DIVISI I
UMUM
SEKSI 1.1
RINGKASAN PEKERJAAN
1.1.1 LINGKUP PEKERJAAN
1) Pekerjaan yang dicakup di dalam Spesifikasi ini dapat berupa pembangunan jalan
dan/atau jembatan baru, penggantian jembatan, peningkatan kapasitas jalan,
peningkatan kapasitas jembatan (pelebaran), preservasi jalan (termasuk semua
bangunan pelengkap), rehabilitasi jembatan, dan perkuatan struktur jembatan (termasuk
semua bangunan pelengkap).
2) Spesifikasi ini juga mengharuskan Penyedia Jasa untuk melakukan pematokan dan
survei lapangan yang cukup detail berdasarkan Gambar selama periode mobilisasi.
Penyedia Jasa harus menyiapkan Gambar Kerja (Shop Drawings) untuk diperiksa dan
disetujui oleh Pengawas Pekerjaan.
3) Penyedia Jasa harus melaksanakan semua pekerjaan yang tercakup dalam Kontrak dan
memperbaiki cacat mutu selama Masa Kontrak yang harus diselesaikan sebelum
berakhirnya waktu yang diberikan untuk memperbaiki cacat mutu, termasuk pekerjaan
Pemeliharaan Jalan dan Jembatan yang harus dilaksanakan dalam waktu yang diberikan
selama Masa Pelaksanaan.
4) Lingkup Pekerjaan termasuk, tetapi tidak terbatas, seluruh pekerjaan yang terkait
dengan :
(a) Fasilitas dan Pelayanan Pengujian;
(b) Manajemen dan Keselamatan Lalu Lintas;
(c) Penanganan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Konstruksi (termasuk
penyuluhan HIV/AIDs, jika disebutkan dalam Kontrak) yang dituangkan dalam
RKK (Rencana Keselamatan dan Kesehatan);
(d) Pengamanan Lingkungan Hidup; dan
(e) Manajemen Mutu.
1.1.2 KETENTUAN TEKNIS
1) Umum
Sebelum pekerjaan survei dimulai Penyedia Jasa harus mempelajari Gambar untuk
dikonsultasikan dengan Pengawas Pekerjaan, dan harus memastikan dan memperbaiki
setiap kesalahan atau perbedaan yang terjadi, terutama yang berhubungan dengan
pekerjaan ini. Penyedia Jasa dan Pengawas Pekerjaan harus mencapai kesepakatan
dalam menentukan ketepatan setiap perubahan yang dibuat dalam revisi Gambar.
Kuantitas dalam Daftar Kuantitas dan Harga dapat diubah oleh Pengawas Pekerjaan
setelah penyesuaian terhadap seluruh rancangan telah selesai, di mana penyesuaian ini
harus berdasarkan data survei lapangan yang dikumpulkan oleh Penyedia Jasa sebagai
bagian dari Lingkup pekerjaan dalam Kontrak.
1 - 1
2) Survei Lapangan oleh PenyediaJ asa
Selama periode mobilisasi pada saat dimulainya Kontrak, Penyedia Jasa harus
melaksanakan survei lapangan yang lengkap terhadap kondisi fisik dan struktur
pekerjaan yang akan dilaksanakan. Ketentuan survei lapangan yang lengkap dan detail
terdapat dalam Seksi 1.9, Kajian Teknis Lapangan.
Setelah pekerjaan survei lapangan ini selesai, Penyedia Jasa harus menyiapkan dan
menyerahkan laporan lengkap dan detail dari hasil survei ini kepada Pengawas
Pekerjaan, tidak lebih dari 30 hari setelah tanggal mulai kerja.
3) Gambar Kerja (Shop Drawings)
Gambar Kerja (Shop Drawings) dapat disiapkan secara bertahap oleh Penyedia Jasa
untuk mendapat persetujuan Pengawas Pekerjaan sebelum pekerjaan dimulai.
1.1.3 SISTEM SPESIFIKASI
Secara umum, ketentuan dalam Spesifikasi ini diatur dalam bentuk berikut ini :
1) Umum
Bagian ini menguraikan hal-hal yang umum sehubungan dengan pekerjaan/kegiatan
yang akan dilaksanakan oleh Penyedia Jasa.
2) Bahan
Bagian ini menguraikan spesifikasi dan persyaratan mutu bahan yang diperlukan dalam
pekerjaan secara terinci. Secara umum, uraian bahan terdiri dari persyaratan mutu baku,
bahan campuran dan bahan pabrikan.
3) Pelaksanaan
Bagian ini menguraikan petunjuk umum untuk pelaksanaan yang terinci, termasuk
ketentuan-ketentuan umum untuk peralatan, percobaan dan pelaksanaan.
4) Pengendalian Mutu
Bagian ini menguraikan perintah dan petunjuk yang lengkap untuk mencapai mutu yang
disyaratkan dalam penerimaan mutu pekerjaan.
5) Pengukuran dan Pembayaran
Bagian ini menguraikan cara pengukuran dan pembayaran kepada Penyedia Jasa untuk
mata pembayaran yang dicakup dalam spesifikasi.
1.1.4 PEMBAYARAN PEKERJAAN
1) Penyedia Jasa harus melaksanakan Pekerjaan sesuai dengan detail yang diberikan dalam
Gambar, dan sebagaimana yang diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan, di mana
sebagian besar pekerjaan tersebut akan diukur dalam satu satuan pengukuran dan
dibayar menurut sistem Harga Satuan. Pembayaran kepada Penyedia Jasa harus
dilakukan berdasarkan kuantitas aktual yang diukur pada masing-masing Mata
1 - 2
Pembayaran dalam Kontrak yang telah dilaksanakan sesuai dengan Seksi yang
berkaitan dari Spesifikasi ini, baik cara pengukuran maupun pembayarannya.
Pembayaran juga akan dilakukan berdasarkan pengukuran dan pembayaran Lump Sum
untuk mata pembayaran Mobilisasi, Manajemen dan Keselamatan Lalu Lintas,
Keselamatan dan Kesehatan Kerja, Manajemen Mutu, dan Pemeliharaan Jembatan serta
pengukuran dan pembayaran untuk pekerjaan yang diperintahkan atas dasar Pekerjaan
Harian.
2) Pembayaran yang diberikan kepada Penyedia Jasa harus mencakup kompensasi penuh
untuk seluruh biaya yang dikeluarkan seluruh pekerja, bahan, peralatan konstruksi,
pengorganisasian pekerjaan, biaya umum (overhead), keuntungan, retribusi, pajak,
pengamanan pekerjaan yang telah selesai dikerjakan, pembayaran kepada pihak ketiga
untuk tanah atau untuk penggunaan atas tanah atau untuk kerusakan bangunan
(property) maupun untuk semua biaya pekerjaan tambah yang tidak dibayar secara
terpisah, seperti pembuatan drainase sementara untuk melindungi pekerjaan selama
pelaksanaan, pengangkutan, perkakas, peledakan dan bahan untuk peledakan,
penurapan, penyangga, pembuatan tempat kerja, pembuatan tanda sumbu (centering)
dan penopang dan lain-lain biaya yang diperlukan atau lazim dipakai untuk pelaksanaan
dan penyelesaian yang sebagaimana mestinya dari Pekerjaan tersebut.
1 - 3
SEKSI 1.2
MOBILISASI
1.2.1 UMUM
1) Uraian
Lingkup kegiatan mobilisasi yang diperlukan dalam Kontrak ini akan tergantung pada
jenis dan volume pekerjaan yang harus dilaksanakan, sebagaimana disyaratkan di
bagian-bagian lain dari Dokumen Kontrak, dan secara umum harus memenuhi berikut:
a) KetentuanM obilisasiu ntuks emuaK ontrak
i) Penyewaan atau pembelian sebidang lahan yang diperlukan untuk base
camp Penyedia Jasa dan kegiatan pelaksanaan.
ii) Mobilisasi semua Personil Penyedia Jasa sesuai dengan struktur organisasi
pelaksana yang telah disetujui oleh Pengawas Pekerjaan termasuk para
tenaga kerja yang diperlukan dalam pelaksanaan dan penyelesaian
pekerjaan dalam Kontrak termasuk, tetapi tidak terbatas, Koordinator
Manajemen dan Keselamatan Lalu Lintas (KMKL) sesuai dengan
ketentuan yang disyaratkan dalam Seksi 1.8, Personil Ahli K3 atau
Petugas K3 sesuai dengan ketentuan yang disyaratkan dalam Seksi 1.19
dari Spesifikasi ini, dan Manajer Kendali Mutu (Quality Control Manager,
QCM) sesuai dengan ketentuan yang disyaratkan dalam Seksi 1.21 dari
Spesifikasi ini.
iii) Mobilisasi dan pemasangan instalasi konstruksi dan semua peralatan sesuai
dengan daftar peralatan yang tercantum dalam Penawaran yang diperlukan
selama pelaksanaan Pekerjaan, dari suatu lokasi asal ke tempat pekerjaan di
mana peralatan tersebut akan digunakan menurut Kontrak ini.
iv) Penyediaan dan pemeliharaan base camp Penyedia Jasa, termasuk kantor
lapangan, tempat tinggal, bengkel, gudang, ruang laboratorium beserta
peralatan ujinya, dan sebagainya.
v) Perkuatan jembatan eksisting untuk pengangkutan alat-alat berat (jika
diperlukan).
vi) Mobilisasi personil inti dan peralatan utama dapat dilakukan secara
bertahap sesuai dengan kebutuhan lapangan yang disepakati dalam Rapat
Persiapan Pelaksanaan (Pre Construction Meeting) yang disebutkan dalam
Pasal 1.2.2 dalam Spesifikasi ini yang kemudian dituangkan dalam
Adendum.
vii) Lahan, base camp termasuk kantor lapangan, tempat tinggal, bengkel,
gudang, ruang laboratorium beserta perlengkapan dan peralatan ujinya, dan
semua fasilitas dan sarana lainnya yang disediakan oleh Penyedia Jasa
untuk mobilisasi menurut Seksi ini tetap menjadi milik Penyedia Jasa
setelah Kontrak berakhir.
Ketentuan periode mobilisasi Fasilitas dan Pelayanan Pengendalian Mutu tetap
sesuai Pasal 1.2.1.3) alinea pertama di bawah ini.
1 - 5
b) Ketentuan Mobilisasi Kantor Lapangan dan Fasilitasnya untuk Pengawas
Pekerjaan
Kebutuhan ini akan disediakan dalam Kontrak lain.
c) KetentuanM obilisasi FasilitasP engendalian Mutu
Penyediaan dan pemeliharaan laboratorium uji mutu bahan dan pekerjaan di
lapangan harus memenuhi ketentuan yang disyaratkan dalam Seksi 1.4 dari
Spesifikasi ini. Gedung laboratorium, perlengkapan dan peralatannya, yang
dipasok menurut Seksi ini, akan tetap menjadi milik Penyedia Jasa pada waktu
kontrak berakhir.
d) KegiatanD emobilisasiu ntukS emuaK ontrak
Pembongkaran tempat kerja oleh Penyedia Jasa pada saat akhir Masa
Pelaksanaan, termasuk pemindahan semua instalasi, peralatan dan perlengkapan
dari tanah milik Pemerintah dan pengembalian kondisi tempat kerja menjadi
kondisi seperti semula sebelum Tanggal Mulai Kerja dari Pekerjaan. Dalam hal
ini, pemindahan instalasi, peralatan dan perlengkapan dari tanah milik Pemerintah
tidak akan mengurangi kewajiban Penyedia Jasa untuk menyediakan semua
sumber daya yang diperlukan selama Masa Pemeliharaan seperti keuangan,
manajemen, peralatan, tenaga kerja dan bahan.
2) Pekerjaan Seksi Lainy angB erkaitand enganS eksiI ni
a) Syarat-syarat Kontrak : Pasal-pasal yang
berkaitan
b) Kantor Lapangan dan Fasilitasnya : Seksi 1.3
c) Pelayanan Pengujian Laboratorium : Seksi 1.4
d) Kajian Teknis Lapangan : Seksi 1.9
e) Jadwal Pelaksanaan : Seksi 1.12
f) Pemeliharaan Jalan Yang Berdekatan dan Bangunan : Seksi 1.14
Pelengkapnya
g) Pekerjaan Pembersihan : Seksi 1.16
h) Pengamanan Lingkungan Hidup : Seksi 1.17
i) Keselamatan dan Kesehatan Kerja : Seksi 1.19
3) Periode Mobilisasi
Kecuali ditentukan lain sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 1.2.1.1).a).vi) maka
seluruh mobilisasi harus diselesaikan dalam jangka waktu 60 hari terhitung mulai tanggal
mulai kerja, kecuali penyediaan Fasilitas dan Pelayanan Pengendalian Mutu yang terdiri
dari tenaga ahli, tenaga terampil, dan sumber daya uji mutu lainnya yang siap digunakan
sesuai dengan tahapan mobilisasi yang disetujui (jika ada), harus diselesaikan dalam
waktu paling lama 45 hari.
4) Pengajuan KesiapanK erja
Penyedia Jasa harus menyerahkan kepada Pengawas Pekerjaan suatu program mobilisasi
menurut detail dan waktu yang disyaratkan dalam Pasal 1.2.2 dari Spesifikasi ini.
Bilamana perkuatan bangunan pelengkap antara lain jembatan eksisting atau pembuatan
jembatan darurat atau pembuatan timbunan darurat pada jalan yang berdekatan dengan
lokasi kegiatan, diperlukan untuk memperlancar pengangkutan peralatan, instalasi atau
1 - 6
bahan milik Penyedia Jasa, detail pekerjaan darurat ini juga harus diserahkan bersama
dengan program mobilisasi sesuai dengan ketentuan Seksi 1.14 dari Spesifikasi ini.
1.2.2 PROGRAM MOBILISASI
1) Dalam waktu paling lambat 7 hari setelah Tanggal Mulai Kerja, Rapat Persiapan
Pelaksanaan (Pre Construction Meeting) harus dilaksanakan dan dihadiri Wakil Pengguna
Jasa, Pengawas Pekerjaan, dan Penyedia Jasa untuk membahas semua hal baik yang teknis
maupun yang non teknis dalam kegiatan ini.
Agenda dalam rapat harus mencakup namun tidak terbatas pada berikut ini:
a) Pendahuluan
b) Sinkronisasi Struktur Organisasi dan Rincian Tugas dan Tanggung Jawab:
i) Wakil Pengguna Jasa.
ii) Penyedia Jasa.
iii) Pengawas Pekerjaan.
c) Masalah-masalah Lapangan:
i) Ruang Milik Jalan (RUMIJA).
ii) Sumber-sumber Bahan.
iii) Lokasi Base Camp.
d) Wakil Penyedia Jasa.
e) Tatacara pengajuan survei, permohonan pemeriksaan pekerjaan, dan
pengukuran hasil pekerjaan.
f) Proses persetujuan hasil pengukuran, hasil pengujian, dan hasil pekerjaan.
g) Dokumen Akhir Pelaksanaan Pekerjaan (Final Construction Documents)
h) Rencana Kerja:
i) Bagan Jadwal Pelaksanaan kontrak yang menunjukkan waktu dan
urutan kegiatan utama yang membentuk Pekerjaan, termasuk jadwal
pengadaan bahan yang dibutuhkan untuk Pekerjaan.
ii) Rencana Mobilisasi.
iii) Rencana Relokasi.
iv) Rencana Keselamatan dan Kesehatan KerjaKonstruksi (RK3K).
v) Program Mutu dalam bentuk Rencana Mutu Kontrak (RMK).
vi) Rencana Manajemen dan Keselamatan Lalu Lintas (RMKL).
vii) Rencana Manajemen Rantai Pasok Sumber Daya (RMRP)
viii) Rencana Inspeksi dan Pengujian.
ix) Rencana Kerja Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan (RKPPL)
yang disusun berdasarkan Dokumen Upaya/Rencana Pengelolaan dan
Pemantauan Lingkungan (jika ada), atau sekurang-kurangnya mengacu
pada standar dan prosedur pengelolaan lingkungan yang berlaku
khusus untuk kegiatan tersebut.
i) Komunikasi dan korespondensi.
1 - 7
j) Rapat Pelaksanaan dan jadwal pelaksanaan pekerjaan.
k) Pelaporan dan pemantauan.
2) Dalam waktu 14 hari setelah Rapat Persiapan Pelaksanaan, Penyedia Jasa harus
menyerahkan Program Mobilisasi (termasuk program perkuatan bangunan pelengkap
antara lain jembatan, bila ada) dan Jadwal Kemajuan Pelaksanaan kepada Pengawas
Pekerjaan untuk dimintakan persetujuannya.
3) Kecuali disebutkan lain dalam Spesifikasi Khusus, program mobilisasi harus menetapkan
waktu untuk semua kegiatan mobilisasi yang disyaratkan dalam Pasal 1.2.1.1) dan harus
mencakup informasi tambahan berikut:
a) Lokasi base camp Penyedia Jasa dengan denah lokasi umum dan denah detail
di lapangan yang menunjukkan lokasi kantor Penyedia Jasa, bengkel, gudang,
mesin pemecah batu, instalasi pencampur aspal, atau instalasi pencampur
beton, dan laboratorium bilamana fasilitas tersebut termasuk dalam Lingkup
Kontrak.
b) Jadwal pengiriman peralatan yang menunjukkan lokasi asal dari semua
peralatan yang tercantum dalam Daftar Peralatan yang diusulkan dalam
Penawaran, bersama dengan usulan cara pengangkutan dan jadwal kedatangan
peralatan di lapangan.
c) Setiap perubahan pada peralatan maupun personil yang diusulkan dalam
Penawaran harus memperoleh persetujuan dari Pengawas Pekerjaan.
d) Suatu daftar detail yang menunjukkan struktur yang memerlukan perkuatan agar
aman dilewati alat-alat berat, usulan metodologi pelaksanaan dan jadwal tanggal
mulai dan tanggal selesai untuk perkuatan setiap struktur.
e) Suatu jadwal kemajuan yang lengkap dalam format bagan balok (bar chart) yang
menunjukkan tiap kegiatan mobilisasi utama dan suatu kurva kemajuan untuk
menyatakan persentase kemajuan mobilisasi.
1.2.3 PENGUKURAN DAN PEMBAYARAN
1) Pengukuran
Pengukuran kemajuan mobilisasi akan ditentukan oleh Pengawas Pekerjaan atas dasar
jadwal kemajuan mobilisasi yang lengkap dan telah disetujui seperti yang diuraikan dalam
Pasal 1.2.2.2) di atas.
2) Dasar Pembayaran
Mobilisasi harus dibayar atas dasar lump sum menurut jadwal pembayaran yang diberikan
di bawah, di mana pembayaran tersebut merupakan kompensasi penuh untuk penyediaan
dan pemasangan semua peralatan, dan untuk semua pekerja, bahan, perkakas, dan biaya
lainnya yang perlu untuk menyelesaikan pekerjaan yang diuraikan dalam Pasal 1.2.1.1)
dari Spesifikasi ini. Walaupun demikian Pengawas Pekerjaan dapat, setiap saat selama
pelaksanaan pekerjaan, memerintahkan Penyedia Jasa untuk menambah peralatan yang
dianggap perlu tanpa menyebabkan perubahan harga lump sum untuk Mobilisasi.
1 - 8
Pembayaran biaya lump sum ini akan dilakukan dalam tiga angsuran sebagai berikut:
a) 50 % (lima puluh persen) bila mobilisasi 50 % selesai (tidak termasuk instalasi
konstruksi), dan fasilitas serta pelayanan pengujian laboratorium telah lengkap
dimobilisasi menurut tahapannya.
b) 20 % (dua puluh persen) bila semua peralatan utama berada di lapangan dan
semua fasilitas pengujian laboratorium telah lengkap dimobilisasi dan diterima
oleh Pengawas Pekerjaan.
c) 30 % (tiga puluh persen) bila seluruh demobilisasi selesai dilaksanakan.
Bilamana Penyedia Jasa tidak menyelesaikan mobilisasi sesuai dengan salah satu dari
kedua batas waktu yang disyaratkan dalam Pasal 1.2.1.3) atau keterlambatan setiap
tahapan mobilisasi peralatan utama dan personil inti yang terkait terhadap jadwalnya
sesuai Pasal 1.2.1.1).a).vi), maka jumlah yang disahkan Pengawas Pekerjaan untuk
pembayaran adalah persentase angsuran penuh dari harga lump sum Mobilisasi dikurangi
sejumlah dari 1 % (satu persen) nilai angsuran tersebut untuk setiap keterlambatan satu
hari dalam penyelesaian sampai maksimum 50 (lima puluh) hari.
Nomor Mata Uraian Satuan
Pembayaran Pengukuran
1.2 Mobilisasi Lump Sum
1 - 9
SEKSI 1.8
MANAJEMEN DAN KESELAMATAN LALULINTAS
1.8.1 UMUM
1) Uraian
a) Penyedia Jasa harus menyediakan perlengkapan jalan dan jembatan1 sementara
dan Tenaga Manajemen Keselamatan Lalu Lintas untuk mengendalikan dan
melindungi para pekerja2, dan pengguna jalan yang melalui daerah konstruksi,
termasuk lokasi sumber bahan dan rute pengangkutan, sesuai dengan spesifikasi
ini dan memenuhi rencana detail dan lokasi manajemen dan keselamatan lalu
lintas yang telah disusun oleh Penyedia Jasa atau atas perintah Pengawas
Pekerjaan3.
b) Penyedia Jasa harus menyediakan, memasang dan memelihara perlengkapan jalan
dan jembatan sementara dan harus menyediakan petugas bendera (flagmen)
dan/atau alat pengaman pemakai jalan sementara sepanjang ZONA kerja saat
diperlukan selama Masa Pelaksaanaan. Manajemen dan keselamatan lalu lintas
harus dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
c) Pengaturan lalu lintas selama masa konstruksi harus dituangkan dalam Rencana
Manajemen dan Keselamatan Lalu Lintas (RMKL) yang disusun oleh Penyedia
Jasa berdasarkan tahapan dan metoda pelaksanaan pekerjaan. RMKL harus
memenuhi ketentuan-ketentuan dan panduan dari Direktorat Jenderal Bina Marga
dan peraturan terkait lainnya yang berlaku. Jumlah dan jenis perlengkapan jalan
dan jembatan sementara yang disediakan harus sesuai dengan Rencana
Manajemen dan Keselamatan Lalu Lintas seperti yang diberikan dalam lampiran
1.8.B.
d) Semua pengaturan lalu lintas yang disediakan dan dipasang oleh Penyedia Jasa
harus dikaji dan disetujui oleh Pengawas Pekerjaan agar sesuai dengan ukuran,
lokasi, reflektivitas (daya pantul), visibilitas (daya penglihatan), kecocokan, dan
penggunaan yang sebagaimana mestinya sesuai dengan kondisi kerja yang
khusus.
e) Bilamana jembatan eksisting tidak dapat difungsikan sebagai jembatan sementara
atau yang disebutkan lain dalam Gambar, maka dapat dilakukan penyediaan dan
pemasangan jembatan sementara tersendiri.
2) Pekerjaan Seksi Lain yang Berkaitan dengan Seksi Ini
a) Transportasi dan Penanganan : Seksi 1.11
b) Pekerjaan Pembersihan : Seksi 1.16
c) Pengamanan Lingkungan Hidup : Seksi 1.17
d) Keselamatan dan Kesehatan Kerja : Seksi 1.19
e) Pemeliharaan Jalan : Seksi 10.1
f) Pemeliharaan Jembatan : Seksi 10.2
1
Perlengkapan jalan sesuai dengan Peraturan Pemerintah No.32 Tahun 2011 tentang Manajemen dan Rekayasa, Analisis Dampak serta
Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas.
2
Termasuk karyawan Penyedia Jasa dan Pengawas Pekerjaan yang melaksanakan tugas terkait dengan lingkup Kontrak.
3
Lihat Seksi 1.8.2 butir 3) AlineaKedua.
1 - 29
1.8.2 RENCANA MANAJEMEN DAN KESELAMATAN LALU LINTAS
1) Urutan Pekerjaan dan Rencana Manajemen Lalu Lintas
Penyedia Jasa harus menjaga seluruh kegiatan pekerjaan sepanjang jalan dalam kondisi
sedemikian agar lalu lintas dapat terbuka dengan selamat dan seluruh pekerja, dan
pengguna jalan terlindungi.
Sebelum memulai pekerjaan apapun, Penyedia Jasa harus menyiapkan dan mengajukan
kepada Pengawas Pekerjaan, Rencana Manajemen dan Keselamatan Lalu Lintas
(RMKL) untuk kegiatannya selama Masa Pelaksanaan. RMKL harus berdasarkan
analisa arus lalu lintas tingkat makro dan juga mikro dan tidak hanya terfokus di daerah
konstruksi. RMKL harus disusun oleh Tenaga Ahli Keselamatan Jalan dari Penyedia
Jasa, disampaikan pada saat rapat persiapan pelaksanaan pekerjaan konstruksi (Pre
Construction Meeting/PCM) dan mendapatkan persetujuan dari Pengawas Pekerjaan.
RMKL harus dimutakhirkan secara regular berdasarkan kondisi tempat pekerjaan.
Dalam hal pekerjaan wajib melakukan Analisa Dampak Lalu Lintas (ANDALALIN)
sebagaimana ketentuan Peraturan Menteri Perhubungan No.75 Tahun 2016 atau
perubahannya (jika ada) tentang Penyelenggaraan Analisis Dampak Lalu Lintas , maka
penyusunan dokumen Rencana Manajemen dan Keselamatan Lalu Lintas (RMKL)
harus merujuk pada dokumen hasil Analisa Dampak Lalu Lintas (ANDALALIN)
RMKL harus memperhitungkan Prosedur Keselamatan dan Kesehatan Kerja (lihat
Seksi 1.19 Spesifikasi ini) dan harus memperhitungkan dan menyediakan fasilitas
khusus untuk pejalan kaki dan kendaraan tidak bermotor jika dibutuhkan.
2) Pembagian Zona PekerjaanJ alan
Zona Pekerjaan Jalan dibagi menjadi empat zona berdasarkan fungsinya (sesuai dengan
Instruksi Dirjen Bina Marga No.02/IN/Db/2012 atau perubahannya (jika ada) tentang
Panduan Teknis Rekayasa Keselamatan Jalan) sebagaimana ditunjukkan pada gambar
pada Lampiran 1.8.A. Zona tersebut adalah:
a) Zona peringatan dini adalah segmen jalan di mana pengguna jalan
diinformasikan tentang akan adanya pekerjaan jalan dan apa yang harus
dilakukan.
b) Zona pemandu transisi adalah segmen jalan di mana pengemudi dipandu untuk
menurunkan kecepatan dan masuk ke lintasan yang benar.
c) Zona kerja adalah segmen jalan di mana pekerjaan dilaksanakan dan terdapat
pekerja, peralatan, perlengkapan, serta material.
d) Zona terminasi adalah segmen jalan di mana lalu lintas dituntun kembali ke
kondisi normal setelah melalui lokasi pekerjaan.
Bilamana pekerjaan belum selesai, dan jalan atau lajur dibuka untuk lalu lintas umum,
Penyedia Jasa harus memasang marka sementara (pre marking), dan rambu sementara
atau perlengkapan jalan lainnya yang dibutuhkan untuk menjamin keselamatan
pengguna jalan sebagaimana diuraikan pada Pasal 1.8.3.3) dari Spesifikasi ini.
3) Implementasi Pekerjaan Manajemen dan Keselamatan Lalu Lintas
Jika pada setiap saat, Pengawas Pekerjaan menetapkan bahwa ketentuan yang
sebagaimana mestinya untuk pengendalian lalu lintas yang berkeselamatan tidak
1 - 30
disediakan, tidak dipelihara atau tidak dilaksanakan sesuai lingkup dari RMKL,
Pengawas Pekerjaan dapat membatasi kegiatan Penyedia Jasa yang mempengaruhi
situasi semacam ini sampai penyesuaian yang diperlukan telah dilaksanakan. Pengawas
Pekerjaan dapat juga menangguhkan seluruh pekerjaan sampai penyesuaian tersebut
dicapai.
Bilamana keselamatan pengguna jalan atau tenaga kerja diabaikan secara serius dan
dengan sengaja oleh Penyedia Jasa, Pengawas Pekerjaan dapat menghentikan kegiatan
Penyedia Jasa yang terkait dan ketentuan pemotongan dalam Pasal 1.6.2.4) dari
Spesifikasi ini harus berlaku jika terdapat kejadian dan/atau kelalaian Penyedia Jasa.
Semua tenaga kerja paling sedikit berusia 18 tahun, dan tenaga kerja harus mengenakan
baju yang reflektif, sepatu boot dan helm kerja pada setiap saat selama jam kerja di
dalam daerah kerja.
Pelaksanaan pengaturan lalu lintas perlu berkoordinasi dengan pihak Kepolisian
dan/atau Dinas Lalu Lintas dan Angkutan Jalan setempat.
Penyedia Jasa harus menyediakan petugas bendera (flagmen) dan/atau perlengkapan
jalan sementara pada setiap titik lokasi konflik antara lalu lintas umum dengan
kendaraan dan/atau kegiatan proyek antara lain di :
a) Lokasi pertemuan jalan umum dengan jalan akses lokasi basecamp, sumber
bahan (quarry) dan/atau tumpukan bahan (stockpile material)
b) Lokasi awal dan akhir jalur lalu lintas pada segmen jalan yang sedang dilakukan
kegiatan konstruksi
c) Lokasi pertemuan jalan umum dengan jalan akses kegiatan konstruksi.
d) Lokasi jembatan sementara.
e) Lokasi lainnya dengan potensi konflik lalu lintas umum dengan kendaraan
proyek.
Pekerjaan pada malam hari harus diterangi dengan lampu dan atau sistem reflektif yang
disetujui Pengawas Pekerjaan. Sistem penerangan harus ditempatkan dan dijalankan
sedemikian hingga agar sorot cahaya tidak mengganggu pengguna jalan pada lokasi
tersebut. Lampu pijar tidak diperkenankan untuk digunakan.
Pagar pengaman sementara dan/atau pembatas daerah konstruksi yang bersinggungan
langsung dengan jalur lalu lintas harus dilengkapi dengan lampu pengaman sebagai
tanda batas lokasi pekerjaan sekaligus sebagai pengarah bagi pengguna ajalan untuk
melalui jalur lalu lintas dengan aman.
Pada saat pelaksanaan konstruksi, Pengawas Pekerjaan wajib memeriksa dan
mengawasi pelaksanaan keselamatan lalu lintas di lokasi pekerjaan dengan membuat
formulir pemantauan kesesuaian berdasarkan RMKL yang telah disepakati pada saat
rapat persiapan pelaksanaan pekerjaan konstruksi termasuk di dalamnya adalah
kelengkapan perlengkapan jalan sementara.
4) Koordinasi Antara Berbagai Kontrak-kontrak Pekerjaan Sipil
Penyedia Jasa akan diberitahu setiap pekerjaan sipil lainnya yang terdaftar dalam
Lampiran 1.8.A yang dijadwalkan untuk dilaksanakan selama Masa Pelaksanaan.
1 - 31
5) Pemeliharaan Perlengkapan Jalan Sementara
Penyedia Jasa harus menyediakan personil untuk melakukan pengawasan
berkesinambungan terhadap kegiatan pengendalian lalu lintasnya. Personil tersebut
harus tersedia baik siang maupun malam untuk menanggapi panggilan jika ada
kerusakan dan/atau penurunan fungsi perlengkapan jalan sementara, antara lain
terhadap barikade, lampu, rambu-rambu sementara, marka sementara dan sebagainya
baik karena vandalisme atau kecelakaan lalu lintas.
Pemeliharaan perlengkapan jalan sementara oleh Penyedia jasa dapat berupa:
a) Perbaikan perlengkapan jalan sementara yang rusak.
b) Pembersihan rambu sementara atau penghalang plastik yang kotor karena
vandalisme atau tingkat refleksinya menurun.
c) Mengganti perlengkapan jalan sementara yang rusak dan tidak dapat
diperbaiki.
Penyedia Jasa harus memberitahu identitas personil tersebut kepada Pengawas
Pekerjaan maupun pejabat lalu lintas setempat (termasuk polisi) di tempat kerja.
6) Bahan dan Peralatan
Penyedia Jasa harus menyediakan perlengkapan jalan sementara sesuai RMKL atau
sesuai perintah Pengawas Pekerjaan bila dianggap perlu. Semua perlengkapan jalan
sementara ini tetap menjadi milik Penyedia Jasa pada akhir Masa Kontrak.
Perlengkapan jalan sementara, dapat berupa :
a) alat pemberi isyarat lalu lintas sementara;
b) rambu lalu lintas sementara;
c) marka jalan sementara;
d) alat penerangan sementara;
e) alat pengendali pemakai jalan sementara, terdiri atas
- alat pembatas kecepatan; dan
- alat pembatas tinggi dan lebar kendaraan;
f) alat pengaman pemakai jalan sementara, terdiri atas:
- pagar pengaman/Penghalang lalu lintas;
- cermin tikungan;
- patok pengarah (delineator);
- pulau-pulau lalu lintas sementara;
- pita penggaduh (rumble strip); dan
- Traffic Cones.
Penyediaan dan penempatan alat pemberi isyarat lalu lintas dan rambu lalu lintas
sementara sekurang-kurangnya harus sesuai dengan pedoman Teknis Perencanaan
Perambuan Sementara untuk Pekerjaan Jalan No.Pd-T-12-2003, Instruksi Dirjen Bina
Marga No.02/IN/Db/2012 atau perubahannya (jika ada) tentang Panduan Teknis
Rekayasa Keselamatan Jalan: Panduan Teknis 3: Keselamatan di Lokasi Pekerjaan
Jalan, dan Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 13/2014 atau perubahannya (jika
ada) tentang Rambu Lalu Lintas atau yang termutakhir.
Bentuk-bentuk zona pekerjaan jalan beserta perlengkapan jalan sementara yang
disebutkan dalam Lampiran 1.8 A.
1 - 32
Semua bahan dan peralatan yang disediakan untuk implementasi kegiatan-kegiatan
manajemen dan keselamatan lalu lintas harus disediakan oleh Penyedia Jasa dan tetap
menjadi miliknya pada akhir Masa Kontrak.
Perlengkapan jalan sementara yang rusak oleh sebab apapun selama masa pelaksanaan
harus diperbaiki atau diganti segera, termasuk pengecatan jika perlu oleh Penyedia Jasa
dengan biaya sendiri.
Bilamana tidak diperlukan lagi, perlengkapan jalan sementara harus disingkirkan dari
area kerja.
Perlengkapan jalan sementara harus dibuat sedemikian hingga tidak merusak kendaraan
yang melalui atau mencelakai pengguna jalan jika tertabrak dan harus tetap stabil dan
berdiri di tempat ketika diterpa angin maupun getaran akibat lalu lintas kendaraan berat.
7) Koordinator Manajemen dan Keselamatan Lalu Lintas
Penyedia Jasa harus menyediakan tenaga Koordinator Manajemen dan Keselamatan
Lalu Lintas (KMKL) yang memadai, dengan pengalaman yang sesuai minimum 3 tahun
dalam tugas-tugas semacam ini dan staf yang diperlukan (jumlah minimum 2 orang)
untuk membantu seluruh pengendalian dan pelaksanaan dari manajemen dan
keselamatan lalu lintas, termasuk koordinasi dengan pejabat lalu lintas setempat yang
bertanggungjawab sesuai yuridiksi Daerah Kerja, sedemikian hingga dapat
memperkecil halangan, risiko keselamatan dan memperlancar arus lalu lintas yang
melalui daerah pekerjaan konstruksi dan melalui jalan-jalan pengalihan yang sesuai dan
disetujui. Pemilihan KMKL harus disetujui oleh Pengawas Pekerjaan.
KMKL harus secara aktif berpartisipasi dalam semua rapat reguler maupun khusus
dengan Pengawas Pekerjaan. KMKL harus siap dihubungi pada setiap saat (24 jam per
hari, 7 hari per minggu) melalui komunikasi bergerak untuk mengatasi kesulitan-
kesulitan, keadaan darurat, dan hal-hal lain terkait lalu lintas dan manajemen
keselamatan lalu lintas selama Masa Pelaksanaan.
KMKL adalah individu yang bertanggungjawab atas semua permintaan Pengawas
Pekerjaan yang terkait dengan hal-hal manajemen dan keselamatan lalu lintas. KMKL
mempunyai wewenang untuk mengambil keputusan dan berkoordinasi dengan personil
Penyedia Jasa untuk hal-hal manajemen dan keselamatan lalu lintas.
Tugas-tugas KMKL harus mencakup berikut ini:
a) Memahami persyaratan kontraktual, termasuk gambar, spesifikasi, dan
lingkungan di mana pekerjaan akan dilaksanakan;
b) Menginspeksi rutin terhadap kondisi dan keefektifan dari pengaturan lalu lintas
yang digunakan dalam kegiatan dan memastikan bahwa perlengkapan tersebut
berfungsi sebagaimana mestinya, bersih, dapat dilihat dan memenuhi
spesifikasi, gambar, serta peraturan-peraturan setempat;
c) Meninjau dan mengantisipasi kebutuhan atas pengaturan lalu lintas yang
sesuai, memberi pendapat kepada Pengawas Pekerjaan tentang hal-hal terkait,
dan memastikan bahwa RMKL telah diimplementasikan untuk pergerakan lalu
lintas yang aman dan efisien;
d) Mengkoordinasikan pemeliharaan kegiatan lalu lintas dengan Pengawas
Pekerjaan;
1 - 33
e) Melakukan rapat keselamatan lalu lintas dengan Penyedia Jasa sebelum
pelaksanaan dimulai, dan rapat berkala yang dianggap perlu atau sebagaimana
diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan. Pengawas Pekerjaan harus diberitahu
sebelumnya untuk menghadiri rapat-rapat ini.
8) Penutupan Jalan yang Tidak Sah
Semua penutupan dini/lambat atas jalan atau lajur di luar waktu yang ditetapkan
(Lampiran 1.8.B, Tabel 1.8.B.2) dapat dikategorikan sebagai penutupan jalan yang
tidak sah.
Semua penutupan total jalan tanpa suatu jalan pengalihan yang pantas harus dipandang
sebagai penutupan jalan yang tidak sah dan Penyedia Jasa harus menanggung segala
tuntutan yang timbul dari pihak ketiga.
9) Akses Menuju Daerah Kerja
Penyedia Jasa harus menggunakan sebuah Kendaraan Penghantar ketika memasuki atau
meninggalkan daerah kerja sampai jalan tersebut dibuka untuk lalu lintas. Penyedia
Jasa harus menyediakan fasilitas yang sama untuk Personil Pengawas Pekerjaan dan
Pengguna Jasa.
Memasuki dan meninggalkan daerah kerja harus dilaksanakan dengan selamat sehingga
memperkecil risiko terhadap para tenaga kerja dan pengguna jalan.
10) Kejadian Khusus dan Hari Libur
Tabel 1.8.B.4 pada Lampiran 1.8 B mengidentifikasi kejadian khusus di mana selama
waktu itu Pengawas Pekerjaan berhak untuk tidak mengizinkan penutupan jalan.
Penyedia Jasa harus mempertimbangkan kejadian semacam ini dalam rencana kerjanya.
Bilamana terjadi Kejadian Kahar, Pengawas Pekerjaan dapat juga membatalkan
penutupan jalan.
11) Penutupan Lajur/Jalan dengan MenggunakanT anda Visual
Penutupan lajur dengan menggunakan tanda visual harus dilakukan sesuai dengan
detail-detail dalam Gambar atau sebagaimana yang diperintahkan oleh Pengawas
Pekerjaan.
12) Penutupan Jalan Keluar/Masuk pada Jalan Umum
Penutupan jalan keluar/masuk pada jalan umum harus dilakukan sesuai dengan detail-
detail dalam Gambar atau sebagaimana yang diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan.
13) Penutupan Jalan Keluar/Masuk pada Jalan dalam Kota
Penutupan jalan keluar/masuk pada jalan dalam kota harus dilakukan sesuai dengan
detail-detail dalam Gambar atau sebagaimana yang diperintahkan oleh Pengawas
Pekerjaan.
14) RambuLalu Lintas dan Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas Tambahan
Atas permintaan Pengawas Pekerjaan, Penyedia Jasa harus menyediakan tambahan
rambu-rambu lalu lintas sementara atau alat pemberi isyarat lalu lintas. Peralatan
tersebut harus sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan oleh Pengawas Pekerjaan.
1 - 34
Penyedia Jasa harus menyediakan peralatan tersebut dalam waktu 48 jam dan
memasang serta memelihara peralatan tersebut selama Masa Pelaksanaan.
1.8.3 URAIAN PERLENGKAPAN MINIMAL JALAN SEMENTARA
1) Rambu-rambu Sementara
-rambu Sementara rambu-rambu sementara
yang diperlukan untuk arah lalu lintas umum yang melalui dan sekitar pekerjaan selama
pelaksanaan pekerjaan. Rambu-rambu ini ditunjukkan dan dirujuk dalam Gambar.
Rambu-rambu sementara harus dipasang pada lokasi yang ditunjukkan dalam gambar
sebagaimana yang diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan.
Rambu-rambu sementara harus memenuhi semua ketentuan dalam Seksi 9.2 Pekerjaan
Lain-lain.
Rambu sementara pada pekerjaan jalan terdiri dari rambu tetap, rambu portabel dan
rambu elektronik
Rambu-rambu sementara yang tidak dirancang sebagai rambu tetap atau portabel pada
gambar akan menjadi pilihan Penyedia Jasa, apakah tetap atau portabel.
Semua rambu-rambu sementara harus memenuhi ketentuan-ketentuan dimensi, warna
dan tanda sesuai gambar dalam spesifikasi ini.
Rambu-rambu sementara harus terlihat dengan jarak 150 meter dan terbaca dengan
jarak 90 meter pada cuaca cerah siang hari dan pada malam hari dengan sorot lampu
rendah standar oleh yang memiliki ketajaman visus mata 20/20 (angka 20 yang pertama
artinya yang bersangkutan berdiri dan dapat membaca obyek dengan jarak 20 feet atau
6 meter, sedangkan angka 20 yang kedua artinya orang bermata normal berdiri dan
dapat membaca dengan jarak 20 feet atau 6 meter).
Penyedia Jasa dapat diminta untuk menutupi rambu-rambu tertentu selama kemajuan
pekerjaan. Tutup untuk rambu-rambu daerah konstruksi haruslah dengan ukuran dan
ketebalan yang cukup untuk menutup seluruh informasi sedemikian hingga informasi
tersebut tidak terlihat baik selama siang maupun malam hari. Tutup harus diikat dengan
kencang untuk mencegah pergerakan yang disebabkan oleh angin.
Penyedia Jasa harus membersihkan semua panel rambu saat pemasangan dan sesering
mungkin setelah pemasangan tersebut sebagaimana ditetapkan oleh Pengawas
Pekerjaan jika dianggap perlu, tetapi paling sedikit setiap 4 bulan sekali.
Rambu yang digunakan dengan lembar bahan temple atau cat langsung pada panel akan
dipandang memenuhi syarat jika rambu tersebut memenuhi ketentuan-ketentuan
keterlihatan, keterbacaan dan warnanya memenuhi kebutuhan sebagaimana yang
diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan. Perbedaan menyolok warna reflektif antara
siang dan malam akan menjadi dasar untuk menolak rambu-rambu tersebut.
Untuk menyediakan rambu-rambu tersebut dengan memadai atas perubahan kondisi
lalu lintas dan kerusakan yang disebabkan oleh lalu lintas umum atau sebaliknya,
Penyedia Jasa harus segera menyediakan tambahan panel, tiang dan perlengkapan atau
rambu portabel yang dipasang di daerah konstruksi. Penyedia Jasa harus memelihara
inventaris barang-barang yang umum diperlukan di tempat kerja dan menyediakan
barang-barang tersebut dalam waktu pemberitahuan yang singkat.
1 - 35
a) Rambu-rambu Tetap
Rambu-rambu tetap harus dengan tiang kayu dengan cara yang sama
sebagaimana ditunjukkan dalam gambar atau sebagaimana diperintahkan oleh
Pengawas Pekerjaan untuk pemasangan rambu-rambu pada tepi jalan, kecuali
berikut ini :
i) Pengaku dan rangka pada bagian belakang panel dari rambu tidak
diperlukan.
ii) Tinggi dari dasar panel di atas tepi jalur lalu lintas paling sedikit 1,5
meter kecuali jika rambu ditempatkan pada jalur pejalan kaki dan
sepeda maka tinggi dari dasar panel rambu di atas tepi jalur lalu lintas
paling sedikit harus 2,1 meter.
iii) Tiang rambu-rambu daerah konstruksi dapat dipasang tepat di atas
penunjang sementara rambu-rambu yang berbentuk datar sebagaimana
disetujui oleh Pengawas Pekerjaan, atau rambu-rambu yang dapat
dipasang pada tiang listrik yang ada atau penunjang lainnya
sebagaimana yang disetujui Pengawas Pekerjaan. Bilamana rambu-
rambu daerah konstruksi dipasang pada tiang listrik yang ada, maka
tidak boleh dibuat lubang pada tiang yang menunjang rambu tersebut.
iv) Tiang yang tertanam harus dengan kedalaman 0,8 meter dan lubang
tiang harus ditimbun kembali di sekeliling tiang dengan beton
10 MPa atau sebagaimana yang disetujui oleh Pengawas Pekerjaan.
Ukuran tiang dan jumlah tiang haruslah sebagaimana yang ditunjukkan dalam
Gambar, kecuali jika rambu-rambu tetap dipasang dan jenis rambu yang
dipasang tidak ditunjukkan dalam Gambar, ukuran tiang dan jumlah tiang harus
ditentukan oleh Pengawas Pekerjaan. Tiang haruslah dari kayu yang baik
mutunya dan tidak cacat, sesuai untuk tujuan yang dimaksud.
Rambu tetap yang digunakan selama masa konstsruksi harus terbuat dari bahan
retroreflektif dan berkeselamatan yaitu tidak menyebabkan fatalitas kecelakaan
jika tertabrak.
Panel-panel rambu untuk rambu tetap haruslah terdiri dari lembaran plywood.
Tanda dan tepi dapat dilakukan dengan proses sablon. Ukuran dan jarak huruf-
huruf dan lambang-lambang haruslah sebagaimana yang dilukiskan dalam
lembar spesifikasi rambu-rambu yang diterbitkan oleh Pengguna Jasa.
b) Rambu Portabel
Masing-masing rambu portabel haruslah terdiri dari dasar, penunjang atau
kerangka dan panel rambu. Unit-unit ini harus dapat dikirim ke lapangan untuk
digunakan dan ditempatkan untuk pelaksanaan yang segera.
Panel-panel rambu untuk rambu portabel haruslah terdiri dari lembaran
plywood.
Penunjang atau kerangka rambu harus mampu menunjang panel dengan
dimensi maksimum 120 cm, dalam posisi tegak lurus dengan pusat dari panel
rambu dan jarak minimum panel di atas perkerasan adalah 1,2 meter.
1 - 36
Jika rambu portabel berpindah tempat atau terguling, oleh sebab apapun,
selama kemajuan pekerjaan, Penyedia Jasa harus segera mengganti rambu-
rambu itu pada lokasi awal dari rambu-rambu tersebut.
c) Rambu Elektronik
Rambu elektronik yang digunakan atau dipasang harus sesuai dengan peraturan
dan ketentuan yang dikeluarkan oleh kementerian teknis terkait.
Semua rambu yang digunakan pada pekerjaan konstruksi dan pada jalan sementara
mengacu kepada Peraturan Menteri Perhubungan No.13 Tahun 2014 dengan spesifikasi
teknis yang diterbitkan oleh kementerian teknis terkait.
2) Penghalang Lalu Lintas
Penghalang lalu lintas harus terbuat yang
ditunjukkan dalam Gambar. Penghalang dengan beton pracetak hanya diperbolehkan
dengan izin khusus dari Pengawas Pekerjaan.
Penghalang lalu lintas harus digunakan untuk memandu lalu lintas untuk tidak melintasi
perkerasan yang baru dihampar dan dipasang pada lokasi yang ditunjukkan dalam
Gambar atau sebagaimana yang diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan.
Pe
memenuhi ketentuan-ketentuan dalam Seksi 9.2 Pekerjaan Lain-lain
Penghalang lalu lintas harus memenuhi ketentuan dimensi dan warna yang terdapat
dalam Gambar dan Spesifikasi ini.
Penghalang Lalu Lintas, JenisP lastik
- Penghalang lalu lintas, jenis plastik harus digunakan untuk pengalih lalu lintas
dari perkerasan aspal beton yang baru.
- Penghalang lalu lintas, jenis plastik harus cukup berat agar dapat tetap stabil
jika terdapat angin atau pusaran angin akibat lewatnya lalu lintas. Penghalang
ini harus dipasang rapat dan saling mengunci satu dengan yang lain sesuai
manual dari pabrik.
- Pemberat yang digunakan untuk penghalang lalu lintas jenis plastik haruslah
air dan terisi sesuai dengan ketentuan pabrik.
3) Marka Jalan Sementara
Bahan untuk marka jalan sementara dapat berupa pita rekat (road marking tape) yang
berwarna putih / kuning atau paku jalan dengan mata kucing. Sebelum melakukan
pemasangan Penyedia Jasa harus menunjukkan contoh bahan marka sementara untuk
mendapat persetujuan dari Pengawas Pekerjaan.
Pemasangan Marka sementara berupa pita rekat tidak diperkenankan pada kondisi
perkerasan basah.
Penggunaan paku jalan dengan mata kucing diperbolehkan sebagai alternatif untuk
pengarah sementara pada pekerjaan jalan, ukuran paku jalan yang disarankan adalah
100 x 50 mm dan terbuat dari polysterin hijau/kuning yang berpendar dengan
dilengkapi pinil reflektor berperekat dengan interval pemasangan disesuaikan dengan
pemasangan paku permanen.
1 - 37
Penyedia Jasa harus mengganti marka sementara baik berupa pita rekat ataupun paku
jalan yang terkelupas atau lepas.
Marka jalan sementara harus dilaksanakan pada setiap pelapisan perkerasan sebelum
jalan dibuka untuk lalu lintas umum. Pada pelapisan ulang perkerasan aspal beton,
marka sementara harus dilaksanakan sesegera mungkin setelah suatu lapisan telah
dihampar. Marka sementara pada permukaan akhir harus dibuang sebelum marka
permanen dilaksanakan.
Perencanaan dan pemasangan marka sementara harus mengacu pada Peraturan Menteri
perhubungan No. PM 67 Tahun 2018 atau perubahannya (jika ada) tentang Marka Jalan.
Semua garis menerus dan marka jalan konstruksi yang berpotongan harus dibuang
sampai benar-benar bersih dengan pengaus pasir atau cara lain yang disetujui dan tidak
merusak permukaan atau tekstur perkerasan. Pola pembuangan harus dalam bentuk
yang tidak sama sehingga tidak menyisakan bekas marka yang dibuang dengan
menggunakan pengausan secara diagonal dan termasuk beberapa daerah permukaan
sekitarnya. Kerusakan yang terjadi pada permukaan harus diperbaiki dengan biaya
Penyedia Jasa dengan metoda yang dapat diterima oleh Pengawas Pekerjaan.
Penumpukan pasir atau bahan lainnya yang mengakibatkan bahaya terhadap lalu lintas
harus dibuang. Pada saat selesai, permukaan aspal yang diauskan dengan pasir harus
dilapisi tipis dengan ter emulsi atau bahan sejenis yang disetujui.
4) Lain-lain
Penyedia Jasa harus menyediakan pengatur lalu lintas dan pelayanan berikut untuk
pengendalian dan pemeliharaan lalu lintas yang melalui daerah konstruksi dengan sub-
komponen yang berbeda sebagaimana yang ditunjukkan dalam Gambar.
1.8.4 PEKERJAAN JALAN ATAU JEMBATAN SEMENTARA
1) Umum
Penyedia Jasa harus menyediakan memelihara, dan membongkar semua jalan, jembatan,
jalan masuk dan sejenisnya yang diperlukan oleh Penyedia Jasa untuk menghubungkan
Penyedia Jasa dengan jalan umum pada saat Akhir Pelaksanaan Pekerjaan.
Jalan dan/atau jembatan (jika ada) sementara ini harus dibangun sampai diterima
Pengawas Pekerjaan, meskipun demikian Penyedia Jasa tetap harus bertanggungjawab
terhadap setiap kerusakan yang terjadi atau disebabkan oleh jalan dan/atau jembatan (jika
ada) sementara ini.
2) Lahan yangD iperlukan
Sebelum membuat jalan atau jembatan sementara, Penyedia Jasa harus melakukan
semua pengaturan yang diperlukan, bila diperlukan termasuk pembayaran kepada
pemilik tanah yang bersangkutan atas pemakaian tanah itu dan harus memperoleh
persetujuan dari pejabat yang berwenang dan Pengawas Pekerjaan. Setelah pekerjaan
selesai, Penyedia Jasa harus membersihkan dan mengembalikan kondisi tanah itu ke
kondisi semula sampai diterima oleh Pengawas Pekerjaan dan pemilik tanah yang
bersangkutan.
1 - 38
3) Peralatan Penyedia Jasa Lain yang Lewat
Penyedia Jasa harus melakukan semua pengaturan agar Pekerjaan yang sudah
dilaksanakan dapat dilewati dengan aman oleh Peralatan Konstruksi, bahan dan
karyawan Penyedia Jasa lain yang melaksanakan pekerjaan di dekat lokasi kegiatan.
Untuk keperluan ini, Penyedia Jasa dan Penyedia Jasa lain yang melaksanakan
pekerjaan di dekat lokasi kegiatan, harus menyerahkan suatu jadwal transportasi yang
demikian kepada Pengawas Pekerjaan untuk mendapat persetujuannya, paling sedikit
15 (lima belas) hari sebelumnya.
4) Jalan Alih Sementara atau Detour
Jalan alih sementara atau detour harus dibangun sebagaimana yang diperlukan untuk
kondisi lalu lintas yang ada, dengan memperhatikan ketentuan keselamatan dan
kekuatan struktur. Semua jalan alih yang demikian tidak boleh dibuka untuk lalu lintas
umum sampai alinyemen, pelaksanaan, drainase dan pemasangan rambu lalu lintas
sementara telah disetujui Pengawas Pekerjaan. Selama digunakan untuk lalu lintas
umum Penyedia Jasa harus memelihara pekerjaan yang telah dilaksanakan, drainase
dan rambu lalu lintas sampai diterima oleh Pengawas Pekerjaan.
5) Jalan Samping (Ramp) Sementara untuk Lalu Lintas
Penyedia Jasa harus membangun dan memelihara jembatan dan jalan samping
sementara untuk jalan masuk umum dari dan ke jalan raya pada semua tempat bilamana
jalan masuk tersebut sudah ada sebelum Pekerjaan dimulai dan pada tempat lainnya
yang diperlukan atau diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan.
1.8.5 PEMELIHARAAN UNTUK KESELAMATAN LALU LINTAS
1) Jalan Alih Sementara dan Pengendalian LaluL intas
Semua jalan alih sementara dan pemasangan pengendali lalu lintas yang disiapkan oleh
Penyedia Jasa selama pelaksanaan Pekerjaan harus dipelihara agar tetap aman dan
dalam kondisi pelayanan yang memenuhi ketentuan dan dapat diterima Pengawas
Pekerjaan sehingga menjamin keselamatan lalu lintas dan bagi pemakai jalan umum.
2) Pembersihan Penghalang
Selama pelaksanaan pelaksanaan, Penyedia Jasa harus menjamin bahwa perkerasan,
bahu jalan lokasi yang berdekatan dengan Ruang Milik Jalan harus dijaga agar bebas
dari bahan pelaksanaan, kotoran dan bahan yang tidak terpakai lainnya yang dapat
mengganggu atau membahayakan lalu lintas yang lewat. Pekerjaan juga harus dijaga
agar bebas dari setiap parkir liar atau kegiatan perdagangan kaki lima kecuali untuk
daerah-daerah yang digunakan untuk maksud tersebut.
1.8.6 PENGUKURAN DAN PEMBAYARAN
1) Pengukuran
Pengukuran Manajemen dan Keselamatan Lalu Lintas dilakukan berdasarkan gabungan
mobilisasi, demobilisasi dan pembayaran bulanan. Untuk pengukuran dari pembayaran
bulanan maka disyaratkan bahwa semua ketentuan harus dipenuhi. Bilamana Penyedia
Jasa tidak memenuhi semua ketentuan-ketentuan dari Pasal ini maka jenis pekerjaan
tersebut tidak akan dibayar pada bulan yang bersangkutan untuk Manajemen dan
Keselamatan Lalu Lintas.
1 - 39
Pengukuran Jembatan Sementara dilakukan berdasarkan gabungan mobilisasi dan
demobilisasi.
2) Dasar Pembayaran
Pekerjaan Manajemen dan Keselamatan Lalu Lintas dan Pekerjaan Jembatan Sementara
harus dibayar atas dasar lump sum termasuk pemenuhan kuantifikasi pada Lampiran
1.8.B menurut jadwal pembayaran yang terdapat di bawah ini. Jumlah ini harus
dipandang sebagai kompensasi penuh untuk penyediaan, semua bahan, semua
peralatan, pekerja, perkakas, dan biaya lainnya yang perlu untuk pemasangan dan
pemeliharaan semua pemasangan sementara, untuk pengendalian lalu lintas selama
Masa Kontrak dan untuk pembersihan halangan apapun yang perlu untuk
menyelesaikan pekerjaan yang diuraikan dalam Pasal 1.8.1.1) dan Pasal 1.8.2 dari
Spesifikasi ini. Akan tetapi, selama Masa Pelaksanaan Pengawas Pekerjaan dapat
memerintahkan Penyedia Jasa untuk menyediakan tambahan peralatan sebagaimana
yang dianggap perlu tanpa perubahan harga lump sum untuk Manajemen dan
Keselamatan Lalu Lintas.
Tahapan pembayaran biaya Lump Sum untuk Pekerjaan Manajemen dan Keselamatan
Lalu Lintas sebagai berikut:
25 % (dua puluh lima persen) bilamana semua jenis peralatan utama untuk
Manajemen dan Keselamatan Lalu Lintas telah berada di lapangan, diterima dan
disetujui oleh Pengawas Pekerjaan.
75 % (tujuh puluh lima persen) harus dibayar secara angsuran atas dasar bulanan,
secara proporsional berdasarkan kemajuan penerapan Rencana Manajemen dan
Keselamatan Lalu Lintas yang dapat disetujui Pengawas Pekerjaan.
Tahapan pembayaran biaya Lump Sum untuk Jembatan Sementara adalah sebagai
berikut :
75 % (Tujuh puluh lima persen) bilamana semua Jembatan Sementara telah
terpasang di lapangan, diterima dan disetujui oleh Pengawas Pekerjaan.
25 % (Dua puluh lima persen) bilamana Jembatan Sementara telah dibongkar dan
lokasinya telah dibersihkan dan dikembalikan ke dalam kondisi asal.
Nomor Mata Uraian Satuan
Pembayaran Pengukuran
1.8.(1) Manajemen dan Keselamatan Lalu Lintas Lump Sum
1.8.(2) Jembatan Sementara Lump Sum
1 - 40
SEKSI 1.19
KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
1.19.1 UMUM
1) Uraian Pekerjaan
a) Seksi ini mencakup ketentuan-ketentuan penanganan keselamatan dan
kesehatan kerja (K3) konstruksi kepada setiap orang yang berada di tempat
kerja yang berhubungan dengan pemindahan bahan baku, penggunaan
peralatan kerja konstruksi, proses produksi dan lingkungan sekitar tempat kerja.
b) Penanganan K3 mencakup penyediaan sarana pencegah kecelakaan kerja dan
perlindungan kesehatan kerja konstruksi maupun penyediaan personil yang
kompeten dan organisasi pengendalian K3 Konstruksi sesuai dengan tingkat
risiko yang ditetapkan oleh Wakil Pengguna Jasa.
c) Penyedia Jasa harus mengikuti ketentuan-ketentuan pengelolaan K3 yang tertuang
dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
No.21/PRT/M/2019 atau perubahannya (jika ada) tentang Pedoman Sistem
Manjemen Keselamatan Konstruksi (SMKK) dan Pedoman Pelaksanaan K3
untuk Konstruksi Jalan dan Jembatan No. 004/BM/2006, serta peraturan terkait
lainnya.
d) Semua fasilitas dan sarana lainnya yang disiapkan oleh Penyedia Jasa menurut
Seksi ini tetap menjadi milik Penyedia Jasa setelah Kontrak berakhir.
2) Pekerjaan Seksi Lain yang Berkaitan dengan Seksi Ini
Ketentuan Pasal 1.17.1.2) dari Spesifikasi ini harus berlaku.
1.19.2 SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN KONSTRUKSI
a) Penyedia Jasa harus membuat, menerapkan, dan memelihara prosedur untuk
identifikasi bahaya, penilaian risiko dan pengendaliannya secara
berkesinambungan sesuai dengan Rencana Keselamatan dan Kesehatan (RKK)
yang telah disetujui oleh Pengawas Pekerjaan sebagaimana dijelaskan dalam
Seksi 1.2 Mobilisasi.
b) Penyedia Jasa wajib melengkapi RKK dengan rencana penerapan K3 Konstruksi
untuk seluruh tahapan pekerjaan.
c) Penyedia Jasa wajib mempresentasikan RKK pada rapat persiapan pelaksanaan
pekerjaan konstruksi untuk disahkan dan ditanda tangani oleh Wakil Pengguna
Jasa sesuai ketentuan Permen PUPR No.21/PRT/M/2019 atau perubahannya (jika
ada) tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan dan Konstruksi (SMKK)
Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum.
d) Penyedia Jasa harus melibatkan setidak-tidaknya Ahli Madya K3 Konstruksi
dengan pengalaman minimum 3 tahun atau Ahli Utama K3, Ahli Muda K3
dengan pengalaman minimum 3 tahun atau Ahli Madya K3 dan Petugas K3,
masing-masing pada paket pekerjaan dengan potensi risiko tinggi, sedang dan
kecil. Identifikasi dan potensi bahaya K3 ditetapkan oleh Wakil Pengguna Jasa.
1 - 95
e) Pekerjaan dengan tingkat risiko tinggi seperti pekerjaan pengelasan, masuk
tempat tertutup/terbatas (confined space), isolasi peralatan (lockout/tagout),
penggalian, bekerja di ketinggian, pekerjaan listrik, memerlukan izin khusus
yang dibuat oleh Penyedia Jasa dan disetujui oleh Pengawas Pekerjaan.
f) Ahli K3 adalah seseorang yang mempunyai sertifikat dari yang berwenang dan
sudah berpengalaman sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun pengalaman kerja dalam
pelaksanaan K3 Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Petugas K3 adalah petugas di dalam organisasi Penyedia Jasa yang memiliki
sertifikat setelah mengikuti pelatihan K3 Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat. Penerapan ketentuan Ahli K3 dan Petugas K3 akan merujuk
Permen PUPR No.21/PRT/M/2019 atau perubahannya (jika ada).
g) Penyedia Jasa harus membentuk Panitia Pembina K3 (P2K3) bila:
i) Mengelola pekerjaan yang mempekerjakan tenaga kerja dengan jumlah
paling sedikit 100 orang atau sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
ii) Mengelola pekerjaan yang mempekerjakan tenaga kerja kurang dari 100
orang, akan tetapi menggunakan bahan, proses dan instalasi yang
mempunyai risiko yang besar akan terjadinya peledakan, kebakaran,
keracunan dan penyinaran radioaktif.
P2K3 (Panitia Pembina K3) adalah badan pembantu di perusahaan dan tempat
kerja yang merupakan wadah kerjasama antara pengusaha dan tenaga kerja untuk
mengembangkan kerja sama saling pengertian dan partisipasi efektif dalam
penerapan keselamatan dan kesehatan kerja. Unsur P2K3 terdiri dari Ketua,
Sekretaris dan Anggota. Ketua P2K3 adalah pimpinan puncak organisasi
Penyedia Jasa dan Sekretaris P2K3 adalah Ahli K3 Konstruksi sesuai dengan
Lampiran Permen Tenaga Kerja dan Transmigrasi No.350 Tahun 2014 atau
penggantinya (jika ada)
h) Penyedia Jasa harus membuat Laporan Rutin Kegiatan P2K3 sekurang-
kurangnya 3 bulan sekali ke Dinas Tenaga Kerja setempat dan tembusannya
disampaikan kepada Pengawas Pekerjaan.
i) Penyedia Jasa harus melaksanakan Audit Internal K3 Konstruksi bidang
Pekerjaan Umum.
j) Penyedia Jasa bersama dengan Pengawas Pekerjaan melakukan inspeksi K3
Konstruksi secara periodik dalam mingguan dan/atau bulanan.
k) Penyedia Jasa segera melakukan tindakan perbaikan yang diperlukan terhadap
ketidaksesuaian yang ditemukan pada saat inspeksi K3 Konstruksi. Hasil inspeksi
K3 Konstruksi disampaikan oleh Penyedia Jasa kepada Pengawas Pekerjaan.
l) Penyedia Jasa harus melakukan tinjauan ulang terhadap RK3K (pada bagian yang
memang perlu dilakukan kaji ulang) secara berkesinambungan selama
pelaksanaan pekerjaan konstruksi berlangsung.
1 - 96
1.19.3 K3 KANTOR LAPANGAN DAN FASILITASNYA
1) Fasilitas Mandi dan Cuci
Penyedia Jasa harus menyediakan fasilitas cuci yang memadai dan sesuai dengan
pekerjaan yang dilakukan untuk seluruh tenaga kerja konstruksi. Fasilitas cuci termasuk
penyediaan air panas dan zat pembersih untuk kondisi berikut ini:
a) Jika tenaga kerja berisiko terpapar kontaminasi kulit yang diakibatkan oleh zat
beracun, zat yang menyebabkan infeksi dan iritasi atau zat sensitif lainnya;
b) Jika tenaga kerja menangani bahan kulit yang sulit dicuci jika menggunakan air
dingin;
c) Jika tenaga kerja harus membersihkan seluruh badannya;
d) Jika tenaga kerja terpapar pada kondisi panas atau dingin yang berlebih, atau
bekerja pada kondisi basah yang tidak biasa sehingga menyebabkan para tenaga
kerja harus membersihkan seluruh badannya, maka Penyedia Jasa harus
menyediakan pancuran air (shower) dengan jumlah yang memadai;
e) Untuk kondisi normal, Penyedia Jasa harus menyediakan pancuran air untuk mandi
dengan jumlah sekurang-kurangnya satu untuk setiap 15 orang.
2) Fasilitas Sanitasi
a) Penyedia Jasa harus menyediakan toilet yang memadai baik toilet khusus pria
maupun toilet khusus wanita yang diperkerjakan di dalam atau di sekitar tempat
kerja serta tempat sampah dengan kapasitas yang memadai.
b) Jika Penyedia Jasa mempekerjakan sampai dengan 30 orang tenaga kerja, maka
persyaratan minimumnya adalah: 1 toilet terdiri dari 1 kloset
c) Jika Penyedia Jasa mempekerjakan wanita, toilet harus disertai fasilitas
pembuangan pembalut wanita.
d) Toilet pria dan wanita harus dipisahkan dengan dinding tertutup penuh. Toilet
harus mudah diakses, mempunyai penerangan dan ventilasi yang cukup, dan
terlindung dari cuaca. Jika toilet berada di luar, harus disediakan jalur jalan kaki
yang baik dengan penerangan yang memadai di sepanjang jalur tersebut. Toilet
harus dibuat dan ditempatkan sedemikian rupa sehinga dapat menjaga privasi
orang yang menggunakannya dan terbuat dari bahan yang mudah dibersihkan.
e) Penyedia Jasa dapat menyediakan satu toilet jika: jumlah pria dan setiap jumlah
wanita kurang dari 10 orang; toilet benar-benar tertutup; mempunyai kunci dalam;
tersedia fasilitas pembuangan pembalut wanita; tidak terdapat urinal di dalam
toilet tersebut.
f) Dalam segala hal toilet harus menyediakan sekurang-kurangnya air bersih dengan
debit yang cukup dan lancar, sistem plumbing yang memisahkan air bersih dan air
kotor serta pembuangannya melalui saluran drainase dengan sanitasi baik.
3) Air Minum
Penyedia Jasa harus menyediakan pasokan air minum yang memadai bagi seluruh tenaga
kerja dengan persyaratan:
1 - 97
a) Mudah diakses oleh seluruh tenaga kerja dan diberi label yang jelas sebagai air
minum;
b) Kontainer untuk air minum harus memenuhi standar kesehatan yang berlaku;
c) Jika disimpan dalam kontainer, kontainer harus: bersih dan terlindungi dari
kontaminasi dan panas; harus dikosongkan dan diisi air minum setiap hari dari
sumber yang memenuhi standar kesehatan.
4) Fasilitas Pertolongan Pertama pada Kecelakaan (P3K)
a) Peralatan P3K harus tersedia dalam seluruh kendaraan konstruksi dan di tempat
kerja. Standar isi kotak P3K sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri
Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia No. PER.15/MEN/VIII/
2008 atau perubahannya (jika ada) tentang Pertolongan Pertama Pada
Kecelakaan di Tempat Kerja.
b) Di tempat kerja harus selalu terdapat tenaga kerja yang sudah terlatih dan/atau
bertanggung jawab dalam Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan.
5) Akomodasi untuk Makan dan Baju
a) Akomodasi yang memadai bagi tenaga kerja harus disediakan oleh Penyedia Jasa
sebagai tempat untuk makan, istirahat, dan perlindungan dari cuaca.
b) Akomodasi tersebut harus mempunyai lantai yang bersih, dilengkapi meja dan
kursi, serta furnitur lainnya untuk menjamin tersedianya tempat istirahat makan
dan perlindungan dari cuaca.
c) Tempat sampah harus disediakan terpisah terdiri dari tempat sampah organik, non
organik dan limbah B3, dikosongkan dan dibersihkan secara periodik.
d) Tempat ganti baju untuk tenaga kerja dan tempat penyimpanan pakaian yang tidak
digunakan selama bekerja harus disediakan. Setiap tenaga kerja harus disediakan
lemari penyimpan pakaian (locker).
6) Penerangan
a) Penerangan harus disediakan di seluruh tempat kerja, termasuk di ruangan, jalan,
jalan penghubung, tangga dan gang. Semua penerangan harus dapat dinyalakan
ketika setiap orang melewati atau menggunakannya.
b) Penerangan tambahan harus disediakan untuk pekerjaan detail, proses berbahaya,
atau jika menggunakan mesin.
c) Penerangan darurat yang memadai juga harus disediakan.
7) Pemeliharaan Fasilitas
Penyedia Jasa harus menjamin terlaksananya pemeliharaan fasilitas-fasilitas yang
disediakan dalam kondisi bersih dan higienis, serta dapat diakses secara nyaman oleh
pekerja.
1 - 98
8) Ventilasi
a) Seluruh tempat kerja harus mempunyai aliran udara yang bersih.
b) Pada kondisi tempat kerja yang sangat berdebu misalnya tempat pemotongan
beton, penggunaan bahan kimia berbahaya seperti perekat, dan pada kondisi
lainnya, Penyedia Jasa harus menyediakan alat pelindung nafas seperti
respirator dan pelindung mata.
1.19.4 KETENTUAN BEKERJA PADA TEMPAT TINGGI
1) Bekerja di tempat kerja yang tinggi harus dilakukan hanya oleh tenaga kerja yang
mempunyai pengetahuan, pengalaman dan mempunyai sumberdaya yang dibutuhkan
untuk menyelesaikan pekerjaan dengan selamat.
2) Keselamatan kerja untuk bekerja pada tempat tinggi dapat menggunakan satu atau
beberapa pelindung sebagai berikut: terali pengaman lokasi kerja, jaring pengaman,
sistem penangkap jatuh.
3) Pengamanan di sekeliling pelataran kerja atau tempat kerja
a) Terali pengaman lokasi kerja harus dibuat sepanjang tepi lantai kerja atau tempat
kerja yang terbuka sesuai dengan Pasal 1.19.4 dari Spesifikasi ini.
b) Jika pelataran kerja atau tempat kerja berada di atas jalan umum dan jika ada
bahaya material atau barang lain jatuh pada pengguna jalan, maka daerah di
bawah pelataran kerja atau tempat kerja harus dibebaskan dari akses orang atau
dapat digunakan jaring pengaman.
4) Terali Pengaman Lokasi Kerja
Jika terali pengaman lokasi kerja digunakan di sekeliling bangunan, atau bukaan di atap,
lantai, atau lubang lift, maka terali pengaman harus memenuhi syarat:
a) 900 1100 mm dari lantai kerja;
b) Mempunyai batang tengah (mid-rail);
c) Mempunyai papan bawah (toeboard) jika terdapat risiko jatuhnya alat kerja
atau material dari atap/tempat kerja.
5) Jaring Pengaman
a) Tenaga kerja yang memasang jaring pengaman harus dilindungi dari bahaya
jatuh. Sebaiknya digunakan kendaraan khusus (mobile work platform) saat
memasang jaring pengaman. Akan tetapi jika peralatan mekanik tersebut tidak
tersedia maka tenaga kerja yang memasang jaring harus dilindungi dengan tali
pengaman (safety harness) yang dikaitkan ke tali keselamatan (safety line) atau
menggunakan perancah (scaffolding).
b) Jaring pengaman harus dipasang sedekat mungkin pada sisi dalam area kerja.
c) Jaring pengaman harus dipasang dengan jarak bersih yang cukup dari
permukaan lantai/tanah sehingga jika seorang tenaga kerja jatuh pada jaring
tidak akan terjadi kontak dengan permukaan lantai/tanah.
1 - 99
6) Sistem Pengaman Jatuh Individu (Individual Fall Arrest System)
a) Sistem pengaman jatuh individu (individual fall arrest system) termasuk sistem
rel inersia (inertia reel system), safety harness dan tali statik. Tenaga kerja yang
diharuskan menggunakan alat ini harus dilatih terlebih dahulu.
b) Jenis sabuk pinggang tidak boleh digunakan untuk pekerjaan atap.
c) Tenaga kerja yang menggunakan safety harness tidak diperbolehkan bekerja
sendiri. Tenaga kerja yang jatuh dan tergantung pada safety harness harus
diselamatkan paling lambat 20 menit sejak terjatuh.
d) Perhatian harus diberikan pada titik angker untuk tali statik, jalur rel inersia,
dan/atau jaring pengaman.
7) Tangga
Jika tangga akan digunakan, maka Penyedia Jasa harus:
a) Memilih jenis tangga yang sesuai dengan pekerjaan yang akan dilakukan;
b) Menyediakan pelatihan penggunaan tangga;
c) Mengikat bagian atas dan bawah tangga untuk mencegah kecelakaan akibat
bergesernya tangga;
d) Tempatkan tangga sedekat mungkin dengan pekerjaan;
e) Jika tangga digunakan untuk naik ke lantai kerja di atas, pastikan bahwa tangga
berada sekurang-kurangnya 1m di atas lantai kerja.
8) Perancah (scaffolding)
a) Perancah dengan tinggi lebih dari 5 m dari permukaan hanya dapat dibangun
oleh orang yang mempunyai kompetensi sebagai scaffolder.
b) Seluruh perancah harus diinspeksi oleh petugas yang berkompeten pada saat
sebelum digunakan, sekurang-kurangnya seminggu sekali saat digunakan,
setelah cuaca buruk atau gangguan lain yang dapat mempengaruhi
stabilitasnya, jika perancah tidak pernah digunakan dalam jangka waktu lama.
Hasil inspeksi harus dicatat, termasuk kerusakan yang diperbaiki saat inspeksi.
Catatan tersebut harus ditandatangani oleh petugas yang melakukan inspeksi.
c) Petugas yang melakukan inspeksi harus memastikan bahwa :
i) Tersedia akses yang cukup pada lantai kerja perancah.
ii) Semua komponen tiang diletakkan di atas fondasi yang kuat dan
dilengkapi dengan plat dasar. Jika perlu, gunakan alas kayu atau cara
lainnya untuk mencegah tiang bergeser dan/atau tenggelam.
iii) Perancah telah terhubung dengan bangunan/struktur dengan kuat
sehingga dapat mencegah runtuhnya perancah dan menjaga agar
ikatannya cukup kuat.
1 - 100
iv) Jika beberapa pengikat telah dipindahkan sejak perancah didirikan,
maka ikatan tambahan atau cara lainnya untuk mengganti harus
dilakukan.
v) Perancah telah diperkaku (bracing) dengan cukup untuk menjamin
stabilitas.
vi) Tiang, batang, pengaku (bracing), atau strut belum diindahkan.
vii) Papan lantai kerja telah dipasang dengan benar, papan harus bersih dari
cacat dan telah tersusun dengan baik.
viii) Seluruh papan harus diikat dengan benar agar tidak terjadi pergeseran.
ix) Tersedia pagar pengaman dan toeboard di setiap sisi di mana suatu
orang dapat jatuh.
x) Jika perancah didesain dan dibangun untuk menahan beban material,
pastikan bahwa bebannya disebarkan secara merata.
xi) Tersedia penghalang atau peringatan untuk mencegah orang
menggunakan perancah yang tidak lengkap.
1.19.5 ELEKTRIKAL
1) Pasokanl istrik
Alat elektrik portabel yang dapat digunakan di situasi lembab hanyalah alat yang
memenuhi syarat:
i) Mempunyai pasokan yang terisolasi dari pembumian atau grounding (earth)
dengan voltase antar konduktor tidak lebih dari 230 volt.
ii) Mempunyai sirkuit pembumian (earth) yang termonitor di mana pasokan
listrik pada alat akan secara otomatis terputus jika terjadi kerusakan pada
pembumian earth.
iii) Alat mempunyai insulasi ganda.
iv) Mempunyai sumber listrik yang dihubungkan dengan pembumian (earth)
sedemikian rupa sehingga voltase ke pembumian (earth) tidak akan melebihi
55 volt AC; atau
v) Mempunyai alat pengukur arus sisa (residual).
2) Supply Switchboard sementara
Seluruh supply switchboard yang digunakan di lokasi pekerjaan harus menjadi
perhatian utama dan harus:
i) Jika ditempatkan di luar ruangan, harus dibuat sedemikian rupa sehingga tidak
akan terganggu oleh cuaca.
ii) Dilengkapi dengan pintu dan kunci. Pintu harus dirancang dan dan ditempel
sedemikian rupa sehingga tidak akan merusak kabel lentur yang tersambung
dengan panel dan harus dapat melindungi switch dari kerusakan mekanis. Pintu
harus diberi tanda: HARAP SELALU DITUTUP.
iii) Mempunyai slot yang terinsulasi di bagian bawah.
1 - 101
iv) Ditempelkan pada dinding permanen atau struktur yang didesain khusus untuk
ini.
v) Jika ditempel, pastikan menempel dengan baut.
3) Inspeksip eralatan
Seluruh alat dan perlengkapan kelistrikan harus diinspeksi sebelum digunakan untuk
pertama kali dan setelahnya sekurang-kurangnya tiap tiga bulan. Seluruh alat dan
perlengkapan kelistrikan harus mempunyai tanda identifikasi yang menginformasikan
tanggal terakhir inspeksi dan tanggal inspeksi selanjutnya.
4) Jarak Aman dari Saluran Listrik
Alat crane, excavator, rig pengebor, atau plant mekanik lainnya, struktur atau perancah
tidak boleh berada kurang dari 4 m di bawah saluran listrik udara tanpa izin tertulis dari
pemilik saluran listrik. Jarak aman bebas minimum vertikal dari konduktor mengikuti
Permen ESDM No:18 Tahun 2015 atau perubahannya (jika ada), sebagaimana Tabel
1.19.5.1).
Tabel 1.19.5.1) Jarak Aman bebas Minimum Vertikal Konduktor
SUTT SUTET SUTTAS
Lokasi
66 kV (m) 150 kV (m) 275 kV (m) 500 kV (m) 250 kV(m) 500 kV (m)
1. Lapangan terbuka atau daerah terbuka 7,5 8,5 10,5 12,5 7 12,5
2. Daerah dengan keadaan tertentu, antara
lainnya:
- Bangunan, jembatan 4,5 5 7 9 6 9
- Tanaman/tumbuhan, hutan perkebunan 4,5 5 7 9 6 9
- Jalan/jalan raya/rel kereta api 8 9 11 15 10 15
- Lapangan umum 12,5 13,5 15 18 13 17
- SUTT lain, Saluran Udara Tegangan 3 4 5 8,5 6 7
Rendah (SUTR), saluran udara
komunikasi, antena dan kereta gantung
- Titik tertinggi tiang kapal pada 3 4 6 8,5 6 10
kedudukan air pasang/tertinggi pada
lalu lintas air
1.19.6 MATERIAL DAN KIMIA BERBAHAYA
1) Alat Pelindung Diri (APD)
Penyedia Jasa bertanggung jawab untuk menyediakan alat pelindung diri bagi
pekerjanya dengan ketentuan:
a) Seluruh tenaga kerja dan personil lainnya yang terlibat harus dilatih cara
penggunaan alat pelindung diri dan harus memahami alasan penggunaannya.
b) Jika dipandang tidak praktis untuk melindungi bagian atas dan jika ada risiko
terluka dari objek jatuh, maka Penyedia Jasa menyediakan helm pelindung dan
seluruh personil yang terlibat di lapangan harus menggunakannya.
1 - 102
c) Perlindungan mata harus digunakan jika terdapat kemungkinan kerusakan mata
akibat pekerjaan las, atau dari serpihan material seperti potongan gergaji kayu,
atau potongan beton.
d) Sepatu yang digunakan harus mampu melindungi kaki pekerja. Gunakan sepatu
dengan ujung besi di bagian jari kaki.
e) Pelindung kebisingan harus digunakan jika tingkat kebisingan tinggi.
f) Sarung tangan akan diperlukan pada beberapa pekerjaan.
g) Perlindungan pernafasan harus disediakan untuk tenaga kerja yang terekspos
pada bahaya seperti asbes, asap dan debu kimia.
2) Bahaya pada Kulit
a) Setiap tenaga kerja harus melapor jika mendapatkan masalah kulit, terutama di
tangan akibat penggunaan bahan berbahaya.
b) Tangan dan mata tenaga kerja harus dilindungi terhadap kontak dengan semen.
Usahakan kontak dengan semen seminimum mungkin. Penggunaan krim
pelindung dapat mengurangi risiko kerusakan kulit.
c) Sedapat mungkin, pakaian pelindung harus digunakan selama pekerjaan.
Pakaian ini termasuk baju lengan panjang, sarung tangan dan sepatu pelindung.
d) Penyedia Jasa harus menyediakan fasilitas untuk mandi dan mengganti pakaian
seperti tertulis pada Pasal 1.19.3 dari Spesifikasi ini.
e) Alat pelindung pernapasan harus digunakan selama proses pemeraman beton
di mana debu mulai terbentuk.
3) Penggunaan Bahan Kimia
a) Penyedia Jasa harus mempunyai prosedur yang mengatur tata cara menangani
bahan kimia atau zat berbahaya dengan sehat, tata cara penyimpanan, tata cara
pembuangan limbah.
b) Seluruh bahan kimia harus disimpan di kontainer asalnya dalam suatu tempat
yang aman dan berventilasi baik.
c) Seluruh tenaga kerja harus dilatih jika menangani bahan kimia atau zat
berbahaya termasuk tindakan darurat yang perlu dilakukan jika terjadi masalah.
d) Penyedia Jasa yang menggunakan material mengandung B3 pada pekerjaan
jalan dan/atau jembatan wajib menyusun dokumen pengelolaan, termasuk di
dalamnya adalah pengangkutan, penyimpanan, pengumpulan, pemanfaatan,
dan/atau pengolahan material tersebut, dan diajukan kepada Kementerian
Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) atau Badan Lingkungan Hidup
Daerah (BLHD).
e) Daftar B3 yang dapat dipergunakan, dilarang, maupun terbatas penggunaannya
mengacu pada Lampiran I dan II Peraturan Pemerintah No.74 Tahun 2001 atau
perubahannya (jika ada) tentang Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun.
1 - 103
4) Pemotongan dan Pengelasan dengan Gas Bertekanan Tinggi
a) Penyedia Jasa harus memperhatikan potensi bahaya sebagai berikut:
i) Kebakaran akibat kebocoran bahan bakar (propana, asetilen), biasanya
dari kerusakan pada selang atau pada sambungan selang.
ii) Ledakan tabung akibat kebocoran oksigen dari selang atau alat pijar
pemotong.
iii) Menghisap asap berbahaya dari pelaksanaan pekerjaanlas.
iv) Kebakaran dari material yang mudah terbakar di sekeliling tempat las.
b) Penanganan Tabung Gas
i) Tabung gas tidak boleh digelindingkan di permukaan tanah atau
ditangani dengan kasar. Jika memungkinkan, gunakan troli dengan
mengikat tabung dengan rantai.
ii) Tabung gas tidak boleh ditempatkan berdiri bebas sendiri untuk
mencegah jatuhnya tabung.
iii) Tabung gas harus diberi waktu beberapa saat ketika diposisikan berdiri
sebelum digunakan.
iv) Tabung gas dan katup manifold harus ditutup ketika tidak digunakan
sesuai prosedur.
c) Penyimpanan Tabung dan Aksesorinya
i) Seluruh selang dan aksesoris pemotong harus dilepas ketika pekerjaan
selesai dan disimpan jauh dari tabung.
ii) Tabung harus disimpan dalam posisi jauh dari bahan mudah terbakar
dan sumber api.
iii) Penyimpanan tabung kosong harus terpisah dari tabung gas yang diisi
penuh.
iv) Dalam penyimpanan, oksigen harus dipisahkan dari gas bahan bakar
dan bahan yang mudah terbakar dan cairan setidaknya 7 meter atau
memiliki penghalang tidak mudah terbakar (noncombustible) setinggi
lima kaki.
v) Alat pemadam api tidak boleh lebih dekat dari 8 meter, tetapi tidak
lebih dari 50 meter, dari tempat penyimpanan gas bahan bakar.
vi) Silinder harus dijauhkan dari sumber panas.
d) Peralatan
i) Hanya selang yang memenuhi standar yang dapat digunakan. Selang
harus diperiksa setiap hari untuk memeriksa potensi kerusakan.
ii) Selang yang digunakan harus sependek mungkin. Jika selang harus
disambung akibat adanya bagian yang rusak, gunakan hose coupler dan
hoseclamps.
iii) Jika terjadi kebocoran dan tidak bisa dihentikan, tabung harus
dipindahkan ke tempat aman dan dalam udara terbuka dan segera
kontak suppliernya.
1 - 104
iv) Selang oksigen harus memiliki warna yang berbeda dari selang untuk
saluran gas bahan bakar (oksigen - hijau; bahan bakar - merah).
v) Pastikan penahan flashback dipasang pada kedua regulator (saluran
oksigen dan saluran bahan bakar) atau di garis inlettorch.
e) Peralatan Pemadam Kebakaran dan Alat Pelindung
i) Bahan mudah terbakar harus dipindahkan dari daerah kerja dan alat
pemadam yang memadai harus disediakan oleh Penyedia Jasa.
ii) Tenaga kerja harus menggunakan pelindung mata dan pakaian
pelindung untuk melindungi dari api, sarung tangan kulit lengan
panjang, helm, serta perlengkapan pelindung lainnya.
1.19.7 PENGGUNAAN ALAT-ALAT BERMESIN
1) Umum
Seluruh alat-alat bermesin harus dilengkapi dengan manual penggunaan dan
keselamatan yang salinannya dapat diakses secara mudah oleh operator atau pengawas
lapangan.
2) Alat Pemaku dan Stapler Otomatis danP ortabel
Jika Penyedia Jasa menggunakan pemaku dan stapler otomatis dan portabel, maka
ketentuan keselamatan di bawah ini harus dipenuhi:
a) Alat tidak boleh diarahkan pada orang, walaupun alat tersebut memiliki
pengaman.
b) Pemicu pada alat pemaku dan stapler tidak boleh ditekan kecuali ujung alat
diarahkan pada suatu permukaan benda yang aman.
c) Perhatian khusus harus diberikan jika memaku di daerah tepi suatu benda.
d) Jika sumber tenaga alat pemaku dan stapler otomatis menggunakan tenaga
pneumatik, tidak diperkenankan menggunakan sumber gas yang berbahaya dan
mudah terbakar.
e) Alat yang rusak tidak boleh digunakan.
f) Pelindung pendengaran dan pelindung mata yang sesuai harus digunakan saat
menggunakan alat tersebut.
3) Alat Portabel Bermesin (Portable Power Tools)
a) Gergaji mesin, mesin pengaduk beton, alat pemotong beton dan alat bermesin
lainnya harus dilengkapi dengan alat pengaman sepanjang waktu.
b) Penyedia Jasa harus memenuhi ketentuan keselamatan berikut:
i) Setiap operator harus telah dilatih untuk menggunakan alat-alat
tersebut di atas.
1 - 105
ii) Gunakan hanya alat dan metoda yang tepat untuk setiap jenis
pekerjaan yang dilakukan.
iii) Alat atau mesin yang rusak tidak boleh digunakan.
iv) Alat pemotong harus terjaga ketajamannya.
v) Pelindung pendengaran dan pelindung mata yang sesuai harus
digunakan saat menggunakan alat tersebut.
vi) Daerah di sekitar alat atau mesin harus bersih.
vii) Kabel penyambung (extension) harus ditempatkan sedemikian rupa
agar terhindar dari kerusakan dari peralatan dan material.
viii) Penerangan tambahan harus diberikan ketika menggunakan alat atau
mesin tersebut.
4) Alat Kerekan (Hoist) Pengangkat Material dan Orang
a) Alat pengangkat material dan orang harus didirikan oleh orang yang
berkompeten.
b) Operator harus orang yang terlatih dan diberikan izin khusus untuk
menjalankan alat.
c) Alat pengangkat harus berada di atas fondasi yang kokoh dan diikat pada
bangunan atau struktur.
d) Akses untuk operator dan personil yang melakukan pemeliharaan harus aman.
e) Keranjang alat pengangkat mempunyai ketinggian minimum 2 m, dengan sisi
dan pintu tertutup penuh (solid) atau ditutup dengan ram kawat dengan
diameter kawat minimum 3 mm dan dengan bukaan maksimum 9 mm.
Keranjang alat pengangkat harus ditutup dengan atap sekurang-kurangnya dari
papan kayu atau plywood dengan tebal minimal 18 mm.
f) Tinggi pintu keranjang minimum 2 m dan mempunyai kunci yang aman. Pintu
solid harus mempunyai panel yang tembus pandang.
g) Jarak dari lantai keranjang ke permukaan tanah tidak boleh lebih dari 50 mm.
h) Keranjang alat pengangkat harus mempunyai mekanisme pengunci elektro-
mekanik yang hanya dapat dibuka dari keranjang dan hanya dapat dibuka ketika
keranjang berada di permukaan tanah serta dapat mencegah alat pengangkat
sedang aktif ketika keranjang sedang dibuka.
i) Pengangkatan dikendalikan di dalam keranjang alat pengangkat.
j) Semua bagian dari metal harus dihubungkan ke bumi (earth).
k) Alat penyelamat harus ada untuk menghentikan keranjang jika jatuh atau
bergerak terlalu cepat.
l) Keterangan pabik pembuat, model dan kapasitas beban harus ditempel dalam
keranjang.
m) Harus tersedia suatu mekanisme untuk keadaan darurat dan untuk
mengeluarkan orang yang terjebak dalam keranjang.
1 - 106
n) Harus tersedia alarm darurat di dalam keranjang.
o) Jika memungkinkan, sediakan alat komunikasi antara operator dan personil
yang bekerja.
5) Crane dan AlatP engangkat
a) Tidak dibenarkan melakukan pekerjaan pemindahan atau pengangkatan
barang/material dengan risiko gangguan fisik terhadap tenaga kerja tanpa
menggunakan alat pengangkat.
b) Pekerjaan pemindahan atau pengangkatan barang-barang/material dengan
perbedaan ketinggian lebih dari 5 m dan berat lebih dari 500 kg harus
menggunakan crane, excavator atau forklift.
c) Pengoperasian pesawat angkat dan angkut harus dilaksanakan oleh operator
angkat dan angkut yang mempunyai Lisensi K3 dan harus merujuk pada buku
pedoman sesuai jenis dan kualifikasinya. Ketentuan kompetensi operator
pengangkatan dan pengangkutan merujuk pada Peraturan Menteri Tenaga
Kerja No.8 Tahun 2020 tentang Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut;
d) Asisten operator harus dilatih untuk memberikan sinyal pada operator dan untuk
mengikatkan beban secara benar dan mengetahui kapasitas pengangkatan crane.
e) Memuat, mengangkat dan menaikkan muatan dengan alat pengangkat harus
diatur dengan sandi isyarat yang seragam dan yang benar-benar dimengerti.
f) Apabila lebih dari seorang tenaga kerja yang bekerja pada peralatan angkat
operator harus bekerja berdasarkan isyarat hanya dari satu orang yang ditunjuk;
g) Sebelum dilakukan pengangkatan, beban yang telah ditentukan oleh operator
yang dapat diangkat.
h) Tali serat sebelum dipakai harus diperiksa dan selama dalam pemakaian untuk
mengangkat tali harus diperiksa sesering mungkin dan sekurang-kurangnya 3
bulan;
i) Tali baja harus diperiksa pada waktu pemasangan pertama dan setiap hari oleh
operator serta sekurang-kurangnya satu kali dalam seminggu oleh tenaga yang
berkeahlian khusus Pesawat Angkat dan Angkut dari Perusahaan;
j) Tali baja dilarang digunakan jika terdapat kawat yang putus, aus atau karat
sesuai dengan ketentuan
k) Crane harus berdiri/berpijak di atas landasan yang kokoh.
l) Persyaratan pemakaian dan kelaikan peralatan kerja untuk pengangkatan dan
pengangkutan merujuk pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja No.8 Tahun 2020
tentang Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut atau perubahannya (jika ada)
serta peraturan terkait lainnya.
m) Semua crane harus dilengkapi dengan perlengkapan keselamatan yang secara
otomatis dapat memberi tanda peringatan yang jelas, apabila kapasitas
angkatnya melampaui yang diizinkan.
1 - 107
n) Crane harus diperiksa setiap minggu, dan diperiksa secara menyeluruh setiap
12 bulan oleh orang yang berkompeten. Hasil inspeksi harus dicatat.
o) Gigi pengangkat harus dalam kondisi baik dan telah diperiksa secara
menyeluruh.
p) Alat kendali (tuas, saklar, dan sebagainya) harus diberi keterangan yang jelas.
q) Harus disediakan ruang yang cukup untuk pelaksanaan pengangkatan yang
aman.
r) Setiap jib crane dengan kapasitas lebih dari 1 ton harus mempunyai indikator
beban aman (safe load indicator) yang diperiksa setiap minggu.
s) Kait (hook) harus dilengkapi dengan kunci pengaman (latch).
1.19.8 PENGUKURAN DAN PEMBAYARAN
1) Pembayaran yang diberikan kepada Penyedia Jasa harus mencakup seluruh biaya untuk
penanganan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) termasuk biaya untuk Ahli K3
Konstruksi pada paket pekerjaan yang mempunyai risiko K3 tinggi dan sedang atau
Petugas K3 Konstruksi pada setiap paket pekerjaan yang mempunyai risiko K3 kecil.
2) Pekerjaan keselamatan dan kesehatan kerja dibayar atas dasar lump sum menurut daftar
pembayaran yang terdapat di bawah ini, yang dibayar secara angsuran atas dasar
bulanan, secara proporsional berdasarkan kemajuan pekerjaan yang diterima. Jumlah
ini harus dipandang sebagai kompensasi penuh untuk penyediaan semua bahan,
peralatan, tenaga kerja, metode dan biaya lainnya yang dianggap perlu untuk
melaksanakan pekerjaan yang sebagaimana mestinya.
3) Pengawas Pekerjaan yang mewakili Wakil Pengguna Jasa akan memberi surat peringatan
secara bertahap kepada Penyedia Jasa apabila Penyedia Jasa menyimpang dari ketentuan
dalam Seksi 1.19 ini dengan cara memberi surat peringatan ke-1 dan ke-2. Apabila
peringatan ke-2 tidak ditindaklanjuti, maka Pengawas Pekerjaan yang mewakili Wakil
Pengguna Jasa akan memerintahkan penghentian sementara Pekerjaan sampai adanya
tindakan perbaikan Penyedia Jasa sesuai dengan Permen PUPR No.11/PRT/M/2019 atau
perubahannya (jika ada) dan setiap adanya kejadian dan/atau kelalaian akibat tidak
dilaksanakannya ketentuan dalam Seksi 1.19 ini maka pemotongan pembayaran akan
diterapkan sebagaimana yang diuraikan dalam Pasal 1.6.2.4) dari Spesifikasi ini.
Segala biaya yng timbul akibat penghentian sementara ini menjadi tanggung jawab
Penyedia.
Nomor Mata Uraian Satuan
Pembayaran Pengukuran
1.19 Keselamatan dan Kesehatan Kerja Lump Sum
1 - 108
DIVISI. II
SPESIFIKASI KHUSUS
SKh-1.1.22
SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN KONSTRUKSI
(SMKK)
SKh-1.1.22.1 UMUM
1) Uraian Pekerjaan
a) Seksi ini mencakup ketentuan-ketentuan yang disyaratkan dalam Peraturan
Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah
Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi dan Permen PUPR Nomor 10 Tahun 2021
tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK), meliputi
komponen kegiatan penerapan SMKK yang merupakan penjelasan pengelolaan
SMKK paling sedikit terdiri atas Risiko Keselamatan Konstruksi, Unit
Keselamatan Konstruksi (UKK) dan Biaya Penerapan SMKK berikut di bawah
ini:
i) Penyiapan dokumen penerapan SMKK;
ii) Sosialisasi, promosi, dan pelatihan;
iii) Alat pelindung kerja dan alat pelindung diri;
iv) Asuransi dan perizinan;
v) Personel Keselamatan Konstruksi;
vi) Fasilitas sarana, prasarana, dan alat kesehatan;
vii) Rambu dan perlengkapan lalu lintas yang diperlukan atau manajemen lalu
lintas);
viii) Konsultasi dengan ahli terkait Keselamatan Konstruksi;
ix) Kegiatan dan peralatan terkait dengan pengendalian Risiko Keselamatan
Konstruksi, termasuk biaya pengujian/pemeriksaan lingkungan.
b) Keselamatan Konstruksi adalah segala kegiatan keteknikan untuk mendukung
Pekerjaan Konstruksi dalam mewujudkan pemenuhan Standar Keamanan,
Keselamatan, Kesehatan, dan Keberlanjutan yang menjamin keselamatan
keteknikan konstruksi, keselamatan dan kesehatan tenaga kerja, keselamatan publik
dan keselamatan lingkungan, sebagaimana yang diuraikan dalam Pasal 1
Ayat (39) dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan
Atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, Pasal 1 Ayat (11)
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10 Tahun
2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK),
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 17 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Analisis Dampak Lalu Lintas, dan Peraturan Menteri Tenaga
Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor: Per.15/MEN/VIII/2008
tentang Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan di Tempat Kerja.
Ketentuan-ketentuan yang terkait dengan Standar Kesehatan Kerja diatur dalam
Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor
PER.15/MEN/VIII/2008 tentang Pertolongan Pertama pada Kecelakaan di Tempat
Kerja. Ketentuan-ketentuan yang terkait dengan Standar Keselamatan dan
Kesehatan Kerja, khususnya Pesawat Angkat dan Angkut diatur dalam Peraturan
Menteri Tenaga Kerja Nomor 8 Tahun 2020 tentang Keselamatan dan Kesehatan
Kerja Pesawat Angkat dan Angkut.
Ketentuan-ketentuan yang terkait dengan Standar Lingkungan Hidup, khususnya
Baku Mutu Air Nasional dan Baku Mutu Udara Ambien diatur dalam Peraturan
Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan
Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Ketentuan-ketentuan terkait lainnya dari peraturan dan perundang-undangan lain
yang berhubungan dengan keselamatan konstruksi harus berlaku.
c) Ketentuan-ketentuan sebagaimana yang diuraikan dalam Seksi 1.8 Manajemen dan
Keselamatan Lalu Lintas, Seksi 1.17 Pengamanan Lingkungan Hidup, Seksi 1.19
Keselamatan dan Kesehatan Kerja, dan Seksi 1.21 Manajemen Mutu, pada dasarnya
telah diakomodasi dalam ketentuan-ketentuan dari 9 komponen biaya penerapan
SMKK yang disebutkan dalam Pasal SKh-1.1.22.1.1).a) tersebut kecuali butir
ii), butir iv) dan butir viii).
d) Penyedia Jasa harus melaporkan pelaksanaan RKK, RMPK, RKPPL, dan RMLLP
kepada Pengguna Jasa sesuai dengan kemajuan pekerjaan, dengan masing-masing
ketentuan sebagaimana yang diuraikan dalam Seksi 1.19 Keselamatan dan
Kesehatan Kerja, Seksi 1.21 Manajemen Mutu, Seksi 1.17 Pengamanan
Lingkungan Hidup, dan Seksi 1.8 Manajemen dan Keselamatan Lalu Lintas.
Ketentuan-ketentuan dari 9 komponen biaya penerapan SMKK di atas di luar Seksi
1.8, 1.17, 1.19 dan 1.21 akan disyaratkan dalam Seksi ini sebagai pelengkap.
2) Kebutuhan Jumlah Personel Keselamatan Konstruksi dan Unit Keselamatan Konstruksi
a) Untuk Risiko Keselamatan Konstruksi Kecil:
Perbandingan jumlah personel Keselamatan Konstruksi dengan jumlah tenaga kerja
konstruksi berupa 1:60 (satu banding enam puluh) dengan paling sedikit 1 (satu)
Petugas Keselamatan Konstruksi dalam tiap Pekerjaan Konstruksi.
b) Untuk Risiko Keselamatan Konstruksi Sedang:
Perbandingan jumlah personel Keselamatan Konstruksi dengan jumlah tenaga kerja
konstruksi berupa 1:50 (satu banding lima puluh) dengan paling sedikit 1 (satu) ahli
Keselamatan dan Kesehatan Kerja Konstruksi dan/atau ahli Keselamatan
Konstruksi muda dalam tiap Pekerjaan Konstruksi.
c) Untuk Risiko Keselamatan Konstruksi Besar:
Perbandingan jumlah personel Keselamatan Konstruksi dengan jumlah tenaga kerja
konstruksi berupa 1:40 (satu banding empat puluh) dengan paling sedikit 1 (satu)
ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja Konstruksi/Keselamatan Konstruksi Muda
dengan pengalaman paling singkat 3 (tiga) tahun dalam tiap Pekerjaan Konstruksi.
Bilamana Penyedia Jasa mempekerjakan lebih dari 100 (seratus) tenaga kerja harus
mempunyai personel Keselamatan Konstruksi paling sedikit terdiri atas 2 orang
tenaga ahli berikut ini:
i) 1 (satu) orang ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja Konstruksi utama,
Ahli Keselamatan Konstruksi Utama atau Ahli Keselamatan dan Kesehatan
Kerja Konstruksi Madya dengan pengalaman paling singkat 3 (tiga) tahun,
atau ahli Keselamatan Konstruksi madya dengan pengalaman paling singkat
3 (tiga) tahun;
ii) 1 (satu) orang Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja Konstruksi muda, atau
Ahli Keselamatan Konstruksi muda, masing-masing dengan pengalaman
paling singkat 3 (tiga) tahun; dan
iii) Untuk setiap penambahan tenaga kerja sampai 40 (empat puluh) orang
diperlukan tambahan 1 (satu) orang Petugas Keselamatan Konstruksi atau
Petugas K3 Kontruksi.
d) Unit Keselamatan Konstruksi (UKK)
Sesuai dengan Pasal 35 sampai 37 tentang Unit Keselamatan Konstruksi (UKK)
dari Permen PUPR Nomor 10 Tahun 2021 tentang Penerapan SMKK, Penyedia
Jasa harus membentuk Unit Keselamatan Konstruksi (UKK) yang bertanggung
jawab kepada unit yang menangani Keselamatan Konstruksi di bawah pimpinan
tertinggi Penyedia Jasa. UKK terdiri atas pimpinan dan anggota.
Tanggung jawab penerapan pengendalian mutu Pekerjaan Konstruksi melekat pada
pimpinan tertinggi Penyedia Jasa dan pimpinan UKK. Pimpinan UKK harus
memiliki kompetensi kerja yang dibuktikan dengan Sertifikat Kompetensi Kerja di
bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Konstruksi/Keselamatan Konstruksi.
Pimpinan UKK berkoordinasi dengan Kepala Pelaksana (General Superinten-
dent). Untuk Pekerjaan Konstruksi berisiko Keselamatan Konstruksi kecil, Kepala
Pelaksana (General Superintendent) dapat merangkap sebagai pimpinan UKK.
Untuk Pekerjaan Konstruksi berisiko Keselamatan Konstruksi sedang atau besar,
Penyedia Jasa harus membentuk UKK yang terpisah dari struktur organisasi
Pekerjaan Konstruksi.
Persyaratan pimpinan UKK dituangkan dalam persyaratan personel manajerial
untuk Keselamatan Konstruksi. Anggota UKK terdiri dari ahli Keselamatan
Konstruksi/Keselamatan dan Kesehatan Kerja Konstruksi, dan harus memiliki
kompetensi kerja yang dibuktikan dengan kepemilikan Sertifikat Kompetensi Kerja
Konstruksi, sebagaimana dengan ketentuan yang berlaku.
3) Pekerjaan Pengadaan Langsung dan/atau Padat Karya
Untuk pekerjaan dengan Risiko Keselamatan Konstruksi kecil melalui pengadaan
langsung dan/atau padat karya, biaya penerapan SMKK paling sedikit meliputi:
penyediaan APD/APK; sarana dan prasarana kesehatan terkait protokol kesehatan; dan
rambu keselamatan sesuai kebutuhan sehubungan dengan lingkup pekerjaan.
4) Pekerjaan Seksi Lain dalam Spesifikasi Umum yang Berkaitan dengan Seksi Ini
a) Mobilisasi : Seksi 1.2
b) Kantor Lapangan dan Fasilitasnya : Seksi 1.3
c) Fasilitas dan Layanan Pengujian : Seksi 1.4
d) Transportasi dan Penanganan : Seksi 1.5
e) Manajemen dan Keselamatan Lalu Lintas : Seksi 1.8
f) Bahan dan Peyimpanan : Seksi 1.11
g) Pekerjaan Pembersihan : Seksi 1.16
h) Pengamanan Lingkungan Hidup : Seksi 1.17
i) Keselamatan dan Kesehatan Kerja : Seksi 1.19
j) Manajemen Mutu : Seksi 1.21
k) Semua Seksi dari Divisi 2 sampai dengan Divisi 10
6) Standar Rujukan
Standar Nasional Indonesia (SNI):
SNI 0111:2009 : Sepatu pengaman dari kulit dengan sol karet cetak
vulkanisasi.
SNI 06-0652-2005 : Sarung tangan dari kulit sapi untuk kerja berat.
SNI 06-1301-1989 : Sarung tangan karet.
SNI 08-6113-1999 : Sarung tangan kerja dari karet rajut.
SNI 7037:2009 : Sepatu pengaman dari kulit dengan sistem Goodyear welt.
SNI 7079:2009 : Sepatu pengaman dari kulit dengan sol poliuretan dan
termoplastik poliuretan sistem cetak injeksi.
SNI 8604:2018 : Metode pengujian perangkat penahan jatuh perorangan
dalam pekerjaan pada ketinggian.
SNI ISO 3873:2012 : Helm keselamatan industri.
ANSI (American National Standard Institute) / ISEA (International Safety Equipment
Association):
ANSI S3.19-1974 : Method for the Measurement of Real-Ear Protection of
Hearing Protectors and Physical Attenuation of Earmuffs.
ANSI/ISEA Z87.1:2020 : American National Standard For Occupational And
Educational Personal Eye And Face Protection Devices.
ISO (International Organization for Standardization):
ISO 16321-1:2021 : Eye and face protection for occupational use - Part 1:
General requirements.
ISO 19818-1:2021 : Eye and face protection - Protection against laser radiation
- Part 1: Requirements and test methods.
ISO 16321-2:2021 : Eye and face protection for occupational use — Part 2:
Additional requirements for protectors used during welding
and related techniques.
ISO 16972:2020 : Respiratory protective devices — Vocabulary and graphical
symbols.
ISO 16024:2005 : Personal protective equipment for protection against falls
from a height — Flexible horizontal lifeline systems.
ISO 10333-2:2000 : Personal fall-arrest systems — Part 2: Lanyards and energy
absorbers.
SKh-1.1.22.2 KOMPONEN KEGIATAN PENERAPAN SISTEM MANAJEMEN KESELA-
MATAN KONSTRUKSI
Komponen Kegiatan Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK),
paling sedikit terdiri atas Risiko Keselamatan Konstruksi, Unit Keselamatan Konstruksi
(UKK) dan Biaya Penerapan SMKK dalam Pekerjaan Konstruksi mencakup 9
komponen di bawah ini:
1) Penyiapan Dokumen Penerapan SMKK:
Penyiapan dokumen penerapan SMKK, antara lain namun tidak terbatas pada:
a) Pembuatan dokumen RKK, RMPK, RKPPL (apabila ada) dan RMLLP (apabila
ada);
b) Pembuatan prosedur dan instruksi kerja; dan
c) Penyusunan pelaporan penerapan SMKK (harian, mingguan, bulanan, akhir).
Pembuatan dokumen termasuk prosedur dan instruksi kerja untuk Penyiapan RKK
(Rencana Keselamatan Konstruksi), RKPPL (Rencana Kerja Pengelolaan dan
Pemantauan Lingkungan Hidup); RMLLP (Rencana Manajemen Lalu Lintas Pekerjaan)
sebagaimana yang diuraikan masing-masing dalam Pasal 1.19.2, Pasal 1.17.1.f), dan
Pasal 1.8.2.1) dari Spesifikasi Umum.
Pembuatan dokumen termasuk prosedur dan instruksi kerja untuk RMPK (Rencana
Mutu Pekerjaan Konstruksi) sebagaimana diuraikan dalam Pasal 1.21.1 dan Pasal 1.21.2
dari Spesifikasi Umum harus berlaku.
Dalam RMPK tersebut perlu disusun PMPM (Penjaminan Mutu dan Pengendalian
Mutu) Pekerjaan Konstruksi sesuai dengan Sublampiran B – PMPM dari Lampiran
Permen PUPR Nomor 10 Tahun 2021.
Penyusunan RMLLP dapat merujuk pada dokumen hasil Analisa Dampak Lalu Lintas
(ANDALALIN) jika ada, sebagaimana yang diuraikan dalam Peraturan Menteri
Perhubungan Nomor PM 17 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Analisis Dampak
Lalu Lintas.
2) Sosialisasi, Promosi, dan Pelatihan:
Sosialisasi, promosi, dan pelatihan, antara lain namun tidak terbatas pada:
a) Induksi Keselamatan Konstruksi (Safety Induction) untuk pekerja tamu dan staf
b) Pengarahan Keselamatan Konstruksi (Safety Briefing)
c) Pertemuan keselamatan (Safety Talk dan/atau Tool Box Meeting)
d) Pelatihan Keselamatan Konstruksi, antara lain:
i) Bekerja di ketinggian;
ii) Penggunaan bahan kimia (Material Safety Data Sheet (MSDS));
iii) Analisis keselamatan pekerjaan;
iv) Perilaku berbasis keselamatan (Budaya berkeselamatan konstruksi); dan
v) P3K.
e) Sosialisasi/penyuluhan HIV/AIDS
Ketentuan teknis dapat merujuk pada Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum
Nomor 13/SE/M/2012.
f) Simulasi Keselamatan Konstruksi
g) Spanduk (Banner)
h) Poster/leaflet
i) Papan Informasi Keselamatan Konstruksi
3) Alat Pelindung Kerja dan Alat Pelindung Diri:
Alat Pelindung Kerja (APK) dan Alat Pelindung Diri (APD) termasuk barang habis
pakai.
a) Alat Pelindung Kerja (APK), antara lain namun tidak terbatas pada:
i) Jaring pengaman (Safety Net);
ii) Tali keselamatan (Life Line);
iii) Penahan jatuh (Safety Deck);
iv) Pagar pengaman (Guard Railling);
v) Pembatas area (Restricted Area);
vi) Pelindung jatuh (Fall Arrester); dan
vii) Perlengkapan keselamatan bencana
Perlengkapan keselamatan bencana paling tidak mencakup: tandu; lampu
darurat; sirene; dan kantong jenazah.
Ketentuan Alat Pelindung Kerja (APK) yang diuraikan dalam Pasal 1.19.4 dari
Spesifikasi Umum harus berlaku.
b) Alat Pelindung Diri (APD), antara lain namun tidak terbatas pada:
i) Topi pelindung (safety helmet);
ii) Pelindung mata (goggles, spectacles);
iii) Tameng muka (face shield);
iv) Masker selam (breathing apparatus);
v) Pelindung telinga (ear plug, ear muff);
vi) Pelindung pernafasan dan mulut (masker, masker respirator);
vii) Sarung tangan (safety gloves);
viii) Sepatu keselamatan (safety shoes, rubber safety shoes and toe cap);
ix) Penunjang seluruh tubuh (full body harness);
x) Jaket pelampung (life vest);
xi) Rompi keselamatan (safety vest);
xii) Celemek (apron/coveralls); dan
xiii) Pelindung jatuh perorangan terdiri dari sabuk pengaman tubuh (harness),
karabiner, tali koneksi (lanyard), tali pengaman (safety rope), alat penjepit
tali (rope clamp), alat penurun (decender), alat penahan jatuh bergerak
(mobile fall arrester), dan lain-lain, sesuai dengan butir 8 pada Lampiran
Permen Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER.08/MEN/VII/2010
tentang Alat Pelindung Diri.
Ketentuan Alat Pelindung Diri (APD) yang diuraikan dalam Pasal 1.19.6.1) dari
Spesifikasi Umum harus berlaku.
4) Asuransi dan Perizinan:
Asuransi dan perizinan, antara lain namun tidak terbatas pada:
a) Asuransi (Construction All Risks/CAR)
b) Asuransi pengiriman peralatan
c) Uji Riksa Peralatan
Asuransi (Construction All Risks/CAR) yang mencakup: Pekerjaan itu sendiri dan
asuransi pihak ketiga, sebagaimana yang disyaratkan dalam Syarat-syarat Umum
Kontrak (SSUK) harus berlaku.
Asuransi pengiriman peralatan digunakan untuk pekerjaan yang memerlukan mobilisasi
alat berat. Uji riksa peralatan (pemeriksaan atau pengujian kelaikan alat berat untuk
mendapatkan izin alat berat) sebelum alat berat digunakan harus dilaksanakan oleh
Penyedia Jasa sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 8 Tahun 2020
tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut.
Uji riksa peralatan dapat meliputi: pesawat uap dan bejana tekan (PUBT); pesawat
angkat-angkut (PAA); pesawat tenaga dan produksi (PTP); instalasi listrik dan penyalur
petir; serta instalasi proteksi kebakaran, sesuai dengan kebutuhan peralatan yang akan
digunakan.
5) Personel Keselamatan Konstruksi:
Personel Keselamatan Konstruksi, antara lain namun tidak terbatas pada:
a) Ahli K3 konstruksi atau ahli keselamatan konstruksi (sebagai pimpinan
UKK/personel manajerial)
b) Ahli K3 konstruksi atau ahli keselamatan konstruksi
c) Petugas Keselamatan Konstruksi, Petugas K3 Konstruksi
d) Petugas Pengelolaan Lingkungan
e) Petugas tanggap darurat/ Petugas pemadam kebakaran
f) Petugas P3K
Tabel SKh.1.1.22.1). Rasio Jumlah Minimum Petugas P3K Terhadap Jumlah Tenaga Kerja
Jumlah
Klasifikasi Tempat
Tenaga Jumlah petugas P3K
Kerja
Kerja
Tempat kerja dengan 25 - 150 1 orang
potensi bahaya rendah > 150 1 orang untuk setiap 150 orang atau kurang
Tempat kerja dengan ≤ 100 1 orang
potensi bahaya tinggi > 100 1 orang untuk setiap 100 orang atau kurang
Sumber: Permenakertrans No 15 Tahun 2018
g) Tenaga medis dan/atau kesehatan (Dokter atau paramedis)
h) Petugas pengatur lalu lintas/koordinator/flagman
Petugas Keselamatan Konstruksi dibantu oleh tenaga kerja yang telah mendapat
pelatihan K3 dan/atau keselamatan konstruksi secara internal.
6) Fasilitas Sarana, Prasarana, dan Alat Kesehatan:
Fasilitas sarana, prasarana, dan alat kesehatan termasuk barang habis pakai, antara lain
namun tidak terbatas pada:
a) Peralatan P3K dengan ketentuan berikut ini:
i) Terbuat dari bahan yang kuat dan mudah dibawa, berwarna dasar putih
dengan lambang P3K berwarna hijau;
ii) Isi kotak P3K dalam tabel di bawah ini dan tidak boleh diisi bahan atau alat
selain yang dibutuhkan untuk pelaksanaan P3K di tempat kerja:
Tabel SKh.1.1.22.2). Isi Kotak P3K
Kotak A Kotak B Kotak C
(untuk 25 (untuk 50 (untuk100
No
Isi Kotak P3K tenaga tenaga tenaga
.
kerja atau kerja atau kerja atau
kurang) kurang) kurang)
1 Kasa steril terbungkus 20 40 40
2 Perban (lebar 5 cm) 2 4 6
3 Perban (lebar 10 cm) 2 4 6
4 Plester (lebar 1,25 cm) 2 4 6
5 Plester Cepat 10 15 20
6 Kapas (25 gram) 1 2 3
7 Kain segitiga/mittela 2 4 6
8 Gunting 1 1 1
9 Peniti 12 12 12
10 Sarung tangan sekali 2 4 6
pakai (pasangan)
11 Masker 1 1 1
12 Pinset 1 1 1
13 Lampu senter 1 1 1
14 Gelas untuk cuci mata 1 2 3
15 Kantong plastik bersih 1 1 1
16 Aquades (100 ml lar. 1 1 1
Saline)
17 Povidon Iodin (60 ml) 1 1 1
18 Alkohol 70% 1 1 1
19 Buku panduan P3K di 1 1 1
tempat kerja
20 Buku catatan 1 1 1
Daftar isi kotak
iii) Penempatan kotak P3K:
1. Tempat yang mudah dilihat dan dijangkau, diberi tanda arah yang
jelas, cukup cahaya serta mudah diangkat apabila akan digunakan;
2. Disesuaikan dengan jumlah pekerja/buruh, jenis dan jumlah kotak
P3K sebagaimana tercantum dalam Lampiran III Peraturan Menteri
ini;
3. Dalam hal tempat kerja dengan unit kerja berjarak 500 meter atau
lebih masing-masing unit kerja harus menyediakan kotak P3K sesuai
jumlah pekerja/buruh;
4. Dalam hal tempat kerja pada lantai yang berbeda di gedung
bertingkat, maka masing-masing unit kerja harus menyediakan kotak
P3K sesuai jumlah pekerja/buruh.
b) Ruang P3K wajib disediakan bilamana Penyedia Jasa:
i) mempekerjakan pekerja/buruh 100 orang atau lebih;
ii) mempekerjakan pekerja/buruh kurang dari 100 orang dengan potensi
bahaya tinggi.
Ruang P3K harus disediakan dengan ketentuan berikut ini:
i) Lokasi ruang P3K:
1. Dekat dengan toilet/kamar mandi;
2. Dekat jalan keluar;
3. Mudah dijangkau dari area kerja; dan
4. Dekat dengan tempat parkir kendaraan.
ii) Mempunyai luas minimal cukup untuk menampung satu tempat tidur
pasien dan masih terdapat ruang gerak bagi seorang petugas P3K serta
penempatan fasilitas P3K lainnya;
iii) Bersih dan terang, ventilasi baik, memiliki pintu dan jalan yang cukup
lebar untuk memindahkan korban;
iv) Diberi tanda dengan papan nama yang jelas dan mudah dilihat;
v) Sekurang-kurangnya dilengkapi dengan :
1) wastafel dengan air mengalir;
2) kertas tisue/lap;
3) usungan/tandu;
4) bidai/spalk;
5) kotak P3K dan isi;
6) tempat tidur dengan bantal dan selimut;
7) tempat untuk menyimpan alat-alat, seperti: tandu dan/atau kursi
roda;
8) sabun dan sikat;
9) pakaian bersih untuk penolong;
10) tempat sampah; dan
11) kursi tunggu bila diperlukan.
c) Peralatan Pengasapan (Obat dan mesin Fogging)
d) Biaya protokol kesehatan wabah menular (misal: tempat cuci tangan, swab,
vitamin di masa pandemi Covid-19)
e) Pemeriksaan Psikotropika dan HIV
f) Perlengkapan kesehatan memadai untuk Isolasi mandiri (tempat tidur pasien,
oximeter, tabung oksigen)
g) Ambulans (sewa)
Ketentuan yang diuraikan dalam Pasal 1.19.3 dari Spesifikasi Umum harus berlaku.
7) Rambu dan Perlengkapan Lalu Lintas yang Diperlukan atau Manajemen Lalu Lintas:
Rambu dan perlengkapan lalu lintas yang diperlukan atau manajemen lalu lintas
termasuk barang habis pakai, antara lain namun tidak terbatas pada:
i) Rambu petunjuk
ii) Rambu larangan
iii) Rambu peringatan
iv) Rambu kewajiban (rambu mandatory K3, antara lain: rambu pemakaian APD,
masker)
v) Rambu informasi (informasi terkait K3, antara lain: lokasi kotak P3K, rambu
lokasi APAR, area berbahaya, bahan berbahaya)
vi) Rambu pekerjaan sementara
vii) Jalur Evakuasi (petunjuk escape route)
viii) Tongkat pengatur lalu lintas (warning lights stick);
viii) Kerucut lalu lintas (traffic cone)
ix) Lampu putar (rotary lamp)
x) Pembatas Jalan (water tank barrier)
xi) Beton pembatas jalan (concrete barrier)
xii) Lampu/alat penerangan sementara
xiii) Lampu darurat (emergency lamp)
xiv) Rambu/alat pemberi isyarat lalu lintas sementara
xv) Marka jalan sementara
xvi) Alat pengendali pemakaian jalan sementara antara lain: alat pembatas kecepatan,
alat pembatas tinggi dan lebar kendaraan
xvii) Pengaman pemakai jalan sementara, antara lain: penghalang lalu lintas, cermin
tikungan, patok pengarah/delineator, pulau-pulau lalu lintas sementara, pita
penggaduh/rumble strip
“Bentuk-bentuk zona pekerjaan jalan beserta perlengkapan jalan sementara” dan
kebutuhan minimum “Jumlah dan jenis perlengkapan jalan dan jembatan sementara
yang disediakan” masing-masing ditunjukkan dalam Lampiran 1.8.A dan 1.8.B dari
Spesifikasi Umum.
8) Konsultasi dengan Ahli Terkait Keselamatan Konstruksi:
Konsultasi ahli Keselamatan Konstruksi dengan ahli lain, antara lain namun tidak
terbatas:
i) Ahli Lingkungan
ii) Ahli Jembatan
iii) Ahli Gedung
iv) Ahli Struktur
v) Ahli Pondasi
vi) Ahli Bendungan
vii) Ahli Gempa
viii) Ahli Likuifaksi
ix) Ahli Lapangan Terbang
x) Ahli Mekanikal
xi) Ahli Pertambangan
xii) Ahli Peledakan
xiii) Ahli Elektrikal
xiv) Ahli Perminyakan
xv) Ahli Manajemen
xvi) Ahli Proteksi Kebakaran Gedung
Satuan Konsultasi dengan Ahli terkait Keselamatan Konstruksi dilaksanakan untuk
pekerjaan risiko keselamatan konstruksi besar dan sedang, sedangkan untuk pekerjaan
risiko keselamatan konstruksi kecil dilaksanakan apabila diperlukan.
9) Kegiatan dan Peralatan Terkait dengan Pengendalian Risiko Keselamatan Konstruksi,
termasuk biaya pengujian/pemeriksaan lingkungan:
Kegiatan dan peralatan terkait dengan pengendalian Risiko Keselamatan Konstruksi,
termasuk biaya pengujian/ pemeriksaan lingkungan termasuk barang habis pakai, antara
lain namun tidak terbatas pada:
a) Ketentuan pemeriksaan lingkungan kerja sebagaimana yang diuraikan dalam Pasal
1.17.1 dari Spesifikasi Umum harus berlaku dengan perubahan jenis pengujian
Baku Mutu Air dan Baku Mutu Udara Ambien yang merujuk pada PP Nomor 22
Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan
Hidup, Lampiran 6 Baku Mutu Air Nasional dan Lampiran 7 Baku Mutu Udara
Ambien.
Sedangkan Baku Mutu Kebisingan dan Getaran tetap sebagaimana yang diuraikan
pada Pasal 1.17.2.3) dari Spesifikasi Umum, termasuk Lampiran 1.17, Tabel
1.17.(5), Tabel 17.(6) dan Tabel 1.17.(7).
Tabel SKh.1.1.22.3). Baku Mutu Air Sungai dan Sejenisnya
No Parameter Unit Kelas 1 Kelas 2 Kelas 3 Kelas 4 Keterangan
1 Temperatur °C Dev 3 Dev 3 Dev 3 Dev 3 Perbedaan
dengan suhu
udara di atas
permukaan air
2 Padatan mg/L 1.000 1.000 1.000 1.000 Tidak berlaku
terlarut total untuk muara
(TDS)
3 Padatan mg/L 40 50 100 400
tersuspensi
total (TSS)
4 Warna Pt-Co Unit 15 50 100 - Tidak berlaku
untuk air
gambut
(berdasarkan
kondisi
alaminya)
5 Derajat 6 - 9 6 - 9 6 - 9 6 - 9 Tidak berlaku
keasaman (pH) untuk air
gambut
(berdasarkan
kondisi
alaminya)
6 Kebutuhan mg/L 2 3 6 12
oksigen
No Parameter Unit Kelas 1 Kelas 2 Kelas 3 Kelas 4 Keterangan
biokimiawi
(BOD)
7 Kebutuhan mg/L 10 25 40 80
oksigen
kimiawi
(COD)
8 Oksigen 6 4 3 1 Batas minimal
terlarut (DO)
9 Sulfat (SO 2-) mg/L 300 300 300 400
4
10 Klorida (Cl-) mg/L 300 300 300 600
11 Nitrat (sebagai mg/L 10 10 20 20
N)
12 Nitrit (sebagai mg/L 0,06 0,06 0,06 -
N)
13 Amoniak mg/L 0,1 0,2 0,5 -
(sebagai N)
14 Total Nitrogen mg/L 15 15 25 -
15 Total Fosfat mg/L 0,2 0,2 1,0 -
(sebagai P)
16 Fluorida (F-) mg/L 1,0 1,5 1,5 -
17 Belerang mg/L 0,002 0,002 0,002 -
sebagai H S
2
18 Sianida (CN-) mg/L 0,02 0,02 0,02 -
19 Klorin bebas mg/L 0,03 0,03 0,03 - Bagi air baku
air minum
tidak
dipersyaratkan
20 Barium (Ba) mg/L 1,0 - - -
terlarut
21 Boron (B) mg/L 1,0 1,0 1,0 1,0
terlarut
22 Merkuri (Hg) mg/L 0,001 0,002 0,002 0,005
terlarut
23 Arsen (As) mg/L 0,05 0,05 0,05 0,10
terlarut
24 Selenium (Se) mg/L 0,01 0,05 0,05 0,05
terlarut
25 Besi (Fe) rng/L 0,3 - - -
terlarut
26 Kadmium (Cd) mg/L 0,01 0,01 0,01 0,01
terlarut
27 Kobalt (Co) mg/L 0,2 0,2 0,2 0,2
terlarut
28 Mangan (Mn) mg/L 0,1 - - -
terlarut
29 Nikel (Ni) mg/L 0,05 0,05 0,05 0,10
terlarut
30 Seng (Zn) mg/L 0,05 0,05 0,05 2,0
terlarut
31 Tembaga (Cu) mg/L 0,02 0,02 0,02 0,2
terlarut
32 Timbal (Pb) mg/L 0,03 0,03 0,03 0,50
terlarut
No Parameter Unit Kelas 1 Kelas 2 Kelas 3 Kelas 4 Keterangan
33 Kromium mg/L 0,05 0,05 0,05 1,0
heksavalen
(Cr-(VI))
34 Minyak dan mg/L 1 1 1 10
lemak
35 Deterjen total mg/L 0,2 0,2 0,2 -
36 Fenol mg/L 0,002 0,005 0,01 0,02
37 Aldrin/Dieldrin µg/L 17 - - -
38 BHC µg/L 210 210 210 -
39 Chlordane µg/L 3 - - -
40 DDT µg/L 2 2 2 2
41 Endrin µg/L 1 4 4 -
42 Heptachlor µg/L 18 - - -
43 Lindane µg/L 56 - - -
44 Methoxychlor µg/L 35 - - -
45 Toxapan µg/L 5 - - -
46 Fecal Coliform MPN/100mL 100 1.000 2.000 2.000
47 Total Coliform MPN/100mL 1.000 5.000 10.000 10.000
48 Sampah nihil nihil nihil nihil
49 Radioaktivitas
Gross-A Bq/L 0,1 0,1 0,1 0,1
Gross-B Bq/L 1 1 1 1
Keterangan:
1. Kelas 1 merupakan air yang peruntukannya dapat digunakan untuk baku air
minum, dan/atau air peruntukan lain yang mempersyaratkan mutu air yang
sama dengan kegunaan tersebut.
2. Kelas 2 merupakan air yang peruntukannya dapat digunakan untuk
prasarana/sarana rekreasi air, pembudidayaan ikan air tawar, peternakan, air
untuk mengairi pertanaman, dan atau peruntukan lain yang mempersyaratkan
mutu air yang sama dengan kegunaan tersebut.
3. Kelas 3 merupakan air yang peruntukannya dapat digunakan untuk
pembudidayaan ikan air tawar, peternakan, air untuk melgairi tanaman,
dan/atau peruntukan lain yang mempersyaratkan mutu air yang sama dengan
kegunaan tersebut.
4. Kelas 4 merupakan air yang peruntukannya dapat digunakan untuk mengairi
pertanaman dan/atau peruntukan lain yang mempersyaratkan mutu air yang
sama dengan kegunaan tersebut.
Tabel SKh.1.1.22.4). Baku Mutu Udara Ambien
No. Parameter Waktu Baku Mutu Sistem
Pengukuran Pengukuran
1 Sulfur Dioksida (SO ) aktif kontinu
2 1 jam 150 µg/m3
aktif manual
24 jam 75 µg/m3 aktif kontinu
1 tahun 45 µg/m3 aktif kontinu
2 Karbon Monoksida 1 jam 10.000 aktif kontinu
(CO) µg/m3
8 jam 4.000 µg/m3 aktif kontinu
3 Nitrogen Dioksida aktif kontinu
1 jam 3
(NO ) aktif manual
2
24 jam 65 µg/m3 aktif kontinu
1 tahun 50 µg/m3 aktif kontinu
No. Parameter Waktu Baku Mutu Sistem
Pengukuran Pengukuran
4 Oksidan fotokimia aktif kontinu
1 jam 3
(O ) sebagai Ozon (O ) aktif manual
x 3
8 jam 100 µg/m3 aktif
kontinu*
1 tahun 35 µg/m3 aktif
kontinu**
5 Hidrokarbon Non 3 jam 160 µg/m3 aktif
Metana (NMHC) kontinu***
6 Partikulat debu < 100 24 jam 230 µg/m3 aktif manual
µm (TSP)
Partikulat debu < 10 µm aktif kontinu
24 jam 3
(PM ) aktif manual
10
1 tahun 40 µg/m3 aktif kontinu
aktif kontinu
Partikulat debu 2,5 µm 24 jam 55 µg/m3
aktif manual
(PM )
2,5
1 tahun 15 µg/m3 aktif kontinu
7 Timbal (Pb) 24 jam 2 µg/m3 aktif manual
Keterangan :
µg/m3 = konsentrasi dalam mikrogram per meter kubik, pada kondisi
atmosfer normal, yaitu tekanan (P) 1 atm dan temperatur (T) 25°C
* Konsentrasi yang dilaporkan untuk waktu pengukuran selama 1 (satu) jam
adalah konsentrasi hasil pengukuran yang dilakukan setiap 30 (tiga puluh)
menit (dalam l jam dilakukan 2 kali pengukuran) dan dilakukan pukul di
antara jam 11:00 - 14:00 waktu setempat
** Konsentrasi yang dilaporkan untuk waktu pengukuran selama 8 (delapan)
jam adalah konsentrasi dari waktu pengukuran yang dilakukan di antara
jam 06:00 - 18:00 waktu setempat.
*** Konsentrasi yang dilaporkan untuk waktu pengukuran selama 3 (tiga) jam
adalah konsentrasi dari waktu pengukur yang dilakukan di antara jam
06:00 - 10:00 waktu setempat.
Seluruh jenis pengujian sebagaimana yang ditunjukkan dalam “Tabel Baku
Mutu Air Sungai dan Sejenisnya” dan “Tabel Baku Mutu Udara Ambien” harus
dilaksanakan sebelum, sedang dan setelah pelaksanaan pekerjaan di titik lokasi
yang mewakili keberadaan kegiatan pekerjaan sebagaimana yang diuraikan
pada Pasal 1.17.1.i) dan Pasal 1.17.1).j) dari Sesifikasi Umum.
SKh-1.1.22.3 BAHAN
Ketentuan-ketentuan bahan yang disebutkan dalam Pasal 1.8.2.6) dan 1.19.6 dari
Spesifikasi Umum harus berlaku dengan tambahan ketentuan di bawah ini:
1) Alat pelindung kerja (APK) dan alat pelindung diri (APD)
a) Jaring pengaman (safety net) dan Tali keselamatan (life line) harus dalam kondisi
baru dan mengikuti standar yang berlaku.
b) Pelindung mata (goggles, spectacles) harus dalam kondisi baru dan mengikuti
standar yang berlaku.
c) Standar warna helm yang digunakan, sebagai berikut:
i) Tamu
Warna putih polos dengan tulisan warna biru TAMU atau VISITOR;
ii) Tim
Pelaksana
- warna putih polos dilengkapi dengan 1 strip (8 mm);
Kepala pelaksana:
- warna putih polos dilengkapi dengan 2 strip (2 x 8 mm);
Kepala pekerjaan konstruksi:
- warna putih polos dilengkapi dengan 3 strip berukuran @ 8mm, dan
1 strip 15 mm di bagian paling atas.
iii) Pekerja pada Unit Keselamatan Konstruksi:
- warna merah;
iv) Pekerja pada Unit kerja Sipil:
- warna kuning;
v) Pekerja pada Unit kerja Mekanikal Elektrikal (ME):
- warna biru;
vi) Pekerja pada Unit kerja Lingkungan:
- warna hijau; dan
vii) Jika ada logo perusahaan, ditempatkan di bagian tengah dan depan
pelindung kepala.
d) Pembatas area (restricted area)
Bilamana tidak disebutkan lain dalam Gambar maka pembatas area (restricted
area) dalam satu roll adalah lebar 2 inch dan Panjang 300 meter, dan mengikuti
standar yang berlaku.
2) Pakaian pekerja konstruksi
Pekerja pada Pekerjaan Konstruksi menggunakan pakaian berwarna jingga.
3) Keterangan pada alat berat
Pada alat berat yang beroperasi di tempel nama operator, SIO (Surat Ijin Operator), dan
pas foto operator ukuran 8R. Kodefikasi alat konstruksi sesuai Permen PUPR Nomor 7
Tahun 2021 tentang Pencatatan Sumber Daya Material dan Peralatan Konstruksi.
4) Lainnya
Bahan-bahan yang digunakan untuk penerapan SMKK harus sesuai dengan Standar
Rujukan yang disebutkan dalam Pasal SKh-1.1.22.1.6) atau Standar Nasional lainnya
yang berlaku atau diperintahkan/disetujui oleh Pengawas Pekerjaan bilamana belum
terdapat standarnya.
SKh-1.1.22.4 BENTUK (FORMAT)
1) Rencana Manajemen Lalu Linas Pekerjaan (RMLLP):
Rencana Manajemen Lalu Linas Pekerjaan (RMLLP) ini merujuk pada Rencana
Manajemen dan Keselamatan Lalu Lintas (RMKL) sebagaimana yang disebutkan dalam
Seksi 1.8 dari Spesifikasi Umum, “Pembagian Zona Pekerjaan Jalan” dan “Jumlah dan
jenis perlengkapan jalan dan jembatan sementara yang disediakan” masing-masing
ditunjukkan dalam Lampiran 1.8.A dan 1.8.B dari Spesifikasi Umum.
Contoh Format Rencana Manajemen Lalu Linas Pekerjaan (RMLLP) dapat dirujuk pada
Lampiran Permen PUPR Nomor 10 Tahun 2021 - Sublampiran H - Dokumen RMLLP:
-
Tabel 1. Daftar Lingkup Kegiatan Rencana Manajemen Lalu Linas Pekerjaan
(RMLLP)
-
Tabel 3. Rencana Koordinasi Dengan Intansi Terkait Kegiatan Manajemen Lalu
Lintas
-
Tabel 4. Contoh Tabel Daftar Jenis dan Jumlah Kebutuhan Perlengkapan Jalan
Sementara
-
Rencana Manajemen Lalu Lintas Pekerjaan (RMLLP).
-
Tabel 5. Contoh Time Schedule penutupan Jalan/Lajur
2) Rencana Kerja Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (RKPPL):
Rencana Kerja Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (RKPPL) ini merujuk
pada Pasal 1.17.1.f) dari Spesifikasi Umum. “Tabel Rona Lingkungan Hidup Awal” dan
“Contoh Matriks Pelaporan Pelaksanaan RKPPL” masing-masing ditunjukkan dalam
Lampiran 1.17 dari Spesifikasi Umum.
Contoh Format Rona Lingkungan, Rencana Kerja Pengelolaan Lingkungan, dan Matriks
Pelaporan Pelaksanaan Rencana Kerja Pengelolaan Dan Pemantauan Lingkungan dapat
dirujuk Lampiran Permen PUPR Nomor 10 Tahun 2021- Sublampiran G – RKPPL:
-
Tabel 2.1 Contoh Rona Lingkungan Awal untuk Proyek dengan dimensi panjang
(jalan, drainase).
-
Tabel 3.1 Contoh Rencana Kerja Pengelolaan Lingkungan.
-
I.2 Matriks Pelaporan Pelaksanaan Rencana Kerja Pengelolaan dan Pemantauan
Lingkungan.
Ketiga format di atas ini pada dasarnya sama dengan format yang tersedia dalam
Lampiran 1.17 dari Spesifikasi Umum.
3) Rencana Keselamatan Konstrusi (RKK):
Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) ini merujuk pada Pasal 1.19.2 dari Spesifikasi
Umum. Bilamana pekerjaan keselamatan dan kesehatan kerja ini tidak dilaksanakan
sebagaimana mestinya, maka Wakil Pengguna Jasa akan memberi peringatan pertama
dan kedua kepada Penyedia Jasa sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 1.19.8.3)
dari Spesifikasi Umum.
Contoh Format RKK Pelaksanaan dapat dirujuk pada Lampiran Permen PUPR Nomor
10 Tahun 2021, Sublampiran D – RKK, D.2.2 Format RKK Pelaksanaan.
Contoh Format Surat Peringatan Pertama dan Kedua, Contoh Format Surat Penghentian
Pekerjaan, Contoh Format Surat Keterangan Nihil Kecelakaan Kerja dapat dirujuk pada
Lampiran Permen PUPR Nomor 10 Tahun 2021 - Sublampiran K - Komponen Kegiatan
dan Format Audit Internal Penerapan SMKK - K1 Surat Keterangan Nihil dan Surat
Peringatan dari Pengguna Jasa.
Contoh Format Audit Internal Penerapan SMKK pelaksanaan pekerjaan Konstruksi
dapat dirujuk pada Lampiran Permen PUPR Nomor 10 Tahun 2021 - Sublampiran K -
Komponen Kegiatan dan Format Audit Internal Penerapan SMKK - K3 Form Audit:
- Tabel 1. Lembar Pemeriksaan SMKK dan
- Tabel 2. Daftar Simak Pemantauan dan Evaluasi Keselamatan Konstruksi
4) Rencana Mutu Pekerjaan Konstruksi (RMPK):
Rencana Mutu Pekerjaan Konstruksi (RMPK) ini merujuk pada Rencana Kendali Mutu
(QC Plan) sebagaimana yang disebutkan dalam Seksi 1.21 dari Spesifikasi Umum, yang
disiapkan oleh Manager Kendali Mutu (QCM) sebagaimana yang disebutkan dalam
Pasal 1.21.2.2) dari Spesifikasi Umum dengan indikator output dan daftar simak yang
ditunjukkan dalam Lampiran 1.21 dari Spesifikasi Umum.
Contoh Format Rencana Mutu Pekerjaan Konstruksi dapat dirujuk pada Lampiran
Permen PUPR Nomor 10 Tahun 2021 - Sublampiran E - RMPK:
-
Tabel 6.1 Contoh Tenaga Kerja dalam Work Method Statement
-
Tabel 6.2 Contoh Tabel Material dalam Work Method Statement
-
Tabel 6.3 Contoh Tabel Peralatan dalam Work Method Statement
-
Tabel 6.4 Contoh Aspek Keselamatan Konstruksi (sesuai dengan Form pada RKK
bab Elemen Operasi)
Contoh Format Penjaminan Mutu dan Pengendalian Mutu (PMPM) Pekerjaaan
Konstruksi dapat dirujuk pada Lampiran Permen PUPR Nomor 10 Tahun 2021 -
Sublampiran B - PMPM:
-
F-01 Contoh Format Pengajuan Memulai Pekerjaan
-
F-02 Contoh Format Persetujuan Material
-
F-03 Contoh Format Persetujuan Gambar Kerja
-
F-04 Contoh Format Pemeriksaan/Pengujian
-
F-05 Contoh Format Perubahan di Lapangan
-
F-06 Contoh Format Laporan Ketidaksesuaian (oleh Penyedia Jasa)
-
F-07 Contoh Format Laporan Ketidaksesuaian (oleh Pengawas Pekerjaan)
-
F-08 Contoh Format Pemeriksaan untuk Penyerahan Pertama Pekerjaan
-
F-09 Contoh Format Pemeriksaan untuk Penyerahan Akhir Pekerjaan
-
Contoh Daftar Simak Pengajuan Permohonan Hasil Akhir Pekerjaan
SKh-1.1.22.5 PENGUKURAN DAN PEMBAYARAN
1) Pengukuran
Pengukuran yang dilaksanakan menurut Seksi 1.8 Manajemen dan Keselamatan Lalu
Lintas, Seksi 1.17 Pengamanan Lingkungan Hidup, Seksi 1.19 Keselamatan dan
Kesehatan Kerja, dan Seksi 1.21 Manajemen Mutu dalam Spesifikasi Umum tidak
berlaku.
Pengukuran komponen kegiatan biaya penerapan SMKK akan ditentukan oleh Pengawas
Pekerjaan atas dasar kemajuan pekerjaan yang dilaksanakan lengkap dan telah diterima
sebagaimana yang dibahas dan disepakati dalam rapat persiapan pelaksanaan Kontrak.
Kuantitas yang diukur haruslah dalam satuan pengukuran yang diuraikan dalam daftar
mata pembayaran di bawah ini.
Pekerjaan pengamanan lingkungan hidup dibayar atas dasar jumlah pengujian dalam
Daftar Kuantitas dan Harga. Pengujian sebelum, sedang dan setelah pelaksanaan pekerjaan
pada lokasi yang sama akan dihitung 3 kali.
2) Pembayaran
Mata Pembayaran yang tersedia di bawah ini dimasukkan ke dalam Daftar 2 “Mata
Pembayaran Perkiraan Biaya Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi”
yang terdapat dalam “Daftar Kuantitas dan Harga” dalam Dokumen Tender, di mana
kuantitas perkiraan telah disediakan oleh Wakil Pengguna Jasa.
Kuantitas mata pembayaran yang diukur tersebut di atas harus dibayar untuk per satuan
pengukuran dari masing-masing harga yang dimasukkan dalam Daftar Kuantitas dan
Harga untuk Mata Pembayaran terdaftar di bawah, di mana harga tersebut harus sudah
merupakan kompensasi penuh untuk penyediaan, semua bahan, peralatan, tenaga kerja,
perkakas, biaya lain yang dianggap perlu atau biaya untuk penyelesaian yang sebagaimana
mestinya dari pekerjaan yang diuraikan dalam Seksi ini. Biaya Tidak Langsung yang
terdiri atas Biaya Umum (Overhead) dan Keuntungan (Profit) tidak boleh disertakan
dalam semua Mata Pembayaran untuk Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan
Konstruksi (SMKK).
Tahapan pembayaran biaya Jembatan Sementara (jika ada) adalah sebagai berikut:
a) 75 % (Tujuh puluh lima persen) bilamana semua Jembatan Sementara telah
terpasang di lapangan, diterima dan disetujui oleh Pengawas Pekerjaan
b) 25 % (Dua puluh lima persen) bilamana Jembatan Sementara telah dibongkar dan
lokasinya telah dibersihkan dan dikembalikan ke dalam kondisi semula.
Nomor Mata Uraian Satuan
Pembayaran Pengukuran
1 Penyiapan dokumen penerapan SMKK
SKh-1.1.22.(1a) Pembuatan dokumen RKK, RMPK, RKPPL, Set
dan RMLLP
SKh-1.1.22.(1b) Pembuatan prosedur dan instruksi kerja Set
SKh-1.1.22.(1c) Penyusunan pelaporan penerapan SMKK Set
2 Sosialisasi, promosi dan pelatihan
SKh-1.1.22.(2a) Induksi Keselamatan Konstruksi (Safety Orang
Induction)
Nomor Mata Uraian Satuan
Pembayaran Pengukuran
SKh-1.1.22.(2b) Pengarahan Keselamatan Konstruksi (Safety Orang
Briefing)
SKh-1.1.22.(2c) Pertemuan keselamatan (Safety Talk dan/atau Orang
Tool Box Meeting)
SKh-1.1.22.(2d) Pelatihan Keselamatan Konstruksi, antara lain: Orang
1) Bekerja di ketinggian
2) Penggunaan bahan kimia (MSDS)
3) Analisis keselamatan pekerjaan
4) Perilaku berbasis keselamatan (Budaya
berkeselamatan konstruksi)
5) P3K
SKh-1.1.22.(2e) Sosialisasi/penyuluhan HIV/AIDS Orang
SKh-1.1.22.(2f) Simulasi Keselamatan Konstruksi LS
SKh-1.1.22.(2g) Spanduk (Banner) Buah
SKh-1.1.22.(2h) Poster/leaflet Lembar
SKh-1.1.22.(2i) Papan Informasi Keselamatan Konstruksi Lembar
3 Alat Pelindung Kerja dan Alat Pelindung Diri
3a APK
SKh-1.1.22.(3a1) Jaring pengaman (Safety Net) Meter Panjang
SKh-1.1.22.(3a2) Tali keselamatan (Life Line) Meter Panjang
SKh-1.1.22.(3a3) Penahan jatuh (Safety Deck) Unit
SKh-1.1.22.(3a4) Pagar pengaman (Guard Railling) Meter Panjang
SKh-1.1.22.(3a5) Pembatas area (Restricted Area) Rol
SKh-1.1.22.(3a6) Perlengkapan keselamatan bencana (Disaster Set
Safety Equipment)
3b APD
SKh-1.1.22.(3b1) Topi pelindung (Safety Helmet) Buah
SKh-1.1.22.(3b2) Pelindung mata (Goggles, Spectacles) Buah
SKh-1.1.22.(3b3) Tameng muka (Face Shield) Buah
SKh-1.1.22.(3b4) Masker selam (Breathing Apparatus) Buah
SKh-1.1.22.(3b5) Pelindung telinga (Ear Plug, Ear Muff) Pasang
SKh-1.1.22.(3b6) Pelindung pernafasan dan mulut (masker, Buah
masker respirator)
SKh-1.1.22.(3b7) Sarung tangan (Safety Gloves) Pasang
SKh-1.1.22.(3b8) Sepatu keselamatan (Safety Shoes, rubber safety Pasang
shoes and toe cap)
SKh-1.1.22.(3b9) Penunjang seluruh tubuh (Full Body Harness) Buah
SKh-1.1.22.(3b10) Jaket pelampung (Life Vest) Buah
SKh-1.1.22.(3b11) Rompi keselamatan (Safety Vest) Buah
SKh-1.1.22.(3b12) Celemek (Apron/Coveralls) Buah
SKh-1.1.22.(3b13) Pelindung jatuh (Fall Arrester) Buah
4 Asuransi dan Perizinan terkait Keselamatan
Konstruksi
SKh-1.1.22.(4a) Asuransi (Construction All Risk/CAR) LS
SKh-1.1.22.(4b) Asuransi pengiriman peralatan Unit
SKh-1.1.22.(4c) Uji Riksa Peralatan Unit
Nomor Mata Uraian Satuan
Pembayaran Pengukuran
5 Personel Keselamatan Konstruksi
SKh-1.1.22.(5a) Ahli K3 konstruksi/ahli keselamatan konstruksi Orang
(sebagai pimpinan UKK)
SKh-1.1.22.(5b) Ahli K3 konstruksi/ahli keselamatan konstruksi Orang
SKh-1.1.22.(5c) Petugas Keselamatan Konstruksi, Petugas K3 Orang
Konstruksi
SKh-1.1.22.(5d) Petugas Pengelolaan Lingkungan Orang
SKh-1.1.22.(5e) Petugas tanggap darurat/Petugas pemadam Orang
kebakaran
SKh-1.1.22.(5f) Petugas P3K Orang
SKh-1.1.22.(5g) Tenaga medis dan/atau kesehatan (Dokter atau Orang
paramedis)
SKh-1.1.22.(5h) Petugas pengatur lalu lintas Orang
SKh-1.1.22.(5e) Koordinator Manajemen dan Keselamatan Lalu Orang
Lintas (KMKL)
6 Fasilitas sarana, prasarana, dan alat kesehatan
SKh-1.1.22.(6a) Peralatan P3K Set
SKh-1.1.22.(6b) Ruang P3K Set
SKh-1.1.22.(6c) Peralatan Pengasapan (Obat dan mesin Fogging) Unit
SKh-1.1.22.(6d) Biaya protokol kesehatan wabah menular (misal: LS
tempat cuci tangan, swab, vitamin di masa
pandemi covid-19, dan sebagainya)
SKh-1.1.22.(6e) Pemeriksaan Psikotropika dan HIV Orang
SKh-1.1.22.(6f) Perlengkapan Isolasi mandiri Set
SKh-1.1.22.(6g) Ambulans Unit
7 Rambu dan Perlengkapan lalu lintas yang
diperlukan atau manajemen lalu lintas
SKh-1.1.22.(7a) Rambu petunjuk Buah
SKh-1.1.22.(7b) Rambu larangan Buah
SKh-1.1.22.(7c) Rambu peringatan Buah
SKh-1.1.22.(7d) Rambu kewajiban Buah
SKh-1.1.22.(7e) Rambu informasi Buah
SKh-1.1.22.(7f) Rambu pekerjaan sementara Buah
SKh-1.1.22.(7g) Jalur Evakuasi (Petunjuk escape route) Buah
SKh-1.1.22.(7h) Kerucut lalu lintas (traffic cone) Buah
SKh-1.1.22.(7i) Tongkat pengatur lalu lintas (Warning Lights Buah
Stick)
SKh-1.1.22.(7j) Lampu putar (rotary lamp) Buah
SKh-1.1.22.(7k) Pembatas Jalan (water tank barrier) Meter Panjang
SKh-1.1.22.(7l) Beton pembatas jalan (concrete barrier) Meter Panjang
SKh-1.1.22.(7m) Lampu/alat penerangan sementara Buah
SKh-1.1.22.(7n) Lampu darurat (Emergency Lamp) Buah
SKh-1.1.22.(7o) Rambu/alat pemberi isyarat lalu lintas sementara Buah
SKh-1.1.22.(7p) Marka jalan sementara Meter Persegi
Alat pengendali pemakaian jalan sementara:
SKh-1.1.22.(7q1) Alat pembatas kecepatan, Buah
SKh-1.1.22.(7q2) Alat pembatas tinggi dan lebar kendaraan Buah
Alat pengamanan pemakai jalan sementara:
SKh-1.1.22.(7r1) Penghalang lalu lintas Buah
Nomor Mata Uraian Satuan
Pembayaran Pengukuran
SKh-1.1.22.(7r2) Cermin tikungan, Buah
SKh-1.1.22.(7r3) Patok pengarah/delineator Buah
SKh-1.1.22.(7r4) Pulau-pulau lalu lintas sementara Buah
SKh-1.1.22.(7r5) Pita penggaduh/rumble strip Meter Persegi
SKh-1.1.22.(7s) Alat penerangan sementara Buah
Skh-1.1.22.(7t) Jembatan sementara LS
8 Konsultasi dengan Ahli terkait Keselamatan
Konstruksi
SKh-1.1.22.(8a) Ahli Lingkungan OJ/OK
SKh-1.1.22.(8b) Ahli Jembatan OJ/OK
SKh-1.1.22.(8c) Ahli Gedung OJ/OK
SKh-1.1.22.(8d) Ahli Struktur OJ/OK
SKh-1.1.22.(8e) Ahli Pondasi OJ/OK
SKh-1.1.22.(8f) Ahli Bendungan OJ/OK
SKh-1.1.22.(8g) Ahli Gempa OJ/OK
SKh-1.1.22.(8h) Ahli Likuifaksi OJ/OK
SKh-1.1.22.(8i) Ahli Lapangan Terbang OJ/OK
SKh-1.1.22.(8j) Ahli Mekanikal OJ/OK
SKh-1.1.22.(8k) Ahli Pertambangan OJ/OK
SKh-1.1.22.(8l) Ahli Peledakan OJ/OK
SKh-1.1.22.(8m) Ahli Elektrikal OJ/OK
SKh-1.1.22.(8n) Ahli Perminyakan OJ/OK
SKh-1.1.22.(8o) Ahli Manajemen OJ/OK
SKh-1.1.22.(8p) Ahli Proteksi Kebakaran Gedung OJ/OK
9 Kegiatan dan peralatan terkait Pengendalian
Risiko Keselamatan Konstruksi
SKh-1.1.22.(9a1) Alat Pemadam Api Ringan (APAR) Buah
SKh-1.1.22.(9a2) Penangkal Petir Buah
SKh-1.1.22.(9a3) Anemometer Buah
SKh-1.1.22.(9a4) Bendera K3 Buah
SKh-1.1.22.(9a5) Pembuatan Kartu Identitas Pekerja (KIP) Buah
SKh-1.1.22.(9a6) Patroli keselamatan konstruksi Kegiatan
SKh-1.1.22.(9a7) Audit internal Kegiatan
SKh-1.1.22.(9a8) CCTV Unit
SKh-1.1.22.(9b) Pengujian Baku Mutu Air Lengkap Set
SKh-1.1.22.(9c) Pengujian Baku Mutu Udara Ambien Lengkap Set
SKh-1.1.22.(9d1) Pengujian Vibrasi Lingkungan untuk Buah
Kenyamanan dan Kesehatan
SKh-1.1.22.(9d2) Pengujian tingkat getaran kendaraan bermotor Buah
DIVISI 4
PEKERJAAN TANAH DAN GEOSINTETIK
SEKSI 4.2
TIMBUNAN
4.2.1 UMUM
1) Uraian
a) Pekerjaan ini mencakup pengadaan, pengangkutan, penghamparan dan
pemadatan tanah atau bahan berbutir yang disetujui untuk pembuatan timbunan,
untuk penimbunan kembali galian pipa atau struktur dan untuk timbunan umum
yang diperlukan untuk membentuk dimensi timbunan sesuai dengan garis,
kelandaian, dan elevasi penampang melintang yang disyaratkan atau disetujui
oleh Pengawas Pekerjaan.
b) Timbunan yang dicakup oleh ketentuan dalam Seksi ini harus dibagi menjadi
empat jenis, yaitu Timbunan Biasa, Timbunan Pilihan, Timbunan Pilihan Berbutir
di atas Tanah Rawa, dan Penimbunan Kembali Bahan Berbutir (Granular
Backfill).
c) Timbunan Pilihan harus digunakan untuk meningkatkan kapasitas daya dukung
tanah dasar pada lapisan penopang (capping layer) dan jika diperlukan di
daerah galian. Timbunan pilihan dapat juga digunakan untuk stabilisasi lereng
atau pekerjaan pelebaran timbunan jika diperlukan lereng yang lebih curam
karena keterbatasan ruangan, dan untuk pekerjaan timbunan lainnya di mana
kekuatan timbunan adalah faktor yang kritis.
d) Timbunan Pilihan harus digunakan sebagai lapisan penopang (capping layer)
pada tanah lunak yang mempunyai CBR lapangan kurang 2,5% yang tidak
dapat ditingkatkan dengan pemadatan atau stabilisasi.
e) Timbunan Pilihan Berbutir harus digunakan di atas tanah rawa, daerah berair
dan lokasi-lokasi serupa di mana bahan Timbunan Pilihan dan Biasa tidak dapat
dipadatkan dengan memuaskan.
f) Tanah Rawa adalah permukaan tanah yang secara permanen berada di bawah
permukan air, menurut pendapat Pengawas Pekerjaan, tidak dapat dialirkan atau
dikeringkan dengan metoda yang dapat dipertimbangkan dalam Spesifikasi ini.
g) Penimbunan Kembali Bahan Berbutir (Granular Backfill) harus digunakan
untuk penimbunan kembali di daerah pengaruh dari struktur seperti abutmen
dan dinding penahan tanah serta daerah kritis lainnya yang memiliki jangkauan
terbatas untuk pemadatan dengan alat sebagaimana ditunjukkan dalam Gambar.
h) Pekerjaan yang tidak termasuk bahan timbunan yaitu bahan yang dipasang sebagai
landasan untuk pipa atau saluran beton, maupun bahan drainase porous yang
dipakai untuk drainase bawah permukaan atau untuk mencegah hanyutnya
partikel halus tanah akibat proses penyaringan. Bahan timbunan jenis ini telah
diuraikan dalam Seksi 2.4 dari Spesifikasi ini.
4 - 17
i) Pengukuran tambahan terhadap yang telah diuraikan dalam Spesifikasi ini
mungkin diperlukan, ditujukan terhadap dampak khusus lapangan termasuk
konsolidasi dan stabilitas lereng.
4 - 18
2) Pekerjaan Seksi Lain yang Berkaitan dengan Seksi Ini
Pekerjaan Seksi lain yang berkaitan dengan Seksi ini tetapi tidak terbatas berikuti ni:
a) Transportasi dan Penanganan : Seksi 1.5
b) Manajemen dan Keselamatan Lalu Lintas : Seksi 1.8
c) Kajian TeknisLapangan : Seksi 1.9
d) Bahan dan Penyimpanan : Seksi 1.11
e) Pemeliharaan Jalan Samping dan Bangunan Pelengkapnya : Seksi 1.14
f) Pengamanan Lingkungan Hidup : Seksi 1.17
g) Keselamatan dan Kesehatan Kerja : Seksi 1.19
h) Manajemen Mutu : Seksi 1.21
i) Drainase Porous Seksi 3.4
j) Galian : Seksi 4.1
k) Penyiapan Badan Jalan : Seksi 4.3
l) Beton dan Beton Kinerja Tinggi : Seksi 8.1
m) Pasangan Batu : Seksi 8.9
3) Toleransi Dimensi
a) Elevasi dan kelandaian akhir setelah pemadatan harus tidak lebih tinggi dari 2 cm
atau lebih rendah 3 cm dari yang ditentukan atau disetujui.
b) Seluruh permukaan akhir timbunan yang terekspos harus cukup rata dan harus
memiliki kelandaian yang cukup untuk menjamin aliran air permukaan yang
bebas.
c) Permukaan akhir lereng timbunan tidak boleh bervariasi lebih dari 10 cm dari
garis profil yang ditentukan.
d) Timbunan selain dari Lapisan Penopang di atas tanah lunak tidak boleh dihampar
dalam lapisan dengan tebal padat lebih dari 20 cm atau dalam lapisan dengan tebal
padat kurang dari 10 cm.
4) Standar Rujukan
Standar Nasional Indonesia( SNI) :
SNI 1966:2008 : Cara uji penentuan batas plastis dan indeks plastisitas tanah.
SNI 1967:2008 : Cara uji penentuan batas cair tanah.
SNI 1742:2008 : Cara uji kepadatan ringan untuk tanah.
SNI 1743:2008 : Cara uji kepadatan berat untuk tanah.
SNI 1744:2012 : Metode uji CBR laboratorium.
SNI 2828:2011 : Metode uji densitas tanah di tempat (lapangan) dgn konus pasir.
SNI 3423:2008 : Cara uji analisis ukuran butir tanah.
SNI 6371:2015 : Tata cara pengklasifikasian tanah untuk keperluan teknik dengan
sistem klasifikasi unifikasi tanah (ASTM D2487-06, MOD).
SNI 03-6795-2002 : Metode pengujian untuk menentukan tanah ekspansif
SNI 03-6797-2002 : Tata cara klasifikasi tanah dan campuran tanah agregat untuk
konstruksi jalan.
5) Pengajuan Kesiapan Kerja
a) Untuk setiap timbunan yang akan dibayar menurut ketentuan Seksi dari
Spesifikasi ini, Penyedia Jasa harus menyerahkan pengajuan kesiapan di bawah
4 - 19
ini kepada Pengawas Pekerjaan sebelum setiap persetujuan untuk memulai
pekerjaan disetujui oleh Pengawas Pekerjaan:
i) Gambar detail penampang melintang yang menunjukkan permukaan yang
telah dipersiapkan untuk penghamparan timbunan;
ii) Hasil pengujian kepadatan yang membuktikan bahwa pemadatan pada
permukaan yang telah disiapkan untuk timbunan yang akan dihampar
cukup memadai, bilamana diperlukan menurut Pasal 3.2.3.1).b) di bawah
ini.
b) Penyedia Jasa harus menyerahkan hal-hal berikut ini kepada Pengawas Pekerjaan
paling lambat 14 hari sebelum tanggal yang diusulkan untuk penggunaan pertama
kalinya sebagai bahan timbunan:
i) Dua contoh masing-masing 50 kg untuk setiap jenis bahan, satu contoh
harus disimpan oleh Pengawas Pekerjaan untuk rujukan selama Periode
Kontrak;
ii) Pernyataan tentang asal dan komposisi setiap bahan yang diusulkan untuk
bahan timbunan, bersama-sama dengan hasil pengujian laboratorium
yang menunjukkan bahwa sifat-sifat bahan tersebut memenuhi ketentuan
yang disyaratkan Pasal 3.2.2.
c) Penyedia Jasa harus menyerahkan hal-hal berikut ini dalam bentuk tertulis kepada
Pengawas Pekerjaan segera setelah selesainya setiap ruas pekerjaan, dan sebelum
mendapat persetujuan dari Pengawas Pekerjaan, tidak diperkenankan
menghampar bahan lain di atas pekerjaan timbunan sebelumnya :
i) Hasil pengujian kepadatan seperti yang disyaratkan dalam Pasal 3.2.4.
ii) Hasil pengukuran permukaan dan data survei yang menunjukkan bahwa
toleransi permukaan yang disyaratkan dalam Pasal 3.2.1.3) dipenuhi.
6) Jadwal Kerja
a) Timbunan badan jalan pada jalan lama harus dikerjakan dengan menggunakan
pelaksanaan setengah lebar jalan sehingga setiap saat jalan tetap terbuka untuk
lalu lintas.
b) Untuk mencegah gangguan terhadap pelaksanaan abutment dan tembok sayap
jembatan, Penyedia Jasa harus menunda sebagian pekerjaan timbunan pada oprit
setiap jembatan di lokasi-lokasi yang ditentukan oleh Pengawas Pekerjaan,
sampai waktu yang cukup untuk mendahulukan pelaksanaan abutment dan
tembok sayap, selanjutnya dapat diperkenankan untuk menyelesaikan oprit
dengan lancar tanpa adanya resiko gangguan atau kerusakan pada pekerjaan
jembatan.
7) Kondisi Tempat Kerja
a) Penyedia Jasa harus menjamin bahwa pekerjaan harus dijaga tetap kering segera
sebelum dan selama pekerjaan penghamparan dan pemadatan, dan selama
pelaksanaan timbunan harus memiliki lereng melintang yang cukup untuk
membantu drainase badan jalan dari setiap curahan air hujan dan juga harus
menjamin bahwa pekerjaan akhir mempunyai drainase yang baik. Bilamana
4 - 20
memungkinkan, air yang berasal dari tempat kerja harus dibuang ke dalam sistem
drainase permanen. Cara menjebak lanau yang memadai harus disediakan pada
sistem pembuangan sementara ke dalam sistim drainase permanen.
b) Penyedia Jasa harus selalu menyediakan pasokan air yang cukup untuk
pengendalian kadar air timbunan selama operasi penghamparan dan pemadatan.
8) Perbaikan Terhadap Timbunan yang Tidak Memenuhi Ketentuan atau Tidak Stabil
a) Timbunan akhir yang tidak memenuhi penampang melintang yang disyaratkan
atau disetujui atau toleransi permukaan yang disyaratkan dalam Pasal 4.2.1.3)
harus diperbaiki dengan menggemburkan permukaannya dan membuang atau
menambah bahan sebagaimana yang diperlukan dan dilanjutkan dengan
pembentukan kembali dan pemadatan kembali.
b) Timbunan yang terlalu kering untuk pemadatan, dalam hal batas-batas kadar
airnya yang disyaratkan dalam Pasal 4.2.2.3).b) atau seperti yang diperintahkan
Pengawas Pekerjaan, harus diperbaiki dengan menggaru bahan tersebut,
dilanjutkan dengan penyemprotan air secukupnya dan dicampur seluruhnya
dengan menggunakan "motor grader" atau peralatan lain yang disetujui.
c) Timbunan yang terlalu basah untuk pemadatan, seperti dinyatakan dalam batas-
batas kadar air yang disyaratkan dalam Pasal 4.2.2.3).b) atau seperti yang
diperintahkan Pengawas Pekerjaan, harus diperbaiki dengan menggaru bahan
tersebut dengan penggunaan motor grader atau alat lainnya secara berulang-ulang
dengan selang waktu istirahat selama penanganan, dalam cuaca cerah. Alternatif
lain, bilamana pengeringan yang memadai tidak dapat dicapai dengan menggaru
dan membiarkan bahan gembur tersebut, Pengawas Pekerjaan dapat
memerintahkan agar bahan tersebut dikeluarkan dari pekerjaan dan diganti dengan
bahan kering yang lebih cocok.
d) Timbunan yang telah dipadatkan dan memenuhi ketentuan yang disyaratkan dalam
Spesifikasi ini, menjadi jenuh akibat hujan atau banjir atau karena hal lain,
biasanya tidak memerlukan pekerjaan perbaikan asalkan sifat-sifat bahan dan
kerataan permukaan masih memenuhi ketentuan dalam Spesifikasi ini.
e) Perbaikan timbunan yang tidak memenuhi kepadatan atau ketentuan sifat-sifat
bahan dari Spesifikasi ini haruslah seperti yang diperintahkan oleh Pengawas
Pekerjaan dan dapat meliputi pemadatan tambahan, penggemburan yang diikuti
dengan penyesuaian kadar air dan pemadatan kembali, atau pembuangan dan
penggantian bahan.
f) Perbaikan timbunan yang rusak akibat gerusan banjir atau menjadi lembek setelah
pekerjaan tersebut selesai dikerjakan dan diterima oleh Pengawas Pekerjaan
haruslah seperti yang disyaratkan dalam Pasal 3.2.1.8).c) dari Spesifikasi ini.
9) Pengembalian Bentuk Pekerjaan Setelah Pengujian
Semua lubang pada pekerjaan akhir yang timbul akibat pengujian kepadatan atau lainnya
harus secepatnya ditutup kembali oleh Penyedia Jasa dan dipadatkan sampai mencapai
kepadatan dan toleransi permukaan yang disyaratkan oleh Spesifikasi ini.
10) Cuaca yang Diijinkan untuk Bekerja
Timbunan tidak boleh ditempatkan, dihampar atau dipadatkan sewaktu hujan, dan
pemadatan tidak boleh dilaksanakan setelah hujan atau bilamana kadar air bahan berada di
4 - 20
luar rentang yang disyaratkan dalam Pasal 4.2.3.3).b). Semua permukaan timbunan yang
belum terpadatkan harus digaru dan dipadatkan dengan cukup untuk memperkecil
penyerapan air atau harus ditutup dengan lembaran plastik pada akhir kerja setiap hari dan
juga ketika akan turun hujan lebat.
11) Pengendalian LaluL intas
Pengendalian Lalu Lintas harus sesuai dengan ketentuan Seksi 1.8, Manajemen dan
Keselamatan Lalu Lintas.
3.2.2 BAHAN
1) SumberB ahan
Bahan timbunan harus dipilih dari sumber bahan yang disetujui sesuai dengan Seksi 1.11
"Bahan dan Penyimpanan" dari Spesifikasi ini.
2) TimbunanB iasa
a) Timbunan yang diklasifikasikan sebagai timbunan biasa harus terdiri dari bahan
galian tanah atau bahan galian batu yang disetujui oleh Pengawas Pekerjaan
sebagai bahan yang memenuhi syarat untuk digunakan dalam pekerjaan permanen
seperti yang diuraikan dalam Pasal 3.1.1.1) dari Spesifikasi ini.
b) Bahan yang dipilih sebaiknya tidak termasuk tanah yang berplastisitas tinggi,
yang diklasifikasikan sebagai A-7-6 menurut SNI-03-6797-2002 (AASHTO
M145-91(2012)) atau sebagai CH menurut "Unified atau Casagrande Soil
Classification System". Bila penggunaan tanah yang berplastisitas tinggi tidak
dapat dihindarkan, bahan tersebut harus digunakan hanya pada bagian dasar dari
timbunan atau pada penimbunan kembali yang tidak memerlukan daya dukung
atau kekuatan geser yang tinggi. Tanah plastis seperti itu sama sekali tidak boleh
digunakan pada 30 cm lapisan langsung di bawah bagian dasar perkerasan atau
bahu jalan atau tanah dasar bahu jalan. Sebagai tambahan, timbunan untuk lapisan
ini bila diuji dengan SNI 1744:2012, harus memiliki nilai CBR tidak kurang dari
karakteristik daya dukung tanah dasar yang diambil untuk rancangan dan
ditunjukkan dalam Gambar atau tidak kurang dari 6% jika tidak disebutkan lain
(CBR setelah perendaman 4 hari bila dipadatkan 100 % kepadatan kering
maksimum (MDD) seperti yang ditentukan oleh SNI 1742:2008).
c) Tanah sangat ekspansif yang memiliki nilai aktif lebih besar dari 1,25, atau derajat
pengembangan yang diklasifikasikan oleh AASHTO T258-81 (2013) sebagai
"very high" atau "extra high" tidak boleh digunakan sebagai bahan timbunan.
Nilai aktif adalah perbandingan antara Indeks Plastisitas / PI - (SNI 1966:2008)
dan persentase kadar lempung (SNI 3423:2008).
d) Bahan untuk timbunan biasa tidak boleh dari bahan galian tanah yang mempunyai
sifat-sifat sebagai berikut:
Tanah yang mengadung organik seperti jenis tanah OL, OH dan Pt dalam sistem
USCS serta tanah yang mengandung daun daunan, rumput-rumputan, akar, dan
sampah.
4 - 21
(i) Tanah dengan kadar air alamiah sangat tinggi yang tidak praktis dikeringkan
untuk memenuhi toleransi kadar air pada pemadatan (melampaui Kadar
Air Optimum + 1%).
(ii) Tanah ekspansif yang mempunyai sifat kembang susut tinggi dan sangat
tinggi dalam klasifikasi Van Der Merwe (Lampiran 3.2.A) dengan ciri-
ciri adanya retak memanjang sejajar tepi perkerasan jalan.
3) Timbunan Pilihan
a) Timbunan hanya boleh diklasifikasikan sebagai Timbunan Pilihan bila digunakan
pada lokasi atau untuk maksud di mana bahan-bahan ini telah ditentukan atau
disetujui secara tertulis oleh Pengawas Pekerjaan. Seluruh timbunan lain yang
digunakan harus dipandang sebagai timbunan biasa (atau drainase porous bila
ditentukan atau disetujui sebagai hal tersebut sesuai dengan Seksi 2.4 dari
Spesifikasi ini).
b) Timbunan yang diklasifikasikan sebagai timbunan pilihan harus terdiri dari bahan
tanah atau batu yang memenuhi semua ketentuan di atas untuk timbunan biasa dan
sebagai tambahan harus memiliki sifat-sifat tertentu yang tergantung dari maksud
penggunaannya, seperti diperintahkan atau disetujui oleh Pengawas Pekerjaan.
Dalam segala hal, seluruh timbunan pilihan harus, bila diuji sesuai dengan SNI
1744:2012, memiliki CBR paling sedikit 10% setelah 4 hari perendaman bila
dipadatkan sampai 100% kepadatan kering maksimum sesuai dengan SNI
1742:2008.
c) Bahan timbunan pilihan yang digunakan pada lereng atau pekerjaan stabilisasi
timbunan atau pada situasi lainnya yang memerlukan kuat geser yang cukup,
bilamana dilaksanakan dengan pemadatan kering normal, maka timbunan pilihan
dapat berupa timbunan batu atau kerikil lempungan bergradasi baik atau lempung
pasiran atau lempung berplastisitas rendah. Jenis bahan yang dipilih, dan disetujui
oleh Pengawas Pekerjaan akan tergantung pada kecuraman dari lereng yang akan
dibangun atau ditimbun, atau pada tekanan yang akan dipikul.
4) Penyiapan Tanah Dasar pada Timbunan
Pekerjaan penyiapan tanah dasar pada timbunan baru dilaksanakan bila pekerjaan lapis
fondasi agregat atau perkerasan sudah akan segera dilaksanakan.
4.2.4 JAMINAN MUTU
1) Pengendalian Mutu Bahan
a) Jumlah data pendukung hasil pengujian yang diperlukan untuk persetujuan awal
mutu bahan akan ditetapkan oleh Pengawas Pekerjaan, tetapi bagaimanapun juga
harus mencakup seluruh pengujian yang disyaratkan dalam Pasal 3.2.2 dengan
paling sedikit tiga contoh yang mewakili sumber bahan yang diusulkan, yang
dipilih mewakili rentang mutu bahan yang mungkin terdapat pada sumber bahan.
b) Setelah persetujuan mutu bahan timbunan yang diusulkan, menurut pendapat
Pengawas Pekerjaan, pengujian mutu bahan dapat diulangi lagi agar perubahan
bahan atau sumber bahannya dapat diamati.
4 - 22
c) Suatu program pengendalian pengujian mutu bahan rutin harus dilaksanakan
untuk mengendalikan perubahan mutu bahan yang dibawa ke lapangan. Jumlah
pengujian harus seperti yang diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan tetapi untuk
setiap 1000 meter kubik bahan timbunan yang diperoleh dari setiap sumber bahan
paling sedikit harus dilakukan suatu pengujian Nilai Aktif, seperti yang
disyaratkan dalam Pasal 3.2.2.2).c). Pengawas Pekerjaan setiap saat dapat
memerintahkan dilakukannya uji ke-ekspansifan tanah sesuai SNI 03-6795-2
4 - 23
2) Ketentuan Kepadatan untuk Timbunan
a) Lapisan tanah yang lebih dalam dari 30 cm di bawah elevasi tanah dasar harus
dipadatkan sampai 95 % dari kepadatan kering maksimum yang ditentukan sesuai
SNI 1742:2008. Untuk tanah yang mengandung lebih dari 10 % bahan yang
tertahan pada ayakan 19 mm, kepadatan kering maksimum yang diperoleh harus
dikoreksi terhadap bahan yang berukuran lebih (oversize) tersebut sebagaimana
yang diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan.
b) Lapisan tanah pada kedalaman 30 cm atau kurang dari elevasi tanah dasar harus
dipadatkan sampai dengan 100 % dari kepadatan kering maksimum yang
ditentukan sesuai dengan SNI 1742:2008.
c) Pengujian kepadatan harus dilakukan pada setiap lapis timbunan yang dipadatkan
sesuai dengan SNI 2828:2011 dan keseragaman kepadatan diuji dengan Light
Weight Deflectometer (LWD) sesuai dengan Pd 03-2016-B (prosedur LWD
ditunjukkan dalam Lampiran 3.2.B), bilamana diperintahkan oleh Pengawas
Pekerjaan dan bila hasil setiap pengujian menunjukkan kepadatan kurang dari
yang disyaratkan maka Penyedia Jasa harus memperbaiki pekerjaan sesuai dengan
Pasal 3.2.1.(8) dari Seksi ini. Pengujian harus dilakukan sampai kedalaman penuh
pada lokasi yang diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan, tetapi harus tidak boleh
berselang lebih dari 200 m. Untuk penimbunan kembali di sekitar struktur atau
pada galian parit untuk gorong-gorong, paling sedikit harus dilaksanakan satu
pengujian untuk satu lapis penimbunan kembali yang telah selesai dikerjakan.
Untuk timbunan, paling sedikit satu rangkaian pengujian bahan yang lengkap
harus dilakukan untuk setiap 1000 meter kubik bahan timbunan yang dihampar.
3) Kriteria Pemadatan untuk Timbunan Batu
Pemadatan timbunan batu harus dilaksanakan dengan menggunakan penggilas berkisi
(grid) atau pemadat bervibrasi atau peralatan berat lainnya yang serupa. Pemadatan harus
dilaksanakan dalam arah memanjang sepanjang timbunan, dimulai pada tepi luar dan
bergerak ke arah sumbu jalan, dan harus dilanjutkan sampai tidak ada gerakan yang
tampak di bawah peralatan berat. Setiap lapis harus terdiri dari batu bergradasi menerus
dan seluruh rongga pada permukaan harus terisi dengan pecahan-pecahan batu sebelum
lapis berikutnya dihampar. Batu tidak boleh digunakan pada 15 cm lapisan teratas
timbunan dan batu berdimensi lebih besar dari 10 cm tidak diperkenankan untuk disertakan
dalam lapisan teratas ini.
4) Kriteria Pemadatan untuk Lapisan Penopang
Timbunan Pilihan digunakan sebagai lapis penopang untuk perbaikan tanah dasar dapat
dihampar dalam satu atau beberapa lapis yang harus dipadatkan dengan persetujuan
khusus tergantung kondisi lapangan. Tingkat pemadatan harus cukup agar dapat
memungkinkan pemadatan sepenuhnya pada timbunan pilihan lapis selanjutnya dan
lapisan perkerasan.
5) Kriteria Pemadatan untuk Penimbunan Kembali Bahan Berbutir (Granular Backfill)
Penimbunan kembali bahan berbutir harus ditempatkan sebagai lapisan tidak lebih dari
15 cm, dan dipadatkan sampai kepadatan 95 % dari kepadatan kering maksimum
menurut ketentuan SNI 1743:2008.
4 - 24
6) Percobaan Pemadatan
Penyedia Jasa harus bertanggungjawab dalam memilih metode dan peralatan untuk
mencapai tingkat kepadatan yang disyaratkan. Bilamana Penyedia Jasa tidak sanggup
mencapai kepadatan yang disyaratkan, prosedur pemadatan berikut ini harus diikuti.
Percobaan lapangan harus dilaksanakan dengan variasi jumlah lintasan peralatan pemadat
dan kadar air sampai kepadatan yang disyaratkan tercapai sehingga dapat diterima oleh
Pengawas Pekerjaan. Hasil percobaan lapangan ini selanjutnya harus digunakan dalam
menetapkan jumlah lintasan, jenis peralatan pemadat dan kadar air untuk seluruh
pemadatan berikutnya.
3.2.5 PENGUKURAN DAN PEMBAYARAN
1) Pengukuran Timbunan
a) Timbunan harus diukur sebagai jumlah kubik meter bahan terpadatkan yang
diperlukan, diselesaikan di tempat dan diterima. Volume yang diukur harus
berdasarkan gambar penampang melintang profil tanah asli yang disetujui atau
profil galian sebelum setiap timbunan ditempatkan dan gambar dengan garis,
kelandaian dan elevasi pekerjaan timbunan akhir yang disyaratkan dan diterima.
Metode perhitungan volume bahan haruslah metode luas bidang ujung, dengan
menggunakan penampang melintang pekerjaan yang berselang jarak tidak lebih
dari 25 m, dan berselang tidak lebih dari 50 meter untuk daearah yang datar.
b) Timbunan yang ditempatkan di luar garis dan penampang melintang yang
disetujui, termasuk setiap timbunan tambahan yang diperlukan sebagai akibat
penggalian bertangga pada atau penguncian ke dalam lereng eksisting, atau
sebagai akibat dari penurunan fondasi, tidak akan dimasukkan ke dalam volume
yang diukur untuk pembayaran kecuali bila :
i) Timbunan yang diperlukan untuk mengganti bahan tidak memenuhi
ketentuan atau bahan yang lunak sesuai dengan Pasal 3.1.2.1).b) dari
Spesifikasi ini, atau untuk mengganti batu atau bahan keras lainnya yang
digali menurut Pasal 3.1.2.1).c) dari Spesifikasi ini.
ii) Timbunan tambahan yang diperlukan untuk memperbaiki pekerjaan yang
tidak stabil atau gagal bilamana Penyedia Jasa tidak dianggap
bertanggung-jawab menurut Pasal 3.2.1.8).f) dari Spesifikasi ini.
iii) Bila timbunan akan ditempatkan di atas tanah rawa yang dapat
diperkirakan terjadinya konsolidasi tanah asli,maka pembayaran akan
dilakukan tergantung apakah timbunan biasa atau pilihan yang
digunakan:
1) Jika bahan Timbunan Biasa digunakan, pengukuran akan
dilakukan:
Dengan pemasangan pelat dan batang pengukur penurunan
(settlement) yang harus ditempatkan dan diamati bersama
oleh Pengawas Pekerjaan dengan Penyedia Jasa. Kuantitas
timbunan dapat ditentukan berdasarkan elevasi tanah asli
setelah penurunan (settlement). Pengukuran dengan cara ini
akan dibayar menurut Mata Pembayaran 3.2.1 dan hanya
4 - 25
diijinkan jika catatan penurunan (settlement) yang
didokumentasikan dipelihara dengan baik.
2) Jika bahan Timbunan Pilihan digunakan, pengukuran
akan dilakukan dengan salah satu cara yang ditentukan
menurut pendapat Pengawas Pekerjaan berikut ini:
Dengan pemasangan pelat dan batang pengukur penurunan
(settlement) yang harus ditempatkan dan diamati bersama
oleh Pengawas Pekerjaan dengan Penyedia Jasa. Kuantitas
timbunan dapat ditentukan berdasarkan elevasi tanah asli
setelah penurunan (settlement). Pengukuran dengan cara ini
akan dibayar menurut Mata Pembayaran 3.2.2 dan hanya
diijinkan jika catatan penurunan (settlement) yang
didokumentasikan dipelihara dengan baik..
Dengan volume gembur yang diukur pada kendaraan
pengangkut sebelum pembongkaran muatan di lokasi
timbunan. Kuantitas timbunan kemudian dapat ditentukan
berdasarkan penjumlahan kuantitas bahan yang dipasok,
yang diukur dan dicatat oleh Pengawas Pekerjaan, setelah
bahan di atas bak truk diratakan sesuai dengan bidang datar
horisontal yang sejajar dengan tepi-tepi bak truk.
Pengukuran dengan cara ini akan dibayar menurut Mata
Pembayaran 3.2.3 dan hanya akan diperkenankan bilamana
kuantitas tersebut telah disahkan oleh Pengawas Pekerjaan.
c) Timbunan yang dihampar untuk mengganti tanah yang dibuang oleh Penyedia
Jasa untuk dapat memasang pipa, drainase beton, gorong-gorong, drainase bawah
tanah atau struktur, tidak akan diukur untuk pembayaran dalam Seksi ini, dan
biaya untuk pekerjaan ini dipandang telah termasuk dalam harga satuan
penawaran untuk bahan yang bersangkutan, sebagaimana disyaratkan menurut
Seksi lain dari Spesifikasi ini. Akan tetapi, timbunan tambahan yang diperlukan
untuk mengisi bagian belakang struktur penahan akan diukur dan dibayar menurut
Seksi ini.
d) Timbunan yang digunakan di mana saja di luar batas Kontrak pekerjaan, atau
untuk mengubur bahan sisa atau yang tidak terpakai, atau untuk menutup sumber
bahan, tidak boleh dimasukkan dalam pengukuran timbunan.
e) Drainase porous akan diukur menurut Seksi 2.4 dari Spesifikasi ini dan tidak akan
termasuk dalam pengukuran dari Seksi ini.
f) Bahan galian dinyatakan secara tertulis oleh Pengawas Pekerjaan dapat digunakan
sebagai bahan timbunan, namun tidak digunakan oleh Penyedia Jasa sebagai
bahan timbunan, maka pekerjaan timbunan biasa atau pilihan berasal dari sumber
galian akan diukur untuk pembayaran sebagai timbunan biasa atau pilihan berasal
dari galian.
2) Dasar Pembayaran
Kuantitas timbunan yang diukur seperti diuraikan di atas, dalam jarak angkut berapapun
yang diperlukan, harus dibayar untuk per satuan pengukuran dari masing-masing harga
yang dimasukkan dalam Daftar Kuantitas dan Harga untuk Mata Pembayaran terdaftar di
bawah, di mana harga tersebut harus sudah merupakan kompensasi penuh untuk
4 - 26
pengadaan, pemasokan, penghamparan, pemadatan, penyelesaian akhir dan pengujian
bahan, seluruh biaya lain yang perlu atau biaya untuk penyelesaian yang sebagaimana
mestinya dari pekerjaan yang diuraikan dalam Seksi ini.
Nomor Mata Uraian Satuan
Pembayaran Pengukuran
4.2.(2a) Timbunan Pilihan dari Sumber Galian Meter Kubik
4 - 27
SEKSI 4.3
PENYIAPAN BADAN JALAN
4.3.1 UMUM
1) Uraian
a) Pekerjaan ini mencakup penyiapan, penggaruan dan pemadatan permukaan tanah
dasar atau permukaan jalan kerikil lama untuk penghamparan, Lapis Fondasi
Agregat, Lapis Fondasi Jalan Tanpa Penutup Aspal, Stabilisasi Tanah (Soil
Stabilization) atau Lapis Fondasi Beraspal di daerah jalur lalu lintas (termasuk
jalur tempat perhentian dan persimpangan) dan di daerah bahu jalan baru yang
bukan di atas timbunan baru akibat pelebaran lajur lalu lintas.
b) Penyiapan tanah dasar ini juga termasuk bagian dari pekerjaan yang dipersiapkan
untuk dasar lapis fondasi bawah (sub-base) perkerasan di daerah galian. Tanah
dasar harus mencakup seluruh lebar jalur lalu lintas dan bahu jalan dan pelebaran
setempat atau daerah-daerah terbatas semacam itu sebagaimana ditunjukkan
dalam Gambar.
Pekerjaan penyiapan tanah dasar harus diperiksa, diuji dan diterima oleh
pengawas Pekerjaan sebelum lapisan di atasnya akan dilaksanakan.
c) Untuk jalan kerikil, pekerjaan dapat juga mencakup perataan berat dengan motor
grader untuk perbaikan bentuk dengan atau tanpa penggaruan dan tanpa
penambahan bahan baru.
d) Pekerjaan ini meliputi galian minor atau penggaruan serta pekerjaan timbunan
minor yang diikuti dengan pembentukan, pemadatan, pengujian tanah atau bahan
berbutir, dan pemeliharaan permukaan yang disiapkan sampai bahan perkerasan
ditempatkan di atasnya, yang semuanya sesuai dengan Gambar dan Spesifikasi ini
atau sebagaimana yang diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan.
2) Pekerjaan Seksi Lain yang Berkaitan dengan Seksi Ini
a) Manajemen dan Keselamatan Lalu Lintas : Seksi 1.8
b) Kajian Teknis Lapangan : Seksi 1.9
c) Pemeliharaan Jalan Samping dan Bangunan Pelengkapnya : Seksi 1.14
d) Pengamanan Lingkungan Hidup : Seksi 1.17
e) Keselamatan dan Kesehatan Kerja : Seksi 1.19
f) Manajemen Mutu : Seksi 1.21
g) Galian : Seksi 4.1
h) Timbunan : Seksi 4.2
i) Lapis Fondasi Agregat : Seksi 6.1
j) Perkerasan Berbutir Tanpa Penutup Aspal : Seksi 6.2
k) Stabilisasi Tanah (Soil Stabilization) : Seksi 6.4
l) Campuran Aspal Panas : Seksi 7.3
m) Pemeliharaan Jalan : Seksi 11.1
3) Toleransi Dimensi
a) Elevasi akhir setelah pemadatan tidak boleh lebih tinggi 2 sentimeter atau lebih
rendah 3 sentimeter dari yang disyaratkan atau disetujui.
4 - 31
b) Seluruh permukaan akhir harus cukup rata dan seragam serta memiliki kelandaian
yang cukup untuk menjamin pengaliran air permukaan dan mempunyai
kemiringan melintang sesuai rancangan dengan toleransi ± 0,5%.
4) Standar Rujukan
Standar rujukan yang relevan adalah yang diberikan dalam Pasal 4.2.1.4) dari Spesifikasi
ini.
5) Pengajuan Kesiapan Kerja
a) Pengajuan yang berhubungan dengan Galian, Pasal 4.1.1.4), dan Timbunan, Pasal
3.2.1.5) harus dibuat masing-masing untuk seluruh Galian dan Timbunan yang
dilaksanakan untuk Penyiapan Badan Jalan.
b) Penyedia Jasa harus menyerahkan dalam bentuk tertulis kepada Pengawas
Pekerjaan segera setelah selesainya suatu ruas pekerjaan dan sebelum setiap
persetujuan yang dapat diberikan untuk penghamparan bahan lain di atas tanah
dasar atau permukaan jalan, berikut ini :
i) Hasil pengujian kepadatan seperti yang disyaratakan dalam Pasal 4.3.3.2)
di bawah ini.
ii) Hasil pengujian pengukuran permukaan dan data survei yang menun-
jukkan bahwa toleransi permukaan yang disyaratkan dalam Pasal 4.3.1.3)
dipenuhi.
6) Jadwal Kerja
a) Gorong-gorong, tembok kepala dan struktur minor lainnya di bawah elevasi tanah
dasar atau permukaan jalan, termasuk pemadatan sepenuhnya atas bahan yang
dipakai untuk penimbunan kembali, harus telah selesai sebelum dimulainya
pekerjaan pada tanah dasar atau permukaan jalan. Seluruh pekerjaan drainase
harus berada dalam kondisi berfungsi sehingga menjamin keefektifan drainase,
dengan demikian dapat mencegah kerusakan tanah dasar atau permukaan jalan
oleh aliran air permukaan.
b) Bilamana permukaan tanah dasar disiapkan terlalu dini tanpa segera diikuti oleh
penghamparan lapis fondasi bawah, maka permukaan tanah dasar dapat menjadi
rusak. Oleh karena itu, luas pekerjaan penyiapan tanah dasar yang tidak dapat
dilindungi pada setiap saat harus dibatasi sedemikian rupa sehingga daerah
tersebut yang masih dapat dipelihara dengan peralatan yang tersedia dan Penyedia
Jasa harus mengatur penyiapan tanah dasar dan penempatan bahan perkerasan di
mana satu dengan lainnya berjarak cukup dekat.
7) Kondisi Tempat Kerja
Ketentuan dalam Pasal 4.1.1.7) dan 4.2.1.7), yang berhubungan dengan kondisi tempat
kerja yang disyaratkan, masing-masing untuk Galian dan Timbunan, harus juga berlaku
bilamana berhubungan dengan semua pekerjaan Penyiapan Badan Jalan, bahkan pada
tempat-tempat yang tidak memerlukan galian maupun timbunan.
4 - 32
8) Perbaikan Terhadap Penyiapan Badan Jalan yang Tidak Memenuhi Ketentuan
a) Ketentuan yang ditentukan dalam Pasal 4.1.1.8) dan 4.2.1.8) yang berhubungan
dengan perbaikan Galian dan Timbunan yang tidak memenuhi ketentuan, harus
juga berlaku bilamana berhubungan dengan semua pekerjaan Penyiapan Badan
Jalan, bahkan untuk tempat-tempat yang tidak memerlukan galian atau timbunan.
b) Penyedia Jasa harus memperbaiki dengan biaya sendiri atas setiap alur (rutting)
atau gelombang yang terjadi akibat kelalaian tenaga kerja atau lalu lintas atau oleh
sebab lainnya dengan membentuk dan memadatkannya kembali, menggunakan
mesin gilas dengan ukuran dan jenis yang diperlukan untuk pekerjaan perbaikan
ini.
c) Penyedia Jasa harus memperbaiki, dengan cara yang diperintahkan oleh Pengawas
Pekerjaan, setiap kerusakan pada tanah dasar yang mungkin terjadi akibat
pengeringan, retak, atau akibat banjir atau akibat kejadian alam lainnya.
9) Pengembalian Bentuk Pekerjaan Setelah Pengujian
Ketentuan dalam Pasal 4.2.1.9) harus berlaku.
10) Pengendalian Lalu Lintas
a) Pengendalian Lalu Lintas harus memenuhi ketentuan dalam Seksi 1.8 Manajemen
dan Keselamatan Lalu Lintas.
b) Penyedia Jasa harus bertanggungjawab atas seluruh konsekuensi dari lalu lintas
yang diijinkan melewati tanah dasar, dan Penyedia Jasa harus melarang lalu lintas
yang demikian bilamana Penyedia Jasa dapat menyediakan sebuah jalan alih
(detour) atau dengan pelaksanaan setengah lebar jalan.
4.3.2 BAHAN
Tanah dasar dapat dibentuk dari Timbunan Biasa, Timbunan Pilihan, Lapis fondasi
Agregat atau Drainase Porous, atau tanah asli di daerah galian. Bahan yang digunakan
dalam setiap hal haruslah sesuai dengan yang diperintahkan Pengawas Pekerjaan, dan
sifat-sifat bahan yang disyaratkan untuk bahan yang dihampar dan membentuk tanah dasar
haruslah seperti yang disyaratkan dalam Spesifikasi.
4.3.3 PELAKSANAAN PENYIAPAN BADAN JALAN
1) Penyiapan Tempat Kerja
a) Pekerjaan galian yang diperlukan untuk membentuk tanah dasar harus
dilaksanakan sesuai dengan Pasal 4.1.2.1) dari Spesifikasi ini.
b) Seluruh Timbunan yang diperlukan harus dihampar sesuai dengan Pasal 4.2.3 dari
Spesifikasi ini.
2) Pemadatan Tanah Dasar
a) Tanah dasar harus dipadatkan sesuai dengan ketentuan yang relevan dari Pasal
4.2.3.3) dari Spesifikasi ini.
4 - 33
b) Ketentuan pemadatan dan jaminan mutu untuk tanah dasar diberikan dalam Pasal
4.2.4 dari Spesifikasi ini.
3) Daya Dukung Tanah Dasar di Daerah Galian
Tanah Dasar pada setiap tempat haruslah mempunyai daya dukung minimum sebagaimana
yang diberikan dalam Gambar, atau sekurang-kurangnya mempunyai CBR minimum 6 %
jika tidak disebutkan. Pekerjaan penyiapan tanah dasar baru dilaksanakan bila pekerjaan
lapis fondasi agregat atau perkerasan sudah akan segera dilaksanakan.
4.3.4 PENGUKURAN DAN PEMBAYARAN
1) Pengukuran untuk Pembayaran
Daerah jalur lalu lintas eksisting yang memerlukan rekonstruksi, akan ditetapkan sebagai
lokasi yang ditingkatkan dan penyiapan badan jalan akan dibayar menurut Seksi ini. Juga
penyiapan tanah dasar di daerah galian untuk jalur lalu lintas dan bahu jalan.
2) Dasar Pembayaran
Kuantitas dari pekerjaan Penyiapan Badan Jalan, diukur seperti ketentuan di atas, akan
dibayar per satuan pengukuran sesuai dengan harga yang dimasukkan dalam Daftar
Kuantitas dan Harga untuk Mata Pembayaran seperti terdaftar di bawah ini, di mana harga
dan pembayaran tersebut sudah mencakup kompensasi penuh untuk seluruh pekerjaan dan
biaya lainnya yang telah dimasukkan untuk keperluan pembentukan pekerjaan penyiapan
tanah dasar seperti telah diuraikan dalam Seksi ini.
Nomor Mata Uraian Satuan
Pembayaran Pengukuran
4.3.(1) Penyiapan Badan Jalan Meter Persegi
4 - 34