URAIAN PEKERJAAN :
1) Tahap Perencanaan, yaitu :
a) Menyediakan dokumen kerangka kerja konseptual untuk pelaksanaan Survei IKP 2025
berdasarkan metodologi riset yang dipersiapkan oleh Dewan Pers.
b) Menghimpun data Informan Ahli (IA) di setiap Provinsi di 38 Provinsi, yang kredibel
terkait kemerdekaan pers di Indonesia selama tahun 2024.
Besaran jumlah IA IKP 2025 pada setiap wilayah provinsi dan IA nasional berbeda-beda yang
didasarkan pada pertimbangan besaran jumlah penduduk dan kendali wilayah administrasi
pemerintahan, serta dinamika kehidupan pers yang berlangsung. Berdasarkan pertimbangan
pemilahan wilayah provinsi, ditentukan sebanyak 291 IA yang tersebar di tiga kategori wilayah,
yaitu wilayah provinsi berpenduduk tergolong besar, menengah, dan kecil. Sementara jumlah IA
pada level nasional (NAC), secara khusus ditentukan sebanyak 15 Informan Ahli yang terdiri dari
13 orang Informan Ahli dari Jabodetabek (luring) dan 3 Informan Ahli merupakan perwakilan dari
Informan Ahli provinsi (daring). Jumlah Informan Ahli pada masing-masing provinsi dan nasional
terdistribusikan sebagai berikut:
JUMLAH
KUALIFIKASI JUMLAH KATEGORI INFORMAN
No WILAYAH PROVINSI PENDUDUK WILAYAH AHLI
1 ACEH 5388,1 Menengah 9
2 SUMATERA UTARA 14798,4 Besar 12
3 SUMATERA BARAT 5545,7 Menengah 9
4 RIAU 6951,2 Menengah 9
5 JAMBI 3604,2 Kecil 6
6 SUMATERA SELATAN 8600,8 Menengah 9
7 BENGKULU 1994,3 Kecil 6
8 LAMPUNG 8534,8 Menengah 9
KEP. BANGKA
9 BELITUNG 1469,8 Kecil 6
10 KEP. RIAU 2309,5 Kecil 6
11 DKI JAKARTA 10576,4 Besar 12
12 JAWA BARAT 49565,2 Besar 12
13 JAWA TENGAH 34738,2 Besar 12
14 DI YOGYAKARTA 3919,2 Kecil 6
15 JAWA TIMUR 39955,9 Besar 12
16 BANTEN 12895,3 Besar 12
17 BALI 4414,4 Kecil 6
NUSA TENGGARA
18 BARAT 5225,9 Menengah 9
NUSA TENGGARA
19 TIMUR 5513,4 Menengah 9
20 KALIMANTAN BARAT 5104,9 Menengah 9
KALIMANTAN
21 TENGAH 2686,3 Kecil 6
KALIMANTAN
22 SELATAN 4268,6 Kecil 6
23 KALIMANTAN TIMUR 3664,7 Kecil 6
24 KALIMANTAN UTARA 708,4 Kecil 6
25 SULAWESI UTARA 2512,9 Kecil 6
26 SULAWESI TENGAH 3081,7 Kecil 6
27 SULAWESI SELATAN 8888,8 Menengah 9
28 SULAWESI TENGGARA 2703,5 Kecil 6
29 GORONTALO 1186,3 Kecil 6
30 SULAWESI BARAT 1378,1 Kecil 6
31 MALUKU 1787,1 Kecil 6
32 MALUKU UTARA 1252,3 Kecil 6
33 PAPUA BARAT 986 Kecil 6
34 PAPUA 3393,1 Kecil 6
35 PAPUA PEGUNUNGAN NUL Kecil 6
36 PAPUA TENGAH NUL Kecil 6
37 PAPUA SELATAN NUL Kecil 6
38 PAPUA BARAT DAYA NUL Kecil 6
269603,4 291
JUMLAH
KUALIFIKASI JUMLAH KATEGORI INFORMAN
No WILAYAH PENDUDUK WILAYAH AHLI
1 NASIONAL 269603,4 Besar 12
Dari seluruh jumlah IA di setiap wilayah provinsi akan terdistribusikan secara proporsional
pada setiap latar belakang profesi, yaitu perimbangan sebanyak 30 persen berasal dari komponen
pihak negara, 30 persen pihak dunia usaha, dan 40 persen kelompok Masyarakat sipil. Dengan
distribusi proporsi semacam itu, maka rincian jumlah masing-masing latar belakang IA di setiap
provinsi, sebagai berikut:
INFORMAN INFORMAN
JUMLAH INFORMAN AHLI: AHLI:
KUALIFIKASI INFORMAN AHLI: DUNIA CIVIL
No WILAYAH PROVINSI AHLI NEGARA USAHA SOCIETY
1 ACEH 9 3 3 3
2 SUMATERA UTARA 12 4 4 4
3 SUMATERA BARAT 9 3 3 3
4 RIAU 9 3 3 3
5 JAMBI 6 2 2 2
6 SUMATERA SELATAN 9 3 3 3
7 BENGKULU 6 2 2 2
8 LAMPUNG 9 3 3 3
KEP. BANGKA
9 BELITUNG 6 2 2 2
10 KEP. RIAU 6 2 2 2
11 DKI JAKARTA 12 4 4 4
12 JAWA BARAT 12 4 4 4
13 JAWA TENGAH 12 4 4 4
14 DI YOGYAKARTA 6 3 3 3
15 JAWA TIMUR 12 4 4 4
16 BANTEN 12 4 4 4
17 BALI 6 2 2 2
NUSA TENGGARA
18 BARAT 9 3 3 3
NUSA TENGGARA
19 TIMUR 9 3 3 3
20 KALIMANTAN BARAT 9 3 3 3
21 KALIMANTAN TENGAH 6 2 2 2
KALIMANTAN
22 SELATAN 6 2 2 2
23 KALIMANTAN TIMUR 6 2 2 2
24 KALIMANTAN UTARA 6 2 2 2
25 SULAWESI UTARA 6 2 2 2
26 SULAWESI TENGAH 6 2 2 2
27 SULAWESI SELATAN 9 2 2 2
28 SULAWESI TENGGARA 6 2 2 2
29 GORONTALO 6 2 2 2
30 SULAWESI BARAT 6 2 2 2
31 MALUKU 6 2 2 2
32 MALUKU UTARA 6 2 2 2
33 PAPUA BARAT 6 2 2 2
34 PAPUA 6 2 2 2
35 PAPUA PEGUNUNGAN 6 2 2 2
36 PAPUA TENGAH 6 2 2 2
37 PAPUA SELATAN 6 2 2 2
38 PAPUA BARAT DAYA 6 2 2 2
291 97 97 97
Pada Informan Ahli Nasional, perimbangan yang sama ditentukan, yaitu: 30 persen berasal
dari komponen pihak negara, 30 persen pihak dunia usaha, dan 30 persen kelompok masyarakat
sipil. Dengan distribusi proporsi semacam itu, maka rincian jumlah masing-masing latar belakang
IA di setiap provinsi, sebagai berikut:
INFORMAN INFORMAN
JUMLAH INFORMAN AHLI: AHLI:
KUALIFIKASI INFORMAN AHLI: DUNIA CIVIL
No WILAYAH AHLI NEGARA USAHA SOCIETY
1 NASIONAL 15 5 5 5
2) Tahap Pelaksanaan, yaitu:
a) Menyediakan data sekunder sesuai dengan yang dipersyaratkan dalam perangkat
survei (kuesioner)
b) Pelatihan kepada Peneliti dalam memberikan panduan pengisian kuesioner di 38
Provinsi dilakukan secara online
c) Wawancara kepada IA di setiap Provinsi di 38 provinsi berdasarkan kuesioner
yang sudah dipersiapkan dan disetujui Tim Dewan Pers sebagai perangkat
metodologi dilakukan secara offline dan online. Adapun pembagiannya
wawancara informan ahli di dalam kota di lakukan secara offline, untuk informan
ahli di luar kota dilakukan secara online. Berikut komposisi informan ahli didalam
kota dan luar kota
No Jumlah Informan Ahli Dalam Kota Luar Kota
1 12 org 8 org 4 org
2 9 org 6 org 3 org
3 6 org 4 org 2 org
Khusus untuk daerah yang berpotensi kesulitan untuk di jangkau dan resiko
keamanan tinggi, maka pengambilan data dilakukan secara online (zoom)
d) Penyedia menyediakan zoom selama pelaksanaan wawancara (informan ahli luar
kota) dan menyerahkan dokumentasi rekaman zoom (untuk mekanisme
pengawasan oleh Dewan Pers).
e) Mengolah data primer dan menyusun hasil sementara IKP 2025 masing-masing
provinsi (38 provinsi), dengan melibatkan Dewan Pers.
f) Melaksanakan NAC untuk proses triangulasi terhadap hasil sementara IKP Nasional
2025. Pelaksanaan di Hall Dewan Pers, Jl Kebon Sirih No. 32-34 Jakarta Pusat
g) Menghadirkan Dewan Penyelia Nasional (National Assesment Council/NAC) yang
dipilih oleh Dewan Pers yang terdiri dari 15 orang (terdiri dari 4 orang perwakilan
dari unsur Negara, 4 orang perwakilan dari unsur dunia usaha, dan 4 orang
perwakilan dari civil society (12 orang dari Jabodetabek) dan 3 orang merupakan
perwakilan dari Informan ahli di daerah (daring)
h) Syarat untuk 15 orang yang dilibatkan dalam NAC sama seperti syarat IA dengan
perspektif nasional.
i) Melakukan pengolahan data hasil NAC dan menyusun IKP Nasional 2025 (hasil
final).
3) Tahap Pelaporan, yaitu:
a) Mempresentasikan hasil Survei IKP 2025 kepada Dewan Pers sebagai pemberi kerja.
b) Menulis laporan hasil Survei IKP 2025 dalam bentuk buku:
(i) Ringkasan eksekutif (executive summary) dalam bi-lingual Indonesia-Inggris
serta dilengkapi infografis disertai lampiran rekomendasi masing-masing
provinsi
(ii) Hasil Survei IKP Nasional 2025 (Tinjuan nasional tentang kerangka kerja
konseptual, metodologi, temuan pokok, potret umum IKP 2025, kajian terhadap
temuan temuan khusus yang penting)
(iii) Hasil Survei IKP Provinsi 2025 (Uraian detil hasil survei IKP 2025 di masing-
masing provinsi, lengkap dengan analisis indikator utama dan kajian terhadap
persoalan-persoalan khusus di tiap daerah)
(iv) Lampiran data-data survei secara keseluruhan (histori data awal sampai data
akhir survei)
(v) Seluruh laporan yang diserahkan kepada Dewan Pers telah melalui proses
sunting naskah (edit), tata letak (layout) dan uji baca (proof reading)
(vi) Cover laporan menampilkan foto / ilustrasi yang menggambarkan isi penelitian
(foto profesional standar jurnalistik yang berlisensi resmi) dengan persetujuan
Dewan Pers.
c) Laporan disusun dalam kerangka tema spesifik sesuai temuan survei IKP 2025
d) Berkonsultasi dengan Tim Dewan Pers untuk persetujuan laporan hasil Survei IKP
2025 yang telah dibuat
e) Menyerahkan kepada Dewan Pers:
1) Laporan bersifat deskriptif dari pelaksanaan FGD di setiap provinsi yang
menggambarkan kondisi kemerdekaan pers dari 3 lingkungan ( politik, ekonomi
dan hukum ) secara terperinci
2) Ringkasan eksekutif yang dilengkapi infografis dan narasi grafis dalam bentuk
soft copy dan cetakan (hard copy) (bi-lingual dalam satu buku) disertai dg catatan
rekomendasi untuk masing-masing provinsi.
3) Laporan dalam bentuk hardcopy dan soft copy/dummy siap cetak:
(i) Hasil Survei IKP Nasional 2025,
(ii) Hasil Survei IKP Provinsi 2025 dan
(iii)Lampiran data-data survei secara keseluruhan (histori data awal sampai data
akhir survei).
f) Menyerahkan seluruh data survei baik dalam bentuk fisik maupun digital.
g) Seluruh data dalam pelaksanaan survei (pengambilan data) adalah hak dari Dewan
Pers. Penyedia tidak berhak untuk menggunakan sebagian atau seluruh data yang
dikelola selama penyelenggaraan kegiatan Survei IKP 2025 tanpa ijin tertulis dari
Dewan Pers