| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0750279853811000 | Rp 1,419,563,646 | - | |
| 0664030665811000 | Rp 1,475,549,727 | Tidak melampirkan bukti dukung Kepemilikan dan sewa Peralatan yang ditawarkan; Tidak melampirkan Dokumen pendukung personil yang ditawarkan; Dokumen RKK tidak memenuhi ketentuan dalam Dokumen Pemilihan | |
| 0626683924811000 | - | - | |
CV Mina Wisata Puriosu | 06*7**8****11**0 | - | - |
| 0752678698811000 | - | - | |
CV Alif Aura Perkasa | 05*5**6****11**0 | - | - |
| 0701321259811000 | - | - | |
| 0031718737811000 | - | - | |
| 0028703940811000 | - | - | |
| 0026210583815000 | - | - | |
| 0435344346811000 | - | - | |
| 0800085235811000 | - | - | |
| 0031859325811000 | - | - | |
| 0032107567811000 | - | - | |
Bihana Usaha | 00*4**5****11**0 | - | - |
| 0021196175833000 | - | - | |
| 0753373125811000 | - | - | |
PT Gunung Baja Permata | 09*1**9****35**0 | - | - |
| 0810388405811000 | - | - | |
CV Ners Adil Mandiri | 03*7**2****11**0 | - | - |
| 0861037869811000 | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PEKERJAAN :
PEMBANGUNAN JEMBATAN POROS ABUKI – ANGGORO
LOKASI :
KEC. ABUKI KAB. KONAWE
DINAS PEKERJAAN UMUM, PENATAAN RUANG, PERUMAHAN
DAN KAWASAN PERMUKIMAN KABUPATEN KONAWE
TAHUN ANGGARAN 2024
URAIAN PEKERJAAN
PEMBANGUNAN JEMBATAN POROS ABUKI - ANGGORO
KECAMATAN ABUKI KABUPATEN KONAWE
I. PENDAHULUAN
A. Data Proyek
1. Kegiatan : Penyelenggaraan Jalan Kabupaten/Kota
2. Pekerjaan : Pembangunan Jembatan Poros Abuki _ Anggoro
Kecamatan Abuki Kabupaten Konawe
3. Organisasi Pengadaan : Dinas PU PR P&KP
4. Lokasi : Jalan Inolobunggadue II no. 329 Unaaha
5. Pagu : Rp. 1.500.000.000,00-
6. Sumber Dana : APBD KAB. KONAWE
7. Tahun Anggaran : 2024
8. Jangka Waktu Pelaksanaan : 180 Hari Kalender
9. Masa Pemeliharaan : 180 Hari Kalender
B. Latar Belakang
Negara Republik Indonesia saat ini sedang giat-giatnya untuk
meningkatkan Infrastruktur Pemerintah daerah. Pembangunan di sektor
Infrakstruktur senantiasa mendapat perhatian dan prioritas yang sangat
penting, sejalan dengan program pemerintah. Program tersebut sangat sesuai
dengan Pembangunan, Peningkatan, Pemeliharaan Jalan dan Jembatan
Kabupaten yang ada di Kabupaten Konawe Propinsi Sulawesi Tenggara
mengingat ruas jalan dan jembatan dikabupaten Konawe mengalami kerusakan
dan sumber daya manusia yang cukup tersedia. Merujuk dari Undang-Undang
Nomor 27 Tahun 2014 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun
2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 259,Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) Sebagaimana telah diubah
dengan Undang-UndangNomor 3 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5669). Perpres No. 130 Tahun 2022 tentang rincian APBN
Tahun 2023. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 83/PMK.
02/2022 Tentang Biaya Masukan Pada Tahun Anggaran 2023. Perkembangan
kehidupan Sosial Ekonomi masyarakat disuatu daerah senantiasa dibarengi
dengan pertumbuhan lintas jalan raya yang memadai dan semakin meningkat.
Kebutuhan akan layanan jasa angkutan manusia maupun barang semakin
meningkat, sehingga beban lalu lintas kendaraan padat dan berat yang
menyebabkan kerusakan jalan sehingga rawan kecelakaan. Agar kemampuan
kualitas lalu lintas tetap dapat terjaga dengan baik dalam rangka memenuhi
jumlah lalu lintas yang semakin meningkat dari tahun ke tahun maka
Peningkatan jalan perlu dilakukan, untuk meningkatkan fungsi peranan Jalan
agar keselamatan dalam berlalu lintas dapat terjaga dengan baik. Pada dasarnya
ruas jalan di Kabupaten Konawe mengalami kerusakan, berhubung dengan
ketersediaan kemampuan keuangan yang terbatas maka ruas jalan yang sesuai
skala prioritas yang berdasarkan Kriteria Yaitu Poros – poros jalan dalam
Kabupaten Konawe
B. Sasaran Kegiatan
a. Tercapainya hasil pelaksanaan kegiatan Pekerjaan Fisik yang sesuai standar
teknis yang berlaku umum di wilayah Indonesia dan Kabupaten Konawe
khususnya.
b. Tercapainya Pekerjaan yang efektif dan efisien sehingga menghasilkan sebuah
keluaran berupa Infrastruktur jalan yang Sesuai Setandar Teknis yang
berlaku. Sehingga Infrastruktur jalan Tersebut dapat melayani kebutuhan
akan layanan jasa angkutan manusia maupun barang semakin meningkat.
Untuk memperoleh hasil pekerjaan Drainase yang sesuai dengan aspek
kualitas dan kuantitas serta memenuhi persyaratan teknis dengan jadwal
pelaksanaan pekerjaan.
II. URAIAN PEKERJAAN
a) DIVISI I (UMUM)
b) DIVISI III (PEKERJAAN TANAH DAN GEOSINTETIK)
c) DIVISI VII (STRUKTUR)
III. PENUTUP
Demikian Uraian Pekerjaan ini dibuat sebagai dasar dalam pelaksanaan kegiatan
pekerjaan.
Unaaha, Juni 2024
Mengetahui :
DINAS PEKERJAAN UMUM, PENATAAN RUANG,
PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN
KABUPATEN KONAWE
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
ILHAM JAYA,ST.,MM
NIP. 19770121 200604 1 008