SPESIFIKASI TEKNIS
PERBAIKAN JARINGAN TERSIER
TERSEBAR KAB. KO NAWE
TAHUN ANGGARAN 2023
1. PENDAHULUAN
1.1. Lokasi Pekerjaan
Lokasi pekerjaan Perbaikan Jaringan Tersier Terletak di Desa Tanggodipo Kab. Konawe
Provinsi Sulawesi Tenggara.
1.2. Lingkup Pekerjaan
Lingkup pekerjaan Perbaikan Jaringan Tersier Desa Tanggodipo Kab. Konawe terbagi atas
:
1. Pekerjaan Persiapan
Mobilisasi / Demobilisasi
Pengukuran dan Pemasangan Bowplank
Keselamatan Dan Kesehatan Kerja (K3)
2. Pekerjaan Saluran
Clearing dan Stripping
Galian Tanah Biasa
Pasangan Batu 1 Pc : 4 Psr
Plesteran Campuran 1 Pc : 3 Psr
Acian Air Saluran
1.3. Gambar Kerja (Working Drawing)
Penyedia jasa harus membuat gambar kerja, Gambar-gambar harus menunjukan semua
penjelasan dari pekerjaan yang akan dilaksanakan.
Sebab direksi pekerjaan dan pengawas lapangan akan memerlukan gambar-gambar
kerja yang menggambarkan penjelasan-penjelasan yang diperlukan pada bagian pekerjaan
pokok. Penyedia jasa menyediakan gambar-gambar kerja demikian menurut gambar-
gambar Standard, permukaan tanah asli, ketinggian-ketinggian penyelesaian yang
diperintahkan dan lain-lain persyaratan dari Direksi.
Ukuran gambar sama dengan ukuran Standard dari gambar penyedia jasa. Cetakan
dari gambar kerja dan setiap perubahan pada gambar tersebut harus diserahkan kepada
Direksi, untuk persetujuan tidak lebih dari 14 hari sebelum pelaksanaan pekerjaan pada
bagian tersebut dimulai.
1.4. Program Pelaksanaan dan Laporan
1.4.1. Program Pelaksanaan
Penyedia jasa harus melaksanakan MC-0% (Mutual Chek awal) paling lambat 14 hari
kalender (2 minggu) setelah menerima Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK).
Penyedia jasa harus melaksanakan program pelaksanaan sesuai dengan syarat-syarat
kontrak dengan menggunakan CPM network. Program tersebut harus dibuat dalam 2
bentuk yaitu bar-chart dan daftar yang memperlihatkan setiap kegiatan
A. Mulai tanggal paling awal
B. Mulai tanggal paling akhir
C. Waktu yang diperlukan
D. Waktu float
E. Sumber tenaga kerja, peralatan dan bahan yang diperlukan
1.4.2. Laporan Kemajuan Pekerjaan
Penyedia jasa harus menyerahkan salinan laporan kemajuan bulanan yang bias diterima
oleh Direksi, yang menggambarkan secara detail kemajuan pekerjaan selama bulan
yang terdahulu. Laporan tersebut harus berisi hal-hal sebagai berikut :
a. Prosentasi kemajuan pekerjaan berdasarkan realisasi di lapangan pada bulan terdahulu
maupun prosentasi rencana pada bulan berikutnya.
b. Prosentasi dari tiap pekerjaan pokok yang diselesaikan maupun prosentasi rencana yang
diprogramkan harus sesuai dengan kemajuan yang dicapai pada laporan bulanan.
c. Rencana kegiatan dalam waktu dua bulan berturut-turut.
d. Daftar tenaga setempat.
e. Daftar perlengkapan konstruksi, peralatan dan bahan di lapangan yang digunakan untuk
pelaksanaan pekerjaan.
f. Jumlah volume pekerjaan merupakan bagian pekerjaan tetap harus diuraikan sebagai
berikut :
Jumlah volume untuk berbagai pakerjaan galian dan timbunan.
Jumlah volume untuk pakerjaan pasangan.
Jumlah bangunan yang dikerjakan.
g. Uraian pokok pekerjaan sementara unutk dilaksanakan selama masa laporan.
1.4.3. Rapat Bersama
Rapat tetap antara Direksi dan Penyedia jasa diadakan seminggu sekali pada waktu
yang telah disetujui oleh kedua belah pihak. Maksud dari rapat ini unutk membicarakan
kemajuan pekerjaan yang sedang dilaksanakan, pekerjaan yang diusulkan untuk minggu
selanjutnya dan membahas permasalahan yang timbul agar dapat segera diselesaikan.
1.5. Kebutuhan-kebutuhan
Penyedia jasa harus menyediakan semua tenaga kerja, material-material, peralatan
yang dibutuhkan untuk pelaksanaan dan pemindahan pekerjaan yang dicakup oleh pasal
1.1.1. Konstruksi-konstruksi cofferdam harus dibuat pada alur-alur sungai di dalam
Proyek agar pelaksanaan pekerjaan-pekerjaan dalam keadaan kering.
Bagian sisi aliran dari konstruksi-konstruksi cofferdam harus mendapat perlindungan
yang cukup memadai terhadap arus air.
Jika tidak diatur dengan cara lain atau diijinkan oleh Direksi, semua pekerjaan bangunan-
bangunan permanen dan bangunan-bangunan sementara harus dikerjakan didaerah yang
bebas air.
Penyedia jasa harus memperbaiki dengan biaya sendiri atas sesuatu kerusakan pada pondasi,
pada sesuatu bangunan yang tercantum didalam Gambar dan pada fasilitas- fasilitas
pelaksanaan untuk pekerjaan-pekerjaan termasuk hal-hal yang tersebut didalam pasal
ini, yang disebabkan oleh banjir, aliran air permukaan atau kerusakan sesuatu bagian
dari bagunan pengelak atau pekerjaan-pekerjaan pelindung didalam Proyek.
2. SPESIFIKASI TEKNIS KHUSUS REHABILITASI JARINGAN IRIGASI
2.1. Syarat-Syarat Umum
i. Semua pekerjaan dalam kontrak ini harus didasarkan dan diselesaikan dengan
baik dan tepat waktunya sesuai syarat-syarat spesifikasi teknik ini dan gambar
bestek yang diterbitkan oleh Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Maluku Utara.
ii. penyedia jasa harus bertanggung jawab penuh atas semua risiko yang
timbul selama masa pelaksanaan.
iii Apabila ada perbedaan antara spesifikasi teknik dengan gambar, maka
spesifikasi teknik khusus ini yang berlaku.
2.2. Syarat-Syarat Pelaksanaan
A. Pekerjaan Persiapan :
Pembersihan lapangan
Pekerjaan pengukuran
Mobilisasi perlatan kerja dan personil
Pembuatan dan pemasangan papan nama
Pengadaan kantor
Pengadaan gudang material / barak kerja
Pengadaan peralatan keselamatan dan kesehatan kerja
1. Pelindung Tangan
2. Pelindung Kaki
3. Pelindung Kepala
4. P3K
5. Alat Pemadam Api Ringan
B. Persyaratan Pekerjaan Pengukuran :
Kontraktor harus membuat dan memasang peil / titik-titk duga tanah yang
lokasinya akan ditetapkan Direksi.
Pengukuran untuk pelaksanaan pekerjaan ini harus dilakukan oleh juru ukur
(Surveyor) yang disetujui oleh Direksi dan biaya atas beban penyedia jasa.
C. Papan Nama dan Kantor / Gudang :
Penyedia jasa harus membuat dan mendirikan minimal 1 (satu) buah papan nama
proyek.
Penyedia jasa harus mengadakan 1 (satu) buah Kantor lengkap dengan
perlengkapannya.
Bentuk dan ukuran papan nama serta penempatan akan ditentukan oleh Direksi
Lapangan.
D. Pekerjaan Pembersihan :
Semua lokasi pekerjaan yang dibersihkan seperti ditentukan oleh Direksi harus
segera dibersihkan dari pohon-pohon, semak-semak, sampai dengan akar-akarnya
serta bahan lain yang mengganggu pelaksanaan pekerjaan.
Semua pembongkaran kerusakan terhadap pekerjaan serta milik umum/perorangan
yang diakibatkan oleh pekerjaan yang dilaksanakan oleh biaya penyedia jasa.
E. Pekerjaan Clearing
Pekerjaan clearing/ pembersihan di atas saluran pengelak dengan area yang
ditentukan, menjadi bagian dari pekerjaan galian tanah biasa dan galian
tanah berbatu, untuk pembuatan saluran pengelak tanggul sungai. Pekerjaan ini
meliputi clearing pohon-pohon yang berada di area tanggul penggelak sungai.
dengan menggunakan alat berat excavator.
F. Pekerjaan Tanah :
Sebelum pekerjaan tanah dimulai pada suatu bagian pekerjaan penyedia jasa harus
menentukan bentuk dan batas sesuai gambar rencana dengan mal-mal menurut
pengarahan Direksi.
Tanah galian yang tidak terpakai untuk urugan tanggul serta material buangan
lainnya, harus dibuang pada tempat tertentu dan dirapikan sesuai petunjuk Direksi.
Pengerukan sungai / saluran dimuali dari hilir menuju hulu, agar tidak mengganggu
aliran, dengan menggunakan alat excavator. Jika tanggul tidak dapat dilewati
dengan alat berat, harus dikerjakan dengan tenaga orang.
Tanggul / timbunan tanah dapat diambil dari tanah hasil galian dan / atau tempat
lain yang memenuhi syarat bahan pembuatan tanggul. Selanjutnya diratakan dan
dipadatkan sesuai spesifikasi teknik.
Penyelesaian pekerjaan tanah harus sesuai profil dan nampak rapi sampai
memuaskan pihak Direksi.
G. Pekerjaan Pasangan Batu :
Spesi campuran 1 pc : 4 pasir Tidak diperkenankan memasang pasangan batu sewaktu
hujan.
Batu harus dibersihkan dari lumpur / kotoran lain yang melekat sebelum
dipasang. Batu diameter > 30 cm harus dipecah.
Pekerjaan terhenti sebelum dimulai lagi, maka permukaannya harus dibersihkan
kemudian disiram merata dengan air semen.
H. Plesteran, Camp 1 Pc : 3 Psr
Material yang dipakai adalah pasir, semen dan air. Pasir dibersihkan dari semua
kotoran, air yang dipakai adalah air dari sumber air tanah. Pekerja menyiapkan
spesi dengan perbandingan 1 Semen : 3 pasir, spesi diaduk dengan molen untuk
mendapatkan hasil yang homogen. Spesi dibawa ke tempat pasang plesteran dimana
tukang dan pembantu tukang sudah siap ditempat. Sebelum plesteran dipasang
terlebih dahulu semua permukaan yang akan diplester dibersihkan. Apabila bidang
yang akan diplester terlalu kering maka terlebih dahulu permukaan dibasahi
menggunakan air bersih untuk mendapatkan ikatan yang kuat antara spesi lama dengan
spesi baru. Pekerjaan plesteran dikerjakan 1 lapis sampai jumlah ketebalan 1,5 cm dan
dihaluskan dengan air semen. Untuk menghindari retak-retak rambut pada
permukaan plesteran yang sudah selesai karena susut pengerasan, maka permukaan
plesteran yang sudah selesai harus di basahi dengan air selama 7 hari berturut-turut.
Plesteran dibentuk sesuai gambar kerja atau sesuai petunjuk Direksi pekerjaan dan
dirapikan sehingga terlihat bagus. Semua spesi yang jatuh atau tidak menempel
dibersihkan dan dibuang.
I. Lain-Lain
Semua pekerjaan yang dikerjakan harus terlebih dahulu disetujui Direksi.
Mutu bahan yang akan digunakan harus terlebih dahulu dimintakan persetujuan
Direksi.
Jenis peralatan yang harus disediakan harus terlebih dahulu dimintakan persetujuan