajibkan menyediakan perlengkapan
untuk Tenaga Ahli dan Tenaga Pendukung :
1) Perlengkapan K3, minimal :
• Helm Safety;
• Sepatu Safety;
• Rompi Warna Terang/Mencolok;
2) Perlengkapan pendukung kerja :
• Salinan dokumen kontrak jasa konsultansi, 1 set untuk Tim
Pengawas;
• Salinan dokumen kontrak pekerjaan konstruksi, 1 set untuk
Tim Pengawas;
• Spesifikasi Umum / Khusus dan Gambar, 1 set untuk
masing-masing Tenaga Ahli dan Tenaga Pendukung
lapangan. Meteran 5-8 m dan Meteran 50-100 m, untuk
seluruh personel Pengawas di lapangan masing-masing 1
buah.
• Termometer untuk mengukur suhu campuran asapal
(untuk pekerjaan konstruksi terdapat campuran aspal
panas)
• Perlengkapan lainnya yang dianggap perlu.
Pengadaan perlengkapan tersebut tidak ada pembayaran
tersendiri, dan sudah termasuk di dalam pembayaran biaya
personel / kontrak secara keseluruhan. Pada saat mobilisasi
personel konsultan harus menunjukan kesiapan perlengkapan
tersebut di atas.
15 LINGKUP Melakukan pengawasan pekerjaan dan bertindak sebagai Pengawas
KEWENANGAN Pekerjaan dengan kewenangan sesuai yang diatur pada Syarat-syarat
PENYEDIA JASA Khusus Kontrak dan Spesifikasi Umum.
16 JANGKA WAKTU a. Masa kontrak selama 210 (Dua ratus sepuluh) Hari terhitung sejak
PENYELESAIAN tanggal mulai kerja yang tercantum dalam SPMK atau sejak
PEKERJAAN mobilisasi pertama personel konsultan.
b. Akhir masa kontrak sesuai demobilisasi terakhir personel
konsultan.
c. Khusus masa tugas Supervision Engineer / Team Leader dan
tenaga pendukung yang diperlukan, dapat diperpanjang paling lama
10 (sepuluh) hari setelah Serah Terima pekerjaan konstruksi dan
menyesuaikan dana yang tersedia pada kontrak jasa konsultansi
pengawasan.
d. Apabila akhir masa kontrak konsultansi lebih cepat dari akhir masa
kontrak Fisik sesuai lampiran maka Supervision Engineer / Team
Leader dan tenaga pendukung wajib tetap mengawasi pekerjaan
fisik tersebut.
17 PERSONEL 1) Kebutuhan
Kebutuhan personel sesuai yang tercantum pada daftar kuantitas
dengan syarat kualifikasi masing-masing sesuai tabel 17-1 dan tabel
17-2.
Tabel 17.1 Kebutuhan Tenaga Ahli
Jumlah
No Posisi Pendidikan Persyaratan Pengalaman
Orang
lihat daftar
kuantitas
Supervision
1 (BOQ)/ S-1 Teknik Sipil SKA Muda Jalan (202) 1 Th
Engineer (SE)
dokumen
pemilihan)
Tabel 17.2 Kebutuhan Tenaga Sub-prof dan Tenaga Pendukung
Jumlah
No Posisi Pendidikan Persyaratan Pengalaman
Orang
lihat daftar
kuantitas
1 Inspector (BOQ)/ S-1 Teknik Sipil Ijazah
dokumen
pemilihan)
2) Syarat Umum
Personel Pengawas Pekerjaan sebelum dan selama menjalankan
tugas dalam kondisi sehat jasmani maupun rohani untuk
mendukung kemampuan mobilitas secara mandiri, dan apabila
dipandang perlu PPK akan meminta opini dari tenaga medis
dengan biaya ditanggung oleh penyedia jasa.
3) Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK)
apabila dipandang perlu PPK akan meminta Personel Konsultan/
Pengawas Pekerjaan sebelum dimobilisasi wajib menjalani uji
kelayakan dan kepatutan, untuk mengetahui kesiapan personel
konsultan menjalankan fungsi sebagai pengawas pekerjaan.
• Prasyarat pertama UKK adalah kemampuan mengoperasikan
komputer dan menguasai aplikasi m-office (words, excel dan
powerpoint) melalui pembuktian /peragaan.
• Prasyarat kedua UKK adalah pembuktian pengalaman di bidang
jalan / jembatan melalui wawancara. Personel konsultan yang
memenuhi syarat UKK apabila mempunyai penguasaan
pengetahuan spesifikasi teknik dan gambar pada lingkup
pekerjaan konstruksi yang akan dilakukan pengawasan.
• Materi pokok UKK adalah Materi pengetahuan administrasi
dan manajemen, sumber bacaan Syarat-syarat Umum
Kontrak (SSUK) dokumen standar pekerjaan konstruksi,
melalui soal tertulis dan/atau wawancara;
• Materi pemahaman teknik, sumber bacaan spesifikasi
umum Bina Marga (yang berlaku), melalui soal tertulis
dan/atau wawancara;
• Materi gambar perencanaan, melalui soal tertulis dan/atau
wawancara;
• Hasil dari UKK dilakukan oleh Tim Penguji selanjutnya
disampaikan kepada PPK untuk dijadikan dasar mobilisasi
personel.
4) Penilaian Kinerja Bulanan
• Personel konsultan dilakukan penilaian kinerja secara bulanan
atau periode waktu tertentu;
• Hasil penilaian tidak dipublikasikan kepada personel konsultan
maupun perusahan penyedia jasa konsultansi;
• Penilaian kinerja personel konsultan menunjukkan tingkat
kemampuan personel tersebut dalam menjalankan tugasnya,
selanjutnya dapat digunakan untuk dasar penggantian personel.
e. Larangan Rangkap Jabatan Personel
• Semua personel konsultan dilarang merangkap bekerja di
paket kontrak lain.
• Apabila terbukti terdapat personel merangkap bekerja di paket
lain maka akan diberlakukan sanksi diberhentikan dan akan
dilaporkan kepada lembaga penerbit sertifikasi keahlian.
f. Nama personel
1) Personel Tenaga Ahli
• Nama personel tenaga ahli disebutkan di dalam dokumen
penawaran.
• Nama personel tenaga ahli yang tercantum dalam kontrak
awal harus sesuai dengan yang tercantum dalam
penawaran.
2) Personel Tenaga Pendukung
• Nama personel tenaga pendukung tidak disebutkan
didalam dokumen penawaran
g. Kriteria, tugas dan tanggung jawab
1) Supervision Engineer (SE)
• Mempunyai laporan SPT tahunan (tahun terakhir).
• Mempunyai sertifikat keahlian sesuai tersebut tabel 17-1 dan
memenuhi unsur validitas.
• Mempunyai tingkat pendidikan sesuai tersebut tabel 17-1, dari
perguruan tinggi negeri/swasta yang mempunyai akreditasi
atau perguruan tinggi luar negeri yang diakui oleh pemerintah
Indonesia.
• Mempunyai waktu pengalaman di bidang jalan /jembatan
sesuai tersebut tabel 17-1.
Tugas utama SE adalah memimpin dan mengkoordinir seluruh
kegiatan pengawasan pekerjaan pada pelaksanaan pekerjaan
konstruksi sesuai jangka waktu penugasan. Dalam kedudukannya
sebagai Pengawas Pekerjaan berwenang mengambil keputusan di
lapangan berdasarkan ketentuan kontrak dan pertimbangan lainnya
yang dapat dibenarkan. Tugas SE akan meliputi, namun tidak
terbatas pada hal-hal yang tersebut di bawah ini :
• Mengupayakan agar seluruh personel konsultan pengawas
mempunyai pemahaman yang baik terhadap dokumen
kontrak pekerjaan konstruksi, khususnya spesifikasi dan
gambar, sehingga dapat mengawasi pekerjaan secara tepat.
• Mengupayakan agar Penyedia Pekerjaan Konstruksi
memahami dokumen Kontrak sehingga pelaksanaan pekerjaan
dapat sejalan dengan spesifikasi dan gambar didukung oleh tim
kerja dan metoda pelaksanakan yang tepat.
• Menyiapkan bahan tertulis (kajian, rekomendasi atau lainnya)
untuk KPA/PPK setiap dilaksanakan rapat/pembahasan, antara
lain kegiatan Rapat Pra-Pelaksanaan (PCM), rapat evaluasi
pelaksanaan, rapat pembuktian (SCM)
• Terkait dengan kewenangan SE sebagai Pengawas Pekerjaan
dimana mempunyai kewenangan mengambil
tindakan/keputusan di lapangan untuk pemenuhan ketentuan
kontrak, maka SE wajib membuat laporan tertulis yang bersifat
segera kepada KPA/PPK Pekerjaan Konstruksi atas tindakan/
keputusan yang diambil di lapangan.
• Membuat laporan-laporan sesuai ketentuan KAK.
• Melakukan pengendalian terhadap kegiatan pengawasan oleh
Tim Pengawas untuk menjamin bahwa pekerjaan di lapangan
sesuai dengan ketentuan dalam hal prosedur adminitrasi
pelaksanaan, tatacara pelaksanaan pekerjaan, pengendalian
mutu (bahan dan campuran, selama pekerjaan dan hasil
pekerjaan), pengukuran hasil pekerjaan dan aspek lainnya.
• Melakukan pengendalian kegiatan pelaksanaan antara lain :
- Rapat pra-pelaksanaan (PCM)
- Kegiatan Kajian Teknis Lapangan (Field Engineering, istilah
Spek Umum 2018) yang ditindaklanjuti dengan jastifikasi
teknik (oleh Penyedia Pekerjaan Konstruksi) dan laporan
teknis (oleh Konsultan Pengawas).
• Kemajuan pekerjaan dimana diperlukan pemantauan secara
mingguan dan menyiapkan saran penanganan/tindak lanjut di
tingkat KPA/PPKapabila terdapat hambatan.
• Proses addendum kontrak fisik.
• Proses pengesahan MC.
• Gambar sebenarnya terbangun/ terpasang (as built drawing)
yang dibuat oleh Penyedia Konstruksi, dimana gambar tersebut
dapat diselesaikan dan disetujui SE sebelum Penyerahan
Pertama Pekerjaan.
• Melakukan proses persetujuan MC :
• melakukan evaluasi terhadap kuantitas yang diajukan untuk
membayaran dimana kuantitas tersebut diyakini kebenarannya
di lapangan dan sesuai dengan ketentuan spesifikasi dan
gambar.
• melakukan evaluasi terhadap pengendalian mutu (bahan,
campuran bahan dan hasil kerja) dimana mutu tersebut diyakini
kebenarannya di lapangan dan sesuai dengan ketentuan
spesifikasi dan gambar.
• memberikan persetujuan MC setelah melalui proses evaluasi/
pemeriksaan, yaitu :
- Kuantitas / volume pekerjaan yang ditagihkan telah
diperiksa kebenarannya dan sesuai dengan kondisi di
lapangan serta memenuhi ketentuan spesifikasi dan
gambar.
- Kualitas / mutu pekerjaan yang ditagihkan telah diperiksa
kebenarannya dan sesuai dengan kondisi di lapangan serta
memenuhi ketentuan spesifikasi dan gambar.
• Melakukan evaluasi setiap pekerjaan yang dilakukan Penyedia
dalam bentuk Laporan QA (quality assurance)
2) inspector
• Memenuhi Persyaratan sesuai tersebut tabel 17-2 dan
memenuhi unsur validitas.
• Mempunyai tingkat pendidikan sesuai tersebut table 17-2, dari
perguruan tinggi negeri/swasta yang mempunyai akreditasi
atau perguruan tinggi luar negeri yang diakui oleh pemerintah
Indonesia.
• Mempunyai waktu pengalaman di bidang jalan /jembatan
sesuai tersebut tabel 17-2.
Tugas utama Inspector adalah pengawasan setiap kegiatan
lapangan untuk pemenuhan terhadap spesifikasi dan gambar,
meliputi prosedur pelaksanaan, pengendalian volume pelaksanaan,
pengukuran kuantitas pekerjaan dan aspek lainnya. Tugas Inspector
akan meliputi, namun tidak terbatas pada:
• Mempelajari tatacara pelaksanaan pekerjaan yang sesuai
dengan spesifikasi, sehingga dapat mengawasi pekerjaan secara
tepat.
• Selalu mengingatkan pelaksana Penyedia Pekerjaan Konstruksi
agar melaksanakan prosedur pelaksanaan pekerjaan sesuai
dengan spesifikasi.
• Melakukan koordinasi dengan personil konsultan Lab. Teknik
dan Pelaksana (Penyedia Pekerjaan Konstruksi) agar semua
kegiatan pengendalian dilaksanakan dengan baik.
• Melakukan pengawasan pelaksanaan pekerjaan agar sesuai
dengan spesifikasi, yaitu :
- Bahan yang dipakai di lapangan telah memenuhi syarat
mutu.
- Penerapan prosedur adminitrasi pelaksanaan pekerjaan
(request of work, gambar kerja/shop drawing dll)
- Persiapan peralatan dan jenis alat yang sesuai.
- Pengendalian kuantitas di lapangan.
- Pengukuran kuantitas hasil kerja secara segmental atau
keseluruhan.
- Kegiatan lainnya berdasarkan spesifikasi umum /khusus.
• Melaporkan secara rutin/ berkala kondisi pelaksanaan
pekerjaan kepada IE, untuk materi antara lain :
- pemantauan kemajuan pekerjaan
- pengendalian jadwal pelaksanaan
- pemantauan sumber daya Penyedia Kontruksi, yaitu
bahan, peralatan, dan pekerja serta lainnya hambatan yang
ada di lapangan
- Menyiapkan bahan koreksi dan saran pada saat proses MC
kepada IE :
- Kegiatan pelaksanaan pekerjaan sudah menjadi lampiran
MC, antara lain:
▪ dokumentasi foto
▪ perhitungan kuantitas
• kontrol pemenuhan mutu pada kuantitas yang dapat dibayar
• Menjamin data yang ditampilkan sesuai dengan kondisi
lapangan dan memenuhi spesifikasi.
• Apabila karena alasan pendanaan atau lainnya sehingga pada
saat masa tugas Inspector tanpa ada penugasan IE, maka SE
menggantikan posisi / fungsi IE.
g. Pemahaman Dokumen Kontrak
Personel Pengawas Pekerjaan harus mempunyai pemahaman
yang baik terhadap isi dokumen kontrak, yaitu sekurang- kurangnya
:
Dokumen Kontrak Pekerjaan Konstruksi:
1. Daftar Kuantitas dan Harga (Pekerjaan Konstruksi)
2. Syarat-syarat Khusus Kontrak /SSKK
3. Syarat-syarat Umum Kontrak /SSUK
4. Spesifikasi Umum
5. Gambar
Dokumen Kontrak Jasa Konsultansi Pengawasan:
1) Daftar Kuantitas dan Harga (Jasa Konsultansi)
2) Syarat-syarat Khusus Kontrak /SSKK
3) Syarat-syarat Umum Kontrak /SSUK
4) Kerangka Acuan Kerja/ KAK
18 JADWAL TAHAPAN Untuk jasa konsultansi pengawasan :
PELAKSANAAN Jadwal tahapan pelaksanaan pekerjaan dimulai sejak mobilisasi
PEKERJAAN personel. Kegiatan selanjutnya menyesuaikan jadwal pelaksanaan
pekerjaan konstruksi, dan kegiatan rutin konsultan
LAPORAN
19 PELAPORAN Ketentuan umum laporan yang dibuat oleh Konsultan Pengawas
Pekerjaan:
a. Laporan harus dibuat tim konsultan pengawas pekerjaan dengan
pengendalian oleh SE dan didukung oleh tenaga sub-profesional /
tenaga pendukung yang terkait, bukan dibuat oleh unit kerja/
personel lain dalam perusahaan jasa konsultansi bersangkutan yang
tidak terkait dengan fungsi pengawas pekerjaan;
b. Laporan merupakan tanggung jawab SE dan tenaga ahli yang
mengelola materi laporan;
c. Laporan dengan materi pelaksanaan pekerjaan konstruksi, harus
dilakukan verifikasi oleh PPK melalui PPTK atau Staf Teknik
(ST)/Direksi. Semua laporan yang sudah dilakukan verifikasi
merupakan bukti kerja untuk dasar pembayaran kontrak jasa
konsultansi oleh PPK
d. PPK dan PPTK atau Staf Teknik (ST)/Direksi hanya melakukan
verifikasi kelengkapan laporan sesuai KAK, tidak melakukan
verifikasi materi/ substansi yang terdapat dalam laporan
(pelaksanaan pekerjaan konstruksi).
e. Laporan dibuat dalam bentuk softcopy (file words/excel/pdf) dan
hardcopy (cetakan). Bentuk hardcopy disajikan secara ringkas
untuk hal-hal pokok dan bentuk softcopy disajikan secara
lengkap.antara lain:
1) Laporan Akhir yang minimal berisi :
• rekaman pelaksanaan pekerjaan konstruksi, antara lain
metoda pelaksanaan, biaya pekerjaan, addendum kontrak,
sumber material dan pengujian mutu bahan/ hasil
pekerjaan, personal penyedia.
• rekaman kegiatan pengawasan
• rekomendasi untuk Dinas Pkerjaan Umum, Penataan
Ruang dan Perhubungan Kabupaten Kolaka Timur.
• Sertifikasi Pembayaran Bulanan (yang diajukan Penyedia
Pekerjaan Konstruksi)
• Laporan pengawasan K3 dan keselamatan konstruksi
• Laporan lainnya terkait dengan pelaksanaan pekerjaan
(PCM, SCM, Rapat-rapat dan laporan kegiatan lainnya).
2) Album Dokumentasi
3) Ketentuan lain :
• Gambar Sebenarnya Terbangun/Terpasang (as built
drawing) As built drawing dibuat oleh penyedia pekerjaan
konstruksi.
• Pengawas pekerjaan bertanggung jawab untuk memeriksa
dan menyetujui as built drawing
• Laporan softcopy prinsipnya dibuat selengkap mungkin,
dalam bentuk file Office, PDF dan JPG dan dikemas dalam
flashdisk. Laporan – laporan tersebut harus sudah
diserahkan diserahkan selambat-lambatnya sebelum masa
penugasan SE berakhir
f. Jumlah laporan yang harus dikumpulkan dapat dilihat pada daftar
kuantitas (BOQ)/ dokumen pemilihan.
20 LAPORAN LAINNYA Laporan jenis lainnya adalah laporan yang diperlukan berkaitan dengan
kegiatan Pengawas Pekerjaan selama pelaksanaan pekerjaan
konstruksi, antara lain laporan PCM, SCM, Rapat-rapat dan kegiatan
lainnya.
KETENTUAN LAIN
21 PRODUKSI DALAM Semua kegiatan jasa konsultansi berdasarkan KAK ini harus dilakukan di
NEGERI dalam wilayah Negara Republik Indonesia kecuali ditetapkan lain dalam
angka 4 KAK dengan pertimbangan keterbatasan kompetensi dalam
negeri. barang produksi dalam negeri yang wajib digunakan untuk
memenuhi persyaratan kebutuhan dan memiliki penjumlahan capaian
TKDN dan capaian BMP lebih dari atau sama dengan 40 % dan
capaian TKD lebih dari atau sama dengan 25 %
22 PERSYARATAN KERJA Jika kerja sama dengan penyedia jasa konsultansi lain diperlukan untuk
SAMA pelaksanaan kegiatan jasa konsultansi ini maka persyaratan berikut
harus dipatuhi: tidak ada persyaratan.
23 PEDOMAN Pengumpulan data lapangan harus memenuhi persyaratan berikut:
PENGUMPULAN • Pengumpulan data dilakukan bersama-sama dengan penyedia
DATA LAPANGAN pekerjaan konstruksi.
• Data yang dimiliki / dipublikasikan Konsultan dan Penyedia
(pekerjaan konstruksi) harus sama.
24 ALIH PENGETAHUAN Jika diperlukan, Penyedia Jasa Konsultansi berkewajiban untuk
menyelenggarakan pertemuan dan pembahasan dalam rangka alih
pengetahuan kepada personil Pejabat Pembuat Komitmen Dinas
Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perhubungan Kabupaten
Kolaka Timur
Tirawuta, 2023
Plt. Kepala Dinas Pekerjaan Umum,
Penataan Ruang dan Perhubungan
Kabupaten Kolaka Timur
Selaku Pengguna Anggaran (PA)
ARISMAN, SE
NIP. 19640911 200604 1 005
Lampiran KAK
Lokasi kegiatan :
1. Pengaspalan Jalan Ruas Tawarombadaka – Solewatu (bundaran)