| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0711987255811000 | Rp 639,969,197 | - | |
CV Wantoramata Pratama | 07*2**1****11**0 | - | - |
| 0940464126811000 | Rp 635,764,125 | - Bukti kepemilikan peralatan dari pemberi sewa yaitu STNK 2 tahun mati pajak dan berada di jauh dari lokasi pekerjaan. - Tidak melampirkan bukti pengalaman kerja atau referensi kerja dari pemberi pekerjaan pada dokumen personel manajerial. - Tidak melampirkan Surat Keterangan Domisili Tempat Usaha yang masih berlaku | |
| 0712925130811000 | - | - | |
CV Avril Jaya Sentosa | 05*0**7****11**0 | - | - |
| 0803948793804000 | - | - | |
| 0016019937815000 | - | - | |
| 0033523598815000 | - | - | |
| 0428473037814000 | - | - | |
| 0722813284811000 | - | - | |
CV Atrium Sarana Utama | 08*5**0****11**0 | - | - |
| 0031718737811000 | - | - | |
| 0631909140811000 | - | - | |
CV Qaysar Dewandra | 05*1**8****11**0 | - | - |
PT Cahaya Teknologi Sulawesi | 06*2**6****11**0 | - | - |
P a g e | 1
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
RHABILITASI BERAT GEDUNG PUSKESMAS KAPOIALA
I. PENDAHULUAN
A. UMUM
1. Setiap bangunan Negara harus diwujudkan dengan sebaik – baiknya,
sehingga mampu memenuhi secara optimal fungsi bangunannya, andal dan dapat
sebagai teladan bagi lingkungannya, serta berkontribusi positif bagi perkembangan
arsitektur di Indonesia.
2. Setiap bangunan Negara harus direncanakan, dirancang dengan sebaik –
baiknya, sehingga dapat memenuhi Kriteria teknis bangunan yang layak dari segi
mutu, biaya dan Kriteria administrasi bagi bangunan gedung Negara.
3. Pemberi jasa Pemborongan untuk bangunan Negara perlu diarahkan secara baik
dan menyeluruh, sehingga mampu menghasilkan karya bangunan yang memadai
dan layak diterima menurut kaidah, norma serta tata laku professional.
4. Kerangka Acuan Kerja (KAK) untuk pekerjaan Pemborongan perlu disiapkan secara
matang sehingga mampu mendorong perwujudan hasil borongan yang sesuai
dengan kepentingan pekerjaan.
B. MAKSUD DAN TUJUAN
1. Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini merupakan petunjuk bagi Kontraktor
Pelaksana yang memuat masukan, azas, Kriteria, keluaran dan proses yang harus
dipenuhi dan diperhatikan serta diinterprestasikan ke dalam pelaksanaan tugas
Pemborongan.
2. Dengan penugasan ini diharapkan Kontraktor Pelaksana dapat melaksanakan
tanggung jawabnya dengan baik untuk menghasilkan keluaran yang memadai sesuai
dengan KAK ini.
C. LATAR BELAKANG
1. Pekerjaan yang akan dilaksanakan adalah Pekerjaan : Pekerjaan
Rehabilitasi Berat Gedung Puskesmas Kapoiala Kab. Konawe
2. Pemegang mata anggaran adalah Pemerintah Republik Indonesia yang dalam
hal ini adalah Dinas Kabupaten Konawe melalui Dana Alokasi Umum (DAU) Tahun
Anggaran 2024.
KAK Rehabilitasi Berat Gedung Puskesmas KAPOIALA
P a g e | 2
3. Untuk penyelenggaraan Kegiatan termaksud, dibentuk Organisasi Pengelola
Program / Kegiatan berdasarkan Pengangkatan Pengguna Anggaran pada Dinas
Kesehatan Kabupaten Konawe Tahun Anggaran 2024.
4. Dibutuhkannya pelaksanaan pekerjaan dari tahap persiapan pekerjaan,
Pelaksanaan pekerjaan, Penyelesaian pekerjaan sesuai petunjuk
perencanaan/design terhadap bentuk bangunan secara keseluruhan yang telah
dituangkan dalam kontrak pemborongan
5. Dibutuhkannya pemeliharaan bangunan / gedung dalam waktu yang telah
ditentukan.
6. Besar biaya pekerjaan Pemborongan sesuai dengan alokasi dana yang
disediakan dalam DIPA – DAU Dinas Kesehatan Kab. Konawe
a. Besar biaya Kontraktor Pelaksana merupakan biaya yang tetap dan pasti.
b. Biaya pekerjaan Kontraktor Pelaksana dan tata cara pembayaran diatur secara
kontraktual setelah melalui tahapan proses pengadaan Kontraktor Pelaksana
sesuai peraturan yang berlaku.
c. Ketentuan pembiayaan lebih lanjut mengikuti surat perjanjian pekerjaan
Pemborongan yang dibuat oleh Pengguna Anggaran dan Kontraktor
Pelaksana.
II. DATA PEKERJAAN
Nama Pengguna : drg. MAWAR TALIGANA, M. Kes.
Alamat : Jl. Inolobunggadue II No. 323 Unaaha
Kegiatan : Pengembangan Puskesmas Dinas Kesehatan Kab. Konawe
Pekerjaan : Rehabilitasi Berat Gedung Puskesmas Kapoiala
Pagu Anggaran : Rp. 650.000.000.,-
HPS/OE : Rp 650.000.000,-
III. TANGGUNG JAWAB KONTRAKTOR PELAKSANA
a. Kontraktor Pelaksana bertanggung jawab secara professional atas jasa
Pemborongan yang dilakukan sesuai dengan ketentuan kode dan tata laku profesi
yang berlaku.
b. Secara umum tanggung jawab konsultan adalah minimal sebagai berikut :
1. Hasil karya Pemborongan yang dihasilkan harus memenuhi persyaratan
standart hasil karya Pemborongan yang berlaku.
KAK Rehabilitasi Berat Gedung Puskesmas KAPOIALA
P a g e | 3
2. Hasil karya Pemborongan yang dihasilkan harus telah mengakomodasi
batasan – batasan yang diberikan oleh proyek, termasuk melalui KAK ini,
seperti dari segi waktu penyelesaian pekerjaan dan mutu bangunan yang akan
diwujudkan.
IV. KELUARAN
Keluaran yang dihasilkan Kontraktor Pelaksana sesuai dengan Kerangka Acuan Kerja ini
adalah lebih lanjut akan diatur dalam Surat Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan (Kontrak).
V. KRITERIA TEKNIS
A. PELAKSANAAN PEKERJAAN HARUS SESUAI DENGAN
1. Gambar-gambar Konstruksi dan Gambar Detail.
2. Uraian dan Syarat-syarat pelaksanaan pekerjaan.
3. Berita Acara Penjelasan pekerjaan.
4. Petunjuk-petunjuk yang diberikan oleh Pengguna Anggaran (PA), PPTK, Direksi
Lapangan, Konsultan Pengawas.
B. PERALATAN DAN PERSONIL
1. Peralatan minimal yang harus disediakan :
No. Nama/Jenis Peralatan Kapasitas/Produktifitas Kuantitas
(Minimal) (Minimal)
A PERALATAN UTAMA
1. Peralatan Tukang Batu Standar Set
2. Peralatan Tukang Baja ringan/ACP Standar Set
3. Peralatan Tukang Besi/Aluminium Standar Set
4. Peralatan Tukang Las Standar Set
5. Peralatan Tukang Finishing/Cat Standar Set
6. Dump Truck 4-6 M3 1 Unit
7. Beton Molen 1 M3 2 Unit
8. Peralatan K3 Standar Set
KAK Rehabilitasi Berat Gedung Puskesmas KAPOIALA
P a g e | 4
2. Personil minimal yang harus disediakan :
No. Jabatan Dalam Jumlah Tingkat Pengalaman Sertifikat
Pekerjaan Yang (Org) Pendidikan Kerja (Thn) Kompetensi
diusulkan minimal Kerja
1. Project Manager (PM) 1 D3 Teknik 2 Tahun SKT Pelaksana
Sipil Bang. Gedung
2. Drafter 1 D3 Teknik 2 Tahun SKT
3. Petugas K3 1 S1 2 Tahun SKT
4. Logistik 1 SMU/D3 1 Tahun Ijazah
C. KEWAJIBAN KONTRAKTOR
Berkaitan dengan tata pelaksanaan pekerjaan dan bahan yang akan
digunakan, kontraktor wajib untuk :
1. Mendatangkan bahan-bahan yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan
tersebut diatas dengan Spesifikasi Teknis yang memenuhi Standar Nasional
Indonesia (SNI) untuk bahan-bahan bangunan.
2. Setiap material yang didatang dilokasi pekerjaan harus mendapat persetujuan dari
konsultan pengawas, direksi pengawas dan PPTK.
3. Menyangkut material yang memiliki spesifikasi khusus sebelum didatangkan kelokasi
pekerjaan kontraktor wajib membawa request material untuk disetujui oleh
konsultan pengawas, direksi pengawas dan PPTK
4. Menggunakan bahan-bahan produksi dalam Negeri dengan kualitas dan
spesifikasi menurut Pasal 1 Ayat 1.
5. Menyediakan alat-alat pembantu dan pekerja-pekerja / tenaga yang diperlukan.
6. Pemborong / Rekanan diwajibkan menyediakan alat kerja untuk pelaksanaan/
pemeriksaan pekerjaan termasuk alat ukur. Alat-alat tersebut harus selalu dalam
keadaan baik dan siap pakai.
7. Sebelum pelaksanaan pekerjaan dimulai pemborong berkoordinasi pada PPTK,
Konsultan Pengawas, Direksi Pengawas untuk melakukan Pra Construction Meting
(PCM) dan pemborong mengajukan MC-0 pekerjaan tersebut.
KAK Rehabilitasi Berat Gedung Puskesmas KAPOIALA
P a g e | 5
D. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN DAN MASA PEMELIHARAAN
a. Jangka Waktu Pelaksanaan selama : 120 (Seratus dua puluh) hari Kalender
b. Masa Pemeliharaan selama : 180 (Seratus Delapan Puluh) hari Kalender
Demikian Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini dibuat untuk dapat dipergunakan
sebagaimana mestinya.
Dibuat di : Unaaha
Tanggal : Maret 2024
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
DINAS KESEHATAN KAB. KONAWE
Drg. MAWAR TALIGANA, M. Kes
NIP. 19660726 200212 1 001
KAK Rehabilitasi Berat Gedung Puskesmas KAPOIALA| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 12 May 2024 | Pembangunan Pagar Kantor Bupati Lanjutan | Kab. Konawe | Rp 3,000,000,000 |
| 4 April 2023 | Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I Onembute I Kec. Onembute | Kab. Konawe | Rp 2,578,340,000 |
| 5 June 2023 | Pembangunan Tempat Pendaratan Ikan Perairan Darat (Tpi-Pd) | Kab. Konawe | Rp 1,421,000,000 |
| 18 June 2023 | Peningkatan Jalan Kerikil Poros Mekarsari-Tongauna | Kab. Konawe | Rp 1,000,000,000 |
| 10 June 2022 | Pembangunan Jalan Usaha Tani | Provinsi Sulawesi Tenggara | Rp 600,000,000 |
| 21 April 2024 | Pembangunan Gedung Center Kajari Unaaha Tahap 2 | Kab. Konawe Utara | Rp 600,000,000 |
| 20 August 2024 | Rehab Ruang Kelas Smp Negeri 2 Asera | Kab. Konawe Utara | Rp 541,635,096 |
| 22 February 2024 | Renovasi Interior Kantor Kejari Konawe | Kab. Konawe Kepulauan | Rp 500,000,000 |
| 13 May 2023 | Rehabilitasi Jaringan Irigasi Tersier Di Desa Linonggasai Kecamatan Wonggeduku Barat | Kab. Konawe | Rp 475,000,000 |
| 12 September 2024 | Rehab Rkb Sd Negeri 3 Sawa | Kab. Konawe Utara | Rp 439,587,904 |