| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0428473037814000 | Rp 673,944,953 | Tidak Menghadiri Pembuktian Kualifikasi sampai batas waktu yang telah ditetapkan | |
| 0958345134815000 | Rp 716,076,412 | - | |
| 0028567949815000 | - | - | |
| 0752375386803000 | - | - | |
| 0818296063811000 | - | - | |
| 0758898795811000 | - | - |
PEMERINTAH KABUPATEN KOLAKA UTARA
DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Jl. Komp. Perkantoran Pemda Kec. Lasusua Kab. Kolaka Utara, Prov.Sultra, 93911
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PA/KPA : H. MUHAMMAD IDRUS, S.Sos.,M.Si
K/L/D/I : PEMERINTAH KABUPATEN KOLAKA UTARA
SATKER/SKPD : DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
NAMA PPK : ACHMADI NGALANG, ST
NAMA PEKERJAAN : REHABILITASI 5 RUANG KELAS DENGAN TINGKAT
KERUSAKAN MINIMAL SEDANG SMP NEGERI 14
KOLAKA UTARA
TAHUN ANGGARAN 2024
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN :
REHABILITASI 5 RUANG KELAS DENGAN TINGKAT KERUSAKAN
MINIMAL SEDANG SMP NEGERI 14 KOLAKA UTARA
1. LATAR : Keberhasilan program pendidikan melalui proses belajar mengajar sangat dipengaruhi
BELAKANG oleh banyak faktor,salah satu diantaranya adalah tersedianya prasarana dan sarana
penunjang pendidikan yang memadai.Sarana dan prasarana pendidikan merupakan
salah satu sumber daya yang penting dan utama dalam menunjang proses
pembelajaran disekolah. Agar tujuan itu tercapai, maka perlu adanya pembangunan
sarana dan prasarana sekolah yang baik.
Pemerintah Daerah Kab. Kolaka Utara melihat betapa penting tantangan
pengembangan pendidikan di masa mendatang semakin ketat sejalan dengan pesatnya
perkembangan ilmu dan teknologi. Tuntutan kualitas terhadap sumber daya manusia
menjadi lebih kompetitif mengharuskan tenaga yang dihasilkan oleh lingkungan
sekolah menjadi lebih berkualitas.
Melalui Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kab. Kolaka Utara sebagai
penyelenggara pendididkan didaerah harus mampu menjadi pendorong dan bahkan
sebagai motivator pelaksanaan Kegiatan Peningkatan Sarana Dan Prasarana Gedung
Sekolah sebagaimana dipersyaratkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional
Nomor 24 Tahun 2007 tentang Standar Sarana dan Prasarana untuk SD/MI,
SMP/MTs dan SMA/MA. Dimana Gedung Sekolah merupakan Fasilitas Umum yang
dapat memberikan kenyamanan dan keamanan sebagaimana diatur dalam
Permendiknas tersebut yang digunakan sebagai Pembelajaran.
Peningkatan kualitas lingkungan belajar dapat dilaksanakan dengan upaya melakukan
pembangunan berbagai prasarana maupun sarana penunjang kegiatan belajar
mengajar seperti halnya Rehabilitasi Gedung Belajar. Dari sisi pelayanan pendidikan,
penyediaan Rehabilitasi 5 Ruang Kelas dengan tingkat kerusakan minimal sedang
SMP Negeri 14 Kolaka Utara masih belum optimal karena merupakan aset yang
menunjang kelancaran proses belajar mengajar, sehingga nantinya akan menciptakan
ruangan gedung yang memadai bagi guru/tenaga pendidik Sekolah Menengah
Pertama di Kab. Kolaka Utara untuk meningkatkan aktivitas belajar di lingkungan
sekolah.
2. MAKSUD DAN : a. Maksud
TUJUAN
Merupakan petunjuk/pedoman bagi Pelaksana Konstruksi yang memuat
masukan,azas,kriteria,keluaran serta proses yang harus dipenuhi dan
diperhatikan serta diinterpretasikan ke dalam pelaksanaan tugas
Rehabilitasi 5 Ruang Kelas dengan tingkat kerusakan minimal sedang
SMP Negeri 14 Kolaka Utara.
Dengan penugasan ini diharapkan Penyedia Jasa sebagai Pelaksana
Konstruksi dapat melaksanakan tanggung jawabnya dengan baik untuk
menghasilkan keluaran yang memadai sesuai dengan spesifikasi teknis
pada pengadaan konstruksi Rehabilitasi 5 Ruang Kelas dengan tingkat
kerusakan minimal sedang SMP Negeri 14 Kolaka Utara.
b. Tujuan
Tujuan pekerjaan ini adalah tersedianya prasarana dan sarana pendukung yang
memadai terhadap Bangunan Ruang Belajar sebagai aset menunjang di lingkungan
SMP Negeri 14 Kolaka Utara untuk meningkatkan kualitas kegiatan belajar
mengajar agar mampu menjadi pendorong dan motivator di sekolah maupun
pelayanan terhadap masyarakat untuk pendidikan di Kab. Kolaka Utara.
Uraian Singkat Pekerjaan Konstruksi
Halaman 1 dari 3 halaman
3. TARGET/ : Target/sasaran yang ingin dicapai dalam pekerjaan pengadaan konstruksi Rehabilitasi
SASARAN 5 Ruang Kelas dengan tingkat kerusakan minimal sedang SMP Negeri 14 Kolaka
Utara:
Terlaksanannya Rehabilitasi 5 Ruang Kelas yang memadai sesuai anggaran
Terpenuhi Rehabilitasi 5 Ruang Kelas sebagai aset pemerintahan dalam
urusan pemerintahan daerah.
4. NAMA : Nama organisasi yang menyelenggarakan/melaksanakan pekerjaan pengadaan
ORGANISASI konstruksi:
PENGADAAN
a. K/L/D/I : Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara
KONSTRUKSI
b. Satker/SKPD : Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan
c. PPK : Achmadi Ngalang, ST
5. SUMBER DANA : a. Sumber dana yang diperlukan untuk membiayai pengadaan pekerjaan
DAN PERKIRAAN konstruksi:Rehabilitasi 5 Ruang Kelas dengan tingkat kerusakan minimal
BIAYA
sedang SMP Negeri 14 Kolaka Utara bersumber dari DPA DAK Dinas
Pendidikan Dan Kebudayaan Kab. Kolaka Utara Tahun Anggaran 2024;
b. Total perkiraan biaya yang diperlukan untuk pekerjaan konstruksi:
Rp. 727.965.000,-(Tujuh Ratus Dua Puluh Tujuh Juta Sembilan Ratus Enam
Puluh lima Ribu Rupiah,-)
6. RUANG LINGKUP, : Ruang lingkup/batasan lingkup pengadaan pekerjaan konstruksi
LOKASI Rehabilitasi 5 Ruang Kelas dengan tingkat kerusakan minimal sedang
PEKERJAAN,
SMP Negeri 14 Kolaka Utara:
FASILITAS
REHAB RUANG KELAS VII-A, VIII-B DAN VIII-C
PENUNJANG
a. Pekerjaan Pasangan, Beton Dan Plesteran
b. Pekerjaan Pintu / Jendela & Penggatung
c. Perkerjaan Atap
d. Perkerjaan Plafond
e. Pekerjaan Lantai & Sanitasi
f. Pekerjaan Instalasi Listrik
g. Pekerjaan Pengecetan / Finishing
REHAB RUANG KELAS IX-A DAN IX-B
a. Pekerjaan Pasangan, Beton Dan Plesteran
b. Pekerjaan Pintu / Jendela & Penggatung
c. Perkerjaan Atap
d. Perkerjaan Plafond
e. Pekerjaan Lantai & Sanitasi
f. Pekerjaan Instalasi Listrik
g. Pekerjaan Pengecetan / Finishing
Lokasi pengadaan pekerjaan konstruksi/pekerjaan konstruksi yang akan
dilaksanakan di SMP Negeri 14 Kolaka Utara Kab. Kolaka Utara
Fasilitas penunjang yang disediakan oleh PA/KPA/PPK Rehabilitasi 5
Ruang Kelas dengan tingkat kerusakan minimal sedang SMP Negeri 14
Kolaka Utara :tidak ada
7. JANGKA WAKTU : a. Jangka waktu pelaksanaan pengadaan pekerjaan konstruksi 150 Hari/5 bulan,
PELAKSANAAN terhitung sejak tanggal terbitnya SPMK (termasuk waktu yang diperlukan untuk
PEKERJAAN
pemeliharaan pekerjaan konstruksi)
b. Rencana Jadwal Pelaksanaan (terlampir).
Uraian Singkat Pekerjaan Konstruksi
Halaman 2 dari 3 halaman| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 23 June 2025 | Pembangunan Drainase Desa Toaha Kec Pakue | Kab. Kolaka Utara | Rp 800,000,000 |
| 30 May 2023 | Pekerjaan Rehabilitasi Sedang 4 Ruang Kelas Belajar Sdn 4 Pakue | Kab. Kolaka Utara | Rp 574,000,000 |
| 18 July 2025 | Rehabilitasi 3 Ruang Kelas Dengan Tingkat Kerusakan Minimal Sedang Sdn 8 Lasusua | Kab. Kolaka Utara | Rp 450,000,000 |
| 22 April 2024 | Rehabilitasi Jaringan Irigasi Amoe D.I Amoe Kec. Pakue Utara | Kab. Kolaka Utara | Rp 350,000,000 |
| 11 May 2023 | Pembangunan Drainase Desa Toaha Kec. Pakue | Kab. Kolaka Utara | Rp 300,000,000 |
| 17 May 2023 | Peningkatan Jalan Desa Saludongka Kec. Pakue Utara | Kab. Kolaka Utara | Rp 300,000,000 |
| 17 May 2023 | Peningkatan Jalan Desa Watumea Kec. Tiwu | Kab. Kolaka Utara | Rp 250,000,000 |
| 1 July 2024 | Pekerjaan Pembangunan Ruang Guru Sdn 2 Pakue | Kab. Kolaka Utara | Rp 227,045,000 |
| 18 August 2025 | Pembangunan Toilet Beserta Sanitasinya Sdn 4 Ranteangin | Kab. Kolaka Utara | Rp 148,300,000 |