| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0611100702811000 | Rp 2,366,108,226 | - | |
| 0902946037811000 | Rp 2,385,612,000 | - | |
CV Rins Group | 06*9**7****15**0 | Rp 2,392,600,000 | - |
| 0712925130811000 | Rp 2,370,192,248 | Dalam Dokumen Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) Yang Dilampirkan oleh Penyedia, Pada Tabel Jadwal Program Komunikasi serta Tabel Jadwal Inspeksi dan Audit, Penanggung Jawab Pelaksanaan Pekerjaan Ini Seharusnya Adalah “Ahli K3 Konstruksi”, bukan “Petugas K3 Konstruksi” Karena Penilaian Tingkat Risiko Dalam Pekerjaan Ini Adalah Tingkat Resiko Sedang Sesuai Dengan Yang Dipersyaratkan dalam Model Dokumen Pemilihan (MDP). | |
| 0843191172811000 | Rp 2,375,802,360 | 1. Surat Perjanjian Sewa Peralatan No, 001/SPSP Dumptruck/ VIII/2024 antara Jusari, S.Kom (Pemilik Peralatan) dan CV. Tira Persada Tidak Distempel ; 2. Ahli K3 yang dilampirkan Penyedia dalam Dokumen Penawaran a.n. Roxas Marcelinus Sitinjak, ST telah terpakai dalam Pekerjaan yang sudah berkontrak dan sedang dalam proses pelaksanaan. | |
| 0019367853807000 | Rp 2,346,408,438 | Dalam Dokumen Kualifikasi Penyedia dan Dokumen Lainnya, Penyedia Tidak Melampirkan Bukti SPT Tahun Terakhir (Tahun 2023) Sesuai Yang Dipersyaratkan dalam Dokumen Pengadaan. | |
| 0627163579815000 | Rp 2,315,000,000 | Dalam Surat Perjanjian Sewa Peralatan Sewa Concrete Mixer / Beton Molen a.n. Ikwanto, terdapat Kop Perusahaan CV. Britania Raya Construktion dalam Bukti Nota Barang, dimana Perjanjian ini adalah Perjanjian Sewa Perorangan Bukan Perjanjian Sewa antar Perusahaan Sesuai Surat Perjanjian Sewa Peralatan yang dilampirkan oleh Penyedia. | |
| 0026791004815000 | - | - | |
CV Link Amerta | 05*1**9****11**0 | - | - |
| 0751859075815000 | - | - | |
Amd Jaya Konstruksi | 09*6**6****11**0 | - | - |
| 0019873793811000 | - | - | |
| 0033523820815000 | - | - | |
CV Bavino Sejahtera | 02*2**5****15**0 | - | - |
| 0749794129803000 | - | - | |
| 0814343174815000 | - | - | |
| 0439363805807000 | - | - | |
| 0026209031811000 | - | - | |
| 0028571891815000 | - | - | |
CV Qaysar Dewandra | 05*1**8****11**0 | - | - |
| 0026210153811000 | - | - | |
| 0433755931811000 | - | - | |
| 0023510977803000 | - | - | |
| 0016554586815000 | - | - | |
| 0769113564807000 | - | - | |
| 0837145358815000 | - | - | |
| 0029750734807000 | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN (USP)
PENGEMBANGAN GEDUNG PUSKESMAS AERE
(DAU)
LOKASI:
KECAMATAN AERE KAB. KOLAKA TIMUR
TAHUN ANGGARAN
2024
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN (USP)
PENGEMBANGAN GEDUNG PUSKESMAS AERE (DAU)
1. TARGET DAN SASARAN
Target dan sasaran yang ingin dicapai dalam pekerjaan konstruksi adalah
PENGEMBANGAN GEDUNG PUSKESMAS AERE (DAU)
2. NAMA PEJABAT DAN ORGANISASI PENYELENGGARA
Nama organisasi yang menyelenggaran/melaksanakan: PENGEMBANGAN
GEDUNG PUSKESMAS AERE (DAU)
SKPD : Dinas Kesehatan kabupaten Kolaka Timur
Alamat : Kabupaten Kolaka Timur
PPK : Ridwan Nasir, SKM
3. SUMBER DANA,PERKIRAAN BIAYA DAN HPS
a. Sumber Dana yang diperlukan untuk membiayai PENGEMBANGAN
GEDUNG PUSKESMAS AERE (DAU) berasal dari Dana Alokasi Umum
(DAU) Kabupaten Kolaka Timur Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun
Anggaran 2024
b. Total perkiraan biaya yang diperlukan adalah sebesar Rp.
2.500.000.000 (Terbilang : Dua Milyar Lima Ratus Juta Rupiah)
Besarnya Harga Perkiraan Sendiri/HPS sebesar Rp. 2.496.000.000
(Terbilang : Dua Milyar Empat Ratus Sembilan Puluh Enam Juta
Sembilan Ratus Ribu Rupiah)
4. RUANG LINGKUP, LOKASI PEKERJAAN,FASILITAS PENUNJANG
a. Ruang lingkup pengadaan ini meliputi :
1) Menyediakan tenaga kerja yang ahli, bahan-bahan, peralatan berikut
alat bantu lainnya.
2) Dalam melaksanakan konstruksi bangunan Gedung negara sudah termasuk tahap
pemeliharaan konstruksi;
3) Pelaksanaan konstruksi dilakukan berdasarkan dokumen pelelangan yang telah disusun
oleh perencana konstruksi dengan segala tambahan dan perubahannya pada saat
penjelasan pekerjaan/aanwizing pelelangan, serta ketentuan teknis (pedoman dan standar
teknis) yang dipersyaratkan;
4) Pelaksanaan konstruksi dilakukan sesuai dengan : kualitas masukan (bahan, tenaga dan
alat), kualitas proses (tata cara pelaksanaan pekerjaan) dan kualitas hasil pekerjaan,
seperti yang tercantum dalam Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS);
5) Pelaksanaan konstruksi harus mendapatkan pengawasan dari penyedia jasa Konsultan
Pengawas;
6) Pelaksanaan konstruksi harus sesuai dengan ketentuan Sistem Manajemen Keselamatan
dan Kesehatan Kerja (SMK3) serta Keamanan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3);
7) Penyusunan kontrak kerja sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku;
8) Pemeliharaan konstruksi adalah tahap uji coba dan pemeriksaan atas hasil pelaksanaan
konstruksi fisik. Pada masa pemeliharaan ini penyedia jasa pelaksanaan konstruksi
berkewajiban memperbaiki segala cacat atau kerusakan dan kekurangan yang terjadi
selama masa konstruksi;
9) Apabila tidak ditentukan lain dalam kontrak kerja pelaksanaan konstruksi bangunan
Gedung negara, masa pemeliharaan konstruksi adalah minimal 6 (enam) bulan terhitung
sejak serah terima pertama pekerjaan konstruksi;
10) Keluaran akhir yang harus dihasilkan pada tahap ini adalah :
a. Bangunan gedung negara yang sesuai dengan dokumen untuk pelaksanaan konstruksi;
b. Dokumen hasil Pekerjaan Konstruksi, meliputi :
1) Gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan (as build drawings);
2) Semua berkas perizinan yang diperoleh pada saat pelaksanaan konstruksi
fisik;
3) Kontrak kerja pelaksanaan konstruksi fisik, pekerjaan pengawasan beserta segala
perubahan/addendumnya;
4) Laporan harian, mingguan, bulanan yang dibuat selama pelaksanaan konstruksi
fisik, laporan akhir pengawasan dan laporan akhir pengawasan berkala;
5) Berita acara perubahan pekerjaan, pekerjaan tambah/kurang, serah terima I dan II,
pemeriksaan pekerjaan, dan berita acara lain yang berkaitan dengan pelaksanaan
konstruksi fisik;
6) Foto-foto dokumentasi yang diambil pada setiap tahapan kemajuan pelaksanaan
konstruksi fisik;
7) Manual pemeliharaan dan perawatan bangunan gedung, termasuk petunjuk yang
menyangkut pengoperasian dan perawatan peralatan dan perlengkapan mekanikal-
elektrikal bangunan.
11. Mengadakan pengamanan, pengawasan dan pemeliharaan terhadap
bahan, alat-alat kerja maupun hasil pekerjaan selama masa
pelaksanaan berlangsung sehingga seluruh pekerjaan selesai dengan
sempurna.
12. Pekerjaan pembersihan dan pengamanan dalam Tapak Bangunan
sebelum pelaksanaan dan setelah pelaksanaan pembangunan.
13. Pekerjaan PENGEMBANGAN GEDUNG PUSKESMAS AERE (DAU),
dengan item pekerjaan sebagai berikut:
1. Pekerjaan pendahuluan/persiapan dan pekerjaan pembongkaran
2. Pekerjaan tanah (galian dan urugan),
3. Pekerjaan pondasi,
4. Pekerjaan beton, rabat dan lantai kerja.
5. Pekerjaan dinding batu bata dan plesteran
6. Pekerjaan rangka plafond dan penutup plafond
7. Pekerjaan kusen, pintu, jendela, kaca, alat penggantung
8. Pekerjaan rangka dan penutup atap
9. Pekerjaan instalasi Listrik
10. Pekerjaan finishing
14. Lokasi : Puskesmas Aere Kolaka Timur
5. LINGKUP PEKERJAAN SESUAI DENGAN PERENCANAAN DAN KELUARAN
Dalam pelaksanaan pekerjaan, pemborong melaksanakan pekerjaan sesuai dengan
rincian pekerjaan yang tercantum pada Gambar Perencanaan, Bill of Quantity (BoQ) atau
Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS)/
Spesifikasi Teknis. Keluaran yang diminta dari kontraktor Pelaksana pada penugasan
ini adalah sebagai berikut :
a. Metode Pelaksanaan Program Kerja, Alokasi Tenaga dan Konsep Pelaksanaan Pekerjaan;
b. Program Mutu dan Program K3 terkait pelaksanaan pembangunan fisik;
c. Membuat MC 0 pekerjaan Gedung maksimal 14 hari setelah kontrak;
d. Mengajukan Shop Drawing pada setiap tahapan pekerjaan yang dilaksanakan;
e. Membuat Laporan Harian yang berisikan tentang :
a) Tenaga;
b) Bahan Bangunan yang didatangkan, diterima atau tidak;
c) Peralatan yang berhubungan dengan kebutuhan pekerjaan;
d) Kegiatan perkomponen pekerjaan yang diselenggarakan;
e) Waktu yang digunakan untuk pelaksanaan;
f) Kejadian-kejadian yang berakibat menghambat pekerjaan.
5. Membuat Laporan Mingguan, sebagai resume Laporan Harian (Kemajuan Pekerjaan,
Tenaga dan Hari Kerja) dan Laporan Bulanan;
6. Mengajukan Berita Acara Kemajuan Fisik Pekerjaan untuk pembayaran termin;
7. Membuat Surat Permintaan Perubahan Pekerjaan dan Berita Acara Pemeriksaan
Pekerjaan Tambah Kurang (Jika ada tambahan atau pengurangan pekerjaan);
8. Membuat Berita Acara Penyerahan Pertama Pekerjaan;
9. Membuat Berita Acara Penyerahan Kedua Pekerjaan;
10. Membuat Berita Acara Pernyataan Selesainya Pekerjaan; dan
11. Membuat Gambar-gambar sesuai dengan pelaksanaan (As Built Drawing)
6. PELAPORAN DAN PELAKSANAAN
Setiap jenis laporan harus disampaikan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
untuk dibahas guna mendapatkan persetujuan, sesuai dengan lingkup pekerjaan,
maka jadwal tahapan pelaksanaan kegiatan dan jenis laporan yang harus diserahkan
kepada Konsultan Pengawas adalah :
Laporan Harian
1)
Laporan harian ini harus dibuat oleh Kontraktor Pelaksana Pekerjaan terhitung
setelah SPMK sebanyak 6 (enam) eksemplar yang berisi antara lain : buku harian yang
memuat semua kejadian, perintah atau petunjuk yang penting dari Konsultan
Pengawas/Direksi yang dapat pelaksanaan pekerjaan, menimbulkan konsekuensi
keuangan, kelambatan penyelesaian pekerjaan dan tidak terpenuhinya syarat
teknis. Laporan Harian berisikan, antara lain :
a) Tenaga;
b) Bahan bangunan/material yang didatangkan, diterima atau tidak;
c) Peralatan yang berhubungan dengan kebutuhan pekerjaan;
d) Kegiatan perkomponen pekerjaan yang diselenggarakan;
e) Waktu yang digunakan untuk pelaksanaan;
f) Kejadian-kejadian yang berakibat menghambat pelaksanaan.
Laporan Pelaksanaan
2)
Laporan Pelaksanaan, sebagai resume laporan harian (kemajuan pekerjaan, tenaga
dan hari kerja) terhitung 7 (tujuh) hari setelah dimulainya kerja oleh kontraktor (7
(tujuh) hari kerja setelah SPMK ditandatangani) sebanyak 5 (lima) rangkap dan
berisi antara lain :
a) Review terhadap rencana kerja Kontraktor;
b) Resume laporan harian (kemajuan pekerjaan, tenaga dan hari kerja) selama seminggu
tersebut;
c) Gambaran/penjelasan secara garis besar kondisi lokasi proyek;
d) Monitor masalah teknis dilapangan;
e) Permasalahan non-teknis yang dihadapi;
f) Monitor Kendali Mutu;
g) Pemeriksaan Gambar Kerja;
h) Foto-foto Kemajuan Pekerjaan dibuat secara bertahap sesuai kemajuan pekerjaan;
i) Rencana kerja, metode dan jadwal pelaksanaan pekerjaan selanjutnya.
7. PRODUK DALAM NEGERI
Pelaksanaan Pekerjaan/Kontraktor harus mengutamakan penggunaan produksi
dalam negeri. Produk luar negeri boleh dipakai atau digunakan selama produksi
dalam negeri tidak dapat digunakan.
8) JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
Jangka Waktu Penyelesaian Pekerjaan : 125 (Seratus Dua Puluh Lima)
hari kalender dengan Jangka Waktu Pemeliharaan : 180 (Seratus Delapan
Puluh) hari kalender.
9) PERSYARATAN PENYEDIA KONSTRUKSI
Pekerjaan terdiri dari Pekerjaan Standar dan Pekerjaan Non Standar yang mesti
dikerjakan secara simultan dalam waktu yang bersamaan sehingga dibutuhkan
kualifikasi/kompetensi khusus sesuai dengan ruang lingkup pekerjaan yang
dikerjakan. Untuk mendapatkan hasil Produk Bangunan beserta kelengkapan
lainnya yang berkualitas maka Penyedia Jasa Konstruksi yang akan mengerjakan
pekerjaan tersebut harus memiliki Kualifikasi dan Kompetensi dengan persyaratan
kualifikasi sebagai berikut :
a. Persyaratan Kualifikasi :
1. Memiliki Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK) yang masih berlaku.
2. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) yang masih berlaku
3. Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan Kualifikasi Usaha Kecil, yang masih
berlaku dan diterbitkan oleh instansi yang berwenang, dengan Klasifikasi Bangunan
Gedung (BG) SBU Sub Klasifikasi BG005 Konstruksi Gedung Kesehatan sesuai Permen
PU No. 06 Tahun 2021 atau SBU Sub Klasifikasi BG 008 Jasa Pelaksana Konstruksi
Bangunan Kesehatan sesuai Permen PU No. 19 Tahun 2014;
4. Nomor NPWP dengan status keterangan Wajib Pajak berdasarkan hasil Konfirmasi Status
Wajib Pajak valid (KSWP), serta telah memenuhi kewajiban perpajakan tahun pajak
terakhir (SPT Tahun 2023 atau terbaru).
5. Memiliki akta pendirian perusahaan dan akta perubahan perusahaan (apabila ada
perubahan).
6. Tidak masuk dalam Daftar Hitam, keikutsertaannya tidak menimbulkan
pertentangan kepentingan pihak yang terkait, tidak dalam pengawasan pengadilan,
tidak pailit, kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan dan/atau yang bertindak
untuk dan atas nama Badan Usaha tidak sedang dalam menjalani sanksi pidana, dan
pengurus/pegawai tidak berstatus Aparatur Sipil Negara, kecuali yang bersangkutan
mengambil cuti diluar tanggungan Negara.
7. Memiliki pengalaman paling kurang 1 (satu) pekerjaan konstruksi dalam kurun
waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah maupun swasta
termasuk pengalaman subkontrak, kecuali bagi pelaku usaha yang baru berdiri
kurang dari 3 (tiga) tahun.
Untuk kualifikasi Usaha Kecil yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun:
1. Dalam hal Penyedia belum memiliki pengalaman, dikecualikan dari ketentuan
huruf i untuk pengadaan dengan nilai paket sampai dengan paling banyak
Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah);
2. Harus mempunyai 1 (satu) pengalaman pada bidang yang sama, untuk pengadaan
dengan nilai paket pekerjaan paling sedikit di atas Rp2.500.000.000,00 (dua
miliar lima ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak
Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah)
b) Persyaratan Teknis :
a. Menyampaikan jadwal pelaksanaan;
b. Menyampaikan rencana atau jadwal permintaan dan pengiriman material dalam
pelaksanaan pekerjaan;
c. Menyampaikan jadwal mobilisasi peralatan;
d. Menyampaikan program mutu terkait K3 dan sistem pengaturan lalu-lintas proyek;
Memiliki personil yang akan ditugaskan dalam pelaksanaan pekerjaan, dengan
kualifikasi personil sebagai berikut :
12) TENAGA AHLI
NO. TENAGA KUALIFIKASI KUALIFIKASI PENGALAMAN JUMLAH
PENDIDIKAN KEAHLIAN PERSONIL
Pelaksana S1 Teknik SKK Pelaksana
1.
Bangunan Sipil/Arsitek Bangunan Gedung
Gedung atau
/Pekerjaan Gedung
Pelaksana
(TA022)/TS.051) atau
Proyek
Manajer Lapangan
2 Tahun 1 Orang
pelaksanaan pekerjaan
gedung/pelaksana
lapangan pekerjaan
Gedung
2. S1 Arsitektur 3 Tahun
Ahli K3 SKK Ahli K3 Konstruksi
/Sipil
Konstruksi Muda
1 Orang
Atau
SKK Ahli K3 Konstruksi 0 Tahun
Madya
Susunan kelengkapan persyaratan yang harus dilampirkan untuk masing-
masing personil dengan urutan sebagai berikut :
1) Daftar Riwayat hidup/Pengalaman Kerja.
2) Surat Pernyataan Tenaga Ahli/inti perusahaan untuk bekerja penuh
pada paket pekerjaan ini.
3) Scan Ijazah terakhir.
4) Scan SKA/SKT yang masih berlaku.
5) Scan KTP dan NPWP Tenaga Ahli.
6) Referensi Kerja
7) Sertifikat Kompetensi Kerja untuk personil manajerial dibuktikan saat Rapat
Persiapan Penunjukan Penyedia (RPPP);
8) Peserta yang tidak dapat membuktikan Sertifikat Kompetensi Kerja untuk Tenaga
Terampil yang diusulkan dalam dokumen penawaran saat Rapat Persiapan
Penunjukan Penyedia (RPPP) dikenakan sanksi sebagai berikut :
• Sanksi administrasi, berupa pembatalan penetapan pemenang;
• Sanksi daftar hitam sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
13) PERALATAN
No. JENIS PERALATAN KAPASITAS JUMLAH KETERANGAN
1. Dump Truck (3-4) m3 1 Unit Milik/Sewa
2. Truck Mixer 5 m3 1 Unit Milik/Sewa
0,5 m3
3. Concrete Mixer/ Beton 1 Unit Milik/Sewa
Molen
Peralatan diatas disertai :
1) Bukti kepemilikan peralatan (contohSTNK, BPKB, invoice) untuk peralatan dengan
status milik sendiri;
2) Bukti pembayaran Sewa Beli (contoh invoice uang muka, angsuran) untuk peralatan
dengan status sewa beli; dan/atau
3) Surat perjanjian sewa beserta bukti kepemilikan/penguasaan terhadap peralatan dari
pemberi sewa untuk peralatan dengan status sewa
Kolaka, Juli 2024
Dibuat Oleh,
Pengguna Anggaran (PA)
Selaku Pejabat Pembuat Komitmen
(PPK) Dinkes Kab. Kolaka Timur,
RIDWAN NASIR, SKM
NIP. 19690316 199103 1 010