| 0031718737811000 | Rp 3,211,264,189 | |
| 0920252608811000 | - | |
| 0395454887833000 | - | |
| 0827578899805000 | - | |
CV Unaaha Mandiri Konstruksi | 00*7**8****11**0 | - |
| 0940464126811000 | - | |
| 0025733833831000 | - | |
| 0750559957811000 | - | |
| 0023348212811000 | - | |
| 0712925130811000 | - | |
CV Mina Wisata Puriosu | 06*7**8****11**0 | - |
| 0029750726807000 | - | |
| 0024883548816000 | - | |
| 0433755931811000 | - | |
| 0861037869811000 | - | |
| 0031070352811000 | - | |
| 0806097473831000 | - | |
| 0539551788822000 | - | |
| 0412441800833000 | - | |
| 0012118097811000 | - | |
Wikrama Mitra Sejahtera | 06*1**7****13**0 | - |
CV Ners Adil Mandiri | 03*7**2****11**0 | - |
CV Gama Putra | 0021528765803000 | - |
| 0028703940811000 | - | |
| 0752678698811000 | - |
P a g e | 1
PEMERINTAH KABUPATEN KONAWE
DINAS KESEHATAN
JL. INOLOBUNGGADUE II NO. 323 Telp. (0408) 24211011 UNAAHA
KERANGKA ACUAN KERJA
(KAK)
KEGIATAN :
PENGEMBANGAN LABORATORIUM KESEHATAN DAERAH (LABKESDA)
PEKERJAAN :
Pembangunan / Penambahan Gedung Labkesda Kab. Konawe
LOKASI :
KOMPLEKS PERKANTORAN PEMDA KAB. KONAWE
SUMBER DANA ALOKASI KHUSUS (DAK)
TAHUN ANGGARAN 2024
P a g e | 2
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
Pembangunan / Penambahan Gedung Labkesda Kab. Konawe
I. PENDAHULUAN
A. UMUM
1. Setiap bangunan Negara harus diwujudkan dengan sebaik – baiknya,
sehingga mampu memenuhi secara optimal fungsi bangunannya, andal dan
dapat sebagai teladan bagi lingkungannya, serta berkontribusi positif bagi
perkembangan arsitektur di Indonesia.
2. Setiap bangunan Negara harus direncanakan, dirancang dengan sebaik –
baiknya, sehingga dapat memenuhi Kriteria teknis bangunan yang layak dari
segi mutu, biaya dan Kriteria administrasi bagi bangunan gedung Negara.
3. Pemberi jasa Pemborongan untuk bangunan Negara perlu diarahkan secara
baik dan menyeluruh, sehingga mampu menghasilkan karya bangunan yang
memadai dan layak diterima menurut kaidah, norma serta tata laku
professional.
4. Kerangka Acuan Kerja (KAK) untuk pekerjaan Pemborongan perlu disiapkan
secara matang sehingga mampu mendorong perwujudan hasil borongan yang
sesuai dengan kepentingan pekerjaan.
B. MAKSUD DAN TUJUAN
1. Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini merupakan petunjuk bagi Kontraktor
Pelaksana yang memuat masukan, azas, Kriteria, keluaran dan proses yang
harus dipenuhi dan diperhatikan serta diinterprestasikan ke dalam
pelaksanaan tugas Pemborongan.
2. Dengan penugasan ini diharapkan Kontraktor Pelaksana dapat melaksanakan
tanggung jawabnya dengan baik untuk menghasilkan keluaran yang memadai
sesuai dengan KAK ini.
C. LATAR BELAKANG
1. Pekerjaan yang akan dilaksanakan adalah Pekerjaan : Pekerjaan
Pembangunan / Penambahan Gedung Labkesda Kab. Konawe
2. Pemegang mata anggaran adalah Pemerintah Republik Indonesia yang
dalam hal ini adalah Dinas Kabupaten Konawe melalui Dana Alokasi Khusus
(DAK) Tahun Anggaran 2024.
3. Untuk penyelenggaraan Kegiatan termaksud, dibentuk Organisasi Pengelola
Program / Kegiatan berdasarkan Pengangkatan Pengguna Anggaran pada
Dinas Kesehatan Kabupaten Konawe Tahun Anggaran 2024.
4. Dibutuhkannya pelaksanaan pekerjaan dari tahap persiapan pekerjaan,
Pelaksanaan pekerjaan, Penyelesaian pekerjaan sesuai petunjuk
perencanaan/design terhadap bentuk bangunan secara keseluruhan yang
telah dituangkan dalam kontrak pemborongan
5. Dibutuhkannya pemeliharaan bangunan/gedung dalam waktu yang telah
ditentukan
P a g e | 3
6. Besar biaya pekerjaan Pemborongan sesuai dengan alokasi dana yang
disediakan dalam DIPA – DAK Dinas Kesehatan Kab. Konawe
a. Besar biaya Kontraktor Pelaksana merupakan biaya yang tetap dan
pasti.
b. Biaya pekerjaan Kontraktor Pelaksana dan tata cara pembayaran diatur
secara kontraktual setelah melalui tahapan proses pengadaan Kontraktor
Pelaksana sesuai peraturan yang berlaku.
c. Ketentuan pembiayaan lebih lanjut mengikuti surat perjanjian pekerjaan
Pemborongan yang dibuat oleh Pengguna Anggaran dan Kontraktor
Pelaksana.
II. DATA PEKERJAAN
Nama Pengguna : drg. MAWAR TALIGANA, M. Kes.
Alamat : Jl. Inolobunggadue II No. 323 Unaaha
Kegiatan : Pengembangan Gedung LABKESDA Kab. Konawe
Pekerjaan : Pembangunan / Penambahan Gedung Labkesda Kab. Konawe
Pagu Anggaran : Rp. 3.225.300.000.,-
HPS/OE : Rp 3.225.300.000,-
III. TANGGUNG JAWAB KONTRAKTOR PELAKSANA
a. Kontraktor Pelaksana bertanggung jawab secara professional atas jasa
Pemborongan yang dilakukan sesuai dengan ketentuan kode dan tata laku profesi
yang berlaku.
b. Secara umum tanggung jawab konsultan adalah minimal sebagai berikut :
1. Hasil karya Pemborongan yang dihasilkan harus memenuhi persyaratan
standart hasil karya Pemborongan yang berlaku.
2. Hasil karya Pemborongan yang dihasilkan harus telah mengakomodasi
batasan – batasan yang diberikan oleh proyek, termasuk melalui KAK ini,
seperti dari segi waktu penyelesaian pekerjaan dan mutu bangunan yang akan
diwujudkan.
IV. KELUARAN
Keluaran yang dihasilkan Kontraktor Pelaksana sesuai dengan Kerangka Acuan Kerja ini
adalah lebih lanjut akan diatur dalam Surat Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan (Kontrak).
V. KRITERIA TEKNIS
1. PELAKSANAAN PEKERJAAN HARUS SESUAI DENGAN
1. Gambar-gambar Konstruksi dan Gambar Detail.
2. Uraian dan Syarat-syarat pelaksanaan pekerjaan.
3. Berita Acara Penjelasan pekerjaan.
4. Petunjuk-petunjuk yang diberikan oleh Pengguna Anggaran (PA) dan atau Direksi
Lapangan.
P a g e | 4
B. PERALATAN DAN PERSONIL
1. Peralatan minimal yang harus disediakan :
No Nama/Jenis Peralatan Kapasitas/Produktifitas Kuantitas
(Minimal) (Minimal)
A PERALATAN UTAMA
1. Peralatan Tukang Batu Standar Set
2. Peralatan Tukang Baja ringan/ACP Standar Set
3. Peralatan Tukang Aluminium Standar Set
4. Peralatan Tukang Las Standar Set
5. Peralatan Tukang Finishing/Cat Standar Set
6. Scapholding Standar Set
7. Ready Mix/Beton Molen Standar Set
8. Peralatan K3 Standar Set
2. Personil minimal yang harus disediakan :
No. Jabatan Dalam Jumlah Tingkat Pengalaman Sertifikat
Pekerjaan Yang (Org) Pendidikan Kerja (Thn) Kompetensi
diusulkan Kerja
1. Project Manager (PM) 1 S1 Teknik 2 Tahun SKK Bangunan
Sipil Gedung
2. Drafter 1 D3 Teknik 2 Tahun SKT
3. Petugas K3 1 S1 2 Tahun SKT
4. Logistik 1 SMU/D3 1 Tahun Ijazah
C. KEWAJIBAN KONTRAKTOR
Berkaitan dengan tata laksana pekerjaan dan bahan yang akan digunakan,
kontraktor wajib untuk :
1. Mendatangkan bahan-bahan yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan
tersebut diatas dengan Spesifikasi Teknis yang memenuhi Standar Nasional
Indonesia (SNI) untuk bahan-bahan bangunan.
2. Setiap material yang didatang dilokasi pekerjaan harus mendapat persetujuan dari
konsultan pengawas, direksi pengawas dan PPTK.
3. Menyangkut material yang memiliki spesifikasi khusus sebelum didatangkan
kelokasi pekerjaan kontraktor wajib membawa request material untuk disetujui
oleh konsultan pengawas, direksi pengawas dan PPTK
4. Menggunakan bahan-bahan produksi dalam Negeri dengan kualitas dan
spesifikasi menurut Pasal 1 Ayat 1.
5. Menyediakan alat-alat pembantu dan pekerja-pekerja / tenaga yang diperlukan.
6. Pemborong / Rekanan diwajibkan menyediakan alat kerja untuk pelaksanaan/
pemeriksaan pekerjaan termasuk alat ukur. Alat-alat tersebut harus selalu dalam
keadaan baik dan siap pakai.
7. Sebelum pelaksanaan pekerjaan dimulai pemborong berkoordinasi pada PPTK,
Konsultan Pengawas, Direksi Pengawas untuk melakukan Pra Construction
Meting (PCM) dan pemborong mengajukan MC-0 pekerjaan tersebut.
P a g e | 5
D. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN DAN MASA PEMELIHARAAN
a. Jangka Waktu Pelaksanaan selama : 180 (Seratus Delapan Puluh) hari Kalender
b. Masa Pemeliharaan selama : 180 (Seratus Delapan Puluh) hari Kalender
Demikian Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini dibuat untuk dapat dipergunakan
sebagaimana mestinya.
Dibuat di : Unaaha
Tanggal : Maret 2024
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
DINAS KESEHATAN KAB. KONAWE
Drg. MAWAR TALIGANA, M. Kes
NIP. 19660726 200212 1 001