PEMERINTAH KABUPATEN KOLAKA UTARA
DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Kompleks Perkantoran Pemda Kolut Desa Ponggiha Kec. Lasusua Kab. Kolaka Utara
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PA/KPA : H. MUHAMMAD IDRUS, S.Sos.,M.Si
K/L/D/I : PEMERINTAH KABUPATEN KOLAKA UTARA
SATKER/SKPD : DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
NAMA PPK : ACHMADI NGALANG, ST
NAMA PEKERJAAN : REHABILITASI SEDANG 4 RUANG
KELAS BELAJAR SDN 4 PAKUE
TAHUN ANGGARAN 2023
REHABILITASI SEDANG 4 RUANG KELAS BELAJAR SDN 4 PAKUE
1. LATAR : Keberhasilan program pendidikan melalui proses belajar mengajar sangat
BELAKANG dipengaruhi oleh banyak faktor, salah satu di antaranya adalah
tersedianya prasarana dan sarana penunjang pendidikan yang memadai.
Sarana dan prasarana pendidikan merupakan salah satu sumber daya
yang penting dan utama dalam menunjang proses pembelajaran di
sekolah. Agar tujuan itu tercapai, maka perlu adanya pembangunan
sarana dan prasarana sekolah yang baik.
Pemerintah Daerah Kab. Kolaka Utara melihat betapa penting tantangan
pengembangan pendidikan di masa mendatang semakin ketat sejalan
dengan pesatnya perkembangan ilmu dan teknologi. Tuntutan kualitas
terhadap sumber daya manusia menjadi lebih kompetitif mengharuskan
tenaga yang dihasilkan oleh lingkungan sekolah menjadi lebih berkualitas.
Melalui Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kab. Kolaka Utara sebagai
penyelenggara pendididkan didaerah harus mampu menjadi pendorong
dan bahkan sebagai motivator pelaksanaan Kegiatan Peningkatan Sarana
Dan Prasarana Gedung Sekolah sebagaimana dipersyaratkan dalam
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun 2007 tentang
Standar Sarana dan Prasarana untuk SD/MI, SMP/MTs dan SMA/MA.
Dimana Gedung Sekolah merupakan Fasilitas Umum yang dapat
memberikan kenyamanan dan keamanan sebagaimana diatur dalam
Permendiknas tersebut yang digunakan sebagai Pembelajaran.
Peningkatan kualitas lingkungan belajar dapat dilaksanakan dengan upaya
melakukan pembangunan berbagai prasarana maupun sarana penunjang
seperti halnya Pembangunan Jamban. Dari sisi pelayanan pendidikan,
penyediaan Jamban di sekolah Kolaka Utara masih belum optimal, karena
merupakan aset yang menunjang kelancaran proses belajar mengajar,
sehingga nantinya akan menciptakan fasilitas yang memadai bagi
guru/tenaga pendidik di lingkup Sekolah di Kab. Kolaka Utara untuk
meningkatkan aktivitas belajar di lingkungan sekolah.
2. MAKSUD DAN : a. Maksud
TUJUAN
Merupakan petunjuk/pedoman bagi Pelaksana Konstruksi yang
memuat masukan ,azas, kriteria, keluaran serta proses yang harus
dipenuhi dan diperhatikan serta diinterpretasikan ke dalam
pelaksanaan tugas Rehabilitasi Sedang 4 Ruang Kelas Belajar SDN 4
Pakue
Dengan penugasan ini diharapkan Penyedia Jasa sebagai Pelaksana
Konstruksi dapat melaksanakan tanggung jawabnya dengan baik
untuk menghasilkan keluaran yang memadai sesuai dengan
spesifikasi teknis pada pengadaan konstruksi Rehabilitasi Sedang 4
Ruang Kelas Belajar SDN 4 Pakue
3. TARGET/ : Target/sasaran yang ingin dicapai dalam pekerjaan pengadaan konstruksi
SASARAN Rehabilitasi Sedang 4 Ruang Kelas Belajar SDN 4 Pakue:
Terlaksanannya Rehabilitasi Sedang 4 Ruang Kelas Belajar SDN 4
Pakue yang memadai sesuai anggaran
Terpenuhi bangunan gedung Rehabilitasi Sedang 4 Ruang Kelas
Belajar SDN 4 Pakue sebagai aset pemerintahan dalam urusan
pemerintahan daerah.
4. NAMA : Nama organisasi yang menyelenggarakan/melaksanakan pekerjaan
ORGANISASI pengadaan konstruksi:
PENGADAAN
a. K/L/D/I : Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara
KONSTRUKSI
b. Satker/SKPD : Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan
c. PPK : Achmadi Ngalang, ST
Uraian Singkat Pekerjaan
Halaman 1 dari 2 halaman
5. SUMBER DANA : a. Sumber dana yang diperlukan untuk membiayai pengadaan pekerjaan
DAN PERKIRAAN konstruksi: REHABILITASI SEDANG 4 RUANG KELAS BELAJAR
BIAYA
SDN 4 PAKUE bersumber dari DPA APBD Dinas Pendidikan Dan
Kebudayaan Kab. Kolaka Utara Tahun Anggaran 2023;
b. Total perkiraan biaya yang diperlukan untuk pekerjaan konstruksi:
Rp. 574.000.000,- (Lima Ratus Tujuh Puluh Empat Juta Rupiah)
6. RUANG : Ruang lingkup/batasan lingkup pengadaan pekerjaan konstruksi
LINGKUP, REHABILITASI SEDANG 4 RUANG KELAS BELAJAR SDN 4 PAKUE :
LOKASI
a. Pekerjaan Pendahuluan
PEKERJAAN,
b. Pekerjaan Atap
FASILITAS
c. Pekerjaan Plafond
PENUNJANG
d. Pekerjaan Railing Pas. Bata
e. Pekerjaan Dinding Bata
f. Pekerjaan Pintu / Jendela & Penggantung
g. Pekerjaan Lantai dan Pas. Dinding Keramik
h. Pekerjaan Instalasi Listrik
i. Pekerjaan Rabat Beton + Saluran Keliling
j. Pekerjaan Lantai dan Pasangan Keramik
k. Pekerjaan Pengecetan / Finishing
Lokasi pengadaan pekerjaan konstruksi/pekerjaan konstruksi yang
akan dilaksanakan di Kecamatan Lambai Kab. Kolaka Utara
Fasilitas penunjang yang disediakan oleh PA/KPA/PPK REHABILITASI
SEDANG 4 RUANG KELAS BELAJAR SDN 4 PAKUE : tidak ada
7. JANGKA WAKTU : a. Jangka waktu pelaksanaan pengadaan pekerjaan konstruksi 150 Hari/
PELAKSANAAN 5 bulan, terhitung sejak tanggal terbitnya SPMK (termasuk waktu yang
PEKERJAAN
diperlukan untuk pemeliharaan pekerjaan konstruksi)
b. Rencana Jadwal Pelaksanaan
8. KELUARAN/ : Keluaran/produk yang dihasilkan dari pelaksanaan pengadaan pekerjaan
PRODUK YANG konstruksi :
DIHASILKAN
Terealisasi Pekerjaan Pendahuluan, Pekerjaan Atap , Pekerjaan
Plafond, Pekerjaan Pasangan Dan Plesteran, Pekerjaan Ventilasi dan
pintu, Perkerjaan Railing Pasangan Bata, Pekerjaan Lantai dan
Keramik Dinding, Pekerjaan Instalasi Listrik, dan Pekerjaan
Pengecetan / Fhinising.
Tersedianya Fasilitas bangunan Rehabilitasi Sedang 4 Ruang Kelas
Belajar SDN 4 Pakue Kabupaten Kolaka Utara
Uraian Singkat Pekerjaan
Halaman 2 dari 2 halaman