| 0031718737811000 | Rp 2,573,783,615 | |
| 0941141723811000 | - | |
| 0028703940811000 | - | |
| 0750279853811000 | - | |
| 0752678698811000 | - | |
| 0901003301822000 | - | |
| 0959371477811000 | - | |
| 0016017626811000 | - | |
PT Artama Anugrah Konstruksi | 09*4**9****67**0 | - |
| 0701321259811000 | - | |
| 0032106437811000 | - | |
| 0705137842811000 | - | |
PT Indo Trans Konstruksi | 08*8**7****07**0 | - |
PT Cahaya Mitra 999 | 09*7**2****11**0 | - |
| 0029463262811000 | - |
URAIAN PEKERJAAN
PEKERJAAN :
PEMBANGUNAN JEMBATAN POROS MATANGGORAI-ATODOPI
LOKASI :
KEC. PADANGGUNI KAB. KONAWE
DINAS PEKERJAAN UMUM, PENATAAN RUANG, PERUMAHAN
DAN KAWASAN PERMUKIMAN KABUPATEN KONAWE
TAHUN ANGGARAN 2023
URAIAN PEKERJAAN
PEMBANGUNAN JEMBATAN POROS MATANGGORAI-ATODOPI
I. PENDAHULUAN
A. Data Proyek
1. Kegiatan : Pembangunan, Peningkatan, Pemeliharaan Jalan,
dan jembatan Kabupaten
2. Pekerjaan : Pembangunan Jembatan Poros Matanggorai –
Atodopi Kec. Padangguni
3. Organisasi Pengadaan : Dinas PUPRP dan KP
4. Lokasi : Kec. Padangguni Kab. Konawe
5. Pagu : Rp. 2.600,000,000,00-
6. Sumber Dana : APBD KAB. KONAWE
7. Tahun Anggaran : 2023
8. Jangka Waktu Pelaksanaan : 180 Hari Kalender
9. Masa Pemeliharaan : 180 Hari Kalender
B. Latar Belakang
Negara Republik Indonesia saat ini sedang giat-giatnya untuk
meningkatkan Infrastruktur Pemerintah daerah.
Pembangunan di sektor Infrakstruktur senantiasa mendapat perhatian dan
prioritas yang sangat penting, sejalan dengan program pemerintah.
Program tersebut sangat sesuai dengan Pembangunan, Peningkatan,
Pemeliharaan Jalan dan Jembatan Kabupaten yang ada di Kabupaten Konawe
Propinsi Sulawesi Tenggara mengingat ruas jalan dan jembatan dikabupaten
Konawe mengalami kerusakan dan sumber daya manusia yang cukup tersedia.
Merujuk dari Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2014 Tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 259,Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5539) Sebagaimana telah diubah dengan Undang-
UndangNomor 3 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5669).
Perpres No. 130 Tahun 2022 tentang rincian APBN Tahun 2023. Peraturan
Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 83/PMK. 02/2022 Tentang Biaya
Masukan Pada Tahun Anggaran 2023.
Perkembangan kehidupan Sosial Ekonomi masyarakat disuatu daerah
senantiasa dibarengi dengan pertumbuhan lintas jalan raya yang memadai dan
semakin meningkat.
Kebutuhan akan layanan jasa angkutan manusia maupun barang semakin
meningkat, sehingga beban lalu lintas kendaraan padat dan berat yang
menyebabkan kerusakan jalan sehingga rawan kecelakaan.
Agar kemampuan kualitas lalu lintas tetap dapat terjaga dengan baik dalam
rangka memenuhi jumlah lalu lintas yang semakin meningkat dari tahun ke
tahun maka Peningkatan jalan perlu dilakukan, untuk meningkatkan fungsi
peranan Jalan agar keselamatan dalam berlalu lintas dapat terjaga dengan baik.
Pada dasarnya ruas jalan dan Jembatan di Kabupaten Konawe mengalami
kerusakan, berhubung dengan ketersediaan kemampuan keuangan yang
terbatas maka ruas jalan dan Jembatan yang sesuai skala prioritas yang
berdasarkan Kriteria Yaitu Poros – poros jalan dan Jembatan dalam Kabupaten
Konawe.
B. Sasaran Kegiatan
a. Tercapainya hasil pelaksanaan kegiatan Pekerjaan Fisik yang sesuai standar
teknis yang berlaku umum di wilayah Indonesia dan Kabupaten Konawe
khususnya.
b. Tercapainya Pekerjaan yang efektif dan efisien sehingga menghasilkan sebuah
keluaran berupa Infrastruktur jalan yang Sesuai Setandar Teknis yang
berlaku. Sehingga Infrastruktur jembatan Tersebut dapat melayani
kebutuhan akan layanan jasa angkutan manusia maupun barang semakin
meningkat. Untuk memperoleh hasil pekerjaan fisik jembatan yang sesuai
dengan aspek kualitas dan kuantitas serta memenuhi persyaratan teknis
dengan jadwal pelaksanaan pekerjaan.
II. URAIAN PEKERJAAN
a) DIVISI I (UMUM)
b) DIVISI III (PEKERJAAN TANAH DAN GEOSINTETIK)
c) DIVISI V (PERKERASAN BERBUTIR)
d) DIVISI VI (PERKERASAN ASPAL)
e) DIVISI VII (STRUKTUR)
III. PENUTUP
Demikian Uraian Pekerjaan ini dibuat sebagai dasar dalam pelaksanaan kegiatan
pekerjaan.
Unaaha, April 2023
Mengetahui :
DINAS PEKERJAAN UMUM, PENATAAN RUANG,
PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN
KABUPATEN KONAWE
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
NOOR JANNAH,ST.,M.Si
NIP. 197706042008012020