| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0611100702811000 | Rp 339,443,500 | - | |
| 0016525800815000 | Rp 368,401,163 | Penyedia tidak melampirkan daftar personil manajerial beserta lampirannya | |
| 0023346356811000 | - | - | |
| 0654511955811000 | - | - | |
| 0751078213815000 | - | - | |
| 0414278259815000 | - | - | |
| 0756155784815000 | - | - | |
| 0020401667816000 | - | - | |
| 0714043130816000 | - | - | |
CV Rins Group | 06*9**7****15**0 | - | - |
| 0030351381816000 | - | - | |
| 0032107559811000 | - | - | |
| 0664030665811000 | - | - | |
| 0427455662815000 | - | - | |
| 0837385558811000 | - | - | |
| 0028571891815000 | - | - | |
| 0414950030815000 | - | - |
URAIAN SINGKAT
Kabupaten : Kab. Kolaka Timur
Kegiatan : Pembangunan Drainase Paket A
Nama Kegiatan : Pembangunan Saluran Drainase Kel. Woitombo
Kec. Mowewe
Instansi Pelaksana : Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan
Perhubungan
A. LATAR BELAKANG
Pertumbuhan penduduk dan kepadatan penduduk di perkotaan yang cepat menimbulkan
tekanan terhadap ruang dan lingkungan untuk kebutuhan perumahan. Kabupaten
Kolaka Timur memiliki curah hujan yang cukup tinggi sehingga kondisi drainase
merupakan salah satu permasalahan penting yang perlu mendapat perhatian. Drainase
ini berfungsi untuk menampung air limpasan hujan di wilayah permukiman baik
perkotaan ataupun pedesaan. Pada umumnya jaringan drainase yang ada di Kabupaten
Kolaka Timur masih bersifat sederhana dan konvensional. Untuk Daerah permukiman
jaringan drainase terdiri dari galian tanpa pengerasan disisi kanan kirinya yang
fungsinya masih tergabung antara untuk tempat pembuangan dan pengaliran grey water
bahkan black water dan penyaluran air hujan.
Luas wilayah tergenang di Kabupaten Kolaka Timur seluas 382 Ha meliputi Kecamatan
Lambandia 86 Ha, Kecamatan Aere 62 Ha, Kecamatan Dangia 71 Ha, Kecamatan Ladongi
44 Ha, Kecamatan Mowewe 55 Ha, Tinondo 64 Ha.
Sebagai akibat dari pesatnya perkembangan dan pertumbuhan kabupaten
Kolaka Timur yang tentunya secara langsung akan mempengaruhi tata guna
lahan, dampaknya akan semakin memperluas bangunan kedap air yang pada
akhirnya akan meningkatkan koefisien limpasaan air permukaan (run off)
kawasan yang bersangkutan, disamping itu kawasan topografi kabupaten
Kolaka Timur yang bergelombang serta proses urbanisasi berlangsung pesat
sering menimbulkan gangguan terhadap alur/beban aliran air dan juga karena
kurangnya kesadaran masyarakat dalam memelihara saluran drainase yang
ada pada lingkungan pemukimannya masing-masing dan juga adanya pelanggaran
terhadap garis sepadan sungai
ditambah dengan saluran drainase kota yang kurang memadai dan tidak
ditetapkannya saluran primer dengan jelas, maka dengan kondisi tersebut di atas, maka
kabupaten Kolaka Timur menghadapi beberapa masalah yang diantaranya adalah
masalah banjir. Dalam rangka mengatasi dan mengantisipasi serta menyelesaikan
permasalahan banjir dan genangan di kabupaten Kolaka Timur, maka Dinas
Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perhubungan Kabupaten Kolaka Timur
merasa perlu melakukan penyusunan Masterplan Drainase yang komprehensif,
terpadu dengan menyelaraskanRencana Pembangunan Kabupaten Kolaka Timur.
Kegiatan ini merupakan wujud dari perhatian Pemerintah terhadap upaya
peningkatan kualitas perumahan dan permukiman bagi masyarakat yang secara
tidak langsung meningkatkan derajat kesehatan masyarakat. Masterplan Drainase
ini disusun berdasarkan survey lapangan dengan melihat kondisi existing drainase
yang tersebar di kabupaten Kolaka Timur, melihat atau mendengar isu-isu SKPD
maupun di masyarakat terkait dengan kawasan/lingkungan rawanbanjir, berdasarkan
dengan keadaan kontur tanah kabupaten Kolaka Timur, rencana tata ruang wilayah,
kondisi kawasan serta rencana pengembangan kota dan daerah prioritas yang
akan ditentukan kemudian. Tahapan pembuatan Masterplan Drainase Kabupaten
Kolaka Timur dalam pelaksanaannya diserahkan/ditugaskan kepada pihak ketiga,
yakni Konsultan Perencana. Secara kontraktual, Konsultan Perencana
bertanggung jawab kepada Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perhubungan
Kabupaten Kolaka Timur yang dalam kegiatan operasionalnya Konsultan Perencana
mendapatkan bantuan/bimbingan dalam menentukan arah pekerjaan perencanaan
dari pihak Satuan Kerja Perangkat Daerah/unsur terkait dan bertanggung jawab kepada
Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah.
B. MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud dan tujuan untuk meminimalisir daerah genangan dan mengatasi banjir.
C. LOKASI PEKERJAAN
Lokasi pekerjaan konstruksi yang akan dilaksanakan terletak di Kel. Woitombo
Kec. Mowewe Kab. Kolaka Timur.
D. RUANG LINGKUP KEGIATAN
Ruang lingkup pekerjaan yang akan dilaksanakan dengan keterangan sebagai berikut:
Rincian Menu Target Satuan
No. Lokasi
Kegiatan Output Output
Pembangunan
1. Kel. Woitombo Kec. Mowewe Drainase Kel. ±450,10 m
Woitombo
E. SUMBER PENDANAAN
Sumber pendanaan yang dibutuhkan dalam pelaksanaan kegiatan tersebut bersumber
dari APBD Tahun Anggaran 2023, dengan total pagu sebesar : Rp. 373.500.000,-
(Tiga Ratus Tujuh Puluh Tiga Juta Lima Ratus Ribu Rupiah)
F. WAKTU PELAKSANAAN
Jangka waktu pelaksanaan yang diberikan selama 70 (Tujuh Puluh) Hari Kaleder.
G. ORGANISASI / INSTANSI PELAKSANA
Instansi pelaksana kegiatan tersebut dalah “Dinas Pekerjaan Umum, Penataan
Ruang dan Perhubungan Kabupeten Kolaka Timur”.
H. METODE PELAKSANAAN
a. Umum
Metode pelaksanaan kegiatan yang digunakan yaitu dengan kontraktual yang
mengacu pada Pelaksanaan Pengadaan Konstruksi dan Jasa Konsultansi Serta
Kualifikasi Penyedia Jasa Konstruksi yang berlaku.
b. Perusahaan
1. SBU : Jasa Pelaksana Konstruksi Saluran Air, Pelabuhan, Dam, dan Prasarana
Sumber Daya Air Lainnya (SI. 001) Sesuai Peraturan Menteri Pekerjaan Umum
Nomor 19 Tahun 2014 atau Konstruksi Jaringan Irigasi dan Drainase (BS.004)
Sesuai Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 06 Tahun 2021.
2. IUJK : Bidang Pelaksana Jasa Konstruksi yang masih berlaku
3. TDP / NIB : Yang masih berlaku
4. NPWP dan SPT Tahun Terakhir (2022)
5. Mencantumkan Daftar Riwayat Hidup Personil
6. Memiliki Pengalaman Pekerjaan Yang Sejenis atau Sebidang, memiliki
pengalaman paling kurang 1 (Satu) pekerjaan konstruksi dalam kurun waktu
4 (empat) tahun terakhir kecuali bagi pelaku usaha yang baru berdiri kurang
dari 3 (Tiga) Tahun
c. Tenaga/Personil
Tenaga/Personil yang dipergunakan untuk melaksanakan pengadaan pekerjaan
konstruksi ini yaitu :
Kedudukan Dalam
No. Jumlah Pengalaman Sertifikat
Kegiatan
SKK/SKT Pelaksana
Pekerjaan Saluran
Bangunan Limbah
Permukiman (TT.
023) /SKK
Pelaksana
1. Pelaksana 1 Orang Min. 2 Tahun
Lapangan
Pekerjaan
Bangunan Air
Limbah
Permukiman
Jenjang 4
Sertifikat Petugas
2. Petugas K3 1 Orang Min. 0 Tahun
K3
d. Peralatan
Peralatan yang digunakan dalam melaksanakan pekerjaan tersebut yaitu :
No. Jenis Peralatan Jumlah Kapasitas Kepemilikan
(1) (2) (3) (4) (5)
1. Dump Truck 1 Unit 3 - 4 M3 Milik / Sewa
2. Concrate Mixer / Mini Molen 2 Unit Min. 250 Liter Milik / Sewa
3. A r t c o 3 Unit Min. 150 Kg Milik / Sewa
4. Alcon / Pompa Air 1 Unit Min. 670 Ltr/Mnt Milik / Sewa
5. Peralatan Tukang 2 Set -------- Milik / Sewa
I. KELUARAN
Keluaran yang diminta dari Kontraktor Pelaksana pada penugasan ini adalah
Melaksanakan pekerjaan sesuai dengan Spesifikasi Teknis dan SNI menyangkut
kualitas, biaya dan ketepatan waktu pelaksanaan pekerjaan, sehingga dicapai wujud
akhir bangunan dan kelengkapannya yang sesuai dengan Dokumen Pelaksanaan dan
kelancaran penyelesaian administrasi yang berhubungan dengan pekerjaan di
lapangan serta penyelesaian kelengkapan pembangunan
J. KETERANGAN LAINNYA
Hal-hal lainya yang tidak di atur dalam Spesifikasi Umum ini, maka selanjutnya akan
diatur dalam Dokumen Pemilihan Pejabat Pengadaan.
Tirawuta, Januari 2023
Plt. Kepala
Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang & Perhubungan
Kabupaten Kolaka Timur
selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pengguna Anggaran
A R I S M A N, S.E,
NIP. 19640911 200604 1 005