| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0765542626955000 | Rp 495,880,627 | - | |
| 0019873793811000 | Rp 497,336,962 | Gugur karena tidak mengupload dokumen penawaran teknis sesuai yang dipersyaratkan dalam dokumen pemilihan. | |
| 0028567949815000 | Rp 484,459,698 | Gugur karena tidak Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan Kualifikasi Usaha Kecil yang masih berlaku, serta disyaratkan sub bidang klasifikasi/layanan : a. Berdasarkan Permen PUPR Nomor 19 Tahun 2014 : SI003 (Jasa Pelaksana Konstruksi Bangunan Hunian Tunggal dan Kopel); atau b. Berdasarkan Permen PUPR Nomor 6 Tahun 2021 : BG001 (Konstruksi Gedung Hunian.) | |
| 0933304750811000 | Rp 474,293,430 | Gugur karena Dokumen Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) yang di upload tidak sesuai format masih menggunakan format lama (pada format point B.1. Identifikasi bahaya, Penilaian risiko, Pengendalian dan Peluang, dan point D. Operasi Keselamatan Konstruksi) yang mengacu pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 21/PRT/M/2019 Tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi, sesuai dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi BAB V KETENTUAN PENUTUP Pasal 46 berbunyi "Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 21/PRT/M/2019 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1690), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku". dan berdasarkan dokumen pemilihan Nomor : 95-UL/TPK/BPBJ-KOLUT/VIII/2023 tanggal 23 Agustus 2023, BAB IV LEMBAR DATA PEMILIHAN (LDP) huruf F. Persyaratan Teknis nomor 5. Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) Keterangan: Bentuk Dokumen Rencana Keselamatan Konstruksi mengacu Pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Nomor 10 Tahun 2021 Sublampiran D Rkk Rev 17 Mei 2021. Apabila tidak sesuai maka dinyatakan gugur. Dan BAB VI Bentuk Dokumen Penawaran huruf J. Bentuk Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) Mengacu pada peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10 Tahun 2021, dan Sub Lampiran D RKK REV 17 Mei 2021. | |
| 0748222775811000 | Rp 488,211,136 | Gugur karena tidak mengupload dokumen penawaran teknis sesuai yang dipersyaratkan dalam dokumen pemilihan. | |
CV Mega Tama Indonesia | 03*7**0****05**0 | - | - |
| 0749371878811000 | - | - | |
| 0032811168805000 | - | - | |
| 0760338483811000 | - | - | |
| 0741448559805000 | - | - |
PEMERINTAH KABUPATEN KOLAKA UTARA
KANTOR BLUD RS. H.M DJAFAR HARUN
SPESIFIKASI TEKNIS
NAMA PEKERJAAN :
Pembangunan Rumah Dinas Dokter Rumah Sakit H.M. Djafar Harun
Kabupaten Kolaka Utara Tahun Anggaran 2023
TAHUN ANGGARAN 2023
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK) PEKERJAAN KONSTRUKSI
PEKERJAAN PEMBANGUNAN RUMAH DINAS DOKTER RS. H.M. DJAFAR HARUN
KAB. KOLAKA UTARA
1. LATAR : Pembangunan Rumah Dinas Dokter Rumah Sakit H.M. Djafar Harun Kab.
BELAKANG
Kolaka Utara Tahun Anggaran 2023, diadakan dalam rangka peningkatan
kualitas pelayanan kepada masyarakat khususnya pada pelayanan hak
Mendapatkan pelayanan kesehatan bagi masyarakat khususnya masyarakat
Kolaka Utara. Yang di atualisasikan dalam perlingdungan hukum yang sah.
2. MAKSUD DAN : a. Maksud
TUJUAN
Melaksanakan Pekerjaan Pembangunan Rumah Dinas Dokter RS. H.M.
Djafar Harun Kab. Kolaka Utara sesuai dengan perencanaan yang telah
dibuat.
b. Tujuan
Pekerjaan Pembangunan Rumah Dinas Rumah Sakit H.M. Djafar Harum
Kab. Kolaka Utara yang sesuai target pencapaian 100%.
3. TARGET/ : Target/sasaran yang ingin dicapai dalam pekerjaan pengadaan konstruksi
SASARAN
: Terlaksananya Pembangunan Rumah Dinas Rumah Sakit H.M. Djafar
Harun Kab. Kolaka Utara selesai 100%.
Nama organisasi yang menyelenggarakan/melaksanakan pengadaan
4. NAMA :
ORGANISASI
pekerjaan konstruksi : Kantor blud rs. h.m djafar harun
PENGADAAN
KONSTRUKSI
a. Satuan Kerja : Kantor blud rs. h.m djafar harun
b. PPK : Mulyadi S. KM
a. Sumber dana yang diperlukan untuk membiayai pengadaan pekerjaan
5. SUMBER DANA
:
konstruksi ini : APBD Kab. Kolaka Utara Tahun Anggaran 2023
DAN PERKIRAAN
BIAYA a. Total Anggaran Biaya dalam DPA 2023 : Rp. 500.000.000,00
b. Total Perkiraan Biaya yang diperlukan (HPS) : Rp. 499,446,518,43.
c. Output kegiatan : 2(2) Kopel Bangunan Gedung.
d. Sub output kegiatan : 4 Rumah Dinas
6. RUANG : a. Ruang lingkup/batasan lingkup pengadaan pekerjaan konstruksi:
LINGKUP,
Pekerjaan Persiapan, Pekerjaan Tanah dan Pasir, Pek. Beton Bertulang.
LOKASI
PEKERJAAN, Pek. Penutup Lantai dan Penutup Dinding, Pek.Atap dan Kap.Atap,
FASILITAS
Pek.Flapon,Pek.Elektrical,Pek.Pintu dan
PENUNJANG
Jendela,Pek.Flumbing,Pek.Pengecetan dan Finishing.
b. Lokasi pengadaan pekerjaan konstruksi yang akan dilaksanakan
berada dalam Kompleks.RS. H.M. Djafar Harun Kec.Lasusua Keb. Kolaka
Utara
7. JANGKA WAKTU : Jangka waktu pelaksanaan pengadaan pekerjaan konstruksi 120 hari
PELAKSANAAN
kalender. Dengan Jangka Waktu Pemeliharaan 180 Hari Kalender
PEKERJAAN
8.
TENAGA AHLI/ Tenaga Sertifikasi Kompetensi Kerja Kontruksi yang diperlukanuntuk
TENAGA melaksanakan pengadaan pekerjaan konstruksi, yaitu:
TERAMPIL
a. Untuk pekerjaan kualifikasi Usaha Kecil
:
N Jabatan dalam Pengalaman Sertifikast
o pekerjaan yang Kerja Kompetensi Kerja
akan dilaksanakan (tahun)
1 Pelaksana 2 SKT Pelaksana
Bangunan Gedung/
Pekerjaan Gedung
2 Min Petugas K3
Konstruksi/Petugas 0 Sertifikat K3
Keselamatan
Konstruksi
Pelaksana : Pendidikan Sarjana Strata 1 (S1) Arsitek/Sipil, Memiliki
SKT Bangunan Gedung, Kualifikasi Muda, dengan pengalaman
Minimal 2 tahun, dibuktikan dengan riwayat pengalaman
kerja/referensi kerja dan menandatangani surat pernyataan bersedia
ditugaskan.
Petugas K3 Konstruksi/Petugas Keselamatan Konstruksi :
Pendidikan Sarjana Strata 1 (S1), Memiliki Sertifikat K3, dengan
pengalaman Min 0 tahun, dibuktikan dengan riwayat pengalaman
kerja/referensi kerja dan menandatangani surat pernyataan bersedia
ditugaskan.
9.
PERALATAN : menyediakan peralatan utama untuk pelaksanaan pekerjaan, yaitu:
No Jenis Kapasitas Jumlah
Concrete Mixer /
1 125 L 2 Unit
Molen
Dump Truck 3 M³ 1 Unit
2
: rencana keselamatan konstruksi sesuai tabel jenis pekerjaan danidentifikasi
10 RENCANA
bahayanya di bawah ini:
KESELAMATA N
KONSTRUKSI
No Uraian Pekerjaan Identifikasi Bahaya
1. Pekerjaan Beton Terjatuh serta terluka pada
Bertulang saat pemasangan serta
pengecoran kolom,balok
serta Ringbalk.
Kejatuhan Material Pada
saat pengecoran maupun
pemasangan Bekisting.
Terhirupnya Material Semen
dan debu pada saat
penegecoran.
11 KELUARAN/ : Keluaran/produk yang dihasilkan dari pelaksanaan pengadaan pekerjaan
PRODUK YANG
konstruksi : Terlaksananya Pembangunan Rumah Dinas Dokter RS. H.M.
DIHASILKAN
Djafar Harun Kab. Kolaka Utara
12 SPESIFIKASI : Spesifikasi teknis pekerjaan konstruksi, meliputi:
TEKNIS
a. Ketentuan penggunaan bahan/material yang diperlukan;
PEKERJAAN
KONSTRUKSI b. Ketentuan penggunaan peralatan yang diperlukan;
c. Ketentuan penggunaan tenaga kerja;
d. Metode kerja/prosedur pelaksanaan pekerjaan
e. Ketentuan gambar kerja;
f. Ketentuan perhitungan prestasi pekerjaan untuk pembayaran;
Ketentuan pembuatan laporan dan dokumentasi
g.
h. Ketentuan mengenai penerapan manajemen K3 konstruksi
(Keselamatan dan Kesehatan Kerja);
i. Dll yang diperlukan
13 KOMPONEN : a. Pek. Struktur Beton
PENGGUNAAN
.
Penggunaan material dengan produk Semen Tonasa (TKDN91,82%)
TKDN
atau Semen Bosowa ( TKDN 79,92% )
Penggunaan material Besi (TKDN 43,82%)
b. Pek. Dinding Partisi
Penggunaan material Baja Ringan (TKDN 65,10%)
Penggunaan material Reng (TKDN 67,12%)
Penggunaan material Gypsum (TKDN 35,47%)
c. Pek. Lantai
Penggunaan material Tehel 40x40 (TKDN 81,49%)
Penggunaan material Keramik 25x25 (TKDN 87,45%)
d. Pek. Atap
Penggunaan material Spandek (TKDN 63,23 %) Penggunaan
materia lNok Spandek (TKDN 52,49 %) Penggunaan materia
Lisplank Woodplank L.20 cm (53,27%)Penggunaan material Sekruf
(TKDN 60,25 %)
e. Pek. Plafon
Penggunaan material Hollow 60x60x2 mm (TKDN 63,56 %)Penggunaan
material Hollow 40x40x2 mm (TKDN 61,01 %)
f. Pek. Alminium Pintu/Jendela
material Screw (TKDN 38,21 %) Penggunaan material
Alminium 4” (TKDN 60,71 %)Penggunaan material Kaca
(TKDN 55,69 %) Penggunaan material Sealant (TKDN 40,15
%) Penggunaan material Skrup fixert (TKDN 60,25 %)
g. Pek. Instalasi Listrik
Penggunaan material Kabel NYM 3x2,5 (TKDN 88,42 %)
Penggunaan material Pipa Liastrik (TKDN 91,42 %) Penggunaan
material Saklar (TKDN 38,63 %) Penggunaan material Stop
Kontak (TKDN 44,14 %) Penggunaan material Lampu Led (TKDN
31,78 %) Penggunaan material MCB 100 A (TKDN 48,40 %)
Penggunaan material Exthause (TKDN 59,97 %) Penggunaan
material Penangkal Petir (TKDN 96,81 %)
h. Pek. Sanitasi
Penggunaan material Closet Duduk (TKDN 41,15 %)
Penggunaan material Pipa 4”, 2”, ½” (TKDN 88,00 %)
Penggunaan material Kran air (TKDN 93,74 %) Penggunaan
material Floor Drain (TKDN 52,50 %) Penggunaan material
Tandon Air (TKDN 44,67 %) Penggunaan material Tangki
Septik(TKDN 40,62 %)
i. Pek. Pengecetan
Penggunaan material Cat Dasar (TKDN 38,03 %) Penggunaan
material Cat Penutup (TKDN 27,63 %)Penggunaan material Stenlis
Stil (TKDN 52,47 %)
RENCANA KERJA
DAN
SYARAT – SYARAT TEKNIK
Pasal 1
LINGKUP PEKERJAAN
1.1. Lingkup Pekerjaan.
Pekerjaan meliputi semua jenis pekerjaan yang tercantum dalam :
a. Gambar-gambar rencana pelaksanaan
b. Rencana kerja dan syarat-syarat (RKS)
c. Berita Acara Penjelasan serta agenda-agenda.
Kekuranglengkapan salah satu tersebut di atas tidak dapat mengakibatkan berkurangnya
lingkup pekerjaan yang harus dipenuhi oleh Kontraktor.
1.2. Uraian Pekerjaan
Pekerjaan adalah Pembangunan Rumah Dinas BLUD H.M Djafar Harum Kab. Kolaka Utara, Lokasi
bangunan yang akan dilaksanakan terletak di Kompleks Areal BLUD H.M Djafar Harum Lasusua.
Pekerjaan tersebut meliputi :
Pekerjaan Persiapan
a. Pekerjaan Pondasi
b. Pekerjaan Struktur
- Pekerjaan Pondasi
- Pekerjaan Sloof Beton
- Pekerjaan Kolom Beton
- Pekerjaan Balok Beton
- Pekerjaan Rabat Lantai Beton
c. Pekerjaan Arsitektur
- Pekerjaan Kusen Pintu, Jendela, Ventilasi dan Kaca
- Pekerjaan Penggantung dan Pengunci
- Pekerjaan Dinding Bata dan Plesteran
- Pekerjaan Lantai
- Pekerjaan Plafond
- Pekerjaan Rangka Atap dan Penutup Atap
- Pekerjaan Pengecatan
- Pekerjaan Instalasi Listrik dan Penyambungan Daya
- Pekerjaan Papan Nama
- Pekerjaan High Pressure Laminate (HPL), dan
- Pekerjaan Akhir
Pasal 2
PERUBAHAN-PERUBAHAN/PEKERJAAN TAMBAH DAN KURANG
13.1. Pimpinan Kegiatan dengan persetujuan Pemilik kegiatan dapat mengeluarkan instruksi tertulis yang menghendaki
perubahan pekerjaan tambah atau pekerjaan kurang yang layak yang tidak merusak isi Kontrak ini.
13.2. Yang dimaksud dengan pekerjaan tambah dan atau pekerjaan kurang adalah yang terjadi karena ada perubahan
atau penggantian atas rencana, kualitas atau kuantitas dari dan terurai dalam spesifikasi, serta termasuk
penambahan, pembatalan atau penggantian dari macam maupun standar tiap bahan atau barang yang dipergunakan
dalam pekerjaan dan dilaksanakan dengan perintah tertulis dari Pimpinan Kegiatan.
13.3. Sebelum membuat suatu perubahan dari gambar-gambar kontrak atau spesifikasi pekerjaan yang diperlukan untuk
penyesuaian yang telah disebutkan diatas, Kontraktor harus memberitahukan kepada Pimpinan Kegiatan dengan
menerangkan dan memberikan alasan atas perubahan tersebut dan Pimpinan Kegiatan mengeluarkan
petunjuk/instruksi mengenai hal ini.
13.4. Nilai dari perubahan pekerjaan jika tidak ada persetujuan lain harus diikuti ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
a. Harga-harga dan Daftar Perincian Harga Penawaran harus dipakai sebagai dasar dalam menentukan penilaian
dari pekerjaan yang bersifat sama yang dilaksanakan dengan syarat-syarat serupa.
b. Harga-harga dalam Daftar Perincian Harga Penawaran dimana pekerjaan tidak serupa atau dikerjakan dengan
syarat-syarat yang serupa, merupakan dasar harga untuk pekerjaan yang sifatnya sejauh bisa dianggap layak.
Untuk pekerjaan-pekerjaan yang tidak terdapat didalam Daftar Perincian Harga Penawaran, maka Harga Satuan dapat
ditentukan bersama antara Kontraktor dengan Pimpinan Kegiatan dan harus mendapat persetujuan dari Pemilik kegiatan.
PASAL 3
KETENTUAN UMUM DAN PEKERJAAN PERSIAPAN
A. KETENTUAN UMUM
1.1. PENGUKURAN
a. Survey Lokasi
Penyedia jasa wajib meneliti situasi dan kondisi yang berhubungan atau kira-kira akan berhubungan dengan
pekerjaan seperti tata letak objek/ bangunan, tapak, terutama keadaan tanah bangunan, sifat dan luasnya
pekerjaan dan hal-hal lain mempengaruhi harga penawaran
b. Ketelitian
Kelalaian atau kekurang telitian Penyedia jasa dalam hal ini tidak dapat dijadikan alasan untuk mengajukan tuntutan.
c. Penentuan Ukuran
Dalam pengukuran supaya benar-benar akurat dan disesuaikan dengan gambar rencana sebelum direalisasikan
pekerjaan fisik dilapangan dan sebaiknya dikonsultasikan dengan Direksi Teknis dan Pengawas Lapangan,
apabila dalam lokasi adanya pembongkaran menjadi tanggung jawab pihak penyedia jasa pelaksana berikut
biaya yang dikeluarkan untuk hal seperti itu.
d. Duga lantai
Duga lantai bangunan disesuaikan dengan gambar perencanaan atau lokasi pekerjaan
e. Rencana Kerja dan cara-cara pelaksanaan
Setelah ditanda tanganinya kontrak dan diterbitkannya SPMK, Penyedia jasa wajib menyerahkan suatu rencana
kerja berupa Bart Chart atau Network Planning sebagai alat control kegiatan dilapangan atau jadwal
waktu pelakanaan yang ada dalam kontrak.
Rencana kerja tersebut meliputi:
a. Tanggal yang diusulkan untuk memulai dan menyelesaikan pembangunan dari masing- masing
bagian pekerjaan.
b. Tanggal yang diusulkan untuk memperoleh dan mendatangkan bahan-bahan.
c. Jadwal kerja yang diusulkan untuk pekerja-pekerja di lapangan.
d. Jumlah pegawai penyedia jasa yang diusulkan selama pekerjaan berlangsung dengan
disebutkan fungsi atau keahliannya.
e. Selama masa pelaksanaan pekerjaan, setiap pembelian atau pemesanan bahan oleh penyedia jasa
harus terlebih dahulu ada pengajuan Requesheet kepada pengawas, atau dalam hal ini pihak direksi atau
perencana.
f. Requesheet permohonan pembelian / pemesanan material harus disertai dengan contoh untuk
mendapat persetujuan pengawas.
g. Demikian pula untuk pelaksanaan item-item pekerjaan harus selalu didahului dengan pengajuan
requesheet, dan nanti mendapat persetujuan dari pengawas baru boleh dilaksanan.
h. Dokumen kontrak antara Owner dan Pelaksana harus masing-masing dipegang oleh pihak pengawas,
Direksi dan pelaksana sebelum pelaksanaan pekerjaan dimulai.
1.2. BUKU HARIAN / BUKU TAMU
Penyedia jasa harus menyediakan Buku Harian dan buku Tamu untuk mencatat semua petunjuk- petunjuk,
keputusan-keputusan dan detail-detail penting dari pekerjaan baik dari pengawas maupun tamu yang
datang.
1.3. PENYEDIAAN PERLENGKAPAN KERJA.
Penyedia jasa harus menyediakan segala yang diperlukan untuk melaksanakan pekerjan secara sempurna
dan efisien dengan urutan yang teratur, termasuk semua tenaga, semua bahan dan semua alat-alat
pembantu yang dipergunakan seperti, katrol-katrol, instalasi, steiger, alat-alat pengangkat, mesin-mesin,
alat-alat penarik dan sebagainya yang diperlukan oleh Penyedia jasa dan untuk menyingkirkan semua
alat-alat tersebut pada waktu pekerjaan selesai karena sudah tidak berguna lagi, dan untuk memperbaiki
kerusakan-kerusakan yang diakibatkannya.
1.4. JALAN MASUK KE TEMPAT PEKERJAAN
Jalan masuk ke tempat pekerjaan harus dinyatakan bebas dan apabila ada rintangan maka biaya ditanggung
oleh penyedia jasa, sesuai dengan kebutuhan dan kepentingan, dengan seizin Direksi Pekerjaan.
1.5. KESELAMATAN KERJA (JAMSOSTEK) DAN KEAMANAN
1.6.1. Keselamatan Kerja / Keamanan :
a. Penyedia jasa pelaksana harus mengikuti peraturan mengenai ketenaga kerjaan dan menyerdiakan peti obat-
obatan dan lain-lain yang diperlukan untuk P3K.
b. Peti obat dan peralatan kecelakaan harus dapat dipakai oleh semua pihak yang memerlukan dilapangan.
c. Peti obat harus senantiasa lengkap selama masa pelaksanaan pekerjaan.
d. Penyedia jasa harus menyiapkan perlengkapan K3 terdiri dari alat pelingdung diri : sepatu safety, sarung
tangan, masker, kacamata safety baju kerja dan helm pelingdung kepala serta menyiapkan rambu-rambu
dilokasi proyek.
e. Lokasi pekerjaan harus mendapat pengamanan yang cukup baik dari pencurian, kebakaran dan lain-lain yang
dianggap berbahaya dan dari keluar masuknya orang yang tidak berkepentingan.
f. Harus disediakan alat-alat pemadam kebakaran atau bak-bak pasir dan air serta ember. Dianjurkan agar
pekerjaan diasuransikan oleh Penyedia jasa Pelaksana.
g. Penyedia jasa Pelaksana bertanggung jawab untuk menjaga keselamatan karyawannya apabila
petugas/karyawan mengalami kecelakaan didalam pelaksanaan pekerjaannya, untuk itu diwajibkan
melaporkan ke instansi setempat yang berwenang dengan menyampaikan tembusannya kepada
Pemberi Tugas.
1.6.2. Kebersihan / kesehatan
a. Tempat kerja harus senantiasa dijaga dari kotoran-kotoran yang dapat menimbulkan penyakit.
b. pelaksana diwajibkan menyediakan air minum untuk tenaga atau pekerja- pekerjanya di lapangan.
c. Untuk pekerja-pekerja yang tinggal dalam proyek, penyedia jasa pelaksana harus membuat MCK yang
bersih atau dapat memanfaatkan MCK di dalam bangunan dengan seizin pengelolah Pihak Rumah Sakit yang
bersangkutan.
d. Apabila terjadi kasus penyakit menular diantara pekerjanya maka penyedia jasa pelaksana diharuskan
bertindak agar tidak menjalar lebih lanjut.
1.6.3. Perburuhan / Jaminan Sosial
a. Penerimaan pekerja, pengeluaran pekerja dan jaminan sosial bagi pekerja-pekerja agar dipenuhi ketentuan-
ketentuan yang berlaku yang sepenuhnya menjadi tanggung jawab penyedia jasa pelaksana.
b. Baik untuk waktu kerja buruh maupun jaminan sosial, penyedia jasa pelaksana diharuskan mentaati
peraturan-peraturan yang berlaku.
1.6. PERLINDUNGAN
1.7.1. Wilayah orang lain
Penyedia jasa diharuskan membatasi daerah operasinya di sekitar tapak dan harus mencegah para pekerjanya
melanggar wilayah yang tidak diperuntukkan operasi proyek ini.
1.7.2. Milik Umum
Penyedia jasa harus menjaga agar perjalanan umum bersih dari alat-alat, mesin, bahan-bahan bangunan dan
sebagainya serta memelihara kelancaran lalu-lintas, baik bagi kendaraan maupun pejalan kaki.
Penyedia jasa juga bertanggung jawab atas gangguan dan pemindahan yang terjadi terhadap saluran air, telepon,
listrik dan sebagainya yang disebabkan oleh operasi-operasi Penyedia jasa. Ia wajib membayar segala ongkos
dan biaya yang berhubungan dengan pemasangannya kembali beserta perbaikan-perbaikannya.
1.7.3. Bangunan yang ada
Selama masa-masa pelaksanaan kontrak, Penyedia jasa bertanggung jawab penuh atas segala kerusakan bangunan
yang ada, utilitas, jalan-jalan, saluran-saluran pembuangan dan sebagainya di tapak, dan kerusakan-kerusakan sejenis
yang disebabkan karena operasi- operasi Penyedia jasa dalam arti kata yang luas. Kerusakan tersebut harus diperbaiki
oleh Penyedia jasa hingga memuaskan dan dapat diterima oleh Pemberi Tugas dan Direksi.
1.7.4. Keamanan
Penyedia jasa bertanggung jawab atas keamanan seluruh pekerjaan termasuk bahan-bahan bangunan dan
perlengkapan instalasi di tapak, hingga kontrak selesai dan diterima baik oleh Pemberi Tugas. Ia harus menjaga
perlengkapan dan bahan-bahan dari segala kemungkinan kerusakan untuk seluruh pekerjaan termasuk bagian- bagian
yang dilaksanakan oleh Sub Penyedia jasa dan menjaga agar pekerjaan bebas dari air kalau hujan lebat dan banjir,
memompa, menimba, atau seperti apa yang dikehendaki atau diinstruksikan.
1.7.5. Kesejahteraan, keselamatan kerja dan pertolongan pertama
Penyedia jasa harus mengadakan dan memelihara fasilitas kesejahteraan dan tindakan pengamanan yang layak untuk
dilindungi para pekerja dan tamu yang berkunjung ke tempat pekerjaan. Fasilitas dan tindakan pengamanan seperti
ini selain untuk memuaskan Pemberi Tugas juga harus menurut (memenuhi) ketentuan Undang-undang dan
peraturan mengenai keselamatan kerja yang berlaku pada waktu ini.
Di Pekerjaan Penyedia jasa Wajib mengadakan perlengkapan yang cukup untuk pertolongan pertama yang
mudah dicapai. Sebagai tindakan hendaknya di tiap tapak ditempatkan paling sedikit seorang petugas yang telah
dilatih soal-soal mengenai pertolongan pertama.
1.7. MOBILISASI DEMOBILISASI ALAT
Sebelum pelaksanaan pekerjaan dimulai penyedia jasa pelaksana supaya menyiapkan segala peralatan yang
diperlukan selama pekerjaan pelaksanaan berlangsung (on site) di lapangan dan adanya jaminan dari
penyedia jasa pelaksana bahwa alat-alat yang disiapkan tersebut benar-benar siap pakai.
1.8. PELAKSANAAN PEKERJAAN DILUAR JAM KERJA NORMAL
Penyedia jasa akan mendapat izin tertulis dari pengawas Lapangan/Direksi untuk melaksanakan pekerjaan
yang tertera dalam kontrak ini di luar jam-jam yang biasa pada hari-hari minggu atau hari- hari libur
yang resmi.
Biaya pengawasan akibat lembur diatur dalam ketentuan yang lain yang harus ditaati oleh penyedia jasa.
1.9. KEBERSIHAN DAN KERAPIAN
Penyedia jasa harus mengangkut semua sampah secara teratur jika sudah bertumpuk dan pada waktu
penyelesaian pekerjaan keadaan lapangan harus bersih dan rapi.
1.10. PEGAWAI PENYELENGGARA DARI PENYEDIA JASA
a. Pimpinan harian pada pelaksanaan pekerjaan oleh Penyedia Jasa Konstruksi harus
diserahkan kepada penyelenggara/kepala unit kerja dengan kualifikasi ahli sesuai
dengan keahlian pekerjaan yang ditangani / berpengalaman dan mempunyai wewenang
penuh untuk mengambil keputusan.
b. Site Manager harus selalu berada ditempat pekerjaan selama jam-jam kerja dan setiap
saat yang diperlukan pemberi tugas.
c. Petunjuk dan perintah Konsultant Pengawas dan Perencana didalam pelaksanaan
disampaikan langsung kepada Penyedia Jasa Konstruksi atau memalui Site Manager
sebagai penanggung jawab dilapangan
d. Penyedia Jasa Konstruksi diwajibkan untuk menjalankan disiplin yang ketat terhadap
semua pekerja (buruh) dan pegawainya kepada mereka yang melanggar terhadap
peraturan umum, mengganggu atau merusak ketertiban, berlaku tidak wajar,
melakukan perbuatan yang merugikan pelaksanaan pekerjaan harus segera dikeluarkan
dari tempat pekerjaan atas perintah pengawas harian. Bila Penyedia Jasa Konstruksi
lalai, maka akan dikenakan tindakan sesuai dengan yang dimaksud dalam Sub Bab
denda.
e. Susunan Personil Lapangan :
Kontraktor wajib menetapkan seorang kuasanya di lapangan atau biasa disebut Site
Manager, yang cakap untuk memimpin, bertanggung jawab penuh terhadap pelaksanaan
pekerjaan dan memiliki pengalaman teknis dalam pekerjaan bangunan. Penetapan ini harus
dikuatkan dengan Surat Tugas/ Surat Pengangkatan resmi dari Kontraktor ditujukan
kepada Pemilik kegiatan.
Site Manager harus memiliki latar belakang pendidikan Teknik Sipil atau sederajat.
Selain Site Manager, Kontraktor diwajibkan pula, memberi tahu secara tertulis kepada
Pemilik kegiatan susunan Organisasi Lapangan lengkap dengan nama dan jabatannya masing-
masing.
Bila kemudian hari menurut pendapat Pemilik kegiatan atau Pelaksana Lapangan, Site
Manager kurang mampu melaksanakan tugasnya, maka Kontraktor akan diberitahu secara
tertulis untuk mengganti Site Manager.
Dalam waktu 4 (tujuh) hari setelah dikeluarkannya Surat Pemberitahuan, Kontraktor harus sudah menunjuk/mengajukan
Site Manager baru untuk mendapat persetujuan Pemilik kegiatan.
1.12. PERALATAN UTAMA DARI PENYEDIA JASA
1. Penyedia wajib menyediakan peralatan utama maupun peralatan penunjang.
2. Peralatan utama diperlukan untuk mendukung pelaksanaan pekerjaan tersebut baik dari
sisi kualitas maupun kuantitas.
3. Penyedia wajib menyediakan peralatan utama maupun peralatan penunjang.
4. Peralatan utama diperlukan untuk mendukung pelaksanaan pekerjaan tersebut baik dari
sisi kualitas maupun kuantitas.
1.13. P E N G A W A S A N
1 Pengawasan setiap hari terhadap pelaksanaan pekerjaan adalah dilakukan oleh
Konsultant Pengawas dibantu dengan Perencana (jika sewaktu-waktu dibutuhkan).
2 Pada saat Konsultant Pengawas dan Perencana atau petugas-petugasnya harus dapat
mengawasi, memeriksa dan menguji setiap bagian pekerjaan, bahan dan peralatan.
Penyedia Jasa Konstruksi harus mengadakan fasilitas-fasilitas yang diperlukan.
3 Bagain-bagian yang telah dikerjakan tetapi luput dari pengamatan Konsultan Pengawas
adalah menjadi tanggung Jawab Penyedia Jasa Konstruksi.
4 Ditempat pekerjaan, Konsultan Pengawas menempatkan petugas-petugas pengawas yang
bertugas setiap saat untuk mengawasi pekerjaan.
1.14. GAMBAR PELAKSANAAN DI LAPANGAN
Gambar-gambar pelaksanaan untuk seluruh pekerjaan harus selalu ada dilapangan dalam
setiap waktu.
Gambar-gambar tersebut harus dalam keadaan jelas dapat dibaca dan menunjukkan
perubahan-perubahan terakhir.
1.15. UKURAN
Ukuran yang harus diikuti adalah ukuran dengan angka dan tidak daripada ukuran skala
dari gambar-gambar. Jika merasa ragu-ragu tentang suatu ukuran, Penyedia Jasa
Konstruksi harus segera meminta petunjuk dari Pemberi Tugas atau wakilnya di pekerjaan.
1.16. KETIDAK SESUAIAN ANTARA GAMBAR, URAIAN & SYARAT-SYARAT DAN BQ
Bilamana ada ketidak sesuaian satu sama lain antara gambar-gambar kontrak, volume
kontrak, syarat-syarat Umum beserta Uraian dan Syarat-syarat, maka hal ini harus sesegera
mungkin di tunjukkan kepada Pemberi Tugas atau pengawas untuk selanjutnya
dikonsultasikan dengan perencana untuk mendapatkan keputusan.
1.17. CONTOH
Contoh bahan yang dikehendaki oleh Pemberi Tugas atau wakilnya harus segera disediakan
tanpa kelambatan atas biaya Penyedia Jasa Konstruksi, dan contoh-contoh tersebut harus
sesuai dengan standar contoh yang telah disetujui.
Contoh-contoh tersebut diambil dengan jalan atau cara begitu pula hingga dapat dianggap
bahwa bahan atau pekerjaan tersebutlah yang akan dipakai dalam pelaksanaan pekerjaan
nanti.
Standar contoh yang telah disetujui disimpan oleh Pemberi Tugas atau wakilnya untuk
dijadikan dasar penolakan bila ternyata bahan-bahan atau cara mengerjakan yang dipakai
tidak sesuai dengan standar contoh, baik kualitas maupun sifat-sifatnya.
1.18. BAHAN-BAHAN DAN BARANG-BARANG JADI
Bila dalam uraian dan syarat-syarat disebutkan nama pabrik pembuatan dari suatu barang,
maka ini hanya dimaksudkan untuk menunjukkan kualitas dan tipe dari barang-barang yang
dianggap dapat memuaskan Pemberi Tugas.
1.19. TAHAPAN PENYERAHAN PEKERJAAN
Tahapan penyerahan pekerjaan secara umum dapat dijelaskan sebagai berikut :
▪ Penyerahan Tahap Pertama atau Profesional Hand Over (PHO) setelah pekerjaan
mencapai 100%
▪ Penyerahan Tahap Kedua atau Final Hand Over (FHO) setelah pekerjaan perbaikan,
pemeliharaan dan penyempurnaan dilaksanakan sesuai dengan permintaan direksi.
1.20. GAMBAR REVISI DAN GAMBAR YANG DILAKSANAKAN (AS BUILT DRAWING)
Untuk semua penyimpangan pekerjaan yang belum terdapat dalam gambar-gamar, baik
penyimpanan Itu atas perintah Pemberi Tugas atau tidak, Penyedia Jasa Konstruksi harus
membuat gambar-gambar yang sesuai dengan apa yang dilaksanakan gambar revisi yang
memperlihatkan dengan jelas perbedaan antara gambar perencanaan dengan pekerjaan yang
dilaksanakan dan dalam waktu tidak lebih dari 4 (empat) hari setelah pelaksanaan
perubahan gambar tersebut harus sudah selesai dilaksanakan.
Penyedia Jasa Konstruksi harus menyerahkan gambar-gambar yang sesuai dengan
kenyataan pelaksanaan (as built drawing) dalam bentuk buku pada waktu penyerahan pertama
dalam rangkap 3 (tiga) dan semua pembuatannya ditanggung oleh Penyedia Jasa Konstruksi.
B. PEKERJAAN PERSIAPAN :
1. PAPAN NAMA PROYEK
Penyedia Jasa Konstruksi harus membuat dan memasang papan nama proyek pada lokasi kegiatan. Papan
nama kegiatan ini dipasang sebelum pelaksanaan pekerjaan dimulai
2. PEMASANGAN PENGUKURAN DAN BOWPLANK
a. Semua ukuran yang tercantum dalam rencana ini dinyatakan dalam cm dan meter
b. Ukuran tinggi peil lantai bangunan ditentukan +/- 40 cm diatas permukaan tanah jalan
dianggap sebagai titik duga 0,00 cm dan ketepatan posisi lantai tersebut harus disetujui
oleh Direksi Lapangan
c. Penentuan peil lantai bangunan, berpatokan terhadap ketinggian muka jalan yang ada atau
ketinggian permukaan urugan dan disesuaikan dengan gambar rencana, dengan
persetujuan direksi lapangan
d. Ukuran titik duga harus dipasang permanen, terbuat dari balok kayu 6/12 yang diketam
rata pada semua sisinya kemudian ditanam ke tanah minimal 1 meter
e. Ketentuan letak bangunan diukur dibawah pengawasan direksi dan patok-patok yang
dipancang dan disambung dengan papan bouwplank yang diketam pada sisinya
f. Pengukuran sudut siku sedapat mungkin dilakukan dengan alat waterpass atau
theodolite.
3. PEKERJAAN PEMBUATAN GUDANG / BARAK KERJA
Penyedia jasa wajib membuat gudang untuk menyimpan barang barang atau peralatan, konstruksi gudang
terbuat dari kayu dan diberi atap seng gelombang, selain itu penyedia jasa wajib membuat barak kerja
untuk tempat kerja sehingga para pekerja terlindungi dari panas terik dan hujan.
4. LISTRIK DAN PENERANGAN KERJA
Penyedia jasa harus mengadakan fasilitas listrik secukupnya yang berasal dari Generator listrik ataupun
dari PLN dengan memasang meteran baru dengan kekuatan 40 A berikut dengan panel kontrol atau dengan
memanfaatkan meteran listrik dari dari bangunan yang ada dengan membayar biaya listrik yang dipakai.
5. AIR KERJA DAN BAK PENAMPUNG
Penyedia jasa harus menyediakan/mengadakan sumber air bersih untuk keperluan pelaksana pekerjaan,
termasuk pompa dan reservoir/bak air yang dapat menampung sekurang-kurangnya 10 m³ yang
senantiasa harus terisi penuh, air harus selalu bersih, bebas dari lumpur atau minyak dan bahan- bahan
kimia lainnya yang dapat merusak konstruksi bangunan yang dibangun
6. ADMINISTRASI (DOKUMENTASI, P3K & LAPORAN PROYEK)
Penyedia jasa harus membuat, mingguan dan laporan bulanan mengenai kemajuan pekerjaan. Laporan
kemajuan pekerjaan tersebut sekurang-kurangnya memuat keterangan- keterangan yang berhubungan
dengan kejadian-kejadian selama 1 (satu) minggu dan bulanan mengenai risalah kemajuan pekerjaan
sebagai berikut:
a. Jumlah pegawai / pekerja yang dipekerjakan di pekerjaan tersebut.
b. Uraian kemajuan pekerjaan pada akhir minggu dan akhir bulan.
c. Bahan-bahan dan barang-barang perlengkapan yang telah masuk.
d. Keadaan cuaca.
e. Kunjungan tamu-tamu yang ada hubungannya dengan Proyek.
f. Pekerjaan tambah kurang.
g. Catatan dan perintah konsultant pengawas dan perencana yang disampaikan secara lisan maupun
tertulis.
h. Kunjungan tamu-tamu lain.
i. Kejadian Khusus.
j. Photo-photo ukuran kartu pos dalam rangkap 3 (tiga) dan dibuat sebelum pekerjaan dimulai sampai
pekerjaan selesai sesuai dengan petunjuk Direksi.
k. Untuk pekerjaan dengan jenis kontrak unit price, selain yang disebutkan diatas, penyedia jasa harus
membuat laporan back up data kemajuan fisik berdasarkan realisasi lapangan yang diperiksa dan diketahui
oleh direksi. Back up data ini harus memuat, mencamtumkan dan memperlihatkan secara jelas volume
kerja, baik dalam bentuk kubikasi, meter bujursangkar atau meter lari.
Pasal 4
KETENTUAN / TAMBAHAN & PEKERJAAN PENGUJIAN
2.1. PEKERJAAN PERBAIKAN
Pekerjaan perbaikan yang dimaksud adalah pekerjaan yang dilakukan dengan cara mengganti
atau memperbaiki hasil pekerjaan yang ada yang tidak memenuhi spesifikasi/standart teknis.
Penanganan atau metode perbaikan dikerjakan atau mengacu pada spesifikasi yang telah ditentukan pada masing-
masing pekerjaan.
Pasal 5
PEKERJAAN PONDASI
1. Galian Tanah/Leveling /Pematangan Lahan
a. Uraian
Bagian ini meliputi penyedian peralatan, tenaga kerja dan sesuai dengan gambar dan
syarat syarat teknis.
b. Metode Pelaksanaan
1) Galian tanah dilaksanakan untuk semua pasangan pondasi dan semua pasangan lainnya dibawah tanah
seperti : rollag atau sloof, semua saluran-saluran, penanaman pohon dan lain-lain yang dilakukan sesuai
dengan Rencana Gambar.
2) Galian tanah tidak boleh melebihi kedalaman yang ditentukan dan bila itu terjadi, pengurukan kembali
harus dilakukan dengan tanpa biaya tambahan dari pemberi tugas.
3) Pada bagian-bagian galian yang dianggap sudah langsor, penyedia jasa harus mengadakan tindakan
pencegahan dengan memasang papan-papan atau cara lain. Kerusakan-kerusakan yang terjadi akibat
longsornya tanah dengan alasan apapun menjadi tanggung jawab penyedia jasa.
4) Pengeringan tempat kerja dilaksanakan pada tempat kerja galian pondasi atau septictank terutama pada
daerah yang banyak mengandung air tanah atau air rembesan dan untuk melaksanakan tempat kerja
tersebut galian pondasi atau septictank harus dalam keadaan bebas air untuk itu penyedia jasa harus
menyediakan alat pengering seperti pompa air yang siap pakai dengan daya dan jumlah yang bisa
menjamin kelancaran pekerjaan sehingga pasangan tersebut dapat dipertanggung jawabkan.
2. Galian Tanah Pondasi
a. Uraian
Bagian ini meliputi semua galian tanah yang nyata-nyata tertera dalam gambar dan syarat-syarat teknik.
Ditambahkan TKDN
b.Penggalian
1) Penggalian harus dilakukan untuk mencapai titik elevasi dan permukaan dan kedalaman yang disyaratkan
atau ditentukan dan diindikasikan dalam gambar dengan cara yang demikian rupa, sehingga persyaratan
dari pekerjaan selanjutnya terpanuhi.
2) Galian pondasi harus disesuaikan dengan dimensi pekerjaan yang akan dikerjakan.
3) Apabila terjadi kesalahan dalam penggalian sehingga dicapai kedalaman yang melebihi apa yang tertera
dalam gambar, maka kelebihan dari pada galian harus diukur kembali dan diurug dengan pasir lalu
dipadatkan.
4) Material hasil galian harus segera disingkirkan dari lokasi pekerjaan, agar tidak menghambat lalulintas.
3. Urugan Tanah Kembali
a. Uraian
Bagian ini meliputi semua pekerjaan urugan tanah yang nyata-nyata tertera gambar dan syarat-syarta teknik.
b. Pengurugan
1) Pengurugan kembali tidak boleh dilaksanakan sebelum pondasi atau lain-lain yang dibangun yang bakal
ditutup atau tersembunyi oleh tanah urugan diperiksa dan disetujui oleh Pemberi Tugas/Direksi.
2) Tiap lapisan harus ditibris betul-betul dan dikuatkan, sebaiknya dengan memakai alat mesin dan tidak
boleh dicampur dengan air, kecuali jika dikehendaki dan disetujui oleh Direksi.
3) Tanah urugan yang terlalu kering harus dibasahi dulu sebelum sambil digilas dipadatkan.
4) Setiap tanah harus dibersihkan dari tunas tumbuh-tumbuhan dan segala macam sampah atau kotoran.
Tanah urugan harus dari jenis tanah berbutir (tanah lading atau tanah berpasir dan tidak terlalu basah).
5) Kekurangan atau kelebihan tanah harus ditambah atau disingkirkan dari lokasi pekerjaan.
4. Batu Kosong
Untuk pekerjaan ini berfungsi meluaskan daerah beban sehingga pondasi bisa menerima beban yang lebih
besar Dengan melihat fungsi batu kosong diatas maka dalam pekerjaan pasangan batu kosong harus diperhatikan hal
-hal seperti dibawah ini.
Methode Pelaksanaan :
1) Sekelompok pekerja menyusun batu gunung dengan dibuat berdiri dengan ketebalan sekitar 20 cm dan dikunci
dengan batu yang ukuranya untuk merapatkan batu agar tidak goyang/roboh maka diselah-selah batu kita
masukkan pasir dan kemudian disiram dengan air sampai pasir betul-betul mengisi selah-selah batu kali.
2) Pemakaian ukuran batu gunung variatif.
3) Batu kali yang terpasang adalah batu pecah dengan tujuan agar bidang sentuh antar permukaan batu belah lebih
luas.
5. Pondasi Batu Belah 1SP : 5PP
a. Uraian:
Bagian ini meliputi penyedian peralatan, tenaga kerja dan dan pemasangan semua pekerjaan pemasangan baru
gunung atau bagian-bagian lain yang menggunakan batu gunung sesuai dengan gambar dan persyaratan
teknis.
b. Pemasangan:
1) Pekerjaan pemasangan batu gunung dilaksanakan dengan ukuran dan bentuk-bentuk yag ditunjukan
dalam gambar.
2) Tiap-tiap batu harus dipasang penuh dengan adukan, sehinga semua hubungan batu melekat satu sama
lain dengan sempurna.
3) Setiap batu harus dipasang diatas lapisan dan diketok ditempatnya hingga teguh/kuat.
4) Adukan harus penuh antara rongga-rongga dan batu, untuk mendapat massa yang kuat dan integral.
c. Adukan
Perbandingan campuran motral yang digunakan pada pemasangan batu gunung seperti yang disebutkan diatas
adalah 1Pc : 5Psr.
Pasal 6
PEKERJAAN STRUKTUR BETON
a. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan struktur beton meliputi penyedian peralatan, tenaga kerja dan sesuai dengan gambar dan syarat syarat teknis.
Pekerjaan tersebut meliputi antara lain :
1) Pekerjaan Poer Plat dan dan Pedestal
2) Pekerjaan Kolom
3) Pekerjaan Balok
4) Pekerjaan Plat Lantai
b. Uraian
Kecuali disebutkan lain, maka semua pekerjaan beton harus mengikuti ketentuan-ketentuan seperti yang tercantum
dalam :
NI – 2 – PBI 1971
NI – 3 – 1970
NI – 5 – 1961
NI – 8 – 1974
STKM – JIS G 3445
PB 1989
c. Material
1) S e m e n
Semen yang digunakan adalah terdiri dari jenis merk dan mutu (sesuai SNI) yang baik atas persetujuan
Konsultan Pengawas dan Direksi Teknis ditetapkan harus memakai produk lokal, semen yang tidak boleh
digunakan adalah :
Semen yang telah mengeras sebagian/seluruhnya.
Kantong zaknya telah sobek.
Semen yang tertumpah
Semen yang telah dipakai untuk mencampur kering dan sudah bermalam.
Semen yang sudah lama dijemur/kena matahari.
Keamanan / tempat menyimpan semen harus diusahakan sedemikian rupa sehingga bebas dari kelembaban
lantai atau percikan air.
2) Pasir Beton
▪ Pasir beton yang digunakan adalah pasir dari jenis yang baik serta bersih dan tidak tercampur dengan
tanah liat atau kotoran/bahan organis lainnya.
▪ Pasir yang digunakan berupa pasir alam atau pasir buatan yang dihasilkan dari alat – alat pemecahan batu.
▪ Pasir untuk campuran beton dipakai yang berbutir kasar dan bersih Lumpur/bahan organis lainnya.
▪ Pasir harus terhindar dari batu – batu tajam dan keras. Butir – butir halus bersifat kekal, tidak pecah atau
hancur oleh pengaruh cuaca.
▪ Pasir tidak boleh mengandung Lumpur lebih dari 5 % (ditentukan terhadap berat kering).
▪ Pasir laut tidak boleh dipakai untuk semua mutu beton. Selanjutnya pasir harus memenuhi syarat – syarat
PBI 71 Bab 3.3. atau SK-SNI Bab.I
3) Kerikil / Batu Pecah
▪ Kerikil dapat berupa kerikil alam atau batuan – batuan yang diperoleh dari pemecahan batu.
▪ Bahan ini harus terdiri dari butir-butir yang keras dan tidak berpori, bebas dari bahan – bahan yang dapat
merusak fungsinya terhadap konstruksi.
▪ Dalam segala hal, syarat-syarat ini disesuaikan dengan ketentuan dalam PBI 1971 Bab 3.
▪ Kerikil harus disimpan diatas permukaan bersih dan keras serta dihindarkan terjadinya pengotoran serta
tercampur adukan.
▪ Bahan untuk batu gunung keculi dipersyaratan lain, harus sesuai dengan PUBB 1977 NI-3.
▪ Batu gunung / kali yang digunakan berukuran sesuai standar kebutuhan untuk pondasi dan untuk pasangan
batu kosong bahwa pondasi, berstruktur cukup kuat dan awet serta tidak keropos.
▪ Kerikil/batu pecah beton sebelum digunakan harus dicuci dengan air sampai bersih (bila kotor).
Penumpukan bahan kerikil/batu pecah beton harus dipisahkan dengan material lain.
4) Air
▪ Air yang digunakan harus air tawar bersih tidak mengandung minyak, asam, garam (bahan organik) atau
bahan lain yang dapat merusak beton.
▪ Untuk seluruh pelaksanaan agar menggunakan air yang tidak mengandung minyak, asam alkali, garam,
bahan-bahan organis atau bahan-bahan lain yang merusak bangunan, memenuhi syarat-syarat yang
ditentukan dalam PUBI-1970 / NI-3. Dalam hal ini harus dinyatakan dengan hasil test dari laboratorium
yang berkompeten.
▪ Khusus untuk beton jumlah air yang digunakan untuk membuat adukan disesuaikan dengan jenis
pekerjaan beton, dapat ditentukan dengan ukuran isi atau ukuran berat serta harus dilakukan dengan tepat
5) Takaran Material Beton
▪ Takaran/ukuran perbandingan material beton tidak diperbolehkan hanya menggunakan skop/diperkirakan
saja. Takaran yang diperbolehkan adalah ukuran dan bahan sama, antara lain seperti : ember, drum plastik,
atau tong dari kayu dengan standar yang telah ditentukan..
▪ Testing dilakukan sesuai dengan PBI. 1971 Bab 4.7. termasuk slump test maupun compression test.
Bilamana beton tidak memenuhi slumptest maka seluruh adukan tidak boleh digunakan dan harus dibuang
keluar site oleh Penyedia Jasa.
▪ Apabila tidak memenuhi compression test maka prosedur PBI. 1997 untuk perbaikan beton yang harus
dilakukan. Pemboran harus membuat mixed desain untuk ditujukkan dan disetujui Direksi sebelum mulai
dengan pengecoran dan pada tiap perubahan sumber pengambilan agregat.
6) Besi Beton Biasa (Konvensional)
▪ Besi Beton yang dipakai adalah besi beton polos atau besi beton ulir.
▪ Besi beton polos yang dipakai adalah besi beton dengan tegangan leleh 2.400 kg/cm2 dan tertera di dalam
gambar dengan ukuran metric (U.24).
▪ Besi beton ulir (High Strength Steel) yang dipakai adalah besi beton dengan tegangan leleh 3.200 kg/cm2
dan tertera di dalam gambar dengan ukuran diameter dalam inchi (U.32).
▪ Besi beton yang tersebut di atas haruslah memenuhi syarat PBI - 1971 - NI.
▪ Besi beton ulir (High Strength Steel) mutlak digunakan pada pembesian yang sudah menggunakan
ukuran diameter yang lebih besar dari 12 mm (atau ditentukan lain oleh pengawas / direksi)
▪ Penyedia Jasa Konstruksi harus bisa membuktikan dan melaporkan kepada Direksi Proyek bahwa besi
beton yang dipakai termasuk jenis mutu baja yang direncanakan. Jika nanti terdapat kesalahan/kekeliruan
mengenai jenis besi beton yang dipergunakan, maka Penyedia Jasa harus bertanggung jawab atas
segalanya dan mengganti semua tulangan baik yang sudah terpasang maupun yang belum terpasang.
▪ Besi beton harus disimpan dengan tidak menyentuh tanah dan tidak boleh disimpan diudara terbuka untuk
jangka waktu tertentu.
▪ Besi beton yang digunakan adalah mutu yang ssesuai dengan spesifikasi dan kekuatan konstruksi yang
diperlukan yaitu baja dengan mutu U-24 sesuai PBI 1971.
▪ Besi beton harus bersih dari lapisan minyak lemak, karat dan bebas dari cacat – cacat seperti serpih dan
sebagainya, serta berpenampang bulat. Memenuhi syarat – syarat yang ditentukan dalam PBI 1985.
▪ Dimensi dan ukuran penampang, bulat besi beton harus sesuai dengan petunjuk gambar kerja (sesuai
standar SII), memenuhi batas toleransi minimal seperti yang dipersyaratkan dalam PBI 1971.
▪ Besi beton yang tidak memenuhi syarat harus segera dikeluarkan dari lokasi pekerjaan dalam waktu 24
jam setelah ada perintah tertulis dari Direksi. Biaya menjadi tanggungan Penyedia Jasa.
▪ Batang baja/besi beton harus bebas dari karat dan cacat perubahan bentuk. Harus disimpan terlepas dari
tanah serta tidak diperbolehkan ditempat terbuka untuk jangka waktu panjang.
▪ Besi beton harus bersih dari lapisan, minyak, karat bebas dari cacat seperti retak, bengkok – bengkok dan
lain – lain sebagainya serta harus berpenampang, bulat dan memenuhi syarat yang tercantum dalam PBI –
1971.
7) Pekerjaan Pembesian Beton (Konvensional)
▪ Pembesian/rakitan besi beton dilaksanakan sesuai dengan gambar kerja dan diukur dengan mm
(millimeter) untuk besaran diameternya.
▪ Ikatan besi beton harus kuat mengikat tulangan/ pembesian hingga tidak berubah tempat selama
pengecoran & selimut beton harus sesuai dengan syarat yang ditentukan dalam PBI 1971.
▪ Besi beton yang dipasang lebih dari satu lapis harus diberi antara dengan potongan besi minimal sama
dengan diameter besi tersebut.
▪ Jarak pemasangan besi beton harus dapat dilalui oleh material beton dengan standar PBI-1971 adalah
minimal 2,5 cm antara besi dengan besi lainnya dalam satu modul.
▪ Ketentuan – ketentuan lain adalah mengikuti syarat yang tercantum dalam PBI – 1971.
▪ Besi beton yang tidak memenuhi syarat harus segera dikeluarkan dari lokasi pekerjaan waktu 1 x 24 jam
setelah adanya perintah tertulis dari Direksi.
▪ Kawat pengikat harus berukuran minimal diameter 1 mm seperti yang disyaratkan dalam NI – 2 Bab. 3.7.
▪ Untuk pekerjaan bertahap dimana pekerjaan struktur atau semi struktur tidak dikerjakan secara
keseluruhan maka harus dipersiapkan stek tulangan / Pembesian untuk tahap berikutnya. Pekerjaan stek
tulangan mengacu pada standar PBI-1971
▪ Stek tulangan yang telah terpasang harus dilindungi / dibungkus dengan plastik atau yang semacamnya.
8) Jenis dan Mutu Beton
▪ Jenis dan mutu beton pada pekerjaan ini dapat dilihat di BQ.
▪ Mutu beton yang digunakan adalah sesuai yang dipersyaratkan dengan standar komposisii bahan atau
sesuai dengan analisa pekerjaan beton yang tercamtun dalam kontrak.
▪ Beton rabat dengan perbandingan 1 pc : 3 psr : 5 krl.
9) Pengecoran dan Perawatan Beton
Semua beton harus diaduk dalam beton molen, dengan kapasitas diatas 250 L. lebih disukai molen yang bekerja
berdasarkan perbandingan berat. Bila digunakan pengaduk berdasarkan volume, maka Penyedia Jasa harus
menghitung perbandingan material dalam volume dengan membagi berat tiap bahan oleh obsorpsi air dan kadar
kelembaban.
Toleransi :
1) Toleransi untuk beton kasar.
Bagian-bagian pekerjaan beton harus tepat dengan toleransi hanya 1 cm dengan syarat toleransi ini tidak
boleh komulatif.
Ukuran-ukuran bagian harus dalam batas-batas ketelitian – 0,3 dan + 0,5 cm.
2) Toleransi untuk beton dengan permukaan rata.
Toleransi untuk beton adalah 0,6 cm untuk penempatan bagian-bagian dan antara 0 dan 0,2 cm untuk
ukuran-ukuran bagian.
Pergeseran bekisting pada sambungan-sambungan tidak boleh melebihi 0,1 cm penyimpangan terhadap
kelurusan bagian harus dalam batas-batas 1 % tetapi toleransi ini tidak boleh kumulatif.
Yang harus diperhatikan sebelum dan selama proses pengecoran :
Pemberitahuan Sebelum Pengecoran:
Sebelum pengecoran beton Penyedia Jasa Konstruksi diwajibka memberitahukan kepada Konsultan
Pengawas dan Direksi Teknis serta mendapatkan persetujuan.
Apabila hal ini dilalaikan atau pekerjaan persiapan untuk pengecoran tidak disetujui oleh Direksi,
maka Penyedia Jasa Konstruksi diwajibkan membongkar beton yang sudah dicor dengan biayanya
sendiri.
Pengangkutan dan Pengecoran Beton:
Beton harus diangkut dengan menghindari dengan terjadinya penguraian dari komponen-
komponennya serta tidak diperkenankan untuk dicor dari ketinggian melebihi 2 m. Pada kolom yang
panjang, pengecoran dilakukan lewat lubang pada bekisting untuk menghindari hal tersebut.
Semua kotoran dan lain – lain harus dibersihkan sebelum pengecoran. Permukaan bekisting yang
menghadap beton harus dibasahi dengan air bersih segera sebelum pengecoran.
Semua peralatan yang bersangkutan harus bersih serta bebas dari beton keras, lunak dan sebagainya.
1) Pengecoran Beton
Pengecoran beton dalam bekisting harus diselesaikan sebelum beton mengeras, yaitu sebelum 30 menit pada
keadaan normal.
Pengecoran harus dilakukan secara kontinyu untuk satu bagian pekerjaan, pemberhentian pengecoran tidak
dibenarkan.
Sambungan-sambungan pengecoran yang terjadi harus memenuhi persyaratan didalam PBI. 1997.
Pengecoran tidak boleh dilakukan waktu hujan kecuali apabila Penyedia Jasa telah mengadakan persiapan-
persiapan untuk itu serta disetujui oleh Direksi.
2) Pemadatan Beton
Beton harus dipadatkan benar-benar dengan fibrator yang sudah disetujui dan mempunyai frekuensi
minimum 3000 putaran permenit. Tak ada bagian beton yang boleh dipadatkan lebih dari 20 detik. Bila disaran
kan oleh direksi.
Bagian beton yang telah mengeras tidak boleh digetarkan baik langsung, maupun melalui penulangan.
Pemadatan beton harus memenuhi peraturan-peraturan dalam PBI. 1997
3) Proses Pengerasan
Penyedia Jasa Konstruksi wajib melindungi beton yang baru dicor terhadap matahari, angin dan hujan
sampai beton tersebut sempat mengeras secara wajar dan menghindarkan pengeringan yang terlalu cepat
dengan cara sebagai berikut :
Semua bekisting yang mengandung beton yang baru dicor harus dibasahi secara teratur sampai dibongkar.
Semua permukaan beton tidak terlindungi harus dibasahi untuk 14 hari setelah pengecoran.
Semua permukaan lantai beton harus dilindungi terhadap pengeringan dengan memberi tutup yang
basah.
Tidak dibenarkan untuk menimbun barang atau mengangkut barang diatas beton yang menurut pendapat
Konsultan Pengawas dan Direksi Teknis belum cukup mengeras.
4) Pembongkaran Bekisting
▪ Tidak dibenarkan untuk membongkar bekisting, sebelum mencapai kekuatan sesuai PBI 1997 Bab 5
ayat 8 (hal 51).
▪ Apabila pembongkaran bekisting menyebabkan sebagian pekerjaan beton mandapat tekanan melebihi
perhitungan, maka tidak dibenarkan untuk membongkar bekistingnya untuk jangka waktu selama
keadaan itu berlangsung. Harus ditekankan disini bahwa tanggung jawab terhadap keamanan beton
sepenuhnya ada dipihak Penyedia Jasa Konstruksi serta harus memenuhi peraturan mengenai
pembongkaran bekisting didalam PBI 1997.
▪ Penyedia Jasa Konstruksi wajib memberitahukan Direksi pada waktu akan membongkar bekisting
bagian-bagian pekerjaan beton yang penting serta mendapatkan persetujuan Direksi, tapi hal ini tidak
mengurangi tanggung jawab atas hal tersebut.
5) Cetakan Beton
Standard
Seluruh cetakan harus mengikuti persyaratan-persyaratan nominal dibawah ini :
NI – 2 – 1971
NI – 3 – 1979
Bahan – Bahan
- Bahan pelepas acuan (releasing agent) harus sepenuhnya digunakan pada semua acuan untuk
pekerjaan beton.
- Cetakan untuk beton cor ditempat biasa
Bahan cetakan harus dibuat dari kayu lapis atau logam dengan diberi penguat-penguat secukupnya
sehingga keseluruhan form work dapat berdiri stabil dan tidak terpengaruh oleh desakan-desakan
beton pada waktu pengecoran serta tidak terjadi perubahan bentuk, yang disetujui oleh Pengawas.
- Rencana (design) seluruh cetakan menjadi tanggung jawab Penyedia Jasa Konstruksi sepenuhnya.
- Cetakan harus sesuai dengan bentuk, ukuran batas-batas bidang dari hasil beton yang diinginkan oleh
Perencana dalam gambar-gambar.
- Cetakan harus sedemikian rupa menghasilkan muka beton yang rata. Untuk itu dapat digunakan
cetakan dari multiplex, plat besi atau papan dengan permukaan yang halus dan rata.
- Sebelum beton dituang konstruksi cetakan harus diteliti untuk memastikan bahwa benar dalam letak,
kokoh, rapat, tidak terjadi penurunan dan pengembangan pada saat beton dituang serta bersih dari segala
benda yang tidak diinginkan dan kotoran kotoran.
- Permukaan cetakan harus diberi minyak yang biasa diperdagangkan (form oil) untuk mencegah
lekatnya beton pada cetakan.
- Pelaksanaan agar berhati-hati jangan terjadi kontak dengan besi yang dapat mengurangi daya lekat
besi yang baru dituang
- Permukaan cetakan harus dibasahi dengan rata supaya tidak terjadi penyerapan air beton yang baru
dituang.
- Cetakan beton dapat dibongkar dengan persetujuan tertulis dari Konsultan Pengawas dan Direksi
Teknis atau jika umur beton telah melampaui waktu sebagai berikut :
Bagian bawah sisi balok 28 hari
Balok tanpa beban konstruksi 7 hari
Balok dengan beban konstruksi 21 hari
Pelat lantai/atap 21 hari
Dengan persetujuan Konsultan Pengawas dan Direksi Teknis cetakan beton dapat dibongkar lebih awal
asal benda uji yang kondisi perawatannya sama dengan beton sebenarnya telah mencapai kekuatan 75 %
dari kekuatan pada umur 28 hari. Segala ijin yang diberikan oleh Direktur sekali-kali tidak boleh menjadi
bahan untuk mengurangi / membebaskan tanggung jawab Penyedia Jasa dari adanya kerusakan-kerusakan
yang timbul akibat pembongkaran cetakan tersebut.
Pembongkaran cetakan beton tersebut harus dilaksanakan dengan hati-hati sedemikan rupa sehingga tidak
menyebabkan cacat pada permukaan beton, tetap dihasilkan sudut-sudut tajan dan tidak pecah.
Bekas cetakan beton untuk bagian-bagian konstruksi yang terpendam dalam tanah harus dicabut dan
dibersihkan sebelum dilaksanakan pengurugan tanah kembali.
6) Hasil Pengecoran dan Finishing
Kondisi Umum
▪ Semua permukaan beton yang dihasilkan harus rapih, bersih dan tanpa cacat, lurus dan tepat pada
posisinya sesuai dengan gambar rencana.
▪ Permukaan beton yang akan difinish dengan cat, diplester lagi dengan adukan 1:3, diberi plamur dan
dicat.
▪ Pengecatan dapat dilaksanakan setelah Pengawas memeriksa dan menyatakan persetujuannya.
Kondisi Khusus
▪ Bilamana pada hasil pengecoran ada bagian yang keropos atau tidak tertutupi adukan beton pada
saat pengecoran harus segera ditutupi dengan adukan beton yang mempunyai kualitas sama atau
menurut petunjuk direksi.
▪ Toleransi besarnya bagian yang keropos atau tidak tertutupi material adukan beton tidak boleh lebih
besar dari 5x5 cm atau 5% dari setiap 1 m2 luas permukaan. Atau menurut petunjuk dari direksi.
Untuk bagian struktur utama, tidak dibenarkan adanya kondisi seperti yang disebutkan diatas atau harus
dilkukan pembongkaran dan pengecoran ulang.
Pasal 7
PEKERJAAN KUSEN PINTU, JENDELA, PENGGANTUNG,
PENGUNCI DENGA BAHAN UPVC
1. Lingkup Pekerjaan
Bagian ini meliputi penyedian peralatan, tenaga kerja dan pemasangan semua pekerjaan Kusen Pintu/ Jendela dan
Penggantung dan pengunci atau bagian-bagian lain yang menggunakan aksesoris sesuai dengan gambar dan syarat
syarat teknis.
2. Spesifikasi Bahan
1) Untuk Kusen dan Jendela yang dipakai adalah Bahan UPVC. Untuk daun Pintu menggunakan kayu kelas I
yang dipakai Kayu tua, benar-benar kering, warna sama, lurus, tanpa cacat mata kayu, putih kayu dan
retak. Ukuran kayu adalah ukuran jadi seperti tercantum dalam Gambar Kerja. Dan daun Pintu UPVC
untuk Rangka Km/Wc serta daun jendela dari Bahan UPVC
2) Kelembaban
Untuk ketebalan kayu < 3 cm, disyaratkan kelembaban kayu tidak lebih dari 14% terpasang.
Untuk ketebalan > 7 cm, diijinkan kelembaban kayu 25% maksimum.
Untuk ketebalan kayu < 7 cm sampai 3 cm diijinkan kelembaban kayu 18% maksimal.
3) Semua kayu yang dipergunakan harus sudah melalui proses pengeringan/Dry Klin, diberi bahan anti
rayap sebelum pelaksanaan Finishing. Ukuran rangka kayu daun pintu minimum tebal 3,20 cm
4) Penimbunan kayu di tempat pekerjaan sebelum pelaksanaan pekerjaan ini harus diletakkan di satu
tempat, di dalam ruangan yang kering dengan sirkulasi udara yang baik, tidak terkena cuaca langsung
dan harus dilindungi dari kerusakan. Timbunan kayu harus diberi alas sehingga tidak langsung
menyentuh lantai.
5) Bahan dempul yang dipakai adalah tipe B dengan referensi SII N0. 0282/80
6) Bahan meni kayu adalah Wood Filler, sesuai dengan spesifikasi pabrik.
7) Bahan perekat adalah lem putih untuk kayu, produk HENKEL, AICA AIBON, FOX atau setaraf.
8) Semua pengikat berupa paku, sekrup, baut, Dynabolt, kawat dan lain-lain harus digalvanisasi sesuai
dengan NI-5.
3. Persyaratan Pelaksanaan
1) Semua pekerjaan kayu halus khususnya permukaan kayu yang akan diperlihatkan dan permukaan kayu
yang akan dilapis dengan bahan finishing harus diserut halus dan rata.
2) Proses pengerjaan semua kayu untuk pekerjaan kayu halus harus menggunakan mesin tanpa kecuali dan
tidak diperkenankan mengejakan di tempat pemasangan.
3) Setelah penyerutan mesin, baru kemudian diperkenankan dengan penyerutan tangan.
4) Semua kayu yang telah terpasang harus dilindungi dari segala kerusakan baik berupa benturan, pecah,
retak, noda dan cacat-cacat lain. Apabila hal tersebut di atas ditemui, maka Kontraktor harus
membongkar dan mengganti tanpa mengurangi mutu. Biaya untuk pekerjaan ini adalah menjadi
tanggungjawab Kontraktor dan tidak dapat diklaim sebagai pekerjaan tambah.
5) Rangka pintu dan jendela harus benar-benar kaku, lurus, kokoh dan rata agar dapat mudah dibuka dan ditutup
6) Ukuran Kusen, Daun pintu panil, dan Jendela dibuat harus sesuai dengan gambar kerja.
7) Penyambungan daun pintu dan daun jendela harus menggunakan pasak dan lem, pekerjaan yang tidak rapi
kasar dan bengkok dan tidak menggunakan bahan yang telah ditentukan harus segera di bongkar dan diganti
dengan yang ditentukan dalam gambar atas biaya pemborong.
4. Persyaratan Bahan
1) Bahan kosen Pintu dan Jendela Terbuat dari UPVC yang telah dirakit dari Pabrikan, Dengan Mutu atau
Kualitas Baik
2) Ukuran finish kosen sesuai detail gambar.
3) Mutu dan kualitas UPVC yang dipakai sesuai persyaratan dalam SNI.
5. Syarat-syarat Pelaksanaan
1) Sebelum melaksanakan pekerjaan, Kontraktor diwajibkan untuk meneliti gambar- gambar yang ada dan
kondisi di lapangan (ukuran dan lubang-lubang), termasuk mempelajari bentuk, pola, layout/penempatan, cara
pemasangan, mekanisme dan detail-detail sesuai gambar.
2) Sebelum pemasangan, penimbunan UPVC ditempat pekerjaan harus ditempatkan pada ruang/tempat
dengan sirkulasi udara yang baik, tidak terkena cuaca langsung dan terlindung dari kerusakan dan kelembaban.
3) Harus diperhatikan semua sambungan dalam pemasangan klos-klos, baut, angkur-angkur dan penguat lain
yang diperlukan hingga terjamin kekuatannya untuk bidang-bidang tampak tidak boleh ada lubang-lubang atau
cacat bekas penyetelan.
4) Semua Kusen UPVC tampak harus lurus dan siku-siku satu sama lain sisi-sisinya dan dilapangan sudah
dalam keadaan siap untuk penyetelan/pemasangan, kecuali bila ditentukan lain.
5) Semua ukuran harus sesuai gambar dan merupakan ukuran jadi. Pemotongan dan pembuatan profil UPVC
dilakukan dengan mesin diluar tempat pekerjaan/pemasangan.
6) Kosen yang terpasang harus sesuai petunjuk gambar dan diperhatikan ukuran, bentuk profil, type kosen
dan arah pembukaan pintu/jendela.
7) Pembuatan dan penyetelan/pemasangan kosen-kosen harus lurus dan siku, sehingga mekanisme
pembukaan pintu/jendela bekerja dengan sempurna.
8) Semua kosen yang melekat pada dinding beton/bata diberi penguat angkur diameter 10 mm. Pada setiap sisi
kosen pintu yang tegak dipasang angkur dan untuk sisi kosen jendela angkur.
9) Setelah terpasang perlu diberi pelindung terhadap benturan dan pengotoran dari akibat pelaksanaan
pekerjaan lain.
6. Uraian Pekerjaan
1) Kusen UPVC
a. Lingkup Pekerjaan
Lingkup pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat bantu lainnya
untuk pelaksanaan pekerjaan, sehingga dicapai hasil pekerjaan yang bermutu baik dan sempurna.
b. Persyaratan bahan
▪ Bahan kosen dari UPVC yang telah Dirakit Dari Pabrikan
▪ Ukuran finish kosen sesuai detail gambar.
▪ Mutu dan kualitas UPVC yang dipakai sesuai persyaratan dalam SNI
c. Sayarat syarat pelaksanaan
▪ Sebelum melaksanakan pekerjaan, Kontraktor diwajibkan untuk meneliti gambar- gambar yang ada
dan kondisi di lapangan (ukuran dan lubang-lubang), termasuk mempelajari bentuk, pola,
layout/penempatan, cara pemasangan, mekanisme dan detail-detail sesuai gambar.
▪ Sebelum pemasangan, UPVC ditempat pekerjaan harus ditempatkan pada ruang/tempat dengan
sirkulasi udara yang baik, tidak terkena cuaca langsung dan terlindung dari kerusakan dan
kelembaban.
▪ Harus diperhatikan semua sambungan dalam pemasangan klos-klos, baut, angkur-angkur dan
penguat lain yang diperlukan hingga terjamin kekuatannya untuk bidang-bidang tampak tidak boleh
ada lubang-lubang atau cacat bekas penyetelan.
▪ Semua ukuran harus sesuai gambar dan merupakan ukuran jadi. Pemotongan dan pembuatan profil
UPVC dilakukan dengan mesin diluar tempat pekerjaan/pemasangan.
▪ Kosen yang terpasang harus sesuai petunjuk gambar dan diperhatikan ukuran, bentuk profil,
type kosen dan arah pembukaan pintu/jendela.
2) Pintu Panil Kayu Klas I
a. Lingkup Pekerjaan
Lingkup pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat bantu
lainnya yang digunakan dalam pelaksanaan, hingga dicapai hasil pekerjaan yang bermutu baik dan
sempurna.
b. Persyaratan Bahan
▪ Bahan rangka dari kayu yang telah dikeringkan, mutu I, kelas kuat II dan kelas awet I-II, ukuran 3,5
x 4 cm atau sesuai yang ditunjukkan dalam gambar.
▪ Daun pintu panil kayu terbuat dari kayu kelas I (Kayu Jati) yang telah diawetkan dengan ketebalan
rata-rata daun pintu setebal 3 cm.
c. Syarat syarat pelaksanaan
▪ Sebelum melaksanakan pekerjaan, Kontraktor diwajibkan untuk meneliti gambar- gambar yang
ada dan kondisi di lapangan (ukuran dan lubang-lubang), termasuk mempelajari bentuk, pola,
layout/penempatan, cara pemasangan, mekanisme dan detail-detail sesuai gambar.
▪ Sebelum pelaksanaan dimulai, penimbunan bahan-bahan pintu ditempat pekerjaan harus
ditempatkan pada ruang/tempat dengan sirkulasi udara yang baik, tidak terkena cuaca
langsung dan terlindung dari kerusakan dan kelembaban.
▪ Harus diperhatikan semua sambungan siku untuk rangka kayu agar tetap terjamin kekuatannya
dengan memperhatikan/menjaga kerapihan, tidak boleh ada lubang- lubang atau cacat bekas
penyetelan.
▪ Semua permukaan rangka kayu harus diserut halus, rata, lurus dan siku-siku satu sama lain sisi-
sisinya ukuran rangka kayu merupakan ukuran jadi.
▪ Penyambungan rangka daun pintu dibuat sistim lubang dan pen dengan paku/pasak kayu atau
bambu serta digunakan lem kayu yang bermutu baik produk dalam negeri dari merk seperti yang
telah disyaratkan dan disetujui Direksi Pengawas. Pekerjaan daun pintu dilakukan dibengkel
penyambungan rangka dan penempelan dari seluruh bahan panel, dilakukan dengan sistim pres di
pabrik).
▪ Tebal lapisan panel daun pintu, bentuk dan susunan pelapisannya, sesuai yang ditunjukkan dalam
detail gambar.
▪ Jika diperlukan, harus menggunakan sekrup galvanized atas persetujuan Direksi Pengawas, tanpa
meninggalkan bekas/cacat pada permukaan kayu yang tampak.
▪ Daun pintu setelah dipasang harus rata, tidak bergelombang, tidak melintir dan semua
peralatan dapat berfungsi dengan baik dan sempurna.
3) Daun Jendela Mengunakan Aluminium / kaca 5 m
a. Lingkup Pekerjaan
▪ Lingkup pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat bantu
lainnya yang digunakan dalam pelaksanaan, hingga dicapai hasil pekerjaan yang bermutu baik dan
sempurna.
▪ Pekerjaan daun jendela kaca meliputi pembuatan daun jendela kaca/frame 5 mm dari seluruh detail
yang dinyatakan/ditunjukkan dalam gambar.
b. Persyaratan Bahan
Bahan Panel
Untuk panel digunakan bahan kaca yang memenuhi persyaratan dalam PUBI 82 pasal 63 dan SII 0819-78.
Digunakan kaca Reyben tebal 5 mm. Warna Hitam
c. Syarat syarat pelaksanaan
▪ Sebelum melaksanakan pekerjaan, Kontraktor diwajibkan untuk meneliti gambar- gambar yang
ada dan kondisi dilapangan (ukuran dan lubang-lubang), termasuk mempelajari bentuk, pola,
layout/penempatan, cara pemasangan, mekanisme dan detail-detail sesuai gambar.
▪ Sebelum pelaksanaan dimulai, penimbunan bahan-bahan jendela ditempat pekerjaan harus
ditempatkan pada ruang/tempat dengan sirkulasi udara yang baik, tidak terkenan cuaca langsung
dan terlindung dari kerusakan dan kelembaban.
▪ Harus diperhatikan semua sambungan siku untuk rangka jendela dan penguat lain agar tetap
terjamin kekuatannya dengan memperhatikan/menjaga kerapihan, tidak boleh ada lubang-lubang atau
cacat bekas penyetelan.
▪ Jika diperlukan, harus menggunakan sekrup galvanized atas persetujuan Direksi Pengawas, tanpa
meninggalkan bekas/cacat pada permukaan rangka yang tampak.
▪ Untuk daun jendela kaca setelah dipasang harus rata, tidak bergelombang, tidak melintir dan
semua peralatan dapat berfungsi dengan baik.
4) Pekerjaan Alat Penggantung dan pengunci.
a. Lingkup Pekerjaan
▪ Yang termasuk pekerjaan ini meliputi pengadaan tenaga kerja, bahan-bahan, perlengkapan dan alat-
alat bantu lainnya yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan hingga dapat tercapainya hasil
pekerjaan yang bermutu baik dan sempurna.
▪ Meliputi pengadaan, pemasangan, pengawasan dan perawatan dari seluruh alat-alat yang dipasang
pada daun pintu, daun jendela, Tralis Pintu, Tralis Jendela, Tralis Ventilasi, dan Railing Pipa
Stainless Steel serta seluruh detail yang disebutkan/ditentukan dalam gambar.
b. Persyaratan Bahan
▪ Semua hardware dalam pekerjaan ini, dari produk yang bermutu baik, seragam dalam pemilihan
warnanya serta dari bahan-bahan yang telah disetujui Direksi Pengawas.
▪ Mekanisme kerja dari semua peralatan harus sesuai dengan ketentuan gambar.
▪ Perlengkapan Daun Pintu
o Engsel (butt ghinges) dengan pemasangan 3 buah untuk pintu enkel dan 2 x 3 buah untuk
pintu double, pada daun jendela minimum dipasang 2 buah setiap daunnya, menggunakan
engsel merk Ex. Hampton, atau merk lain yang setara dan yang disetujui Direksi Pengawas.
Material dari bahan stainless steel dengan paku sekrup kembang bahan sama dengan
bahan engsel, finish satin stainless steel atau satin chromium.
o Peralatan dari seluruh daun pintu yang telah disyaratkan/ditentukan dalam gambar, dipasang
peralatan-peralatan antara lain :
Kunci Pintu 2 Daun
Kunci Pintu 1 Daun
Grendel Pintu Ex. Hampton
o Setelah kunci terpasang, noda-noda bekas cat atau bahan finish lainnya yang menempel pada
kunci harus dibersihkan dan dihilangkan sama sekali.
o Untuk seluruh pintu yang dapat membentur dinding bila dibuka, diberi door stop dari merk
dan type seperti yang telah disyaratkan, dipasang dengan baik pada lantai dengan
menggunakan sekrup dan nylon plug.
c. Syarat syarat pelaksanaan
▪ Semua peralatan yang akan digunakan dalam pekerjaan ini, sebelum dipasang terlebih dahulu
diserahkan contoh-contohnya kepada Direksi Pengawas untuk mendapatkan persetujuan.
Pengajuan/penyerahan harus disertai brosur/spesifikasi dari pabrik yang bersangkutan.
▪ Engsel atas dipasang tidak lebih dari 20 cm (as) dari sisi atas pintu kebawah. Engsel bawah
dipasang tidak lebih dari 32 cm (as) dari permukaan lantai keatas. Engsel tengah dipasang ditengah-
tengah antara kedua engsel tersebut. Penarik ‘lock’ dan ‘latch’ harus diajukan oleh Kontraktor
kepada Direksi Pengawas untuk mendapatkan persetujuan.
▪ Pekerjaan railing stainless stell menggunakan pipa stainless stell sesuai dengan gambar rencana
baik ukuran maupun bentuknya.
Pasal 8
PEKERJAAN DINDING BATA / PLASTERAN
a. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan dinding bata/ plasteran meliputi penyedian peralatan, tenaga kerja dan sesuai dengan gambar dan syarat
syarat teknis.
b. Spesifikasi Bahan
1) Batu bata
▪ Batu bata harus dari mutu terbaik dan dari satu pabrik dengan pembakaran yang sempurna dan merata.
Kekerasan memenuhi persyaratan bahan-bahan dengan ukuran harus memenuhi persyaratan NI-10 dan PUBB
NI3.
▪ Bata harus bebas dari retak-retak dan mempunyai sudut yang siku dan ukuran yang seragam (ukuran batu bata
satu sama lain sama).
▪ Bata harus bata biasa dari tanah liat hasil produksi lokal dengan ukuran-ukuran nominal 5 x 11 x 22 cm, yang
dibakar dengan baik dan bersudut runcing dan tanpa cacat atau mengandung kotoran. Berkwalitas baik dan tidak
banyak/mudah patah/hancur bila kena air. Meskipun ukuran bata yang bias diperoleh di suatu daerah mungkin
berbeda dengan ukuran tersebut di atas, harus diusahakan supaya tidak terlalu menyimpang dari ukuran-ukuran
tersebut.
▪ Meskipun ukuran bata yang biasa diperoleh di suatu daerah mungkin berbeda dengan ukuran tersebut diatas,
harus diusahakan supaya tidak terlalu menyimpang dari ukuran-ukuran tersebut.
2) Semen
▪ Semen Portland yang digunakan harus memenuhi syarat yang tercantum dalam “Peraturan Portland Cement
Indonesia NI-8”.
▪ Mutu semen yang memenuhi syarat dan dapat dipakai adalah produksi yang banyak beredar di Provinsi
Sulawesi Tenggara yaitu Semen Tonasa, semen Bosowa, Gresik atau yang setaraf. Pemilihan salah satu produk
adalah mengikat dan dipakai untuk seluruh pekerjaan arsitektur ataupun pekerjaan sipil.
3) Air Campuran
Air yang digunakan tidak boleh mengandung minyak, asam alkali, garam, bahan-bahan organis atau bahan-bahan
lainnya yang dapat merusak beton, baja tulangan atau jaringan kawat baja.
4) Pasir Campuran
Pasir yang digunakan adalah butir-butir tajam dan keras, bersih dan tidak mengandung bahan bahan organis,
garam dan asam alkali.
a. Pasir urugan dan pasir pasangan yang digunakan adalah pasir dari jenis yang baik serta bersih dan tidak
tercampur dengan tanah liat atau kotoran/bahan organis lainnya.
b. Pasir dapat berupa pasir alam atau pasir buatan yang dihasilkan dari alat – alat pemecahan batu.
c. Pasir untuk campuran beton dipakai yang berbutir kasar dan bersih Lumpur/bahan organis lainnya.
d. Pasir harus terhindar dari batu – batu tajam dan keras. Butir – butir halus bersifat kekal, tidak pecah atau
hancur oleh pengaruh cuaca.
e. Pasir tidak boleh mengandung Lumpur lebih dari 5 % (ditentukan terhadap berat kering).
f. Pasir laut tidak boleh dipakai untuk semua mutu beton. Selanjutnya pasir harus memenuhi syarat – syarat
PBI 71 Bab 3.3.
5) Jenis adukan
Jenis adukan berikut harus dipakai sesuai dengan yang diinstruksikan dalam gambar atau dalam uraian dan
syarat-syarat ini
Pasangan bata dilaksanakan dengan adukan 1pc : 2Ps untuk pasangan bata dinding transram, selain dinding
transram menggunakan adukan 1pc : 5ps
Penempatan klos kayu,angker,pipa sparing dan pemasangan alat-alat lain dalam pasangan ini harus diperhatikan
dan disesuaikan dengan gambar yang ada dan petunjuk pengawas. Hubungan pasangan batu bata dan kosen,
kolom praktis, plat beton lantai, memakai angker Ø 8mm dan tidak dibenarkan menggunakan angker dari paku.
Apabila bahan dinding dinyatakan lain, maka diisyaratkan dalam pelaksanaannya mengikuti procedure
pelaksanaan dari pabrik pembuat pembuat bahan bangunan tersebut.
Dinding harus dipasang (uitzet) dan didirikan menurut masing-masing ukuran, ketebalan dan ketinggian, yang
disyaratkan seperti yang ditujukan dalam gambar, dan Pemborong harus memasang piket (uitzet), lobang-lobang
dan sebagainya dengan alat uitzet yang disetujui. Semua batu bata harus betul-betul kering dan apabila akan
dipakai hanya ujung-ujungnya dibasahi dan apabila dianggap perlu dimaksudkan untuk mengatur pengisapan.
Bata dipasang dengan adukan pengikat sambungan 10 mm dengan hubungan tegak disusun dengan baik dan
sambungan-sambungan yang lurus dan rata dan dalam pemasangan tembok batu bata tidak boleh meneruskan di
satu bagian lebih tinggi dari satu meter.
c. Uraian
1) Pekerjaan Pasangan Dinding Transram Camp. Adukan 1PC : 2PS
▪ Batu bata sebelum dipasang harus dibasahi dulu dengan cara direndamkan dalam air hingga jenuh dan pada
waktu dipasang tidak boleh ada genangan air pada permukaannya dan Pasangan bata harus rapi, lurus dan
sama tebal.
▪ Pemasangan bata sedemikian rupa sehingga ketebalan aduk perekat harus sama setebal 1cm. dan Siar-siar
harus dikerok dengan kedalaman ± 1cm dengan rapi,kemudian disirami air untuk dilanjutkan dengan
plesteran.semua pertemuan horizontal maupun vertical harus terisi dengan baik dan penuh. Pasangan bata
dibawah lantai atau terurug oleh tanah harus diberapen dengan adukan kedap air dengan campuran 1PC : 2. PSR.
2) Pekerjaan Pasangan Dinding 1/2 Bata Adukan 1PC : 5PS
▪ Batu bata sebelum dipasang harus dibasahi dulu dengan cara direndamkan dalam air hingga jenuh dan pada
waktu dipasang tidak boleh ada genangan air pada permukaannya dan Pasangan bata harus rapi, lurus dan
sama tebal.
▪ Pemasangan bata sedemikian rupa sehingga ketebalan aduk perekat harus sama setebal 1cm. dan Siar-siar
harus dikerok dengan kedalaman ± 1cm dengan rapi,kemudian disirami air untuk dilanjutkan dengan
plesteran.semua pertemuan horizontal maupun vertical harus terisi dengan baik dan penuh. Pasangan bata
diatas dinding transram menggunakan adukan dengan campuran 1PC : 5. PSR.
3) Pekerjaan Pasangan Plasteran Transram Camp. Adukan 1PC : 2PS dan Acian Pasta semen
Bidang yang akan memerlukan plesteran dengan adukan 1pc : 2 psr digunakan untuk daerah-daerah sebagai
berikut:
a. Semua dinding hingga ketinggian 30 cm dari permukaan lantai.
b. Dinding untuk daerah basah (km/wc) setinggi 1,6 mtr.
c. Pondasi batu bata atau trasram yang bersentuhan dengan bahan urugan tanah atau pasir.
4) Pada sisi bagian tas pekerjaan tegel plint diberi plasteran tali air atau plasteran skoning dengan ukuran selebar
tebal tegel atau granit plint yang digunakan, proses pembuatannya dilakukan sedemikian rupa dan tingkat
ketelitian yang tinggi hingga menghasilkan pekerjaan yang sempurna, plasteran dilaksanakan sepanjang tegel plint
yang akan dipasang.
Untuk bidang dinding dipakai adukan 1pc : 4 psr, untuk bidang plasteran beton dan plasteran pondasi dipakai
adukan 1 pc : 3 Psr
Plesteran halus (acian) dipakai campuran semen dan air hingga mendapat campuran yang homogen. Acian
dilaksanakan sesudah plesteran berumur 8 hari (kering benar).
Untuk pasangan bata sebelum diplester harus dibasahi dulu dan siar-siarnya dikerok sedalam ± 1cm.
Permukaan beton yang akan diplester harus dibersihkan dari sisa-sisa bekesting dan kemudian dikerek (scratch)
terlebih dahulu atau diberi kamprotan adukan.
Tebal minimal plesteran adalah 15mm dan tebal maximal 25 mm.Untuk plesteran yang tebal lebih dari 25mm,
harus diberi tulangan dari kawat ayam. Tebal total dinding ½ bata setelah diplester tidak lebih dari 15 cm.
Pekerjaan plesteran dinding hanya diperkenankan setelah selesai pemasangan instalasi pipa listrik untuk seluruh
bangunan.
Untuk semua bidang pasangan bata dan beton yang akan difiniskan dengan cat dipakai plesteran halus (acian)
diatas permukaan plesterannya.
Untuk setiap permukaan bahan yang berbeda yang bertemu dalam suatu bidang datar harus diberi naad ukuran
lebar 0,7cm dan dalam 0,5 cm.
Untuk permukaan datar dan batas toleransi perlengkungan atau pencembungan bidang tidak boleh melebihi
2,5mm untuk setiap 2 meter persegi ,jika melebihi kontraktor wajib memperbaikinya atas persetujuan pengawas /
Direksi lapangan.
Kelembaban plesteran yang telah dicuci harus dijaga sehingga pengeringan berlangsung wajar,tidak terlalu tiba- tiba
dengan cara membasahi permukaan plesteran setiap kali terlihat kering dan melindunginya dari terik matahari
langsung dengan bahan penutup yang bisa mencegah penguapan air secara cepat.Jika terjadi keretakan akibat
pengeringan, maka bidang yang retak harus dibongkar dan diperbaiki sampai dinyatakan dapat diterima oleh
pengawas atas tanggungan kontraktor. Dalam pemasangan dinding yang kena udara terbuka, selama waktu-waktu
hujan lebat harus diberi perlindungan dengan menutup bagian atas dari tembok dengan sesuatu yang sesuai untuk
perlindungan.
Dinding tembok harus dibasahi teus-menerus selama paling sedikit 7 (tujuh) hari setelah didirikan. Angker-angker
yang pasang terhadap dinding yang bersinggungan dengan beton, haus dimasukan di dalam pondasi sambungan-
sambungan dinding setelah dibersihkan dari kulit oxid besi, karet dan debu bangunan. Beton harus dikasarkan
dengan alat yang sesuai pada sambungan vertical dengan dinding, agar adukan tembok dapat melekat.
Sebelum plesteran kering betul, dapat dilakukan Pengacian tembok dengan campuran pasta Semen, diaci/digosok
hingga permukaannya licin dan rata dan tidak bergelombang.
Pasal 9
PEKERJAAN LANTAI
a. Lingkup pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi pengadaan bahan-bahan, peralatan, dan tenaga untuk pemasangan Tegel Granit pada
lantai dan dinding ruangan serta lantai keramik dan dinding keramik KM/Toilet serta pekerjaan
eksternal lainnya yang ditunjukkan dalam gambar rencana yang antara lain meliputi :
1) Pek. Urugan tanah alas lantai
2) Pek. Urugan pasir alas lantai
3) Pek. Urugan pasir alas Rabat Keliling
4) Pek. Rabat Lantai Adukan (Slab Beton K-100)
5) Pek. Rabat Keliling Bangunan
6) Pas. Tegel Anti Slip 40 x 40 (Rg Toilet)
7) Pas. Tegel Dinding 40 x 40 (Rg Toilet)
8) Pas. Tegel Keramik 40 x 40 Meja Beton.
b. Pengendalian Pekerjaan
Seluruh pekerjaan harus sesuai standar-standar yang ditetapkan dalam :
NI-2-1971
NI-3-1970
NI-8-1972
SII-0241-1970
SII-0023 –BI
PUBI – 1982
c. Persyaratan Bahan
1) Jenis keramik/granit yang digunakan adalah jenis stoneware, badan kramik padat (lebih padat dari porselin),
berwarna cerah atau warna putih produksi Visensa, Leona,mulia atau setara.
2) Permukaan keramik tidak boleh menampakkan cacat, bengkok (melenting) retak-retak, bagian glasir
terlepas, lubang-lubang jarung atau cacat kotor dari bahan glasir.
3) Harus siku, tahan terhadap gesekan dengan kekerasan tidak kurang dari 5 skala mohs (kehilangan berat
karena uji gesekan tidak lebi dari 0,10 gr/ ubin).
Sebelum memulai pemasangan tegel/granit terlebih dahulu area yang yang akan dipasangi tegel diurug dengan
tanah timbunan dan diberi urugan pasir alas baik itu pada area yang akan dipasangi tegel maupun
area rabat keliling bangunan, setelah pekerjaan urugan selesai dilakukan pekerjaan rabat lantai atau slab
beton dengan mutu K-100, dengan dimensi/ ukuran mengacu pada gambar rencana yaitu antara lain
sbb :
1) Urugan pasir harus dilaksanakan dibawah semua lantai setelah 15 cm dan dibawah rabat setebal 10cm,
kecuali ditentukan lain dalam gambar.
2) Lapisan pasir harus dipadatkan dengan disiram air (sampai jenuh air)dan diratakan.
d. Bahan bahan
1) Keramik untuk lantai dan dinding.
Bangunan/ ruangan lantai dipakai Granit ukuran 60 x 60 Cm yang digunakan adalah Granit kwalitas seperti
Visensa, roman dan mulia atau yang setara. Warna, tipe dan pola ditentukan dalam gambar,dan untuk Alas
lantai digunakan dari beton cor camp 1pc : 3 Psr : 5 Krk tebal 7 cm, setelah pasir urug sudah dipadatkan
Keramik/Granit yang telah terpasang rapi, selanjutnya dilap bersih agar didapatkan permukaan yang
mengkilap dan rapi secara horisontal .
Lantai untuk kamar mandi/WC, menggunakan bahan granit setara Visensa, roman dan mulia atau setara
ukuran 40 x 40 unpolised jenis kasar atau anti slip dan berkualitas baik dan tidak pecah. Untuk lantai dan
dinding dipasang rapi tegak lurus ukuran sesuai gambar, dari jenis KW1 dan dan warna akan ditentukan
kemudian.
Bahan untuk dinding dan lantai yang cacat tidak boleh dipasang dengan tetap memperhatikan permukaan
dinding keramik yang harus rata dan pemasangannya rapih dan bersih.
2) Bahan perekat dan Pengisi Nat
Bahan additive campuran perekat untuk ubin keramik yang dipergunakan untuk pemasangan pada dinding
dan lantai adalah produksi AM.40 CERAMA CEMENT, C-CURE (untuk interior), AM.30 MORTAFLEX
fix, C-CURE (untuk eksterior) atau yang setara dan disetujui Direksi Lapangan.
- Adukan untuk alas 1 PC : 4 Psr.
- Adukan untuk sambungan 1 PC : 3 Psr.
Portland Cement (PC), pasir dan air, dalam segala hal harus memenuhi ketentuan-ketentuan dari pasal yang
terdahulu.
3) Kontraktor menyediakan tambahan 0,3% untuk setiap jenis keramik guna pemeliharaan pemilik bangunan
(extra stock) dan diserahkan kepada Pemilik bangunan.
e. Syarat-Syarat Pelaksanaan
1) Semua bahan-bahan yang akan digunakan dalam pekerjaan ini, sebelum dipasang terlebih dahulu diserahkan
contoh-contohnya kepada Direksi Pengawas untuk mendapat persetujuan. Pengajuan/penyerahan harus
disertai brosur/spesifikasi dari pabrik yang bersangkutan.
2) Material lain yang belum terdapat dalam persyaratan diatas, tetapi diperlukan untuk
penyelesaian/penggantian pekerjaan dalam bagian ini harus kualitas terbaik dari jenisnya dan harus disetujui
oleh Direksi Pengawas.
3) Ukuran dari unit-unit bahan yang dipasang sesuai dengan yang disebutkan/ditunjukkan dalam gambar, dari
produk yang telah disetujui oleh Direksi Pengawas.
4) Pekerjaan harus dikerjakan oleh tenaga-tenaga yang terampil/ahli dengan hasil yang baik dan sempurna.
f. Pemeriksaan
1) Sebelum mulai memasang ubin, Pemborong harus memeriksa apakah persiapan dasarnya sudak baik dan
yakin bahwa dasar pasir dan rabat beton sudah betul-betul padat.
2) Semua pasangan pipa-pipa, penanaman ke tanah, saluran-saluran dan sebagainya harus dilaksanakan dan
diperiksa sebelum memulai memasang ubin.
3) Cara mencampur adukan alas tersebut harus dicampur dalam alat tempat mencampur adukan alas tersebut
harus dicampur dalam alat tempat mencampur yang telah disetujui atau dicampur dengan tangan di atas
permukaan yang keras. Sangat dilarang memakai adukan yang sudah mulai mengerah atau membubukannya/
menghancurkannya untuk dipakai lagi
4) Permukaan dinding bata/beton harus diberi plester yang rata dulu, sebelum lapisan ubin keramik dipasang.
g. Memotong Tegel Keramik/ granit.
1) Sedapat mungkin pemotongan tegel keramik harus dicegah dan tidak boleh ada potongan yang lebih kecil
dari 0,5 cm dari ukuran ubin keramik kecuali jika tercantum dalam gambar,.pemotongan harus dilakukan
dengan hati-hati tanpa pinggirnya berigi-rigi atau kelihatan lapisannya.
2) Apabila diperlukan pemotongan, harus menggunakan mesin pemotong keramik dan sudut tepinya digurinda
hingga halus dan rata.
h. Memasang tegel Keramik/granit.
1) Kontraktor harus mendapatkan persetujuan dari Direksi Lapangan pada saat menentukan awal pemasangan
ubin keramik/ granit.
2) Keramik/granit yang akan dipasang harus dalam keadaan baik, utuh, tidak retak dan cacat.
3) Tegel keramik/ granit harus dipasang di atas adukan yang setengah dan tebalnya di manapun tidak boleh
lebih tipis dari 20 mm, dipadatkan sampai dasar dan dibiarkan lembab untuk mengurangi penghisapan.
Lapisan atas adukan yang akan dipasangi tegel itu harus dijatuhkan dan disebarkan seperti dikehendaki dan
sambungan-sambungan harus merupakan garis lurus dan juga warnanya harus diusahakan sama dengan
tegelnya. Sebelum memasang tegel, alas adukan harus ditaburi semen kering 1 m setiap kali dan tegel-tegel
disiapkan dengan jalan membersihkan debu dari bagian bawahnya dan mengusapkan adonan semen 24 jam
sebelum dipasang. Lebar sambungan harus 2 mm dan diisi dengan adonan kering yang sebelumnya telah
dipersiapkani dengan adukan yang terdiri dari 1:1 semen sesudah ditunggu sampai isian pertama menjadi
kuat.
4) Sebelum pemasangan lantai keramik/ granit harus didahulukan pemasangan M/E apabila ada jaringan yang
berada dibawah lantai.
5) Nat ubin keramik/ granit yang diizinkan adalah 2 mm harus rata dan lurus serta pemasangan harus dileveling
dengan memakai waterpass.
6) Sebelum pekerjaan lantai dilaksanakan, kontraktor harus mengadakan persiapan yang baik terutama
pemadatan pasir urugan yang menggunakan mesin stemper dengan baik dan permukaan yang akan dipasang
keramik harus bersih, cukup kering dan rata air. Harus disetujui oleh pengawas/direksi, baik kontrol rencana
peil lantai yang diinginkan maupun leveling.
7) Tentukan perbedaan ketinggian dengan mempertimbangkan letak-letak ruang, beda tinggi lantai, pemasangan
keramik lantai, dimulai dari patokan yang telah direncanakan.
8) Sebelum dipasang keramik/ granit lantai agar direndam dalam air terlebih dahulu.
9) Setiap jalur pemasangan sebaiknya ditarik benang dan rata air.
10) Adukan semen kental untuk pemasangan keramik harus penuh, baik dipermukaan dasar maupun dibadan
belakang keramik yang terpasang, yang sementara terpasang.
11) Perbandingan dan adukan dan ketebalan rata-rata dianjurkan adalah : untuk lantai 1pc : 3ps dengan ketebalan
rata-rata ± 0,5 – 2 cm diatas lantai kerja.
12) Lebar Nat yang dianjurkan, untuk lantai ± 2 mm dengan adukan pengisi nat dari semen Tegel special hingga
berisi penuh dan dioles dengan jari tangan atau dengan menggunakan bahan dari karet atau gabus misalnya ;
potongan sandal jepit swallow agar permukaan menjadi mulus dan mengkilap dipandang mata.
13) Pemasangan semen nat, dilaksanakan paling cepat 24 jam sesudah pemasangan tegel keramik .
14) Siar-siar/nat harus diisi dengan bahan pengisi sesuai ketentuan dalam persyaratan bahan, warna sesuai
dengan warna keramik/granit yang dipasang.
15) Apabila mutu dan cara pemasangan tersebut diatas tidak memenuhi mutu standard atau percontohan yang
sudah disepakati, maka direksi/pengawas wajib melakukan perintah pembongkaran secara tertulis kepada
pelaksana kontraktor dilapangan
16) Keramik yang sudah terpasang harus dibersihkan dari segala macam noda hingga rapih dan bersih.
17) Hasil pemasangan keramik/granit harus dilindungi dari hal-hal yang dapat menimbulkan kerusakan atau
cacat, bila hal ini terjadi sebelum penyerahan pekerjaan maka harus diperbaiki atas biaya Direksi Lapangan.
18) Tegel granit pada area teras dan tangga ujung granit dibentuk hingga membentuk sudut ¼ lingkaran (pinggul
granit bevel/bullnose granit) dengan cara menggunakan mesin gerindra
Catatan:
Bahan atau material yang akan dimasukkan ke lokasi atau akan digunakan pada bangunan, terlebih
dahulu harus ada pengajuan contoh (Requesheet) untuk mendapat persetujuan dari pengawas / Direksi
Pasal 10
PEKERJAAN PLAFOND
a. Lingkup pekerjaan
Bagian ini meliputi bahan-bahan dan peralatan yang digunakan untuk melaksanakan pembuatan dan
pemasangan pekerjaan langit-langit dari Gypsumboard terpasang rapi dan sambungan memakai plaster
kemudian didempul sampai rata, dan pertemuan antara tembok dan plapon seluruh ruangan untuk
bangunan pengelola dipakai leis Palfond Gysum Profil 9 cm.
b. Bahan bahan
1) Material utama plafond adalah Gypsumboard ukuran 9 mm dengan toleransi 1 mm dengan ukuran panel
standard adalah 1220 mm x 2440 mm. ( dalam bangunan ), dan untuk di luar bangunan memakai plafond
kalsiboard T, 3 mm
2) Material plafond adalah hasil produksi pabrik dengan kualitas terbaik dan harus mempunyai Merk Dagang.
3) Pada setiap lembaran Gypsumboard harus dicantumkan merk dagang, ukuran lembar dan ketebalan
lembaran.
4) Kontraktor Pelaksana harus mengajukan contoh material untuk disetujui oleh Konsultan PENGAWAS.
5) Material plafond yang didatangkan kelokasi pekerjaan tidak boleh dalam keadaan cacat dan rusak
c. Syarat Pelaksanaan
1) Rangka Plafond Mengunakan Besi Hollow 1 x 40
▪ Untuk material Rangka plafond adalah Mengunakan Besi Hollow 1 x 40. 40.2 mm, Modul 60 x 60 cm.
▪ Ukuran dan dimensi rangka plafond adalah sesuai dengan standard yang ditetapkan pada gambar rencana
atau sesuai dengan petunjuk pengawas / direksi.
▪ Bentuk Profil material rangka Plafond adalah Mengunakan Besi Hollow atau bentuk lain yang dianjurkan
oleh pabrik dengan persetujuan Konsultan PENGAWAS.
▪ Kontraktor Pelaksana harus mengajukan contoh material untuk disetujui oleh Konsultan PENGAWAS.
▪ Cara pemasangan harus mengikuti petunjuk-petunjuk yang tercantum pada gambar rencana.
▪ Kontraktor Pelaksana harus menempatkan tenaga ahli khusus dilokasi pekerjaan untuk mengawasi
pekerjaan pemasangan rangka plafond yang dilakukan oleh Kontraktor Pelaksana.
▪ Pemasangan rangka plafond harus sesuai dengan Gambar Pola pemasangan rangka plafond dalam
Gambar Bestek.
▪ Rangka plafond harus dijangkarkan dengan baik pada dinding, ring balok dan konstruksi kuda-kuda.
▪ Hasil pemasangan rangka plafond harus benar-benar rata dan elevasi dengan permukaan lantai.
▪ Harus ada koordinasi yang baik antara pekerja pemasangan rangka plafond dengan pekerja Instalasi
Listrik.
2) List Plafond
▪ List Profil Plafond pada pinggir-pinggir pemasangan material plafond Palfond Gysum Profil 9 cm adalah
dari material List Plafond yang terbaik
▪ Model dan bentuk List Profil Plafond harus sesuai dengan model dan bentuk yang ada dalam Gambar
Bestek.
▪ Kontraktor Pelaksana harus mengajukan contoh material untuk disetujui oleh Konsultan PENGAWAS.
3) Penggantung Rangka Plafond
▪ Pengantung rangka plafond adalah besi tulangan polos diameter 10 mm dengan ujung mempunyai kait
dari plat tebal 5 mm dan baut jangkar 3/8” atau paku kayu ukuran 3” untuk tambatan ke lagurlagur
rangka plafond kayu.
▪ Penjangkaran pengantung plafond ke plat lantai beton bertulang harus sudah dikerjakan pada saat
pengecoran plat lantai sedang dikerjakan atau digantung pada kuda kuda/ kap.
▪ Penjangkaran pengantung plafond ke plat lantai beton bertulang setelah plat lantai dikerjakan dengan
alasan apapun tidak dibenarkan.
▪ Setiap 1 m2 luas rangka plafond harus terdapat minimal 4 buah pengantung plafond.
d. Pemasangan Plafond
▪ Pemasangan Plafond baru boleh dilakukan jika pekerjaan rangka plafond sudah mencapai 100%.
▪ Pemasangan Plafond Kalsiboard dilakukan langsung pada rangka plafond dengan alat sambung paku.
▪ Jika diperlukan oleh Konsultan PENGAWAS maka Kontraktor Pelaksana harus membuat Shop
Drawing untuk pekerjaan pemasangan material plafond.
▪ Cara pemasangan harus mengikuti denah plafond yang ada dalam Gambar Bestek.
▪ Hasil pemasangan plafond harus menghasilkan permukaan akhir yang rata dan tidak melendut.
▪ Antara lembaran plafond Gypsumboard yang satu dengan lembaran plafond Gypsumboard lainnya
harus tedapat celah sebesar 3 mm untuk keperluan pemuaian dan susut.
▪ Harus ada koordinasi yang baik antara pekerjaan plafond dengan pekerjaan instalasi listrik, sehingga
plafond yang telah dipasang tidak dibongkar kembali.
▪ Plafond yang telah selesai dipasang kalau terpaksa dibongkar karena alasan-alasan yang disetujui oleh
Konsultan PENGAWAS tidak boleh dibongkar sembarangan tetapi harus dibongkar perlembar
standarnya pada posisi penjangkaranya pada rangka plafond.
▪ Setelah pemasangan plafond rampung dilanjutkan dengan pemasangan list plafond Gysum Profil 9 cm
Pasal 11
PEKERJAAN RANGKA ATAP dan PENUTUP ATAP
a. Lingkup Pekerjaan meliputi :
Pekerjaan ini meliputi pengadaan bahan-bahan, peralatan, dan tenaga penyetelan dan pemasangan kuda-kuda,
gording, pengaku gording dan ikat angin yang ditunjukkan dalam gambar rencana yang antara lain meliputi :
- Pek. Konstruksi Kuda kuda Rangka Baja Ringan
- Pek. Pas Alumunium Foil
- Pek. Atap Sakura Roof
- Pek. Nok Sakura Roof
- Pek. Listplank Calsiplank Uk. 2 x 20 cm, x 8 mm
b. Bahan dan Peralatan
kuda-kuda dari bahan Rangka Baja Ringan kualitas baik.
c. Pelaksanaan/ Pembuatan.
▪ Proses perakitan kuda-kuda ditempat harus di setujui oleh
direksi/pengawas.
▪ Bagian-bagian konstruksi yang telah selesai harus bebas dari puntir bengkok dan sambungan-sambungan yang
terbuka.
▪ Semua sambungan dibuat secara Teknis yang rapih dan rapat.
▪ Pamasangan Bout / mur dan Beguel pada kuda-kuda sesuai gambar rencana atau petunjuk Direksi lapangan.
d. Penumpukan
▪ Pemborong berkewajiban untuk menjaga supaya lapangan untuk- menumpuk barang-barang yang telah tiba
disetiap lokasi tetap baik keadaannya.
▪ Bilamana menurut pertimbangn Direksi / Pengawas dianggap terlalu lama waktu untuk mengangkut bagian-
bagian konstruksi dengan memasangnya, maka bagian- bagian yang tertumpuk tersebut harus dijaga dari
pengaruh luar / cuaca dengan cara yang tepat supaya jangan rusak /cacat, yaitu dengan menyokong bagian- bagian
konstruksi yang harus diangkut tersebut dengan memberi sandar-sandar dan sebagian, serta tidak berhubungan
langsung dengan tanah.
▪ Bout, mur, pelat-pelat dan sebagainya harus disimpan ditempat tertutup.
e. Uraian pekerjaan
1) Atap Sakura Roof
Atap dari bangunan ini dipakai atap Sakura Roof dan sudah dicat dari pabrik sehingga cat atap merata,
warna akan ditentukan kemudian dan sebelum dipasang atap harus diperhatikan hal – hal sebagai
berikut :
- Untuk menjaga kestabilan atap maka gording harus diperkuat dengan sambungan sekerup atau paku sehingga
kestabilan dalam pemasangan atap lurus dan tidak terjadi permukaan yang bergelombang.
- Jarak gording sesuai ukuran dalam gambar detail.
- Memasang pengaku setiap 4 jejer kuda-kuda dengan bautnya sehingga kuda –kuda yang lain kaku dan tidak
bergerak.
- Pasangan gording harus rata sesuai dengan rencana kemiringan atap.
- Pasangan kuda-kuda dan gording harus vertical dan Horisontal serta sesuai kemiringan yang telah ditetapkan
didalam gambar kerja.
2) Nok Atap Sakura Roof
Pasangan bubungan atap dipakai jenis yang sama dengan atap yaitu bubungan atap dari Sakura Roof. Sebelum
bubungan atap dipasang pada bahagian bawah dari bubungan tersebut dilapisi dengan papan tebal 1 cm sehingga
bubungan tersebut tidak goyang apabila diinjak.
Sistim pemakuan dari bubungan tersebut harus rapat sehingga tidak terjadi kebocoran.
3) Pek. Listplank Calsiboard
Listplank terbuat dari papan calsiboard 8 mm disusun 2 Lapis sesuai pada gambar kerja dan pemasangan sesuai
dengan gambar kerja. Lesplank dilapisi cat dengan warna finishing yang ditentukan oleh Pengawas Lapangan
dan Direksi.
f. Pedoman Pelaksanaan
Sebelum melaksanakan pekerjaan Kontraktor diharuskan membuat shop drawing yang
menyajikan sistim konstruksi penggantung talang, penyambungan dan pembautan atap,
penyambungan nok dan flashing/talang, pemasangan plat ventilasi atap, pemasangan
lesplank, sesuai gambar kerja untuk disetujui oleh Pengawas Lapangan.
Overlap pemasangan penutup atap minimal 30 cm atau sesuai dengan ketentuan pabrik.
Penyambungan penutup atap dilakukan sesuai dengan petunjuk yang diberikan oleh pabrik
pembuatnya atas persetujuan Pengawas Lapangan.
Sambungan talang mendatar dan tegak dilapisi dengan lapisan anti bocor yang tahan hujan
dan panas.
Pada pertemuan talang mendatar dan tegak dipasang saringan kotoran.
Pasal 12
PEKERJAAN PENGECATAN
a. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat- alat bantu lainnya yang diperlukan
dalam pelaksanaan, hingga diperoleh hasil pekerjaan yang bermutu baik dan sempurna.
Meliputi pengecatan dinding/beton bagian luar dan dalam serta seluruh detail yang disebutkan / ditunjukkan dalam
gambar.
b. Persyaratan Bahan
Bahan cat buatan dalam negeri Ex. Jotun atau merk lain yang setara dan disetujui Direksi Pengawas.
1) Jenis cat finishing / akhir
- Jenis Vinyl Acrylic emulsion Metrolaith digunakan sebagai cat finishing dinding / beton bagian dalam
(interior).
- Jenis Weathershield No Droof digunakan sebagai cat finishing dinding / beton bagian luar (exterior).
- Pengecatan untuk dinding / beton bagian dalam / luar minimal dilakukan 2 lapis.
2) Warna akan ditentukan kemudian.
3) Cat dasar
- Digunakan jenis alkali Pimer (untuk dinding/beton bagian dalam)
- Digunakan jenis Sealer (untuk dinding/beton bagian luar)
- Lapisan cat dasar dilakukan minimal 1 lapis sampai rata dan sama tebalnya.
4) Kapasitas / daya sebar maksimal 12 m2/liter untuk pengecatan 1 lapis.
5) Pengencer air bersih maksimum 20%.
6) Pengeringan minimum setelah 2 jam lapis berikutnya dapat dilakukan.
7) Pengendalian seluruh pekerjaan ini harus memenuhi persyaratan dalam PUBI 1982 pasal 54, NI-4, BS
no. 3900-1970. AS K-41 dan sesuai ketentuan teknis dari pabrik yang bersangkutan.
c. Syarat-syarat Pelaksanaan
1) Bahan-bahan yang dipergunakan sebelum digunakan terlebih dahulu harus diserahkan contohnya untuk
mendapat persetujuan dari Direksi Pengawas.
2) Kontraktor harus menyerahkan 2 copy ketentuan dan persyaratan teknis operatip dari pabrik dan contoh
percobaan warna cat kepada Direksi Pengawas.
3) Sebelum pengecatan dimulai, permukaan bidang pengecatan harus rata, kering dan bersih dari segala kotoran,
minyak dan debu.
4) Bidang pengecatan siap dicat setelah seluruh permukaan telah diratakan / dihaluskan dengan amplas.
Plesteran harus betul-betul kering, tidak ada retak-retak dan telah disetujui Direksi Pengawas.
5) Sebelum pengecatan dilakukan, Kontraktor diwajibkan membuat contoh-contoh warna, untuk disetujui
Direksi Pengawas.
6) Pengecatan disyaratkan dengan menggunakan roller. Untuk permukaan dimana pemakaian roller tidak
memungkinkan, dipakai kuas yang baik.
7) Cat dasar dilakukan setelah seluruh permukaan pengecatan memenuhi persyaratan dan telah selesainya
pekerjaan-pekerjaan yang ada didalamnya.
8) Setiap kali lapisan cat dilaksanakan harus dihindarkan terjadinya sentuhan benda- benda dan pengaruh
pekerjaan-pekerjaan sekelilingnya selama 2 jam.
d. pekerjaan pengecatan kayu
1. Lingkup Pekerjaan
a. Yang termasuk dalam pekerjaan ini adalah pengadaan tenaga kerja, bahan- bahan, peralatan dan alat-alat
bantu lainnya yang diperlukan dalam pelaksanaan, hingga dapat dicapai hasil pekerjaan yang bermutu baik
dan sempurna.
b. Meliputi pengecatan permukaan, daun pintu, Listplank, Plafond dan daerah service serta permukaan kayu
yang tampak sesuai yang ditentukan/ditunjukkan dalam detail gambar.
2. Persyaratan Bahan
Digunakan bahan finishing melamine semi gloss buatan dalam negeri dari mutu terbaik produk Ex. Jotun atau dari
produk lain yang setara dan disetujui Direksi Pengawas.
Seluruh permukaan sebelum dilapis cat awal dan cat akhir, harus dilicinkan dengan mesin amplas listrik sampai halus
dan licin.
Sebagai cat awal digunakan cat jenis Ex. Jotun Khusus untuk kayu yang dilapiskan sehingga tebal dan merata pada
seluruh permukaan pengecatan dengan kuas atau dengan cara lain yang disetujui Direksi Pengawas.
Bahan yang digunakan harus memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam NI-4 serta sesuai ketentuan-ketentuan
dari pabrik yang bersangkutan.
Warna cat akhir akan ditentukan kemudian.
3. Syarat-syarat Pelaksanaan
1) Bahan sebelum digunakan, terlebih dahulu harus diserahkan contoh-contohnya kepada Direksi Pengawas,
minimal 2 (dua) jenis hasil produk yang berlainan, untuk mendapat persetujuan Direksi Pengawas.
2) Contoh-contoh yang diserahkan harus disertai brosur dari pabrik yang bersangkutan.
3) Kontraktor harus membuat contoh jadi dari pekerjaan pengecatan dalam beberapa macam warna, untuk
diserahkan kepada Direksi Pengawas.
4) Penukaran / penggantian bahan harus dari mutu sesuai contoh yang disetujui serta harus dengan persetujuan
pihak Direksi Pengawas, penukaran dan penggantian bahan menjadi tanggung jawab Kontraktor
sepenuhnya tanpa adanya tambahan biaya.
5) Bidang permukaan pengecatan harus diratakan/dihaluskan dengan bahan/alat mesin amplas elektrik yang
bermutu baik, sampai merupakan bidang permukaan pengecatan yang halus dan licin, segala persiapan
pengecatan telah memenuhi persyaratan dengan baik dan telah disetujui Direksi Pengawas.
6) Bidang permukaan pengecatan dibersihkan dari debu, serbuk gergaji, benar-benar bebas dari minyak, dan
sebagainya serta kering betul.
7) Harus dihindarkan adanya celah-celah / pori-pori serat kayu pada permukaan pengecatan.
8) Aduk dengan sempurna sebelum pemakaian bahan dilakukan.
9) Pengecatan dilakukan minimal 2 (dua) lapis atau hingga dicapai hasil pengecatan yang tebal, rata dan sama
warnanya. Lapis pengulangan dilaksanakan setelah 2 hari dari pengecatan awal.
10) Pengecatan harus dilakukan sejauh mungkin dari pengaruh pekerjaan lain serta jauh dari tumbuh-tumbuhan.
Pasal 13
PEKERJAAN PLUMBING / SANITASI
▪ Lingkup pekerjaan
Penyediaan bahan/material, tenaga kerja, peralatan yang berhubungan dengan pasal ini.
Meliputi pekerjaan instalasi air bersih dan air kotor, yaitu antara lain sebagai berikut :
▪ Pekerjaan Instalasi Air Bersih
- Pengadaan dan pemasangan secara sempurna unit-unit peralatan utama yang
diperlukan dalam sistem penyediaan air bersih
- Pengadaan dan pemasangan sistem pemipaan beserta perlengkapan yang meliputi pemipaan reservoir,
pemipaan distribusi pada setiap titik pengeluaran.
- Pemasangan pipa distribusi kesetiap peralatan sanitary seperti halnya closed, wastafel, bak cuci
logam, urinal dan lain-lain.
▪ Pekerjaan instalasi air kotor
- Pengadaan dan pemasangan beserta perlengkapan yang diperlukan dalam sistim
pembuangan air kotor.
- Pemasangan pemipaan pada peralatan sanitary seperti halnya closed, wastafel,
urinal, floor drain dan lain lain
▪ Pekerjaan saluran air keliling bangunan
- Memasang bowplank sesuai dengan rencana.
- Melakukan pekerjaan galian untuk mendudukkan rencana lantai dan dinding saluran
- kedalaman dan ukuran disesuaikan dengan petunjuk gambar.
- Mengurug pasir dan selanjutnya memasang lantai saluran dan diusahakan lantai tersebut diperhitungkan
kemiringannya supaya air dapat mengalir sesuai kemiringan yang direncanakan.
- Memasang lantai saluran dari rabat beton campuran 1PC:3PSR:5 KRK tebal sesuai dengan gambar.
- Pasangan dinding saluran dengan pasangan batu campuran 1 PC : 3 PSR.
- Plesteran dinding saluran campuran 1 PC : 3 PSR kemudian dilicin dengan air semen kental sampai
halus.
▪ Persediaan air bersih
Kebutuhan air bersih diambil langsung dengan jaringan air bersih yag ada.
Pasal 14
PEKERJAAN INSTALASI LISTRIK
a. Lingkup pekerjaan elektrikal
▪ Pemborong harus menawarkan seluruh lingkup pekerjaan yang dijelaskan baik dalam
spesifikasi ini ataupun yang tertera dalam gambar-gambar, dimana bahan-bahan dan
peralatan yang digunakan sesuai dengan ketentuan-ketentuan pada spesifikasi bahan dan
atau peralatan yang dipasang dengan spesifikasi yang dipersyaratkan pada pasal ini,
merupakan kewajiban Pemborong untuk mengganti bahan atau peralatan tersebut sehingga
sesuai dengan ketentuan pada pasal ini tanpa adanya ketentuan tambahan biaya.
▪ Sebagaimana tertera dalam gambar-gambar rencana, Pemborong pekerjaan instalasi listrik
ini harus melakukan pengadaan dan pemasangan serta menyerahkan dalam keadaan baik
dan siap untuk dipergunakan. Garis besar lingkup pekerjaan yang dimaksud adalah
sebaagi berikut:
1 Titik Instalasi (Incl. Kabel 1 x 2.5 + Pipa Instalasi/Acc)
2 Stop Kontak Ex. Panasonic atau yang setara
3 Saklar Listrik dan Instalasi Lenkap
b. Ketentuan Bahan dan Peralatan
Kabel Tegangan rendah
1. Kabel kabel yang dipakai harus dapat dipergunakan untuk tegangan min. 0,6 kV dan
0,5 kV untuk kabel NYM.
2. Pada prinsipnya kabel kabel daya yang dipergunakan adalah jenis NYY dan untuk
penerangan diperlukan NYM
3. Sebelum dipergunakan, kabel dan peralatan bantu lainnya harus dimintakan
persetujuan terlebih dahulu pada direksi
4. Penampang kabel minimum yang dapat dipakai 2,5 mm²
5. Merk kabel yang digunakan adalah ex. Etherna atau setara
c. Persyaratan teknis pemasangan
▪ Panel-Panel
a. Panel-panel harus dipasang sesuai dengan petunjuk dari pabrik pembuatannya dan
harus rata (horizontal)
b. Setiap kabel yang masuk/keluar dari panel harus dilengkapi dengan gland dari karet
atau penutup yang rapat tanpa adanya permukaan yang tajam.
▪ Kabel kabel
▪ Semua kabel-kabel di kedua ujungnya harus diberi tanda dengan kabel merk yang jelas
dan tidak mudah lepas untuk mengindentifikasi arah beban.
▪ Setiap kabel daya pada ujungnya harus diberi isolasi berwarna untuk
mengindentifikasikan phasanya sesuai dengan PUIL.
▪ Kabel daya yang dipasang di shaff harus dipasang pada tangga kabel, diklem dan
disusun yang rapi.
▪ Setiap terikan kabel tidak diperkenankan adanya sambungan, kecuali pada kabel
penerangan.
▪ Penyambungan kabel untuk penerangan dan kotak-kotak harus di dalam kotak
penyambungan dan memakai alat penyambung berupa las-dop.
▪ Kotak kontak dan saklar
- Kotak-kotak dan saklar yang akan dipakai adalah merk Ex. Panasonic type pemasangan
masuk dan dipasang pada ketinggian 300 mm dari level lantai untuk kotak-kotak dan
1.500 mm untuk saklar atau sesuai gambar detail.
- Kotak-kotak yang khusus dipasang pada kolom beton harus terlebih dahulu
dipersiapkan spatring untuk pengkabelannya, disamping metal doos tang harus terpasang
pada saat pengecorang kolom tersebut.
▪ Lampu Penerangan
a. Pemasangan lampu penerang harus disesuaikan dengan rencana plafond dari Arsitek
dan disetujui oleh Direksi.
b. Lampu tidak diperkenankan memberikan beban kepada rangka plafond, dimana lampu
yang terpasang harus mempunyai gantungan tersendiri.
c. Instalasi kabel penerangan yang berhubungan langsung dengan lampu, harus dilengkapi
dengan fleksibel kondiut.
Selama dalam masa pemeliharaan setelah serah terima 100%, Kontraktor bertanggung
jawab memperbaiki selekas mungkin segala kerusakan dan kekurangan-kekurangan akibat
dari kesalahan atau kelalaian Pemborong.
Pengawas Lapangan akan memberitahukan terlebih dahulu kepada Kontraktor tentang
maksud untuk melakukan inspeksi selama jangka waktu pemeliharaan dan berdasarkan ini
Kontraktor menunjuk seorang wakil yang bertanggung jawab untuk hadir dalam waktu dan
tanggal yang ditentukan. Wakil ini akan memberi bantuan yang diperlukan untuk mencatat
semua hal dan persoalan yang perhatikan sesuai dengan pengarahan Pengawas Lapangan.
Bilamana terjadi kerusakan atau kekurangan selama dalam masa pemeliharaan, Pengawas
Lapangan akan memberitahukannya kepada Kontraktor secara tertulis, agar Kontraktor
secepatnya memperbaiki/ mengganti yang rusak atau yang tidak baik.
Bilamana Kontraktor tidak memperbaiki yang rusak atau yang kurang baik dalam waktu
yang wajar sebelum berakhirnya masa pemeliharaan, Pemilik kegiatan dapat melakukannya
atas biaya Kontraktor.
Kontraktor harus berusaha menjaga kebersihan dan kerapihan lapangan selama jangka
waktu Kontrak.
Selain itu Kontraktor sewaktu-waktu wajib memelihara kelayakan dari setiap areal dan jika
diminta Pengawas Lapangan, memindahkan semua kotoran, alat-alat konstruksi, kelebihan
bahan dan segala rongsokan bekas pekerjaan konstruksi dari areal tersebut.
Setelah selesai pekerjaan Kontraktor harus membersihkan seluruh lapangan sehingga
mendapat persetujuan Pengawas Lapangan, Sub Kontraktor lain berkewajiban hadir di
lapangan untuk turut/ikut melaksanakan pembersihan.
Pasal 12
PEKERJAAN AKHIR
1) Kontraktor harus bertanggung jawab atas setiap kerusakan atau kesalahan pada borongan
yang disebabkan oleh kelalaian Kontraktor pada waktu pelaksanaan maupun selama dalam
masa pemeliharaan atau kekurangan setelah serah terima pertama dilaksanakan.
2) Bila terjadi kerusakan atau kecelakaan pada borongan sebelum diserah terimakan akibat dari kesalahan atau
kekeliruan Kontraktor atau Sub Kontraktor atau karena bahan yang kurang baik atau dikarenakan kesalahan
pelaksanaan yang dibuat Kontraktor dan belum mendapat persetujuan dari Pemilik kegiatan atau Pengawas
Lapangan (kecuali perencanaan yang diserahkan Pemilik kegiatan) seluruhnya adalah tanggungan Kontraktor
Pasal 13
PEKERJAAN PENUTUP
1. Selain Rencana Kerja serta Syarat-syarat ini dan semua ketentuan administrasi,
pemeriksaan /mutu bahan serta ketentuan lain yang menyangkut pelaksanaan pekerjaan,
termasuk pula sebagai syarat-syarat Spek dari Pengadaan Barang yang tercantum dalam
RAB/HPS harus dipenuhi/ditaati oleh Kontraktor.
2. Rencana Kerja dan Syarat-syarat ini adalah merupakan susunan dari beberapa bab dan
sub bab yang menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dan saling melengkapi satu
sama lain.
3. Hal-hal yang belum jelas atau belum tercantum dalam RKS dan gambar rencana tetapi
kenyataannya harus dikerjakaan, harus terlebih dahulu dibuatkan gambar shop
drawing dan RKS oleh Kontraktor dan disetujui oleh pengawas Direksi Teknis serta
diketahui oleh Pejabat pembuat Komitmen.
4. Akibat yang timbul dari pelaksanaan pekerjaan yang salah dan tidak memenuhi syarat
semuanya menjadi tanggung jawab kontraktor.
Lasusua,......... Juni 2023
PEJABAT PEMBUAT KOMITMENT ( PPK )
Rumah Sakit H.M. Djafar Harun Kec. Lasusua Kab. Kolaka Utara
MULYADI, S.KM
Nip. 19760814 201406 1 001