| 0718937915815000 | Rp 606,589,794 | |
| 0428473037814000 | - | |
| 0016554586815000 | - | |
CV Bintang Perkasa | 05*7**3****11**0 | - |
| 0631909140811000 | - | |
CV Avril Jaya Sentosa | 05*0**7****11**0 | - |
PEMERINTAH KABUPATEN KOLAKA UTARA
DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Jl. Komp. Perkantoran Pemda Kec. Lasusua Kab. Kolaka Utara, Prov.Sultra, 93911
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PA/KPA : H. MUHAMMAD IDRUS, S.Sos.,M.Si
K/L/D/I : PEMERINTAH KABUPATEN KOLAKA UTARA
SATKER/SKPD : DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
NAMA PPK : ACHMADI NGALANG, ST
NAMA PEKERJAAN : PEKERJAAN REHABILITASI 4 RUANG KELAS SMPN 1
KOLAKA UTARA
TAHUN ANGGARAN 2024
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PEKERJAAN KONSTRUKSI
PEKERJAAN REHABILITASI 4 RUANG KELAS SMPN 1 KOLAKA UTARA
1. LATAR : Keberhasilan program pendidikan melalui proses belajar mengajar sangat dipengaruhi
BELAKANG oleh banyak faktor, salah satu di antaranya adalah tersedianya prasarana dan sarana
penunjang pendidikan yang memadai. Sarana dan prasarana pendidikan merupakan
salah satu sumber daya yang penting dan utama dalam menunjang proses
pembelajaran di sekolah. Agar tujuan itu tercapai, maka perlu adanya pembangunan
sarana dan prasarana sekolah yang baik.
Pemerintah Daerah Kab. Kolaka Utara melihat betapa penting tantangan
pengembangan pendidikan di masa mendatang semakin ketat sejalan dengan pesatnya
perkembangan ilmu dan teknologi. Tuntutan kualitas terhadap sumber daya manusia
menjadi lebih kompetitif mengharuskan tenaga yang dihasilkan oleh lingkungan
sekolah menjadi lebih berkualitas.
Melalui Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kab. Kolaka Utara sebagai
penyelenggara pendididkan didaerah harus mampu menjadi pendorong dan bahkan
sebagai motivator pelaksanaan Kegiatan Peningkatan Sarana Dan Prasarana Gedung
Sekolah sebagaimana dipersyaratkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional
Nomor 24 Tahun 2007 tentang Standar Sarana dan Prasarana untuk SD/MI,
SMP/MTs dan SMA/MA. Dimana Gedung Sekolah merupakan Fasilitas Umum yang
dapat memberikan kenyamanan dan keamanan sebagaimana diatur dalam
Permendiknas tersebut yang digunakan sebagai Pembelajaran.
Peningkatan kualitas lingkungan belajar dapat dilaksanakan dengan upaya melakukan
pembangunan berbagai prasarana maupun sarana penunjang kegiatan belajar
mengajar seperti halnya Rehabilitasi Ruang Kelas. Dari sisi pelayanan pendidikan,
penyediaan Rehabilitasi Ruang Kelas masih belum optimal karena merupakan aset
yang menunjang kelancaran proses belajar mengajar, sehingga nantinya akan
menciptakan ruangan gedung yang memadai bagi guru/tenaga pendidik Sekolah
Dasar (SD) di Kab. Kolaka Utara untuk meningkatkan aktivitas belajar di lingkungan
sekolah.
2. MAKSUD DAN : a. Maksud
TUJUAN
Merupakan petunjuk/pedoman bagi Pelaksana Konstruksi yang memuat
masukan, azas, kriteria, keluaran serta proses yang harus dipenuhi dan
diperhatikan serta diinterpretasikan ke dalam pelaksanaan tugas .
Dengan penugasan ini diharapkan Penyedia Jasa sebagai Pelaksana
Konstruksi dapat melaksanakan tanggung jawabnya dengan baik
untuk menghasilkan keluaran yang memadai sesuai dengan
spesifikasi teknis pada pengadaan konstruksi Pekerjaan Rehabilitasi 4
Ruang Kelas SMPN 1 Kolaka Utara.
b. Tujuan
Tujuan pekerjaan ini adalah tersedianya prasarana dan sarana pendukung yang
memadai terhadap Rehabilitasi Ruang Kelas sebagai aset menunjang di lingkungan
SMPN 1 Kolaka Utara untuk meningkatkan kualitas kegiatan belajar mengajar
agar mampu menjadi pendorong dan motivator di sekolah maupun pelayanan
terhadap masyarakat untuk pendidikan di Kab. Kolaka Utara.
3. TARGET/ : Target/sasaran yang ingin dicapai dalam pekerjaan pengadaan konstruksi Rehabilitasi
SASARAN Ruang Kelas :
Terlaksanannya Rehabilitasi Ruang Kelas yang memadai sesuai anggaran
Terpenuhi bangunan gedung Rehabilitasi Ruang Kelas sebagai aset pemerintahan
dalam urusan pemerintahan daerah.
Uraian Singkat Pekerjaan
4. NAMA : Nama organisasi yang menyelenggarakan/melaksanakan pekerjaan pengadaan
ORGANISASI konstruksi:
PENGADAAN
a. K/L/D/I : Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara
KONSTRUKSI
b. Satker/SKPD : Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan
c. PPK : Achmadi Ngalang, ST
5. SUMBER DANA : a. Sumber dana yang diperlukan untuk membiayai pengadaan pekerjaan konstruksi:
DAN PERKIRAAN Pekerjaan Rehabilitasi 4 Ruang Kelas SMPN 1 Kolaka Utara bersumber dari
BIAYA
DPA APBD Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kab. Kolaka Utara Tahun
Anggaran 2024;
b. Total perkiraan biaya yang diperlukan untuk pekerjaan konstruksi :
Rp. 613.020.000,- ( Enam Ratus Tiga Belas Juta Dua Puluh Ribu Rupiah ,-)
6. RUANG LINGKUP, : a. Ruang lingkup/batasan lingkup pengadaan pekerjaan konstruksi Pekerjaan
LOKASI Rehabilitasi 4 Ruang Kelas SMPN 1 Kolaka Utara :
PEKERJAAN,
Pekerjaan Atap, Pekerjaan Plafond, Pekerjaan pasangan dinding kuda - kuda, ,
FASILITAS
Pekerjaan Palsteran + Acian, Pekerjaan lantai, pekerjaan pintu/jendela dan
PENUNJANG
penggantung, pekerjaan instalasi listrik, pekerjaan rabat + saluran keliling
bangunan, pekerjaan pengecatan / finishing, Lokasi pengadaan pekerjaan
konstruksi/pekerjaan konstruksi yang akan dilaksanakan di Kecamatan Lasusua
Kab. Kolaka Utara
b. Fasilitas penunjang yang disediakan oleh PA/KPA/PPK Pekerjaan Rehabilitasi 4
Ruang Kelas SMPN 1 Kolaka Utara : tidak ada
7. JANGKA WAKTU : a. Jangka waktu pelaksanaan pengadaan pekerjaan konstruksi 150 Hari/ 5 bulan,
PELAKSANAAN terhitung sejak tanggal terbitnya SPMK (termasuk waktu yang diperlukan untuk
PEKERJAAN
pemeliharaan pekerjaan konstruksi)
8 KELUARAN/ : Keluaran/produk yang dihasilkan dari pelaksanaan pengadaan pekerjaan konstruksi :
PRODUK YANG
Terealisasi Pekerjaan Atap, Pekerjaan Plafond, Pekerjaan pasangan dinding kuda
DIHASILKAN
- kuda, , Pekerjaan Palsteran + Acian, Pekerjaan lantai, pekerjaan pintu/jendela
dan penggantung, pekerjaan instalasi listrik, pekerjaan rabat + saluran keliling
bangunan, pekerjaan pengecatan / finishing.
Tersedianya Fasilitas Pekerjaan Rehabilitasi 4 Ruang Kelas SMPN 1 Kolaka
Utara
Lasusua, 26 Juni 2024
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Kolaka Utara
ACHMADI NGALANG, ST
Nip. 19741117 201101 1 001
Uraian Singkat Pekerjaan
Uraian Singkat Pekerjaan