| 0765542626955000 | Rp 388,319,435 | |
| 0432943355811000 | - | |
| 0024882789815000 | - | |
| 0401557897954000 | - | |
| 0419191853803000 | - | |
| 0716337951806000 | - | |
| 0024885873815000 | - | |
CV Malleebu | 0863866356815000 | - |
| 0958345134815000 | - | |
| 0024886277815000 | - | |
| 0439363805807000 | - |
PEMERINTAH KABUPATEN KOLAKA UTARA
DINAS KESEHATAN
Kompleks Perkantoran Pemda Kolut Desa Ponggiha Kec. Lasusua Kab. Kolaka Utara
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PA/KPA : IRHAM, SKM.,M.Kes
K/L/D/I : PEMERINTAH KABUPATEN KOLAKA UTARA
SATKER/SKPD : DINAS KESEHATAN
NAMA PPK : IRHAM, SKM.,M.Kes
NAMA PEKERJAAN : PEMBANGUNAN RUMAH DINAS PUSKESMAS
TAHUN ANGGARAN 2024
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN KONSTRUKSI
PEKERJAAN :
PEMBANGUNAN RUMAH DINAS PUSKESMAS WAWO
1. LATAR : Bidang Kesehatan merupakan suatu sistem yang terdiri dari beberapa
BELAKANG
komponen. Salah satunya adalah sarana dan perasarana yang dibutukan
dalam proses Peningkatan Kesehatan Masyarakat. Sarana dan Prasarana
merupakan salah satu objek yang sangat vital dalam mendukung tecapainya
tujuan Kesehatan dalam proses Pelayanan ke masyarakat. Di era sekarang
ini berbagai macam cara telah dilakukan praktisi kesehatan untuk
meningkatkan mutu pelayanan ke masyarakat salah satunya adalah dengan
pemenuhan sarana dan prasarana Kesehatan utamanya Pemenuhan
Perbaikan sarana dan prasarana. Rumah Dinas merupakan Bangunan yang
keberadaannya merupakan bagian dari sistem pemenuhan pelayanan yang
optimal dari segi penyediaan sarana dan prasarana kesehatan yang
bertujuan untuk melayani masyarakat dalam hal pemenuhan kesehatan
langsung ke masyarakat.
Salah Satu Bagian Dari Sarana Penunjang Kesehatan Masyarakat
Tersebut Adalah adanya Rumah Dinas. Sebagaimana diuraikan diatas, maka
Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara memandang perlu untuk mengadakan
perencanaan meliputi Pembangunan Ruang Baru yang diharapkan dapat
meningkatkan mutu pelayanan dari segi penyediaan sarana dan prasarana
yang memadai di Kabupaten Kolaka Utara.
2. MAKSUD DAN : a. Maksud
TUJUAN
Merupakan petunjuk/pedoman bagi Pelaksana Konstruksi yang memuat
masukan ,azas, kriteria, keluaran serta proses yang harus dipenuhi dan
diperhatikan serta diinterpretasikan ke dalam pelaksanaan tugas
Pembangunan Rumah Dinas Puskesmas
Dengan penugasan ini diharapkan Penyedia Jasa sebagai Pelaksana
Konstruksi dapat melaksanakan tanggung jawabnya dengan baik untuk
menghasilkan keluaran yang memadai sesuai dengan spesifikasi
teknis pada pengadaan konstruksi Pembangunan Rumah Dinas
Puskesmas
3. TARGET/ : Target/sasaran yang ingin dicapai dalam pekerjaan pengadaan konstruksi
SASARAN Pembangunan Rumah Dinas Puskesmas :
Terlaksanannya Pembangunan Rumah Dinas Puskesmas yang
memadai sesuai anggaran
Terpenuhi bangunan gedung Pembangunan Rumah Dinas Puskesmas
sebagai aset pemerintahan dalam urusan pemerintahan daerah.
NAMA Nama organisasi yang menyelenggarakan/melaksanakan pekerjaan
ORGANISASI pengadaan konstruksi:
PENGADAAN
a. K/L/D/I : Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara
4. KONSTRUKSI :
b. Satker/SKPD : Dinas Kesehatan
c. PPK : Irham.,SKM.,MKes
(Spesifikasi teknis) Pekerjaan Konstruksi
Halaman 1 dari 3 halaman
5. SUMBER DANA : a. Sumber dana yang diperlukan untuk membiayai pengadaan pekerjaan
DAN PERKIRAAN konstruksi: PEMBANGUNAN RUMAH DINAS PUSKESMAS bersumber
BIAYA
dari DPA DAK Dinas Kab. Kolaka Utara Tahun Anggaran 2024;
b. Total perkiraan biaya yang diperlukan untuk pekerjaan konstruksi:
Rp. 390.000.000,- (Tiga Ratus Sembilan Puluh Juta Rupiah)
6. RUANG LINGKUP, : Ruang lingkup/batasan lingkup pengadaan pekerjaan konstruksi
LOKASI Pembangunan Rumah Dinas Puskesmas :
PEKERJAAN,
a. Pekerjaan Pendahuluan
FASILITAS
b. Pekerjaan Tanah Dan Pasir
PENUNJANG
c. Pekerjaan Pondasi
d. Pekerjaan Struktur/ Beton
e. Pekerjaan Pasangan dan Plasteran
f. Pekerjaan Lantai dan Keramik
g. Pekerjaan Kusen dan Assesories
h. Pekerjaan Rangka dan Atap
i. Pekerjaan Rangka dan Plafond
j. Pekerjaan Mekanikal
k. Pekerjaan Instalasi Listrik
l. Pekerjaan Fasum Meja Dapur
m. Pekerjaan Akhir
Lokasi pengadaan pekerjaan konstruksi/pekerjaan konstruksi yang akan
dilaksanakan di Desa Puumbolo Kec. Wawo Kab. Kolaka Utara
Fasilitas penunjang yang disediakan oleh PA/KPA/PPK PEMBANGUNAN
RUMAH DINAS PUSKESMAS : tidak ada
7. JANGKA WAKTU : a. Jangka waktu pelaksanaan pengadaan pekerjaan konstruksi 120 Hari/ 4
PELAKSANAAN bulan, terhitung sejak tanggal terbitnya SPMK (termasuk waktu yang
PEKERJAAN
diperlukan untuk pemeliharaan pekerjaan konstruksi)
b. Rencana Jadwal Pelaksanaan
8 KELUARAN/ : Keluaran/produk yang dihasilkan dari pelaksanaan pengadaan pekerjaan
PRODUK YANG konstruksi :
DIHASILKAN
Terealisasi Pekerjaan Pendahuluan, Pekerjaan Tanah Dan Pasir,
Pekerjaan Pondasi, Pekerjaan Struktur Beton, Pekerjaan Pasangan Dan
Plesteran, Pekerjaan Lantai dan Keramik, Pekerjaan Kusen dan
Assesories, Perkerjaan Rangka dan Atap, Pekerjaan rangka dan
Plafond, Pekerjaan Mekanikal , Pekerjaan Instalasi Listrik, Pekerjaan
fasum dan meja dapur dan Pekerjaan Akhir.
Tersedianya Fasilitas bangunan Pembangunan Rumah Dinas
Puskesmas Kolaka Utara
Lasusua, 15 Maret 2024
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
Dinas Kesehatan Kab. Kolaka Utara
IRHAM, SKM.,M.Kes
Nip. 19690126 199003 1 003
(Spesifikasi teknis) Pekerjaan Konstruksi
Halaman 2 dari 3 halaman