PEMERINTAH KABUPATEN KONAWE UTARA
DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Jl. Kompleks Perkantoran Kel. Wanggudu Kec. Asera
RANCANGAN SURAT PERJANJIAN
SURATPERJANJIAN
Kontrak Harga Satuan
Paket Pekerjaan Konstruksi........................[diisinamapaketpekerjaan]
Nomor:........................[diisinomorKontrak]
SURAT PERJANJIAN ini berikut semua lampirannya adalah Kontrak Kerja Konstruksi
HargaSatuan,yangselanjutnyadisebut“Kontrak”dibuatdanditandatanganidi ...........
padahari..........tanggal…....bulan.................tahun..............[tanggal,bulandantahun
diisidenganhuruf],berdasarkanSuratPenetapanPemenangNomor.……tanggal…….,
SuratPenunjukanPenyediaBarang/Jasa(SPPBJ)Nomor…….tanggal……., [jikakontrak
tahunjamakditambahkansuratpersetujuanpejabatyangberwenang,misal:“danSurat
MenteriKeuangan(untuksumberdanaAPBN)/NotaKesepakatanbersamaantara…..
(diisikepaladaerahpemdasetempat) danDPRD….(diisiDPRD
daerahsetempat)(untuksumberdanaAPBD)Nomor.....tanggal.....perihal.....”],antara:
Nama : …………..[namaPPK]
NIP : …………..[NIPPPK]
Jabatan : PPK...........[sesuaiSKPengangkatan]
Berkedudukandi : …………..[alamatPPK]
*)
yangbertindakuntukdanatas nama PemerintahIndonesiac.q.KementerianPekerjaan
UmumdanPerumahanRakyatc.q. DirektoratJenderal…….c.q. SatuanKerja…….
berdasarkanSuratKeputusan…….Nomor……. tanggal……. tentang…….[SK
pengangkatanPPK]selanjutnyadisebut“PPK”,dengan:
Nama : …………..[namawakilPenyedia]
Jabatan : …………..[sesuaiaktanotaris]
Berkedudukandi : …………..[alamatPenyedia]
AktaNotarisNomor : …………..[sesuaiaktanotaris] Tanggal:
…………..[tanggalpenerbitanakta]Notaris:…………..[namanotarispe
nerbitakta]
yangbertindakuntukdanatasnama…………..[namabadanusaha]selanjutnyadisebut
“Penyedia”.
Dandenganmemperhatikan:
1. Undang-UndangNomor2Tahun2017tentangJasaKonstruksi;
2. KitabUndang-UndangHukumPerdata(BukuIIItentangPerikatan);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Jasa
Konstruksisebagaimanatelah diubahbeberapakali terakhirdenganPeraturan
PemerintahNomor54Tahun2016;
4. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah;
5. PeraturanMenteriPekerjaanUmumNomor07/PRT/M/2011tentangStandardan
PedomanPengadaanPekerjaanKonstruksidan JasaKonsultansisebagaimanatelah
diubahbeberapakali terakhirdenganPeraturanMenteriPekerjaanUmumdan
PerumahanRakyatNomor31/PRT/M/2015.
PARAPIHAKMENERANGKANTERLEBIHDAHULUBAHWA:
a) telah dilakukan proses pemilihan Penyedia yang telah sesuai dengan Dokumen
Pemilihan;
b) PPKtelahmenunjukPenyediamenjadipihakdalamKontrakini melaluiSurat
PenunjukanPenyediaanBarang/Jasa(SPPBJ)untuk melaksanakanPekerjaan
Konstruksi ............ [diisinamapaketpekerjaan]sebagaimana diterangkan dalam
dokumenKontrakiniselanjutnyadisebut“PekerjaanKonstruksi”;
c) PenyediatelahmenyatakankepadaPPK, memilikikeahlianprofesional,tenagakerja
konstruksi, dansumber dayateknis,sertatelahmenyetujui untukmelaksanakan
PekerjaanKonstruksisesuaidenganpersyaratandanketentuandalamKontrakini;
d) PPKdanPenyediamenyatakan memilikikewenanganuntukmenandatanganiKontrak
ini,danmengikatpihakyangdiwakili;
e) PPKdanPenyediamengakuidanmenyatakanbahwasehubungandengan
penandatangananKontrakinimasing-masingpihak:
1) telahdansenantiasadiberikankesempatanuntukdidampingioleh advokat;
2) menandatanganiKontrakinisetelahmenelitisecarapatut;
3) telahmembacadanmemahamisecarapenuhketentuanKontrakini;
4) telahmendapatkankesempatanyangmemadaiuntukmemeriksadan
mengkonfirmasikansemua ketentuandalamKontrak inibesertasemua fakta dan
kondisiyangterkait.
Makaolehkarenaitu, PPKdanPenyediadenganini bersepakatdanmenyetujuiuntuk
membuatperjanjianpelaksanaanpaketPekerjaanKonstruksi.............[diisinama paket
pekerjaan]dengansyaratdanketentuansebagaiberikut.
Pasal 1
ISTILAH DAN UNGKAPAN
Peristilahan dan ungkapan dalam Surat Perjanjian ini memiliki arti dan makna yang sama
seperti yang tercantum dalam lampiran Surat Perjanjian ini.
Pasal 2
RUANG LINGKUP PEKERJAAN
Ruang lingkup utama pekerjaan terdiri dari:
1. ................
2. ................
3. dst.
[Catatan: ruang lingkup utama pekerjaan diisi dengan output dari pekerjaan tersebut sesuai
dengan dokumen identifikasi kebutuhan dalam Renstra]
Pasal 3
HARGA KONTRAK, SUMBER PEMBIAYAAN DAN PEMBAYARAN
(1) Harga Kontrak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang diperoleh berdasarkan total
harga penawaran terkoreksi sebagaimana tercantum dalam Daftar Kuantitas dan Harga adalah
sebesar Rp. ……….. (……….. ditulis dalam huruf ……..) dengan kode akun kegiatan ……….;
(2) Kontrak ini dibiayai dari ……….. [diisi sumber pembiayaannya];
(3) Pembayaran untuk kontrak ini dilakukan ke Bank .....rekening nomor : ............. atas nama
Penyedia : ............... .
[Catatan : untuk kontrak tahun jamak agar dicantumkan rincian pendanaan untuk masing-
masing Tahun Anggarannya]
Pasal 4
DOKUMEN KONTRAK
(1) Kelengkapan dokumen-dokumen berikut merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak
terpisahkan dari Kontrak ini terdiri dari adendum Surat Perjanjian (apabila ada), Surat
Perjanjian, Surat Penawaran, Daftar Kuantitas dan Harga, Syarat-Syarat Umum Kontrak, Syarat-
Syarat Khusus Kontrak beserta lampirannya berupa lampiran A (daftar harga satuan timpang,
subpenyedia, personel manajerial, dan peralatan utama), lampiran B (Rencana Keselamatan
Konstruksi), spesifikasi teknis, gambar- gambar, dan dokumen lainnya seperti: Surat Penunjukan
Penyedia Barang/Jasa, Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan, jaminan-jaminan, Berita Acara Rapat
Persiapan Penandatanganan Kontrak, Berita Acara Rapat Persiapan Pelaksanaan Kontrak.
(2) Jika terjadi pertentangan antara ketentuan dalam suatu dokumen dengan ketentuan dalam
dokumen yang lain maka yang berlaku adalah ketentuan dalam dokumen yang lebih tinggi
berdasarkan urutan hierarki sebagai berikut:
a. adendum Surat Perjanjian (apabila ada);
b. Surat Perjanjian;
c. Surat Penawaran berikut Daftar Kuantitas dan Harga;
d. Syarat-Syarat Khusus Kontrak;
e. Syarat-Syarat Umum Kontrak;
f. spesifikasi teknis; dan
g. gambar-gambar.
Pasal 5
MASA KONTRAK
(1) Masa Kontrak adalah jangka waktu berlakunya Kontrak ini terhitung sejak tanggal
penandatanganan Kontrak sampai dengan Tanggal Penyerahan Akhir Pekerjaan;
(2) Masa Pelaksanaan ditentukan dalam Syarat-Syarat Khusus Kontrak, dihitung sejak Tanggal
Mulai Kerja yang tercantum dalam SPMK sampai dengan Tanggal Penyerahan Pertama
Pekerjaan selama ………. (… dalam huruf …) hari kalender;
(3) Masa Pemeliharaan ditentukan dalam Syarat-Syarat Khusus Kontrak dihitung sejak Tanggal
Penyerahan Pertama Pekerjaan sampai dengan Tanggal Penyerahan Akhir Pekerjaan selama
.........(.......dalam huruf......) hari kalender.
Dengan demikian, PPK dan Penyedia telah bersepakat untuk menandatangani Kontrak ini pada
tanggal tersebut di atas dan melaksanakan Kontrak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan di Republik Indonesia dan dibuat dalam 2 (dua) rangkap, masing- masing dibubuhi
dengan meterai, mempunyai kekuatan hukum yang sama dan mengikat bagi para pihak, rangkap
yang lain dapat diperbanyak sesuai kebutuhan tanpa dibubuhi meterai.
Untuk dan atas nama PPK ............. Untukdanatasnama .............
[diisi sesuai SK Pengangkatan] [diisinamaKSO]
[tanda tangan dan cap (jika salinan asli ini [tanda tangan dan cap (jika salinan asli
untuk PPK maka rekatkan meterai Rp ini untuk Penyedia maka rekatkan
6.000,- )] meterai Rp 6.000,- )]
[nama lengkap] [namalengkap]
NIP. …………………… [jabatan]
SYARAT-SYARAT UMUM KONTRAK (SSUK)
A. KETENTUAN UMUM
1. Definisi Istilah-istilah yang digunakan dalam Syarat-Syarat Umum Kontrak
ini harus mempunyai arti atau tafsiran seperti yang dimaksudkan
sebagai berikut:
1.1. Aparat Pengawas Intern Pemerintah yang
selanjutnya disingkat APIP adalah aparat yang melakukan
pengawasan melalui audit, reviu, pemantauan, evaluasi,
dan kegiatan pengawasan lain terhadap penyelenggaraan
tugas dan fungsi Pemerintah.
1.2. Bagian pekerjaan yang disubkontrakkan adalah bagian
pekerjaan utama atau bagian pekerjaan bukan utama yang
ditetapkan sebagaimana tercantum dalam Dokumen
Pemilihan yang pelaksanaannya diserahkan kepada
Penyedia lain (subpenyedia) dan disetujui terlebih dahulu
oleh PPK.
1.3. Daftar Kuantitas dan Harga adalah daftar kuantitas
yang telah diisi harga satuan dan jumlah biaya
keseluruhannya yang merupakan bagian dari penawaran.
1.4. Direksi Lapangan adalah tenaga/tim pendukung yang
dibentuk/ditetapkan oleh PPK, terdiri dari 1 (satu) orang
atau lebih, untuk mengelola administrasi Kontrak dan
mengendalikan pelaksanaan pekerjaan.
1.5. Harga Kontrak adalah total harga pelaksanaan pekerjaan
yang tercantum dalam Kontrak.
1.6. Harga Perkiraan Sendiri yang selanjutnya disingkat
HPS adalah perkiraan harga barang/jasa yang ditetapkan
oleh PPK.
1.7. Harga Satuan Pekerjaan yang selanjutnya disingkat
HSP adalah harga satu jenis pekerjaan tertentu per satu
satuan tertentu.
1.8. Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan adalah kerangka waktu
yang sudah terinci berdasarkan Masa Pelaksanaan, setelah
dilaksanakan pemeriksaan lapangan bersama dan
disepakati dalam rapat persiapan pelaksanaan Kontrak.
1.9. Keadaan Kahar adalah suatu keadaan yang terjadi di
luar kehendak para pihak dalam Kontrak dan tidak dapat
diperkirakan sebelumnya, sehingga kewajiban yang
ditentukan dalam Kontrak menjadi tidak dapat dipenuhi.
1.10. Kegagalan Bangunan adalah suatu keadaan keruntuhan
bangunan dan/atau tidak berfungsinya bangunan
setelah penyerahan akhir hasil Jasa Konstruksi.
1.11. Kerja Sama Operasi yang selanjutnya disingkat KSO adalah
kerja sama usaha antar Penyedia yang masing-masing
pihak mempunyai hak, kewajiban dan tanggung
jawab yang jelas berdasarkan perjanjian tertulis.
1.12. Kontrak Kerja Konstruksi selanjutnya disebut Kontrak
adalah keseluruhan dokumen yang mengatur hubungan
hukum antara PPK dengan Penyedia dalam pelaksanaan
jasa konsultansi konstruksi atau pekerjaan konstruksi.
1.13. Kontrak Harga Satuan adalah Kontrak dengan harga
satuan yang tetap untuk setiap satuan atau unsur pekerjaan
berdasarkan hasil pengukuran bersama atas realisasi
volume pekerjaan dan nilai akhir Kontrak ditetapkan
setelah seluruh pekerjaan diselesaikan.
1.14. Kuasa Pengguna Anggaran pada pelaksanaan APBN yang
selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang
memperoleh kuasa dari PA untuk melaksanakan sebagian
kewenangan dan tanggung jawab Penggunaan Anggaran
pada Kementerian .................Negara/Lembaga yang b
1.15. Kuasa Pengguna Anggaran pada pelaksanaan APBD yang
selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang diberi
kuasa untuk melaksanakan sebagian kewenangan Penggu
1.16. Masa Kontrak adalah jangka waktu berlakunya Kontrak ini
terhitung sejak tanggal penandatanganan Kontrak sampai
dengan Tanggal Penyerahan Akhir Pekerjaan.
1.17. Masa Pelaksanaan adalah jangka waktu untuk
melaksanakan seluruh pekerjaan terhitung sejak Tanggal
Mulai Kerja sampai dengan Tanggal Penyerahan Pertama
Pekerjaan.
1.18. Masa Pemeliharaan adalah jangka waktu untuk
melaksanakan kewajiban pemeliharaan oleh Penyedia,
terhitung sejak Tanggal Penyerahan Pertama Pekerjaan
sampai dengan Tanggal Penyerahan Akhir Pekerjaan.
1.19. Mata Pembayaran Utama adalah mata pembayaran yang
pokok dan penting yang nilai bobot kumulatifnya
minimal 80% (delapan puluh perseratus) dari seluruh
nilai pekerjaan, dihitung mulai dari mata pembayaran
yang nilai bobotnya terbesar.
1.20. Metode Pelaksanaan Pekerjaan adalah metode yang
menggambarkan penguasaan penyelesaian pekerjaan yang
sistematis dari awal sampai akhir meliputi
tahapan/urutan pekerjaan utama dan uraian/cara kerja
dari masing-masing jenis kegiatan pekerjaan utama ya
1.21. Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan yang selanjutnya
disingkat PPHP adalah tim yang bertugas memeriksa
administrasi hasil pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa.
1.22. Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat PPK
adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh PA/KPA
untuk mengambil keputusan dan/atau melakukan
tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran
anggaran belanja negara/anggaran belanja daerah.
1.23. Pekerjaan Konstruksi adalah keseluruhan atau sebagian
kegiatan yang meliputi pembangunan, pengoperasian,
pemeliharaan, pembongkaran, dan pembangunan kembali
suatu bangunan.
1.24. Pekerjaan Utama adalah jenis pekerjaan yang secara
langsung menunjang terwujudnya dan berfungsinya suatu
konstruksi sesuai peruntukannya yang ditetapkan
sebagaimana tercantum dalam Dokumen Pemilihan.
1.25. Pelaku Usaha adalah setiap orang perorangan atau badan
usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan
badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau
melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara
Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama
melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha
dalam berbagai bidang ekonomi.
1.26. Pengawas Pekerjaan atau Direksi Teknis adalah tim
pendukung yang ditunjuk/ditetapkan oleh PPK yang
bertugas untuk mengawasi pelaksanaan pekerjaan.
1.27. Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA adalah
1.28. Penyedia adalah Pelaku Usaha yang menyediakan
barang/jasa berdasarkan Kontrak.
1.29. Personel Manajerial adalah tenaga ahli atau tenaga teknis
1.30. Sanksi Daftar Hitam adalah sanksi yang diberikan
kepada Peserta pemilihan/Penyedia berupa larangan
mengikuti Pengadaan Barang/Jasa di seluruh
Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah dalam jangka
waktu tertentu.
1.31. Subpenyedia adalah Penyedia yang mengadakan perjanjian
kerja tertulis dengan Penyedia penanggung jawab
Kontrak, untuk melaksanakan sebagian pekerjaan
(subkontrak).
1.32. Surat Jaminan yang selanjutnya disebut Jaminan adalah
jaminan tertulis yang dikeluarkan oleh Bank
Umum/Perusahaan Penjaminan/Perusahaan
Asuransi/lembaga keuangan khusus yang menjalankan
usaha di bidang pembiayaan, penjaminan, dan asuransi
untuk mendorong ekspor Indonesia/Konsorsium
Perusahaan Asuransi Umum/Konsorsium Lembaga
Penjaminan/Konsorsium Perusahaan Penjaminan sesuai
1.33. Surat Perintah Mulai Kerja yang selanjutnya disingkat
SPMK adalah surat yang diterbitkan oleh PPK kepada
Penyedia untuk memulai melaksanakan pekerjaan.
1.34. Tanggal Mulai Kerja adalah tanggal yang dinyatakan
pada SPMK yang diterbitkan oleh PPK untuk memulai mel
1.35. Tanggal Penyerahan Pertama Pekerjaan adalah tanggal serah
1.36. Tanggal Penyerahan Akhir Pekerjaan adalah tanggal sera
1.37. Tenaga Kerja Konstruksi adalah tenaga kerja yang
bekerja di sektor konstruksi yang meliputi ahli, teknisi atau
analis, dan operator.
2. Penerapan SSUK diterapkan secara luas dalam pelaksanaanPekerjaan
Konstruksi ini tetapi tidak dapat bertentangandengan ketentuan-
ketentuan dalam Dokumen Kontrak lain yang lebih tinggi
berdasarkan urutan hierarki dalam Surat Perjanjian.
3. Bahasa dan 3.1 Bahasa kontrak harus dalam bahasa Indonesia.
Hukum
3.2 Dalam hal Kontrak dilakukan dengan pihak asing harus
dibuat dalam bahasa Indonesia dan bahasa Inggris. Dalam
hal terjadi perselisihan dengan pihak asing digunakan
Kontrak dalam bahasa Indonesia.
3.3 Hukum yang digunakan adalah hukum yang berlaku di
Indonesia.
4. Korespondensi 4.1. Semua korespondensi dapat berbentuk surat, e- mail
dan/atau faksimili dengan alamat tujuan para pihak yang
tercantum dalam SSKK.
4.2. Semua pemberitahuan, permohonan,
ataupersetujuan berdasarkan Kontrak ini harusdibuat
secara tertulis dalam Bahasa Indonesia, dan dianggap telah
diberitahukan jika telah disampaikan secara langsung
kepada Wakil Sah Para Pihak dalam SSKK, atau jika
disampaikan melalui surat tercatat dan/atau faksimili
ditujukan ke alamat yang tercantum dalam SSKK.
5. Wakil Sah Para 5.1. Setiap tindakan yang disyaratkan atau diperbolehkan untuk
Pihak dilakukan, dan setiap dokumen yang disyaratkan atau
diperbolehkan untuk dibuat berdasarkan Kontrak ini oleh PPK
atau Penyedia hanya dapat dilakukan atau dibuat oleh Wakil
Sah Para Pihak atau pejabat yang disebutkan dalam SSKK.
5.2. Kewenangan Wakil Sah Para Pihak diatur dalam Surat
Keputusan dari Para Pihak dan harus disampaikan kepada
masing-masing pihak.
5.3. Direksi Lapangan yang ditunjuk menjadi WakilSah PPK
memiliki tugas :
a. melaksanakan pendelegasian sesuai dengan
pelimpahandari PPK;
b. mengelola administrasi kontrak; dan
c. mengendalikan pelaksanaan pekerjaan.
6. Larangan 6.1. Berdasarkan etika pengadaan barang/jasa pemerintah,
Korupsi, Kolusi para pihak dilarang untuk :
dan Nepotisme a. menawarkan, menerima atau menjanjikan untuk
(KKN) serta memberi atau menerima hadiah atau imbalan berupa apa
Penipuan saja atau melakukan tinakan lainnya untuk
mempengaruhi siapapun yang diketahui atau patut dapat
diduga berkaitan dengan pengadaan ini;
b. mendorong terjadinya persaingan tidak sehat;
dan/atau
c. membuat dan/atau menyampaikan secara tidak benar
dokumen dan/atau keterangan lain yang disyaratkan
untuk penyusunan dan pelaksanaan Kontrak ini.
6.2. Penyedia menjamin bahwa yang bersangkutan termasuk
semua anggota KSO (apabila berbentuk KSO) dan
subpenyedianya (jika ada) tidak pernah dan tidak akan
melakukan tindakan yang dilarang pada pasal 6.1 di atas.
6.3. Penyedia yang menurut penilaian PPK terbukti melakukan
larangan-larangan di atas dapat dikenakan sanksi-sanksi
administratif oleh PPK sebagai berikut:
a. pemutusan Kontrak;
b. Jaminan Pelaksanaan dicairkan dan disetorkan
sebagaimana ditetapkan dalam SSKK;
c. sisa uang muka harus dilunasi oleh Penyedia atau
Jaminan Uang Muka dicairkan dan disetorkan
sebagaimana ditetapkan dalam SSKK; dan
d. pengenaan Sanksi Daftar Hitam.
[catatan: pengenaan Sanksi Daftar Hitam ditetapkan oleh
PA/KPA atas usulan PPK. PA/KPA menyampaikan
dokumen penetapan Sanksi Daftar Hitam kepada:
1) Penyedia yang dikenakan Sanksi Daftar Hitam; dan
2) unit kerja yang melaksanakan fungsi layanan
pengadaan secara elektronik,
3) untuk ditayangkan dalam Daftar Hitam Nasional]
6.4. Pengenaan sanksi administratif di atas dilaporkan oleh PPK
kepada PA/KPA.
6.5. PPK yang terlibat dalam KKN dan penipuan dikenakan
sanksiberdasarkanketentuan peraturan perundang-
undangan.
7. Asal Material/ 7.1. Penyedia Penyedia harusmenyampaikan asal material/bahan
Bahan yang terdiri dari rincian komponen dalam negeri dan
komponen impor.
7.2. Asal material/bahan merupakan te mpat
material/bahan diperoleh, antara lain tempat
material/bahan ditambang, tumbuh, atau diproduksi.
8. Pembukuan Penyedia diharapkan untuk melakukan pencatatan keuangan yang
akurat dan sistematis sehubungan dengan pelaksanaan pekerjaan
ini berdasarkan standar akuntansi yang berlaku
9. Perpajakan Penyedia, Subpenyedia (jika ada), dan Tenaga Kerja Konstruksi
yang bersangkutan berkewajiban untuk membayar semua pajak,
bea, retribusi, dan pungutan lain yang dibebankan oleh peraturan
perpajakan ataspelaksanaan Kontrak ini.Semua
pengeluaranperpajakan ini dianggap telah termasuk dalam
HargaKontrak.
10. Pengalihan 10.1. Pengalihan seluruh Kontrak hanya diperbolehkan dalam hal
dan/atau pergantian nama Penyedia, baik sebagai akibat peleburan
Subkontrak (merger),konsolidasi, pemisahan, maupun akibat lainnya.
10.2. Penyedia dapat bekerjasama dengan penyedia lain dengan
mensubkontrakkan sebagian pekerjaan.
10.3. Penyedia hanya boleh mensubkontrakkan sebagian
pekerjaan dan dilarang mensubkontrakkan seluruh
pekerjaan.
10.4. Penyedia hanya boleh mensubkontrakkan pekerjaan apabila
pekerjaan tersebut sejak awal di dalam Dokumen
Pengadaan dan dalam Kontrak diijinkan untuk
disubkontrakkan.
10.5. Subkontrak sebagian pekerjaan utama hanya diperbolehkan
kepada Penyedia spesialis.
10.6. Penyedia hanya boleh mensubkontrakkan pekerjaan setelah
persetujuan tertulis dari PPK. Penyedia tetap bertanggung
jawab atas bagian pekerjaan yang disubkontrakkan.
10.7. Jika ketentuan di atas dilanggar maka Kontrak diputuskan
dan Penyedia dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam
SSKK.
11. Pengabaian Jika terjadi pengabaian oleh satu pihak terhadap
pelanggaran ketentuan tertentu Kontrak oleh pihak yang lain
maka pengabaian tersebut tidak menjadi pengabaian yang terus-
menerus selama Masa Kontrak atau seketika menjadi
pengabaian terhadap pelanggaran ketentuan yang lain.
Pengabaian hanya dapat mengikat jika dapat dibuktikan secara
tertulis dan ditandatangani oleh Wakil Sah Pihak yang melakukan
pengabaian.
12. Penyedia Penyedia berdasarkan Kontrak ini bertanggung jawab penuh
Mandiri terhadap Tenaga Kerja Konstruksi dansubpenyedianya
(jika ada) serta pekerjaan yangdilakukan oleh mereka.
13. KSO KSO memberi kuasa kepada salah satu anggota yangdisebut
dalam Surat Perjanjian untuk bertindak atasnama KSO dalam
pelaksanaan hak dan kewajibanterhadap PPK berdasarkan
Kontrak ini.
14. PengawasanPela 14.1 PPK menetapkan Pengawas Pekerjaan (DireksiTeknis)
untuk melakukan pengawasanpelaksanaan pekerjaan
ksanaan
sesuai Kontrak ini.Pengawas Pekerjaan dapat berasal dari
Pekerjaan
personelPPK atau Penyedia Jasa Pengawasan (KonsultanPengawas).
Dalam melaksanakan kewajibannya, PengawasPekerjaan
bertindak profesional. Jika tercantumdalam SSKK, Pengawas
Pekerjaan yang berasaldari Personel PPK dapat bertindak sebagai
WakilSah PPK.
15.1. Semua gambar dan rencana kerja yang digunakan dalam
15. Tugas dan
pelaksanaan pekerjaan sesuai kontrak, untuk pekerjaan
Wewenang
permanen maupun pekerjaan sementara mendapatkan
Pengawas
persetujuan dari Pengawas Pekerjaan.
Pekerjaan
15.2. Jika dalam pelaksanaan pekerjaan ini diperlukan terlebih
dahulu ada pekerjaan sementara yang tidak tercantum
dalam Daftar Kuantitas dan Harga di dalam Kontrak
maka Penyedia berkewajiban untuk menyerahkan
spesifikasi dan gambar usulan pekerjaan sementara
tersebut untuk mendapatkan pernyataan tidak
berkeberatan (no objection) untuk dilaksanakan dari
Pengawas Pekerjaan. Pernyataan tidak berkeberatan atas
rencana pekerjaan sementara ini tidak melepaskan Penyedia
dari tanggung jawabnya sesuai Kontrak.
15.3. Pengawas Pekerjaan melaksanakan tugas dan wewenang
paling sedikit meliputi:
a. mengevaluasi dan menyetujui rencana mutu
pekerjaan konstruksi Penyedia Jasa pelaksana
konstruksi;
b. memberikan ijin dimulainya setiap tahapan pekerjaan;
c. memeriksa dan menyetujui kemajuan
pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi sesuai dengan
ketentuan dalam Kontrak;
d. memeriksa dan menilai mutu dan
keselamatan konstruksi terhadap hasil akhir pekerjaan;
e. menghentikan setiap pekerjaan yang tidak memenuhi
persyaratan;
f. bertanggungjawab terhadap hasil
pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi sesuai tugas dan
tanggungjawabnya;
g. memberikan laporan secara periodik kepada PPK sesuai
dengan ketentuan dalam Kontrak.
15.4. Penyedia berkewajiban untuk melaksanakan perintah
Pengawas Pekerjaan yang sesuai dengan kewenangan
Pengawas Pekerjaan dalam Kontrak ini.
Penyedia wajib memberitahukan kepada PPK dan kepada pihak
16. Penemuan-
yang berwenang semuapenemuan benda/barang yang
penemuan mempunyai nilai sejarah atau penemuan kekayaan di lokasi
pekerjaan yang menurut peraturan perundang-undangan
dikuasai oleh negara.
17.1. Penyediaberkewajibanuntuk menjaminakses PPK, WakilSah
17. Akses ke Lokasi PPK,PengawasPekerjaan dan/ataupihakyang mendapatizin dari
Kerja PPK ke lokasi kerja danlokasilainnyadimana pekerjaan
inisedangatauakandilaksanakan.
17.2. Penyedia harus dianggap telah menerima kelayakan dan
ketersediaan jalur akses menuju lapangan. Penyedia harus
berupaya menjaga setiap jalan atau jembatan dari
kerusakan akibat penggunaan/lalu lintas Penyedia atau
akibat personel Penyedia. Kecuali ditentukan lain maka: 9
a. Penyedia harus bertanggung jawab ataspemeliharaan
yang mungkin diperlukan akibat penggunaan jalur
akses;
b. Penyedia harus menyediakan rambu atau petunjuk
sepanjang jalur akses, dan mendapatkan perizinan yang
mungkin disyaratkan oleh otoritas terkait untuk
penggunaan jalur, rambu, dan petunjuk;
c. Biaya karena ketidaklayakan atau tidak tersedianya
jalur akses untuk digunakan oleh Penyedia, harus
ditanggung Penyedia;dan
d. PPK tidak bertanggung jawab atas klaim yang
mungkin timbul akibat penggunaan jalur akses.
17.3. PPK tidak bertanggung jawab atas klaim yang
mungkintimbul selain penggunaan jalur akses tersebut.
A. PELAKSANAAN, PENYELESAIAN, ADENDUM DAN PEMUTUSAN KONTRAK
18. Masa Kontrak ini berlaku efektif sejak penandatanganan Surat
PelaksanaanKo Perjanjian oleh Para Pihak sampai dengan Tanggal
ntrak Penyerahan Akhir Pekerjaan dan hak dan kewajiban Para Pihak
yang terdapat dalam Kontrak sudah terpenuhi.
B.1 Pelaksanaan Pekerjaan
19. Penyerahan 19.1. Sebelum penyerahan lokasi kerja, dilakukan peninjauan
Lokasi Kerja lapangan bersama oleh para pihak.
19.2. PPK berkewajiban untuk menyerahkan lokasi kerja
sesuai dengan kebutuhan Penyedia yang tercantum dalam
rencana kerja yang telah disepakati oleh para pihak
dalam Rapat Persiapan Penandatanganan Kontrak, untuk
melaksanakan pekerjaan tanpa ada hambatan kepada
Penyedia sebelum SPMK diterbitkan.
19.3. Hasil peninjauan dan penyerahan dituangkan dalam Berita
Acara Penyerahan Lokasi Kerja.
19.4. Jika dalam peninjauan lapangan bersama ditemukan hal-
hal yang dapat mengakibatkan perubahan isi Kontrak
maka perubahan tersebut harus dituangkan dalam
adendum Kontrak.
19.5. Jika PPK tidak dapat menyerahkan lokasi kerja sesuai
kebutuhan Penyedia yang tercantum dalam rencana kerja
(sesuai pasal 19.2) untuk melaksanakan pekerjaan dan
terbukti merupakan suatu hambatan, maka kondisi ini
ditetapkan sebagai Peristiwa Kompensasi.
20. Surat Perintah 20.1. PPK menerbitkan SPMK paling lambat 14 (empat belas)
Mulai Kerja hari kerja sejak tanggal penandatanganan Kontrak atau 14
(SPMK) (empat belas) hari kerja sejak penyerahan lokasi kerja
pertama kali.
20.2. Dalam SPMK dicantumkan seluruh lingkup pekerjaan dan
Tanggal Mulai Kerja.
21. Rencana Mutu 21.1. Penyedia berkewajibanuntuk mempresentasikan dan
Pekerjaan menyerahkan RMPK sebagai penjaminan dan
Konstruksi pengendalian mutu pelaksanaan pekerjaan pada rapat
(RMPK) persiapan pelaksanaan Kontrak, kemudian dibahas dan
disetujui oleh PPK.
21.2. RMPK disusun paling sedikit berisi:
a. Rencana Pelaksanaan Pekerjaan (MethodStatement );
b. Rencana Pemeriksaan dan Pengujian/Inspection
and Test Plan (ITP))
c. Pengendalian Subpenyedia dan Pemasok.
21.3. Penyedia wajib menerapkan dan mengendalikan
pelaksanaan RMPK secara konsisten untuk mencapai
mutu yang dipersyaratkan pada pelaksanaan pekerjaan
ini.
21.4. RMPK dapat direvisi sesuai dengan kondisi pekerjaan.
21.5. Penyedia berkewajiban untuk memutakhirkan RMPK jika
terjadi Adendum Kontrak dan/atau Peristiwa Kompensasi.
21.6. Pemutakhiran RMPK harus menunjukkan perkembangan
kemajuan setiap pekerjaan dan dampaknya terhadap
penjadwalan sisa pekerjaan, termasuk perubahan
terhadap urutan pekerjaan. Pemutakhiran RMPK harus
mendapatkan persetujuan PPK.
21.7. Persetujuan PPK terhadap RMPK tidak mengubah
kewajiban kontraktual Penyedia.
22. Rencana 22.1. Penyedia berkewajibanuntukmempresentasikan dan
KeselamatanKo menyerahkan RKK padasaat rapat persiapan
nstruksi (RKK) pelaksanaan Kontrak,kemudian pelaksanaan RKK
dibahas dandisetujui oleh PPK.
22.2. Para Pihak wajib menerapkandanmengendalikan
pelaksanaan RKK secarakonsisten.
22.3. RKK menjadi bagian dari Dokumen Kontrak.
22.4. Penyedia berkewajiban untuk memutakhirkan RKK
sesuai dengan kondisi pekerjaan, jika terjadi perubahan
maka dituangkan dalam adendum Kontrak.
22.5. Pemutakhiran RKK harus mendapat persetujuanPPK.
22.6. PersetujuanPPKterhadappelaksanaan RKK tidak mengubah
kewajiban kontraktual Penyedia.
23. Rapat Persiapan 23.1. Paling lambat 7 (tujuh) hari kalender sejak diterbitkannya
Pelaksanaan SPMK dan sebelum pelaksanaan pekerjaan, PPK bersama
Kontrak dengan Penyedia, unsur perancangan, dan unsur
pengawasan, harus sudah menyelenggarakan rapat
persiapan pelaksanaan kontrak.
23.2. Beberapa hal yang dibahas dan disepakati dalam rapat
persiapan pelaksanaan kontrak meliputi:
a. RMPK;
b. pelaksaan RKK;
c. organisasi kerja;
d. tata cara pengaturan pelaksanaan
pekerjaan;
e. jadwal pelaksanaan pekerjaan, yang diikuti uraian
tentang metode kerja yang memperhatikan
Keselamatan dan Kesehatan Kerja;
f. jadwal pengadaan bahan/material,
mobilisasi peralatan dan Tenaga Kerja Konstruksi;
g. penyusunan rencana
pengukuran/pemeriksaan bersama; dan
h. hal-hal lain yang dianggap perlu. 11
23.3. Hasil rapat persiapan pelaksanaan
Kontrakdituangkandalam Berita Acara Rapat
PersiapanPelaksanaan Kontrak.
24. Mobilisasi 24.1. Mobilisasi paling lambat harus sudah mulai dilaksanakan
dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sejak diterbitkan
SPMK, atau sesuai kebutuhan dan rencana kerja.
24.2. Mobilisasi dilakukan sesuai dengan lingkup pekerjaan,
yaitu :
a. mendatangkan peralatan-peralatan terkaityang
diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan,
termasuk instalasi alat;
b. mempersiapkan fasilitas seperti kantor, rumah,
gedung laboratorium, bengkel, gudang, dan
sebagainya; dan/atau
c. mendatangkan Tenaga Kerja Konstruksi.
24.3. Mobilisasi peralatan dan Tenaga Kerja Konstruksi dapat
dilakukan secara bertahap sesuai dengan kebutuhan.
25. Pengukuran / 25.1. Pada tahap awal pelaksanaan Kontrak, PPK dan Pengawas
Pemeriksaan Pekerjaan bersama-sama dengan Penyedia melakukan
Bersama pengukuran dan pemeriksaan detail terhadap kondisi
lokasi pekerjaan untuk setiap rencana mata pembayaran,
Tenaga Kerja Konstruksi, dan Peralatan Utama (Mutual
Check 0%).
25.2. Pada tahapan pengukuran/pemeriksaan bersama,
PA/KPA telah membentuk Panitia Peneliti Pelaksanaan
Kontrak.
25.3. Hasil pemeriksaan bersama dituangkan dalam Berita
Acara. Apabila dalam pengukuran/pemeriksaan bersama
mengakibatkan perubahan isi Kontrak, maka harus
dituangkan dalam adendum Kontrak.
25.4. Tenaga Kerja Konstruksi dan/atau Peralatan Utama yang
sesuai dengan persyaratan Kontrak dapat segera
dimobilisasi.
25.5. Tindak lanjut hasil pemeriksaan bersama Tenaga Kerja
Konstruksi dan/atau Peralatan Utama mengikuti
ketentuan pasal 65 dan 66.
26. Penggunaan 26.1. Dalam pelaksanaan pekerjaan ini, Penyedia berkewajiban
Produksi Dalam mengutamakan material/bahan produksi dalam negeri
Negeri dan tenaga kerja Indonesia untuk pekerjaan yang
dilaksanakan di Indonesia sesuai dengan yang
disampaikan pada saat penawaran.
26.2. Dalam pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi, bahan baku,
Tenaga Kerja Konstruksi, dan perangkat lunak yang
digunakan mengacu kepada dokumen:
a. formulir rekapitulasi perhitungan Tingkat Komponen
Dalam Negeri (TKDN), untuk Penyedia yang
mendapat preferensi harga; dan
b. daftar barang yang diimpor, untuk barang yang
diimpor.
26.3. Apabila dalam pelaksanaan pekerjaan ditemukan
ketidaksesuaian dengan dokumen pada pasal 26.2, maka
akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundangan
yang berlaku.
B.2 Pengendalian Waktu
27. Masa 27.1. Kecuali Kontrak diputuskan lebih awal, Penyedia
Pelaksanaan berkewajiban untuk memulai pelaksanaan pekerjaan
pada Tanggal Mulai Kerja, dan melaksanakan pekerjaan
sesuai dengan RMPK, serta menyelesaikan pekerjaan
paling lambat selama Masa Pelaksanaan yang
dinyatakan dalam SSKK.
27.2. Apabila Penyedia berpendapat tidak dapat menyelesaikan
pekerjaan sesuai Masa Pelaksanaan karena di luar
pengendaliannya yang dapat dibuktikan demikian, dan
Penyedia telah melaporkan kejadian tersebut kepada PPK,
dengan disertai bukti-bukti yang dapat disetujui PPK,
maka PPK dapat memberlakukan Peristiwa Kompensasi
dan melakukan penjadwalan kembali pelaksanaan tugas
Penyedia dengan membuat adendum Kontrak.
27.3. Jika pekerjaan tidak selesai sesuai Masa Pelaksanaan
bukan akibat Keadaan Kahar atau Peristiwa Kompensasi
atau karena kesalahan atau kelalaian Penyedia
maka Penyedia dikenakan denda.
27.4. Apabila diberlakukan serah terima sebagian pekerjaan
(secara parsial), Masa Pelaksanaan dibuat berdasarkan
bagian pekerjaan tersebut sesuai dengan SSKK.
27.5. Bagian pekerjaan pada pasal 27.4 adalah bagian
pekerjaan yang telah ditetapkan dalam Dokumen
Pemilihan.
28. Penundaan Pengawas Pekerjaan dapat memerintahkan secara tertulis
Oleh Pengawas Penyedia untuk menunda pelaksanaan pekerjaan. Setiap
Pekerjaan perintah penundaan ini harus segera ditembuskan kepada PPK.
29. Rapat 29.1. Pengawas Pekerjaan atau Penyedia dapat
Pemantauan menyelenggarakan rapat pemantauan, dan meminta satu
sama lain untuk menghadiri rapat tersebut. Rapat
pemantauan diselenggarakan untuk membahas
perkembangan pekerjaan dan perencanaan atas sisa
pekerjaan serta untuk menindaklanjuti peringatan dini.
29.2. Hasil rapat pemantauan akan dituangkan oleh Pengawas
Pekerjaan dalam berita acara rapat, dan rekamannya
diserahkan kepada PPK dan pihak-pihak yang
menghadiri rapat.
29.3. Mengenai hal-hal dalam rapat yang perlu
diputuskan, Pengawas Pekerjaan dapat
memutuskan baik dalam rapat atau setelah rapat melalui
pernyataan tertulis kepada semua pihak yang
menghadiri rapat.
30. Peringatan 30.1. Penyedia berkewajiban untuk memperingatkan sedini
Dini mungkin Pengawas Pekerjaan atas peristiwa
atau kondisi tertentu yang dapat mempengaruhi
mutu pekerjaan, menaikkan Harga Kontrak atau
menunda penyelesaian pekerjaan. Pengawas Pekerjaan
dapat memerintahkan Penyedia untuk menyampaikan
secara tertulis perkiraan dampak peristiwa atau kondisi
tersebut di atas terhadap Harga Kontrak dan Masa
Pelaksanaan. Pernyataan perkiraan ini harus sesegera
mungkin disampaikan oleh Penyedia.
30.2. Penyedia berkewajiban untuk bekerja sama dengan
Pengawas Pekerjaan untuk mencegah atau mengurangi
dampak peristiwa atau kondisi tersebut.
B.3 Penyelesaian Kontrak
31. Serah Terima 31.1 Setelah pekerjaan selesai 100% (seratus perseratus),
Pekerjaan penyedia mengajukan permintaan secara tertulis kepada
PPK untuk penyerahan pekerjaan.
31.2 Dalam rangka penilaian hasil pekerjaan, PPK menugaskan
Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan.
31.3 Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan melakukan
penilaian terhadap hasil pekerjaan yang telah diselesaikan
oleh penyedia. Apabila terdapat kekurangan-kekurangan
dan/atau cacat hasil pekerjaan, penyedia wajib
memperbaiki/menyelesaikannya, atas perintah PPK.
31.4 PPK menerima penyerahan pertama pekerjaan setelah seluruh
hasil pekerjaan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
Kontrak dan diterima oleh Panitia/Pejabat Penerima Hasil
Pekerjaan.
31.5 Pembayaran dilakukan sebesar 95% (sembilan puluh lima
perseratus) dari nilai kontrak, sedangkan yang 5% (lima
perseratus) merupakan retensi selama masa pemeliharaan,
atau pembayaran dilakukan sebesar 100% (seratus
perseratus) dari nilai kontrak dan penyedia harus
menyerahkan Jaminan Pemeliharaan sebesar 5% (lima
perseratus) dari nilai kontrak.
31.6 Penyedia wajib memelihara hasil pekerjaan selama masa
pemeliharaan sehingga kondisi tetap seperti pada saat
penyerahan pertama pekerjaan.
31.7 Setelah masa pemeliharaan berakhir, penyedia
mengajukan permintaan secara tertulis kepada PPK untuk
penyerahan akhir pekerjaan.
31.8 PPK menerima penyerahan akhir pekerjaan setelah
penyedia melaksanakan semua kewajibannya selama masa
pemeliharaan dengan baik. PPK wajib melakukan
pembayaran sisa nilai kontrak yang belum dibayar atau
mengembalikan Jaminan Pemeliharaan.
31.9 Apabila penyedia tidak melaksanakan kewajiban
pemeliharaan sebagaimana mestinya, maka PPK berhak
menggunakan uang retensi untuk membiayai
perbaikan/pemeliharaan atau mencairkan Jaminan
Pemeliharaan.
31.10 Jika Hasil Pekerjaan berupa bangunan maka umur
konstruksi bangunan ditetapkan dalam SSKK. 14
32. Pengambilalihan PPK akan mengambil alih lokasi dan hasil pekerjaan dalam jangka
waktu tertentu setelah dikeluarkan surat keterangan
selesai/pengakhiran pekerjaan.
33. Pedoman 33.1 Penyedia diwajibkan memberikan petunjuk kepada PPK
Pengoperasian tentang pedoman pengoperasiandanperawatan sesuai
dan Perawatan dengan SSKK.
33.2 Apabila penyedia tidak memberikan pedoman
pengoperasian dan perawatan, PPK berhak menahan uang
retensi atau Jaminan Pemeliharaan.
B.4 Perubahan Kontrak
34. Perubahan 34.1 Kontrak hanya dapat diubah melalui adendum kontrak.
Kontrak
34.2 Perubahan Kontrak dapat dilaksanakan apabila disetujui
oleh para pihak, meliputi:
1) perubahan pekerjaan disebabkan oleh sesuatu hal yang
dilakukan oleh para pihak dalam kontrak sehingga
mengubah lingkup pekerjaan dalam kontrak;
2) perubahan jadwal pelaksanaan pekerjaan akibat adanya
perubahan pekerjaan; dan/atau
3) perubahan nilai kontrak akibat adanya perubahan
pekerjaan perubahan jadwal pelaksanaan pekerjaan,
dan/atau penyesuaian harga.
34.3 Perubahan kontrak sebagaimana dimaksud pada angka
34.2 tidak dapat dilakukan untuk bagian lump sum dari
kontrak gabungan lump sum dan harga satuan.
34.4 Untuk kepentingan perubahan kontrak, PPK menugaskan
Panitia Peneliti Pelaksanaan Kontrak.
35. Perubahan 35.1 Untuk pekerjaan yang menggunakan Kontrak Harga
Lingkup Satuan atau Kotrak Gabungan Lump Sum dan Harga
Pekerjaan Satuan pada bagian harga satuan, apabila terdapat
perbedaan yang signifikan antara kondisi lokasi
pekerjaan/lapangan pada saat pelaksanaan dengan
gambar dan spesifikasi yang ditentukan dalam Kontrak,
maka:
a. PPK bersama penyedia dapat melakukan perubahan
kontrak yang meliputi antara lain :
a. menambah atau mengurangi volume pekerjaan
yang tercantum dalam kontrak;
b. mengurangi atau menambah jenis pekerjaan;
c. mengubah spesifikasi teknis dan gambar
pekerjaan sesuai dengan kebutuhan lokasi
pekerjaan; dan/atau
d. melaksanakan pekerjaan tambah yang belum
tercantum dalam kontrak yang diperlukan untuk
menyelesaikan seluruh pekerjaan.
b. Pekerjaan tambah harus mempertimbangkan
tersedianya anggaran dan paling tinggi 10% (sepuluh
perseratus) dari nilai kontrak awal.
c. Perintah perubahan pekerjaan dibuat oleh PPK secara
tertulis kepada penyedia kemudian dilanjutkan
dengan negosiasi teknis dan harga dengan tetap
mengacu pada ketentuan yang tercantum dalam
kontrak awal.
d. Hasil negosiasi tersebut dituangkan dalam Berita Acara
sebagai dasar penyusunan adendum kontrak.
35.2 Untuk pekerjaan yang menggunakan Kontrak Gabungan
Lump Sum dan Harga Satuan pada bagian Lump Sum,
tidak dapat dilakukan perubahan kontrak.
36. Perubahan 36.1 [Untuk pekerjaan yang menggunakan Kontrak Harga
Jadwal Satuan atau Kontrak Gabungan Lump Sum dan Harga
Pelaksanaan Satuan pada bagian harga satuan, perubahan jadwal dalam
Pekerjaan hal terjadi perpanjangan waktu pelaksanaan dapat
diberikan oleh PPK atas pertimbangan yang layak dan
wajar untuk hal-hal sebagai berikut:
a. pekerjaan tambah;
b. perubahan disain;
c. keterlambatan yang disebabkan oleh PPK;
d. masalah yang timbul di luar kendali penyedia; dan/atau
e. keadaan kahar.]
[Untuk pekerjaan yang menggunakan Kontrak Gabungan
Lump Sum dan Harga Satuan pada bagian Lump Sum,
perubahan jadwal dalam hal terjadi perpanjangan waktu
pelaksanaan dapat diberikan oleh PPK atas pertimbangan
yang layak dan wajar untuk hal-hal sebagai berikut:
a. keterlambatan yang disebabkan oleh PPK;
b. masalah yang timbul di luar kendali penyedia; dan/atau
c. keadaan kahar.]
36.2 Waktu penyelesaian pekerjaan dapat diperpanjang paling
kurang sama dengan waktu terhentinya kontrak akibat
keadaan kahar.
36.3 PPK dapat menyetujui perpanjangan waktu pelaksanaan
atas kontrak setelah melakukan penelitian terhadap usulan
tertulis yang diajukan oleh penyedia.
36.4 PPK dapat menugaskan Panitia/Pejabat Peneliti
Pelaksanaan Kontrak untuk meneliti kelayakan usulan
perpanjangan waktu pelaksanaan.
36.5 Persetujuan perpanjangan waktu pelaksanaan dituangkan
dalam adendum kontrak.
B.5 Keadaan Kahar
37. Keadaan Kahar 37.1 suatu keadaan yang terjadi diluar kehendak para pihak
dan tidak dapat diperkirakan sebelumnya, sehingga
kewajiban yang ditentukan dalam Kontrak menjadi tidak
dapat dipenuhi.
37.2 Yang digolongkan Keadaan Kahar meliputi:
a. bencana alam;
b. bencana non alam;
c. bencana sosial;
d. pemogokan;
e. kebakaran; dan/atau
f. gangguan industri lainnya sebagaimana dinyatakan
melalui keputusan bersama Menteri Keuangan dan
menteri teknis terkait.
37.3 Apabila terjadi Keadaan Kahar, maka penyedia
memberitahukan kepada PPK paling lambat 14 (empat
belas) hari sejak terjadinya Keadaan Kahar, dengan
menyertakan pernyataan Keadaan Kahar dari pejabat yang
berwenang, sesuai ketentuan peraturan perundang-
undangan.
37.4 Jangka waktu yang ditetapkan dalam Kontrak untuk
pemenuhan kewajiban Pihak yang tertimpa Keadaan Kahar
harus diperpanjang paling kurang sama dengan jangka
waktu terhentinya Kontrak akibat Keadaan Kahar.
37.5 Keterlambatan pelaksanaan pekerjaan akibat Keadaan
Kahar yang dilaporkan paling lambat 14 (empat belas)
hari sejak terjadinya Keadaan Kahar, tidak dikenakan
sanksi.
37.6 Pada saat terjadinya Keadaan Kahar, Kontrak ini akan
dihentikan sementara hingga Keadaan Kahar berakhir
dengan ketentuan, Penyedia berhak untuk menerima
pembayaran sesuai dengan prestasi atau kemajuan
pelaksanaan pekerjaan yang telah dicapai. Jika selama
masa Keadaan Kahar PPK memerintahkan secara tertulis
kepada Penyedia untuk meneruskan pekerjaan sedapat
mungkin maka Penyedia berhak untuk menerima
pembayaran sebagaimana ditentukan dalam Kontrak dan
mendapat penggantian biaya yang wajar sesuai dengan
yang telah dikeluarkan untuk bekerja dalam situasi
demikian. Penggantian biaya ini harus diatur dalam suatu
adendum Kontrak.
B.6 Penghentian dan Pemutusan Kontrak
38. Penghentian 38.1 Penghentian kontrak dapat dilakukan karena pekerjaan
Kontrak sudah selesai atau terjadi Keadaan Kahar.
38.2 Dalam hal kontrak dihentikan, maka PPK wajib membayar
kepada penyedia sesuai dengan prestasi pekerjaan yang
telah dicapai, termasuk:
1) biaya langsung pengadaan Bahan dan Perlengkapan
untuk pekerjaan ini. Bahan dan Perlengkapan ini harus
diserahkan oleh Penyedia kepada PPK, dan selanjutnya
menjadi hak milik PPK;
2) biaya langsung pembongkaran dan demobilisasi Hasil
Pekerjaan Sementara dan Peralatan;
3) biaya langsung demobilisasi Personil.
39. Pemutusan Pemutusan kontrak dapat dilakukan oleh pihak penyedia atau
Kontrak pihak PPK.
40. Pemutusan 40.1 Menyimpang dari Pasal 1266 dan 1267 Kitab Undang-
Kontrak oleh PPK Undang Hukum Perdata,PPK dapat memutuskan Kontrak
melalui pemberitahuan tertulis kepada Penyedia setelah
terjadinya hal-hal sebagai berikut:
a. kebutuhan barang/jasa tidak dapat ditunda melebihi
batasberakhirnya kontrak;
b. berdasarkan penelitian PPK, Penyedia tidak akan
mampu menyelesaikan keseluruhanpekerjaan
walaupun diberikan kesempatan sampaidengan 50
(lima puluh) hari kalender sejak masaberakhirnya
pelaksanaan pekerjaan untukmenyelesaikan pekerjaan;
c. setelah diberikan kesempatan menyelesaikanpekerjaan
sampai dengan 50 (lima puluh) harikalender sejak
masa berakhirnya pelaksanaanpekerjaan, Penyedia
tidak dapatmenyelesaikan pekerjaan;
d. Penyedia lalai/cidera janji dalam melaksanakan
kewajibannya dan tidak memperbaiki kelalaiannya
dalam jangka waktu yang telah ditetapkan;
e. Penyedia tanpa persetujuan Pengawas Pekerjaan, tidak
memulai pelaksanaan pekerjaan;
f. Penyedia menghentikan pekerjaan selama 28 (dua
puluh delapan) hari dan penghentian ini tidak
tercantum dalam program mutu serta tanpa persetujuan
Pengawas Pekerjaan;
g. Penyedia berada dalam keadaan pailit;
h. Penyedia selama Masa Kontrak gagal memperbaiki
Cacat Mutu dalam jangka waktu yang ditetapkan oleh
PPK;
i. Penyedia tidak mempertahankan keberlakuan Jaminan
Pelaksanaan;
j. Pengawas Pekerjaan memerintahkan Penyedia untuk
menunda pelaksanaan atau kelanjutan pekerjaan, dan
perintah tersebut tidak ditarik selama 28 (dua puluh
delapan) hari;
k. Penyedia terbukti melakukan KKN, kecurangan
dan/atau pemalsuan dalam proses Pengadaan yang
diputuskan oleh instansi yang berwenang; dan/atau
l. pengaduan tentang penyimpangan prosedur, dugaan
KKN dan/atau pelanggaran persaingan sehat dalam
pelaksanaan pengadaan dinyatakan benar oleh instansi
yang berwenang.
40.2 Dalam hal pemutusan Kontrak dilakukan karena kesalahan
Penyedia:
a. Jaminan Pelaksanaan dicairkan (untuk nilai paket di
atas Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah));
b. sisa Uang Muka harus dilunasi oleh penyedia atau
Jaminan Uang Muka dicairkan (apabila ada);
c. Penyedia membayar denda keterlambatan sebagaimana
tercantum dalam SSKK (apabila ada);
d. Penyedia dimasukkan dalam Daftar Hitam; dan
e. PPK membayar kepada Penyedia sesuai dengan
pencapaian prestasi pekerjaan yang telah diterima oleh
PPK sampai dengan tanggal berlakunya pemutusan
Kontrak dikurangi dengan denda keterlambatan yang
harus dibayar Penyedia (apabila ada), serta Penyedia
menyerahkan semua hasil pelaksanaan pekerjaan
kepada PPK dan selanjutnya menjadi hak milik PPK.
41. Pemutusan 41.1 Menyimpang dari Pasal 1266 dan 1267 Kitab Undang-
Kontrak oleh Undang Hukum Perdata,Penyedia dapat memutuskan
Penyedia Kontrak melalui pemberitahuan tertulis kepada PPK
apabila PPK tidak menerbitkan SPP untuk pembayaran
tagihan angsuran sesuai dengan yang disepakati
sebagaimana tercantum dalam SSKK.
41.2 Penyedia dapat memutuskan Kontrak apabila PPK gagal
mematuhi keputusan akhir penyelesaian perselisihan.
Dalam hal ini pemutusan Kontrak dilakukan paling kurang
30 (tiga puluh) hari setelah Penyedia menyampaikan
pemberitahuan rencana pemutusan Kontrak secara tertulis
kepada PPK.
41.3 Kejadian sebagaimana dimaksud angka 41.2 adalah:
a. akibat keadaan kahar sehingga Penyedia tidak dapat
melaksanakan pekerjaan sesuai ketentuan dokumen
kontrak;
b. PPK gagal mematuhi keputusan akhir penyelesaian
perselisihan.
41.4 Dalam hal terjadi pemutusan Kontrak, PPK membayar
kepada Penyedia sesuai dengan pencapaian prestasi
pekerjaan yang telah diterima oleh PPK sampai dengan
tanggal berlakunya pemutusan Kontrak dikurangi dengan
denda keterlambatan yang harus dibayar Penyedia (apabila
ada), serta Penyedia menyerahkan semua hasil pelaksanaan
kepada PPK dan selanjutnya menjadi hak milik PPK.
42. Keterlambatan
42.1 Apabila Penyedia terlambat melaksanakan pekerjaan sesuai
Pelaksanaan
jadwal, maka PPK harus memberikan peringatan secara
Pekerjaan dan
tertulis atau dikenakan ketentuan tentang kontrak kritis.
Kontrak Kritis
42.2 Kontrak dinyatakan kritis sebagaimana diuraikan pada
SSKK.
42.3 Penanganan kontrak kritissebagaimana diuraikan pada
SSKK.
43. Pemutusan Dalam hal pemutusan Kontrak dilakukan karena PPK/Pokja ULP
Kontrak akibat terlibat penyimpangan prosedur, melakukan KKN dan/atau
lainnya pelanggararan persaingan sehat dalam pelaksanaan pengadaan,
maka PPK/Pokja ULP dikenakan sanksi berdasarkan peraturan
perundang-undangan.
44. Peninggalan Semua Bahan, Perlengkapan, Peralatan, Hasil Pekerjaan Sementara
yang masih berada di lokasi kerja setelah pemutusan Kontrak akibat
kelalaian atau kesalahan penyedia,dapat dimanfaatkan sepenuhnya
oleh PPK tanpa kewajiban perawatan. Pengambilan kembali semua
peninggalan tersebut oleh penyedia hanya dapat dilakukan setelah
mempertimbangkan kepentingan PPK.
B. HAK DAN KEWAJIBAN PENYEDIA
45. Hak dan Penyedia memiliki hak dan kewajiban:
Kewajiban
a. menerima pembayaran untuk pelaksanaan pekerjaan sesuai
Penyedia
dengan harga yang telah ditentukan dalam kontrak;
b. berhak meminta fasilitas-fasilitas dalam bentuk sarana dan
prasarana dari PPK untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan
sesuai ketentuan kontrak;
c. melaporkan pelaksanaan pekerjaan secara periodik kepada
PPK;
d. melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan
jadwal pelaksanaan pekerjaan yang telah ditetapkan dalam
kontrak;
e. melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan secara cermat,
akurat dan penuh tanggung jawab dengan menyediakan
tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan, angkutan ke atau dari
lapangan, dan segala pekerjaan permanen maupun sementara
yang diperlukan untuk pelaksanaan, penyelesaian dan
perbaikan pekerjaan yang dirinci dalam kontrak;
f. memberikan keterangan-keterangan yang diperlukan untuk
pemeriksaan pelaksanaan yang dilakukan PPK;
g. menyerahkan hasil pekerjaan sesuai dengan jadwal
penyerahan pekerjaan yang telah ditetapkan dalam kontrak;
dan
h. mengambil langkah-langkah yang cukup memadai untuk
melindungi lingkungan tempat kerja dan membatasi perusakan
dan gangguan kepada masyarakat maupun miliknya akibat
kegiatan penyedia.
46. Penggunaan Penyedia tidak diperkenankan menggunakan dan
Dokumen menginformasikan dokumen Kontrak atau dokumen lainnya yang
Kontrak dan berhubungan dengan Kontrak untuk kepentingan pihak lain,
Informasi misalnya spesifikasi teknis dan/atau gambar-gambar, serta
informasi lain yang berkaitan dengan Kontrak, kecuali dengan
izin tertulis dari PPK sesuai ketentuan peraturan perundang-
undangan.
47. Hak Atas Penyedia wajib melindungi PPK dari segala tuntutan atau klaim dari
Kekayaan pihak ketiga yang disebabkan penggunaan atau atas pelanggaran
Intelektual Hak Kekayaan Intelektual oleh Penyedia.
48. Penanggungan 48.1. Penyedia berkewajiban untuk melindungi, membebaskan,
dan Risiko dan menanggung tanpa batas PPK beserta instansinya
terhadap semua bentuk tuntutan, tanggung jawab,
kewajiban, kehilangan, kerugian, denda, gugatan atau
tuntutan hukum, proses pemeriksaan hukum, dan biaya
yang dikenakan terhadap PPK beserta instansinya (kecuali
kerugian yang mendasari tuntutan tersebut disebabkan
kesalahan atau kelalaian berat PPK) sehubungan dengan
klaim yang timbul dari hal-hal berikut terhitung sejak
Tanggal Mulai Kerja sampai dengan Tanggal Penyerahan
Akhir Pekerjaan :
a. kehilangan atau kerusakan peralatan dan harta benda
Penyedia, Subpenyedia (jika ada), dan tenaga kerja
konstruksi;
b. cidera tubuh, sakit atau kematian tenaga kerja
konstruksi;
c. kehilangan atau kerusakan harta benda, dan cidera
tubuh, sakit atau kematian pihak ketiga.
48.2. Terhitung sejak Tanggal Mulai Kerja sampai dengan
Tanggal Penyerahan Akhir Pekerjaan, semua risiko
kehilangan atau kerusakan hasil pekerjaan ini, bahan dan
perlengkapan merupakan risiko Penyedia, kecuali kerugian
atau kerusakan tersebut diakibatkan oleh kesalahan atau
kelalaian PPK.
48.3. Pertanggungan asuransi yang dimiliki oleh Penyedia tidak
membatasi kewajiban penanggungan dalam pasal ini.
48.4. Kehilangan atau kerusakan terhadap hasil pekerjaan atau
bahan yang menyatu dengan hasil pekerjaan sejak Tanggal
Mulai Kerja sampai dengan Tanggal Penyerahan Akhir
Pekerjaan harus diganti atau diperbaiki oleh Penyedia atas
tanggungannya sendiri jika kehilangan atau kerusakan
tersebut terjadi akibat tindakan atau kelalaian Penyedia.
49. Perlindungan 51.1. Penyedia dan Subpenyedia berkewajiban atas biaya sendiri
Tenaga Kerja untuk mengikutsertakan Tenaga Kerja Konstruksinya pada
programBadan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS)
Ketenagakerjaan sebagaimana diatur dalam peraturan
perundang-undangan.
51.2. Penyedia berkewajiban untuk mematuhi dan
memerintahkan Tenaga Kerja Konstruksinya untuk
mematuhi peraturan keselamatan kerja. Pada waktu
pelaksanaan pekerjaan, Penyedia beserta Tenaga Kerja
Konstruksinya dianggap telah membaca dan memahami
peraturan keselamatan kerja tersebut.
51.3. Penyedia berkewajiban untuk menyediakan kepada setiap
Tenaga Kerja Konstruksinya (termasuk Tenaga Kerja
Konstruksi Subpenyedia, jika ada) perlengkapan
keselamatan kerja yang sesuai dan memadai.
51.4. Tanpa mengurangi kewajiban Penyedia untuk melaporkan
kecelakaan berdasarkan hukum yang berlaku, Penyedia
wajib melaporkan kepada PPK mengenai setiap kecelakaan
yang timbul sehubungan dengan pelaksanaan Kontrak ini
dalam waktu 24 (dua puluh empat) jam setelah kejadian.
50. Pemeliharaan Penyedia berkewajiban untuk mengambil langkah-langkah yang
Lingkungan memadai untuk melindungi lingkungan baik di dalam maupun di
luar tempat kerja dan membatasi gangguan lingkungan terhadap
pihak ketiga dan harta bendanya sehubungan dengan pelaksanaan
Kontrak ini, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan yang mengatur mengenai pengelolaan lingkungan
hidup.
51. Asuransi 51.5. Penyedia wajib menyediakan asuransi sejak SPMK sampai
dengan Tanggal Penyerahan Akhir Pekerjaan untuk barang
yang mempunyai risiko tinggi terjadinya kecelakaan dalam
pelaksanaan pekerjaan atas segala risiko terhadap
kecelakaan, kerusakan akibat kecelakaan, kehilangan, serta
risiko lain yang tidak dapat diduga.
51.6. Penyedia wajib menyediakan asuransi bagi pihak ketiga
sebagai akibat kecelakaan di lokasi kerja.
51.7. Besarnya asuransi sudah diperhitungkan dalam penawaran
dan termasuk dalam Harga Kontrak.
52. Tindakan 51.8. Penyedia berkewajiban untuk mendapatkan lebih dahulu
Penyedia yang persetujuan tertulis PPK sebelum melakukan tindakan-
Mensyaratkan tindakan berikut:
Persetujuan PPK
a. mensubkontrakkan sebagian pekerjaan dalam
atau Pengawas
Lampiran A SSKK;
Pekerjaan
b. menunjuk Personel Manajerial yang namanya tidak
tercantum dalam Lampiran A SSKK;
c. mengubah atau memutakhirkan RMPK dan RKK;
d. tindakan lain yang diatur dalam SSKK.
51.9. Penyedia berkewajiban untuk mendapatkan lebih dahulu
persetujuan tertulis Pengawas Pekerjaan sebelum
melakukan tindakan-tindakan berikut:
a. melaksanakan setiap tahapan pekerjaan berdasarkan
rencana kerja dan metode kerja;
b. mengubah syarat dan ketentuan polis asuransi;
c. mengubah Personel Manajerial dan/atau Peralatan
Utama;
d. tindakan lain yang diatur dalam SSKK.
53. Laporan Hasil 51.10. Pemeriksaan pekerjaan dilakukan selama pelaksanaan
Pekerjaan kontrak untuk menetapkan volume pekerjaan atau
kegiatan yang telah dilaksanakan guna pembayaran hasil
pekerjaan. Hasil pemeriksaan pekerjaan dituangkan dalam
laporan kemajuan hasil pekerjaan.
51.11. Untuk kepentingan pengendalian dan pengawasan
pelaksanaan pekerjaan, seluruh aktivitas kegiatan
pekerjaan dilokasi pekerjaan dicatat dalam buku harian
sebagai bahan laporan harian pekerjaan yang berisi rencana
dan realisasi pekerjaan harian.
51.12. Laporan harian berisi:
a. jenis dan kuantitas bahan yang berada di lokasi
pekerjaan;
b. penempatan tenaga kerja konstruksi untuk tiap macam
tugasnya;
c. jenis, jumlah dan kondisi peralatan;
d. jenis dan kuantitas pekerjaan yang dilaksanakan;
e. keadaan cuaca termasuk hujan, banjir dan peristiwa
alam lainnya yang berpengaruh terhadap kelancaran
pekerjaan; dan
f. catatan-catatan lain yang berkenaan dengan
pelaksanaan pekerjaan.
51.13. Laporan mingguan terdiri dari rangkuman laporan harian
dan berisi hasil kemajuan fisik pekerjaan dalam periode
satu minggu, serta hal-hal penting yang perlu ditonjolkan.
51.14. Laporan bulanan terdiri dari rangkuman laporan
mingguan dan berisi hasil kemajuan fisik pekerjaan dalam
periode satu bulan, serta hal-hal penting yang perlu
ditonjolkan.
51.15. Untuk merekam kegiatan pelaksanaan pekerjaan
konstruksi, PPK dan Penyedia membuat foto-foto
dokumentasi dan video pelaksanaan pekerjaan di lokasi
pekerjaan sesuai kebutuhan.
51.16. Laporan hasil pekerjaan dibuat oleh Penyedia, diperiksa
oleh Pengawas Pekerjaan, dan disetujui oleh PPK/ pihak PPK.
54. Kepemilikan Semua rancangan, gambar, spesifikasi, desain, laporan, dan
Dokumen dokumen-dokumen lain serta piranti lunak yang dipersiapkan
oleh Penyedia berdasarkan Kontrak ini sepenuhnya merupakan
hak milik PPK. Penyedia paling lambat pada waktu pemutusan
atau penghentian atau akhir Masa Kontrak berkewajiban untuk
menyerahkan semua dokumen dan piranti lunak tersebut beserta
daftar rinciannya kepada PPK. Penyedia dapat menyimpan 1 (satu)
buah salinan tiap dokumen dan piranti lunak tersebut.
Pembatasan (jika ada) mengenai penggunaan dokumen dan
piranti lunak tersebut di atas di kemudian hari diatur dalam SSKK.
55. Kerjasama Antara 51.17. Penyedia hanya boleh melakukan subkontrak sebagian
Penyedia dan Sub pekerjaan utama kepada Penyedia Spesialis dan/atau
Penyedia pekerjaan bukan pekerjaan utama kepada Penyedia Usaha
Kecil.
51.18. Penyedia tetap bertanggung jawab atas bagian pekerjaan
yang disubkontrakkan tersebut.
51.19. Subpenyedia dilarang mengalihkan atau
mensubkontrakkan pekerjaan.
51.20. Apabila Penyedia yang ditunjuk merupakan Penyedia
Usaha Kecil, maka pekerjaan tersebut harus dilaksanakan
sendiri oleh Penyedia yang ditunjuk dan dilarang dialihkan
atau disubkontrakkan kepada pihak lain.
51.21. Penyedia Usaha Non Kecil yang melakukan kerjasama
dengan Subpenyedia hanya boleh melaksanakan sesuai
dengan daftar bagian pekerjaan yang disubkontrakkan
(apabila ada) yang dituangkan dalam Lampiran A SSKK.
51.22. Lampiran A SSKK (Daftar Pekerjaan yang Disubkontrakkan
dan Subpenyedia) tidak boleh diubah kecuali atas
persetujuan tertulis dari PPK dan dituangkan dalam
adendum Kontrak.
51.23. Pelaksanaan Kerjasama Antara Penyedia dan Subpenyedia
diawasi oleh Pengawas Pekerjaan dan Penyedia
melaporkan secara periodik kepada PPK.
51.24. Apabila Penyedia melanggar ketentuan sebagaimana diatur
pada pasal 57.4 atau 57.5 maka akan dikenakan denda
senilai pekerjaan yang disubkontrakkan tersebut.
56. Penyedia Lain Penyedia berkewajiban untuk bekerja sama dan menggunakan
lokasi kerja termasuk jalan akses bersama-sama dengan Penyedia
Lain (jika ada) dan pihak-pihak lainnya yang berkepentingan atas
lokasi kerja. Jika dipandang perlu, PPK dapat memberikan jadwal
kerja Penyedia Lain di lokasi kerja.
57. Alih Dalam hal pelaksanaan paket pekerjaan konstruksi dengan nilai
Pengetahuan/Ke pagu anggaran di atas Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar
ahlian rupiah), Penyedia diwajibkan memberikan alih
pengalaman/keahlian bidang konstruksi melalui sistem kerja
praktik/magang sesuai dengan jumlah yang disepakati pada saat
Rapat Persiapan Penunjukan Penyedia.
58. Pembayaran Penyedia berkewajiban untuk membayar sanksi finansial berupa
Denda Denda sebagai akibat wanprestasi atau cidera janji terhadap
kewajiban-kewajiban penyedia dalam Kontrak ini. PPK
mengenakan Denda dengan memotong angsuran pembayaran
prestasi pekerjaan penyedia. Pembayaran Denda tidak mengurangi
tanggung jawab kontraktual penyedia.
59. Jaminan 61.1. Jaminan yang digunakan dalam pelaksanaan Kontrak ini
dapat berupa bank garansi atau surety bond. Jaminan
bersifat tidak bersyarat, mudah dicairkan, dan harus
dicairkan oleh penerbit jaminan paling lambat 14 (empat
belas) hari kerja setelah surat perintah pencairan dari PPK
atau pihak yang diberi kuasa oleh PPK diterima.
61.2. Penerbit jaminan selain Bank Umum harus telah
ditetapkan/mendapat rekomendasi dari Otoritas Jasa
Keuangan (OJK)
61.3. Penggunaan Jaminan Pelaksanaan, Jaminan Uang Muka
dan Jaminan Pemeliharaan sebagai berikut:
a. paket pekerjaan sampai dengan Rp10.000.000.000,00
(sepuluh miliar rupiah) dapat diterbitkan oleh:
1) Bank Umum;
2) Perusahaan Asuransi;
3) Perusahaan Penjaminan;
4) lembaga keuangan khusus yang menjalankan
usaha di bidang pembiayaan, penjaminan, dan
asuransi untuk mendorong ekspor Indonesia
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan di bidang lembaga pembiayaan ekspor
Indonesia; atau
5) Konsorsium Perusahaan Asuransi Umum/
Konsorsium Lembaga Penjaminan/Konsorsium
Perusahaan Penjaminan yang mempunyai
program asuransi kerugian (suretyship).
b. paket pekerjaan di atas Rp10.000.000.000,00
(sepuluh miliar rupiah) dapat diterbitkan oleh:
1) Bank Umum; atau
2) Konsorsium Perusahaan Asuransi Umum/
Konsorsium Lembaga Penjaminan/Konsorsium
Perusahaan Penjaminan yang mempunyai
program asuransi kerugian (suretyship).
61.4. Jaminan Pelaksanaan diberikan kepada PPK setelah
diterbitkannya Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa
(SPPBJ) sebelum dilakukan Penandatanganan Kontrak
dengan besar:
a. 5% (lima perseratus) dari Harga Kontrak; atau
b. 5% (lima perseratus) dari nilai total HPS untuk harga
penawaran atau penawaran terkoreksi di bawah 80%
(delapan puluh perseratus) nilai total HPS.
61.5. Masa berlakunya Jaminan Pelaksanaan paling kurang sejak
tanggal penandatanganan Kontrak sampai dengan Tanggal
Penyerahan Pertama Pekerjaan (Provisional Hand
Over/PHO).
61.6. Jaminan Pelaksanaan dikembalikan setelah pekerjaan
dinyatakan selesai 100% (seratus perseratus) dan diganti
dengan Jaminan Pemeliharaan atau menahan uang retensi
sebesar 5% (lima perseratus) dari Harga Kontrak;
61.7. Jaminan Uang Muka diberikan kepada PPK dalam
rangka pengambilan uang muka yang besarannya paling
kurang sama dengan besarnya uang muka yang diterima
Penyedia.
61.8. Nilai Jaminan Uang Muka dapat dikurangi secara
proporsional sesuai dengan sisa uang muka yang diterima.
61.9. Masa berlakunya Jaminan Uang Muka paling kurang sejak
tanggal persetujuan pemberian uang muka sampai dengan
Tanggal Penyerahan Pertama Pekerjaan (PHO).
61.10. Jaminan Pemeliharaan diberikan kepada PPK setelah
pekerjaan dinyatakan selesai 100% (seratus perseratus).
61.11. Pengembalian Jaminan Pemeliharaan dilakukan paling
lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah Masa
Pemeliharaan selesai dan pekerjaan diterima dengan baik
sesuai dengan ketentuan Kontrak.
61.12. Masa berlaku Jaminan Pemeliharaan paling kurang sejak
Tanggal Penyerahan Pertama Pekerjaan sampai dengan
Tanggal Penyerahan Akhir Pekerjaan (Final Hand
Over/FHO).
D. HAK DAN KEWAJIBAN PPK
62. Hak dan
Hak-hak yang dimiliki serta kewajiban-kewajiban yang harus
Kewajiban PPK
dilaksanakan oleh PPK dalam melaksanakan Kontrak, meliputi :
a. mengawasi dan memeriksa pekerjaan yang dilaksanakan
oleh Penyedia;
b. menerima laporan-laporan secara periodik mengenai
pelaksanaan pekerjaan yang dilaksanakan oleh Penyedia;
c. menerima hasil pekerjaan sesuai dengan jadwal
penyerahan pekerjaan dan ketentuan yang telah ditetapkan
dalam Kontrak.
d. membayar pekerjaan sesuai dengan harga yang tercantum
dalam Kontrak yang telah ditetapkan kepada Penyedia;
e. memberikan fasilitas berupa sarana dan prasarana yang
dibutuhkan oleh Penyedia untuk kelancaran pelaksanaan
pekerjaan sesuai ketentuan Kontrak; dan
f. menilai kinerja Penyedia.
63. Fasilitas
PPK dapat memberikan fasilitas berupa sarana dan prasarana atau
kemudahan lainnya (jika ada) yang tercantum dalam SSKK untuk
kelancaran pelaksanaan pekerjaan ini.
64. Peristiwa
64.1. Peristiwa Kompensasidapat diberikan kepada penyedia
Kompensasi
dalam hal sebagai berikut:
a. PPK mengubah jadwal yang dapat mempengaruhi
pelaksanaan pekerjaan;
b. keterlambatan pembayaran kepada penyedia;
c. PPK tidak memberikan gambar-gambar, spesifikasi
dan/atau instruksi sesuai jadwal yang dibutuhkan;
d. penyedia belum bisa masuk ke lokasi sesuai jadwal
dalam kontrak;
e. PPK menginstruksikan kepada pihak penyedia untuk
melakukan pengujian tambahan yang setelah
dilaksanakan pengujian ternyata tidak ditemukan
kerusakan/kegagalan/penyimpangan;
f. PPK memerintahkan penundaan pelaksanaan pekerjaan;
g. PPK memerintahkan untuk mengatasi kondisi tertentu
yang tidak dapat diduga sebelumnya dan disebabkan
oleh PPK;
h. ketentuan lain dalam SSKK.
64.2. Jika Peristiwa Kompensasi mengakibatkan pengeluaran
tambahan dan/atau keterlambatan penyelesaian pekerjaan
maka PPK berkewajiban untuk membayar ganti rugi
dan/atau memberikan perpanjangan waktu penyelesaian
pekerjaan.
64.3. Ganti rugi hanya dapat dibayarkan jika berdasarkan data
penunjang dan perhitungan kompensasi yang diajukan oleh
penyedia kepada PPK, dapat dibuktikan kerugian nyata
akibat Peristiwa Kompensasi.
64.4. Jika terjadi Peristiwa Kompensasi sehingga penyelesaian
pekerjaan akan melampaui Tanggal Penyelesaian maka
penyedia berhak untuk meminta perpanjangan waktu
Penyelesaian berdasarkan data penunjang dan
perhitungan kompensasi yang diajukan oleh Penyedia
kepada PPK. Perpanjangan Tanggal Penyelesaian harus
dilakukan melalui adendum Kontrak jika perpanjangan
tersebut mengubah Masa Kontrak.
64.5. Penyedia tidak berhak atas ganti rugi dan/atau
perpanjangan waktu penyelesaian pekerjaan jika penyedia
gagal atau lalai untuk memberikan peringatan dini dalam
mengantisipasi atau mengatasi dampak Peristiwa
Kompensasi.
E. TENAGA KERJA KONSTRUKSI DAN/ATAU PETRALATAN PENYEDIA
65. Tenaga Kerja 65.1. Setiap Tenaga Kerja Konstruksi yang bekerja pada
Konstruksi pekerjaan ini wajib memiliki sertifikat kompetensi kerja.
65.2. Tenaga Kerja Konstruksi selain Personel Manajerial yang
bekerja/akan bekerja pada pekerjaan ini dan belum
memiliki sertifikat kompetensi kerja, maka Penyedia wajib
memastikan dipenuhinya persyaratan sertifikat
kompetensi kerja sepanjang Masa Pelaksanaan.
66. Personel 66.1. Personel Manajerial yang ditempatkan dan diperkerjakan
Manajerial harus sesuai dengan yang tercantum dalam Lampiran A
dan/atau SSKK.
Peralatan 66.2. Peralatan Utama yang ditempatkan dan digunakan untuk
Utama pelaksanaan pekerjaan adalah peralatan yang laik dan
harus sesuai dengan yang tercantum dalam Lampiran A
SSKK.
66.3. Penggantian Personel Manajerial dan/atau Peralatan
Utama tidak boleh dilakukan kecuali atas persetujuan
tertulis dari PPK dan dituangkan dalam adendum Kontrak.
66.4. Jika penggantian Personel Manajerial dan/atau Peralatan
Utama perlu dilakukan, maka Penyedia berkewajiban
untuk menyediakan pengganti dengan kualifikasi yang
setara atau lebih baik dari tenaga kerja konstruksi
dan/atau peralatan yang digantikan tanpa biaya tambahan
apapun.
66.5. PPK dapat menyetujui penempatan/penggantian Personel
Manajerial dan/atau Peralatan Utama menurut kualifikasi
yang dibutuhkan setelah mendapat rekomendasi dari
Pengawas Pekerjaan.
66.6. Jika PPK menilai bahwa Personel Manajerial:
1) tidak mampu atau tidak dapat melakukan pekerjaan
dengan baik;
2) berkelakuan tidak baik; dan/atau
3) mengabaikan pekerjaan yang menjadi tugasnya; maka
Penyedia berkewajiban untuk menyediakan pengganti
dan menjamin Personel Manajerial tersebut
meninggalkan lokasi kerja dalam waktu 7 (tujuh) hari
kalender sejak diminta oleh PPK
66.7. Personel Manajerial berkewajiban untuk menjaga
kerahasiaan pekerjaannya. Jika diperlukan oleh PPK,
Personel Manajerial dapat sewaktu-waktu disyaratkan
untuk menjaga kerahasiaan pekerjaan di bawah sumpah.
66.8. Apabila ada penambahan Personel Manajerial dan/atau
Peralatan Utama maka penambahan tersebut harus
mendapat persetujuan terlebih dahulu dari PPK dan
dituangkan dalam Lampiran A SSKK.
F. PEMBAYARAN KEPADA PENYEDIA
67. Harga Kontrak
67.1. PPK membayar kepada Penyedia atas pelaksanaa2n6
pekerjaan dalam Kontrak sebesar Harga Kontrak.
67.2 Harga Kontrak telah memperhitungkan meliputi :
a. beban pajak;
b. keuntungan dan biaya overhead (biaya umum);
c. biaya pelaksanaan pekerjaan; dan
d. biaya penyelenggaraan keamanan dan kesehatan
kerja serta keselamatan konstruksi.
67.2. Rincian Harga Kontrak sesuai dengan rincian yang
tercantum dalam Daftar Kuantitas dan Harga.
68. Pembayaran 68.1. Uang Muka
a. Uang muka dibayar untuk membiayai mobilisasi
peralatan/tenaga kerja konstruksi, pembayaran uang
tanda jadi kepada pemasok bahan/material dan/atau
untuk persiapan teknis lain.
b. Untuk usaha kecil, uang muka dapat diberikan paling
tinggi 30% (tiga puluh perseratus) dari Harga
Kontrak.
c. Untuk usaha non kecil, uang muka dapat diberikan
paling tinggi 20% (dua puluh perseratus) dari Harga
Kontrak.
d. Untuk Kontrak Tahun Jamak, uang muka dapat
diberikan paling tinggi 15% (lima belas perseratus)
dari Harga Kontrak.
e. Besaran uang muka ditentukan dalam SSKK dan
dibayar setelah Penyedia menyerahkan Jaminan Uang
Muka paling sedikit sebesar uang muka yang
diterima.
f. Dalam hal diberikan uang muka, maka Penyedia
harus mengajukan permohonan pengambilan uang
muka secara tertulis kepada PPK disertai dengan
rencana penggunaan uang muka untuk
melaksanakan pekerjaan sesuai Kontrak dan rencana
pengembaliannya.
g. PPK harus mengajukan Surat Permintaan Pembayaran
(SPP) kepada Pejabat Penandatanganan Surat Perintah
Membayar (PPSPM) untuk permohonan tersebut pada
huruf f, paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah
Jaminan Uang Muka diterima.
h. Pengembalian uang muka harus diperhitungkan
berangsur-angsur secara proporsional pada setiap
pembayaran prestasi pekerjaan dan paling lambat
harus lunas pada saat pekerjaan mencapai prestasi
100% (seratus perseratus).
68.2. Prestasi pekerjaan
Pembayaran prestasi hasil pekerjaan yang disepakati
dilakukan oleh PPK, dengan ketentuan:
a. Penyedia telah mengajukan tagihan disertai laporan
kemajuan hasil pekerjaan;
b. pembayaran dilakukan tidak boleh melebihi
kemajuan hasil pekerjaan yang telah dicapai dan
diterima oleh PPK;
c. pembayaran dilakukan terhadap pekerjaan yang
sudah terpasang;
d. pembayaran dilakukan dengan sistem termin yang
ketentuan lebih lanjut diatur dalam SSKK;
e. pembayaran harus memperhitungkan:
1) angsuran uang muka;
2) peralatan dan/atau bahan yang menjadi bag 2 ia 7 n
permanen dari hasil pekerjaan yang akan
diserahterimakan (material on site) yang sudah
dibayar sebelumnya;
3) denda (apabila ada);
4) pajak; dan/atau
5) uang retensi.
f. untuk Kontrak yang mempunyai subkontrak,
permintaan pembayaran harus dilengkapi bukti
pembayaran kepada seluruh Subpenyedia sesuai
dengan prestasi pekerjaan. Pembayaran kepada
Subpenyedia dilakukan sesuai prestasi pekerjaan
yang selesai dilaksanakan oleh Subpenyedia tanpa
harus menunggu pembayaran terlebih dahulu dari
PPK;
g. pembayaran terakhir hanya dilakukan setelah
pekerjaan selesai 100% (seratus perseratus) dan
Berita Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan
ditandatangani oleh PPK dan Penyedia;
h. PPK dalam kurun waktu 7 (tujuh) hari kerja setelah
pengajuan permintaan pembayaran dari Penyedia
diterima harus sudah mengajukan Surat Permintaan
Pembayaran kepada Pejabat Penandatanganan Surat
Perintah Membayar (PPSPM);
i. apabila terdapat ketidaksesuaian dalam perhitungan
angsuran, tidak akan menjadi alasan untuk
menunda pembayaran. PPK dapat meminta Penyedia
untuk menyampaikan perhitungan prestasi
sementara dengan mengesampingkan hal-hal yang
sedang menjadi perselisihan.
68.3. Bahan dan/atau peralatan yang menjadi bagian permanen
dari hasil pekerjaan sesuai dengan ketentuan yang
tercantum dalam SSKK. Bahan dan/atau peralatan yang
menjadi bagian dari hasil pekerjaan memenuhi ketentuan:
a. bahan dan/atau peralatan yang belum dilakukan uji
fungsi (commisioning), serta merupakan bagian dari
pekerjaan utama harus memenuhi persyaratan sebagai
berikut:
(1) berada di lokasi pekerjaan sebagaimana tercantum
dalam Kontrak dan perubahannya;
(2) memiliki sertifikat uji mutu dari
pabrikan/produsen;
(3) bersertifikat garansi dari produsen/agen resmi
yang ditunjuk oleh produsen;
(4) disetujui oleh PPK sesuai dengan capaian fisik
yang diterima;
(5) dilarang dipindahkan dari area lokasi pekerjaan
dan/atau dipindah-tangankan oleh pihak
manapun; dan
(6) keamanan penyimpanan dan risiko kerusakan
sebelum diserahterimakan secara satu kesatuan
fungsi merupakan tanggung jawab Penyedia.
b. sertifikat uji mutu dan sertifikat garansi tidak
diperlukan dalam hal peralatan dan/atau bahan
dibuat/dirakit oleh Penyedia;
c. besaran yang akan dibayarkan dari material on site
(berkisar antara 50% sampai dengan 70%);
d. ketentuanbahan dan/atau peralatan yang menjadi
bagian permanen dari hasil pekerjaan hanya
diberlakukan untuk bagian pekerjaan harga satuan.
e. besaran nilai pembayaran dan jenis material on site
dicantumkan di dalam SSKK.
68.4. Denda dan Ganti Rugi
a. Denda merupakan sanksi finansial yang dikenakan
kepada Penyedia, antara lain: denda keterlambatan
dalam penyelesaian pelaksanaan pekerjaan, denda
keterlambatan dalam perbaikan Cacat Mutu, denda
terkait pelanggaran ketentuan subkontrak.
b. Ganti rugi merupakan sanksi finansial yang dikenakan
kepada PPK maupun Penyedia karena terjadinya cidera
janji/wanprestasi. Besarnya sanksi ganti rugi adalah
sebesar nilai kerugian yang ditimbulkan.
c. Besarnya denda keterlambatan yang dikenakan kepada
Penyedia atas keterlambatan penyelesaian pekerjaan
adalah:
1) 1‰ (satu perseribu) dari harga bagian Kontrak
yang tercantum dalam Kontrak (sebelum PPN); atau
2) 1‰ (satu perseribu) dari Harga Kontrak (sebelum
PPN);
sesuai yang ditetapkan dalam SSKK.
d. Besarnya ganti rugi sebagai akibat Peristiwa
Kompensasi yang dibayar oleh PPK atas keterlambatan
pembayaran adalah sebesar bunga dari nilai tagihan
yang terlambat dibayar, berdasarkan tingkat suku
bunga yang berlaku pada saat itu menurut ketetapan
Bank Indonesia, sepanjang telah diputuskan oleh
lembaga yang berwenang;
e. Pembayaran denda dan/atau ganti rugi
diperhitungkan dalam pembayaran prestasi pekerjaan.
f. Ganti rugi kepada Penyedia dapat mengubah Harga
Kontrak setelah dituangkan dalam adendum kontrak.
g. Pembayaran ganti rugi dilakukan oleh PPK, apabila
Penyedia telah mengajukan tagihan disertai
perhitungan dan data-data.
69. Hari Kerja
69.1. Orang hari standar atau satu hari orang bekerja adalah 8
(delapan) jam, terdiri atas 7 (tujuh) jam kerja (efektif) dan
1 (satu) jam istirahat.
69.2. Penyedia tidak diperkenankan melakukan pekerjaan
apapun di lokasi kerja pada waktu yang secara ketentuan
peraturan perundang-undangan dinyatakan sebagai hari
libur atau di luar jam kerja normal, kecuali:
a. dinyatakan lain di dalam Kontrak;
b. PPK memberikan izin; atau
c. pekerjaan tidak dapat ditunda, atau untuk
keselamatan/perlindungan masyarakat, dimana
Penyedia harus segera memberitahukan urgensi
pekerjaan tersebut kepada Pengawas Pekerjaan dan
PPK.
69.3. Semua pekerja dibayar selama hari kerja dan datanya
disimpan oleh Penyedia. Daftar pembayaran masing-
masing pekerja dapat diperiksa oleh PPK.
69.4. Untuk pekerjaan yang dilakukan di luar hari kerja efektif
dan jam kerja normal harus mengikuti ketentuan Menteri
yang membidangi ketenagakerjaan. Pelaksanaan pekerjaan
di luar hari kerja efektif dan/atau jam kerja normal harus
diawasi oleh Pengawas Pekerjaan.
70. Perhitungan 70.1. Pembayaran angsuran prestasi pekerjaan terakhir
Akhir dilakukan setelah pekerjaan selesai 100% (seratus
perseratus) dan berita acara serah terima pertama
pekerjaan telah ditandatangani oleh kedua pihak.
70.2. Sebelum pembayaran terakhir dilakukan, Penyedia
berkewajiban untuk menyerahkan kepada Pengawas
Pekerjaan rincian perhitungan nilai tagihan terakhir yang
jatuh tempo. PPK berdasarkan hasil penelitian tagihan oleh
Pengawas Pekerjaan berkewajiban untuk menerbitkan SPP
untuk pembayaran tagihan angsuran terakhir paling
lambat 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak tagihan dan
dokumen penunjang dinyatakan lengkap dan diterima oleh
Pengawas Pekerjaan.
71. Penangguhan
71.1. PPK dapat menangguhkan pembayaran setiap angsuran
prestasi pekerjaan Penyedia jika Penyedia gagal atau lalai
memenuhi kewajiban kontraktualnya, termasuk
penyerahan setiap Hasil Pekerjaan sesuai dengan waktu
yang telah ditetapkan.
71.2. PPK secara tertulis memberitahukan kepada Penyedia
tentang penangguhan hak pembayaran, disertai alasan-
alasan yang jelas mengenai penangguhan tersebut.
Penyedia diberi kesempatan untuk memperbaiki dalam
jangka waktu tertentu.
71.3. Pembayaran yang ditangguhkan harus disesuaikan dengan
proporsi kegagalan atau kelalaian Penyedia.
71.4. Jika dipandang perlu oleh PPK, penangguhan pembayaran
akibat keterlambatan penyerahan pekerjaan dapat
dilakukan bersamaan dengan pengenaan denda kepada
Penyedia.
G. PENGAWASAN MUTU
72. Pengawasan dan PPK berwenang melakukan pengawasan dan pemeriksaan
Pemeriksaan terhadap pelaksanaan pekerjaan yang dilaksanakan oleh Penyedia.
PPK dapat memerintahkan kepada pihak ketiga untuk melakukan
pengawasan dan pemeriksaan atas semua pelaksanaan pekerjaan
yang dilaksanakan oleh Penyedia.
73. Penilaian 73.1 PPK dalam Masa Pelaksanaan pekerjaan dapat melakukan
Pekerjaan penilaian sementara atas hasil pekerjaan yang dilakukan
Sementara oleh oleh Penyedia.
PPK
73.2 Penilaian atas hasil pekerjaan dilakukan terhadap mutu
dan kemajuan fisik pekerjaan.
74. Pemeriksaan dan 74.1. PPK atau Pengawas Pekerjaan akan memeriksa setiap hasil
Pengujian Cacat pekerjaan dan memberitahukan Penyedia secara tertulis
Mutu atas setiap Cacat Mutu yang ditemukan. PPK atau Pengawas
Pekerjaan dapat memerintahkan Penyedia untuk
menemukan dan mengungkapkan Cacat Mutu , serta
menguji hasil pekerjaan yang dianggap oleh PPK atau
Pengawas Pekerjaan mengandung Cacat Mutu . Penyedia
bertanggung jawab atas perbaikan Cacat Mutu selama Masa
Kontrak.
74.2. Jika PPK atau Pengawas Pekerjaan memerintahkan
Penyedia untuk melakukan pengujian Cacat Mutu yang
tidak tercantum dalam Spesifikasi Teknis dan Gambar, dan
hasil uji coba menunjukkan adanya cacat mutu maka
Penyedia berkewajiban untuk menanggung biaya
pengujian tersebut. Jika tidak ditemukan adanya Cacat
Mutu maka uji coba tersebut dianggap sebagai Peristiwa
Kompensasi
75. Perbaikan Cacat 75.1. PPK atau Pengawas Pekerjaan akan menyampaikan
Mutu pemberitahuan Cacat Mutu kepada Penyedia segera
setelah ditemukan Cacat Mutu tersebut. Penyedia
bertanggung jawab atas Cacat Mutu selama Masa
Kontrak.
75.2. Terhadap pemberitahuan Cacat Mutu tersebut, Penyedia
berkewajiban untuk memperbaiki Cacat Mutu dalam
jangka waktu yang ditetapkan dalam pemberitahuan.
75.3. Jika Penyedia tidak memperbaiki Cacat Mutu dalam
jangka waktu yang ditentukan maka PPK, berdasarkan
pertimbangan Pengawas Pekerjaan,berhak untuk secara
langsung atau melalui pihak ketiga yang ditunjuk oleh
PPK melakukan perbaikan tersebut. Penyedia segera
setelah menerima klaim PPK secara tertulis
berkewajiban untuk mengganti biaya perbaikan tersebut.
PPK dapat memperoleh penggantian biaya dengan
memotong pembayaran atas tagihan Penyedia yang jatuh
tempo (jika ada) atau uang retensi atau pencairan Jaminan
Pemeliharaan atau jika tidak ada maka biaya penggantian
akan diperhitungkan sebagai utang Penyedia kepada PPK
yang telah jatuh tempo.
75.4. PPK mengenakan denda keterlambatan untuk setiap
keterlambatan perbaikan Cacat Mutu dan mengenakan
Sanksi Daftar Hitam kepada Penyedia jika tidak
melaksanakan perbaikan cacat mutu. Besaran denda
keterlambatan dan jangka waktu perbaikan akibat Cacat
Mutu ini ditentukan dalam SSKK.
76. Kegagalan 76.1 Apabila terjadi Kegagalan Bangunan maka PPK dan/atau
Bangunan Penyedia terhitung sejak Tanggal Penyerahan Akhir
Pekerjaan bertanggung jawab atas Kegagalan Bangunan
sesuai dengan kesalahan masing-masing selama Umur
Konstruksi yang tercantum dalam SSKK tetapi tidak lebih
dari 10 (sepuluh) tahun, dan dalam SSKK agar
dicantumkan lama pertanggungan terhadap Kegagalan
Bangunan yang ditetapkan apabila rencana Umur
Konstruksi kurang dari10 (sepuluh) tahun.
76.2 Penyedia berkewajiban untuk melindungi, membebaskan,
dan menanggung tanpa batas PPK beserta instansinya
terhadap semua bentuk tuntutan, tanggung jawab,
kewajiban, kehilangan, kerugian, denda, gugatan atau
tuntutan hukum, proses pemeriksaan hukum, dan biaya
yang dikenakan terhadap PPK beserta instansinya (kecuali
kerugian yang mendasari tuntutan tersebut disebabkan
kesalahan atau kelalaian PPK) sehubungan dengan klaim
kehilangan atau kerusakan harta benda, dan cidera tubuh,
sakit atau kematian pihak ketiga yang timbul dari
kegagalan bangunan.
76.3 PPK maupun Penyedia berkewajiban untuk menyimpan
dan memelihara semua dokumen yang digunakan dan
terkait dengan pelaksanaan ini selama Umur Konstruksi
yang tercantum dalam SSKK tetapi tidak lebih dari 10
(sepuluh) tahun.
H. PENYELESAIAN PERSELISIHAN
77. Penyelesaian 77.1 Para Pihak berkewajiban untuk berupaya sungguh-
Perselisihan sungguh menyelesaikan secara damai semua perselisihan
yang timbul dari atau berhubungan dengan Kontrak ini atau
interpretasinya selama atau setelah pelaksanaan pekerjaan
ini dengan prinsip dasar musyawarah untuk mencapai
kemufakatan.
77.2 Dalam hal musyawarah para pihak sebagaimana dimaksud
pada pasal 77.1 tidak dapat mencapai suatu
kemufakatan, maka penyelesaian perselisihan atau
sengketa antara para pihak dalam Kontrak dapat
dilakukan melalui, alternatif penyelesaian sengketa,
dewan sengketa(menggantikan mmediasi/konsiliasi),
dan/atau arbitrase.
77.3 Penyelesaian perselisihan/sengketa yang dipilih ditetapkan
dalam SSKK.
78. Itikad Baik 78.1 Para pihak bertindak berdasarkan asas saling percaya
yang disesuaikan dengan hak-hak yang terdapat dalam
Kontrak.
78.2 Para pihak setuju untuk melaksanakan perjanjian
dengan jujur tanpa menonjolkan kepentingan masing-
masing pihak. Apabila selama Kontrak, salah satu pihak
merasa dirugikan, maka diupayakan tindakan yang terbaik
untuk mengatasi keadaan tersebut.