PEMERINTAH KABUPATEN KOLAKA UTARA
DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Kompleks Perkantoran Pemda Kolut Desa Ponggiha Kec. Lasusua Kab. Kolaka Utara
URAIAN PEKERJAAN
PA/KPA : IRHAM, SKM.,M.Kes
K/L/D/I : PEMERINTAH KABUPATEN KOLAKA UTARA
SATKER/SKPD : DINAS KESEHATAN
NAMA PPK : IRHAM, SKM.,M.Kes
NAMA PEKERJAAN : PEMBANGUNAN PUSTU KAMISI
TAHUN ANGGARAN 2023
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK) PEKERJAAN KONSTRUKSI
PEKERJAAN : PEMBANGUNAN PUSTU KAMISI
1. LATAR : Bidang Kesehatan merupakan suatu sistem yang terdiri dari beberapa
BELAKANG
komponen. Salah satunya adalah sarana dan perasarana yang dibutukan
dalam proses Peningkatan Kesehatan Masyarakat. Sarana dan Prasarana
merupakan salah satu objek yang sangat vital dalam mendukung tecapainya
tujuan Kesehatan dalam proses Pelayanan ke masyarakat. Di era sekarang ini
berbagai macam cara telah dilakukan praktisi kesehatan untuk meningkatkan
mutu pelayanan ke masyarakat salah satunya adalah dengan pemenuhan
sarana dan prasarana Kesehatan utamanya Pemenuhan Perbaikan sarana
dan prasarana. Puskesmas Pembantu merupakan Bangunan yang
keberadaannya merupakan bagian dari sistem pemenuhan pelayanan yang
optimal dari segi penyediaan sarana dan prasarana kesehatan yang bertujuan
untuk melayani masyarakat dalam hal pemenuhan kesehatan langsung ke
masyarakat.
Salah Satu Bagian Dari Sarana Penunjang Kesehatan Masyarakat Tersebut
Adalah adanya Puskesmas Pembantu di tingkat desa Sebagaimana diuraikan
diatas, maka Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara memandang perlu untuk
mengadakan perencanaan meliputi “Pembangunan Pustu Kamisi” yang
diharapkan dapat meningkatkan mutu pelayanan kesehatan dari segi
penyediaan sarana dan prasarana kesehatan yang memadai di Kabupaten
Kolaka Utara.
2. MAKUD DAN : a. Maksud
TUJUAN
Merupakan petunjuk/pedoman bagi Pelaksana Konstruksi yang
memuat masukan ,azas, kriteria, keluaran serta proses yang harus
dipenuhi dan diperhatikan serta diinterpretasikan ke dalam
pelaksanaan tugas Pembangunan Pustu Kamisi.
Dengan penugasan ini diharapkan Penyedia Jasa sebagai
Pelaksana Konstruksi dapat melaksanakan tanggung jawabnya
dengan baik untuk menghasilkan keluaran yang memadai
sesuai dengan spesifikasi teknis pada pengadaan konstruksi
pembangunan Pustu Kamisi.
b. Tujuan
Tujuan pekerjaan ini adalah tersedianya prasarana dan sarana pendukung
yang memadai terhadap Pembangunan Pustu Kamisi sebagai aset
menunjang untuk meningkatkan pelayanan kesehatan terhadap masyarakat
di Kab. Kolaka Utara.
3. TARGET/ : Target/sasaran yang ingin dicapai dalam pekerjaan pengadaan konstruksi
SASARAN Pembangunan Pustu Kamisi:
Terlaksanannya Pembangunan Pustu Kamisi yang memadai sesuai
anggaran
Terpenuhi bangunan gedung Pembangunan Pustu Kamisi sebagai aset
pemerintahan dalam urusan pemerintahan daerah.
4. NAMA : Nama organisasi yang menyelenggarakan/melaksanakan pekerjaan
ORGANISASI pengadaan konstruksi:
a. K/L/D/I : Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara
PENGADAAN b. Satker/SKPD : Dinas Kesehatan
KONSTRUKSI c. PPK : Irham, SKM.,M.Kes
5. SUMBER DANA : a. Sumber dana yang diperlukan untuk membiayai pengadaan pekerjaan
DAN PERKIRAAN konstruksi: Pembangunan Pustu Kamisi bersumber dari DPA DAU Dinas
BIAYA
Kesehatan Kab. Kolaka Utara Tahun Anggaran 2023;
b. Total perkiraan biaya yang diperlukan untuk pekerjaan konstruksi (HPS):
Rp. 299,863,000.00,- (Dua Ratus Sembilan Puluh Sembilan Juta Delapan
Ratus Enam Puluh Tiga Ribu Rupiah)
6. RUANG LINGKUP, : a. Ruang lingkup/batasan lingkup pengadaan pekerjaan konstruksi
LOKASI Pembangunan Pustu Kamisi:
PEKERJAAN,
Pekerjaan Persiapan, Pekerjaan Tanah Dan Pasir, Pekerjaan Pondasi,
FASILITAS
Pekerjaan Beton, Pekerjaan Pasangan Dan Plesteran, Pekerjaan Pintu /
PENUNJANG
Jendela & Penggatung, Perkerjaan Atap, Pekerjaan Lantai, Pekerjaan
Instalasi Listrik dan Pekerjaan Finishing.
b. Lokasi pengadaan pekerjaan konstruksi/pekerjaan konstruksi yang akan
dilaksanakan di Puskesmas Kodeoha Kecamatan Kodeoha Kab. Kolaka
Utara
c. Fasilitas penunjang yang disediakan oleh PA/KPA/PPK Pembangunan
Pustu Kamisi : tidak ada
7 SPESIFIKASI : Spesifikasi teknis pekerjaan konstruksi, meliputi:
TEKNIS
a. Ketentuan penggunaan bahan/material yang diperlukan;
PEKERJAAN
b. Ketentuan penggunaan peralatan yang diperlukan;
KONSTRUKSI
c. Ketentuan penggunaan tenaga kerja;
d. Metode kerja/prosedur pelaksanaan pekerjaan
e. Ketentuan gambar kerja;
f. Ketentuan perhitungan prestasi pekerjaan untuk pembayaran;
g. Ketentuan pembuatan laporan dan dokumentasi
h. Ketentuan mengenai penerapan manajemen K3 konstruksi (Keselamatan
dan Kesehatan Kerja);
i. Dll yang diperlukan
Lasusua, …… April 2023
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
Dinas Kesehatan Kab. Kolaka Utara
IRHAM, SKM.,M.Kes
Nip. 19690126 199003 1 003