PEMERINTAH KABUPATEN KOLAKA UTARA
DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Jl. Komp. Perkantoran Pemda Kec. Lasusua Kab. Kolaka Utara, Prov.Sultra, 93911
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PA/KPA : H. MUHAMMAD IDRUS, S.Sos.,M.Si
K/L/D/I : PEMERINTAH KABUPATEN KOLAKA UTARA
SATKER/SKPD : DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
NAMA PPK : ACHMADI NGALANG, ST
NAMA PEKERJAAN : REHABILITASI 3 RUANG KELAS DENGAN TINGKAT
KERUSAKAN MINIMAL SEDANG SD NEGERI 3 BATU
PUTIH
TAHUN ANGGARAN 2024
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
REHABILITASI 3 RUANG KELAS
SD NEGERI 3 BATU PUTIH
1. LATAR : Keberhasilan program pendidikan melalui proses belajar mengajar sangat dipengaruhi
BELAKANG oleh banyak faktor, salah satu di antaranya adalah tersedianya prasarana dan sarana
penunjang pendidikan yang memadai. Sarana dan prasarana pendidikan merupakan
salah satu sumber daya yang penting dan utama dalam menunjang proses
pembelajaran di sekolah. Agar tujuan itu tercapai, maka perlu adanya pembangunan
sarana dan prasarana sekolah yang baik.
Pemerintah Daerah Kab. Kolaka Utara melihat betapa penting tantangan
pengembangan pendidikan di masa mendatang semakin ketat sejalan dengan pesatnya
perkembangan ilmu dan teknologi. Tuntutan kualitas terhadap sumber daya manusia
menjadi lebih kompetitif mengharuskan tenaga yang dihasilkan oleh lingkungan
sekolah menjadi lebih berkualitas.
Melalui Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kab. Kolaka Utara sebagai
penyelenggara pendididkan didaerah harus mampu menjadi pendorong dan bahkan
sebagai motivator pelaksanaan Kegiatan Peningkatan Sarana Dan Prasarana Gedung
Sekolah sebagaimana dipersyaratkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional
Nomor 24 Tahun 2007 tentang Standar Sarana dan Prasarana untuk SD/MI,
SMP/MTs dan SMA/MA. Dimana Gedung Sekolah merupakan Fasilitas Umum yang
dapat memberikan kenyamanan dan keamanan sebagaimana diatur dalam
Permendiknas tersebut yang digunakan sebagai Pembelajaran.
Peningkatan kualitas lingkungan belajar dapat dilaksanakan dengan upaya melakukan
pembangunan berbagai prasarana maupun sarana penunjang kegiatan belajar
mengajar seperti halnya Rehabilitasi 3 Ruang Kelas. Dari sisi pelayanan pendidikan,
penyediaan Rehabilitasi 3 Ruang Kelas masih belum optimal karena merupakan aset
yang menunjang kelancaran proses belajar mengajar, sehingga nantinya akan
menciptakan ruangan gedung yang memadai bagi guru/tenaga pendidik Sekolah
Dasar (SD) di Kab. Kolaka Utara untuk meningkatkan aktivitas belajar di lingkungan
sekolah.
2. MAKSUD DAN : a. Maksud
TUJUAN
Merupakan petunjuk/pedoman bagi Pelaksana Konstruksi yang memuat
masukan ,azas, kriteria, keluaran serta proses yang harus dipenuhi dan
diperhatikan serta diinterpretasikan ke dalam pelaksanaan tugas
Rehabilitasi 3 Ruang Kelas dengan tingkat kerusakan minimal sedang SD
Negeri 3 Batu Putih.
Dengan penugasan ini diharapkan Penyedia Jasa sebagai Pelaksana
Konstruksi dapat melaksanakan tanggung jawabnya dengan baik
untuk menghasilkan keluaran yang memadai sesuai dengan
spesifikasi teknis pada pengadaan konstruksi Rehabilitasi 3 Ruang Kelas
dengan tingkat kerusakan minimal sedang SD Negeri 3 Batu Putih.
b. Tujuan
Tujuan pekerjaan ini adalah tersedianya prasarana dan sarana pendukung yang
memadai terhadap Rehabilitasi 3 Ruang Kelas sebagai aset menunjang di
lingkungan SD Negeri 3 Batu Putih untuk meningkatkan kualitas kegiatan belajar
mengajar agar mampu menjadi pendorong dan motivator di sekolah maupun
pelayanan terhadap masyarakat untuk pendidikan di Kab. Kolaka Utara.
3. TARGET/ : Target/sasaran yang ingin dicapai dalam pekerjaan pengadaan konstruksi Rehabilitasi
SASARAN 3 Ruang Kelas :
Terlaksanannya Rehabilitasi 3 Ruang Kelas yang memadai sesuai anggaran
Terpenuhi bangunan gedung Rehabilitasi 3 Ruang Kelas sebagai aset
pemerintahan dalam urusan pemerintahan daerah.
Uraian Singkat Pekerjaan Konstruksi
Halaman 1 dari 3 halaman
4. NAMA : Nama organisasi yang menyelenggarakan/melaksanakan pekerjaan pengadaan
ORGANISASI konstruksi:
PENGADAAN
a. K/L/D/I : Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara
KONSTRUKSI
b. Satker/SKPD : Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan
c. PPK : Achmadi Ngalang, ST
5. SUMBER DANA : a. Sumber dana yang diperlukan untuk membiayai pengadaan pekerjaan konstruksi :
DAN PERKIRAAN Rehabilitasi 3 Ruang Kelas dengan tingkat kerusakan minimal sedang SD
BIAYA
Negeri 3 Batu Putih bersumber dari DPA DAK Dinas Pendidikan Dan
Kebudayaan Kab. Kolaka Utara Tahun Anggaran 2024;
b. Total perkiraan biaya yang diperlukan untuk pekerjaan konstruksi :
Rp. 381.000.000,- (Tiga Ratus Delapan Puluh Satu Juta Rupiah,-)
6. RUANG LINGKUP, : a. Ruang lingkup/batasan lingkup pengadaan pekerjaan konstruksi Rehabilitasi 3
LOKASI Ruang Kelas dengan tingkat kerusakan minimal sedang SD Negeri 3 Batu Putih :
PEKERJAAN,
Pekerjaan Pendahuluan, Pekerjaan Pintu / Jendela & Penggatung, Perkerjaan
FASILITAS
Atap, Perkerjaan Plafond, Pekerjaan Lantai, Pekerjaan Instalasi Listrik, Pekerjaan
PENUNJANG
Pembuatan Tempat Duduk Dan Pekerjaan Pengecetan / Finishing.
b. Lokasi pengadaan pekerjaan konstruksi/pekerjaan konstruksi yang akan
dilaksanakan di Kecamatan Batu Putih Kab. Kolaka Utara
c. Fasilitas penunjang yang disediakan oleh PA/KPA/PPK Rehabilitasi 3 Ruang
Kelas dengan tingkat kerusakan minimal sedang SD Negeri 3 Batu Putih : tidak
ada
7. JANGKA WAKTU : a. Jangka waktu pelaksanaan pengadaan pekerjaan konstruksi 150 Hari/ 5 bulan,
PELAKSANAAN terhitung sejak tanggal terbitnya SPMK (termasuk waktu yang diperlukan untuk
PEKERJAAN
pemeliharaan pekerjaan konstruksi)
b. Rencana Jadwal Pelaksanaan (terlampir).
Lasusua, 10 Juni 2024
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Kolaka Utara
ACHMADI NGALANG, ST
Nip. 19741117 201101 1 001
Uraian Singkat Pekerjaan Konstruksi
Halaman 2 dari 3 halaman