| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0024640591009000 | Rp 2,914,393,800 | 62 | 82 | - | |
| 0015725617061000 | - | - | - | Tidak memenuhi ambang batas | |
PT Ipsos Market Research | 02*0**8****73**0 | - | - | - | - |
| 0011180353322000 | - | - | - | Tidak memenuhi ambang batas yang dipersyaratkan | |
| 0013009923093000 | - | - | - | - | |
| 0015148877331000 | - | - | - | Tidak memenuhi persyaratan kualifikasi administrasi | |
| 0316942143411000 | - | - | - | Tidak memenuhi ambang batas kualifikasi teknis | |
PT Deka Citra International | 00*4**5****64**0 | - | - | - | Tida kmemenuhi ambang batas yang dipersyaratkan |
| 0023770951615000 | - | - | - | Tidak memenuhi ambang batas kualifikasi teknis | |
| 0010694743093000 | - | - | - | Tidak memenuhi ambang batas kualifikasi teknis unsur pengalaman | |
| 0024066508043000 | - | - | - | Skor Kualifikasi Teknis Tidak Memenuhi Ambang Batas Minimal | |
| 0653100560422000 | - | - | - | - | |
PT Triandra Indoutama | 03*3**1****32**0 | - | - | - | - |
| 0017928326606000 | - | - | - | - | |
CV Mubarak Konstruksi | 09*0**5****27**0 | - | - | - | - |
| 0754732980432000 | - | - | - | - | |
CV Mapah Karya Natar | 08*7**4****09**0 | - | - | - | - |
| 0032006702015000 | - | - | - | - | |
| 0032570194821000 | - | - | - | - | |
| 0311668735429000 | - | - | - | - | |
| 0027906346428000 | - | - | - | - | |
| 0438242489607000 | - | - | - | - | |
| 0025951781404000 | - | - | - | - |
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
PENGADAAN JASA KONSULTANSI PELAKSANAAN SURVEI DALAM
RANGKA KEGIATAN PENGUKURAN INDEKS KESADARAN
MASYARAKAT TERHADAP OBAT DAN MAKANAN YANG AMAN DAN
BERMUTU DAN PENGUKURAN INDEKS KEPUASAN MASYARAKAT ATAS
KINERJA PENGAWASAN OBAT DAN MAKANAN TAHUN 2023
PUSAT ANALISIS KEBIJAKAN OBAT DAN MAKANAN
BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
TAHUN 2023
KERANGKA ACUAN KERJA
JASA KONSULTANSI PELAKSANAAN SURVEI DALAM RANGKA KEGIATAN PENGUKURAN INDEKS KESADARAN
MASYARAKAT TERHADAP OBAT DAN MAKANAN YANG AMAN DAN BERMUTU DAN PENGUKURAN INDEKS KEPUASAN
MASYARAKAT ATAS KINERJA PENGAWASAN OBAT DAN MAKANAN TAHUN 2023
DAFTAR ISI
DAFTAR ISI .......................................................................................................................... 2
A. URAIAN KEGIATAN ........................................................................................................ 3
1. Latar Belakang ............................................................................................................ 3
2. Dasar Pelaksanaan ..................................................................................................... 5
3. Maksud dan Tujuan ..................................................................................................... 6
4. Lokasi Pekerjaan ......................................................................................................... 6
5. Metodologi................................................................................................................... 6
6. Ruang Lingkup ............................................................................................................ 9
7. Keluaran Yang Diinginkan ......................................................................................... 10
8. Jumlah Tenaga Survei yang Dibutuhkan ................................................................... 10
B. JANGKA WAKTU DAN JADWAL PELAKSANAAN PEKERJAAN .................................. 12
C. SPESIFIKASI TEKNIS PEKERJAAN ............................................................................. 14
1. Spesifikasi Teknis Pekerjaan ..................................................................................... 14
2. Kualifikasi Team Leader, Tenaga Ahli, Tenaga Pendukung dan Tenaga Operasional 18
3. Kualifikasi Penyedia Jasa Konsultansi ....................................................................... 19
D. TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB TEAM LEADER, TENAGA AHLI DAN TENAGA
PENDUKUNG ............................................................................................................... 21
E. SUMBER PENDANAAN ................................................................................................ 23
F. PELAKSANAAN KEGIATAN ......................................................................................... 23
G. KETENTUAN SUB KONTRAK ...................................................................................... 24
H. HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL .................................................................................. 24
KERANGKA ACUAN KERJA
JASA KONSULTANSI PELAKSANAAN SURVEI DALAM RANGKA KEGIATAN PENGUKURAN INDEKS KESADARAN
MASYARAKAT TERHADAP OBAT DAN MAKANAN YANG AMAN DAN BERMUTU DAN PENGUKURAN INDEKS KEPUASAN
MASYARAKAT ATAS KINERJA PENGAWASAN OBAT DAN MAKANAN TAHUN 2023
A. URAIAN KEGIATAN
1. Latar Belakang
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mempunyai tugas menyelenggarakan
pemerintahan di bidang pengawasan Obat dan Makanan sesuai dengan ketentuan
Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2017 tentang Badan Pengawas Obat dan Makanan.
Selaku lembaga yang berwenang dalam mengawasi peredaran Obat dan Makanan di
Indonesia, BPOM telah melakukan berbagai upaya dalam melindungi masyarakat dari
peredaran Obat dan Makanan yang tidak memenuhi persyaratan. Sistem pengawasan Obat
dan Makanan BPOM merupakan suatu proses yang komprehensif, berbasis ilmiah dan
berstandar internasional mencakup pengawasan pre-market dan post-market. Pengawasan
pre-market (pre-market evaluation) merupakan evaluasi produk sebelum memperoleh
nomor izin edar sehingga dapat diproduksi dan diedarkan kepada konsumen. Pengawasan
setelah beredar (post-market control) untuk melihat konsistensi mutu produk, keamanan
dan informasi produk yang dilakukan dengan melakukan sampling produk Obat dan
Makanan. Pengawasan post-market dilakukan secara nasional dan terpadu, konsisten dan
terstandar. Dalam melakukan tugasnya, BPOM melakukan pengawasan bersifat multilevel
dan multisektor serta melibatkan berbagai pihak sesuai dengan tiga pilar pengawasan yaitu
pemerintah, pelaku usaha dan masyarakat.
Masyarakat sebagai konsumen mempunyai peran yang sangat strategis dalam
pengawasan Obat dan Makanan. Sebagai salah satu pilar pengawasan Obat dan Makanan,
masyarakat diharapkan dapat memilih dan menggunakan Obat dan Makanan yang
memenuhi standar serta diberi kemudahan akses informasi dan komunikasi terkait Obat dan
Makanan. Kesadaran masyarakat terhadap produk Obat dan Makanan yang aman,
ditentukan oleh pengetahuan dan bagaimana menyikapi informasi yang diterimanya.
Dengan semakin berkembangnya teknologi, maka semakin besar tantangan pengawasan
Obat dan Makanan. Kemampuan masyarakat dalam melindungi dirinya dari Obat dan
Makanan yang membahayakan kesehatan dimulai dari kesadarannya terhadap isu-isu
keamanan terkait Obat dan Makanan tersebut. Semakin rendah kesadaran masyarakat,
maka kemungkinan besar semakin rendah pula kemampuannya untuk melindungi diri.
BPOM telah melakukan berbagai upaya yang bertujuan untuk meningkatkan
kesadaran masyarakat dalam mendukung pengawasan melalui kegiatan Komunikasi,
Informasi dan Edukasi kepada masyarakat, serta kemitraan dengan pemangku kepentingan
lainnya, sehingga mampu melindungi diri dan terhindar dari produk Obat dan Makanan yang
membahayakan kesehatan. Program ini telah menjadi program prioritas yang secara rutin
dilakukan oleh Badan POM dan Balai Besar/Balai POM di seluruh Indonesia. Dalam upaya
menjamin Obat dan Makanan yang aman, telah ditetapkan Peta Strategis BPOM yang di
KERANGKA ACUAN KERJA
JASA KONSULTANSI PELAKSANAAN SURVEI DALAM RANGKA KEGIATAN PENGUKURAN INDEKS KESADARAN
MASYARAKAT TERHADAP OBAT DAN MAKANAN YANG AMAN DAN BERMUTU DAN PENGUKURAN INDEKS KEPUASAN
MASYARAKAT ATAS KINERJA PENGAWASAN OBAT DAN MAKANAN TAHUN 2023
dalamnya memuat sasaran strategis. Indikator tersebut ditetapkan melalui Indeks
Kesadaran Masyarakat Tehadap Obat dan Makanan yang Aman dan Bermutu yang
betujuan untuk mengukur dampak dan mengevaluasi sejauh mana program pemberdayaan
tersebut sudah efektif dan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap isu-isu
penting keamanan Obat dan Makanan yang berdampak pada kemampuan masyarakat
dalam melindungi dirinya.
Selain sistem pengawasan melalui masyarakat yang bertindak sebagai konsumen
dengan menciptakan kesadaran terhadap Obat dan Makanan yang aman, sistem
pengawasan yang dilakukan oleh BPOM juga dilakukan terhadap produsen atau pelaku
usaha melalui pengawasan produksi dan distribusi serta pengawasan pemerintah melalui
pengaturan dan standardisasi. Sistem pengawasan tersebut merupakan suatu proses yang
komprehensif dengan tujuan untuk melindungi dan memberikan jaminan ke masyarakat
bahwa produk Obat dan Makanan yang beredar di Indonesia aman dan bermutu. Penguatan
sistem pengawasan dilakukan secara terus menerus dan berkesinambungan dimana
hingga saat ini penguatan sistem pengawasan berfokus pada risiko. Pendekatan analisis
risiko dilakukan dengan memprioritaskan pengawasan kepada hal-hal yang berdampak
risiko lebih besar agar pengawasan yang dilakukan lebih optimal. Oleh karena itu, untuk
dapat mengetahui dan mengevaluasi sudah sejauh mana sistem pengawasan tersebut
sudah efektif, maka ditetapkan Indikator Kinerja Utama (IKU) untuk mengukur capaian
sasaran strategis tersebut yang salah satunya adalah Indeks Kepuasan Masyarakat atas
kinerja pengawasan Obat dan Makanan. Kepuasan masyarakat yang dimaksud
merupakan ukuran kepuasan masyarakat terhadap dampak atas kinerja pengawasan Obat
dan Makanan yang dilakukan oleh BPOM.
Pengukuran indeks kesadaran dan kepuasan masyarakat terhadap Obat dan Makanan
ini dilakukan setiap tahun sesuai dengan penetapan indikator pada renstra tahun 2020-
2024. Pelaksanaan pengukuran dua indikator tersebut dilakukan secara paralel mengingat
target respondennya sama yaitu masyarakat konsumen Obat dan Makanan yang menjadi
lingkup pengawasan BPOM.
Oleh karena itu pada tahun 2023, Pusat Analisis Kebijakan Obat dan Makanan akan
melaksanakan survei dalam rangka pengukuran SKKM. Pengukuran dilakukan melalui
survei di 34 Provinsi dengan desain dan jumlah sampel yang telah ditetapkan oleh BPOM
(bekerjasama dengan BPS) sehingga diperoleh indeks yang merepresentasikan skala
nasional, komoditi dan provinsi. Perolehan indeks ini dibandingkan dengan target yang telah
ditetapkan untuk mengetahui capaian dan keberhasilan program yang telah dilakukan.
Pengumpulan data dilakukan melalui wawancara tatap muka langsung dengan
menggunakan metode Computer-Assisted Personal Interviewing (CAPI).
Cakupan pekerjaan survei ini cukup besar karena skala nasional dengan jumlah
KERANGKA ACUAN KERJA
JASA KONSULTANSI PELAKSANAAN SURVEI DALAM RANGKA KEGIATAN PENGUKURAN INDEKS KESADARAN
MASYARAKAT TERHADAP OBAT DAN MAKANAN YANG AMAN DAN BERMUTU DAN PENGUKURAN INDEKS KEPUASAN
MASYARAKAT ATAS KINERJA PENGAWASAN OBAT DAN MAKANAN TAHUN 2023
sampel yang tersebar, maka pelaksanananya dilakukan melalui jasa konsultansi yang
pengadaannya dilakukan secara lelang. Jasa konsultan melakukan survei berdasarkan
Kerangka Acuan Kerja dan petunjuk teknis yang disusun oleh Pusat Analisis Kebijakan Obat
dan Makanan. Pengukuran indeks kesadaran masyarakat terhadap Obat dan Makanan
yang Aman dan Bermutu serta Indeks Kepuasan masyarakat atas kinerja pengawasan Obat
dan Makanan melalui survei selanjutnya kedua survei ini disebut Survei Pengukuran
Indeks Kesadaran dan Kepuasan Masyarakat (SKKM) Tahun 2023.
2. Dasar Pelaksanaan
1) Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2017 tentang Badan Pengawas Obat dan
Makanan.
2) Perpres Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor
16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
3) Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 13 Tahun 2022 tentang
Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 21 Tahun
2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengawas Obat dan Makanan.
4) Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 22 Tahun 2020 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan BPOM.
5) Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik
Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia.
6) Keputasan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia Nomor
HK. 02. 02. 1. 2.12.21.467 Tahun 2021 tentang reviu Rencana Strategis Badan
Pengawas Obat dan Makanan Tahun 2020-2024.
7) Surat Edaran Bersama antara Menteri Negara Perencanaan Pembangunan
Nasional/Kepala Bappenas dan Menteri Keuangan Nomor 0142/MPN/06/2009
tanggal 19 Juni 2009 dan Nomor SE-1848/MK/2009 perihal Pedoman Reformasi
Perencanaan dan Penganggaran, bahwa setiap Kementerian/Lembaga (K/L)
merumuskan program dan kegiatan masing-masing mencerminkan tugas fungsi K/L
atau penugasan tertentu dalam kerangka Prioritas Pembangunan Nasional secara
KERANGKA ACUAN KERJA
JASA KONSULTANSI PELAKSANAAN SURVEI DALAM RANGKA KEGIATAN PENGUKURAN INDEKS KESADARAN
MASYARAKAT TERHADAP OBAT DAN MAKANAN YANG AMAN DAN BERMUTU DAN PENGUKURAN INDEKS KEPUASAN
MASYARAKAT ATAS KINERJA PENGAWASAN OBAT DAN MAKANAN TAHUN 2023
konsisten.
8) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 83/PMK.02/2022 tentang
Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2023
9) Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Pusat Analisis Kebijakan Obat dan
Makanan Badan POM RI Tahun 2023 No. SP DIPA-063.01.1.632441/2023 Tanggal
30 November 2022.
3. Maksud dan Tujuan
1) Maksud
Melaksanakan pemilihan penyedia jasa konsultansi untuk melaksanakan Survei dalam
rangka kegiatan pengukuran Indeks Kesadaran dan Kepuasan Masyarakat Terhadap
Obat dan Makanan Tahun 2023 melalui pengumpulan data primer dengan menggunakan
tools kuesioner dan metode wawancara pada responden di 34 provinsi di Indonesia.
2) Tujuan
1) Mendapatkan nilai Indeks Kesadaran Masyarakat (Awareness Index) terhadap
Obat dan Makanan yang Aman dan Bermutu skala Nasional, Komoditi dan
Provinsi.
2) Mendapatkan nilai Indeks Kepuasan Masyarakat atas Kinerja Pengawasan Obat
dan Makanan skala Nasional, Komoditi dan Provinsi.
4. Lokasi Pekerjaan
Pekerjaan Jasa Konsultansi Survei Pengukuran Indeks Kesadaran dan Kepuasan
Masyarakat Terhadap Obat dan Makanan Tahun 2023 akan dilaksanakan di 34 Provinsi
terhadap 1.822 Daftar Sampel Blok Sensus (DSBS) (Lampiran 1) atau 18.220 Rumah
Tangga berdasarkan desain Sampling yang ditetapkan oleh BPS.
5. Metodologi
Survei Pengukuran Indeks Kesadaran dan Kepuasan Masyarakat Terhadap Obat dan
Makanan Tahun 2023 dilakukan melalui wawancara langsung dengan menggunakan
metode Computer-Assisted Personal Interviewing (CAPI). Metode kerja yang harus
dilakukan oleh Penyedia Jasa Konsultansi dalam melaksanakan pekerjaan sesuai dengan
persyaratan yang ditetapkan, antara lain meliputi:
a. Seluruh Manajer Lapangan harus memiliki pemahaman yang sama dan memadai
mengenai pelaksanaan survei serta instrumen survei yang digunakan, maka dilakukan
pelatihan/pembekalan Manajer Lapangan dari 34 Provinsi yang dilaksanakan secara
daring, diselenggarakan oleh Penyedia Jasa Konsultansi dengan narasumber yang
KERANGKA ACUAN KERJA
JASA KONSULTANSI PELAKSANAAN SURVEI DALAM RANGKA KEGIATAN PENGUKURAN INDEKS KESADARAN
MASYARAKAT TERHADAP OBAT DAN MAKANAN YANG AMAN DAN BERMUTU DAN PENGUKURAN INDEKS KEPUASAN
MASYARAKAT ATAS KINERJA PENGAWASAN OBAT DAN MAKANAN TAHUN 2023
ditentukan oleh Pusat Analisis Kebijakan Obat dan Makanan;
b. Pelatihan Enumerator oleh masing-masing Manajer Lapangan dilaksanakan di masing-
masing provinsi dilakukan secara daring dan difasilitasi oleh Penyedia Jasa Konsultansi
serta didampingi oleh Pusat Analisis Kebijakan Obat dan Makanan;
c. Target sampel pada survei ini adalah Rumah Tangga terpilih berdasarkan Daftar Sampel
Blok Sensus (DSBS) dan Daftar Sampel Rumah Tangga (DSRT). DSBS dan DSRT akan
disampaikan sebelum penandatanganan kontrak. Penyedia dapat melakukan survei
sesuai dengan DSRT dan metode pelaksanaan sesuai yang ditetapkan dalam Petunjuk
Teknis oleh Pusat Analisis Kebijakan Obat dan Makanan;
d. Jika terjadi keadaan kahar (force majeure) seperti bencana alam, rawan keamanan,
akses menuju wilayah sampel terputus, zona merah Covid-19 (lockdown), maka akan
disiapkan DSBS dan/atau DSRT penganti oleh BPS;
e. Dalam pelaksanaan survei, terdapat seorang Penanggung Jawab Survei yang
bertanggung jawab atas seluruh pelaksanaan survei yang disebut Team Leader, dan
dibantu oleh Tenaga Ahli bidang Ilmu Kesehatan Masyarakat;
f. Pengambilan data primer (wawancara) terhadap responden dilakukan oleh Enumerator
yang telah dilatih dan dikoordinasi oleh Manajer Lapangan sesuai dengan petunjuk
teknis yang telah ditetapkan oleh Pusat Analisis Kebijakan Obat dan Makanan;
g. Proses pelatihan atau trainer of training (ToT) Manajer Lapangan dilakukan secara
daring. Manajer lapangan yang sudah mendapatkan pelatihan melakukan knowledge
sharing kepada enumerator secara daring. Kedua proses tersebut didokumentasikan
dengan foto, rekaman/ video dan daftar hadir;
h. Enumerator melakukan wawancara terhadap seluruh respondon terpilih sebanyak 10
responden dalam DSRT secara tatap muka (face to face interview) dengan metode
Computer-Assisted Personal Interview (CAPI), didokumentasikan dengan rekaman
suara/video, foto dan tagging location. Durasi rekaman suara minimal 3 menit pada
bagian wawancara. CAPI disiapkan oleh Pusat Analisis Kebijakan Obat dan Makanan;
i. Wawancara dilakukan secara tatap muka dengan memperhatikan protokol Kesehatan;
j. Manajer Lapangan melakukan validasi terhadap beberapa responden yang telah
diwawancara oleh Enumerator melalui sampling rumah tangga per blok sensus dan
melakukan quality assurance/verifikasi atas hasil wawancara dari Enumerator secara
berkala minimal 2 kali dalam 1 minggu;
k. Responden dalam survei ini adalah kepala/anggota rumah tangga berusia 17-65 tahun,
sehat jasmani dan rohani serta dapat berkomunikasi dengan baik. Proses pelaksanaan
wawancara dilengkapi dengan foto. Pada setiap rumah tangga terpilih akan dipilih 1
(satu) orang kepala/anggota rumah tangga yang berusia 17-65 tahun sebagai
responden. Jika jumlah anggota rumah tangga yang berusia 17-65 tahun ke atas lebih
dari satu orang, maka dilakukan random/acak sederhana untuk mendapatkan satu
KERANGKA ACUAN KERJA
JASA KONSULTANSI PELAKSANAAN SURVEI DALAM RANGKA KEGIATAN PENGUKURAN INDEKS KESADARAN
MASYARAKAT TERHADAP OBAT DAN MAKANAN YANG AMAN DAN BERMUTU DAN PENGUKURAN INDEKS KEPUASAN
MASYARAKAT ATAS KINERJA PENGAWASAN OBAT DAN MAKANAN TAHUN 2023
responden yang memenuhi ketentuan (eligible);
l. Untuk menjamin bahwa pelaksanaan survei di seluruh wilayah berjalan lancar sesuai
jadwal dan standar kualitas yang ditetapkan, maka dilakukan monitoring oleh Tim dari
Penyedia Jasa Konsultansi dan Pusat Analisis Kebijakan Obat dan Makanan;
m. Monitoring dan evaluasi capaian hasil survei dilakukan melalui dashboard monitoring
dan melakukan kunjungan langsung minimal ke 17 (tujuh belas) provinsi oleh Tim dari
Penyedia Jasa Konsultansi;
n. Penyedia Jasa Konsultansi mengurus perizinan survei sesuai ketentuan yang berlaku di
wilayah survei;
o. Berkaitan dengan pelaksanaan survei ini, Penyedia Jasa Konsultansi wajib
menyampaikan proposal teknis pelaksanaan pekerjaan (pendekatan teknis dan
metodologi, rencana kerja, struktur organisasi dan rencana Tenaga Pendukung) serta
jadwal kegiatan agar pekerjaan dapat diselesaikan secara baik, tepat waktu dan biaya
yang sesuai seperti yang direncanakan (ontime and onbudget);
p. Penyedia Jasa Konsultansi menyediakan souvenir sesuai dengan spesifikasi yang
ditentukan oleh Pusat Analisis Kebijakan Obat dan Makanan. Enumerator memberikan
souvenir kepada seluruh responden setelah selesai wawancara;
q. Mekanisme pelaporan penyedia jasa konsultansi:
✓ Penyedia Jasa Konsultansi melaporkan hasil pekerjaan survei termasuk data dan
hasil analisisnya kepada Pusat Analisis Kebijakan Obat dan Makanan;
✓ Enumerator mengirim data hasil wawancara kepada Manajer Lapangan dalam
CAPI dan diteruskan pada server Pusat Analisis Kebijakan Obat dan Makanan;
✓ Manajer Lapangan memeriksa kelengkapan data hasil survei sebelum enumerator
mengirimkan ke server;
✓ Tim Pusat Analisis Kebijakan Obat dan Makanan akan melakukan verifikasi dan
validasi terhadap data yang dikirimkan oleh enumerator dan apabila data yang
dikirimkan tidak memenuhi dengan standar dan kualitas yang ditentukan, maka
Pusat Analisis Kebijakan Obat dan Makanan meminta penyedia jasa konsultasi
untuk mengulang melakukan wawancara;
✓ Tenaga Ahli dari Penyedia Jasa Konsultansi melakukan analisis terhadap data hasil
survei dalam bentuk laporan tertulis yang menggambarkan skala Nasional,
Komoditi dan Provinsi yang mengacu pada petunjuk teknis yang disusun oleh Pusat
Analisis Kebijakan Obat dan Makanan. Penyajian dapat berupa tabel maupun peta
sebaran deskriptif, yang meliputi minimal:
1) Indeks Kesadaran yang mencakup pengetahuan, sikap, dan perilaku
masyarakat terhadap Obat dan Makanan yang aman dan bermutu;
2) Indeks Kepuasan Masyarakat atas Kinerja Pengawasan Obat dan Makanan;
3) Indeks Kesadaran dan Kepuasan Masyarakat diukur terhadap 5 (lima) komoditi
KERANGKA ACUAN KERJA
JASA KONSULTANSI PELAKSANAAN SURVEI DALAM RANGKA KEGIATAN PENGUKURAN INDEKS KESADARAN
MASYARAKAT TERHADAP OBAT DAN MAKANAN YANG AMAN DAN BERMUTU DAN PENGUKURAN INDEKS KEPUASAN
MASYARAKAT ATAS KINERJA PENGAWASAN OBAT DAN MAKANAN TAHUN 2023
yaitu obat, obat tradisional, suplemen kesehatan, kosmetik, dan pangan
olahan;
4) Analisis Deskriptif, Analisis Lanjutan (Anova dan Korelasi), Analisis SEM &
Analisis Kualitatif saran dan masukan responden.
✓ Hasil analisis dan evaluasi dikirim ke Pusat Analisis Kebijakan Obat dan Makanan;
✓ Penyedia Jasa Konsultansi membuat Laporan Pendahuluan, Laporan Antara dan
Laporan Akhir sesuai waktu yang ditetapkan;
✓ Penyedia Jasa Konsultansi wajib menyerahkan seluruh data hasil survei,
pengolahan dan analisis data serta laporan kegiatan.
6. Ruang Lingkup
Pekerjaan jasa konsultasi meliputi persiapan, survei, analisis data dan pelaporan. Survei
dilakukan melalui pencacahan terhadap seluruh DSBS dan DSRT yang telah ditetapkan
oleh BPS dengan sampel sebanyak 10 (sepuluh) rumah tangga dalam satu DSRT yang
tersebar di 34 provinsi.
Pelaksanaan kegiatan meliputi beberapa tahap yaitu:
▪ Perencanaan Kegiatan;
▪ Koordinasi pelaksanaan survei antara Penanggung Jawab Survei (Team Leader),
Tenaga Ahli dan Tenaga Pendukung;
▪ Mempelajari dan menyesuaikan tools/ aplikasi survei yang telah disediakan oleh Pusat
Analisis Kebijakan Obat dan Makanan dan melakukan pengembangan lanjutan aplikasi
survei jika dibutuhkan untuk kelancaran pengumpulan data survei atas persetujuan
Pusat Analisis Kebijakan Obat dan Makanan;
▪ Menyediakan souvenir sesuai dengan spesifikasi yang telah ditentukan oleh Pusat
Analisis Kebijakan Obat dan Makanan. Souvenir berupa payung lipat dengan sablon
sesuai spesifikasi pada lampiran 2;
▪ Melaksanakan Training of Trainer (ToT) untuk Manajer Lapangan dari 34 Provinsi
secara daring dan didokumentasikan dalam foto dan rekaman/video.
▪ Melaksanakan knowledge sharing/pelatihan secara daring untuk Enumerator oleh
Manajer Lapangan di seluruh Provinsi dan didokumentasikan dalam foto dan
rekaman/video;
▪ Melakukan role play/praktek wawancara dan uji coba input kuesioner menggunakan
Computer Assisted Personal Interviewing (CAPI) dilakukan saat ToT dan knowledge
sharing oleh Penyedia Jasa Konsultansi;
▪ Wawancara kepada responden terpilih sesuai DSRT dilakukan secara langsung dengan
menggunakan Computer Assisted Personal Interviewing (CAPI);
KERANGKA ACUAN KERJA
JASA KONSULTANSI PELAKSANAAN SURVEI DALAM RANGKA KEGIATAN PENGUKURAN INDEKS KESADARAN
MASYARAKAT TERHADAP OBAT DAN MAKANAN YANG AMAN DAN BERMUTU DAN PENGUKURAN INDEKS KEPUASAN
MASYARAKAT ATAS KINERJA PENGAWASAN OBAT DAN MAKANAN TAHUN 2023
▪ Melaksanakan Survei/pengambilan data di 34 Provinsi sesuai DSBS dan DSRT yang
ditetapkan;
▪ Monitoring dan evaluasi melalui dashboard monitoring di 34 provinsi dan melakukan
kunjungan minimal di 17 Provinsi oleh Tim Penyedia Jasa Konsultansi yang terlibat
secara langsung dalam kegiatan SKKM;
▪ Melakukan verifikasi dan entry data;
▪ Mengolah dan membuat tabulasi data, menganalisis, mengevaluasi, dan membahas
hasil kegiatan;
▪ Menyusun dan melaporkan hasil kegiatan yaitu Laporan Pendahuluan, Laporan Antara
dan Laporan Akhir.
7. Keluaran Yang Diinginkan
Keluaran yang ingin dicapai yaitu laporan pendahuluan, antara dan laporan akhir serta
ringkasan eksekutif terkait:
▪ Nilai Indeks Kesadaran Masyarakat (Awareness Index) terhadap Obat dan Makanan
yang Aman dan Bermutu, Skala Nasional, Komoditi dan Provinsi;
▪ Nilai Indeks Pengetahuan, Sikap, dan Perilaku yang merupakan komponen penyusun
dari Indeks Kesadaran Masyarakat Skala Nasional, Komoditi dan Provinsi
▪ Nilai Indeks Kepuasan Masyarakat atas Kinerja Pengawasan Obat dan Makanan, Skala
Nasional, Komoditi dan Provinsi;
▪ Analisis Deskriptif, Analisis Lanjutan (Anova dan Korelasi), Analisis SEM & Analisis
Kualitatif saran dan masukan responden.
8. Jumlah Tenaga Survei yang Dibutuhkan
Pelaksanaan survei membutuhkan personil / petugas survei sebagai berikut:
Kualifikasi
Pendidikan Bidang Data Pengalaman Jumlah Orang
No Posisi
Keahlian Dukung Profesional
A. Tenaga Personil
1. Penanggung Minimal S2 Statistik Ijazah, KTP, Minimal 5 1
Jawab Survei/ CV, tahun
Team Leader Referensi berpengala
Kerja, Surat man sebagai
Pernyataan Penanggung
Pernah Jawab
Melaksan dalam
akan Survei melakukan
Kepada survei
Masyarakat kepada
Skala masyarakat
Nasional skala
Nasional
KERANGKA ACUAN KERJA
JASA KONSULTANSI PELAKSANAAN SURVEI DALAM RANGKA KEGIATAN PENGUKURAN INDEKS KESADARAN
MASYARAKAT TERHADAP OBAT DAN MAKANAN YANG AMAN DAN BERMUTU DAN PENGUKURAN INDEKS KEPUASAN
MASYARAKAT ATAS KINERJA PENGAWASAN OBAT DAN MAKANAN TAHUN 2023
Kualifikasi
Pendidikan Bidang Data Pengalaman Jumlah Orang
No Posisi
Keahlian Dukung Profesional
2. Tenaga Ahli
Tenaga ahli Minimal S2 Ilmu Ijazah, Minimal 5 1
Bidang Ilmu Kesehatan KTP, CV, tahun
Kesehatan Masyarakat Referensi sebagai
Masyarakat Kerja tenaga ahli
3 Tenaga Pendukung
Manajer S1 Semua Ijazah, Minimal 3 34
Lapangan Jurusan KTP, CV tahun
Tenaga D3 Semua Ijazah, Pengalaman 1
Kesekretariatan Jurusan KTP, CV minimal 1
tahun
B. Te naga Operasional Survei (Non Personil)
1 Enumerator S1 Semua Ijazah, KTP, CV Pengalaman Jumlah
Jurusan minimal 1 kali enumerator
survei dalam 2 minimal 100
tahun terakhir, orang yang
usia maksimal telah
35 tahun pada ditetapkan
bulan sebelum
Desember SPPBJ
2023.
B. JANGKA WAKTU DAN JADWAL PELAKSANAAN PEKERJAAN
Jangka waktu yang diperlukan untuk melaksanakan Pengadaan Jasa Konsultansi dalam rangka Pengukuran Indeks Kesadaran dan
Kepuasan Masyarakat terhadap Obat dan Makanan Tahun 2023 adalah 120 (Seratus Dua Puluh) hari kalender setelah penandatanganan
kontrak. Penyedia Jasa Konsultansi wajib menyusun jadwal kegiatan secara rinci guna menggambarkan alokasi waktu pada setiap item
pekerjaan.
a. Jadwal pelaksanaan kegiatan
Bulan ke 1 Bulan ke 2 Bulan ke 3 Bulan ke 4
No Kegiatan
M-1 M-2 M-3 M-4 M-5 M-6 M-7 M-8 M-9 M-10 M-11 M-12 M-13 M-14 M-15 M-16
1 Penyusunan Proposal
Survei
2 Pengadaan Souvenir
3 Pelatihan/ToT Manajer
Lapangan dan Uji Coba
Tools dan Aplikasi
4 Pendistribusian Souvenir
5 Knowlegde Sharing
Enumerator dan Uji Coba
Tools dan Aplikasi
6 Penyusunan Laporan
Pendahuluan
7 Pelaksanaan Survei
a. Wawancara
Responden pada
Rumah Tangga Terpilih
b. Verifikasi dan Validasi
Hasil Survei
c. Monitoring dan
Evaluasi Survei
8 Penyusunan Laporan
Antara
9 Manajemen dan Analisis
Data
10 Rapat Pembahasan Hasil
Survei
11 Penyusunan Laporan Akhir
dan Ringkasan Eksekutif
Keterangan
M = Minggu
b. Jadwal Pekerjaan
Jabatan Jadwal Pekerjaan
No
Minggu 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16
1 Team Leader
Tenaga Ahli
2
3 Manajer Lapangan
4 Enumerator
5 Sekretariat
KERANGKA ACUAN KERJA
JASA KONSULTANSI PELAKSANAAN SURVEI DALAM RANGKA KEGIATAN PENGUKURAN INDEKS KESADARAN
MASYARAKAT TERHADAP OBAT DAN MAKANAN YANG AMAN DAN BERMUTU DAN PENGUKURAN INDEKS KEPUASAN
MASYARAKAT ATAS KINERJA PENGAWASAN OBAT DAN MAKANAN TAHUN 20223
C. SPESIFIKASI TEKNIS PEKERJAAN
1. Spesifikasi Teknis Pekerjaan
a. Perencanaan
Mencakup:
✓ Persiapan personil (Team Leader, Tenaga Ahli, Tenaga Pendukung) yang
dibutuhkan. Enumerator berdomisili di Provinsi dan/atau kota/kabupaten
tempat pengumpulan data atau sekitarnya;
✓ Menetapkan jadwal pelaksanaan setiap tahap pekerjaan;
✓ Mendesain prosedur quality assurance dan quality control pelaksanaan survei;
✓ Menyiapkan prasarana untuk pengumpulan data survei;
✓ Mendesain teknis pengelolaan data survei;
✓ Memaparkan proposal survei kepada Pusat Analisis Kebijakan Obat dan
Makanan;
✓ Menyampaikan rencana pengadaan souvenir kepada Pusat Analisis Kebijakan
Obat dan Makanan, serta melakukan pengadaan souvenir yang akan diberikan
kepada setiap responden sesuai jumlah dan spesifikasi yang ditetapkan Pusat
Analisis Kebijakan Obat dan Makanan.
b. Uji Coba Aplikasi Survei
Mencakup:
✓ Kuesioner dan aplikasi yang disediakan oleh Pusat Analisis Kebijakan Obat
dan Makanan berbasis CAPI;
✓ Penyedia Jasa Konsultansi melakukan uji coba pada saat persiapan kegiatan
ToT manajer lapangan dan knowledge sharing enumerator ;
c. Pelatihan Untuk Manajer Lapangan dan Enumerator
✓ Penyedia Jasa Konsultansi wajib mengadakan pelatihan untuk seluruh
Manajer Lapangan secara daring dengan materi dan narasumber yang
ditentukan oleh Pusat Analisis Kebijakan Obat dan Makanan;
✓ Penyedia Jasa Konsultasi wajib menyampaikan bukti hasil pelatihan berupa
jadwal, materi pelatihan, dokumentasi foto, rekaman/ video dan daftar hadir
sesuai jumlah peserta dan kelengkapan administrasi penyelenggaraan
pelatihan;
✓ Penyedia jasa konsultasi wajib mengadakan pelatihan/knowledge sharing
untuk Enumerator secara daring oleh Manajer Lapangan dan didampingi oleh
Pusat Analisis Kebijakan Obat dan Makanan sebelum pelaksanaan survei;
KERANGKA ACUAN KERJA
JASA KONSULTANSI PELAKSANAAN SURVEI DALAM RANGKA KEGIATAN PENGUKURAN INDEKS KESADARAN
MASYARAKAT TERHADAP OBAT DAN MAKANAN YANG AMAN DAN BERMUTU DAN PENGUKURAN INDEKS KEPUASAN
MASYARAKAT ATAS KINERJA PENGAWASAN OBAT DAN MAKANAN TAHUN 20223
✓ Penyedia Jasa Konsultansi wajib menginformasikan jadwal pelatihan
Enumerator kepada Pusat Analisis Kebijakan Obat dan Makanan sebelum
pelatihan dilaksanakan;
✓ Manajer lapangan wajib memberikan bukti berupa hasil dokumentasi foto dan
rekaman/ video, daftar hadir sesuai jumlah peserta dan kelengkapan
administrasi penyelenggaraan pelatihan;
d. Pelaksanaan Survei
✓ Pelaksanaan survei merupakan kegiatan pengumpulan data primer melalui
wawancara kepada masyarakat di 34 Provinsi yang memenuhi persyaratan
yang ditetapkan. Setelah pengumpulan data lapangan, dilakukan pengolahan
dan analisis data oleh Penyedia Jasa Konsultansi;
✓ Metode yang digunakan dalam survei adalah wawancara responden secara
langsung menggunakan aplikasi kuesioner berbasis CAPI;
✓ Guna mendukung pelaksanaan survei, Enumerator akan dibekali dengan surat
tugas dari BPOM dan penyedia jasa, surat izin yang dibutuhkan dan tanda
pengenal dari Penyedia Jasa Konsultansi;
✓ Enumerator melakukan wawancara kepada responden sesuai DSBS dan
DSRT yang ditentukan, wawancara dilakukan secara tatap muka langsung
dengan tetap menjaga protokol kesehatan;
✓ Data yang sudah valid kemudian di entry oleh Enumerator dan dikirimkan ke
Manajer Lapangan melalui server yang telah disediakan;
✓ Enumerator akan dibayar sesuai dengan jumlah responden yang telah
diwawancara dan dinyatakan valid;
✓ Manajer Lapangan melakukan verifikasi, validasi dan rekapitulasi data;
✓ Terhadap setiap responden yang telah diwawancara dan dinyatakan valid akan
diberikan souvenir yang spesifikasi teknisnya ditetapkan oleh Pusat Analisis
Kebijakan Obat dan Makanan
✓ Penyedia Jasa Konsultansi melalui Enumerator menyediakan bukti tanda
terima penyerahan souvenir berupa foto dan tag lokasi.
✓ Setiap Enumerator wajib melakukan proses informed consent kepada
responden.
e. Quality Assurance Atas Hasil Isian Survei
✓ Penyedia Jasa Konsultansi harus melakukan verifikasi (quality assurance) dan
validasi atas data yang telah diperoleh Enumerator;
KERANGKA ACUAN KERJA
JASA KONSULTANSI PELAKSANAAN SURVEI DALAM RANGKA KEGIATAN PENGUKURAN INDEKS KESADARAN
MASYARAKAT TERHADAP OBAT DAN MAKANAN YANG AMAN DAN BERMUTU DAN PENGUKURAN INDEKS KEPUASAN
MASYARAKAT ATAS KINERJA PENGAWASAN OBAT DAN MAKANAN TAHUN 20223
✓ Penyedia Jasa Konsultansi harus menginventarisasi hasil input data dari setiap
provinsi sesuai dengan standar kualitas yang telah ditetapkan;
✓ Penyedia Jasa Konsultansi harus memitigasi (mengawasi/evaluasi/monitoring)
setiap hasil verifikasi dan validasi yang dilakukan oleh Manajer Lapangan.
f. Pelaksanaan Monitoring Survei Melalui Dashboard Monitoring
Penyedia Jasa Konsultansi wajib melakukan monitoring data progress, capaian
hasil dan kendala survei pada dashboard monitoring yang telah disiapkan
g. Pengolahan dan Tabulasi Data
Mencakup:
✓ Melakukan pengolahan dan tabulasi hasil pengumpulan data survei sesuai
dengan yang ditetapkan oleh Pusat Analisis Kebijakan Obat dan Makanan;
✓ Melakukan perhitungan indeks untuk skala Nasional, Komoditi dan Provinsi
serta analisis deskriptif;
✓ Melakukan analisis lanjutan (Anova dan Korelasi), Analisis SEM & Analisis
Kualitatif saran dan masukan responden terhadap data hasil survei dan indeks
yang dihasilkan.
✓ Menyampaikan raw data serta hasil pengolahan dan analisis data kepada
Pusat Analisis Kebijakan Obat dan Makanan.
✓ Mengadakan dan mengikuti pembahasan hasil survei bersama Pusat Analisis
Kebijakan Obat dan Makanan
h. Menyampaikan Progress Report
Penyedia Jasa Konsultansi wajib menyampaikan progress report atas setiap tahap
pelaksanaan survei dilapangan secara periodik sesuai jadwal yang ditetapkan.
i. Penyusunan Penyampaian Laporan
Laporan hasil pelaksanaan survei/progress report dituangkan dalam laporan
sebagai berikut:
1) Laporan Progress
Capaian progress survei disampaikan secara berkala melalui Dashboard
Monitoring Survei dan pertemuan daring/luring yang diselenggarakan Pusat
Analisis Kebijakan Obat dan Makanan.
2) Laporan Pendahuluan
a) Laporan Pendahuluan yang berisi kerangka survei, perencanaan detail
pelaksanaan pekerjaan, termasuk rencana dan jadwal kegiatan, sebaran
KERANGKA ACUAN KERJA
JASA KONSULTANSI PELAKSANAAN SURVEI DALAM RANGKA KEGIATAN PENGUKURAN INDEKS KESADARAN
MASYARAKAT TERHADAP OBAT DAN MAKANAN YANG AMAN DAN BERMUTU DAN PENGUKURAN INDEKS KEPUASAN
MASYARAKAT ATAS KINERJA PENGAWASAN OBAT DAN MAKANAN TAHUN 20223
blok sensus dan DSRT yang akan disurvei, hasil uji coba aplikasi,
administrasi pelaksanaan dilapangan dan penyediaan souvenir. Selain
itu, laporan pendahuluan juga berisi hasil pelatihan ToT Manajer
Lapangan, hasil pelatihan Enumerator, desain analisis dan format
laporan akhir. Laporan Pendahuluan dipresentasikan kepada Pusat
Analisis Kebijakan Obat dan Makanan dan dilakukan penyempurnaan
sesuai rekomendasi saat presentasi;
b) Laporan Pendahuluan yang telah disempurnakan sesuai rekomendasi
pada saat presentasi diserahkan kepada Pusat Analisis Kebijakan Obat
dan Makanan selambat-lambatnya 35 (tiga puluh lima) hari kalender
setelah penandatanganan Kontrak, disampaikan dalam bentuk softcopy
dan hardcopy yang dicetak sebanyak 2 (dua) buku.
3) Laporan Antara
Laporan Antara berisi kemajuan pelaksanaan pekerjaan meliputi hasil
kemajuan pelaksanaan survei/pengumpulan data sampai dengan minimal
50% dari keseluruhan jumlah sampel di 34 provinsi. Laporan Antara diberikan
selambat-lambatnya 70 (tujuh puluh) hari kalender setelah penandatanganan
kontrak. Laporan dibuat dalam bentuk softcopy dan hardcopy yang dicetak
sebanyak 2 (dua) buku;
4) Laporan Akhir
a) Laporan Akhir berisi semua hasil pelaksanaan pekerjaan Survei
Pengukuran Indeks Kesadaran dan Kepuasan Masyarakat Terhadap
Obat dan Makanan Tahun 2023 dan ringkasan eksekutif. Laporan akhir
disertai dengan seluruh dokumen - dokumen yang disiapkan oleh
Penyedia dan menjadi hak milik Pusat Analisis Kebijakan Obat dan
Makanan, termasuk semua rancangan, gambar-gambar, spesifikasi,
database, laporan dan dokumen-dokumen lain yang diperlukan. Laporan
ini memuat nilai Indeks Kesadaran Masyarakat (Awareness Index)
terhadap Obat dan Makanan yang Aman dan Bermutu (termasuk Indeks
Pengetahuan, Sikap dan Perilaku) serta Indeks Kepuasan Masyarakat
atas Kinerja Pengawasan Obat dan Makanan Tahun 2023 beserta hasil
analisisnya. Laporan akhir dipresentasikan kepada Pusat Analisis
Kebijakan Obat dan Makanan dan dilakukan penyempurnaan sesuai
rekomendasi pada saat presentasi;
b) Laporan Akhir dan ringkasan eksekutif diserahkan kepada Pusat Analisis
Kebijakan Obat dan Makanan selambat-lambatnya 120 (seratus dua puluh)
hari kalender setelah penandatangan Kontrak. Laporan diserahkan
KERANGKA ACUAN KERJA
JASA KONSULTANSI PELAKSANAAN SURVEI DALAM RANGKA KEGIATAN PENGUKURAN INDEKS KESADARAN
MASYARAKAT TERHADAP OBAT DAN MAKANAN YANG AMAN DAN BERMUTU DAN PENGUKURAN INDEKS KEPUASAN
MASYARAKAT ATAS KINERJA PENGAWASAN OBAT DAN MAKANAN TAHUN 20223
dalam bentuk softcopy dan hardcopy yang dicetak sebanyak 2 (dua)
buku.
2. Kualifikasi Team Leader, Tenaga Ahli, Tenaga Pendukung dan Tenaga Operasional
a. Kualifikasi Team Leader
1 (satu) orang Team Leader dengan pendidikan minimal S2 Statistik dan
mempunyai pengalaman minimal 5 tahun berpengalaman sebagai Penanggung
Jawab dalam melakukan survei kepada masyarakat skala Nasional yang dapat
dibuktikan dengan Surat Referensi Kerja dan Surat Pernyataan Pernah
Melaksanakan Survei Kepada Masyarakat Skala Nasional. Team Leader
melampirkan fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk), NPWP, ijazah dan CV
(Curiculum Vitae);
b. Kualifikasi Tenaga Ahli
Satu (1) orang Tenaga Ahli bidang Ilmu Kesehatan Masyarakat dengan
pendidikan minimal S2 Ilmu Kesehatan Masyarakat dengan pengalaman minimal
5 tahun sebagai tenaga ahli yang dapat dibuktikan dengan surat referensi dari
KPA/PPK pemberi kerja. Tenaga Ahli melampirkan fotokopi KTP (Kartu Tanda
Penduduk), NPWP, ijazah dan CV (Curiculum Vitae).
c. Kualifikasi Tenaga Pendukung dan Tenaga Operasional
✓ Penyedia jasa konsultansi menyediakan Minimal 1 orang Manajer Lapangan
per Provinsi (34 Provinsi), Pendidikan minimal S1 semua jurusan, Pengalaman
minimal 3 tahun yang dapat dibuktikan dengan surat referensi pengalaman
kerja dari perusahaan atau pemberi kerja dan melampirkan fotokopi KTP
(Kartu Tanda Penduduk), NPWP, ijazah, CV (Curiculum Vitae);
✓ Penyedia jasa konsultansi menyediakan Enumerator sesuai dengan
kebutuhan personil penyedia untuk melaksanakan kegiatan survei dengan
pendidikan minimal S1 semua jurusan dengan pengalaman minimal 1 kali
survei dalam 2 tahun terakhir yang dapat dibuktikan dengan surat referensi
pengalaman kerja dari perusahaan atau pemberi kerja. Melampirkan fotokopi
KTP (Kartu Tanda Penduduk)/surat keterangan domisili, ijazah, dan CV
(Curiculum Vitae) yang disampaikan sebelum diterbitkan surat penunjukan
penyedia barang dan jasa. Memiliki usia maksimal 35 tahun pada bulan
Desember 2023;
✓ Penyedia jasa konsultansi menyediakan 1 (satu) orang Tenaga
kesekretariatan dengan pendidikan minimal D3 semua jurusan dan
pengalaman minimal 1 tahun yang dapat dibuktikan dengan surat referensi
pengalaman kerja dari perusahaan atau pemberi kerja, dengan melampirkan
KERANGKA ACUAN KERJA
JASA KONSULTANSI PELAKSANAAN SURVEI DALAM RANGKA KEGIATAN PENGUKURAN INDEKS KESADARAN
MASYARAKAT TERHADAP OBAT DAN MAKANAN YANG AMAN DAN BERMUTU DAN PENGUKURAN INDEKS KEPUASAN
MASYARAKAT ATAS KINERJA PENGAWASAN OBAT DAN MAKANAN TAHUN 20223
fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk), ijazah dan CV (Curiculum Vitae).
3. Kualifikasi Penyedia Jasa Konsultansi
a. Kualifikasi Perusahaan
✓ Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan KBLI 70209 (Aktivitas
Konsultasi Manajemen Lainnya);
✓ Memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Kecil atau NonKecil dalam
bidang Jasa Konsultansi Manajemen;
✓ Melampirkan Akta Pendirian Perusahaan dan perubahannya (apabila ada);
✓ Memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) dan dan telah memenuhi
kewajiban perpajakan (SPT Tahunan) Tahun 2021;
✓ Mempunyai status valid keterangan Wajib Pajak berdasarkan hasil
Konfirmasi Status Wajib Pajak Tahun 2021;
✓ Memiliki pengalaman survei skala Nasional minimal 1 kali dalam jangka waktu
3 tahun terakhir baik di lingkungan pemerintah maupun swasta, termasuk
pengalaman subkontrak;
✓ Memiliki tenaga ahli tetap;
✓ Menyampaikan company profile atau memiliki website yang dapat diakses.
b. Fasilitas Yang Disediakan oleh Penyedia Jasa Konsultansi
Peralatan dari Penyedia Jasa dalam Pelaksanaan Survei sekurang-kurangnya
meliputi:
✓ Menyediakan souvenir yang sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan oleh
Pusat Analisis Kebijakan Obat dan Makanan untuk semua responden;
✓ Menyelenggarakan pembekalan/ToT untuk Manajer Lapangan dari masing-
masing Provinsi yang dilaksanakan secara daring dengan materi dan
narasumber yang ditentukan oleh Pusat Analisis Kebijakan Obat dan
Makanan;
✓ Menyelenggarakan pembekalan/training kepada Enumerator secara daring;
✓ Melalui Enumerator melakukan wawancara terhadap responden secara tatap
muka langsung dengan metode CAPI sesuai petunjuk teknis yang ditetapkan
oleh Pusat Analisis Kebijakan Obat dan Makanan;
✓ Melakukan pengolahan dan analisis data sesuai petunjuk teknis yang
ditetapkan untuk menghasilkan nilai Indeks Kesadaran Masyarakat dan
Indeks Kepuasan Masyarakat pada skala Nasional, Komoditi dan Provinsi;
✓ Melakukan trouble shooting jika terdapat kendala pada aplikasi survei;
KERANGKA ACUAN KERJA
JASA KONSULTANSI PELAKSANAAN SURVEI DALAM RANGKA KEGIATAN PENGUKURAN INDEKS KESADARAN
MASYARAKAT TERHADAP OBAT DAN MAKANAN YANG AMAN DAN BERMUTU DAN PENGUKURAN INDEKS KEPUASAN
MASYARAKAT ATAS KINERJA PENGAWASAN OBAT DAN MAKANAN TAHUN 20223
✓ Melakukan monitoring capaian survei pada dashboard monitoring yang telah
disediakan oleh Pusat Analisis Kebijakan Obat dan Makanan;
✓ Memiliki tim pelaksana survei di setiap Provinsi dan kabupaten/kota.
c. Biaya yang disediakan Penyedia Jasa Konsultansi
1) Biaya Kantor
✓ Menyediakan ATK untuk 34 Provinsi;
✓ Menyediakan biaya penggandaan untuk 34 Provinsi;
✓ Menyediakan biaya komunikasi untuk manajer lapangan dan enumerator;
✓ Menyediakan souvenir untuk seluruh responden sesuai dengan
spesifikasi yang ditetapkan oleh Pusat Analisis Kebijakan Obat dan
Makanan termasuk biaya pengirimian ke lokasi survei;
Pengeluaran untuk biaya kantor dibayarkan at cost.
2) Proses Survei/Pengumpulan Data
✓ Upah Enumerator (18.220 kuesioner hasil wawancara)
✓ Transport Lokal untuk Enumerator (1.722 blok sensus x 1 TR)
✓ Transport lokal untuk enumerator ke lokasi survei yang berlokasi sangat
jauh atau sulit ditempuh dengan kendaraan darat, laut atau udara (100
Blok Sensus x 1 TR), dibayarkan secara at cost.
3) Biaya Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Survei oleh Konsultan minimal di
17 Provinsi. Penyedia jasa konsultansi menyediakan biaya Monitoring dan
Evaluasi yang terdiri dari:
✓ Transport tim konsultan dari kantor pusat ke 17 Provinsi (1 orang x 17
Prov);
✓ Biaya penginapan 1 orang per Provinsi selama 2 (dua) malam (1 orang x
2 Hari x 17 Prov).
Biaya pengeluaran pelaksanaan monitoring dan evaluasi dibayarkan secara
at cost.
4) Biaya Rapat Persiapan Survei dan Pembahasan Hasil Survei
Rapat persiapan dan pembahasan hasil survei dilakukan secara luring di hotel
minimal bintang 3 dengan mengacu standar biaya masukan (SBM) tahun
2023. Penyedia jasa konsultansi menyediakan biaya yang terdiri dari:
✓ Biaya Fullday Meeting (30 orang x 1 hari x 2 TR)
✓ Transport Fullday meeting (28 orang x 1 hari x 2 TR)
✓ Uang Harian Fullday meeting (28 orang x 1 hari x 2 TR)
Biaya pengeluaran pelaksanaan monitoring dan evaluasi dibayarkan secara at
cost.
KERANGKA ACUAN KERJA
JASA KONSULTANSI PELAKSANAAN SURVEI DALAM RANGKA KEGIATAN PENGUKURAN INDEKS KESADARAN
MASYARAKAT TERHADAP OBAT DAN MAKANAN YANG AMAN DAN BERMUTU DAN PENGUKURAN INDEKS KEPUASAN
MASYARAKAT ATAS KINERJA PENGAWASAN OBAT DAN MAKANAN TAHUN 20223
5) Biaya Pelaporan
✓ Laporan Pendahuluan (2 buku)
✓ Laporan Antara (2 buku)
✓ Laporan Akhir dan Ringkasan Eksekutif (2 buku)
Biaya pelaporan dibayarkan secara at cost.
D. TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB TEAM LEADER, TENAGA AHLI DAN TENAGA PENDUKUNG
1. Team Leader
▪ Bertanggung jawab atas pelaksanaan survei.
▪ Menyusun jadwal pelaksanaan pekerjaan;
▪ Menyusun program survei;
▪ Memonitor atau memantau progress pekerjaan yang dilakukan tenaga ahli;
▪ Memimpin dan memastikan kelancaran pelaksanaan survei;
▪ Bertanggung jawab dalam melaksanakan koordinasi dalam membina kerjasama
tim yang solid;
▪ Bertanggung jawab dalam mencapai suatu target pekerjaan yang telah ditetapkan
dan sesuai dengan aturan;
▪ Mengkoordinir seluruh aktifitas Tim dalam melaksanakan seluruh kegiatan baik di
lapangan maupun dikantor;
▪ Membimbing dan mengarahkan anggota Tim dalam mempersiapkan semua
laporan yang diperlukan;
▪ Melakukan pengecekan hasil pekerjaan yang telah dilaksanakan;
▪ Melaksanakan presentasi terkait progress pelaksanaan dan hasil survei;
▪ Menyusun Laporan Bersama Tenaga Ahli;
▪ Bertanggung jawab atas seluruh pelaksanaan survei baik secara adminitrasi dan
teknis;
▪ Melakukan koordinasi dengan tim Pusat Analisis Kebijakan Obat dan Makanan.
2. Tenaga Ahli Bidang Statistik
▪ Menyusun metodologi dan program survei bersama team leader;
▪ Melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan survei;
▪ Melakukan analisis terhadap data hasil survei kemudian memberikan interpretasi
atas analisis tersebut;
▪ Mengkaji data-data statistik pada literatur dan studi lain yang terkait survei;
▪ Melakukan analisis data secara statistik berdasarkan perolehan data-data di
lapangan;
▪ Memberikan rekomendasi terhadap analisis data hasil survei;
▪ Menyusun laporan bersama Team Leader;
KERANGKA ACUAN KERJA
JASA KONSULTANSI PELAKSANAAN SURVEI DALAM RANGKA KEGIATAN PENGUKURAN INDEKS KESADARAN
MASYARAKAT TERHADAP OBAT DAN MAKANAN YANG AMAN DAN BERMUTU DAN PENGUKURAN INDEKS KEPUASAN
MASYARAKAT ATAS KINERJA PENGAWASAN OBAT DAN MAKANAN TAHUN 20223
▪ Melakukan koordinasi dengan tim Pusat Analisis Kebijakan Obat dan Makanan.
3. Tenaga Pendukung
▪ Manajer Lapangan
✓ Melaksanakan koordinasi dengan Team Leader, tenaga ahli, tim konsultan
dan Pusat Analisis Kebijakan Obat dan Makanan. Koordinasi termasuk dalam
hal monitoring dan evaluasi;
✓ Melaksanakan pengawasan dan memberikan pengarahan-pengarahan
teknis kepada Enumerator dalam rangka pelaksanaan survei;
✓ Melakukan knowledge sharing kepada enumerator yang berada dibawah
tanggung jawabnya;
✓ Melakukan koordinasi terkait seluruh aktifitas enumerator yang ada di bawah
tanggung jawab wilayahnya;
✓ Mengadakan hubungan kerja sama serta koordinasi hasil pekerjaan secara
berkala dengan Team Leader dan Tenaga ahli;
✓ Melakukan trouble shooting terhadap kendala survei dan aplikasi yang terjadi
di Lapangan;
✓ Memonitor dan memverifikasi rekap hasil wawancara yang dilakukan
Enumerator di wilayah kerjanya dan dilaporkan ke Team Leader;
✓ Bertanggung jawab atas pemberian souvenir dan tag location dari
Enumerator;
✓ Bertanggung jawab terhadap kualitas data yang dikumpulkan oleh
Enumerator;
✓ Melakukan cleaning data survei;
✓ Melaporkan kepada Team Leader atau Tenaga ahli mengenai segala hal
yang perlu dan berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan;
✓ Melaksanakan tugasnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
▪ Enumerator
✓ Mencari blok sensus sesuai DSBS dan peta blok sensus;
✓ Mendatangi responden sesuai DSRT;
✓ Menjelaskan informed consent kepada responden.
✓ Melakukan wawancara melalui tatap muka langsung kepada responden
dengan menggunakan CAPI dan didokumentasikan dengan rekaman suara
minimal selama 3 menit yang berisi kata penutup wawancara serta saran dan
masukan terhadap BPOM dari responden;
✓ Menyerahkan souvenir kepada responden setelah wawancara dan
didokumentasikan dengan foto dan tag lokasi;
KERANGKA ACUAN KERJA
JASA KONSULTANSI PELAKSANAAN SURVEI DALAM RANGKA KEGIATAN PENGUKURAN INDEKS KESADARAN
MASYARAKAT TERHADAP OBAT DAN MAKANAN YANG AMAN DAN BERMUTU DAN PENGUKURAN INDEKS KEPUASAN
MASYARAKAT ATAS KINERJA PENGAWASAN OBAT DAN MAKANAN TAHUN 20223
✓ Bertanggung jawab atas kebenaran data yang diinput;
✓ Mengirimkan hasil wawancara ke server secara online.
✓ Mengisi daftar hadir selama bertugas.
▪ Tenaga Kesekretariatan
✓ Mengadministrasikan seluruh proses kegiatan survei;
✓ Melakukan koordinasi dengan Pusat Analisis Kebijakan Obat dan Makanan
terkait kelengkapan administrasi selama pelaksanaan kegiatan.
E. SUMBER PENDANAAN
Biaya pelaksanaan Survei Pengukuran Indeks Kesadaran dan Kepuasan Masyarakat
Terhadap Obat dan Makanan Tahun 2023 dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan
Anggaran Tahun Anggaran 2023 Satuan Kerja Pusat Riset dan Kajian Obat dan Makanan
Nomor SP DIPA-063.01.1.632441/2023 dengan pagu anggaran sebesar Rp
2.986.446.000,- (Dua Milyar Sembilan Ratus Delapan Puluh Enam Juta Empat Ratus
Empat Puluh Enam Ribu Rupiah) dan Nilai HPS sebesar 2.978.975.820,- (Dua Milyar
Sembilan Ratus Tujuh Puluh Delapan Juta Sembilan Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Delapan
Ratus Dua Puluh Rupiah).
F. PELAKSANAAN KEGIATAN
Pelaksanaan kegiatan antara lain meliputi biaya langsung personel dan biaya langsung non
personel. Bukti pengeluaran dan pertanggungjawaban perlu disampaikan oleh penyedia
jasa konsultansi kepada Pejabat Pembuat Komitmen Pusat Analisis Kebijakan Obat dan
Makanan sesuai dengan jadwal pembayaran berdasarkan termin, yang sekurang-
kurangnya meliputi:
1. Biaya personel
• Daftar Hadir Personel sesuai waktu kerja;
• Tanda terima pembayaran honor masing-masing personel;
2. Biaya Non Personel
• Biaya Kantor dibayarkan sesuai dengan bukti pengeluaran berupa bukti pembelian
ATK, Pulsa/Internet, penggandaan dan pembelian souvenir.
• Biaya ToT Manajer Lapangan
Bukti pembayaran fullday meeting, tanda terima transportasi dan uang harian
peserta rapat
• Biaya Proses Survei/Pengumpulan Data dibayarkan sesuai dengan jumlah
responden yang berhasil diwawancara dan bukti pengeluaran transport lokal
enumerator.
• Biaya Monitoring dan Evaluasi pelaksanaan survei dibayarkan sesuai dengan
KERANGKA ACUAN KERJA
JASA KONSULTANSI PELAKSANAAN SURVEI DALAM RANGKA KEGIATAN PENGUKURAN INDEKS KESADARAN
MASYARAKAT TERHADAP OBAT DAN MAKANAN YANG AMAN DAN BERMUTU DAN PENGUKURAN INDEKS KEPUASAN
MASYARAKAT ATAS KINERJA PENGAWASAN OBAT DAN MAKANAN TAHUN 20223
Lampiran 1. Daftar Sampel Blok Sensus (DSBS) Survei Kesadaran dan Kepuasan
Masyarakat Tahun 2023 Per Provinsi
Kode Sampel Jumlah Sampel
Nama Provinsi
Provinsi BS Rumah Tangga
11 ACEH 54 540
12 SUMATERA UTARA 48 480
13 SUMATERA BARAT 51 510
14 RIAU 57 570
15 JAMBI 54 540
16 SUMATERA SELATAN 51 510
17 BENGKULU 55 550
18 LAMPUNG 55 550
19 KEPULAUAN BANGKA BELITUNG 47 470
21 KEPULAUAN RIAU 50 500
31 DKI JAKARTA 44 440
32 JAWA BARAT 54 540
33 JAWA TENGAH 54 540
34 DI YOGYAKARTA 50 500
35 JAWA TIMUR 52 520
36 BANTEN 45 450
51 BALI 56 560
52 NUSA TENGGARA BARAT 59 590
53 NUSA TENGGARA TIMUR 53 530
61 KALIMANTAN BARAT 53 530
62 KALIMANTAN TENGAH 50 500
63 KALIMANTAN SELATAN 53 530
64 KALIMANTAN TIMUR 50 500
65 KALIMANTAN UTARA 61 610
71 SULAWESI UTARA 50 500
72 SULAWESI TENGAH 57 570
73 SULAWESI SELATAN 55 550
74 SULAWESI TENGGARA 54 540
75 GORONTALO 48 480
76 SULAWESI BARAT 60 600
81 MALUKU 58 580
82 MALUKU UTARA 61 610
91 PAPUA BARAT 59 590
94 PAPUA 64 640
Jumlah 1822 18220
Lampiran 2. Daftar Blok Sensus (DSBS) Survei Kesadaran dan Kepuasan Masyarakat
Tahun 2023 Per Kabupaten/Kota
Jumlah
Jumlah
Kode Kode Sampel
Nama Provinsi Nama Kabupaten Sampel
Provinsi Kabupaten Rumah
BS
Tangga
11 ACEH 1101 SIMEULUE 2 20
11 ACEH 1102 ACEH SINGKIL 2 20
11 ACEH 1103 ACEH SELATAN 2 20
11 ACEH 1104 ACEH TENGGARA 2 20
11 ACEH 1105 ACEH TIMUR 3 30
11 ACEH 1106 ACEH TENGAH 1 10
11 ACEH 1107 ACEH BARAT 3 30
11 ACEH 1108 ACEH BESAR 3 30
11 ACEH 1109 PIDIE 2 20
11 ACEH 1110 BIREUEN 2 20
11 ACEH 1111 ACEH UTARA 3 30
11 ACEH 1112 ACEH BARAT DAYA 2 20
11 ACEH 1113 GAYO LUES 1 10
11 ACEH 1114 ACEH TAMIANG 4 40
11 ACEH 1115 NAGAN RAYA 1 10
11 ACEH 1116 ACEH JAYA 1 10
11 ACEH 1117 BENER MERIAH 3 30
11 ACEH 1118 PIDIE JAYA 1 10
11 ACEH 1171 BANDA ACEH 4 40
11 ACEH 1172 SABANG 4 40
11 ACEH 1173 LANGSA 3 30
11 ACEH 1174 LHOKSEUMAWE 2 20
11 ACEH 1175 SUBULUSSALAM 3 30
12 SUMATERA UTARA 1201 NIAS 1 10
12 SUMATERA UTARA 1202 MANDAILING NATAL 1 10
12 SUMATERA UTARA 1203 TAPANULI SELATAN 1 10
12 SUMATERA UTARA 1204 TAPANULI TENGAH 2 20
12 SUMATERA UTARA 1205 TAPANULI UTARA 1 10
12 SUMATERA UTARA 1206 TOBA 1 10
12 SUMATERA UTARA 1207 LABUHANBATU 2 20
12 SUMATERA UTARA 1208 ASAHAN 2 20
12 SUMATERA UTARA 1209 SIMALUNGUN 1 10
12 SUMATERA UTARA 1210 DAIRI 2 20
12 SUMATERA UTARA 1211 KARO 2 20
12 SUMATERA UTARA 1212 DELI SERDANG 2 20
12 SUMATERA UTARA 1213 LANGKAT 2 20
12 SUMATERA UTARA 1214 NIAS SELATAN 1 10
HUMBANG
12 SUMATERA UTARA 1215 1 10
HASUNDUTAN
12 SUMATERA UTARA 1217 SAMOSIR 2 20
12 SUMATERA UTARA 1218 SERDANG BEDAGAI 2 20
12 SUMATERA UTARA 1219 BATU BARA 1 10
12 SUMATERA UTARA 1220 PADANG LAWAS 1 10
Jumlah
Jumlah
Kode Kode Sampel
Nama Provinsi Nama Kabupaten Sampel
Provinsi Kabupaten Rumah
BS
Tangga
UTARA
12 SUMATERA UTARA 1221 PADANG LAWAS 1 10
LABUHAN BATU
12 SUMATERA UTARA 1222 2 20
SELATAN
12 SUMATERA UTARA 1224 NIAS UTARA 1 10
12 SUMATERA UTARA 1225 NIAS BARAT 1 10
12 SUMATERA UTARA 1271 SIBOLGA 2 20
12 SUMATERA UTARA 1272 TANJUNG BALAI 2 20
PEMATANG
12 SUMATERA UTARA 1273 2 20
SIANTAR
12 SUMATERA UTARA 1274 TEBING TINGGI 1 10
12 SUMATERA UTARA 1275 MEDAN 3 30
12 SUMATERA UTARA 1276 BINJAI 2 20
12 SUMATERA UTARA 1277 PADANGSIDIMPUAN 2 20
12 SUMATERA UTARA 1278 GUNUNGSITOLI 1 10
KEPULAUAN
13 SUMATERA BARAT 1301 1 10
MENTAWAI
13 SUMATERA BARAT 1302 PESISIR SELATAN 3 30
13 SUMATERA BARAT 1303 KAB. SOLOK 2 20
13 SUMATERA BARAT 1304 SIJUNJUNG 2 20
13 SUMATERA BARAT 1305 TANAH DATAR 3 30
13 SUMATERA BARAT 1306 PADANG PARIAMAN 2 20
13 SUMATERA BARAT 1307 AGAM 4 40
13 SUMATERA BARAT 1308 LIMA PULUH KOTA 2 20
13 SUMATERA BARAT 1309 PASAMAN 2 20
13 SUMATERA BARAT 1310 SOLOK SELATAN 2 20
13 SUMATERA BARAT 1311 DHARMASRAYA 3 30
13 SUMATERA BARAT 1312 PASAMAN BARAT 2 20
13 SUMATERA BARAT 1371 PADANG 5 50
13 SUMATERA BARAT 1372 KOTA SOLOK 3 30
13 SUMATERA BARAT 1373 SAWAHLUNTO 2 20
13 SUMATERA BARAT 1374 PADANG PANJANG 3 30
13 SUMATERA BARAT 1375 BUKITTINGGI 4 40
13 SUMATERA BARAT 1376 PAYAKUMBUH 2 20
13 SUMATERA BARAT 1377 PARIAMAN 4 40
14 RIAU 1401 KUANTAN SINGINGI 3 30
14 RIAU 1402 INDRAGIRI HULU 5 50
14 RIAU 1403 INDRAGIRI HILIR 6 60
14 RIAU 1404 PELALAWAN 3 30
14 RIAU 1405 S I A K 5 50
14 RIAU 1406 KAMPAR 5 50
14 RIAU 1407 ROKAN HULU 5 50
14 RIAU 1408 BENGKALIS 5 50
14 RIAU 1409 ROKAN HILIR 5 50
KEPULAUAN
14 RIAU 1410 4 40
MERANTI
Jumlah
Jumlah
Kode Kode Sampel
Nama Provinsi Nama Kabupaten Sampel
Provinsi Kabupaten Rumah
BS
Tangga
14 RIAU 1471 PEKANBARU 6 60
14 RIAU 1473 D U M A I 5 50
15 JAMBI 1501 KERINCI 4 40
15 JAMBI 1502 MERANGIN 5 50
15 JAMBI 1503 SAROLANGUN 4 40
15 JAMBI 1504 BATANG HARI 4 40
15 JAMBI 1505 MUARO JAMBI 4 40
TANJUNG JABUNG
15 JAMBI 1506 5 50
TIMUR
TANJUNG JABUNG
15 JAMBI 1507 5 50
BARAT
15 JAMBI 1508 TEBO 5 50
15 JAMBI 1509 BUNGO 4 40
15 JAMBI 1571 JAMBI 9 90
15 JAMBI 1572 SUNGAI PENUH 5 50
SUMATERA OGAN KOMERING
16 1601 3 30
SELATAN ULU
SUMATERA OGAN KOMERING
16 1602 3 30
SELATAN ILIR
SUMATERA
16 1603 MUARA ENIM 4 40
SELATAN
SUMATERA
16 1604 LAHAT 3 30
SELATAN
SUMATERA
16 1605 MUSI RAWAS 2 20
SELATAN
SUMATERA
16 1606 MUSI BANYUASIN 3 30
SELATAN
SUMATERA
16 1607 BANYU ASIN 4 40
SELATAN
SUMATERA OGAN KOMERING
16 1608 1 10
SELATAN ULU SELATAN
SUMATERA OGAN KOMERING
16 1609 3 30
SELATAN ULU TIMUR
SUMATERA
16 1610 OGAN ILIR 4 40
SELATAN
SUMATERA
16 1611 EMPAT LAWANG 2 20
SELATAN
SUMATERA PENUKAL ABAB
16 1612 1 10
SELATAN LEMATANG ILIR
SUMATERA MUSI RAWAS
16 1613 3 30
SELATAN UTARA
SUMATERA
16 1671 PALEMBANG 5 50
SELATAN
SUMATERA
16 1672 PRABUMULIH 4 40
SELATAN
SUMATERA
16 1673 PAGAR ALAM 3 30
SELATAN
SUMATERA
16 1674 LUBUKLINGGAU 3 30
SELATAN
BENGKULU
17 BENGKULU 1701 5 50
SELATAN
Jumlah
Jumlah
Kode Kode Sampel
Nama Provinsi Nama Kabupaten Sampel
Provinsi Kabupaten Rumah
BS
Tangga
17 BENGKULU 1702 REJANG LEBONG 7 70
17 BENGKULU 1703 BENGKULU UTARA 6 60
17 BENGKULU 1704 KAUR 3 30
17 BENGKULU 1705 SELUMA 6 60
17 BENGKULU 1706 MUKOMUKO 5 50
17 BENGKULU 1707 LEBONG 5 50
17 BENGKULU 1708 KEPAHIANG 4 40
BENGKULU
17 BENGKULU 1709 5 50
TENGAH
17 BENGKULU 1771 BENGKULU 9 90
18 LAMPUNG 1801 LAMPUNG BARAT 2 20
18 LAMPUNG 1802 TANGGAMUS 4 40
18 LAMPUNG 1803 LAMPUNG SELATAN 4 40
18 LAMPUNG 1804 LAMPUNG TIMUR 4 40
18 LAMPUNG 1805 LAMPUNG TENGAH 4 40
18 LAMPUNG 1806 LAMPUNG UTARA 3 30
18 LAMPUNG 1807 WAY KANAN 3 30
18 LAMPUNG 1808 TULANGBAWANG 3 30
18 LAMPUNG 1809 PESAWARAN 3 30
18 LAMPUNG 1810 PRINGSEWU 4 40
18 LAMPUNG 1811 MESUJI 2 20
TULANG BAWANG
18 LAMPUNG 1812 3 30
BARAT
18 LAMPUNG 1813 PESISIR BARAT 3 30
18 LAMPUNG 1871 BANDAR LAMPUNG 7 70
18 LAMPUNG 1872 METRO 6 60
KEPULAUAN
19 1901 BANGKA 7 70
BANGKA BELITUNG
KEPULAUAN
19 1902 BELITUNG 7 70
BANGKA BELITUNG
KEPULAUAN
19 1903 BANGKA BARAT 6 60
BANGKA BELITUNG
KEPULAUAN
19 1904 BANGKA TENGAH 6 60
BANGKA BELITUNG
KEPULAUAN
19 1905 BANGKA SELATAN 6 60
BANGKA BELITUNG
KEPULAUAN
19 1906 BELITUNG TIMUR 7 70
BANGKA BELITUNG
KEPULAUAN
19 1971 PANGKALPINANG 8 80
BANGKA BELITUNG
21 KEPULAUAN RIAU 2101 KARIMUN 8 80
21 KEPULAUAN RIAU 2102 BINTAN 7 70
21 KEPULAUAN RIAU 2103 NATUNA 6 60
21 KEPULAUAN RIAU 2104 LINGGA 6 60
KEPULAUAN
21 KEPULAUAN RIAU 2105 5 50
ANAMBAS
21 KEPULAUAN RIAU 2171 B A T A M 13 130
21 KEPULAUAN RIAU 2172 TANJUNG PINANG 5 50
Jumlah
Jumlah
Kode Kode Sampel
Nama Provinsi Nama Kabupaten Sampel
Provinsi Kabupaten Rumah
BS
Tangga
KEPULAUAN
31 DKI JAKARTA 3101 4 40
SERIBU
31 DKI JAKARTA 3171 JAKARTA SELATAN 9 90
31 DKI JAKARTA 3172 JAKARTA TIMUR 9 90
31 DKI JAKARTA 3173 JAKARTA PUSAT 7 70
31 DKI JAKARTA 3174 JAKARTA BARAT 8 80
31 DKI JAKARTA 3175 JAKARTA UTARA 7 70
32 JAWA BARAT 3201 KAB. BOGOR 3 30
32 JAWA BARAT 3202 KAB. SUKABUMI 2 20
32 JAWA BARAT 3203 CIANJUR 1 10
32 JAWA BARAT 3204 KAB. BANDUNG 4 40
32 JAWA BARAT 3205 GARUT 1 10
32 JAWA BARAT 3206 KAB. TASIKMALAYA 2 20
32 JAWA BARAT 3207 CIAMIS 2 20
32 JAWA BARAT 3208 KUNINGAN 1 10
32 JAWA BARAT 3209 KAB. CIREBON 2 20
32 JAWA BARAT 3210 MAJALENGKA 2 20
32 JAWA BARAT 3211 SUMEDANG 1 10
32 JAWA BARAT 3212 INDRAMAYU 2 20
32 JAWA BARAT 3213 SUBANG 2 20
32 JAWA BARAT 3214 PURWAKARTA 1 10
32 JAWA BARAT 3215 KARAWANG 3 30
32 JAWA BARAT 3216 KAB. BEKASI 2 20
32 JAWA BARAT 3217 BANDUNG BARAT 2 20
32 JAWA BARAT 3218 PANGANDARAN 2 20
32 JAWA BARAT 3271 KOTA BOGOR 2 20
32 JAWA BARAT 3272 KOTA SUKABUMI 2 20
32 JAWA BARAT 3273 KOTA BANDUNG 3 30
32 JAWA BARAT 3274 KOTA CIREBON 1 10
32 JAWA BARAT 3275 KOTA BEKASI 3 30
32 JAWA BARAT 3276 DEPOK 3 30
32 JAWA BARAT 3277 CIMAHI 2 20
KOTA
32 JAWA BARAT 3278 2 20
TASIKMALAYA
32 JAWA BARAT 3279 BANJAR 1 10
33 JAWA TENGAH 3301 CILACAP 2 20
33 JAWA TENGAH 3302 BANYUMAS 2 20
33 JAWA TENGAH 3303 PURBALINGGA 1 10
33 JAWA TENGAH 3304 BANJARNEGARA 2 20
33 JAWA TENGAH 3305 KEBUMEN 1 10
33 JAWA TENGAH 3306 PURWOREJO 1 10
33 JAWA TENGAH 3307 WONOSOBO 1 10
33 JAWA TENGAH 3308 KAB. MAGELANG 2 20
33 JAWA TENGAH 3309 BOYOLALI 1 10
33 JAWA TENGAH 3310 KLATEN 2 20
33 JAWA TENGAH 3311 SUKOHARJO 2 20
Jumlah
Jumlah
Kode Kode Sampel
Nama Provinsi Nama Kabupaten Sampel
Provinsi Kabupaten Rumah
BS
Tangga
33 JAWA TENGAH 3312 WONOGIRI 2 20
33 JAWA TENGAH 3313 KARANGANYAR 1 10
33 JAWA TENGAH 3314 SRAGEN 1 10
33 JAWA TENGAH 3315 GROBOGAN 1 10
33 JAWA TENGAH 3316 BLORA 2 20
33 JAWA TENGAH 3318 PATI 2 20
33 JAWA TENGAH 3319 KUDUS 2 20
33 JAWA TENGAH 3320 JEPARA 1 10
33 JAWA TENGAH 3321 DEMAK 2 20
33 JAWA TENGAH 3322 KAB. SEMARANG 1 10
33 JAWA TENGAH 3323 TEMANGGUNG 2 20
33 JAWA TENGAH 3324 KENDAL 1 10
33 JAWA TENGAH 3325 BATANG 2 20
33 JAWA TENGAH 3326 KAB. PEKALONGAN 1 10
33 JAWA TENGAH 3327 PEMALANG 3 30
33 JAWA TENGAH 3328 KAB. TEGAL 1 10
33 JAWA TENGAH 3329 BREBES 1 10
33 JAWA TENGAH 3371 KOTA MAGELANG 2 20
33 JAWA TENGAH 3372 SURAKARTA 2 20
33 JAWA TENGAH 3373 SALATIGA 1 10
33 JAWA TENGAH 3374 KOTA SEMARANG 3 30
KOTA
33 JAWA TENGAH 3375 1 10
PEKALONGAN
33 JAWA TENGAH 3376 KOTA TEGAL 2 20
34 DI YOGYAKARTA 3401 KULON PROGO 6 60
34 DI YOGYAKARTA 3402 BANTUL 13 130
34 DI YOGYAKARTA 3403 GUNUNGKIDUL 6 60
34 DI YOGYAKARTA 3404 SLEMAN 14 140
34 DI YOGYAKARTA 3471 YOGYAKARTA 11 110
35 JAWA TIMUR 3502 PONOROGO 2 20
35 JAWA TIMUR 3504 TULUNGAGUNG 2 20
35 JAWA TIMUR 3505 KAB. BLITAR 1 10
35 JAWA TIMUR 3506 KAB.KEDIRI 2 20
35 JAWA TIMUR 3507 KAB. MALANG 1 10
35 JAWA TIMUR 3508 LUMAJANG 2 20
35 JAWA TIMUR 3509 JEMBER 2 20
35 JAWA TIMUR 3510 BANYUWANGI 1 10
35 JAWA TIMUR 3511 BONDOWOSO 2 20
35 JAWA TIMUR 3512 SITUBONDO 1 10
KAB.
35 JAWA TIMUR 3513 2 20
PROBOLINGGO
35 JAWA TIMUR 3514 KAB. PASURUAN 1 10
35 JAWA TIMUR 3515 SIDOARJO 2 20
35 JAWA TIMUR 3516 KAB. MOJOKERTO 2 20
35 JAWA TIMUR 3517 JOMBANG 2 20
35 JAWA TIMUR 3518 NGANJUK 1 10
Jumlah
Jumlah
Kode Kode Sampel
Nama Provinsi Nama Kabupaten Sampel
Provinsi Kabupaten Rumah
BS
Tangga
35 JAWA TIMUR 3519 KAB. MADIUN 1 10
35 JAWA TIMUR 3520 MAGETAN 1 10
35 JAWA TIMUR 3521 NGAWI 1 10
35 JAWA TIMUR 3522 BOJONEGORO 2 20
35 JAWA TIMUR 3524 LAMONGAN 2 20
35 JAWA TIMUR 3525 GRESIK 1 10
35 JAWA TIMUR 3526 BANGKALAN 2 20
35 JAWA TIMUR 3528 PAMEKASAN 1 10
35 JAWA TIMUR 3529 SUMENEP 2 20
35 JAWA TIMUR 3571 KOTA KEDIRI 1 10
35 JAWA TIMUR 3572 KOTA BLITAR 2 20
35 JAWA TIMUR 3573 KOTA MALANG 1 10
KOTA
35 JAWA TIMUR 3574 1 10
PROBOLINGGO
35 JAWA TIMUR 3575 KOTA PASURUAN 2 20
35 JAWA TIMUR 3576 KOTA MOJOKERTO 1 10
35 JAWA TIMUR 3577 KOTA MADIUN 1 10
35 JAWA TIMUR 3578 SURABAYA 3 30
35 JAWA TIMUR 3579 BATU 1 10
36 BANTEN 3601 PANDEGLANG 3 30
36 BANTEN 3602 LEBAK 3 30
36 BANTEN 3603 KAB. TANGERANG 9 90
36 BANTEN 3604 KAB. SERANG 4 40
36 BANTEN 3671 KOTA TANGERANG 8 80
36 BANTEN 3672 CILEGON 5 50
36 BANTEN 3673 KOTA SERANG 6 60
TANGERANG
36 BANTEN 3674 7 70
SELATAN
51 BALI 5101 JEMBRANA 5 50
51 BALI 5102 TABANAN 7 70
51 BALI 5103 BADUNG 6 60
51 BALI 5104 GIANYAR 8 80
51 BALI 5105 KLUNGKUNG 5 50
51 BALI 5106 BANGLI 5 50
51 BALI 5107 KARANGASEM 5 50
51 BALI 5108 BULELENG 6 60
51 BALI 5171 DENPASAR 9 90
NUSA TENGGARA
52 5201 LOMBOK BARAT 6 60
BARAT
NUSA TENGGARA
52 5202 LOMBOK TENGAH 7 70
BARAT
NUSA TENGGARA
52 5203 LOMBOK TIMUR 9 90
BARAT
NUSA TENGGARA
52 5204 SUMBAWA 4 40
BARAT
NUSA TENGGARA
52 5205 DOMPU 5 50
BARAT
Jumlah
Jumlah
Kode Kode Sampel
Nama Provinsi Nama Kabupaten Sampel
Provinsi Kabupaten Rumah
BS
Tangga
NUSA TENGGARA
52 5206 KAB. BIMA 4 40
BARAT
NUSA TENGGARA
52 5207 SUMBAWA BARAT 5 50
BARAT
NUSA TENGGARA
52 5208 LOMBOK UTARA 3 30
BARAT
NUSA TENGGARA
52 5271 MATARAM 9 90
BARAT
NUSA TENGGARA
52 5272 KOTA BIMA 7 70
BARAT
NUSA TENGGARA
53 5301 SUMBA BARAT 3 30
TIMUR
NUSA TENGGARA
53 5302 SUMBA TIMUR 2 20
TIMUR
NUSA TENGGARA
53 5303 KAB. KUPANG 3 30
TIMUR
NUSA TENGGARA TIMOR TENGAH
53 5304 3 30
TIMUR SELATAN
NUSA TENGGARA TIMOR TENGAH
53 5305 2 20
TIMUR UTARA
NUSA TENGGARA
53 5306 BELU 2 20
TIMUR
NUSA TENGGARA
53 5307 ALOR 2 20
TIMUR
NUSA TENGGARA
53 5308 LEMBATA 3 30
TIMUR
NUSA TENGGARA
53 5309 FLORES TIMUR 2 20
TIMUR
NUSA TENGGARA
53 5310 SIKKA 3 30
TIMUR
NUSA TENGGARA
53 5311 ENDE 2 20
TIMUR
NUSA TENGGARA
53 5312 NGADA 2 20
TIMUR
NUSA TENGGARA
53 5313 MANGGARAI 3 30
TIMUR
NUSA TENGGARA
53 5314 ROTE NDAO 2 20
TIMUR
NUSA TENGGARA
53 5315 MANGGARAI BARAT 2 20
TIMUR
NUSA TENGGARA
53 5316 SUMBA TENGAH 2 20
TIMUR
NUSA TENGGARA SUMBA BARAT
53 5317 2 20
TIMUR DAYA
NUSA TENGGARA
53 5318 NAGEKEO 4 40
TIMUR
NUSA TENGGARA
53 5319 MANGGARAI TIMUR 2 20
TIMUR
NUSA TENGGARA
53 5320 SABU RAIJUA 2 20
TIMUR
NUSA TENGGARA
53 5321 MALAKA 2 20
TIMUR
Jumlah
Jumlah
Kode Kode Sampel
Nama Provinsi Nama Kabupaten Sampel
Provinsi Kabupaten Rumah
BS
Tangga
NUSA TENGGARA
53 5371 KOTA KUPANG 3 30
TIMUR
61 KALIMANTAN BARAT 6101 SAMBAS 4 40
61 KALIMANTAN BARAT 6102 BENGKAYANG 4 40
61 KALIMANTAN BARAT 6103 LANDAK 3 30
61 KALIMANTAN BARAT 6104 MEMPAWAH 3 30
61 KALIMANTAN BARAT 6105 SANGGAU 4 40
61 KALIMANTAN BARAT 6106 KETAPANG 4 40
61 KALIMANTAN BARAT 6107 SINTANG 4 40
61 KALIMANTAN BARAT 6108 KAPUAS HULU 3 30
61 KALIMANTAN BARAT 6109 SEKADAU 2 20
61 KALIMANTAN BARAT 6110 MELAWI 4 40
61 KALIMANTAN BARAT 6111 KAYONG UTARA 3 30
61 KALIMANTAN BARAT 6112 KUBU RAYA 4 40
61 KALIMANTAN BARAT 6171 PONTIANAK 6 60
61 KALIMANTAN BARAT 6172 SINGKAWANG 5 50
KALIMANTAN KOTAWARINGIN
62 6201 4 40
TENGAH BARAT
KALIMANTAN KOTAWARINGIN
62 6202 5 50
TENGAH TIMUR
KALIMANTAN
62 6203 KAPUAS 4 40
TENGAH
KALIMANTAN
62 6204 BARITO SELATAN 4 40
TENGAH
KALIMANTAN
62 6205 BARITO UTARA 3 30
TENGAH
KALIMANTAN
62 6206 SUKAMARA 3 30
TENGAH
KALIMANTAN
62 6207 LAMANDAU 3 30
TENGAH
KALIMANTAN
62 6208 SERUYAN 3 30
TENGAH
KALIMANTAN
62 6209 KATINGAN 3 30
TENGAH
KALIMANTAN
62 6210 PULANG PISAU 4 40
TENGAH
KALIMANTAN
62 6211 GUNUNG MAS 3 30
TENGAH
KALIMANTAN
62 6212 BARITO TIMUR 3 30
TENGAH
KALIMANTAN
62 6213 MURUNG RAYA 3 30
TENGAH
KALIMANTAN
62 6271 PALANGKA RAYA 5 50
TENGAH
KALIMANTAN
63 6301 TANAH LAUT 5 50
SELATAN
KALIMANTAN
63 6302 KOTABARU 4 40
SELATAN
KALIMANTAN
63 6303 BANJAR 4 40
SELATAN
Jumlah
Jumlah
Kode Kode Sampel
Nama Provinsi Nama Kabupaten Sampel
Provinsi Kabupaten Rumah
BS
Tangga
KALIMANTAN
63 6304 BARITO KUALA 4 40
SELATAN
KALIMANTAN
63 6305 TAPIN 3 30
SELATAN
KALIMANTAN HULU SUNGAI
63 6306 4 40
SELATAN SELATAN
KALIMANTAN HULU SUNGAI
63 6307 3 30
SELATAN TENGAH
KALIMANTAN HULU SUNGAI
63 6308 4 40
SELATAN UTARA
KALIMANTAN
63 6309 TABALONG 4 40
SELATAN
KALIMANTAN
63 6310 TANAH BUMBU 5 50
SELATAN
KALIMANTAN
63 6311 BALANGAN 2 20
SELATAN
KALIMANTAN
63 6371 BANJARMASIN 7 70
SELATAN
KALIMANTAN
63 6372 BANJARBARU 4 40
SELATAN
64 KALIMANTAN TIMUR 6401 PASER 5 50
64 KALIMANTAN TIMUR 6402 KUTAI BARAT 2 20
KUTAI
64 KALIMANTAN TIMUR 6403 6 60
KARTANEGARA
64 KALIMANTAN TIMUR 6404 KUTAI TIMUR 5 50
64 KALIMANTAN TIMUR 6405 BERAU 5 50
PENAJAM PASER
64 KALIMANTAN TIMUR 6409 5 50
UTARA
64 KALIMANTAN TIMUR 6411 MAHAKAM ULU 1 10
64 KALIMANTAN TIMUR 6471 BALIKPAPAN 7 70
64 KALIMANTAN TIMUR 6472 SAMARINDA 8 80
64 KALIMANTAN TIMUR 6474 BONTANG 6 60
65 KALIMANTAN UTARA 6501 MALINAU 11 110
65 KALIMANTAN UTARA 6502 BULUNGAN 14 140
65 KALIMANTAN UTARA 6503 TANA TIDUNG 5 50
65 KALIMANTAN UTARA 6504 NUNUKAN 14 140
65 KALIMANTAN UTARA 6571 TARAKAN 17 170
BOLAANG
71 SULAWESI UTARA 7101 3 30
MONGONDOW
71 SULAWESI UTARA 7102 MINAHASA 4 40
KEPULAUAN
71 SULAWESI UTARA 7103 3 30
SANGIHE
KEPULAUAN
71 SULAWESI UTARA 7104 2 20
TALAUD
MINAHASA
71 SULAWESI UTARA 7105 4 40
SELATAN
71 SULAWESI UTARA 7106 MINAHASA UTARA 3 30
BOLAANG
71 SULAWESI UTARA 7107 MONGONDOW 3 30
UTARA
Jumlah
Jumlah
Kode Kode Sampel
Nama Provinsi Nama Kabupaten Sampel
Provinsi Kabupaten Rumah
BS
Tangga
SIAU
71 SULAWESI UTARA 7108 TAGULANDANG 3 30
BIARO
MINAHASA
71 SULAWESI UTARA 7109 2 20
TENGGARA
BOLAANG
71 SULAWESI UTARA 7110 MONGONDOW 2 20
SELATAN
BOLAANG
71 SULAWESI UTARA 7111 MONGONDOW 3 30
TIMUR
71 SULAWESI UTARA 7171 MANADO 5 50
71 SULAWESI UTARA 7172 BITUNG 4 40
71 SULAWESI UTARA 7173 TOMOHON 4 40
71 SULAWESI UTARA 7174 KOTAMOBAGU 5 50
BANGGAI
72 SULAWESI TENGAH 7201 4 40
KEPULAUAN
72 SULAWESI TENGAH 7202 BANGGAI 4 40
72 SULAWESI TENGAH 7203 MOROWALI 4 40
72 SULAWESI TENGAH 7204 POSO 4 40
72 SULAWESI TENGAH 7205 DONGGALA 4 40
72 SULAWESI TENGAH 7206 TOLI-TOLI 5 50
72 SULAWESI TENGAH 7207 BUOL 4 40
72 SULAWESI TENGAH 7208 PARIGI MOUTONG 5 50
72 SULAWESI TENGAH 7209 TOJO UNA-UNA 3 30
72 SULAWESI TENGAH 7210 SIGI 6 60
72 SULAWESI TENGAH 7211 BANGGAI LAUT 4 40
72 SULAWESI TENGAH 7212 MOROWALI UTARA 4 40
72 SULAWESI TENGAH 7271 PALU 6 60
KEPULAUAN
73 SULAWESI SELATAN 7301 2 20
SELAYAR
73 SULAWESI SELATAN 7302 BULUKUMBA 2 20
73 SULAWESI SELATAN 7303 BANTAENG 3 30
73 SULAWESI SELATAN 7304 JENEPONTO 1 10
73 SULAWESI SELATAN 7305 TAKALAR 3 30
73 SULAWESI SELATAN 7306 GOWA 3 30
73 SULAWESI SELATAN 7307 SINJAI 1 10
73 SULAWESI SELATAN 7308 MAROS 2 20
PANGKAJENE DAN
73 SULAWESI SELATAN 7309 3 30
KEPULAUAN
73 SULAWESI SELATAN 7310 BARRU 2 20
73 SULAWESI SELATAN 7311 BONE 2 20
73 SULAWESI SELATAN 7312 SOPPENG 3 30
73 SULAWESI SELATAN 7313 WAJO 2 20
SIDENRENG
73 SULAWESI SELATAN 7314 2 20
RAPPANG
73 SULAWESI SELATAN 7315 PINRANG 3 30
73 SULAWESI SELATAN 7316 ENREKANG 2 20
Jumlah
Jumlah
Kode Kode Sampel
Nama Provinsi Nama Kabupaten Sampel
Provinsi Kabupaten Rumah
BS
Tangga
73 SULAWESI SELATAN 7317 LUWU 2 20
73 SULAWESI SELATAN 7318 TANA TORAJA 2 20
73 SULAWESI SELATAN 7322 LUWU UTARA 2 20
73 SULAWESI SELATAN 7325 LUWU TIMUR 2 20
73 SULAWESI SELATAN 7326 TORAJA UTARA 1 10
73 SULAWESI SELATAN 7371 MAKASSAR 5 50
73 SULAWESI SELATAN 7372 PAREPARE 2 20
73 SULAWESI SELATAN 7373 PALOPO 3 30
SULAWESI
74 7401 BUTON 3 30
TENGGARA
SULAWESI
74 7402 MUNA 4 40
TENGGARA
SULAWESI
74 7403 KONAWE 2 20
TENGGARA
SULAWESI
74 7404 KOLAKA 4 40
TENGGARA
SULAWESI
74 7405 KONAWE SELATAN 4 40
TENGGARA
SULAWESI
74 7406 BOMBANA 2 20
TENGGARA
SULAWESI
74 7407 WAKATOBI 3 30
TENGGARA
SULAWESI
74 7408 KOLAKA UTARA 3 30
TENGGARA
SULAWESI
74 7409 BUTON UTARA 3 30
TENGGARA
SULAWESI
74 7410 KONAWE UTARA 3 30
TENGGARA
SULAWESI
74 7411 KOLAKA TIMUR 3 30
TENGGARA
SULAWESI KONAWE
74 7412 2 20
TENGGARA KEPULAUAN
SULAWESI
74 7413 MUNA BARAT 3 30
TENGGARA
SULAWESI
74 7414 BUTON TENGAH 3 30
TENGGARA
SULAWESI
74 7415 BUTON SELATAN 3 30
TENGGARA
SULAWESI
74 7471 KENDARI 5 50
TENGGARA
SULAWESI
74 7472 BAUBAU 4 40
TENGGARA
75 GORONTALO 7501 BOALEMO 6 60
75 GORONTALO 7502 KAB. GORONTALO 10 100
75 GORONTALO 7503 POHUWATO 6 60
75 GORONTALO 7504 BONE BOLANGO 9 90
GORONTALO
75 GORONTALO 7505 6 60
UTARA
75 GORONTALO 7571 KOTA GORONTALO 11 110
76 SULAWESI BARAT 7601 MAJENE 11 110
Jumlah
Jumlah
Kode Kode Sampel
Nama Provinsi Nama Kabupaten Sampel
Provinsi Kabupaten Rumah
BS
Tangga
76 SULAWESI BARAT 7602 POLEWALI MANDAR 13 130
76 SULAWESI BARAT 7603 MAMASA 8 80
76 SULAWESI BARAT 7604 MAMUJU 12 120
76 SULAWESI BARAT 7605 PASANGKAYU 9 90
76 SULAWESI BARAT 7606 MAMUJU TENGAH 7 70
KEPULAUAN
81 MALUKU 8101 5 50
TANIMBAR
MALUKU
81 MALUKU 8102 5 50
TENGGARA
81 MALUKU 8103 MALUKU TENGAH 7 70
81 MALUKU 8104 BURU 5 50
81 MALUKU 8105 KEPULAUAN ARU 5 50
SERAM BAGIAN
81 MALUKU 8106 5 50
BARAT
SERAM BAGIAN
81 MALUKU 8107 5 50
TIMUR
MALUKU BARAT
81 MALUKU 8108 4 40
DAYA
81 MALUKU 8109 BURU SELATAN 5 50
81 MALUKU 8171 AMBON 6 60
81 MALUKU 8172 TUAL 6 60
HALMAHERA
82 MALUKU UTARA 8201 6 60
BARAT
HALMAHERA
82 MALUKU UTARA 8202 6 60
TENGAH
82 MALUKU UTARA 8203 KEPULAUAN SULA 3 30
HALMAHERA
82 MALUKU UTARA 8204 6 60
SELATAN
HALMAHERA
82 MALUKU UTARA 8205 8 80
UTARA
82 MALUKU UTARA 8206 HALMAHERA TIMUR 5 50
82 MALUKU UTARA 8207 PULAU MOROTAI 4 40
82 MALUKU UTARA 8208 PULAU TALIABU 4 40
82 MALUKU UTARA 8271 TERNATE 11 110
TIDORE
82 MALUKU UTARA 8272 8 80
KEPULAUAN
91 PAPUA BARAT 9101 FAKFAK 8 80
91 PAPUA BARAT 9102 KAIMANA 5 50
91 PAPUA BARAT 9103 TELUK WONDAMA 3 30
91 PAPUA BARAT 9104 TELUK BINTUNI 4 40
91 PAPUA BARAT 9105 MANOKWARI 7 70
91 PAPUA BARAT 9106 SORONG SELATAN 3 30
91 PAPUA BARAT 9107 KAB. SORONG 4 40
91 PAPUA BARAT 9108 RAJA AMPAT 6 60
91 PAPUA BARAT 9109 TAMBRAUW 1 10
MANOKWARI
91 PAPUA BARAT 9111 3 30
SELATAN
PEGUNUNGAN
91 PAPUA BARAT 9112 2 20
ARFAK
Jumlah
Jumlah
Kode Kode Sampel
Nama Provinsi Nama Kabupaten Sampel
Provinsi Kabupaten Rumah
BS
Tangga
91 PAPUA BARAT 9171 KOTA SORONG 13 130
94 PAPUA 9401 MERAUKE 3 30
94 PAPUA 9402 JAYAWIJAYA 1 10
94 PAPUA 9403 KAB. JAYAPURA 2 20
94 PAPUA 9404 NABIRE 4 40
94 PAPUA 9408 KEPULAUAN YAPEN 3 30
94 PAPUA 9409 BIAK NUMFOR 3 30
94 PAPUA 9410 PANIAI 2 20
94 PAPUA 9412 MIMIKA 3 30
94 PAPUA 9413 BOVEN DIGOEL 3 30
94 PAPUA 9414 MAPPI 2 20
94 PAPUA 9415 ASMAT 3 30
94 PAPUA 9416 YAHUKIMO 3 30
PEGUNUNGAN
94 PAPUA 9417 1 10
BINTANG
94 PAPUA 9418 TOLIKARA 2 20
94 PAPUA 9419 SARMI 2 20
94 PAPUA 9420 KEEROM 2 20
94 PAPUA 9426 WAROPEN 3 30
94 PAPUA 9427 SUPIORI 2 20
94 PAPUA 9428 MAMBERAMO RAYA 1 10
94 PAPUA 9429 NDUGA 2 20
94 PAPUA 9430 LANNY JAYA 2 20
MAMBERAMO
94 PAPUA 9431 3 30
TENGAH
94 PAPUA 9432 YALIMO 0 0
94 PAPUA 9433 PUNCAK 1 10
94 PAPUA 9434 DOGIYAI 3 30
94 PAPUA 9435 INTAN JAYA 1 10
94 PAPUA 9436 DEIYAI 3 30
94 PAPUA 9471 KOTA JAYAPURA 4 40
Jumlah 1822 18220
Lampiran 3. Contoh Spesifikasi Souvenir untuk Responden
a. Payung Lipat
Spesifikasi
- Diberi logo sebagai berikut:
- Bahan : Polyster
- Handel : Plastik
- Ukuran : Diameter 94 cm, Kondisi dilipat 25-28 cm,
Panjang kondisi ditarik 60-67 cm
- Jari-Jari : 8 Sisi
- Warna : seperti contoh atau sesuai ketersediaan dipasaran.
Contoh: