Rencana Kerja dan syarat – syarat (RKS)
Rehabilitasi Jaringan Irigasi Tersier 2 Desa Anggohu Kec. Tongauna Utara
Pasal 1
LINGKUP PEKERJAAN
A. Lingkup Pekerjaan.
Pekerjaan meliputi semua jenis pekerjaan yang tercantum dalam :
a. Gambar-gambar rencana pelaksanaan
b. Rencana kerja dan syarat-syarat (RKS)
c. Berita Acara Penjelasan serta agenda-agenda.
Kekurang lengkapan salah satu tersebut di atas tidak dapat mengakibatkan
berkurangnya lingkup pekerjaan yang harus dipenuhi oleh Kontraktor.
B. Uraian Pekerjaan
Pekerjaan adalah Rehabilitasi Jaringan Irigasi Tersier 2 Desa Anggohu
Pasal 2
SITUASI DAN LOKASI
A. Lokasi bangunan yang akan dilaksanakan terletak di Kecamatan Tongauna Utara,
Kabupaten Konawe.
B. Lokasi Rehabilitasi Jaringan Irigasi Tersier 2 Desa Anggohu akan diserahkan
kepada Kontraktor Pelaksana/Pemborong sebagaimana adanya pada waktu rapat
penjelasan (Aanwijzing), untuk itu para calon pemborong wajib meneliti situasi
medan terutama kondisi tanah saluran irigasi, sifat dan luasnya serta pekerjaan
lainnya yang berpengaruh terhadap Rehabilitasi Jaringan Irigasi Tersier 2
Desa Anggohu kekurang telitian dalam hal ini tidak dapat dijadikan alasan untuk
mengajukan claim dikemudian hari.
C. Setelah rapat penjelasan (Aanwijzing) akan diadakan peninjauan lokasi sebagai
patokan dasar untuk menghitung anggaran/penawaran yang akan diajukan.
Pasal 3
PEKERJAAN PERSIAPAN
A. Lingkup Pekerjaan
Lingkup Pekerjaan ini meliputi :
1. Pekerjaan Pembersihan
2. Pembuatan Papan Nama Proyek
3. Pengadaan Air Kerja
4. Pekerjaan Pengukuran dan Pemasangan Bouwplank
5. Pembuatan Gudang/Barak Kerja
6. Administrasi dan Dokumentasi
7. SMK3
B. Pembersihan Lokasi
Pekerjaan pembersihan lokasi sebelum pelaksanaan mencakup
pembersihan/pemindahan tanah humus dan pohon-pohon ke luar dari Tapak
Proyek terhadap semua hal yang dinyatakan oleh Direksi/Perencana tidak
akan digunakan lagi maupun yang dapat mengganggu kelancaran
pelaksanaan.
Rencana Kerja dan syarat – syarat (RKS)
Rehabilitasi Jaringan Irigasi Tersier 2 Desa Anggohu Kec. Tongauna Utara
C. Pekerjaan Pengukuran dan pemasangan Bouwplank
1. Semua ukuran yang tercantum dalam rencana ini dinyatakan dalam cm dan
meter.
2. Ukuran tinggi peil lantai bangunan ditentukan diatas permukaan dianggap
sebagai titik duga 0,00 cm dan ketepatan posisi lantai tersebut harus
disetujui oleh Direksi Lapangan.
3. Penentuan peil lantai saluran, disesuaikan dengan gambar rencana, dengan
persetujuan direksi lapangan.
4. Ketentuan letak saluran irigasi diukur dibawah pengawasan direksi.
5. Pengukuran sudut siku sedapat mungkin dilakukan dengan alat waterpass.
D. Pekerjaan Penyediaan air kerja dan P3K
1. Air untuk bekerja harus disediakan dengan membuat bak penambung
2. Air harus bersih, bebas dari bau, lumpur, minyak dan bahan kimia
lainnya yang merusak.
3. Kontraktor harus menyediakan Kotak P3K beserta obat-obatan dan
kelengkapannya.
E. Pembuatan Barak Kerja Dan Gudang
1. Ukuran luas kantor Kontraktor los kerja, serta tempat simpan bahan,
disesuaikan dengan kebutuhan Kontraktor, dengan tidak mengabaikan
keamanan dan kebersihan.
F. Pembuatan Papan Nama Proyek
Kontraktor harus menyediakan Papan Nama Proyek yang mencantumkan nama
Pemberi Tugas, Konsultan Perencana, Konsultan Pengawas dan Kontraktor.
Ukuran, layout dan peletakan papan nama harus dipasang sesuai dengan
pengarahan Direksi/Konsultan Pengawas Lapangan.
G. Administrasi dan Pelporan
1. Laporan harian Kontraktor adalah :
a. Buku harian yang berisi catatan harian mengenai : jumlah Tenaga Kerja,
bahan-bahan bangunan yang masuk. Post-post pekerjaan yang
dikerjakan pada setiap hari kerja.
b. Perintah teguran dan peringatan tertulis Konsultan Pengawas dan
Pengelola Teknis mengenai semua hal-hal yang menyangkut
pelaksanaan pekerjaan.
c. Buku harian tersebut setiap hari harus ditanda tangani oleh Pemborong
dan disetujui oleh Konsultan Pengawas.
2. Berdasarkan laporan harian pemborong, Konsultan Pengawas harus
menyusun laporan mingguan yang merupakan rangkuman dari isi laporan
harian.
Rencana Kerja dan syarat – syarat (RKS)
Rehabilitasi Jaringan Irigasi Tersier 2 Desa Anggohu Kec. Tongauna Utara
3. Konsultan pengawas harus menyusun laporan mingguan tersebut pada poin 2
diatas yang ditanda tangani oleh pengelola teknis Kegiatan, untuk dilaporkan
kepada Penanggung Jawab Kegiatan dan tembusannya kepada Pengelola
Teknik Kegiatan.
4. Sebagai kelengkapan laporan mingguan tersebut pada point 1 di atas maka
pemborong harus membuat foto-foto Dokumentasi untuk tiap jenis/post
pekerjaan yang telah dilaksanakan yang disusun dalam 3 tahapan yaitu 0 %,
50% dan 100 %. Pengambilan titik pemotretan harus tetap sama pada saat
mengambil gambar 0%. 50 % dan 100 %.
Pasal 4
PEKERJAAN GALIAN TANAH
A. Lingkup Pekerjaan
Lingkup pekerjaan ini meliputi :
1 Pekerjaan Galian Tanah
B. Pekerjaan Galian Tanah
1 Galian harus dilakukan menurut ukuran yang sesuai dengan peil-peil yang
tercantum dalam Gambar Kerja, Gambar Rencana dan Gambar Detail
Galian. Apabila ternyata terdapat pipa-pipa pembagi air, yang masih
digunakan, maka secepatnya memberitahukan kepada Direksi/Konsultan
Pengawas Lapangan atau kepada instansi yang berwenang untuk
mendapatkan petunjuk seperlunya. Kontraktor bertanggung jawab atas
segala kerusakan-kerusakan sebagai akibat dari pekerjaan galian tersebut.
2 Apabila ternyata penggalian melebihi kedalaman yang telah ditentukan,
maka Kontraktor harus mengisi/ mengurug daerah galian tersebut dengan
bahan-bahan pengisian untuk yang sesuai dengan spesifikasi.
3 Kontraktor harus menjaga agar lubang-lubang galian tersebut bebas dari
longsoran-longsoran tanah di kiri dan kanannya, bila perlu dilindungi oleh
alat-alat penahan tanah dan bebas dari genangan air sehingga pekerjaan
pondasi dapat dilakukan dengan baik sesuai dengan spesifikasi.
Pasal 5
PEKERJAAN PASANGAN BATU
A. Lingkup Pekerjaan
Lingkup pekerjaan ini meliputi :
1 Pekerjaan Pasangan Batu Gunuung 1 : 4
2 Pek. Plesteran Dinding Irigasi 1:3
3 Pek. Acian Semen
Rencana Kerja dan syarat – syarat (RKS)
Rehabilitasi Jaringan Irigasi Tersier 2 Desa Anggohu Kec. Tongauna Utara
B. Spesifikasi Bahan/Material
1 Batu Gunung
Batu gunung yang dapat digunakan yaitu jenis batu belah yang keras,
padat, ukurannya rata sama, satu dan lain hal sesuai dengan NI-3
pasal 19.
2 Semen
Semen yang dapat dipergunakan dalam pekerjaan ini adalah jenis
Semen Portland (PC) harus memenuhi persyaratan yang tersebut dalam
NI-8 satu dan lain hal sama dengan yang disyaratkan untuk
pekerjaan pasangan batu.
3 Pasir Pasang
Pasir yang digunakan dalam pekerjaan ini jenis pasir pasang, yang
memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam NI-3 pasal 14 ayat 2. Harus
bersih atau bebas dari kotoran,lumpur, dan bahan organik/kimia yang dapat
merusak pasangan.
4 Air
Air yang dipergunakan harus air tawar dan bersih yang bebas dari garam
atau zat kimia lain yang merusak pasangan.
C. Pekerjaan Plesteran Dinding Irigasi
1. Sebelum diplester pasangan dinding Irigasi perlu dibersihkan dari sisa-sisa
Bekisting dan dilakukan penggerokan siar sehingga adukan plesteran akan
cukup mengikat dengan baik pada dinding.
2. Semua jenis aduk plesteran tersebut di atas harus disiapkan
sedemikian rupa sehingga selalu segar, belum mengering pada waktu
pelaksanaan pemasangan.
3. Ketebalan plesteran harus mencapai ketebalan permukaan
dinding/beton yang dinyatakan dalam Gambar Kerja dan/atau sesuai
peil-peil yang diminta dalam Gambar Kerja.
4. Plesteran yang tidak lurus, berombak dan retak harus dibongkar dan
diperbaiki atas biaya pemborong
5. Kelembapan plesteran harus tetap dijaga dan dengan kondisi pengeringan
plesteran 80 % , bidang plesteran sudah dapat diaci.
Rencana Kerja dan syarat – syarat (RKS)
Rehabilitasi Jaringan Irigasi Tersier 2 Desa Anggohu Kec. Tongauna Utara
Pasal 6
PEKERJAAN AKHIR
A. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan Ini Mepliputi :
1. Pembersihan Akhir
B. Persyaratan Pelaksanaan
Pembersihan Akhir Dilaksanakan Apabila Pisik Pekerjaaan Telah Rampung
dan mendapat Persetujuan Dari Konsultan Pengawas.
Dan Telah Benar – Benar Di nyatakan Selesai Oleh Konsultan Pengawas.
PASAL 7
P E N U T U P
Meskipun dalam Spesifikasi Teknis ini pada ukuran pekerjaan dan uraian bahan-
bahan tidak diuraikan yang harus dilaksanakan oleh kontraktor tetapi disebutkan dalam
rapat penjelasan pekerjaan. (Aanwizing) mempunyai hubungan dan kepentingan serta
berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan, maka tetap harus dikerjakan oleh kontraktor
dan merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan Spesifikasi teknis ini.
Pihak kontraktor tidak dibenarkan untuk membuat interprestasi sendiri sebagai
dasar pelaksanaan pekerjaan yang belum terurai dalam Spesifikasi Teknis ini tanpa seizin
pihak direksi. Segala bentuk akibat dari kelalaian tersebut menjadi tanggung jawab
kontraktor.
Mengetahui/ Menyetujui :
…………………..
………………………………….
Nip.