PEMERINTAH KABUPATEN KOLAKA UTARA
DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Kompleks Perkantoran Pemda Kolut Desa Ponggiha Kec. Lasusua Kab. Kolaka Utara
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PA/KPA : H. MUHAMMAD IDRUS, S.Sos.,M.Si
K/L/D/I : PEMERINTAH KABUPATEN KOLAKA UTARA
SATKER/SKPD : DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
NAMA PPK : ACHMADI NGALANG, ST
NAMA PEKERJAAN : REHABILITASI RUANG KELAS DENGAN TINGKAT
KERUSAKAN MINIMAL SEDANG SD NEGERI 2
BATUPUTIH
TAHUN ANGGARAN 2023
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PEKERJAAN : REHABILITASI RUANG KELAS DENGAN TINGKAT KERUSAKAN
MINIMAL SEDANG SD NEGERI 2 BATUPUTIH
1. LATAR : Keberhasilan program pendidikan melalui proses belajar mengajar sangat
BELAKANG dipengaruhi oleh banyak faktor, salah satu di antaranya adalah tersedianya
prasarana dan sarana penunjang pendidikan yang memadai. Sarana dan
prasarana pendidikan merupakan salah satu sumber daya yang penting dan
utama dalam menunjang proses pembelajaran di sekolah. Agar tujuan itu
tercapai, maka perlu adanya pembangunan sarana dan prasarana sekolah
yang baik.
Pemerintah Daerah Kab. Kolaka Utara melihat betapa penting tantangan
pengembangan pendidikan di masa mendatang semakin ketat sejalan
dengan pesatnya perkembangan ilmu dan teknologi. Tuntutan kualitas
terhadap sumber daya manusia menjadi lebih kompetitif mengharuskan
tenaga yang dihasilkan oleh lingkungan sekolah menjadi lebih berkualitas.
Melalui Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kab. Kolaka Utara sebagai
penyelenggara pendididkan didaerah harus mampu menjadi pendorong dan
bahkan sebagai motivator pelaksanaan Kegiatan Peningkatan Sarana Dan
Prasarana Gedung Sekolah sebagaimana dipersyaratkan dalam Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun 2007 tentang Standar Sarana
dan Prasarana untuk SD/MI, SMP/MTs dan SMA/MA. Dimana Gedung
Sekolah merupakan Fasilitas Umum yang dapat memberikan kenyamanan
dan keamanan sebagaimana diatur dalam Permendiknas tersebut yang
digunakan sebagai Pembelajaran.
Peningkatan kualitas lingkungan belajar dapat dilaksanakan dengan upaya
melakukan pembangunan berbagai prasarana maupun sarana penunjang
kegiatan belajar mengajar seperti halnya Rehabilitasi Sedang Ruang Kelas.
Dari sisi pelayanan pendidikan, penyediaan Rehabilitasi Sedang Ruang Kelas
masih belum optimal karena merupakan aset yang menunjang kelancaran
proses belajar mengajar, sehingga nantinya akan menciptakan ruangan
gedung yang memadai bagi guru/tenaga pendidik Sekolah Dasar (SD) di Kab.
Kolaka Utara untuk meningkatkan aktivitas belajar di lingkungan sekolah.
2. MAKSUD DAN : a. Maksud
TUJUAN
Merupakan petunjuk/pedoman bagi Pelaksana Konstruksi yang
memuat masukan ,azas, kriteria, keluaran serta proses yang harus
dipenuhi dan diperhatikan serta diinterpretasikan ke dalam
pelaksanaan tugas Rehabilitasi Ruang Kelas Dengan Tingkat
Kerusakan Minimal Sedang SD Negeri 2 Batuputih.
Dengan penugasan ini diharapkan Penyedia Jasa sebagai
Pelaksana Konstruksi dapat melaksanakan tanggung jawabnya
dengan baik untuk menghasilkan keluaran yang memadai
sesuai dengan spesifikasi teknis pada pengadaan konstruksi
Rehabilitasi Ruang Kelas Dengan Tingkat Kerusakan Minimal
Sedang SD Negeri 2 Batuputih.
b. Tujuan
Tujuan pekerjaan ini adalah tersedianya prasarana dan sarana pendukung
yang memadai terhadap Rehabilitasi Sedang Ruang Kelas sebagai aset
menunjang di lingkungan SD Negeri 2 Batuputih untuk meningkatkan
kualitas kegiatan belajar mengajar agar mampu menjadi pendorong dan
motivator di sekolah maupun pelayanan terhadap masyarakat untuk
Uraian Singkat Pekerjaan
Halaman 1 dari 4 halaman
pendidikan di Kab. Kolaka Utara.
3. TARGET/ : Target/sasaran yang ingin dicapai dalam pekerjaan pengadaan konstruksi
SASARAN Rehabilitasi Sedang Ruang Kelas :
Terlaksanannya Rehabilitasi Sedang Ruang Kelas yang memadai sesuai
anggaran
Terpenuhi bangunan gedung Rehabilitasi Sedang Ruang Kelas sebagai
aset pemerintahan dalam urusan pemerintahan daerah.
4. NAMA : Nama organisasi yang menyelenggarakan/melaksanakan pekerjaan
ORGANISASI pengadaan konstruksi:
PENGADAAN
a. K/L/D/I : Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara
KONSTRUKSI
b. Satker/SKPD : Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan
c. PPK : Achmadi Ngalang, ST
5. SUMBER DANA : a. Sumber dana yang diperlukan untuk membiayai pengadaan pekerjaan
DAN PERKIRAAN konstruksi: Rehabilitasi Ruang Kelas Dengan Tingkat Kerusakan
BIAYA
Minimal Sedang SD Negeri 2 Batuputih bersumber dari DPA DAK
Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kab. Kolaka Utara Tahun Anggaran
2023;
b. Total perkiraan biaya yang diperlukan untuk pekerjaan konstruksi:
Rp. 729.701.000,- (Tujuh Ratus Dua Puluh Sembilan Juta Tujuh Ratus
Satu Ribu Rupiah)
6. RUANG LINGKUP, : a. Ruang lingkup/batasan lingkup pengadaan pekerjaan konstruksi
LOKASI Rehabilitasi Ruang Kelas Dengan Tingkat Kerusakan Minimal Sedang SD
PEKERJAAN,
Negeri 2 Batuputih:
FASILITAS
Pekerjaan Pendahuluan, Pekerjaan Tanah Dan Pasir, Pekerjaan Beton,
PENUNJANG
Pekerjaan Pasangan Dan Plesteran, Pekerjaan Pintu / Jendela &
Penggatung, Perkerjaan Atap, Perkerjaan Plafond, Pekerjaan Lantai,
Pekerjaan Instalasi Listrik Dan Pekerjaan Pengecetan / Finishing.
b. Lokasi pengadaan pekerjaan konstruksi/pekerjaan konstruksi yang akan
dilaksanakan di Kecamatan Batuputih Kab. Kolaka Utara
c. Fasilitas penunjang yang disediakan oleh PA/KPA/PPK Rehabilitasi
Ruang Kelas Dengan Tingkat Kerusakan Minimal Sedang SD Negeri 2
Batuputih : tidak ada
7. JANGKA WAKTU : a. Jangka waktu pelaksanaan pengadaan pekerjaan konstruksi 150 Hari/ 5
PELAKSANAAN bulan, terhitung sejak tanggal terbitnya SPMK (termasuk waktu yang
PEKERJAAN
diperlukan untuk pemeliharaan pekerjaan konstruksi)
b. Rencana Jadwal Pelaksanaan (terlampir).
8. TENAGA AHLI/ : Tenaga Ahli/Tenaga Terampil yang diperlukan untuk melaksanakan
TENAGA pengadaan pekerjaan konstruksi, yaitu:
TERAMPIL
a. Untuk pekerjaan kualifikasi Usaha Kecil
No Jabatan dalam Pengalaman Sertifikast
pekerjaan yang akan Kerja (tahun) Kompetensi Kerja
dilaksanakan
1 Pelaksana 0 SKTK
2 Petugas 0 Petugas K3
Keselamatan Konstruksi
Konstruksi
Pelaksana : Memiliki SKTK di bidang Bangunan Gedung dengan
pengalaman minimal _0__ (_Nol_) tahun, dan menandatangani surat
Uraian Singkat Pekerjaan
Halaman 2 dari 4 halaman
pernyataan bersedia ditugaskan
Petugas Keselamatan Konstruksi : Memiliki pengalaman minimal
_0__ (_Nol__) tahun, dan menandatangani surat pernyataan bersedia
ditugaskan.
9. PERALATAN : Menyediakan peralatan utama untuk pelaksanaan pekerjaan, yaitu:
No Jenis Kapasitas Jumlah
3
1 Dump truck 3 M 1 Unit
2 Beton Molen 300 liter 1 Unit
Uraian Singkat Pekerjaan
Halaman 3 dari 4 halaman