| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0613244912815000 | Rp 702,361,917 | - | |
CV Zafran Konstruksi | 02*4**8****02**0 | Rp 634,890,000 | Gugur Karena Bentuk Dokumen Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) yang di upload tidak sesuai dengan Bentuk Dokumen Rencana Keselamatan Konstruksi mengacu Pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Nomor 10 Tahun 2021 Sublampiran D Rkk Rev 17 Mei 2021. Sesuai dengan Dokumen Pemilihan Nomor : 000.3.3/39/TPK/BPBJ-KOLUT/ViI/2025 BAB IV. LEMBAR DATA PEMILIHAN (LDP) bagian F. Persyaratan Teknis poin 5. Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) bahwa Bentuk Dokumen Rencana Keselamatan Konstruksi mengacu Pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Nomor 10 Tahun 2021 Sublampiran D Rkk Rev 17 Mei 2021. Apabila tidak sesuai maka dinyatakan gugur. |
CV Nisa Ardani Konstruksi | 06*1**5****03**0 | Rp 644,621,250 | Gugur karena peserta tidak menandatangani Berita Acara Klarifikasi . Sesuai dokumen pemilihan nomor : 000.3.3/39/TPK/BPBJ-KOLUT/VII/2025 BAB IV LEMBAR DATA PEMILIHAN (LDP) huruf j. Klarifikasi. Klarifikasi terhadap Dokumen Penawaran peserta dengan ketentuan : 1. Dilakukan terhadap peserta yang diundang melalui Aplikasi SPSE; 2. Dilaksanakan sesuai dengan Jadwal yang tertera pada Aplikasi SPSE; 3. Dilaksanakan dengan membawa/menunjukkan Asli/Legalisir Dokumen Penawaran yang menjadi materi Klarifikasi (legalisir dilakukan oleh instansi yang berwenang) yang diterbitkan oleh penerbit Dokumen; 4. Peserta yang tidak menandatangani Berita Acara Klarifikasi tidak dapat dilanjutkan ke tahapan selanjutnya dan dinyatakan gugur; 5. Hasil Klarifikasi dapat menggugurkan penawaran peserta. |
CV Anandina Perkasa | 02*8**9****15**0 | Rp 649,368,952 | Gugur karena pada saat klarifikasi tidak membawa referensi kerja asli dari penguna jasa atau bukti otentik lain untuk personil. Sesuai dokumen pemilihan nomor : 000.3.3/39/TPK/BPBJ-KOLUT/VII/2025 BAB IV LEMBAR DATA PEMILIHAN (LDP) huruf j. Klarifikasi. Klarifikasi terhadap Dokumen Penawaran peserta dengan ketentuan : 1. Dilakukan terhadap peserta yang diundang melalui Aplikasi SPSE; 2. Dilaksanakan sesuai dengan Jadwal yang tertera pada Aplikasi SPSE; 3. Dilaksanakan dengan membawa/menunjukkan Asli/Legalisir Dokumen Penawaran yang menjadi materi Klarifikasi (legalisir dilakukan oleh instansi yang berwenang) yang diterbitkan oleh penerbit Dokumen; 4. Peserta yang tidak menandatangani Berita Acara Klarifikasi tidak dapat dilanjutkan ke tahapan selanjutnya dan dinyatakan gugur; 5. Hasil Klarifikasi dapat menggugurkan penawaran peserta. |
PT Pataloomo Graha Konstruksi | 10*0**0****86**9 | - | - |
| 0958572299815000 | - | - | |
| 0958345134815000 | - | - | |
| 0026789552815000 | - | - | |
| 0752375386803000 | - | - | |
| 0026874032803000 | - | - | |
CV Afkar Falah | 02*6**8****15**0 | - | - |
CV Satya Rima Mandiri | 03*6**7****15**0 | - | - |
| 0751636556802000 | - | - | |
| 0625222617816000 | - | - | |
| 0024882789815000 | - | - | |
| 0029750734807000 | - | - | |
CV Petro Sukses Bersama | 06*4**5****15**0 | - | - |
Cora Unggul Asa | 05*3**1****31**0 | - | - |
CV Duapandawa | 01*9**5****31**0 | - | - |
PEMERINTAH KABUPATEN KOLAKA UTARA
DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Jl. Komp. Perkantoran Pemda Kec. Lasusua Kab. Kolaka Utara, Prov.Sultra, 93911
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PA/KPA : H. MUHAMMAD IDRUS, S.Sos.,M.SI
K/L/D/I : PEMERINTAH KABUPATEN KOLAKA UTARA
SATKER/SKPD : DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
NAMA PPK : ACHMADI NGALANG, ST
NAMA PEKERJAAN : PEKERJAAN PEMBANGUNAN 3 RUANG KELAS
BELAJAR SDN 3 WATUNOHU
TAHUN ANGGARAN 2025
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PEKERJAAN KONSTRUKSI
PEKERJAAN PEMBANGUNAN 3 RUANG KELAS BELAJAR SDN 3 WATUNOHU
1. LATAR : Keberhasilan program pendidikan melalui proses belajar mengajar sangat
BELAKANG dipengaruhi oleh banyak faktor, salah satudi antaranya adalah tersedianya
prasarana dan sarana penunjang pendidikan yang memadai. Sarana dan
prasarana pendidikan merupakan salah satu sumber daya yang penting dan
utama dalam menunjangproses pembelajaran di sekolah. Agar tujuan itu
tercapai, maka perlu adanya pembangunan sarana dan prasarana sekolah yang
baik.
Pemerintah Daerah Kab. Kolaka Utara melihat betapa penting tantangan
pengembangan pendidikan di masa mendatang semakin ketat sejalan dengan
pesatnya perkembangan ilmu dan teknologi. Tuntutan kualitas terhadap sumber
daya manusia menjadi lebih kompetitif mengharuskan tenaga yang dihasilkan
oleh lingkungan sekolah menjadi lebih berkualitas.
Melalui Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kab. Kolaka Utara sebagai
penyelenggara pendididkan didaerah harus mampu menjadi pendorong dan
bahkan sebagai motivator pelaksanaan Kegiatan Peningkatan Sarana Dan
Prasarana Gedung Sekolah sebagaimana dipersyaratkan dalam Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun 2007 tentang Standar Sarana
dan Prasarana untuk SD/MI, SMP/MTs dan SMA/MA. Dimana Gedung
Sekolah merupakan Fasilitas Umum yang dapat memberikan kenyamanan dan
keamanan sebagaimana diatur dalam Permendiknas tersebut yang digunakan
sebagai Pembelajaran.
Peningkatan kualitas lingkungan belajar dapat dilaksanakan dengan upaya
melakukan pembangunan berbagai prasarana maupun sarana penunjang
kegiatan belajar mengajar seperti halnya Pembangunan Gedung Belajar. Dari
sisi pelayanan pendidikan, penyediaan Pekerjaan Pembangunan 3 Ruang Kelas
Belajar SDN 3 Watunohu masih belum optimal karena merupakan aset yang
menunjang kelancaran proses belajar mengajar, sehingga nantinya akan
menciptakan ruangan gedung yang memadai bagi guru/tenaga pendidik
Sekolah Dasar di Kab. Kolaka Utara untuk meningkatkan aktivitas belajar di
lingkungan sekolah.
2. MAKSUD DAN : a. Maksud
TUJUAN
• Merupakan petunjuk/pedoman bagi Pelaksana Konstruksi yang
memuatmasukan, azas, kriteria, keluaran serta proses yang harus
dipenuhi dan diperhatikan serta diinterpretasikan ke dalam
pelaksanaan tugas Pekerjaan Pembangunan 3 Ruang Kelas Belajar
SDN 3 Watunohu .
• Denganpenugasaninidiharapkan Penyedia Jasa sebagai Pelaksana
Konstruksi dapat melaksanakan tanggung jawabnya dengan baik
untuk menghasilkan keluaran yang memadai sesuai dengan
spesifikasi teknis pada pengadaan konstruksi Pekerjaan
Pembangunan 3 Ruang Kelas Belajar SDN 3 Watunohu .
b. Tujuan
Tujuan pekerjaan ini adalah tersedianya prasarana dan sarana pendukung
yang memadai terhadap Bangunan Ruang Belajar sebagai aset menunjang di
lingkungan SDN 3 Watunohu untuk meningkatkan kualitas kegiatan belajar
mengajar agar mampu menjadi pendorong dan motivator di sekolah maupun
pelayanan terhadap masyarakat untuk pendidikan di Kab. Kolaka Utara.
Uraian Singkat Pekerjaan
Halaman 1 dari 3 halaman
3. TARGET/ : Target/sasaran yang ingin dicapai dalam pekerjaan pengadaan konstruksi
SASARAN Pekerjaan Pembangunan 3 Ruang Kelas Belajar SDN 3 Watunohu :
• Terlaksanannya Pembangunan 3 Ruang Kelas Baru (RKB) yang memadai
sesuai anggaran
• Terpenuhi Pembangunan 3 Ruang Kelas Baru (RKB) sebagai aset
pemerintahan dalam urusan pemerintahan daerah.
4. NAMA : Nama organisasi yang menyelenggarakan/melaksanakan pekerjaan pengadaan
ORGANISASI
konstruksi:
PENGADAAN
a. K/L/D/I : Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara
KONSTRUKSI
b. Satker/SKPD : Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan
c. PPK : Achmadi Ngalang, ST
5. SUMBER DANA : a. Sumber dana yang diperlukan untuk membiayai pengadaan pekerjaan
DAN
konstruksi: Pekerjaan Pembangunan 3 Ruang Kelas Belajar SDN 3
PERKIRAAN
Watunohu bersumber dari DPA APBD Dinas Pendidikan Dan
BIAYA
Kebudayaan Kab. Kolaka Utara Tahun Anggaran 2025;
b. Total perkiraan biaya yang diperlukan untuk pekerjaan konstruksi :
Rp. 708.381.000,- (Tujuh Ratus Delapan Juta Tiga Ratus Delapan
Puluh Satu Ribu Rupiah,-)
6. RUANG : ➢ Ruang lingkup/batasan lingkup pengadaan pekerjaan konstruksi
LINGKUP, Pekerjaan Pembangunan 3 Ruang Kelas Belajar SDN 3 Watunohu :
LOKASI
Pekerjaan Pendahuluan, Pekerjaan Tanah Dan Pasir, Pekerjaan
PEKERJAAN,
Struktur Beton, Pekerjaan Pasangan Dan Plesteran, Pekerjaan Pintu /
FASILITAS
Jendela & Penggatung, Perkerjaan Atap, Perkerjaan Plafond, Pekerjaan
PENUNJANG
Lantai, Pekerjaan Pembuatan Tempat Duduk, Pekerjaan Instalasi
Listrik Dan Pekerjaan Pengecetan / Finishing
➢ Lokasi pengadaan pekerjaan konstruksi/pekerjaan konstruksi yang
akan dilaksanakan di SDN 3 Watunohu Kab. Kolaka Utara
➢ Fasilitas penunjang yang disediakan oleh PA/KPA/PPK Pekerjaan
Pembangunan 3 Ruang Kelas Belajar SDN 3 Watunohu :tidak ada
7. JANGKA WAKTU : a. Jangka waktu pelaksanaan pengadaan pekerjaan konstruksi 135 Hari
PELAKSANAAN
Kalender, terhitung sejak tanggal terbitnya SPMK (termasuk waktu yang
PEKERJAAN
diperlukan untuk pemeliharaan pekerjaan konstruksi)
b. Rencana Jadwal Pelaksanaan (terlampir).
Lasusua, 21 Juli 2025
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Kolaka Utara
ACHMADI NGALANG, ST
Nip. 19741117 201101 1 001
Uraian Singkat Pekerjaan
Halaman 2 dari 3 halaman