Operasional Dan Pemeliharaan Layanan Sppt-Ti (Om Sppt-Ti)

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10071068000
Date: 12 August 2025
Year: 2025
KLPD: Kementerian Komunikasi dan Digital
Work Unit: Direktorat Jenderal Teknologi Pemerintah Digital
Procurement Type: Jasa Lainnya
Method: Tender - Pascakualifikasi Dua File - Sistem Nilai
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 1,041,746,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 851,027,451
Winner (Pemenang): PT Cartenz Technology Indonesia
NPWP: 713333334063000
RUP Code: 60136267
Work Location: Direktorat Aplikasi Pemerintah Digital - Jakarta Pusat (Kota)
Participants: 35
Applicants
Administrative Score (SA)Reason
0713333334063000Rp 765,924,70575.3382.73-
PT Bentang Inspirasi Teknologi
06*0**8****23**0Rp 799,977,80070.0477.73-
0029296340061000----
0316698257002000----
PT Informatika Media Pratama
09*7**7****05**0----
0022444483421000-37.33-Skor teknis tidak lulus ambang batas
0013628110015000---kualifikasi Usaha SIUP non Kecil
PT Arby Cahaya Kemenangan
09*1**6****76**0-19.25-Skor teknis tidak lulus ambang batas dan tidak memiliki ISO yang dipersyaratkan
Padepokan Tujuh Sembilan
09*9**3****28**0----
PT Arcson Technologi Solusindo
04*1**9****11**0-47.42-Skor teknis tidak lulus ambang batas dan/atau tidak memiliki sertifikasi ISO yang dipersyaratkan.
PT Bintang Inovasi Teknologi
04*2**9****06**0-42.68-Skor teknis tidak lulus ambang batas dan/atau tidak memiliki sertifikasi ISO yang dipersyaratkan.
0964114557043000----
PT Pandawa Nusantara Siber
05*1**5****08**0----
PT Sahabat Langit Nusantara
10*0**0****38**8----
0023140650009000----
PT Regio Network Indonesia
06*3**3****63**0----
0720539857517000----
0026488718411000----
PT Eternity Sakti Transformasi
06*3**3****32**0----
Nusantara Siber Integrasi
06*9**4****35**0----
0755769510526000----
0017439274046000----
0311837009429000----
0312392830432000----
Rekayasa Teknologi Cerdas
04*3**1****14**0----
PT Cybertech Mandala Karya
10*1**1****38**9----
0439254962401000----
0027792530423000----
0311538987421000----
0745982538011000----
0021097399023000----
PT Aplika Data Nusantara
09*3**3****14**0----
0024272197014000----
PT Trans Telekomunikasi Indonesia
09*4**2****64**0----
0024810707429000----
Attachment
Uraian Pekerjaan                              
                                                                    
1. Latar Belakang Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 mengamanatkan Sistem
             Peradilan Pidana Terpadu berbasis Teknologi Informasi (SPPT-TI)
             sebagai program prioritas nasional. Secara garis besar SPPT-TI ini
             bertujuan untuk mengoptimalisasikan penggunaan teknologi informasi
             dalam proses penanganan perkara pidana khususnya dalam hal
             pertukaran data dan informasi antara institusi yang terlibat dalam
             sistem peradilan pidana                                
                                                                    
             Saat ini sistem database SPPT-TI terus dikembangkan. Kementerian
             PPN/ Bappenas, pada tahun 2022 telah menyusun draft Grand Design
             SPPT TI yang memuat roadmap dan target capaian SPPT TI di tahun
             2020-2032, mengacu arsitektur SPPT-TI.                 
                                                                    
             1. Layanan Penyediaan Data                             
             Layanan Penyediaan Data adalah layanan dalam aplikasi Puskarda yang
             bertujuan meminta dan menerima data yang pada dasarnya bukan
             ditujukan untuk satu institusi tertentu namun informasi tersebut
             penting untuk dapat diketahui oleh institusi lainnya dan atau untuk
             menghasilkan data statistik yang dibutuhkan Layanan Dashboard SPPT-
             TI.                                                    
                                                                    
             2. Layanan Pertukaran Data                             
                                                                    
             Layanan Pertukaran Data adalah layanan yang menerima dan
             meneruskan data sesuai dengan proses bisnis penanganan perkara.
             Lingkup Layanan Pertukaran Data di dokumentasikan dalam Dokumen
             Alur Proses Pertukaran Data SPPT-TI.                   
             3. Layanan Informasi Eksternal SPPT-TI                 
                                                                    
             Layanan Informasi Eksternal SPPT-TI memiliki fungsi untuk
             menyediakan informasi yang akan digunakan untuk menampilkan data
             olahan yang telah diolah oleh Puskarda                 
                                                                    
             4. Basis Data SPPT-TI                                  
             Basis Data SPPT-TI secara logikal merupakan representasi dari fungsi
             repository data SPPT-TI                                
                                                                    
             5. Sistem Keamanan SPPT-TI                             
                                                                    
             Sistem keamanan SPPT-TI dilaksanakan oleh Badan Siber dan Sandi
             Negara (BSSN). Sistem keamanan data dilakukan dengan melakukan
             proses enkripsi atas seluruh data yang disepakati untuk dienkripsi yang
             ada pada Puskarda baik dalam lingkup Pertukaran Data maupun
             Penyediaan Data.                                       
2. Sasaran   Operasional dan pemeliharaan 5 komponen existing Sistem Peradilan
                                                                    
             Pidana Terpadu Berbasis Teknologi Informasi (SPPT-TI), meliputi:
                                                                    
               1. Pusat Pertukaran Data (Puskarda)                  
               2. Aplikasi Simpul SPPT-TI                           
                                                                    
               3. Aplikasi Klasifikasi Perkara                      
               4. Aplikasi Penelusuran Perkara                      
                                                                    
               5. Dashboard SPPT-TI.                                
                                                                    
                                                                    
3. Lokasi    DKI Jakarta. (Kementerian Komunikasi dan Digital RI)   
Pekerjaan                                                           
                                                                    
4. Sumber    Pekerjaan ini dibiayai dari sumber pendanaan: APBN TA 2025
Pendanaan                                                           
                                                                    
5. Standar Teknis 1. Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital RI Nomor 1 Tahun 2023
             tentang Interoperabilitas Data dalam Penyelenggaraan Sistem
             Pemerintahan Berbasis Elektronik dan Satu Data Indonesia
             2. Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 6 Tahun 2025
             tentang Standar Teknis dan Prosedur Pembangunan dan    
             Pengembangan Aplikasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
             3. Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 4 Tahun 2021
             tentang Pedoman Manajemen Keamanan Informasi Sistem    
             Pemerintahan Berbasis Elektronik dan Standar Teknis dan Prosedur
             Keamanan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik       
                                                                    
                                                                    
6. Lingkup   Pekerjaan Operasional dan Maintenance (OM) SPPT-TI TA 2025
Pekerjaan                                                           
             dilakukan terhadap seluruh komponen yang digunakan pada SPPT-TI
             diantaranya :                                          
               1. Puskarda                                          
                                                                    
               2. Penelusuran Perkara                               
                                                                    
               3. Klasifikasi Perkara                               
               4. Dashboard SPPT-TI                                 
                                                                    
               5. Simpul SPPT-TI                                    
             Pekerjaan OM ini juga meliputi seluruh aplikasi tambahan yang akan di
                                                                    
             kembangkan pada jangka waktu pekerjaan. Lingkup pekerjaan OM
                                                                    
             SPPT-TI antara lain :                                  
              1. Operasional SPPT-TI                                
                                                                    
               Operasional aplikasi melibatkan serangkaian tindakan yang
               dilakukan untuk menjaga aplikasi tetap berjalan dengan baik dan
               memastikan ketersediaan serta kinerjanya yang optimal
                                                                    
              2. Pemeliharaan SPPT-TI                               
               Pemeliharaan aplikasi adalah serangkaian tindakan yang dilakukan
               untuk memastikan aplikasi tetap berfungsi dengan baik, diperbarui,
               dan penyesuaian kebutuhan                            
                                                                    
              3. Penyediaan Layanan Bantuan SPPT-TI, berupa:        
                1. Membentuk tim Pusat Bantuan (Helpdesk) SPPT-TI yang bersifat
                  dedicated dan berkantor di Kantor Penyedia        
                2. Melakukan Pendampingan Implementasi SPPT-TI, pengenalan
                  serta alih pengetahuan terhadap seluruh komponen SPPT-TI
                                                                    
             Memberikan garansi terhadap aplikasi berupa pemeliharaan,
             pendampingan, pengawasan, perbaikan dan alih pengetahuan
             terhadap aplikasi minimal selama 4 (empat) bulan sejak Berita Acara
             Serah Terima (BAST) ditandatangani. Apabila telah ditetapkan penyedia
                                                                    
             baru pada tahun anggaran 2026 sebelum masa garansi berakhir, jika
             dibutuhkan, penyedia berkewajiban memberikan alih pengetahuan
             kepada penyedia baru sampai dengan masa garansi berakhir
                                                                    
                                                                    
7. Waktu     Tenaga Ahli dan Staf Pendukung bekerja full selama 3,5 Bulan atau
Pelaksanaan  sampai dengan 31 Desember 2025                         
                                                                    
8. Jaminan   Jaminan pemeliharaan keberlangsungan layanan ini maksimal 4 Bulan
Pemeliharaan dari Penyedia pada Masa Transisi sampai dengan Penyedia Selanjutnya
             Terpilih
Tenders also won by PT Cartenz Technology Indonesia
Authority
24 July 2025Pengawasan Pemeliharaan Dan Pengembangan Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Oss) T.A 2025Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPMRp 3,884,279,000
31 March 2017Belanja Jasa Konsultansi Studi/Penelitian Pendataan Dan Pemetaan Subyek Dan Obyek Pajak Pbb-P2 Di Kecamatan Kuta Utara Dan Kuta SelatanKab. BadungRp 3,288,034,750
4 March 2024Pengadaan Kegiatan Pengawasan Pengembangan Sistem Oss Rba Ta 2024Kementerian Investasi / Badan Koordinasi Penanaman ModalRp 2,500,000,000
24 January 2019Pengadaan Protokol Komunikasi Online Single Submission (Oss) Ta 2019Kementerian Investasi / Badan Koordinasi Penanaman ModalRp 2,500,000,000
11 April 2025Pengadaan Implementasi Data GovernanceSatuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas BumiRp 2,376,974,723
12 May 2022Kegiatan Pengelolaan Pendapatan Daerah, Sub Kegiatan : Penilaian Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan (Pbbp2) Serta Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan (Bphtb)belanja Jasa Konsultansi Non Konstruksi ,Belanja Jasa Konsultansi Berorientasi Bidang-KeuanganRp 1,994,535,403
1 July 2019Belanja Modal Pengadaan Alat Perekam Data TransaksiKab. TangerangRp 1,536,000,000
24 December 2019Pengadaan Lisensi Protokol Komunikasi Oss Ta 2020Kementerian Investasi / Badan Koordinasi Penanaman ModalRp 1,280,375,000
19 June 2024Pengembangan Dan Implementasi Fitur Aplikasi Sppt-TiKementerian Komunikasi Dan InformatikaRp 1,087,356,000
19 July 2021Belanja Jasa Konversi Aplikasi/Sistem InformasiPemerintah Daerah Kabupaten Toli-ToliRp 500,000,000