Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS)
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
(RKS)
I. SYARAT-SYARAT TEKNIS
LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan yang dimaksud dalam dokumen kontrak adalah :
Nama Pekerjaan : Renovasi Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) di Kecamatan
Unaaha
Lokasi : Kecamatan Unaaha Kab. Konawe
Tahun Anggaran :
Pekerjaan yang akan dilaksanakan meliputi :
1. Pekerjaan persipan
2. Pekerjaan Renovasi Balai Penyuluhan Pertanian (BPP)
a. Pekerjaan tanah
b. Pekerjaan pondasi
c. Pekerjaan beton
d. Pekerjaan Besi dan Alumunium
e. Pekerjaan Dinding Pasangan
f. Pekerjaan Plesteran
g. Pekerjaan Penutup lantai dan Penutup dinding
h. Pekerjaan Plafond
i. Pekerjaan Penutup atap
j. Pekerjaan Kayu
k. Pekerjaan Kunci dan Kaca
l. Pekerjaan Pengecatan
m. Pekerjaan sanitasi Gedung
n. Pekerjaann Elektrikal
o. Pekerjaan Pembersihan
Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS)
PASAL I
PEKERJAAN PENDAHULUAN/PERSIAPAN
Pekerjaan pendahuluan/persiapan meliputi :
A. Mobilisasi Alat, Bahan Dan Tenaga
Mobilisasi adalah pekerjaan untuk menyiapkan sumber daya yang akan digunakan di
lapangan, untuk mendukung kelancaran pelaksanaan. Sumber daya yang harus
dipersiapkan berupa tenaga kerja, alat dan bahan.
1.1 Mobilisasi Alat
Alat berat maupun ringan yang akan digunakan harus sudah dipersiapkan di lapangan
sebelum pelaksanaan pekerjaan dimulai. Untuk lebih efisien, terlebih dahulu harus dibuat
daftar kebutuhan alat yang diperlukan selama pelaksanaan proyek serta jadwal
pelaksanaannya. Pengadaan alat didasarkan atas tingkat kebutuhan alat dari pekerjaan
yang akan dilaksanakan. Peralatan tersebut dapat berupa barang investasi kontraktor
maupun peralatan yang diperoleh dari hasil sewa.
1.2 Mobilisasi Bahan
Persiapan bahan dilaksanakan menurut jadwal kebutuhannya. Bahan-bahan yang akan
digunakan disiapkan terlebih dahulu (untuk bahan yang perlu dilakukan pengujian, minimal
didatangkan satu minggu sebelum bahan dipakai) dan ditempatkan sesuai dengan tingkat
ketahanannya terhadap cuaca. Bahan yang tidak tahan terhadap cuaca dapat diletakkan
di lokasi dekat proyek berlangsung asalkan tidak mengganggu kegiatan lalu lintas maupun
kegiatan lainnya.
1.3 Mobilisasi Tenaga Kerja
Tenaga kerja harus dipersiapkan lebih awal sebelum pekerjaan dimulai. Dalam pelaksanaan
pekerjaan di lapangan, kontraktor harus menyiapkan tenaga kerja menurut tingkat
kebutuhan dari pekerjaan yang akan dilaksanakan. Sebagian tenaga kerja untuk suatu
proyek biasanya merupakan penduduk setempat, sehingga tidak membuhkan biaya
tambahan untuk pengadaannya. Sedangkan untuk tenaga ahli didatangkan secara khusus
dari luar proyek (bukan penduduk setempat.
1.4 Papan Nama Proyek dan Papan Peringatan
papan nama poyek yang penempatannya diawal proyek, selain itu dibuatkan dua papan
peringatan. Bahan yang dipergunakan dalam pembuatan papan nama proyek dan papan
peringatan adalah papan kayu ukuran 2/20 dan balok 5/7. Pada pembuatan papan nama
digunakan pondasi untuk menopang tiang papan nama, berikut adalah bentuk galian dan
pasangan batu kali pondasi umpak :
Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS)
B. Pengukuran & Pemasangan Bouwplank
1. Letak tugu patok dasar ditentukan oleh pengawas.
2. Tugu patok dasar dibuat dari beton bertulang, berpenampang 20 x 20 cm2,
tertancap kuat ke dalam tanah sedalam 1 m dengan bagian yang muncul di atas
muka tanah secukupnya untuk memudahkan pengukuran selanjutnya.
3. Tugu dibuat permanen, tidak bisa dirubah, diberi tanda yang jelas dan dijaga
keutuhannya sampai ada instruksi tertulis dari pengawas untuk membongkarnya.
4. Papan untuk bouwplank adalah kayu meranti ukuran 3/20 diserut halus bagian
atas, dipasang 100 cm dari tepi bangunan.
5. Papan bouwplank dipasang pada patok yang kuat, tertancap di tanah sehingga
tidak bisa digerak-gerakkan atau dirubah.
6. Tinggi sisi atas papan patok ukur harus sama satu sama yang lain, kecuali
dikehendaki lain oleh konsultan.
7. Setelah selesai pemasangan papan ukur, Kontraktor harus melaporkan kepada
pengawas untuk dimintakan persetujuannya, serta harus menjaga dan memelihara
keutuhan serta ketetapan letak papan patok ukur sampai tidak diperlukan lagi dan
dibongkar atas persetujuan pengawas.
8. Kontraktor bertanggung jawab atas ketepatan serta kebenaran persiapan
bouwplank/setting out pekerjaan sesuai dengan referensi ketinggian dan
Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS)
benchmarks yang diberikan Pengawas secara tertulis, serta bertanggung jawab
atas level, posisi, dimensi serta kelurusan seluruh bagian pekerjaan serta
pengadaan peralatan, tenaga kerja yang perlu untuk itu.
9. Bilamana suatu waktu dalam proses pembangunan ternyata ada kesalahan dalam
hal tersebut di atas, merupakan tanggung jawab Kontraktor serta wajib
memperbaiki kesalahan tersebut dan akibat-akibatnya, kecuali bila kesalahan
tersebut disebabkan referensi tertulis dari pengawas.
10. Pengecekan setting-out atau lainnya oleh pengawas atau wakilnya tidak
menyebabkan tanggung jawab Kontraktor menjadi berkurang. Kontraktor wajib
melindungi semua bench-marks dan lain-lain hal yang perlu pada setting out
pekerjaan ini.
11. Sebelum memulai pekerjaan galian Kontraktor harus memastikan peil-peil dari
halaman dengan baik, seteliti mungkin sesuai dengan titik-titik yang ditentukan di
dalam gambar kerja. Titik peil lantai diukur dari permukaan jalan.
12. Bila ditemukan hal-hal yang meragukan dari peil-peil tersebut, maka Kontraktor
harus berkonsultasi dan memberikan laporan tertulis kepada pengawas.
C. Alat, Perlengkapan Pekerjaan Dan Tenaga Lapangan
1. Kontraktor dan bagian-bagian lainnya yang mengerjakan pekerjaan pelaksanaan
dalam proyek ini, harus menyediakan alat-alat dan pekerjaannya sesuai dengan
bidangnya masing-masing, seperti:
• Alat-alat ukur (teodolit, waterpas dan lain-lain)
• Alat pemotong, penduga, dan alat bantu
• Topi pengaman dan sepatu lapangan
2. Setiap pembangkit tenaga sementara untuk penerangan pekerjaan, harus
diadakan oleh Kontraktor termasuk pemasangan sementara kabel-kabel, meteran,
upah dan tagihan serta pembersihannya kembali pada waktu pekerjaan selesai
adalah beban Kontraktor.
3. Air untuk keperluan pekerjaan harus diadakan dan bila memungkinkan didapatkan
dari sumber air yang sudah ada dilokasi pekerjaan tersebut. Kontraktor harus
memasang sementara pipa-pipa dan lain-lain pekerjaan untuk mengalirkan air dan
mencabutnya kembali pada waktu pekerjaan selesai. Biaya untuk pekerjaan
pengadaan air sementara adalah beban Kontraktor.
4. Kontraktor tidak diperbolehkan menyambung dan menghisap air dari saluran induk
dan sebagainya tanpa terlebih dahulu mendapatkan izin tertulis dari Pemilik Proyek
atau Pengawas.
5. Disamping itu juga harus menyediakan buku-buku laporan (harian, mingguan),
buku petunjuk alat-alat yang akan dipakai, rencana kerja dan menempatkan
Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS)
tenaga-tenaga lapangan yang bertanggung jawab penuh untuk memutuskan
segala sesuatunya di lapangan dan bertindak atas nama kontraktor.
D. Kantor Kontraktor, Gudang Dan Lods Kerja
1. Kontraktor diwajibkan membuat bangunan sementara guna kepentingan
kontraktor sendiri (sebagai kantor Proyek lengkap dengan perabotnya, dan
los/barak Pekerja), yang lokasinya akan ditunjukkan oleh Konsultan Pengawas.
2. Bentuk dan ukuran disesuaiakan Kantor Proyek, Gudang dan Los Pekerjaan
disesuaikan dengan kebutuhannya, dilengkapi ruang toilet dan tidak
mengabaikan keamanan dan kebersihan dan bahaya kebakaran, serta
memperhatikan lokasi yang tersedia sehingga tidak mengganggu kelancaran.
3. Selesai proyek, seluruh bangunan sementara (bangunan saja) menjadi milik
kontraktor, dan kontraktor wajib membongkar serta memindahkan bongkaran
bangunan sementara tersebut setelah mendapat instruksi dari Konsultan
Pengawas.
4. Kontraktor diwajibkan merawat peralatan seperti Pompa dan lain sebagainya
milik Pemilik Proyek (bila ada) serta menanggung biaya perawatan peralatan
selama berlangsungnya pekerjaan.
E. Penyimpanan Bahan Dan Material
1. Kontraktor wajib membuat gudang sementara tempat penimbunan material
seperti pasir, koral, besi beton dan lain-lain. Material harus terlindung dengan
baik. Gudang dilengkapi dengan pintu serta kunci secukupnya. Gudang semen,
lantainya dibuat bebas dari kelembaban udara minimal 30 cm diatas permukaan
lantai plesteran. Gudang dibongkar setelah mendapat persetujuan dari Konsultan
Pengawas.
2. Kontraktor diwajibkan untuk menempatkan barang-barang dan material
pelaksanaan baik diluar (terbuka) ataupun didalam gudang-gudang sesuai
dengan sifat-sifat barang dan material tersebut dengan persetujuan Konsultan
Pengawas, sehingga akan menjamin keamanannya dan terhindar dari kerusakan-
kerusakan yang diakibatkan oleh cara penyimpanan yang salah.
3. Khusus untuk simpan bahan-bahan seperti pasir, kerikil harus dibuatkan kotak
simpan dengan pagar dari papan, sehingga masing-masing bahan tidak
tercampur dengan lainnya.
4. Barang-barang dan material yang tidak akan digunakan untuk kebutuhan
langsung pada pekerjaan yang bersangkutan tidak diperkenankan untuk disimpan
didalam site.
Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS)
F. Pembongkaran dan Pembersihan Lokasi Pekejaan
Kontraktor melakukan pembongkaran terhadap bagian bangunan yang mengalami
renovasi. Sisa material bongkaran tidak dapat digunakan sebagai bahan material untuk
melaksanakan pekerjaan. Kontraktor diwajibkan menjaga keleluasaan halaman dengan
menempatkan barang-barang dan material sedemikian rupa sehingga :
1. Memudahkan pekerjaan
2. Menjaga kebersihan sampah-sampah, kotoran-kotoran bangunan (puing-puing),
air yang menggenang
3. Tidak menyumbat saluran-saluran air.
G. Fasilitas Lapangan
Seluruh fasilitas di lapangan pada saat kegiatan disediakan oleh kontraktor :
1. Air minum atau air bersih yang dapat diminum, untuk kebutuhan pelaksanaan
pekerjaan dan semua petugas-petugas yang ada di Proyek
2. Alat-alat pemadam kebakaran ringan
3. Alat-alat PPPK
4. Air kerja, dan lain-lain yang menunjang kelancaran pekerjaan.
H. Direksi Keet
1. Kantor Direksi Lapangan merupakan bangunan sementara harus disediakan saat
dimulai pekerjaan yaitu setelah adanya Serah Terima Lapangan.
2. Kantor Direksi bersifat bangunan sementara, sedangkan perlengkapannya bersifat
sewa, digunakan sampai dengan selesainya pembangunan. Seluruh biaya
perawatan dan operasionalnya menjadi tanggungan Kontraktor sampai dengan
Serah Terima Pertama Pekerjaan. Segera setelah Serah Terima Pertama Pekerjaan,
fasilitas ini harus dibongkar dan diangkut keluar.
Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS)
PASAL II
PEKERJAAN TANAH (GALIAN DAN URUGAN)
1. Pekerjaan galian.
Segala pekerjaan galian dilaksanakan sesuai dengan panjang, dalam, kemiringan dan
lengkungan sesuai dengan kebutuhan konstruksinya dari pekerjaan atau sebagaimana
ditunjukkan dalam gambar atau bilamana perlu memindahkan tanah-tanah atau bahan
yang tidak dipakai atau kelebihan-kelebihan tanah yang digunakan untuk urugan atau
sebagaimana yang diinstruksikan oleh pengawas.
2. Persiapan untuk urugan
Permukaan tanah yang sudah diambil rabuknya harus digilas sehingga kepadatannya
mencapai 90% dari kepadatan maksimum sampai kedalaman 15 cm diatas permukaan
tanah yang telah dipadatkan tersebut, baru dapat dilakukan pengurugan tanah.
3. Bahan-bahan untuk urugan dan urugan Kembali.
Semua bahan-bahan yang akan digunakan untuk urugan atau urugan kembali harus
dengan persetujuan oleh pengawas.
4. Pengurugan.
Pengurugan harus dilakukan sampai diperoleh peil-peil yang dikehendaki, sebagaimana
dibutuhkan konstruksi atau sesuai dengan yang tertera dalam gambar kerja.
5. Pemadatan.
Hanya bahan-bahan yang telah disetujui yang dapat digunakan untuk pengurugan dan
harus dilakukan lapis demi lapis dengan tebal sebesar-besarnya 20 cm. Setiap lapis harus
ditimbris dan dipadatkan, dan sedapat-dapatnya dilakukan dengan mesin giling
(tumbuk)/stamper dan tidak diperbolehkan untuk menambahkan air kecuali telah
dikehendaki dan disetujui pengawas.
6. Pemeliharaan.
Kontraktor diharuskan memelihara segala tanggul-tanggul dan kemiringan-kemiringan
tanah yang ada dan bertanggung jawab atas segala stabilitas dari tanggul-tanggul ini
sampai batas periode kestabilan dan harus mempersiapkan segala sesuatunya atas
tanggungan sendiri untuk menjaga terhadap hal tersebut di atas.
7. Pemeriksaan penggalian dan pengurugan.
Galian dan urugan harus terlebih dahulu diperiksa oleh pengawas sebelum memulai
dengan tahap selanjutnya. Dalam hal pengurugan, pengawas akan segera
menunjukkan bagian-bagian tanah mana yang dipadatkan yang harus siap
dilaksanakan pengujian pemadatannya.
8. Kunjungan pemeriksaan sebelum pengurugan keliling struktur
Pengurugan bagi pondasi atau struktur lainnya yang tercakup atau tersembunyi oleh
tanah tidak boleh dilaksanakan sebelum diadakan pemeriksaan oleh pengawas.
Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS)
9. Sisa-sisa bahan-bahan kayu dalam galian.
Kayu-kayu sisa, kotoran-kotoran dan lain sebagainya harus disingkirkan terlebih dahulu
sebelum pekerjaan urugan, kecuali telah ada persetujuan pengawas.
Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS)
PASAL III
PEKERJAAN PONDASI
A. PONDASI BATU GUNUNG
1. Lingkup Pekerjaan
Lingkup pekerjaan pondasi meliputi : pondasi batu gunung menerus pada bagian-
bagian sebagaimana ditunjukkan dalam gambar kerja.
2. Persyaratan Bahan
- Batu gunung yang digunakan harus berkualitas terbaik Ex. moramo dan merupakan
bahan setempat, padat, bersih, tanpa retak-retak dan kekurangan-kekurangan
lain yang mempengaruhi kualitas.
- Semen Portland harus memenuhi NI – 8
- Pasir harus memenuhi NI – 3
- Air harus memenuhi PUBI – 1970 / NI – 3
3. Adukan
- Pasangan batu untuk pondasi harus dilaksanakan dengan adukan 1 Pc : 4 Psr.
- Untuk kepala pondasi digunakan adukan kedap air dengan adukan 1 Pc : 2 Psr,
setinggi 20 cm, dihitung dari permukaan pondasi ke bawah.
- Adukan harus membungkus batu gunung pada bagian tengah sedemikian rupa
sehingga tidak ada bagian pondasi yang berongga/tidak padat.
4. Syarat-syarat Pelaksanaan
- Pondasi pasangan batu gunung harus diukur di lapangan dan dilaksanakan sesuai
dengan ukuran dan ketinggian pondasi seperti tercantum pada gambar-gambar.
- Sebelum pondasi dipasang, terlebih dulu dibuat profil-profil pondasi dari dolken
atau kayu pada setiap pojok galian yang bentuk dan ukurannya sesuai dengan
penampang pondasi.
- Pada alas pasangan pondasi batu gunung harus diisi dengan timbunan batu
kosong dengan ketebalan rata-rata 10 cm.
- Permukaan dasar galian harus ditimbun dengan pasir urug setebal minimal 5 cm,
disiram dan diratakan.
- Pekerjaan pasangan batu talud pengaman harus di sertai dengan pipa peresapan
minimal diameter 2,5” dengan jarak minimal 2 m
B. PONDASI POER PLAT
1. Lingkup Pekerjaan
Lingkup pekerjaan pondasi meliputi : pondasi poer plat setempat sebagaimana
ditunjukkan dalam gambar kerja.
2. Peil bawah pondasi.
Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS)
Elevasi peil bawah pondasi dihitung dari muka tanah asli, jadi kedalaman. Jika elevasi
± 0.00 diperhitungkan sebagai referensi, maka tanah urug harus diperhitungkan dalam
menentukan tanah elevasi dasar pondasi.
3. Variasi dari kedalaman pondasi.
Variasi pada kedalaman pondasi dapat diizinkan atau diperintahkan oleh pengawas,
bila kondisi pada suatu bagian membutuhkan perubahan tersebut. Tanpa izin tertulis
dari pengawas maka perubahan kedalaman atau lebar pondasi tidak diperbolehkan.
Kedalaman pondasi struktur ditentukan dari muka tanah asli dilapangan.
Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS)
PASAL IV
PEKERJAAN BETON, RABAT DAN LANTAI KERJA
1. Ketentuan umum
a. Persyaratan-persyaratan konstruksi beton, istilah teknik dan atau syarat-syarat
pelaksanaan pekerjaan beton secara umum menjadi satu kesatuan dalam
persyaratan teknis ini. Segala hal yang menyangkut pekerjaan beton dan struktur
beton harus sesuai dengan standar-standar yang berlaku, yaitu:
1) Tata-cara perencanaan struktur beton untuk bangunan Gedung (SNI 03 – 2847 -
2002).
2) Peraturan Umum Beton Indonesia (PUBI, 1982),
3) Standard Industri Indonesia (SII),
4) Peraturan Pembebanan Indonesia untuk Gedung, 1983.
5) Tata cara perencanaan ketahanan gempa untuk bangunan gedung ( SNI 03 –
1726 - 2002),
6) American Society of Testing Material (ASTM),
7) Tata cara perencanaan struktur baja untuk bangunan gedung ( SNI 03 – 1729 –
2002 ).
b. Pelaksana wajib melaksanakan pekerjaan ini dengan ketepatan dan presisi tinggi,
sebagaimana tercantum di dalam persyaratan teknis ini, gambar-gambar rencana,
dan atau instruksi-instruksi yang dikeluarkan oleh pengawas.
c. Semua material yang digunakan di dalam pekerjaan ini harus merupakan material
yang kualitasnya teruji dan atau dapat dibuktikan memenuhi ketentuan yang
disyaratkan.
d. Kontraktor wajib melakukan pengujian beton yang akan digunakan di dalam
pekerjaan ini.
e. Seluruh material yang oleh pengawas dinyatakan tidak memenuhi syarat harus segera
dikeluarkan dari lokasi proyek dan tidak diperkenankan digunakan kembali.
2. Lingkup Pekerjaan
a. Lingkup pekerjaan yang diatur di dalam persyaratan teknis ini meliputi seluruh
pekerjaan beton/struktur beton yang sesuai dengan gambar rencana.
b. Pekerjaan beton/struktur beton yang sesuai dengan gambar rencana, termasuk di
dalamnya pengadaan bahan, upah, pengujian dan peralatan bantu yang
berhubungan dengan pekerjaan tersebut.
c. Pengadaan, detail, fabrikasi dan pemasangan semua penulangan (reinforcement)
dan bagian-bagian dari pekerjaan lain yang tertanam di dalam beton.
d. Perancangan, pelaksanaan dan pembongkaran acuan beton, penyelesaian dan
perawatan beton dan semua jenis pekerjaan lain yang menunjang pekerjaan beton.
Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS)
3. Pengukuran
a. Ukuran-ukuran dan ukuran tinggi telah ditetapkan dalam gambar-gambar.
b. Jika terdapat perbedaan ukuran antar gambar-gambar utama dengan gambar-
gambar perincian, maka yang mengikat adalah ukuran-ukuran pada gambar utama,
Namun demikian hal-hal tersebut harus dilaporkan segera kepada Direksi Lapangan.
c. Pengambilan dan pemakaian ukuran-ukuran yang keliru selama pelaksanaan
pekerjaan adalah menjadi tanggung jawab dan resiko Kontraktor sepenuhnya.
d. Ketidakcocokan yang mungkin ada mengenai perbedaan-perbedaan antara
gambar dan kenyataan harus segera dilaporkan kepada Direksi Lapangan, untuk
diproses secara terulis.
4. Bahan-bahan
a. Semen
Semen yang digunakan diprioritaskan menggunakan Semen Portland Tipe 1 I dengan
merek Semen Tonasa dan merupakan hasil produksi dalam negeri satu merek. Prioritas
penggunaan Semen Tonasa tersebut diartikan bahwa semen merek lain dapat
digunakan jika terjadi kelangkaan semen tonasa dipasaran atau terdapat hal lain
yang dianggap bahwa Semen Tonasa tidak dapat digunakan. Penggunaan semen
merek lain harus setara kualitas, mutu dengan semen tonasa dan mendapat
persetujuan dari konsultan pengawas. Pilihan penggunaan Semen Tonasa
berdasarkan perhitungan anggaran biaya bangunan gedung menggunakan standar
harga Semen Tonasa.
Semen disimpan sedemikian rupa hingga mencegah terjadinya kerusakan bahan
atau pengotoran oleh bahan lain. Penyimpanan semen harus dilakukan di dalam
gudang tertutup, sehingga semen terhindar dari basah atau kemungkinan lembab,
terjamin tidak tercampur dengan bahan lain. Urutan penggunaan semen harus sesuai
dengan urutan kedatangan semen tersebut di lokasi pekerjaan.
b. Agregat Kasar
Agregat untuk beton harus memenuhi seluruh ketentuan berikut ini:
1) Agregat beton harus memenuhi ketentuan dan persyaratan dari SII 0052-80 tentang
"Mutu dan Cara Uji Agregat Beton". Bila tidak tercakup di dalam SII 0052-80, maka
agregat tersebut harus memenuhi ketentuan ASTM C23 "Specification/or Concrete
Aggregates".
2) Atas persetujuan pengawas, agregat yang tidak memenuhi persyaratan butir (a),
dapat digunakan asal disertai bukti bahwa berdasarkan pengujian khusus dan atau
pemakaian nyata, agregat tersebut dapat menghasilkan beton yang kekuatan,
keawetan, dan ketahanannya memenuhi syarat.
Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS)
3) Di dalam segala hal, ukuran besar butir nominal maksimum agregat kasar harus
tidak melebihi syarat - syarat berikut:
- seperlima jarak terkecil antara bidang samping dari cetakan beton.
- sepertiga dari tebal pelat.
- 3/4 jarak bersih minimum antar batang tulangan, atau berkas batang tulangan.
4) Penyimpangan dari batasan-batasan ini diijinkan jika menurut penilaian tenaga
ahli, kemudahan pekerjaan, dan metoda konsolidasi beton adalah sedemikian
hingga dijamin tidak akan terjadi sarang kerikil atau rongga.
b. Air
Air yang digunakan untuk campuran beton harus memenuhi ketentuan berikut ini:
1) Jika mutunya meragukan harus dianalisis secara kimia dan dievaluasi mutunya
menurut tujuan pemakaiannya.
2) Harus bersih, tidak mengandung lumpur, minyak dan benda terapung lainnya,
yang dapat dilihat secara visual.
3) Tidak mengandung benda-benda tersuspensi lebih dari 2 gram/ liter.
4) Tidak mengandung garam-garam yang dapat larut dan dapat merusak beton
(asam-asam, zat organik, dan sebagainya) lebih dari 15 gram/liter. Kandungan
clorida (Cl) tidak lebih dari 500 ppm dan senyawa sulfat (sebagai S03) tidak lebih
dari 100 ppm.
5) Jika dibandingkan dengan kuat tekan adukan yang menggunakan air suling, maka
penurunan kekuatan adukan beton dengan air yang digunakan tidak lebih dari
10%.
c. Besi Beton
1) Semua besi beton yang digunakan harus memenuhi syara-syarat :
- Peraturan beton Insonesia ( NI 2 – 1971)
- Bebas dari kotoran-kotoran, laposan minyak-minyak, karat dan tidak cacat
(retak-retak, mengelupas, luka dan sebagainya).
- Mempunyai penampang yang sama rata.
- Ukuran disesuaiakan dengan gambar-gambar
2) Pemakaian besi beton dari jenis yang berlainan dari ketentuan-ketentuan di atas,
harus mendapat persetujuan Perencana / Pengawas
3) Besi beton harus disupply dari satu sumber (manufacture) dan tidak dibenarkan
untuk mencampur adukan bermacam-macam sumber besi beton tersebut untuk
pekerjaan konstruksi.
4) Kontraktor wajib mengadakan pengujian mutu besi beton yang akan dipakai,
sesuai dengan petunjuk-petunjuk dari Pengawas, serta menyertakan data teknis
Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS)
dari pabrik pembuat baja tulangan. Batang percobaan diambil dibawah
kesaksian CM.
5) Percobaan mutu besi beton juga akan dilakukan setiap saat bilamana
dipandang perlu oleh Pengawas Semua biaya percobaan tersebut sepenuhnya
menjadi tanggung jawab kontraktor.
6) Pemasangan besi beton dilakukan sesuai dengan gambar atau mendapat
persetujuan Pengawas. Untuk hal itu sebelumnya kontraktor harus membuat
gambar pembengkokan baja tulangan (bending schedule), diajukan kepada
Pengawas untuk mendapat persetujuannya.
7) Hubungan antara besi beton satu dengan yang lainnya harus menggunakan
kawat beton, diikat dengan teguh, tidak bergeser selama pengecoran beton dan
bebas dari lantai kerja atau papan acuan.
8) Sebelum beton dicor, besi beton harus bebas dari minyak, kotoran, cat, karet
lepas, kulit giling atau bahan-bahan lain yang merusak. Semua besi beton harus
dipasang pada posisi yang tepat.
9) Penggunaan besi beton yang sudah jadi seperti steel wiremesh atau yang
semacam itu, harus mendapat persetujuan Perencana / Pengawas.
10) Besi beton yang tidak memenuhi syarat-syarat karena kwalitasnya tidak sesuai
dengan spesifikasi (RKS) diatas, harus segera dikeluarkan dari site setelah
menerima instruksi tertulis dari Pengawas dalam waktu 2 x 24 jam
d. Admixture
Untuk memperbaiki mutu beton, sifat-sifat pengerjaan, waktu pengikatan dan
pengerasan maupun untuk maksud-maksud lain dapat dipakai bahan admixture.
Jenis dan jumlah bahan admixture yang dipakai harus disetujui terlebih dahulu oleh
Direksi Lapangan/ Pengawas.
e. Mutu Beton
1) Adukan beton harus memenuhi syarat-syarat PBI – 1971 dan NI 2. Beton harus
mempunyai kekuatan karakteristik K 250 untuk pekerjaan struktur.
2) Kontraktor diharuskan membuat adukan percobaan (trial mixes) untuk mengontrol
daya kerjanya sehingga tidak ada kelebihan pada permukaan ataupun
menyebabkan terjadinya pengendapan (segregation) dari agregat. Percobaan
slump diadakan menurut syarat-syarat dalam Peraturan Beton Bertulang
Indoneesia (NI 2-1971).
3) Pekerjaan pembuatan adukan percobaan (trial mixes) tersebut diatas harus
dilakukan untuk menentukan beton yang baru dimulai
4) Adukan beton yang dibuat setempat (site mixing) harus memenuhi syarat-syarat :
- Membuat mix design
Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS)
- Semen diukur menurut volume
- Agregat diukur menurut volume.
- Pasir diukur menurut volume
- Adukan beton dibuat dengan menggunakan alat pengaduk mesin (batch
mixer)
- Jumlah adukan beton tidak boleh melebihi kapasitas mesin pengaduk.
- Lama pengadukan tidak kurang dari 2 menit sesudah semua bahan berada
dalam mesin pengaduk.
- Mesin pengaduk yang tidak dipakai lebih dari 30 menit harus dibersihkan lebih
dulu, sebelum adukan beton yang baru dimulai.
f. Faktor Air Semen
1) Agar dihasilkan suatu konstruksi beban yang sesuai dengan yang direncanakan,
maka faktor air semen ditentukan sebagai berikut :
- Faktor air semen untuk Balok, sloof dan pondasi poer maksimum 0,60.
- Faktor air semen untuk kolom, balok, pelat lantai tangga dinding, beton dan
lisplank / parapet maksimum 0,65.
- Faktor air semen untuk konstruksi pelat atap dan tempat-tempat basah lainnya
maksimum 0,55.
2) Untuk lebih mempermudah dalam pengerjaan beton dan dapat dihasilkan suatu
mutu sesuai dengan yang direncanakan, maka untuk konstruksi beton dengan
faktor air semen maksimum 0,55 harus memakai plasticizer sebagai bahan additive.
Pemakaian merk dari bahan additive tersebut harus mendapat persetujuan dari
Pengawas
g. Test Kubus/Silinder beton
1) Pengawas berhak meminta setiap saat kepada kontraktor unuk membuat
kubus/silinder coba dari adukan beton yang dibuat.
2) Selama pengecoran beton harus selalu dibuat benda-benda uji, sesuai dengan
PBI 1971 NI 2 atau SNI 1991 dengan nomor urut yang menerus.
3) Cetakan kubus/silinder coba harus berbentuk bujur sangkar dalam segala arah,
dan memenuhi syarat-syarat dalam peraturan beton Indonesia (NI 2 –
1971).Ukuran kubus coba atau benda uji adalah 15x15 cm3.
4) Pengambilan adukan beton, percetakan kubus coba dan curingnya harus
dibawah pengawasan.
5) Prosedurnya harus memenuhi syarat-syarat dalam peraturan beton Indonesia (NI
2 –1971).
Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS)
6) Kubus/silinder coba harus ditandai untuk identifikasi dengan suatu code yang
dapat menunjukkan tanggal pengecoran, pembuatan adukan struktur yang
bersangkutan dan lain-lain yang perlu dicatat.
7) Pada umumnya pengujian dilakukan sesuai dengan PBI 1971, bab 4,7, termasuk
juga pengujian-pengujian susut (slump) dan pengujian-pengujian tekanan.Jika
beton tidak memenuhi syarat-syarat pengujian slump, maka kelompok adukan
yang tidak memenuhi syarat itu tidak boleh dipakai, dan kontraktor harus
menyingkirkannya dari tempat pekerjaan.
8) Jika pengujian tekanan gagal maka perbaikan harus dilakukan dengan mengikuti
prosedur-prosedur PBI, untuk perbaikan.Semua biaya untuk pembuatan dan
percobaan kubus coba menjadi tanggung wawab kontraktor.
9) Semua kubus/silinder coba jika perlu akan dicoba dalam laboratorium yang
berwenang, dan disetujui Pengawas. Laporan hasil percobaan harus disertahkan
kepada Pengawas segera sesudah selesai percobaan, paling lambat 7 hari
sesudah pengecoran, dengan mencantumkan besarnya kekuatan karakteristik,
deviasi standard, campuran adukan berat kubus benda uji tersebut dan data-
data lain yang diperlukan.
10) Apabila dalam pelaksanaan nanti kedapatan bahwa mutu beton yang dibuat
seperti yang ditunjukkan oleh kubus cobanya gagal memenuhi syarat spesifikasi,
maka Pengawas berhak meminta kontraktor supaya mengadakan percobaan-
percobaan non destruktif atau kalau memungkinkan mengadakan percobaan
destructif.
11) Percobaan-percobaan ini harus memenuhi syarat-syarat dalam Peraturan Beton
Bertulang Indonsesia (NI.2-1971) Apabila gagal, maka bagian pekerjaan tersebut
harus dibongkar dan dibangun baru sesuai dengan petunjuk Pengawas.
12) Semua biaya-biaya untuk percobaan dan akibat-akibat gagalnya pekerjaan
tersebut menjadi tanggung jawab kontraktor. Kontraktor juga diharuskan
mengadakan slump test menurut syara-syarat dalam Peraturan Beton Bertulang
Indonesia (NI.2- 1971). Slump beton berkisar antar 8 cm sampai 12 cm
h. Cetakan Beton/Bekisting
1) Persyaratan Penggunaan Bahan.
- Tidak mengalami deformasi.
- Bekisting harus cukup tebal (Papan 3 cm dan dilapisi tripleks 6 mm) dan terikat
kuat menahan beton dan beban sementara lainnya.
- Paku, angkur dan sekrup-sekrup ukuran sesuai dengan keperluan dan cukup
kuat untuk menahan bekisting agar tidak bergerak ketika dilakukan
pengecoran. Kedap air, dengan metutup semua celah dengan “tape”,
Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS)
sehingga dijamin tidak timbul sirip atau adukan keluar pada sambungan atau
cairan keluar dari cetakan beton.Tahan terhadap getaran vibrator dari luar
maupun dari dalam bekisting.
2) Syarat Pelaksanaan Pemasangan.
- Tentukan jarak, level dan ukuran sebelum memulai pekerjaan.
- Pasang bekisting dengan tepat dan sudah diperkuat (bracing), sesuai design
dan standard yang telah ditentukan, sehingga bisa dipastikan akan
menghasilkan beton yang sesuai dengan kebutuhan-kebutuhan akan bentuk,
kelurusan dan dimensi.
- Hubungan-hubungan antar papan bekisting harus lurus, dan harus dibuat
kedap air untuk mencegah keborcoran adukan atau kemungkinan deformasi
bentuk beton . Hubungan-hubungan ini harus diusahakan seminimal mungkin.
- Semua tanah yang mengotori bekisting pada sisi pengecoran harus dibuang.
3) Perkuatan pada bukaan di bagian-bagian yang struktural yang tidak diperlihatkan
pada gambar harus mendapatkan pemeriksaan dan persetujuan dari Direksi.
4) Pada bagian-bagian yang akan terlihat, tambahkan pingulan-pingulan (chamfer
strips) pada sudut-sudut luar (vertikal dan horisontal) dari balok, kolom dan
dinding.
5) Bekisting harus memenuhi toleransi deviasi maksimal berikut :
- Deviasi garis vertikal dan horisontal :
6 mm, pada jarak 3.000 mm
10 mm, pada jarak 6.000 mm
20 mm, pada jarak 12.000 mm
- Deviasi pada pemotongan melintang dari dimensi kolom atau balok atau
ketebalan plat maksimal sebesar 6 mm.
6) Aplikasi bahan pelepas acuan (form release agent) harus sesuai dengan
rekomendasi pabrik. Aplikasi harus dilaksanakan sebelum pemasangan besi
beton, angkur-angkur dan bahan-bahan tempelan (embedded item) lainnya.
Bahan yang dipakai dan cara aplikasinya tidak boleh menimbulkan karat atau
mempengaruhi warna permukaan beton.
7) Dimana permukaan beton yang akan dilapisi bahan yang bisa rusak terkena
bahan pelepas acuan, bahan pelepas acuan tidak boleh dipakai.Untuk itu,
dalam hal bahan pelepas acuan tidak boleh dipakai, sisi dalam bekisting harus
dibasahi dengan air bersih. Dan permukaan ini harus dijaga selalu basah sebelum
pengecoran beton. Sisipan (insert), rekatan (embedded) dan bukaan (opening).
Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS)
8) Sediakan bukaan pada bekisting dimana diperlukan untuk pipa, conduits, sleeves
dan pekerjaan lain yang akan merekat pada atau melalui / merembes beton.
9) Koordinasi bagian dari pekerjaan lain yang terlibat ketika membentuk /
menyediakan bukaan, slots, recessed, sleeves, nolts, angkur dan sisipan-sisipan
lainnya. Jangan laksanakan pekerjaan diatas jika tidak secara jelas / khusus
ditunjukkan pada gambar yang berhubungan.
10) Sediakan bukaan sementara pada cetakan beton dimana diperlukan guna
pembersihan dan inspeksi. Tempatkan bukaan di bagian bawah bekisting guna
memungkinkan air pembersih keluar dari bekisting.
11) Penutup bukaan sementara ini harus dengan bahan yang memungkinkan
merekat rapat, rata dengan permukaaan dalam bekisiting, sehingga
sembungannya tidak akan tampak pada permukaan beton ekspose.
12) Kualitas
- Periksa dan kontrol bekisting yang dilaksanakan telah sesuai dengan bentuk
beton yang diinginkan, dan perkuatan-perkuatannya guna memastikan
bahwa pekerjaan telah sesuai dengan rancangan bekisting, wedgeeties, dan
bagian-bagian lainnya aman.
- Informasikan pada Direksi Lapangan jika bekisting telah dilaksanakan, dan
telah dibersihakan, guna pelaksanaan pemeriksaa. Mintakan persetujuan
Direksi terhadap bekisting yang telah dilaksanakan sebelum dilaksanakan
pengecoran beton.
- Untuk permukaan beton ekspose, pemakaian bekisting kayu lebih dari 2 (dua)
kali tidak diperkenankan.
- Penambahan pada bekisting, juga tidak diperkenankan kecuali pada bukaan
sementara yang diperlukan.
- Bekisting yang akan dipakai ulang harus mendapatkan persetujuan
sebelumnya dari Direksi Lapangan.
13) Pembersihan
- Bersihkan bekisting selama pemasangan, buang semua benda-benda yang
tidak perlu. Buang bekas-bekas potongan, kupasan dan puing dari bagian
dalam bekisting. Siram dengan air, menggunakan air bertekanan tinggi, guna
membuang benda-benda asing yang masih tersisa pastikan bahwa air dan
puing-puing tersebut telah mengalir.
- Buka bekisting secara kontinyu dan sesuai dengan standard yang berlaku
sehingga tidak terjadi beban kejut (shock load) atau ketidak seimbangan
beban yang terjadi pada struktur.
Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS)
- Pembukaan bekisting harus dilakukan dengan hati-hati, agar peralatan-
peralatan yang dipakai untuk membuka tidak merusak permukaan beton.
- Untuk yang akan dipakai kembali, bekisting-bekisting yang telah dibuka harus
disimpan dengan cara yang memungkinkan perlindungan terdahap
permukaan yang akan kontak dengan beton tidak mengalami kerusakan.
- Dimana diperlukan perkuatan-perkuatan pada komponen-komponen struktur
yang telah dilaksanakan guna memenuhi syarat pembebanan dan konstruksi
sehingga pekerjaan –pekerjaan konstruksi di lantai-lantai diatasnya bisa
dilanjutkan.
- Pembukaan penunjang bekisting hanya bisa dilakukan setelah beton
mempunyai 75% dari kuat tekan 28 hari (28 day compressive strength) yang
diperlukan.
- Bekisting-bekisting yang dipakai untuk mematangkan (curing) beton, tidak
boleh dibongkar sebelum dinyatakan matang oleh direksi.
i. Pengecoran Beton
a. Sebelum melaksanakan pekerjaan pengecoran beton pada bagian-bagian
utama dari pekerjaan, kontraktor harus memberitahukan Pengawas dan
mendapatkan persetujuan. Jika tidak ada persetujuan, maka kontraktor dapat
diperintahkan untuk menyingkirkan / membongkar beton yang sudah dicor tanpa
persetujuan, atas biaya kontraktor sendiri.
b. Pengadukan dari tiap molen harus terus menerus dan tidak kurang dari 2 menit
sesudah seluruh bahan termasuk air berada didalam moleen, selama itu molen
harus terus berputar pada kecepatan yang akan menghasilkan adukan dengan
kekentalan merata pada akhir waktu pengadukan
c. Beton atau lapisan aduk yang telah mengeras tidak diizinkan terkumpul pada
permukaan dalam molen.
d. Dilarang mencampur kembali dengan menambah air kedalam adukan beton
yang sebagian telah mengeras.
e. Adukan beton harus secepatnya dibawa ke tempat pengecoran dengan
menggunakan cara (metode) yang sepraktis mungkin, sehingga tidak
memungkinkan adanya pengendapan agregat dan tercampurnya kotoran-
kotoran atau bahan lain dari luar. Penggunaan alat-alat pengangkutan mesin
haruslah mendapat persetujuan Pengawas, sebelum alat-alat tersebut
didatangkan ketempat pekerjaan. Semua alat-alat pengangkutan yang
digunakan pada setiap waktu harus dibersihkan dari sisa-sisa adukan yang
mengeras.
Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS)
f. Pengecoran beton tidak dibenarkan untuk dimulai sebelum pemasangan besi
beton selesai diperiksa oleh dan mendapat persetujuan Pengawas.
g. Sebelum pengecoran dimulai, maka tempat-tempat yang akan dicor terlebih
dahulu harus dibersihkan dari segala kotoran-kotoran (potongan kayu, batu,
tanah dan lain-lain) dan dibasahi dengan air semen.
h. Pengecoran dilakukan selapis demi selapis dan tidak dibenarkan menuangkan
adukan dengan menjatuhkan dari suatu ketinggian, yang akan menyebabkan
pengendapan agregat.
i. Untuk menghindari keropos pada beton, maka pada waktu pengecoran
digunakan vibrator (beton triller), pemadatan dengan tongkat atau jika perlu
dengan tangan untuk meyakinkan bahwa tidak terjadi kantong udara dan
sarang koral.Ujung beton triller tidak boleh sampai mengenai bekisting maupun
pembesian. Harus pula diperhatikan jangan sampai terjadi penggetaran
berlebihan ataupun dikerjakan sedemikian rupa sehingga menyebabkan
pemisahan bahan beton ataupun gejala timbulnya banyak air pada permukaan
beton.
j. Pengecoran dilakukan secara terus menerus (kontinyu / tanpa berhenti). Adukan
yang tidak dicor (ditinggalkan) dalam waktu lebih dari 15 menit setelah keluar dari
mesin adukan beton, dan juga adukan yang tumpah selama pengangkutan,
tidak diperkenankan untuk dipakai lagi.
k. Pada penyambungan beton lama dan baru, maka permukaan beton lama terlebih
dahulu harus dibersihkan dan dikasarkan.
Apabila perbedaan waktu pengecoran kurang atau sama dengan 1 (satu) hari
maka harus digunakan bahan additive untuk penyambungan beton lama dan
beton baru.
l. Tempat dimana pengecoran akan dihentikan, harus mendapat persetujuan
Pengawas.
j. Curing dan Perlindungan Atas Beton
1) Beton harus dilindungi selama berlangsungnya proses pengerasan terhadap :
matahari, pengeringan oleh angin, hujan atau aliran air dan pengerasan secara
mekanis atau pengeringan sebelum waktunya.
2) Untuk perawatan Beton, Kontraktor harus melindungi semua beton terhadap
kerusakan akibat panas yang berlebihan, kurangnya pembasahan, tegangan
yang berlebihan atau hal lain, sampai saat penyerahan pekerjaan oleh Kontraktor
pada Pemberi Tugas.
3) Perhatian khusus harus diberikan untuk menjaga agar beton tidak sampai
mengering dan menghindarkan permukaan beton menjadi kasar atau rusak.
Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS)
4) Untuk bahan curing dapat dipakai sealbond produksi conspec atau setara
sebanyak 1 liter tiap 6m2. Pemakaian bahan curing harus disetujui oleh Pengawas.
5) Beton yang keadaannya seperti tertera dibawah ini harus diperbaiki atau
dibongkar dan diganti dengan beton yang dapat disetujui oleh Direksi, semua
biaya yang timbul ditanggung oleh Kontraktor. Beton yang dimaksud tersebut
diatas adalah :
- Ternyata rusak (honey comb, keropos, retak, pecah dll).
- Sejak semula cacat, cacat sebelum penyerahan pertama.
- Menyimpang dari garis atau muka ketinggian yang telah ditetapkan.
- Tidak sesuai dengan Rencana Kerja dan Syarat-syaratt (RKS).
k. Pembongkaran Catakan Beton
1) Pembongkaran dilakukan sesuai dengan PBI 1971 9NI.2 – 1971), dimana bagian
konstruksi yang dibongkar cetakannya harus dapat memikul berat sendiri dan
beban-beban pelaksanaannya.
2) Pekerjaan pembongkaran cetakan harus dilaporkan dan disetujui sebelumnya
oleh Pengawas.
3) Apabila setelah cetakan dibongkar ternyata terdapat bagian-bagian beton
yang kropos atau cacat lainnya, yang akan mempengaruhi kekuatan konstruksi
tersebut, maka Kontraktor harus segera memberitahukan kepada Pengawas,
untuk meminta persetujuan mengenai cara pengisian, perbaikan atau menutup
nya. Semua resiko yang terjadi sebagai akibat pekerjaan tersebut dan biaya-
biaya pengisian dan perbaikan atau penutupan bagian tersebut menjadi
tanggung jawab Kontraktor.
4) Meskipun hasil pengujian kubus-kubus beton memuaskan, Pengawas mempunyai
wewenang untuk menolak konstruksi beton yang cacat seperti berikut :
- Konstruksi beton sangat kropos.
- Konstruksi beton yang sesuai dengan bentuk yang direncanakan atau posisi-
posisinya tidak seperti yang ditunjuk gambar.
- Konstruksi beton yang berisikan kayu atau benda lainnya.
- Konstruksi beton retak, pecah
l. Penyelesaian Permukaan Beton
1) Permukaan bagian latas beton harus rapi, licin, merata dan keras.
Selama beton masih elastis, tidak diizinkan adanya benjolan yang berlebihan
(gelembung) pada permukaan. Semua permukaan harus dicor secara monolitas
dengan beton dasarnya.
Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS)
Dilarang menaburkan semen kering dan pasir daiatas permukaan beton untuk
menghisap air yang berlebihan. Bagian permukaan beton pelat, dinding, balok
yang exposed harus dirapikan dengan menggunakan sendok aduk dari baja.
2) Perbaikan Cacat Permukaan.
Segera setelah cetakan dilepaskan, semua permukaan “exposed” (terbuka) harus
diperiksa secara teliti dan bagian yang tidak rata harus segera digosok atau diisi
dengan baik agaar diperoleh suatu permukaan yang licin, seragam dan merata.
Perbaikan baru boleh dikerjakan setelah ada pemeriksaan dari Direksi Lapangan,
pekerjaan perbaikan tersebut harus betul-betul mengikuti petunjuk-petunjuk Direksi
lapangan.
3) Beton yang menunjukkan rongga-rongga, lobang, keropok atau caacat sejenis
lainnya harus dibongkar dan diganti. Semua perbaikan dan penggantian
sebagaimana diuraikan disini harus dilaksanakan secepatnya oleh Kontraktor atas
biaya sendiri.
4) Lobang bekas kerucut batang pengikat harus dihaluskan sedemikian rupa
sehingga permukaan dari lobang menjadi bersih dan kasar. Kemudian lobang ini
harus diperbiki dengan suatu cara yang dapat disetujui dengan menggunakan
“aduk kering” (dry packed mortar).
5) Semua perbaikan harus dilaksanakan dan dibentuk sedemikian rupa, sehingga
pekerjaan yang diselesaikan sesuai dengan ketentuan pasal ini, tidak akan
mengganggu pengikatan, menyebabkan penurunan atau retak mendatar.
m. Grouting
Untuk grouting disekitar angker dipakai bahan grouting merk Sika atau yang setara
setebal 2,5 cm. Pekerjaan ini harus menggunakan injection pump.
n. Pekerjaan Pembesian
1) Umum
- Ruang Lingkup.
Semua pemasangan kawat beton, kaki ayam untuk penyanggah, beton
dekking dan segala hal yang perlu untuk menghasilkan pekerjaan beton sesuai
daengan pengalaman teknik yang terbaik.
- Gambar Kerja.
Sebelum pekerjaan pembengkokan besi beton, Kontraktor harus terlebih dahulu
menyiapkan daftar pembesian, sketsa dan gambar pembengkokan besi dan
menyerahkannya pada Konsultan Pengawas.
Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS)
Persetujuan atas Gambar Kerja oleh Direksi Lapangan terbatas pada
pelaksanaan secara umum sesuai dengan gambar sebagai lampiran Surat
Perjanjian.
- Kontraktor bertanggung jawab sepenuhnya akan ketelitian ukuran dan detail,
ukuran dan detail akan diperiksa di lapangan oleh Konsultan Pengawas pada
waktu pemasangan pembesian.
- Standard.
Detail dan pemasangan pembesian harus sesuai dengan peraaturan atau
standar yang disetujui oleh Konsultan Pengawas.
2) Besi Beton
Khusus untuk beton struktural (poer plat, sloof, kolom, balok), besi beton yang
dipakai adalah besi beton sesuai dengan ditunjukkan dalam gambar.
3) Pekerjaan Pembengkokan Besi Beton.
Pekerjaan pembengkokan besi beton harus dilaksanakan dengan teliti sesuai
dengan ukuran yang tertera pada gambar dan atau sesuai dengan peraturan-
peraturan yang berlaku.
Harus diperhatikan khusus pada pembuatan beugel sehingga diperoleh ukuran
yang sesuai, tidak terlalu besar dari beton dekking yang semestinya.
Besi beton tidak boleh dibengkokkan atau diluruskan sedemikian rupa sehingga
rusak atau cacat.Dilarang membengkokkan besi beton dengan cara pemanasan.
Bengkokan atau haak harus dibengkokan melingkari sebuah pasak dengan
diameter tidak kurang dari 5 kali diameter besi beton, kecuali untuk besi beton yang
lebih besar dari 25 mm, pasak yang digunakan harus tidak kurang dari 8 x diameter
besi beton, kecuali pula bila ditentukan lain.
Beugel dan batang pengikat harus dibengkokkan melingkari sebuah pasak
dengan diameter tidak kurang dari 2 kali diameter minimum besi beton. Semua
pembesian harus mempunyai haak pada kedua ujungnya, bilamana tidak
ditentukan lain.
4) Pemasangan.
- Pembersihan
Sebelum dipasang, besi beton harus bebas dari sisa logam, karatan dan lapisan
yang dapat merusak atau mengurangi daya ikat. Bila pengecoran beton
ditunda, besi beton harus diperiksa kembali dan dibersihkan.
- Pemasangan.
Pembesian harus disetel dengan cermat sesuai dengan gambar dan diikat
dengan kawat atau jepitan yang sesuai pada persilangan, dan harus ditunjang
oleh penumpu beton atau logam, dan penggantung logam.
Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS)
Jepitan atau penumpu logam tidak boleh diletakkan menempel pada bekisting.
Kawat beton harus dibengkokkan ke arah dalam bekisting, sehingga diperoleh
beton dekking yang telah ditentukan.
Bilamana tidak ditentukan lain, disamping perlengkapan yang biasa dipakai
untuk memegang pembesian secara kokoh pada tempatnya, harus dipakai
ketentuan berikut :
a) Dalam pelat, batang tegak berdiameter 12 mm dengan jarak 80cm – 100cm,
untuk menunjang penulangan bagian atas.
b) Dalam dinding dengan 2 lapisan penulangan, pembagi jarak (spacer)
berbentuk U atau Z dengan diameter 8 mm, berjarak 180 – 200 cm.
- Beton Dekking.
Bilamana tidak ditentukan lain dalam gambar, maka penulangan harus
dipasangkan dengan celah untuk beton dekking sebagai berikut :
a) Beton yang dicor pada tanah 8cm
b) Semua bidang yang kena air atau tanah 5cm
c) Bagian atas pelat bawah saluran yang tertutup, balok dankolom yang tidak
kena tanah atau air 4cm
d) Bidang yang kena udara dan semua bidang interior 2,5cm
- Toleransi
Toleransi pada pemasangan penulangan adalah :
a) Untuk bagian konstruksi berukuran 60 cm atau kurang:± 0,6 cm
b) Untuk bagian konstruksi berukuran 60 cm atau lebih± 1,2 cm
- Sambungan
Bilamana tidak ditentukan lain, sambungan pembesian harus dibuat dengan
“overlap” minimum 40 kali diameter penulangan.
Panjang overlap penyambungan untuk diameter yang berbeda, harus
didasarkan pada diameter yang besar. (panjang penyambungan sesuai
pedoman yang berlaku).
- Persetujuan dari Direksi Lapangan.
Pemasangan penulangan harus diperiksa oleh Direksi Lapangan terlebih dahulu
sebelum dilakukan pengecoran, untuk itu perlu pemberi tahuan bila
penulangan sudah siap untuk diperiksa.
o. Pemasangan Alat di dalam Beton
1) Kontraktor tidak dibenarkan untuk membobok, membuat lubang atau memotong
konstruksi beton yang sudah jadi tanpa sepengetahuan dan seijin Pengawas.
Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS)
2) Pemasangan sparing untuk pelat dan dinding yang dilubangi sebesar diameter 10
cm atau 8x8 cm tidak perlu perkuatan, apabila lebih dari ukuran tersebut maka
pelat dan dinding perlu dipasang perkuatan, pekerjaan ini menjadi tanggung
jawab kontraktor dan dikoordinasikan dengan Kontraktor terkait dan mendapatkan
persetujuan Pengawas
Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS)
PASAL V
PEKERJAAN BESI DAN ALUMUNIUM
A. PEKERJAAN RANGKA JENDELA DAN PINTU BESI SQUARTUBE
1) Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-
alat bantu yang dibutuhkan dalam terlaksananya pekerjaan ini untuk mendapatkan
hasil yang baik.
Pekerjaan Rangka Jendela dan Pintu besi squartube meliputi seluruh detail yang
disebutkan / ditunjukkan dalam gambar atau sesuai petunjuk Pengawas.
2) Persyaratan Bahan
a.) Rangka Jendela dan Pintu :
- Jenis Bahan : Besi Hollow Galvanis
- Dimensi : 2x4 dan 2x2 cm, tebal 1,2 mm
- Bahan Perekat : Las Besi
- Warna / texture : Sesuai Gambar rencana
- Ukuran : Sesuai Gambar rencana
b.) Bahan-bahan yang dipakai sebelum dipasang terlebih dahulu harus diserahkan
contoh-contohnya untuk mendapatkan persetujuan Pengawas.
d.) Kontraktor harus menyerahkan 2 copy ketentuan dan persyaratan teknis operatif
dari pabrik sebagai informasi bagi Pengawas.
e.) Material lain yang tidak terdapat pada daftar tersebut tetapi dibutuhkan untuk
penyelesaian / penggantian pekerjaan dalam bagian ini harus berkualitas terbaik
dari jenisnya dan harus disetujui Pengawas.
3) Syartat-syarat Pelaksanaan
a.) Pada sambungan las harus secara menyeluruh bukan pengelasan titik.
b.) Bekas pengelasan di dempul hingga permukaan terlihat rata.
c.) pengecatan pada rangka dilakukan pada akhir pekerjaan.
B. PEKERJAAN RANGKA PLAFOND
1) Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-
alat bantu yang dibutuhkan dalam terlaksananya pekerjaan ini untuk mendapatkan
hasil yang baik.
Pekerjaan Rangka Jendela dan Pintu besi squartube meliputi seluruh detail yang
disebutkan / ditunjukkan dalam gambar atau sesuai petunjuk Pengawas.
2) Persyaratan Bahan
b.) Rangka Plafond :
Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS)
- Jenis Bahan : Besi Hollow Galvalum
- Dimensi : 4x4 dan 2x4 cm
- Bahan Perekat : Paku Sekrup
- Warna / texture : Sesuai Gambar rencana
- Ukuran : Sesuai Gambar rencana
b.) Bahan-bahan yang dipakai sebelum dipasang terlebih dahulu harus diserahkan
contoh-contohnya untuk mendapatkan persetujuan Pengawas.
d.) Kontraktor harus menyerahkan 2 copy ketentuan dan persyaratan teknis operatif
dari pabrik sebagai informasi bagi Pengawas.
e.) Material lain yang tidak terdapat pada daftar tersebut tetapi dibutuhkan untuk
penyelesaian / penggantian pekerjaan dalam bagian ini harus berkualitas terbaik
dari jenisnya dan harus disetujui Pengawas.
3) Syartat-syarat Pelaksanaan
a.) Lebar mudul rangka plafond adalah 60x60 cm
b.) Besi Hollow untuk dinding adalah 4x4 cm, untuk modul adalah 2x4 cm
c.) jumlah penggantung rangka plafond disesuaikan dengan jarak bentang modul
plafond.
C. PEKERJAAN RANGKA ATAP KUDA-KUDA
1) Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-
alat bantu yang dibutuhkan dalam terlaksananya pekerjaan ini untuk mendapatkan
hasil yang baik.
Pekerjaan Rangka Jendela dan Pintu besi squartube meliputi seluruh detail yang
disebutkan / ditunjukkan dalam gambar atau sesuai petunjuk Pengawas.
2) Persyaratan Bahan
c.) Rangka Atap Kuda-Kuda :
- Jenis Bahan : Baja Ringan Canal C75, reng A34
- Dimensi : 75 mm
- Bahan Perekat : Paku Sekrup dan Dynabolt
- Warna / texture : Sesuai Gambar rencana
- Ukuran : Sesuai Gambar rencana
b.) Bahan-bahan yang dipakai sebelum dipasang terlebih dahulu harus diserahkan
contoh-contohnya untuk mendapatkan persetujuan Pengawas.
d.) Kontraktor harus menyerahkan 2 copy ketentuan dan persyaratan teknis operatif
dari pabrik sebagai informasi bagi Pengawas.
Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS)
e.) Material lain yang tidak terdapat pada daftar tersebut tetapi dibutuhkan untuk
penyelesaian / penggantian pekerjaan dalam bagian ini harus berkualitas terbaik
dari jenisnya dan harus disetujui Pengawas.
3) Syartat-syarat Pelaksanaan
a.) Jarak kuda-kuda adalah 100 cm
b.) penempelan Canal C75 menggunakan paku sekrup dengan jumlah 3 pcs, dan
untuk dinding menggunakan Dynabolt.
c.) Jarak Reng pada kuda-kuda adalah 60 cm
Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS)
PASAL VI
PEKERJAAN DINDING
A. PEKERJAAN DINDING BATA
1) Lingkup Pekerjaan
a) Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan
alat-alat bantu yang dibutuhkan dalam terlaksananya pekerjaan ini untuk
mendapatkan hasil yang baik.
b) Pekerjaan pasangan Bata ini sesuai detail yang disebutkan/ditunjukkan dalam
gambar atau sesuai petunjuk Pengawasan.
2) Persyaratan Bahan
a) Batu bata harus memenuhi NI – 10
b) Batu bata harus berukuran sama (50x100x200 mm) dan mempunyai kualitas kelas
1 (ex lokal), harus terbakar matang dan tidak retak / pecah,
c) Semen Portland harus memenuhi NI – 8
d) Pasir harus memenuhi NI – 3
e) Air harus memenuhi PUBI – 1982 Pasal 9
3) Syarat-syarat Pelaksanaan
a) Bahan-bahan yang dipergunakan sebelum dipasang, terlebih dahulu harus
diserahkan contoh-contohnya kepada Direksi Pengawas untuk mendapatkan
persetujuannya
b) Semua pasangan bata mulai dari sloof sampai dengan 30 cm diatas permukaan
lantai 0.00 dan dinding sekeliling toilet dan daerah-daerah basah sampai +150 cm
di atas permukaan lantai 0.00 menggunakan campuran adukan 1 Pc : 2 Psr
c) Semua dinding dari pasangan bata/bata merah, dengan campuran 1 PC : 4
pasir pasang, kecuali pasangan bata/bata merah semen raam
d) Steger tempat berpijak tidak boleh menembus tembok.
e) Untuk semua dinding diluar, semua dinding lantai dasar mulai dari permukaan
sloof sampai ketinggian +30 cm di atas permukan lantai dasar, dinding di daerah
basah sampai ketinggian +150 cm dari permukaan lantai serta semua dinding
yang menggunakan simbol / aduk trasraam / kedap air digunakan adukan 1 Pc :
2 Psr.
f) Sebelum digunakan batu bata harus direndam dalam bak air hingga jenuh
hingga buihnya habis.
g) Setelah batubata terpasang dengan adukan, nad/siar-siar harus dikerok sedalam
1 cm dan di bersihkan dengan sapu lidi dan kemudian disiram dengan air.
Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS)
h) Pasangan dinding batubata sebelum di plester harus dibasahi dengan air terlebih
dahulu dan siar-siar telah dikerok serta dibersihkan.
i) Pemasangan dinding batubata dilakukan bertahap, setiap tahap terdiri
maximum 24 lapis setiap harinya, diikuti dengan cor kolom praktis.
j) Bidang dinding 0,5 batu yang luasnya lebih besar dari 12 m2 tambahkan kolom
dan balok penguat (kolom praktis) dengan ukuran 12x12 cm, dengan tulangan
pokok dia 12 mm, begel dia 8 mm jarak 20 cm.
k) Pembuatan lubang pada pemasangan untuk perancah / steiger sama sekali
tidak dibenarkan.
l) Pembuatan lubang pada pasangan batubata yang berhubungan dengan setiap
bagian pekerjaan beton (kolom) harus diberi penguat stek-stek besi beton 6 mm
jarak 75 cm, yang terlebih dahulu di tanam dengan baik pada bagian pekerjaan
beton dan bagian yang di tanam dalam pasangan batubata sekurang-
kurangnya 30 cm kecuali ditentukan lain atas persetujuan Konsultan Manajemen
Konstruksi (MK).
m) Pekerjaan dapat dimulai hanya bila alignment horisontal atau vertikal dari
pondasi mempunyai kesalahan tidak melebihi dari 2,5 cm bila dijumlahkan, bila
lebih cara memperbaiki permukaan pondasi harus diajukan untuk mendapatkan
persetujuan dari MK.
n) Tiap unit harus dipotong dengan tepat dan rapi, bila dipergunakan lubang untuk
saluran-saluran plumbing, elektrikal dan lain-lain lubang ini nantinya harus ditutup
kembali dengan rapih.
o) Pada daerah pengecoran adukan pasangan batubata harus disusun berselang-
selang dari bawah ke atas hingga tidak membentuk satu garis vertikal.
p) Tebal dinding. Hasil akhir pasangan dinding bata dengan ketebalan 15 cm, rata
dan tidak bergelombang, dengan sudut-sudut yang membentuk siku
q) Pasangan bata harus dilaksanakan dengan toleransi deviasi bidang pada arah
diagonal dinding seluas 9 m2 tidak lebih dari 0,5 cm (sebelum diaci/diplester).
r) Toleransi terhadap as dinding adalah kurang lebih 1 cm (sebelum diaci/diplester).
Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS)
PASAL VII
PEKERJAAN PLESTERAN
A. PEKERJAAN PLESTERAN DAN ACIAN
1) Lingkup Pekerjaan
a) Termasuk dalam pekerjaan plesteran dinding ini adalah penyediaan tenaga
kerja, bahan-bahan, peralatan, termasuk alat-alat bantu dan alat-alat angkut
yang diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan plesteran, sehingga dapat
dicapai hasil pekerjaan yang bermutu baik.
b) Pekerjaan plesteran dinding dikerjakan pada permukaan dindng bagian dalam
dan luar serta seluruh detail yang disebutkan / ditunjukkan dalam gambar.
2) Persyaratan Bahan
Untuk bahan plesteran dan acian menggunakan Portland Cement, dengan
persyaratan bahan sbb :
a) Plesteran dinding
- Semen harus memenuhi NI-8.
- Pasir harus memenuhi NI-3 Pasal 14, PUBI 1982.
- Air harus memenuhi NI-3 Pasal 10.
b) Acian
- Semen harus memenuhi NI-8.
- Air harus memenuhi NI-3 Pasal 10.
3) Syarat-syarat Pelaksanaan
a) Untuk Persiapan pelaksanaan plesteran adalah : bersihkan permukaan dari
kotoran, debu, minyak, lemak, lilin, cat dan partikel lain yang merugikan yang
menempel pada dinding yang akan di plester.
b) Pencampuran direkomendasikan menggunakan mesin mixing. Apabila tidak ada,
pencampuran bisa dilakukan dengan cara manual. Tambahkan air secara
bertahap dan aduk sampai rata selama 3 atau 4 menit. Pencampuran yang
benar sangat penting untuk mendapatkan hasil yang baik.
c) Untuk plesteran dinding trasraam dengan adukan 1 Pc : 2 Psr
d) Untuk Plesteran dinding selain trasraam dengan adukan 1 Pc : 4 Psr
e) Untuk plesteran beton dengan adukan 1 Pc : 3 Psr
f) Untuk Persiapan pelaksanaan Acian adalah : bersihkan permukaan dari kotoran,
debu, minyak, lemak, lilin, cat dan partikel lain yang merugikan yang menempel
pada dinding plester yang akan diaci.
Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS)
g) Pencampuran direkomendasikan menggunakan mesin mixing. Apabila tidak ada,
pencampuran bisa dilakukan dengan cara manual. Tambahkan air secara
bertahap dan aduk sampai rata selama 3 atau 4 menit.
h) Plesteran dilaksanakan sesuai standar spesifikasi dari bahan yang digunakan
sesuai dengan petunjuk dan persetujuan MK sesuai uraian dan syarat pekerjaan
ini.
i) Pekerjaan plesteran dapat dilaksanakan bilamana pekerjaan bidang beton atau
pasangan dinding celcon blok dan bata telah disetujui oleh MK sesuai uraian dan
syarat pekerjaan yang tertulis dalam RKS ini.
j) Dalam melaksanakan pekerjaan ini, harus mengikuti semua petunjuk dalam
gambar Arsitektur terutama pada gambar detail dan gambar potongan
mengenai ukuran tebal / peil dan bentuk profilnya.
k) Yang harus diperhatikan sebelum memulai pekerjaan plesteran/acian:
- Kualitas pasangan yang akan diplester harus dalam keadaan baik, spesi
harus penuh dan tidak ada celah.
- Dilatasi telah disiapkan dan sambungan antara bata dan beton telah
direkatkan.
- Pasangan dinding dan beton harus dalam keadaan bersih dan siap di plester.
- Semua jenis aduk perekat tersebut di atas harus disiapkan sedemikian rupa
sehingga selalu dalam keadaan baik dan belum mengering. Diusahakan agar
jarak waktu pencampuran aduk tersebut dengan pemasangannya tidak
melebihi 30 menit.
l) Pekerjaan plesteran dinding hanya diperkenankan setelah selesai pemasangan
Instalasi pipa listrik dan plumbing untuk seluruh bangunan.
m) Untuk beton sebelum diplester permukaannya harus dibersihkan dari sisa-sisa
bekisting dan kemudian diketrek (scrath) terlebih dahulu dan semua lubang-
lubang bekas pengikat bekisting atau form tie harus tertutup adukan plester.
n) Untuk bidang pasangan dinding dan beton bertulang yang akan difinish dengan
cat dipakai plesteran halus (acian) diatas permukaan plesterannya.
o) Untuk dinding tertanam di dalam tanah harus diberapen dengan memakai spesi
kedap air.
p) Semua bidang yang akan menerima bahan (finishing) pada permukaannya
diberi alur-alur garis horisontal atau di ketrek (scrath) untuk memberi ikatan yang
lebih baik terhadap bahan finishingnya, kecuali untuk yang menerima cat.
q) Pasangan kepala plesteran dibuat pada jarak 1 m, dipasang tegak dan
menggunakan keping-keping plywood setebal 9mm untuk patokan kerataan
bidang.
Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS)
r) Ketebalan plesteran harus mencapai ketebalan permukaan dinding / kolom yang
dinyatakan dalam gambar, atau sesuai peil-peil yang diminta gambar. Tebal
plesteran minimum 15 cm, jika ketebalan melebihi 2,5 cm harus diberi kawat ayam
untuk membantu dan memperkuat daya lekat dari plesterannya pada bagian
pekerjaan yang diijinkan oleh MK.
s) Ketebalan setiap permukaan bahan yang berbeda jenisnya yang bertemu dalam
satu bidang datar, harus diberi naat (tali air) dengan ukuran lebar 0,4 cm
dalamnya 0,4 cm, kecuali bila ada petunjuk lain didalam gambar.
t) Untuk permukaan yang datar, harus mempunyai toleransi lengkung atau
cembung bidang tidak melebihi 5 mm untuk setiap jarak 2 m. Jika melebihi,
Kontraktor berkewajiban memperbaikinya dengan biaya atas tanggungan
Kontraktor.
u) Kelembaban plesteran harus dijaga sehingga pengeringan berlangsung wajar
tidak terlalu tiba-tiba, dengan membasahi permukaan plesteran setiap kali terlihat
kering dan melindungi dari terik panas matahari langsung dengan bahan
penutup yang bisa mencegah penguapan air secara cepat.
v) Jika terjadi keretakan akibat pengeringan yang tidak baik, plesteran harus
dibongkar kembali dan diperbaiki sampai dinyatakan diterima oleh MK dengan
biaya atas tanggungan Kontraktor. Selama 7 (tujuh) hari setelah pengacian
selesai Kontraktor harus selalu menyiram dengan air sampai sekurang-kurangnya
2 kali setiap hari.
w) Tidak dibenarkan pekerjaan finishing permukaan dilakukan sebelum plesteran
berumur lebih dari 2 (dua) minggu.
Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS)
PASAL VIII
PEKERJAAN PENUTUP LANTAI DAN PENUTUP DINDING
A. PEKERJAAN PENUTUP LANTAI
4) Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-
alat bantu yang dibutuhkan dalam terlaksananya pekerjaan ini untuk mendapatkan
hasil yang baik.
Pekerjaan lantai keramik ini meliputi seluruh detail yang disebutkan / ditunjukkan
dalam gambar atau sesuai petunjuk Pengawas.
5) Persyaratan Bahan
d.) Keramik Lantai :
- Jenis : Keramik
- Lantai KM/WC : Keramik (Anti Slip) Ukuran 20x20 cm
- Lantai Ruangan dan Meja : Granito ukuran 60x60 cm
- Bahan Pengisi Siar : Semen Warna
- Bahan Perekat : Spesi dengan adukan 1 Pc : 3 Psr
- Warna / texture : Sesuai Gambar rencana
- Ukuran : Sesuai Gambar rencana
b.) Pengendalian seluruh pekerjaan ini harus sesuai dengan peraturan-peraturan
ASTM, Peraturan Keramik Indonesia (NI-19), PVBB 1970 dan PVBI 1982.
c.) Bahan-bahan yang dipakai sebelum dipasang terlebih dahulu harus diserahkan
contoh-contohnya untuk mendapatkan persetujuan Pengawas.
d.) Kontraktor harus menyerahkan 2 copy ketentuan dan persyaratan teknis operatif
dari pabrik sebagai informasi bagi Pengawas.
e.) Material lain yang tidak terdapat pada daftar tersebut tetapi dibutuhkan untuk
penyelesaian / penggantian pekerjaan dalam bagian ini harus berkualitas terbaik
dari jenisnya dan harus disetujui Pengawas.
6) Syartat-syarat Pelaksanaan
a.) Pada permukaan lantai, keramik dapat langsung diletakkan dengan
menggunakan perekat Spesi dengan adukan 1 Pc : 3 Psr, dengan memperhatikan
aturan sehingga mendapatkan ketebalan lantai seperti tertera pada gambar.
b.) Keramik yang telah dipasang adalah yang telah diseleksi dengan baik warna,
motif tiap keramik harus sama tidak boleh rusak, gompal atau cacat lainnya.
c.) Pemotongan keramik harus menggunakan alat potong khusus untuk itu sesuai
petunjuk pabrik.
d.) Sebelum keramik dipasang, keramik terlebih dahulu harus direndam air sampai
jenuh.
Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS)
e.) Pola keramik harus memperhatikan ukuran atau letak sesuai yang tertera dalam
gambar.
f.) Awal pemasangan keramik pada lantai mengikuti gambar rencana dan apabila
ada perbedaan gambar dan lapangan dibicarakan terlebih dahulu dengan
Pengawas sebelum pekerjaan pemasangan dimulai.
g.) Bidang lantai keramik harus benar-benar rata garis-garis, sisa harus benar-benar
lurus. Siar arah horizontal pada lantai yang berbeda ketinggian peil lantainya
harus merupakan satu garis lurus.
h.) Keramik harus disusun menurut garis-garis lurus dengan siar maksimum 3 mm setiap
perpotongan, siar harus membentuk garis lurus. Siar-siar keramik diisi dengan
bahan pengisi siar sehingga membentuk setengah lingkaran seperti yang
disebutkan dalam persyaratan bahan dan warnanya akan ditentukan kemudian.
i.) Kontraktor wajib membuat shop drawing (gambar detail pelaksanaan)
berdasarkan gambar dokumen kontrak yang telah disesuaikan dengan keadaan
di lapangan.
B. PEKERJAAN PENUTUP DINDING
1) Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-
alat bantu yang dibutuhkan dalam terlaksananya pekerjaan ini untuk mendapatkan
hasil yang baik.
Pekerjaan dinding keramik ini meliputi seluruh detail yang disebutkan / ditunjukkan
dalam gambar atau sesuai petunjuk Pengawas.
2) Persyaratan Bahan
e.) Keramik Dinding :
- Jenis : Keramik
- Dinding Plint : Granito Ukuran 10x60 cm
- Dinding KM/WC : Keramik ukuran 20x25 cm
- Bahan Pengisi Siar : Semen Warna
- Bahan Perekat : Spesi dengan adukan 1 Pc : 2 Psr
- Ketebalan : Minimal 3 cm
- Warna / texture : Sesuai Gambar rencana
- Ukuran : Sesuai Gambar rencana
b.) Pengendalian seluruh pekerjaan ini harus sesuai dengan peraturan-peraturan
ASTM, Peraturan Keramik Indonesia (NI-19), PVBB 1970 dan PVBI 1982.
c.) Bahan-bahan yang dipakai sebelum dipasang terlebih dahulu harus diserahkan
contoh-contohnya untuk mendapatkan persetujuan Pengawas.
Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS)
d.) Kontraktor harus menyerahkan 2 copy ketentuan dan persyaratan teknis operatif
dari pabrik sebagai informasi bagi Pengawas.
e.) Material lain yang tidak terdapat pada daftar tersebut tetapi dibutuhkan untuk
penyelesaian / penggantian pekerjaan dalam bagian ini harus berkualitas terbaik
dari jenisnya dan harus disetujui Pengawas.
3) Syartat-syarat Pelaksanaan
a) Pada permukaan dinding keramik dapat langsung diletakkan dengan
menggunakan perekat Spesi dengan adukan 1 Pc : 2 Psr, dengan memperhatikan
ketebalan sehingga dapat terlaksana dengan baik.
b) Keramik yang telah dipasang adalah yang telah diseleksi dengan baik warna,
motif tiap keramik harus sama tidak boleh rusak, gompal atau cacat lainnya.
c) Pemotongan keramik harus menggunakan alat potong khusus untuk itu sesuai
petunjuk pabrik.
d) Sebelum keramik dipasang, keramik terlebih dahulu harus direndam air sampai
jenuh.
e) Pola keramik harus memperhatikan ukuran atau letak sesuai yang tertera dalam
gambar.
f) Awal pemasangan keramik pada lantai mengikuti gambar rencana dan apabila
ada perbedaan gambar dan lapangan dibicarakan terlebih dahulu dengan
Pengawas sebelum pekerjaan pemasangan dimulai.
g) Bidang dinding keramik harus benar-benar rata garis-garis, sisa harus benar-benar
lurus. Siar arah horizontal pada lantai yang berbeda ketinggian peil lantainya
harus merupakan satu garis lurus.
h) Keramik harus disusun menurut garis-garis lurus dengan siar maksimum 3 mm setiap
perpotongan, siar harus membentuk garis lurus. Siar-siar keramik diisi dengan
bahan pengisi siar sehingga membentuk setengah lingkaran seperti yang
disebutkan dalam persyaratan bahan dan warnanya akan ditentukan kemudian.
i) Pembersihan permukaan ubin dari sisa-sisa adukan semen hanya dilakukan
dengan menggunakan cairan pembersih untuk keramik seperti “Porstex” buatan
local atau sejenisnya
j) Kontraktor wajib membuat shop drawing (gambar detail pelaksanaan)
berdasarkan gambar dokumen kontrak yang telah disesuaikan dengan keadaan
di lapangan.
Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS)
PASAL IX
PEKERJAAN PLAFOND
A. PEKERJAAN PLAFOND
1) Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-
alat bantu yang dibutuhkan dalam terlaksananya pekerjaan ini untuk mendapatkan
hasil yang baik.
Pekerjaan Plafond ini meliputi seluruh detail yang disebutkan / ditunjukkan dalam
gambar atau sesuai petunjuk Pengawas.
2) Persyaratan Bahan
a.) Keramik Lantai :
- Jenis : Plafond PVC
- Dimensi : 20x400 cm
- Bahan Perekat : Sekrup
- Warna / texture : Sesuai Gambar rencana
- Ukuran : Sesuai Gambar rencana
- List Plafond : List PVC, lebar 5 cm
c.) Bahan-bahan yang dipakai sebelum dipasang terlebih dahulu harus diserahkan
contoh-contohnya untuk mendapatkan persetujuan Pengawas.
d.) Kontraktor harus menyerahkan 2 copy ketentuan dan persyaratan teknis operatif
dari pabrik sebagai informasi bagi Pengawas.
e.) Material lain yang tidak terdapat pada daftar tersebut tetapi dibutuhkan untuk
penyelesaian / penggantian pekerjaan dalam bagian ini harus berkualitas terbaik
dari jenisnya dan harus disetujui Pengawas.
3) Syartat-syarat Pelaksanaan
a.) Plafond PVC yang digunakan dalam kondisi baik, tidak basah, tidak ada
keretakan.
b.) rangka palfond dalam kondisi lurus dan kuat untuk menahan beban plafond
c.) Pemotongan kalsiboar harus lurus, sebaiknya menggunakan gurinda agar tidak
terjadi picah.
d.) jarakk paku kalsiboar adalah 25 cm
Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS)
PASAL X
PEKERJAAN PENUTUP ATAP
A. KETENTUAN UMUM
1) Lingkup Pekerjaan
a) Penyediaan tenaga kerja, bahan, peralatan, pengangkutan dan pelayanan yang
diperlukan untuk melaksanakan dan membuat konstruksi.
b) Spesifikasi ini meliputi syarat-syarat perencanaan, pabrikasi dan pemasangan
tentang konstruksi kayu untuk atap, penyokong (support), dan sebagainya, sesuai
dengan yang ditunjukkan pada gambar kerja.
2) Pekerjaan yang Berhubungan
a) Beton Bertulang.
b) Pekerjaan Lisplank.
c) Penutup Rangka Atap Kuda-Kuda
3) Standar
a) Bahan Penutup Atap
Bahan penutup atap adalah spandek dengan ketebalan 0.3 mm, warna
disesuaikan dengan kebutuhan. Perekat menggunakan sekrup dengan dilapisi
oleh karet sekrup.
b) Bahan Nok Atap
Bahan Nok atap adalah Nok atap spandek dengan ketebalan 0.3 mm, warna
disesuaikan dengan kebutuhan. Perekat menggunakan sekrup dengan dilapisi
oleh karet sekrup.
Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS)
PASAL XI
PEKERJAAN KAYU
A. PEKERJAAN KUSEN KAYU
2) Lingkup Pekerjaan
a) Menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat bantu lainnya
untuk melaksanakan pekerjaan sehingga dapat dicapai hasil pekerjaan yang baik
dan sempurna.
b) Pekerjaan ini meliputi kusen pintu, kusen jendela, dan lainnya yang
dinyatakan/ditunjukan dalam gambar.
3) Persyaratan Bahan
a) Persyaratan bahan yang digunakan harus memenuhi uraian dan syarat-syarat
dari pekerjaan kayu serta memenuhi ketentuan-ketentuan dari standar yang
ditetapkan dalam peraturan bangunan gedung pemerintah.
- Bahan yang dipakai untuk jendela : Kayu Kelas II
- Ukuran : Sesuai Gambar
b) Persyaratan bahan yang digunakan harus memenuhi uraian dan syarat-syarat
dari pekerjaan kayu serta memenuhi ketentuan – ketentuan dari standari
bangunan gedung pemerintah.
c) Konstruksi Kusen kayu yang dikerjakan seperti yang ditunjukkan dalam detail
gambar termasuk bentuk dan ukurannya. Kusen-kusen kayu khususnya Pintu harus
mampu untuk menahan engsel-engsel pintu yang cukup berat, dimana pintu
yang digunakan adalah pintu Jati dengan ketebalan 3 Cm.
d) Bahan yang akan diproses fabrikasi harus diseleksi terlebih dahulu sesuai dengan
bentuk toleransi ukuran, ketebalan, kesikuan, kelengkungan dan pewarnaan
yang dipersyaratkan.
e) Untuk keseragaman warna disyaratkan, pekerjaan finishing harus di lakukan
bersamaan dengan terlebih dahulu harus dipastikan permukaan halus dan tidak
terdapat pori atau lubar/retakan pada permukaan kusen dengan melakkukan
pendempulan apabila terdapat lubang atau retakan.
f) Bahan kayu yang digunakan harus kayu yang sudah kering dan kayu tua tidak
diperbolehakn menggunakan kayu yang masih basa dan kayu muda sehingga
kualitas dapat terjaga dengan baik.
g) Bahan finishing
Treatment untuk permukaan kusen jendela dan pintu yang bersentuhan dengan
bahan alkaline seperti beton, aduk atau plester dan bahan lainnya harus diberi
Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS)
lapisan finish dari dari cat yang dapat melindungi kusen dari kelembaban, rayap
dan menambah nilai estetika.
4) Syarat-syarat Pelaksanaan
a) Sebelum memulai pelaksanaan Kontraktor diwajibkan meneliti gambar – gambar
dan kondisi dilapangan (ukuran dan peil lubang dan membuat contoh jadi untuk
semua detail sambungan dan profil kayu yang berhubungan dengan system
konstruksi bahan lain.
b) Semua frame/kusen baik untuk dinding, jendela dan pintu dikerjakan secara
fabrikasi dengan teliti sesuai dengan ukuran dan kondisi lapangan agar hasilnya
dapat dipertanggung jawabkan.
c) Pada sisi kusen harus ditanamkan angker yang menjadi pengait antara kusen dan
dinding atar kusen dan dinding dapat menyatuh dengan baik.
d) Akhir bagian kusen harus disambung dengan kuat dan teliti dengan sekrup, rivet,
stap dan harus cocok.
e) Penyekrupan harus dipasang tidak terlihat dari luar dengan sekrup anti
karat/stainless steel, sedemikian rupa sehingga hairline dari tiap sambungan harus
kedap air dan memenuhi syarat kekuatan terhadap air sebesar 1000 kg/cm2.
Celah antara kaca dan system kusen aluminium harus ditutup oleh sealant.
f) Pemasangan harus benar2 siku agar tidak mengganggu daun pintu dan dan
daun jendela pada saat di buka dan di tutup
g) Disyaratkan bahwa kusen kayu dilengkapi oleh kemungkinan-kemungkinan
sebagai berikut :
- Dapat menjadi kusen untuk dinding kaca mati.
- Dapat cocok dengan jendela geser, jendela putar, dan lain-lain.
- Sistem kusen dapat menampung pintu kaca frameless.
- Untuk system partisi, harus mampu moveable dipasang tanpa harus dimatikan
secara penuh yang merusak baik lantai maupun langi-langit.
- Mempunyai accessories yang mampu mendukung kemungkinan di atas.
h) Toleransi pemasangan kusen aluminium disatu sisi dinding adalah 10 – 25 mm yang
kemudian diisi dengan beton ringan/grout.
B. PEKERJAAN PINTU
1) Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan pembuatan daun pintu meliputi penyediaan tenaga kerja, alat-alat yang
diperlukan untuk semua pekerjaan pembuatan termasuk persyaratan yang sesuai
terhadap masing masing material, rangka kayu kalapi, papan kayu jati 3 cm
2) Persyaratan Bahan
Rangka kusen pintu : Kayu Kelas II uk. 5/15 cm (panil pintu jati) dan
Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS)
Panil Pintu : Papan kayu Jati tebal 3 cm
Model Pintu : sesuai gambar kerja
3) Syarat-syarat Pelaksanaan
a) Cara-cara pengerjaan harus memakai cara yang benar dan alat yang benar.
b) Teknik penyambungan kayu dengan kayu harus diusahakan dengan purus dan
diperkuat dengan lem kayu (rackol putih).
c) Dalam konstruksi tertentu yang memerlukan perkuatan yang lebih, harus dibantu
dengan skrup, pemakaian paku tidak diijinkan (rekomendasikan).
d) Pada pemasangan bahan penutup rangka pintu dipaku dengan jarak-jarak tertentu
sesuai yang dipersyaratkan oleh pengawas
C. PEKERJAAN KACA
1) Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi pengadaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-
alat bantu lainnya yang diperlukan dalam pelaksanaan hingga dapat tercapai hasil
pekerjaan yang bermutu baik dan sempurna sesuai yang dinyatakan/ditunjukkan
dalam gambar.
2) Persyaratan Bahan
a) Kaca yang digunakan harus bebas dari gelombang (ruang-ruang yang berisi gas
yang terdapat pada kaca), bebas dari komposisi kimia yang dapat mengganggu
pandangan, bebas dari keretakan, bebas dari gumpilan tepi, bebas dari benang,
gelombang dan bebas dari lengkungan.
b) Kaca yang digunakan harus memenuhi persyaratan dalam PUBI – 1982 pasal 63
dan SII 0189-78
c) Toleransi untuk ukuran panjang dan lebar kira-kira 2 mm, kesikuan maksimum 1,5
mm dan ketebalan tidak boleh lebih dari 0,3 mm.
d) Kaca yang digunakan adalah kaca polos produksi ASAHIMAS atau setara dan
disetujui oleh Direksi Pengawas.
e) Tebal kaca untuk pintu frameless polos 12 mm, untuk pintu/jendela rangka
aluminium kaca panasap 5 mm (finishing sunblasting)
f) Ukuran pemotongan kaca dan tempat pemasangan seperti yang ditunjukkan
dalam gambar.
3) Syarat-syarat Pelaksanaan
a) Semua bahan kaca sebelum dan sesudah terpasang harus mendapat
persetujuan Direksi Pengawas.
b) Sisi-sisi kaca yang tampak maupun yang tidak tampak akibat pemotongan, harus
digurinda/dihaluskan.
Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS)
c) Pekerjaan pemasangan kaca harus dilaksanakan dengan mengikuti petunjuk
gambar, uraian dan syarat-syarat dalam pekerjaan.
d) Pekerjaan ini harus dilakukan oleh tenaga yang mempunyai pengalaman dan
keahlian khusus dalam bidangnya.
e) Bahan yang telah terpasang harus dilindungi dari kerusakan dan benturan, dan
diberi tanda agar mudah diketahui.
f) Pemotongan kaca harus rapih dan lurus, diharuskan menggunakan alat-alat
pemotong kaca khusus.
g) Pemasangan kaca-kaca dalam alur rangkanya, harus rapat, kuat/tidak goyang
dan sesuai persyaratan.
h) Tepi kaca diberi sealant untuk menutupi rongga-rongga yang terjadi.
i) Sealant yang digunakan dari mutu terbaik, sesuai persyaratan pabrik.
j) Kaca harus terpasang rapih, sisi tepi harus lurus dan rata, tidak ada cacat-cacat
seperti yang disyaratkan
k) Partisi kaca harus dilapisi dengan sunblasting (pada partisi bagian dalam
bangunan)
4) Pemasangan Cermin
Pemasangan cermin dengan baut stainless steel dengan ditutup oleh kepala baut.
perletakannya sesuai dengan gambar. baut harus berada pada kedudukan yang
kuat untuk mengikat keberadaan cermin.
5) Pemindahan dan Pembersihan
a) Setiap panel kaca harus segera diberi tanda setelah selesai pelaksanaan
b) Pengecekan lapangan harus dilakukan apakah ada kaca yang rusak untuk
memastikan tidak ada biaya tambahan dari pemberi tugas, setelah selesai
pekerjaan harus dibersihkan dari label, cat dan semua kotoran.
c) Memastikan bahwa permukaan kaca tidak ada yang tergores. Membersihkan
dengan sabun atau deterjen dan air. kaca yang terkena lilin dan minyak atau
yang sejenisnya dibersihkan dengan bahan yang sesuai
Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS)
PASAL XI
PEKERJAAN KUNCI DAN KCA
A. PEKERJAAN PENGUNCI DAN PENGGANTUNG
1) Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, perlengkapan dan
pintu/jendela dan alat bantu lainnya untuk melaksanakan pekerjaan sehingga dapat
dicapai hasil pekerjaan yang baik dan sempurna.
Pemasangan alat pengunci dan penggantung dilakukan pada seluruh pintu dan
perbaikan jendela existing seperti yang dinyatakan/ditunjukkan dalam gambar.
2) Persyaratan Bahan
a) Sebelum dipasang kontraktor harus mengajukan contoh bahan untuk
mendapatkan persetujuan dari Direksi Pengawas.
b) Semua peralatan yang digunakan harus sesuai dengan ketentuan yang
tercantum dalam spesifikasi ini. Apabila terjadi perubahan atau penggantian
peralatan akibat pemilikkan merk, kontraktor harus melaporkan hal tersebut
kepada Direksi Pengawas untuk mendapat persetujuan.
c) Pintu menggunakan peralatan sebagai berikut :
- Engsel, Ball bearing bult, 4”x 3” SSS 304 merk YANK, STERLING atau setara
- Kunci Pintu, Mortice lockcase, 50mm b/s ; 85mm c/s europrofile cylinder FINO,
KEND, STERLING atau setara
- Flush bolt, FINO, KEND, atau setara
- Handle, Lever handle complete with rose and escutcheons Stainless Steel FINO,
KEND, STERLING atau setara
- Door Closer, menggunakan produk DORMA atau setara
3) Syarat-syarat Pelaksanaan
a) Bahan-bahan yang dipergunakan sebelum dipasang terlebih dahulu harus
ditunjukkan contoh-contohnya untuk mendapatkan persetujuan dari Direksi
Pengawas.
b) Pekerjaan pemasangan dan penyetelan alat-alat pengunci dan penggantung
harus dilaksanakan oleh orang yang ahli dalam bidangnya.
c) Engsel atas dipasang + 20 cm (as) dari permukaan atas pintu.
d) Engsel bawah dipasang + 20 cm (as) dari permukaan bawah pintu.
e) Engsel tengah dipasang ditengah-tengah antara kedua engsel tersebut.
f) Handle dipasang 100 cm dari permukaan lantai.
Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS)
g) Pemasangan lockcase, handle dan backplate serta door closer harus rapi, lurus
dan sesuai dengan letak posisi yang telah ditentukan oleh Konsultan Pengawas.
Apabila hal tersebut tidak tercapai, Kontraktor wajib memperbaiki tanpa
tambahan biaya.
h) Door closer harus dipasang dengan baik dan merekat dengan kuat pada batang
kusen dan daun pintu dan disetel sedemikian rupa sehingga pintu selalu menutup
rapat pada kusen pintu.
i) Seluruh perangkat kunci harus bekerja dengan baik, untuk itu harus dilakukan
pengujian secara kasar dan halus.
Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS)
PASAL XII
PEKERJAAN PENGECATAN
A. PEKERJAAN CAT
1) Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi pengadaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-
alat bantu lainnya yang diperlukan dalam pelaksanaan, hingga dapat tercapai
hasil pekerjaan yang bermutu baik dan sempurna. Meliputi pengecatan dinding/
beton bagian luar dan dalam serta seluruh detail yang ditunjukan/disebutkan dalam
gambar. Definisi pekerjaan cat adalah semua pelapisan permukaan pada berbagai
material untuk maksud-maksud perlindungan/ pemberian warna, pemberian
texture dan memberi kemungkinan untuk dicuci dari material tersebut.
Perincian dari pekerjaan cat ini meliputi jenis-jenis berikut:
- Pekerjaan pengecatan dasar atau primer dan pendempulan.
- Pekerjaan cat dinding
- Pekerjaan cat langit-langit
2) Persyaratan Bahan
a) Persyaratan Standar/Mutu bahan
- Pengecatan seluruh pekerjaan harus sesuai dengan NI-3 dan NI-4
atau sesuai dengan spesifikasi dari pabrik cat yang digunakan.
- Standar dari bahan prosedur pengecatan ditentukan pabrik pembuat cat
dan Kontraktor tidak dibenarkan merubah standar dengan jalan mencampur
dan mencairkan yang tidak sesuai dengan instruksi pabrik atau tanpa ijin dari
Direksi/Pengawas.
b) Pengiriman dan Penyimpanan Bahan
- Bahan harus didatangkan ke tempat pekerjaan dalam keadaan utuh dan
tidak cacat. berapa bahan tertentu harus masih di dalam kotak aslinya
yang masih tersegel dan berlabel pabriknya.
- Bahan harus disimpan ditempat yang terlindung dan tertutup, kering, tidak
lembab dan bersih, sesuai dengan jenisnya.
- Kontraktor bertanggung-jawab terhadap kerusakan selama pengiriman dan
penyimpanan dan pelaksanaan.
c) Bahan Yang Digunakan
- Untuk cat dinding, partisi dan cat langit-langit digunakan jenis Acrylic Emulsion
merk ICI Catylac atau yang setara.
- Untuk cat woodplank digunakan jenis cat kilap merk Avian atau setara
Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS)
3) Syarat-syarat Pelaksanaan
Semua bahan sebelum dikerjakan harus ditunjukan kepada Direksi/Pengawas beserta
ketentuan/persyaratan/jaminan pabrik untuk mendapatkan persetujuan. Bahan
yang tidak disetujui harus diganti tanpa biaya tambahan. Jika dipandang
perlu diadakan penukaran/penggantian bahan pengganti harus disetujui
Direksi/Pengawas berdasarkan contoh yang diajukan Kontraktor.
Pekerjaan pengecatan jangan dilakukan di daerah terbuka dalam keadaan
cuaca lembab dan hujan atau keadaan angin berdebu yang akan mengurangi
kualitas pengecatan.
a) Setiap pekerjaan yang akan dimulai pada suatu bidang harus mendapat
persetujuan dari Direksi/Pengawas.
b) Sebelum memulai pelaksanaan pengecatan, Kontraktor wajib melakukan
percobaan untuk disetujui Direksi/Pengawas.
c) Kontraktor tidak dibenarkan memulai pekerjaan di suatu tempat bila ada
kelainan/perbedaan di tempat itu sebelum kelainan /perbedaan tersebut
diselesaikan. Bila ada kelainan dalam hal apapun antara gambar dan lain-
lainnya, maka Kontraktor harus segera melaporkan kepada Direksi Pengawas.
Kontraktor wajib memperbaiki/mengulangi mengganti kerusakan yang terjadi
selama masa pelaksanaan dan masa garansi, atas beban biaya Kontraktor.
4) Gambar Detail Pelaksanaan :
Bila diperlukan, Kontraktor harus membuat gambar kerja pelaksanaan pengecatan
(untuk bagian-bagian yang dianggap perlu)
5) Cara Pelaksanaan :
Lakukan pengecatan dengan data terbaik yang umum dilakukan kecuali spesifikasi
lain. Urutan pengecatan, penggunaan lapisan-lapisan dasar dan tebal lapisan
penutup minimal sama dengan syarat yang dikeluarkan pabrik. Pengecatan harus
rata, tidak bertumpuk, tidak bercucuran atau ada bekas-bekas yang menunjukan
tanda-tanda sapuan,semprotan dan roller. Sapukan semua dasar dengan cat
dasar dan kuas, penyemprotan hanya diijinkan dilakukan bila disetujui
Direksi/Pengawas.
6) Pengecatan Kembali :
Dilakukan bila ada cat dasar atau cat akhir yang kurang menutupi, atau lepas.
Pengulangan pengecatan dilakukan sebagaimana ditunjukan oleh
Direksi/Pengawas, serta harus mengikuti petunjuk dan spesifikasi yang dikeluarkan
pabrik yang bersangkutan.
Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS)
Pembersihan permukaan, pekerjaan termasuk penggunaan biaya, pengupasan
cat teksture, pencucian dengan air, maupun pembersihan dengan kain kering,
harus mendapat persetujuan. Kerapihan pekerjaan cat ini dituntut untuk
tidak mengotori dan mengganggu pekerjaan finishing lain, atau pekerjaan lain yang
sudah terpasang. Pekerjaan yang tidak sempurna diulang dan diperbaiki
atas tanggungan Kontraktor.
7) Syarat Pengamanan Pekerjaan
Agar daerah-daerah yang sedang dicat ditutup dari pekerjaan-pekerjaan lain,
maupun kegiatan lain dan juga daerah tersebut terlindung dari debu dan
kotoran lainnya sampai cat daerah tersebut kering.
Lindungi pekerjaan ini dan juga pekerjaan atau material lain yang dekat dengan
pekerjaan ini dengan cara menutup/melindungi bagian tersebut selama pekerjaan
pengecatan berlangsung. Kontraktor bertanggung jawab memperbaiki atau
mengganti material yang rusak akibat pekerjaan pengecatan tersebut.
B. PEKERJAAN WATERPROOFING
1) Lingkup Pekerjaan
Yang termasuk dalam pekerjaan ini adalah penyediaan tenaga kerja, bahan-
bahan,peralatan dan alat bantu lain termasuk pengangkutan yang diperlukan
untuk menyelesaikan pekerjaan ini, sehingga dapat tercapai hasil pekerjaan yang
bermutu baik dan sempurna. Pekerjaan waterproofing ini dilakukan diatas
permukaan dak beton dan meliputi seluruh detail yang ditunjukkan oleh pengawas
atau dinyatakan dalam gambar.
2) Persyaratan Bahan
a) Digunakan Waterproofing merk SICA atau setara untuk atap bangunan
atau dapat digunakan dari produk lain yang setara dan disetujui Direksi
Pengawas.
b) Bahan dalam bentuk sheet tebal minimum 3 mm. Cara pemasangan /
penggunaan dilakukan dengan cara dipanaskan/dibakar sesuai persyarratan
dari pabrik yang bersangkutan.
c) Bahan dari jenis bitumen dan diperkuat dengan serat polyester tidak ditenun (non
woven polyester fabric).
d) Bahan harus memiliki ketahanan yang baik terhadap gesekan dan tekanan,
kuat, elastis dan tahan ultra violet.
e) Warna sesuai yang disyaratkan dari pabrik yang bersangkutan.
3) Syarat-syarat Pelaksanaan
a) Bahan yang digunakan dalam pekerjaan ini, sebelum dipasang terlebih dahulu
diserahkan contoh-contohnya kepada Direksi Pengawas untuk mendapatkan
Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS)
persetujuan, minimal 3 (tiga) produk pabrik. Pengajuan/penyerahan disertai
brosur/spesifikasi dari masing-masing pabrik yang bersangkutan
b) Apabila dipandang perlu, Direksi Pengawas dapat meminta untuk
mengadakan test-test laboratorium yang dilakukan terhadap contoh-contoh
bahan yang diajukan sebagai dasar persetujuan bahan. Jumlah contoh untuk
masing-masing jenis tes akan ditentukan kemudian. Seluruh biaya tes
laboratorium manjadi tanggung jawab Kontraktor sepenuhnya.
c) Permukaan beton yang dilapis dengan bahan water-proofing harus bersih dari
debu, minyak,bebas dari keretakan struktur dan curing compound.
d) Permukaan beton sudah dalam keadaan rata, tidak ada bekas-bekas adukan
serta dalam keadaan kering/tidak lembab
e) Bahan langsung dilakukan (sesuai ketentuan) diatas bidang permukaan yang
telah memenuhi persyaratan.
f) Pelapisan bahan pelindung permukaan lapisan waterproofing ( dapat berupa
plesteran minimal 4 cm, yang dicampur dengan polypropylene fiber atau
ditambah wire mesh) sesuai ketentuan/persyaratan dari pabrik yang
besangkutan. Semua peralatan yang digunakan harus memenuhi persyaratan
g) Bahan harus didatangkan ketempat pekerjaan dalam keadaan baik dan tidak
bercacat, masih dalam kemasannya, masih tersegel dan berlabel pabriknya.
h) Bahan harus disimpan ditempat terlindung, tertutup, tidak lembab, kering dan
bersih, sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan.
i) Kontraktor bertanggung jawab atas kerusakan bahan-bahan yang disimpan,
baik sebelum atau selama pelaksanaan.
j) Jika dipandang perlu diadakan penukaran/penggantian maka bahan-bahan
pengganti harus yang disetujui Direksi Pengawas berdasarkan contoh yang
diajukan oleh Kontraktor, tanpa adanya tambahan biaya.
k) Pelaksanaan pemasangan harus dikerjakan oleh ahli yang berpengalaman (ahli
dari pihak pemberi garansi pemasangan), dan terlebih dahulu harus
mengajukan "metode pelaksanaan" sesuai dengan spesifikasi pabrik untuk
mendapat persetujuan dari Direksi Pengawas.
l) Kontraktor diwajibkan untuk melakukan percobaan-percobaan/pengetesan
terhadap hasil pekerjaan atas biaya sendiri, seperti dengan cara memberi
genangan di atas permukaan yang telah diberi lapisan kedap air selama 24 jam
berturut-turut
m) Kontraktor wajib mengadakan perlindungan terhadap pemasangan yang telah
dilakukan, terhadap kemungkinan pergeseran, lecet permukaan atau kerusakan
lainnya.
Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS)
4) Metode Pelaksanaan
Uraian berikut memberikan gambaran mengenai prosedur yang harus dipenuhi untuk
pekerjaan Waterprofing dengan bahan Polymer Modified Camentitious Coating untuk
mendapatkan hasil yang dapat diterima dan meliputi :
- Persiapan permukaan
a) Permukaan kerja harus bersih padat dan bebas dari bahan penghambat
laqkatan dengan menggunakan alat mekanis antara lain Diamond Wheel
Grinding atau ikat kawat
b) Kerusakan permukaan seperti honey-comb spalling dan retak harus diperbaiki
terlebih dahulu dengan metode yang sesuai
c) Bersihkan permukaan beton dari debu dengan menggunakan compressor
udara atau vacuum cleaner
d) Pada saat dilakukan aplikasi waterproofing permukaan beton harus dibasahi
hingga jenuh air tetapi bebas dari air yang menggenang.
- Bahan yang digunakan
a) Bahan pelapis Waterproofing Polymer Modified Cementitious ( Sika Top 107 seal
)
b) Sika Top 107 seal, bahan pelapis waterproofing yang terdiri dari dua komponen
yang memenuhi persyaratan spesifikasi sebagai pelapis kedap air
c) Perbandingan Komponen A:B = 1 : 4 berdasarkan berat
- Karakteristik bahan
a. Karakteristik Campuran bahan pelapis Waterproofing (Sika Top 107 Seal)
- Warna : Abu-abu
- Pot life : - 50 menit ( 300C )
- Berat jenis : 1 kg/lt
b) Karakteristik bahan pelapis Waterproofing setelah mengeras ( Sika Top 107 seal
)
- Kuat tekan, 28 hari - 28 MPa
- Kuat lentur, 28 hari - 8 MPa
- Kuat Lekat ( pull of test) beton terhadap beton -11 MPa
- Pencampuran
Pencampuran bahan pelapis waterproofing (Sika Top 107 seal)
- Tuangkan separoh komponen A (cairan) ke dalam wadah pengaduk yang
bersih
- Secara perlahan tuangkan seluruh volume komponen B (bubuk) dan lakukan
pengdukan
Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS)
- Tambahkan sisa komponen A dan lakukan pengdukan kembali hingga di
dapatkan camputran yang homogen
- Aduksecara berkelanjutan sekitar 3 menit hingga didapat konsistensi yang
merata dengan tangkat pengaduk yang dihubungkan dengan bor listrik
dengan putaran rendah (400-600 putaran per menit)
-
- Prosedur Aplikasi
Prosedur aplikasi bahan pelapis waterproofing (Sika top 107 seal)
- Aplikasi bahan pelapis waterproofing sika top 107 seal dengan menggunakan
kuas
- Tekan kuas pada bidang permukaan agar pori-pori yang ada dapat terisi penuh
dan biarkan hingga agak mongering tetapi masih terasa lengket/tack free
- Aplikasi lapisan kedua dengan arah tegak lurus lapis pertama
- Pada bagian siku pertemuan bidang horizontal dan vertical, maka aplikasi
bahan pelapis waterproofing harus benar-benar mengisi celah yang ada dan
pelapissan harus dilakukan minimum 10 cm di atas bidang horizontal
- Perawatan (curing) dengan pembasahan permukaan dengan air hrus segera
dilakukan segera setelah bahan pelapis waterproofing mengering.
Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS)
PASAL XIII
PEKERJAAN SANITASI GEDUNG
B. PEKERJAAN SANITASI
1) Lingkup Pekerjaan
a) Pekerjaan ini meliputi pengadaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan
alat-alat bantu lainnya uyang diperlukan dalam pelaksanaan, hingga dapat
tercapai hasil pekerjaan yang bermutu baik dan sempurna.
b) Pekerjaan sanitasi ini dipasang pada ruang toilet / kamar mandi / WC / serta
seluruh detail yang dinyatakan/ditunjukkan dalam gambar.
2) Persyaratan Bahan
a) Bahan – bahan yang digunakan sebagai berikut :
- Closet Jongkok : merk american standart atau setara type CW
867 NJ
- Wastafel : merk american standart/ setara type L W 860 CJ
/ RX 104 LBGJ
- Kran Air Bersih : merk T american standart atau setara
- Floor Drain : merk SAN-EI atau setara
b) Warna akan ditentukan kemudian dan pemasangan harus dengan persetujuan
Direksi Pengawas
c) Semua material harus memenuhi ukuran, standard dan mudah didapatkan di
pasaran, kecuali bila ditentukan lain.
d) Semua peralatan dalam keadaan lengkap dengan segala perlengkapannya,
sesuai dengan yang telah disediakan oleh pabrik.
e) Barang yang dipakai adalah dari produk yang telah disyaratkan dalam uraian
dan syarat-syarat dalam buku ini.
3) Syarat-syarat Pelaksanaan
a) Semua bahan sebelum dipasang harus ditunjukkan kepada Direksi Pengawas
beserta persyaratan/ketentuan pabrik untuk mendapatkan persetujuan. Bahan
yang tidak disetujui harus diganti tanpa biaya tambahan.
b) Jika dipandang perlu diadakan penukaran/penggantian bahan pengganti
harus disetujui Direksi Pengawas berdasarkan contoh yang diajukan Kontraktor.
c) Sebelum pemasangan dimulai, Kontraktor harus meneliti gambar-gambar yang
ada dan kondisi di lapangan, termasuk mempelajari bentuk, pola, penempatan,
cara pemasangan dan detail-detail sesuai gambar.
d) Bila ada kelainan dalam hal apapun antara gambar dengan gambar, gambar
dengan spesifikasi dan sebagainya, maka Kontraktor harus segera
melaporkannya kepada Direksi Pengawas.
Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS)
e) Kontraktor tidak dibenarkan memulai pekerjaan disuatu tempat bila ada
kelainan/perbedaan ditempat itu sebelum kelainan tersebut diselesaikan.
f) Selama pelaksanaan harus selalu diadakan pengujian/pemeriksaan untuk
kesempurnaan hasil pekerjaan.
g) Kontraktor wajib memperbaiki/mengulangi/mengganti bila ada kerusakan yang
terjadi selama masa pelaksanaan dan masa garansi, atas biaya Kontraktor,
selama kerusakan bukan disebabkan oleh tindakan Pemberi Tugas.
h) Pelaksanaan pemasangan harus menghasilkan pekerjaan yangsempurna, rapi
dan lancar dipergunakannya/air tidak macet.
C. PEKERJAAN PLUMBING (AIR BERSIH, AIR KOTOR DAN AIR HUJAN)
1) Umum
a) Penjelasan
Pasal ini menjelaskan secara spesifik / khusus menyangkut disiplin/sub-pekerjaan
Sistem/Pekerjaan PLUMBING (Air Bersih, Air Kotor, Air Buangan, Air Hujan), dan ini
merupakan bagian dari RKS.
b) Material
Material yang akan didatangkan dan dipasang adalah baru, bebas dari cacat,
lengkap sebagai unit peralatan, asli/orginal dan sesuai dengan spesifikasi teknis
yang diminta. Jaminan dari uraian tersebut di atas harus dinyatakan berupa
dokumen atau Surat Keterangan dari pabrik pembuat. Material/barang harus
didapat dari agen resmi yang ada di Indonesia yang didukung oleh pabrik
pembuat dimana barang diproduksi. Dokumen/Surat Keterangan resmi ini harus
juga dilampirkan pada saat penawaran.
c) Tenaga Pelaksanaan
Semua pekerjaan harus dilaksanakan dengan baik oleh orang/tenaga-tenaga
yang ahli dan berkompeten dalam bidangnya, agar dapat memberikan hasil
kerja yang terbaik dan rapi.
Untuk pelaksanaan, Pelaksana Pekerjaan harus memberikan surat pernyataan
yang membuktikan bahwa tukang-tukangnya yang melaksanakan pekerjaan
tersebut memang mempunyai pengalaman dan kecakapan.
Terutama orang yang akan mengerjakan pengelasan pipa (tukang las) dan
pemasangan instalasi tembaga haruslah ditunjuk pekerja yang memiliki sertifikat.
Pelaksana Pekerjaan wajib mempunyai PAS INSTALATUR yang dikeluarkan oleh
PDAM (Perusahaan Daerah Air Minum) dan Surat Rekomendasi lainnya apabila
diperlukan dalam pekerjaan ini.
Pelaksana Pekerjaan harus memiliki Sertifikat Perusahaan dalam Bidang
Plambing yang dikeluarkan oleh Asosiasi Perusahaan terkait yang sudah
Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS)
diakreditasi oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi setempat atau
Nasional.
d) Izin - Izin
- Semua izin-izin dan persyaratan-persyaratan yang diperlukan untuk
melaksanakan instalasi ini harus dilakukan oleh Pelaksana Pekerjaan atas
tanggungan dan biaya Pelaksana Pekerjaan.
- Semua pemeriksaan, pengujian dan lain-lain beserta keterangan-keterangan
resminya yang mungkin diperlukan untuk pelaksanaan instalasi ini harus
dilakukan oleh Pelaksana Pekerjaan atas tanggungan dan biaya Pelaksana
Pekerjaan.
- Pelaksana Pekerjaan harus bertanggung jawab atas penggunaan alat-alat
yang dipatentkan, kemungkinan tuntutan ganti rugi dan biaya-biaya yang
diperlukan untuk ini.
- Pelaksana Pekerjaan wajib menyerahkan surat pernyataan mengenai hal ini.
- Pelaksana Pekerjaan harus menyerahkan izin atau keterangan resmi dari
pihak yang berwenang (terkait) sesuai ketentuan yang berlaku setempat
yang diperolehnya mengenai instalasi proyek ini kepada Pemberi Tugas/
Konsultan Pengawas atau pihak yang ditunjuk untuk ini dan seluruh biaya
yang timbul merupakan tanggungan Pelaksana Pekerjaan.
2) Korelasi Pekerjaan
- Semua pekerjaan galian dan penimbunan yang ada sehubungan dengan
pekerjaan Plumbing baik untuk ukuran dan kesesuaian gambar pelaksanaan
merupakan tanggung jawab Pelaksana Pekerjaan Plambing.
- Semua pekerjaan pembuatan dudukan/pondasi untuk pompa/mesin dilakukan
oleh Pelaksana Pekerjaan Plambing termasuk pembuatan tali air disekitar pondasi
pompa.
- Semua penarikan kabel listrik sampai ke panel pekerjaan Plumbing yang dilakukan
oleh pihak lain, Pelaksana Pekerjaan Plambing wajib memberikan data-data dan
gambar-gambar yang diperlukan pihak lain yang mengerjakannya dan menjaga
pekerjaan pihak lain untuk kepentingannya.
- Semua penarikan pipa air bersih yang tidak tercantum dalam gambar-gambar
dan spesifikasi dilakukan oleh pihak lain, Pelaksana Pekerjaan Plambing harus
berkoordinasi dan memberikan data-data, ukuran dan gambar-gambar kepada
pihak lainnya yang mengerjakannya.
- Seluruh fasilitas listrik, air, sanitair sementara/darurat hendaknya diusahakan oleh
Pelaksana Pekerjaan Plambing serta telah dimasukkan dalam penawarannya.
Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS)
- Dalam hal dimana ada lebih dari satu Pelaksana Pekerjaan Plambing dengan
tingkat prioritas tanggung jawab yang sama dan bagian pekerjaannya terletak
berdampingan maka masing-masing Pelaksana Pekerjaan wajib melakukan
perapihan pada bagian pekerjaannya serta melindungi bagian pekerjaan
Pelaksana Pekerjaan lain sedemikian rupa sehingga tidak cacat akibat
pelaksanaan pekerjaan menurut bagiannya.
3) Sub Pelaksana Pekerjaan
- Apabila diperlukan tenaga-tenaga ahli khusus atau tenaga-tenaga pelaksana
yang ada tidak mampu melaksanakan pemasangan, penyetelan, pengujian dan
lain-lain maka Pelaksana Pekerjaan dapat menyerahkan sebagian instalasinya
kepada Sub Pelaksana Pekerjaan lain setelah mendapatkan persetujuan pemilik
proyek/Konsultan Pengawas/ Konsultan Perencana.
- Pelaksana Pekerjaan wajib bertanggung jawab penuh atas segala lingkup
pekerjaannya, baik yang dilaksanakannya sendiri maupun yang telah di sub-
kontrakkan.
- Pemberi Tugas/Konsultan Pengawas dan Konsultan Perencana dan Perencana
tidak dapat dituntut bila ada gugatan sub Pelaksana Pekerjaan karena tidak
lancarnya pembayaran yang harus diberikan oleh Pelaksana Pekerjaan
Plambing.
4) Jaminan Dan Pemeliharaan
- Pelaksana Pekerjaan harus memberikan jaminan pabrik (Guaranted of product)
kepada pemilik proyek, terhadap peralatan utama antara lain (unit pompa dan
STP) yang digunakan pada proyek ini selama 1 (satu) tahun.
- Pelaksana Pekerjaan wajib mengganti atas biaya sendiri setiap bagian
pekerjaannya yang ternyata bercacat atau rusak selama jangka waktu
jaminan/yang tersebut di atas setelah proyek ini diserah terimakan untuk pertama
kalinya, kecuali dinyatakan lain secara tersendiri.
- Pelaksana Pekerjaan wajib mengganti atas biaya sendiri setiap kelompok barang-
barang atau sistem yang tidak sesuai dengan persyaratan spesifikasi akibat dari
kesalahan pabrik atau pengerjaan yang salah selama jangka waktu jaminan
setelah proyek ini diserah terimakan untuk pertama kali.
5) Petunjuk Operasi Dan Pemeliharaan
- Pada saat penyerahan untuk pertama kalinya Pelaksana Pekerjaan harus
menyerahkan gambar-gambar, data-data peralatan petunjuk operasi dan cara-
cara perawatan dari mesin-mesin terpasang di bawah Kontrak ini dalam bahasa
Indonesia.
Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS)
- Data-data tersebut harus diserahkan kepada Pemberi Tugas sebanyak 3 (tiga) set
dan kepada Konsultan Perencana 1 (satu) set.
- Pada saat penyerahan pertama harus diserahkan antara lain : Instruction Manual,
Instalation Manual, Maintenance Guide, Operating Instruction, Trouble Shooting
Instruction dan brosur-brosur harus asli dan Gambar As Built Drawing.
- Pelaksana Pekerjaan harus memberikan pula 2 (dua) set singkatan petunjuk
operasi dan perawatan kepada pemilik proyek dan sebuah hendaknya dipasang
dalam suatu kaca berbingkai dan ditempelkan di dinding dalam ruang mesin
utama atau tempat lain yang ditunjuk oleh Pemberi Tugas/Konsultan Pengawas.
- Selain dari pemberian manual ini, Pelaksana Pekerjaan juga harus memberikan
pendidikan praktek mengenai operasi dan perawatannya kepada petugas-
petugas teknik (Team Engineering) yang ditunjuk oleh Pemberi Tugas secara
cuma-cuma sampai cakap menjalankan tugasnya.
- Merupakan kewajiban/keharusan bagi Pelaksana Pekerjaan untuk memberikan
surat garansi atas peralatan-peralatan utama kepada Pemberi Tugas termasuk
garansi terhadap instalasi pemipaan maupun material pipa/sambungan pipa
yang dipakai pada proyek ini atau yang merupakan scope pekerjaannya.
6) Standar Dan Peraturan-Peraturan
Untuk material/peralatan serta pengerjaan instalasi system plambing dan sub-sistem
yang menjadi lingkup pekerjaan dalam bab ini, harus memenuhi dan mengikuti
beberapa referensi, standar material dan pengerjaannya begitu pula Peraturan
Daerah terkait namun tidak terbatas kepada apa yang disebutkan di bawah ini :
- Standar Nasional Indonesia/SNI 03-6481-2000 disebut sebagai Sistem Plambing-
2000.
- Standar Nasional Indonesia/SNI 03-0255-2000 disebut sebagai Peraturan Umum
Instalasi Listrik (PUIL - 2000) untuk pekerjaan listrik dalam sub-pekerjaan system
plambing ini.
- Beberapa standar internasional/negara lain yang tidak bertentangan dengan SNI
terkait seperti: NFPA, National Plumbing Codes, dan lain-lain.
- Peraturan Perusahaan Air Minum Negara, tentang instalasi air.
- Pedoman Peraturan Plumbing Indonesia yang dikeluarkan oleh Direktorat Teknik
Penyehatan Dit. Jen. Cipta Karya Departemen Pekerjaan Umum
- Pemeriksaan Umum untuk Pemeriksaan bahan-bahan bangunan NI-3 (PUBB) 1956
NI-3 1963.
- PUBB 1969.
- Peraturan Beton Indonesia PBI-NI-2/1955. PBI-NI-2/1971.
Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS)
- Peraturan Perburuhan Indonesia, tentang penggunaan tenaga kerja harian,
mingguan, bulanan dan borongan.
- Dan lain-lain.
7) Penjelasan Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan Sistem Plambing ini mencakup namun tidak terbatas kepada yang disebut
antara yaitu :
- Pengadaan dan pemasangan Peralatan Utama sistem air bersih berupa panel-
panel pompa, pompa distribusi, pressure tank, pompa penguras, sistem
pemipaan, berikut peralatan pendukungnya, antara lain valve-valve, reducer,
elbow, flanged dan lain-lain sampai kesetiap fixture pengeluaran.
- Pengadaan dan pemasangan sistem pemipaan air kotor, air buangan, pipa
ventilasi, floor drain, clean out dan instalasi buangan air bekas.
- Pengadaan dan pemasangan Pompa-pompa air kotor, pengkabelan serta sistem
pemipaannya. Mengadakan Testing and Commissioning terhadap seluruh
peralatandengan baik dan memenuhi persyaratan/standard yang telah
ditentukan didalam spesifikasi teknis ini (termasuk pengadaan listrik untuk pompa
selama proses testing and commissioning merupakan tanggung jawab Pelaksana
Pekerjaan Plambing).
D. PENJELASAN PERSYARATAN TEKNIS KHUSUS
1) Material / Bahan-Bahan Yang Dipakai
Pemipaan
a) Untuk pipa-pipa jaringan/instalasi sistem air bersih digunakan pipa-pipa PVC AW
harus memenuhi persyaratan BS 1387-1967 atau standard-standard lainnya yang
disetujui oleh Pemberi Tugas/ Konsultan Perencana/Konsultan Pengawas.
b) Pipa air kotor, air buangan, ventilasi, dan pipa air hujan dari lantai atap uPVC
Class AW (10 kg/cm²).
c) Klasifikasi jenis pipa dan ketebalan pipa uPVC yang digunakan
Diameter dalam Tebal dinding minimum
dia. 50 s/d 75 mm 3,00 - 4,15 mm
dia. 100 s/d 125 mm 4,50 - 5,40 mm
dia. 150 s/d <200 mm 6,40 - 8,40 mm
dia. 200 s/d <250 mm 8,40 - 10,30 mm
Seluruh jenis pipa PVC utamanya yang digunakan pada proyek ini harus
memenuhi Standard Industri Indonesia (SII) 0344-82/ISO-4065, JIS.K.6741-1975 dan
JIS.K.6742-1979.
2) Instalasi Pemipaan
Pipa-pipa Dalam Tanah
Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS)
a) Galian pipa dalam tanah harus dibuat dengan ke dalaman 60 cm diukur dari
garis tengah pipa untuk pipa diameter 100 mm ke bawah dan 80 - 100 cm untuk
pipa diameter 125 mm ke atas sampai ke permukaan tanah.
b) Dasar lubang galian harus cukup stabil dan rata sehingga seluruh panjang pipa
terletak tertumpu dengan baik.
c) Sebelum ditanam pipa harus dicoating/pelapis anti karat, pekerjaan coating
dilakukan pada pabrik pembuat pipa atau bila dilakukan proteksi anti karat di
lapangan bisa digunakan jenis pelapis/pembungkus dari bahan bitumen yang
diperkuat dengan lapisan polyethylene untuk mendapatkan jaminan kwalitas
yang lebih baik.
d) Cara pekerjaannya harus mengikuti standar produk yang akan digunakan.
Untuk pipa-pipa air bersih dan pipa-pipa air buangan tidak boleh diletakkan
pada lubang-lubang yang sama.
e) Setelah pipa dipasang pada lubang galian dan setelah diperiksa oleh Konsultan
Pengawas/Konsultan Perencana yang ditunjuk, semua kotoran dibuang dari
lubang galian ditimbun kembali dengan baik, pasir urug atau tanah bekas
galian atau dengan bahan yang ditentukan Konsultan Pengawas/Konsultan
Perencana dengan mendapatkan izin tertulis.
f) Patokan/pedoman yang dipakai untuk dalamnya galian adalah diukur dari garis
tengah pipa (as pipa) sampai kepermukaan jalan/tanah asli atau bila tidak akan
digunakan ketentuan-ketentuan persyaratan minimal menurut buku petunjuk
Pedoman Plumbing Indonesia Tahun 1979 untuk dalamnya galian.
g) Pada jalur pipa harus dibuat tanda-tanda dari balok beton di atas tanah untuk
memudahkan Indentifikasi pipa di dalam tanah.
3) Pengujian Instalasi Pemipaan
Sebelum dipasang fixtures-fixtures seluruh sistem distribusi air harus diuji dengan
tekanan 12 kg/cm² untuk pipa air bersih, sedangkan untuk pipa air kotor dengan
tekanan + 8 kg/cm² tanpa mengalami kebocoran dalam waktu minimum 24 jam
tekanan tersebut tidak turun/berubah. Pada prinsipnya pengetesan dilakukan
dengan cara bagian demi bagian dari panjang pipa maximum 150 meter.
Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS)
PASAL XIV
PEKERJAAN ELETRIKAL
A. PERSYARATAN TEKNIS UMUM BAHAN DAN PERALATAN :
1) Umum
a) Pemasanan instalasi pada dasarnya harus memenuhi peraturan-peraturan
sebagai berikut :
- PUIL tahun 2000 ;
- Peraturan-peaturan yang lain yang dikeluarkan olhe Perumtel, Ditjen Bina
Lindung, dan Lembaga Pemerintah lainnya yang berwenang ;
- ASHRAE, ARI, ASTM, ASME, dan SMACNA ;
- National Fire Protection Association (NFPA) ;
- Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. Per.05/MEN/1982
- Peraturan lainnya yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang, seperti PLN,
DInas Pemadam Kebakaran, d.l.l ;
- Petunjuk dari pabrik pembuat peralatan.
b) Pekerjaan instalasi ini harus dilaksanakan oleh perusahaan yang memiliki tenaga
ahli yang mempunyai surat izin Pemasangan Instalasi dari Instansi berwenang
yang telah biasa mengerjakan suatu daftar referensi pemasangan.
2) Gambar Rencana
a) Gambar Rencana dan persyaratan-persyaratan ini merupakan suatu kesatuan
yang saling melengkapi dan sama mengikatnya.
b) Gambar-gambar system ini menunjukkan secara umum tata letak dari peralatan,
sedangkan pemasanan harus dikerjakan dengan memperhatikan kondisi dari
bangunan yang ada.
c) Gambar-gambar Arsitektur, Struktur/Sipil, maupun Interior harus dipakaii sebagai
referensi untuk Pelaksanaan.
3) Koordinasi
a) Kontraktor hendaknya bekerja sama dengan teknisi internal (Teknisi Rumah
Tangga) agar seluruh pekerjaan dapat berjalan dengan lancar sesuai dengan
waktu yang telah ditetapkan.
b) Koordinasi dengan Tim Teknis dari Pemberi Tugas dan Tim Pengelola Teknis PU harus
selalu dijalankan agar kendal-kendala yang ada di lapangan dapat segera
diatasi.
4) Pelaksanaan Pemasangan
Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS)
a) Sebelum melaksanakan pemasangan instalasi Kontraktor harus menyerahkan
gambar kerja dan detailnya kepada Direksi Lapangan/Pengawas dalam rangkap
4 (empat) untuk disetujui. Yang dimaksud gambar kerja disini adalah gambar
yang menjadi pedoman dalam pelaksanaan, lengkap dengan dimensi
peralatan, jarak peralatan satu dengan lainnya, jarak terhadap dinding, jarak
pipa terhadap lantai, dinding dan peralatan, dimensi accessories yang dipakai
dan Pengawas berhak menolak gambar kerja yang tidak mengikuti ketentuan
diatas.
b) Kontraktor wajib mengadakan pemeriksaan ulang atas segala ukuran dan
kapasitas peralatan yang akan dipasang, apabila terdapat sesuatu yang
diragukan Kontraktor harus segera menghubungi Konsultan Pengawas.
c) Asumsi-asumsi Konsultan Perencana dalam penentuan performance suatu
peralatan harus diperiksa ulang oleh Kontraktor sesuai dengan peralatan yang
dipilih maupun kondisi actual/lapangan dan dimintakan persetujuan kepada
Konsultan Pengawas.
B. PERSETUJUAN MATERIAL, PERALATAN DAN DOKUMEN YANG DISERAHKAN
1) Umum
Dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari setalah menerima SPK/KONTRAK/SPMK dan
sebelum memulai pekerjaan, pengadaan material dan peralatan, Kontraktor harus
menyerahkan shop drawing, daftar peralatan, dan bahan yang akan digunakan
pada proyek ini untuk disetujui oleh Konsultan Pengawas.
Pemberi Tugas tidak bertanggung jawab atas contoh bahan yang akan dipakai dan
semua biaya yang timbul berkenaan dengan penyerahan dan pengambilan
contoh/dokumen ini.
2) Shop Drawing
Kontraktor harus mengajukan gambar kerja berikut detail dan potongan yang
diperlukan untuk diperiksa dan disetujui. Dengan mengajukan gambar-gambar kerja
ini berarti Kontraktor sudah mempelajari keadaan lapangan setempat, gambar-
gambar Struktur, Arsitek maupun gambar-gambar instalasi lainnya
3) Daftar Peralatan dan Bahan
Suatu daftar yang lengkap untuk peralatan dan bahan yang akan digunakan pada
proyek ini harus diserahkan untuk mendapat persetujuan dari Konsultan Pengawas
dengan dilampiri brosur-brosur yang lengkap dengan data-data teknis,performance
dari peralatan/bahan.
Daftar bahan dan peralatan ini harus sesuai spesifikasi.
C. PEKERJAAN LISTRIK :
Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS)
1) Pekerjaan instalasi listrik yang termasuk pekerjaan ini adalah system instalasi listrik
secara lengkap sehingga instalasi ini dapat berjalan dengan baik dan aman, sehingga
pada waktu serah terima pertama instalasi tersebut harus sudah dapat dipergunakan
oleh Pengguna Jasa.
2) Seluruh peralatan yang direncanakan dalam instalasi ini adalah untuk bekerja pada
frekwensi 50 Hz s.d 60 Hz dan tegangan 220/380 Volt.
D. PERSYARATAN BAHAN :
1) Kabel Tegangan Rendah yan diapak harus dapat dipergunakan untuk teangan min.
0,6kV untuk kabel NYM, NYY, & NYFbY dengan spesifikasi :
- Conductor : Plain Copper (NYM & NYY), solid or Stranded (NYY),
Copper/Sector Shape (NYFGbY)
- Insulation : PVC
- Core Filter : Compound Elastic / Soft PVC
- Sheath : PVC
- Produk Kabel : 4 besar (Supreme, Tranka, Kabelindo, Kabel Metal)
atau setara
- Produk conduit : EGA, Cipsal, Double-H atau setara
- Metal Conduit : Maruichi, Matsushita atau setara
2) Pada prinsipnya kabel-kabel instalasi daya dipergunakan adalah :
- Kabel-kabel instalasi daya dipergunakan jenis NYFGbY dan NYY ;
- Kabel instalasi penerangan dan kotak kontak dipergunakan NYM 3x2,5 mm2
dengan HIP conduit diameter minimum 19mm sebagai pelindungnya.
3) Kabel-kabel daya yang ke sub-sub panel harus disertai dengan kawat BC atau NYA
sebagai kawat pentanahan dengan diameter sama dengan diameter kabel
feedernya atau minimal satu rating dibawahnya kecuali diatas diameter 50 mm2
dipergunakan BC 50 mm2.
4) Penampang kabel minimum yang dapat diapaki untuk instalasi adala dengan
diameter 2,5mm, sedangkan untuk arde dengan diameter 6mm.
E. PELAKSANAAN PEKERJAAN INSTALASI
1) Menurut penjelasan-penjelasan atau peraturan-peraturan uraian ini dengan
menggunakan tegangan/voltage 220 VA atau menurut petunjuk Direksi dan
Konsultan Pengawas.
2) Penjelasan dari bahan-bahan :
b) Pemakaian bahan harus memenuhi spesifikasi teknik yang disyaratkan dan
dalam keadaan tidak cacat. Berkualitas baik dan memenuhi persyaratan
keamanan kerja.
Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS)
c) Sebelum bahan-bahan tersebut dipasang, supaya diperlihatkan dulu kepada
Direksi untuk diperiksa kualitasnya dan mendapat persetujuan pemasangan.
d) Barang-barang yang sudah diapkir, dalam waktu 2 x 24 jam harus sudah
dikeluarkan dari tempat pekerjaan jika Kontraktor tidak mengindahkan, Direksi
berhak menyelenggarakan atas biaya Kontraktor.
3) Pekerjaan pemasangan pipa :
a) Pemasangan pipa seluruhnya ditanam di dalam tembok sedemikian rupa,
sehingga bila ditutup (plester) tidak menonjol keluar.
b) Pipa-pipa yang ditanam di dalam tembok harus diikat kuat dengan klem dan
pipa yang digunakan adalah pipa natloos ex union paralon.
c) Pemasangan pipa yang diletakan di atas kayu harus dibelapak (klos) yang jarak
pemasangan satu sama lain minimal 1 (satu) meter.
d) Pada tiap-tiap pemasangan pipa ada kemungkinan air dapat berkumpul
supaya dipasang inspektube.
e) Pada tiap-tiap pemasangan pipa jarak 8 meter harus diberi trekdoos.
f) Jumlah penarikan kabel dalam pipa harus sesuai dengan tebel (daftar) sebagai
pedoman yang masih berlaku di Indonesia.
4) Pemasangan kabel :
a) Kabel yang digunakan untuk pemasangan tersebut ialah kabel type NYA, NYY,
NYM ex kabelindo, supreme atau yang sejenis. Ukuran kabel harus memenuhi
standard dan tidak boleh lebih kecil dari 2,5 mm.
b) Penarikan kabel di atas isolator dikerjakan di atas plafond yang tidak terlihat dari
bawah.
c) Isolator yang digunakan adalah R 25 berukuran 25 x 25 mm dengan jarak kurang
lebih 0,80 meter.
d) Sebagai pengikat digunakan kawat baja.
e) Pada tiap-tiap penyambungan kabel dipergunakan lasdop.
f) Pada tempat-tempat persilangan dan penyeberangan di atas tembok, maka
kabel itu dimasukan ke dalam pipa sebagai pengaman.
g) Semua kabel yang dimasukan ke dalam pipa tidak boleh ada sambungan.
h) Tarikan kabel di atas harus cukup tegang dan kencang tetapi isolasi tidak boleh
rusak karenanya.
5) Ukuran Isolasi : Untuk ukuran isolasi ditentukan antara 1/2 ohm sampai 0,3 ohm.
6) Papan-papan sekring (panel)
a) Papan sekring tersebut dari metal clad palat baja ukuran sesuai dengan
perencanaan serta dilengkapi dengan frame yang kuat.
Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS)
b) Pemasangan papan-papan sekring/panel secara woll mounted terpasang kuat
dan rapi serta mudah untuk operasi dan maintenace/pemeliharaan.
c) Panel-panel tersebut setelah dipasang dengan baik dilengkapi dengan kotak
dari papan yang diplitur serta dilengkapi pintu dan kunci.
7) Sambungan pengaman ke tanah (arde) harus dilaksanakan dengan peraturan-
peraturan yang berlaku, batang-batang yang ditanam harus dari jenis kuningan
minimum 2”1/2 mm2, dan panjang tidak kurang dari 3 meter ditanam lurus ke bawah.
Electrode yang ditanam harus disambung dengan kabel kuningan garis tengahnya
5 mm2 pada bagianke batang panel distribusi yang ditanam, semua sambungan
harus memakai alat penghubung.
8) Pengujian seluruh instalasi setelah selesai harus diuji untuk menentukan apakah
bekerja sempurna dalam segala hal harus memenuhi syarat-syarat yang ditentukan
dalam peraturan PLN setempat.
9) Pekerjaan / pemasangan penangkal petir disesuaikan dengan Pedoman
Perencanaan Penangkal Petir. ( S.K.K.B.I. 1.3.53 )
10) Pemasangan Arde Penangkal Petir harus rapi dan ditanam ke dalam tanah
disambung dengan batang tembaga yang panjang batangnya ± 2 meter.
Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS)
PASAL XV
PEKERJAAN PEMBERSIHAN
A. PEMBERSIHAN AKHIR
1) Pembersihan Kembali Lokasi Proyek
Setelah semua pekerjaan selesai,lokasi proyek dibersihkan dan dirapikan kembali.
Pekerjaan pembersihan meliputi pembersihan seluruh lokasi lapangan dan bekas
galian, material, bekas bongkaran konstruksi dan semua sisa-sisa kotoran pekerjaan.
2) Demobilisasi
Demobilisasi adalah pengembalian alat-alat yang disewa atau dimiliki sendiri dari
lokasi pekerjaan kecuali peralatan yang masih dipergunakan selama masa
pemeliharaan. Dalam hal ini pengeluaran peralatan dari lokasi pekerjaan harus
dengan sepengetahuan dan seijin direksi. Pengembalian peralatan dapat dilakukan
secara bersama-sama atau bertahap.
3) Catatan
Apabila ada kekurangan atau rencana kerja yang tidak tercantum dalam RKS ini,
diharapkan kontraktor untuk berkonsultasi terlebih dahulu kepada konsultan
pengawas atau pemilik pekerjaan untuk mendapatkan persetujuan dalam
melaksanakan pekerjaan.
PASAL XVI
PERUBAHAN-PERUBAHAN
A. Apabila dianggap perlu, semua ketentuan-ketentuan dalam RKS ini dan gambar-gambar
kerja dapat dilakukan perubahan sesuai kebutuhan. Namun hal itu dapat dilakukan pada
saat pemberian penjelasan (Aanwijzing) dan dituangkan dalam berita acara
B. Perubahan- pada saat pelaksanaan pekerjaan apabila menurut Direksi diperlukan akan
diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku