TAHUN ANGGARAN 2023
INFORMASI PELAKSANAAN KEGIATAN
( Readiness Criteria)
INSTANSI : Badan Layanan Umum Daerah (BLUD)
PEKERJAAN : Pembangunan Rumah Dinas Dokter
PAGU ANGGARAN : Rp. 900.000.000 (sembilan ratus juta rupiah)
LOKASI : Rumah Sakit Kabupaten Konawe
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
1. Dasar Hukum
Dasar hukum untuk pelaksanaan pekerjaan ini meliputi, tetapi tidak terbatas pada
:
a) Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945;
b) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
c) Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2O21 tentang Peraturan Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2OO2 tentang Bangunan Gedung
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 26, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6628);
d) Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2020 tentang Kementerian Pekerjaan
Umum dan Perumahan Rakyat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2020 Nomor 40);
e) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 13 Tahun
2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
473);
f) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2020 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 02 Tahun 2017 tentang Jasa
Konstruksi;
g) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 tentang
Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Perubahan
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
h) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 28 tahun
2016 tentang Pedoman Analisis Harga Satuan Pekerjaan Bidang
PekerjaanUmum;
i) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 14 tahun
2020 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui
Penyedia;
j) Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12
Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah Melalui Penyedia;
k) Surat Edaran Nomor 18/SE/M/2021 tentang pedoman Operasional
Tertib Penyelenggaraan Persiapan Pemilihan untuk Pengadaan Jasa
Konstruksi di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
l) Surat Edaran Nomor 19/SE/M/2021 tentang pedoman Pelaksanaan Tertib
Evaluasi Kewajaran Harga Pada Tender Pekerjaan Konstruksi di Kementerian
Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
m) Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 11
tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Biaya Penyelenggaraan Sistem
Manajemen Keselamatan Konstruksi.
n) Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 15
tahun 2019 tentang Tata Cara Penjaminan Mutu dan Pengendalian Mutu
Pekerjaan Konstruksi di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
2. Latar Belakang
Setiap pembangunan bangunan gedung negara harus dilaksanakan
dengan sebaik-baiknya sesuai karya perencanaan, sehingga mampu memenuhi
secara optimal sesuai fungsinya, memenuhi persyaratan keselamatan, kesehatan,
kenyamanan, kemudahan, efisien dalam penggunaan sumber daya, serasi dan
selaras dengan lingkungannya.
Penyedia jasa konstruksi bangunan gedung negara perlu diarahkan secara
baik dan menyeluruh, sehingga mampu melaksanakan pembangunan
bangunan Gedung sesuai karya perencanaan teknis yang ada.
Kontraktor Pelaksana yang memuat penetapan sasaran, rencana kegiatan, jadwal
pelaksanaan pengadaan, masukan, azas, kriteria, keluaran, serta proses yang harus
dipenuhi dan diperhatikan serta di interprestasikan ke dalam pelaksanaan
pengadaan konstruksi fisik Pembangunan Rumah Dinas Dokter.
3. Maksud dan Tujuan Proyek
Maksud dilaksanakannya pengadaan Konstruksi (Fisik) Rumah Dinas Dokter ini
sesuai dengan apa yang telah direncanakan dari sisi kualitas, volume, biaya, dan
ketepatan waktu pelaksanaan pekerjaan, sehingga dicapai wujud akhir bangunan
sesuai dengan persyaratan dan standar teknis pembangunan gedung negara.
Tujuan pengadaan Konstruksi (Fisik) Pembangunan Rumah Dinas Dokter adalah
mendapatkan hasil pekerjaan konstruksi yang memenuhi dan sesuai dengan
spesifikasi dan persyaratan teknis yang tercantum dalam dokumen kontrak (tepat
mutu) dan dilaksanakan secara tepat mutu, tepat waktu, tepat biaya,
dan tertib administrasi
4. Sumber Pendanaan
Kegiatan ini dibiayai dari sumber pendanaan APBD TA. 2023
Tabel 1. Rencana Penggunaan Dana APBN TA. 2023
No Paket Total Dana
Pekerjaan
(Rupiah)
I. Konstruksi
Rp. 900.000.000,00
PEMBANGUNAN RUMAH DINAS DOKTER
5. Sasaran
Gambar 1. DENAH DAN POTONGAN
Terlaksananya kegiatan konstruksi pada paket Pekerjaan Pembangunan Rumah
Dins Dokter Rumah Sakit Konawe dengan kualitas hasil konstruksi sesuai dengan
spesifikasi yang di persyaratkan.
Gambar 2. Perspektif 3D
6. Nama dan Organisasi Pejabat Pembuat Komitmen
Instansi : Badan Layanan Umum Daerah (BLUD)
Rumah Sakit konawe
Kuasa Pengguna Anggaran : Badan Layanan Umum Daerah (BLUD)
Nama KPA : NS. ARMIA RAHAYU, S.Kep, MM
7. Data Dasar
Seluruh laporan terkait dengan perencanaan konstruksi diantaranya As Built
Drawing, data desain dan Studi berdasarkan hasil Perencanaan Pembangunan
Rumah Dinas Dokter oleh CV. Arsika Indonesia.
8. Standar Teknis
Standar dan pedoman yang dapat digunakan dalam pelaksanaan
pekerjaan:
a. Pedoman Penyusunan Dokumen Pengadaan, Evaluasi Penawaran,
EvaluasiKualifikasi Pekerjaan Konstruksi, dan Penghitungan Penyesuaian
Harga/Eskalasi;
b. Pedoman Analisis Harga Satuan Pekerjaan (AHSP) Bidang Pekerjaan Umum;
c. Standar pedoman Lain yang Terkait yang dikeluarkan oleh Kementerian
Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dan Instansi Pemerintah Setempat
yang bersangkutan dengan permasalahan bangunan.
d. Standar Susunan Tenaga Ahli Untuk Pengawasan Pekerjaan Konstruksi
Melalui Penyedia Jasa.
e. Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia.
f. Standar Nasional Indonesia dan Pedoman Teknis terkait lainnya yang masih
berlaku
9. Ruang Lingkup Proyek
Ruang lingkup proyek ini terdiri
atas: A. Pelaksanaan proyek
Proyek “Pembangunan Rumah Dinas Dokter” dilaksanakan dengan
menggunakan baik kriteria teknis dan kriteria lingkungan, ruang lingkup
pekerjaan dalam proyek ini meliputi sebagai berikut:
a. Pek. Pendahuluan.
b. Pek. Tanah dan Pasir.
c. Pek. Struktur.
d. Pek. Kusen, Pintu, Jendela dan Kaca
e. Pek. Penggantung dan Pengunci
f. Pek. Lantai
g. Pek. Plafond
h. Pek. Atap
i. Pek. Pengecetan
j. Pek. Plambing
k. Pek. Instalasi Listrik
l. Pek. Penyambungan Listrik
m. Pek. Akhir.
B. Pengawasan dan pemantauan pelaksanaan proyek, dilaksanakan selama
proyek dilaksanakan dan dilakukan oleh konsultasi supervisi.
10. Lokasi Pelaksanaan Proyek
Pembangunan Rumah Dinas Dokter berada di Rumah Sakit Kabupaten Konawe.
terletak lebih kurang diantara posisi geografis 3°52'1.12" LS - 122°04'40.16" BT..
Akses jalan darat dari Kota Unaaha menuju Rumah Sakit Konawe relatif lancar dan
mudah dijangkau dengan menggunakan kendaraan bermotor roda empat maupun
roda dua.
Gambar 3. Lokasi Pekerjaan Pembangunan Rumah Dinas
Dokter
11. Daftar Personil Manajerial
Tabel 2. Daftar Personil
utama
Jabatan dalam Pengalaman
Sertifikat Jumlah
No Pendidikan / pekerjaan yang Kerja
Kompetensi Personil
Ijasah Terakhir akan Profesional
Kerja (Orang)
dilaksanakan (Tahun)
Pelaksana
STM/SMU
1. Pelaksana 5 Tahun Banguan 1 Orang
Sederajat
Gedung/Pe
Proyek
kerjaan
STM/SMU
Petugas K3
Penanggung 5 Tahun
Gedung
2. Sederajat Konstruksi
1 Orang
Jawab K3
12. Daftar Peralatan Utama Minimal yang Dibutuhkan
Tabel 4. Daftar Peralatan Utama
Kepemilika
No Jenis Kapasita Jumlah
n
s
Milik/S/eswtaaBteli/Sewa
1. Dump Truck m4 imni3m al 1 unit
us
Milik/SewaBeli/Sewa
2. Concrete Mixer / Molen 50 kg 1 unit
Milik/SewaBeli/Sewa
3. Peralatan Pertukangan 1 1 unit
Perkakas
Milik/SewaBeli/Sewa
4. Kendaraan Roda 2 1 unit
13. Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK)
Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK) adalah bagian dari sistem
manajemen pelaksanaan pekerjaan konstruksi dalam rangka menjamin
terwujudnya “keselamatan konstruksi”, yaitu pemenuhan standar keamanan,
keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan yang menjamin keselamatan
keteknikan konstruksi,keselamatan dan kesehatan tenaga kerja, keselamatan publik
dan lingkungan. Berdasarkan Permen PUPR Nomor 21/PRT/M/2019 tentang
Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi dan Surat Edaran Menteri
PUPR Nomor 11 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem Manajemen
Keselamatan Konstruksi.
Adapun Identifikasi bahaya yang mungkin terjadi yaitu:
Tabel 6. Daftar Identifikasi Resiko pada Item Pekerjaan
No Uraian Pekerjaan Identifikasi Bahaya
1. Pemasangan Pondasi Tertimpa Material batu gunung
. Pemasangan Dinding Tertimpa Material batu merah
2
Resiko keselamatan konstruksi di paket ini adalah Resiko Sedang
14. Kewenangan Penyedia Jasa
Penyedia jasa harus menyediakan dan memelihara semua fasilitas dan peralatan
yang dipergunakan untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan,antara lain terdiri dari:
a. Kantor/Studio (Kantor Direksi, Kantor Penyedia dan Tempat Tinggal Direksi,
Staf Penyedia), lengkap dengan peralatan yang diperlukan untuk
pelaksanaan pekerjaan seperti: peralatan gambar, peralatan tulis dan
barang- barang yang habis pakai lainnya serta perlengkapan Keselamatan
dan Kesehatan Kerja (K3). Kantor/Studio harus beralamat/berdomisili di
lokasi pekerjaan;
b. Keperluan biaya sosial dan pengobatan selama pekerjaan lapangan di
lokasi Proyek, dimana Penyedia Jasa berkewajiban atas biaya sendiri untuk
mengikutsertakan Personilnya pada program Jaminan Sosial Tenaga Kerja
(Jamsostek) sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, dan
memerintahkan Personilnya untuk mematuhi peraturan keselamatan
kerja dan menyediakan perlengkapan keselamatan kerja yang sesuai dan
memadai.
c. Penyedia Jasa harus menyediakan tempat tinggal/base camp/barak untuk
pekerja, dekat lokasi pekerjaan/proyek selama pelaksanaan kontrak,
termasuk didalamnya fasilitas air bersih dan kamar mandi yang dilengkapi
dengan sanitasi.
20. Peralatan, Material, Personil dan Fasilitas
Peralatan, material, personil dan fasilitas yang harus tersedia :
a. Laporan dan Data.
• Studi terdahulu dan data pendukung lainnya yang ada di Lokasi
Pekerjaan
b. Akomodasi dan ruang kantor.
• Disiapkan oleh Pihak Penyedia jasa.
c. Staf Pengawas/Pendamping
• Pejabat Pembuat Komitmen akan menunjuk pejabat/ petugas
selakuDireksi dan Supervisi.
• Pekerjaan yang akan mendampingi dan mengawasi secara
langsung pelaksanaan pekerjaan konstruksi.
d. Peralatan dan Material dari Penyedia Pekerjaan Konstruksi
• Penyedia Jasa menyediakan peralatan dan material pengukuran
maupun peralatan/instrumen lain yang memenuhi standar
ketelitian untuk menunjang pelaksanaan pekerjaan. Peralatan dan
material tersebut harus sesuai dengan yang tercantum dalam
Dokumen Penawaran, serta harus disetujui dan direkomendasikan
oleh Direksi Pekerjaan.
21. Produksi Dalam Negeri
Semua kegiatan pekerjaan konstruksi berdasarkan KAK ini dilakukan dalam
wilayahnegara Republik Indonesia kecuali ditetapkan lain dalam KAK ini dengan
pertimbangan keterbatasan kompetensi dalam negeri. Preferensi harga produk
dalamnegeri untuk barang sebesar 25% berdasarkan Peraturan Menteri BUMN
Nomor 08/MBU/12/2019.
22. Persyaratan Kualifikasi
Paket pekerjaan konstruksi ini dapat dilaksanakan oleh Penyedia yang memiliki
Sertifikat
Badan Usaha (SBU) dengan Kualifikasi Usaha Menengah, serta
disyaratkan:
a) Klasifikasi Bangunan Gedung;
b) Subklasifikasi KLBI 41019 Jasa Pelaksana Untuk Konstruksi Bangunan Gedung
Lainnya.
23. Jadwal Pelaksanaan Proyek :
24. Jangka Waktu Penyelesaian Kegiatan
Jadwal tahapan pelaksanaan selama 150 (seratus lima puluh) Hari Kalender
terhitung sejak tanggal mulai kerja yang tercantum dalam Surat Perintah Mulai
Kerja (SPMK). Masa Pemeliharaan berlaku selama 180 (Seratus Delapan
Puluh) Hari Kalender terhitung
sejak tanggal penyerahan pertama (PHO)
pekerjaan.
Unaaha, 2023