| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0031594286811000 | Rp 1,832,166,000 | - | |
| 0316667591811000 | Rp 1,782,380,021 | Pengalaman kerja personel untuk jabatan Petugas K3 Konstruksi yang ditawarkan, Tidak sesuai dengan yang dipersyaratkan dalam Dokumen Pemilihan pada Bab IV. Lembar Data Pemilihan (LDP) yaitu 3 Tahun. | |
CV Fonuasingko Mandiri | 04*7**2****33**0 | - | - |
CV Mandiri Perkasa Maju | 00*0**0****11**0 | - | - |
| 0625222617816000 | - | - | |
| 0316868363811000 | - | - | |
CV Kiran Konstruksi | 07*7**5****11**0 | - | - |
CV Raffa Putra Landawe | 05*7**3****11**0 | - | - |
Gasspoll Konstruksi | 09*6**9****11**0 | - | - |
PEMERINTAH KABUPATEN KONAWE UTARA
BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH
Jln. Kompleks Perkantoran Wanggudu Kab. Konawe Utara
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
PEKERJAAN : PENAHAN OMBAK DESA PANGGULAWU
KECAMATAN SAWA
LOKASI : KONAWE UTARA
T. A. : 2025
I. SYARAT-SYARAT UMUM
A. KETENTUAN UMUM
1. Lingkup Pekerjaan
Penyediaan yang ditunjuk berkewajiban untuk menyelesaikan
pekerjaan dalam jangka waktu yang ditentukan sesuai dengan
volume, spesifikasi teknis dan harga yang tercantum dalam SPK.
2. Rencana Kerja Dan Pelaksanaan Pekerjaan
a. Selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kelender setelah
dikeluarkannya surat penunjukan/pelulusan sebagai pemenang
pelelangan,pelaksanaan pekerjaan wajib menyerahkan
pengembangan/penyempurnaan rencana kerja, methode yang
diusulkan dan tata cara pelaksanaan serta organisasi proyek
kepada konsultan pengawas untuk mendapatkan persetujuan
pemberi tugas.
b. Pelaksana wajib melaksanakan pekerjaan menurut rencana kerja
yang telah disetujui tersebut dan harus menyerahkan detail
program kerja kepada Konsultan pengawas yang menunjukan
bilamana pekerjaan dilaksanakan, kapan material/peralatan
import akan sampai ditempat, yang secara keseluruhan harus di
buatkan Time Schedulle dan Procurenment Schedulle dalam
bentuk balok (Bart Cart) dilengkapi dengan Curva “ S “ dan
jaringan kerja (Net WorkPlanning).
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
PEKERJAAN PENAHAN OMBAK DESA PANGGULAWU KECAMATAN SAWA
c. Apabila terjadi keterlambatan waktu pelaksanaan pekerjaan
atau keterlambatan waktu
mendatangkan material/ peralatan maka pelaksanaan pekerjaan
harus membuat detail program kerja baru sesuai permintaan
pengawas lapangan, tanpa merubah jangka waktu pelaksanaan
pekerjaan.
d. Pelaksana pekerjaan wajib meminta persetujuan tertulis
terlebih dahuludari pemberi tugas apabila ada penyimpangan-
penyimpangan dari rencana kerja yang telah di setujui.
e. Pelaksana pekerjaan wajib mendengarkan dan mentaati
semua teguran konsultan
pengawas/supervisi yang menyangkut pelaksanaan pekerjaan
baik secara lisan maupun secara tulisan.
3. Jangka Waktu Pelaksanaan
a. Pelaksana pekerjaan harus dapat melaksanakan pekerjaan
sesuai dengan jangka waktu yang telah di tetapkan dalam
perjanjian pelaksanaan pekerjaan.
b. Apabila karena sesuatu hal dan di anggap perlu, pemberi tugas
dapat memerintahkan untuk menunda pelaksanaan pekerjaan
baik sebagian maupun seluruh kegiatan dari pekerjaan yang
sedang dilaksanakan.
c. Jika penundaan pelaksanaan pekerjaan dimaksud, menurut
pendapat pelaksana pekerjaan dapat menyampaikan
masalahnya kepada konsultan pengawas untuk diteliti dan hasil
penelitiannya akan disampaikan kepada pemberi tugas untuk
medapatkan persetujuan. Pengajuan pendapat harus sudah
disampaikan dalam waktu 14 (empat belas) hari kalender
terhitung sejak diterimanya surat perintah penundaan
pelaksanaan dari pemberi tugas.
4. Penyerahan Pekerjaan
a. Penyerahan pekerjaan, baik penyerahan pertama pekerjaan
maupun penyerahan kedua pekerjaan, oleh pelaksana pekerjaan
harus dinyatakan secara tertulis dengan menyebutkan tanggal
penyerahan. Sebelum dilakukan penyerahan pekerjaan, konsultan
pengawas akan melakukan pemeriksaan serta evaluasi bersama –
sama pelaksanaan pekerjaan. hasil pemeriksaan tersebut
dituangkan dalam berita acara pemeriksaan pekerjaan.
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
PEKERJAAN PENAHAN OMBAK DESA PANGGULAWU KECAMATAN SAWA
b. Apabila dalam pemeriksaan tersebut ternyata terdapat
kekurangan– kekurangan dan telah memenuhi syarat–syarat
yang telah ditentukan, maka pemberi tugas akan menerima
penyerahan pekerjaan yang dinyatakan dalam berita acara
serah terima pekerjaan.
c. Apabila dalam pemeriksaan tersebut tidak terdapat kekurangan–
kekurangan dan telah memenuhi syarat–syarat yang telah
ditentukan, maka pemberi tugas akan menerima penyerahan
pekerjaan yang dinyatakan dalam berita acara serah terima
pekerjaan. Khusus untuk serah terima pertama pekerjaan, berita
acaranya harus disertai gambar sesuai pelaksanaan (As Built
Drawing ).
5. Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK)
a. Pemberi tugas harus sudah menerbitkan SPMK selambat-
lambatnya 14 (empat belas)
hari sejak (SPMK) penandatanganan kontrak.
b. Dalam SPMK dicantumkan saat paling lambat dimulainya
pelaksanaan kontrak yang akan dinyatakan kontraktor pelaksana
dalam pernyataan dimulainya pekerjaan.
6. Persiapan Pelaksanaan Kontrak
a. Sebelum pelaksanaan kontrak pemberi tugas bersama-sama
dengan kontraktor pelaksana, unsur perencanaan, dan unsur
konsultan pengawasan, menyusun rencana pelaksanaan kontrak.
b. Pemberi tugas harus menyenyelenggarakan rapat persiapan
pelaksanaan kontrak selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sejak
tanggal diterbitkannya SPMK.
c. Beberapa hal yang dibahas dan disepakati dalam rapat adalah:
1) Organisasi kerja;
2) Tata cara pengaturan pekerjaan;
3) Jadwal pelaksanaan pekerjaan;
4) Jadwal pengadaan bahan, mobilisasi peralatan dan personil;
5) Penyusunan rencana pemeriksaan lapangan;
6) Sosialisasi kepada masyarakat dan pemerintah daerah
setempat mengenai rencana kerja;
7) Penyusunan program mutu.
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
PEKERJAAN PENAHAN OMBAK DESA PANGGULAWU KECAMATAN SAWA
7. Program Mutu
a. Program mutu harus disusun oleh Kontraktor Pelaksana dan
disepakati oleh Pemberi
Tugas dan dapat direvisi sesuai
kebutuhan. b. Program mutu
minimal berisi:
1) Informasi pengadaan;
2) Organisasi proyek Pemberi Tugas dan Kontraktor Pelaksana;
3) Jadwal pelaksanaan pekerjaan;
4) Prosedur pelaksanaan pekerjaan;
5) Prosedur instruksi kerja;
6) Pelaksana kerja.
8. Pekerjaan Tambah
Dan Kurang
a. Pekerjaan tambah atau pekerjaan kurang dihitung dengan
harga satuan Upah dan
Bahan berdasarkan dokumen penawaran yang telah disepakati.
b. Apabila jenis harga satuannya tidak terdapat dalam lampiran
dokumen, maka harga satuan yang digunakan adalah harga
satuan hasil kesepakatan bersama antara pemberi tugas dan
pelaksana pekerjaan.
c. Semua jenis pekerjaan tambah atau pekerjaan kurang baru
boleh dilaksanakan setelah ada persetujuan tertulis dari pemberi
tugas.
d. Atas dasar persetujuan tertulis dan pemberi tugas pelaksana
pekerjaan dapat mengajukan rencana biaya. Rencana biaya
dimaksud di teliti oleh pengawas lapangan bersama-sama dengan
pelaksana pekerjaan untuk kemudian diajukan kepada pemberi
tugas guna mendapatkan persetujuan.
e. Pelaksanaan pembayaran biaya pekerjaan tambah atau
pekerjaan kurang akan di atur dalam perjanjian pelaksanaan
pekerjaan.
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
PEKERJAAN PENAHAN OMBAK DESA PANGGULAWU KECAMATAN SAWA
9. Bahan / Material, Alat-Alat Dan Sarana Kerja
a. Yang di maksud dengan bahan/material, alat-alat dan sarana
kerja adalah semua peralatan yang di gunakan untuk
melaksanakan pekerjaan demi tercapainya kesempurnaan
pekerjaan termasuk di dalamnya kendaraan yang digunakan
untuk mengangkut bahan/material dari atau keluar tapak proyek.
Agar pelaksanaan pekerjaan dapat berhasil dengan baik,
pelaksana pekerjaan harus menyediakan bahan/material, alat-
alat dan sarana kerja secara cukup, meskipun tidak terlihat dalam
gambar dan spesifikasi.
b. Semua bahan/material, alat-alat dan sarana kerja yang telah
masuk kelapangan/tapak proyek tidak boleh dikeluarkan tanpa
izin konsultan pengawas/pemberi tugas.
c. Pemberi tugas/konsultan pengawas tidak bertanggung jawab
terhadap kehilangan atau
kerusakan bahan/material, alat-alat dan sarana kerja yang
berada di tapak proyek.
d. Semua bahan/material, alat-alat dan sarana kerja yang
terpasang harus sesuai dengan persyaratan yang ditentukan di
dalam spesifikasi dan gambar-gambar, harus dalam keadaan
baru, tidak cacat dan dari mutu terbaik, serta harus menunjukan
merk, etiket dari pabrik yang produksinya.
e. Detail-detail yang tidak di gambar atau di spesifikasikan, tetapi
di anggap penting untuk penyempurnaan pekerjaan, harus
dilaksanakan sebagaimana umumnya dan harus sudah
termasuk dalam pekerjaan ini.
f. Jika alat-alat kerja rusak, sebelum dibawa keluar untuk
perbaikan, pelaksanaan pekerjaan harus mencarikan gantinya
terlebih dahulu.
g. Sarana kerja yang berupa keet pelaksanaan pekerjaan dan
kelengkapan disediakan oleh pelaksana pekerjaan. Penempatan
Keet pelaksanaan akan dikoordinasikan oleh konsultan
pengawas.
10. Pengamanan
a. Pengamanan atau halaman kerja, pekerjaan yang telah
dilaksanakan dan bahan-bahan, selama pekerjaan berlangsung
menjadi tanggung jawab pelaksana pekerjaan.
b. Pelaksana pekerjaan wajib melindungi barang-barang milik
pemberi tugas di dalam dan di sekitar tapak proyek dari
kehilangan, kerusakan, dan kebakaran.
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
PEKERJAAN PENAHAN OMBAK DESA PANGGULAWU KECAMATAN SAWA
c. Tempat penyimpanan bahan-bahan maupun alat-alat kerja
milik pelaksana pekerjaan akan di tetapkan kemudian dalam
waktu pelaksanaan.
d. Untuk masalah keamanan ini pelaksana pekerjaan diharuskan
tunduk kepada segala ketentuan yang berkaitan dengan masalah
keamanan dan bekerja sama dengan aparat keamanan.
11. Pemeriksaan Bersama
a. Pada tahap awal pelaksanaan kontrak, setelah penerbitan
SPMK, direksi teknis bersama-sama dengan panitia peneliti
pelaksanaan kontrak dan kontraktor pelaksana melaksanakan
pemeriksaan lapangan bersama dengan melakukan pengukuran
dan pemeriksaan detail kondisi lapangan untuk setiap rencana
mata pembayaran guna menetapkan kuantitas awal.
b. Hasil pemeriksaan lapangan bersama dituangkan dalam berita
acara. Apabila dalam pemeriksaan bersama mengakibatkan
perubahan isi kontrak maka harus dituangkan dalam bentuk
addendum kontrak.
c. Selanjutnya pemeriksaan lapangan bersama terhadap setiap
mata pembayaran harus dilakukan oleh direksi teknis dan
kontraktor pelaksana selama periode pelaksanaan kontrak untuk
menetapkan kuantitas pekerjaan yang telah dilaksanakan
guna pembayaran hasil pekerjaan.
12. Perubahan Kegiatan Pekerjaan
a. Apabila terdapat perbedaan yang signifikan antara kondisi
lapangan pada saat pelaksanaan dengan spesifikasi teknis dan
gambar yang ditentukan dalam dokumen kontrak, maka
pemberi tugas bersama kontraktor pelaksana dapat
melakukan perubahan kontrak yang meliputi antara lain:
1) Menambah atau mengurangi kuantitas pekerjaan yang
tercantum dalam kontrak;
2) Menambah atau mengurangi jenis pekerjaan;
3) Mengubah spesifikasi teknis dan gambar pekerjaan
sesuai dengan kebutuhan lapangan.
4) Pekerjaan tambah tidak boleh melebihi 10% (sepuluh
persen) dan nilai harga yang
tercantum dalam kontrak awal.
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
PEKERJAAN PENAHAN OMBAK DESA PANGGULAWU KECAMATAN SAWA
b. Perintah perubahan pekerjaan dibuat oleh pemberi tugas
secara tertulis kepada kontraktor pelaksana, ditindaklanjuti
dengan negosiasi teknis dan harga dengan tetap mengacu pada
ketentuan yang tercantum dalam kontrak.
c. Hasil negosiasi dituangkan dalam berita acara sebagai dasar
penyusunan amandemen kontrak.
13. Pembayaran Untuk Perubahan
a. Apabila diminta oleh pemberi tugas, kontraktor pelaksana
wajib mengajukan usulan biaya untuk melaksanakan perintah
perubahan.
b. Direksi teknis wajib menilai usulan biaya tersebut selambat-
lambatnya dalam waktu 7
(tujuh) hari.
c. Apabila pekerjaan dalam perintah perubahan harga satuannya
terdapat dalam daftar kuantitas dan harga, dan apabila menurut
pendapat direksi pekerjaan bahwa kuantitas pekerjaan tidak
melebihi batas sesuai ketentuan Pasal 13.2. atau waktu
pelaksanaan tidak mengakibatkan perubahan harga, maka harga
satuan yang tercantum dalam daftar kuantitas dan harga
digunakan sebagai dasar untuk menghitung biaya perubahan.
d. Apabila harga satuan berubah atau pekerjaan dalam perintah
perubahan tidak ada harga satuannya dalam daftar kuantitas dan
harga, jika dinilai wajar, maka usulan biaya dan kontraktor
pelaksana merupakan harga satuan baru untuk perubahan
pekerjaan yang bersangkutan.
e. Apabila usulan biaya dan kontraktor pelaksana dinilai tidak wajar,
maka pemberi tugas mengeluarkan perintah perubahan dengan
mengubah harga kontrak berdasarkan harga perkiraan pemberi
tugas.
f. Apabila perintah perubahan sedemikian mendesak sehingga
pembuatan usulan biaya serta negosiasinya akan menunda
pekerjaan, maka perintah perubahan tersebut harus dilaksanakan
oleh kontraktor pelaksana dan dan diberlakukan sebagai peristiwa
kompensasi sesuai Pasal 42.1.
g. Kontraktor pelaksana tidak berhak menerima pembayaran
tambahan untuk biaya-biaya
yang sesungguhnya dapat dihindari melalui peringatan dini.
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
PEKERJAAN PENAHAN OMBAK DESA PANGGULAWU KECAMATAN SAWA
14. Perubahan Kuantitas Dan Harga
a. Harga satuan dalam daftar kuantitas dan harga digunakan untuk
membayar prestasi pekerjaan.
b. Apabila kuantitas mata pembayaran utama yang akan
dilaksanakan berubah lebih dari 10% (sepuluh persen) dan
kuantitas awal, maka harga satuan pembayaran utama
tersebut disesuaikan dengan negosiasi.
c. Apabila diperlukan mata pembayaran baru, maka
kontraktor pelaksana harus menyerahkan analisa harga
satuannya kepada pemberi tugas. Penentuan harga satuan mata
pembayaran baru dilakukan dengan negosiasi berdasarkan analisa
harga satuan tersebut dan harga satuan dasar penawaran.
15. Amandemen Kontrak
a. Amandemen kontrak harus dibuat bila terjadi perubahan
kontrak. Perubahan kontrak dapat terjadi apabila:
1) Perubahan pekerjaan disebabkan oleh sesuatu hal yang
dilakukan oleh para pihak dalam kontrak sehingga mengubah
lingkup pekerjaan dalam kontrak;
2) Perubahan jadwal pelaksanaan pekerjaan akibat adanya
perubahan pekerjaan;
3) Perubahan harga kontrak akibat adanya perubahan
pekerjaan dan perubahan pelaksanaan pekerjaan.
4) Amandemen bisa dibuat apabila disetujui oleh para pihak yang
membuat kontrak tersebut.
b. Prosedur amandemen kontrak dilakukan sebagai berikut:
1) Pemberi tugas memberikan perintah tertulis kepada
kontraktor pelaksana untuk melaksanakan perubahan
kontrak, atau kontraktor pelaksana mengusulkan
perubahan kontrak;
2) Kontraktor pelaksana harus memberikan tanggapan atas
perintah perubahan dan pemberi tugas dan mengusulkan
perubahan harga (bila ada) selambat-lambatnya dalam waktu
7 (tujuh) hari;
3) Atas usulan perubahan harga dilakukan negosiasi dan dibuat
berita acara hasil negosiasi;
4) Berdasarkan berita acara hasil negosiasi dibuat amandemen
kontrak.
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
PEKERJAAN PENAHAN OMBAK DESA PANGGULAWU KECAMATAN SAWA
16. Laporan Hasil Pekerjaan
a. Buku harian diisi oleh kontraktor pelaksana dan diketahui oleh
direksi teknis, mencatat seluruh rencana dan realisasi aktivitas
pekerjaan sebagai bahan laporan harian.
b. laporan harian dibuat oleh kontraktor pelaksana, diperiksa
oleh direksi teknis, dan disetujui oleh direksi pekerjaan.
c. Laporan harian berisi:
1) Tugas, penempatan dan jumlah tenaga kerja di lapangan;
2) Jenis dan kuantitas bahan di
lapangan;
3) Jenis, jumlah dan kondisi peralatan
di lapangan;
4) Jenis dan kuantitas pekerjaan yang
dilaksanakan;
5) Cuaca dan peristiwa alam lainnya yang mempengaruhi
pelaksanaan pekerjaan;
6) Catatan lain yang
dianggap perlu.
d. Laporan mingguan dibuat oleh kontraktor pelaksana, terdiri
dan rangkuman laporan harian dan berisi hasil kemajuan fisik
pekerjaan mingguan serta catatan yang dianggap perlu.
e. Laporan bulanan dibuat oleh kontraktor pelaksana, terdiri
dan rangkuman laporan mingguan dan berisi hasil kemajuan fisik
pekerjaan bulanan serta catatan yang dianggap perlu.
f. Untuk kelengkapan laporan, kontraktor pelaksana dan direksi
teknis wajib membuat foto- foto dokumentasi pelaksanaan
pekerjaan.
17. Cacat Mutu
a. Direksi teknis wajib memeriksa pekerjaan kontraktor
pelaksana dan memberitahu kontraktor pelaksana bila terdapat
cacat mutu dalam pekerjaan. Direksi teknis dapat memerintahkan
kontraktor pelaksana untuk menguji hasil pekerjaan yang
dianggap terdapat cacat mutu.
b. Apabila direksi teknis memerintahkan kontraktor pelaksana
untuk melaksanakan pengujian dan temyata pengujian
memperlihatkan adanya cacat mutu, maka biaya pengujian dan
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
PEKERJAAN PENAHAN OMBAK DESA PANGGULAWU KECAMATAN SAWA
perbaikan menjadi tanggungjawab kontraktor pelaksana. Apabila
tidak ditemukan cacat mutu, maka biaya pengujian dan perbaikan
menjadi tanggungjawab pemberi tugas.
c. Setiap kali pemberitahuan cacat mutu, kontraktor pelaksana
harus segera memperbaiki dalam waktu sesuai yang tercantum
dalam surat pembenitahuan direksi teknis.
d. Direksi pekerjaan dapat meminta pihak ketiga untuk
memperbaiki cacat mutu bila
kontraktor pelaksana tidak melaksanakannya dalam waktu masa
perbaikan cacat mutu sesuai yang tercantum dalam surat
pemberitahuan direksi teknis dengan biaya dibebankan kepada
kontraktor pelaksana.
e. Cacat mutu harus diperbaiki sebelum penyerahan pertama
pekerjaan dan selama masa pemeliharaan. Penyerahan pertama
pekerjaan dan masa pemeliharaàn dapat diperpanjang selama
6 (enam) bulan sampai cacat mutu selesai diperbaiki.
18. Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan
a. Waktu pelaksanaan kontrak adalah jangka waktu yang
ditentukan dalam syarat-syarat khusus kontrak dihitung sejak
tanggal mulai kerja yang tercantum dalam SPMK.
b. Pemberi tugas harus menerbitkan SPMK selambat- lambatnya
14 (empat belas) hari sejak tanggal penandatanganan kontrak.
c. Mobilisasi harus mulai dilaksanakan selambat Iambatnya dalam
waktu 30 (tiga puluh)
hari sejak diterbitkan SPMK, yaitu antara lain mendatangkan
peralatan, kendaraan, menyiapkan fasilitas kantor, rumah,
bengkel, gudang, dan mendatangkan personil. Mobilisasi
peralatan dan personil dapat dilakukan secara bertahap sesuai
dengan kebutuhan.
d. Pekerjaan dinyatakan selesai apabila kontraktor pelaksana
telah melaksanakan pekerjaan selesai 100% (seratus persen)
sesuai ketentuan kontrak dan telah dinyatakan dalam benita
acara penyerahan pertama pekerjaan yang diterbitkan oleh
direksi pekerjaan.
e. Apabila kontraktor pelaksana berpendapat tidak dapat
menyelesaikan pekerjaan sesuai jadwal karena keadaan diluar
pengendaliannya dan kontraktor pelaksana telah melaporkan
kejadian tersebut kepada pemberi tugas, maka pemberi tugas
melakukan penjadwalan kembali pelaksanaan tugas kontraktor
pelaksana dengan amandemen kontrak.
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
PEKERJAAN PENAHAN OMBAK DESA PANGGULAWU KECAMATAN SAWA
19. Wakil Kontraktor Pelaksana
a. Kontraktor pelaksana wajib menunjuk personil sebagai wakilnya
yang bertanggungjawab atas pelaksanaan pekerjaan dan
diberikan wewenang penuh untuk bertindak atas nama kontraktor
pelaksana, serta berdomisili di lokasi pekerjaan.
b. Apabila direksi pekerjaan menilai bahwa wakil kontraktor
pelaksana tersebut pada pasal
18.1. tidak memadai, maka direksi pekerjaan secara tertulis dapat
meminta kontraktor pelaksana untuk mengganti dengan personil
lain yang kualifikasi, kemampuan, dan pengalamannya melebihi
wakil kontraktor pelaksana yang diganti selambat-lambatnya
dalam waktu 14 (empat belas) hari dan wakil kontraktor
pelaksana yang akan diganti harus meninggalkan lapangan
selambat-lambatnya dalam waktu 14 (empat belas) hari.
20. Konsultan Pengawasan
Untuk melakukan konsultan pengawasan dan pemeriksaan atas
semua pelaksanaan pekerjaan di lapangan yang sedang atau telah
dilaksanakan oleh kontraktor pelaksana, pemberi tugas diwakili oleh
direksi teknis.
21. Keterlambatan Pelaksanaan Pekerjaan
a. Apabila kontraktor pelaksana terlambat melaksanakan pekerjaan
sesuai jadwal, maka pemberi tugas harus memberikan peringatan
secara tertulis atau dikenakan ketentuan sesuai pasal 21 tentang
kontrak kritis.
b. Apabila keterlambatan pelaksanaan pekerjaan disebabkan oleh
pemberi tugas. maka dikenakan ketentuan sesuai pasal 42
tentang kompensasi.
c. Apabila keterlambatan pelaksanaan pekerjaan terjadi karena
keadaan force majure, maka pasal 20.1.dan pasal 21.2. tidak
diberlakukan.
22. Kontrak Kritis
a. Kontrak dinyatakan kritis apabila:
1) Dalam periode I (rencana fisik pelaksanaan 0%— 70% dari
kontrak), realisasi fisik pelaksanaan terlambat lebih besar 15%
dari rencana;
2) Dalam periode II (rencana fisik pelaksanaan 70% - 100% dari
kontrak), realisasi fisik pelaksanaan terlambat lebih besar 10%
dari rencana.
b. Penanganan kontrak kritis
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
PEKERJAAN PENAHAN OMBAK DESA PANGGULAWU KECAMATAN SAWA
1) Rapat pembuktian (show cause meeting/SCM)
a) Pada saat kontrak dinyatakan kritis direksi pekerjaan
menerbitkan surat peringatan kepada kontraktor pelaksana dan
selanjutnya menyelenggarakan SCM.
b) Dalam SCM direksi pekerjaan, direksi teknis dan kontraktor
pelaksana membahas dan menyepakati besaran kemajuan
fisik yang harus dicapai oleh kontraktor pelaksana dalam
periode waktu tertentu (uji coba pertama) yang dituangkan
dalam berita acara SCM tingkat proyek.
c) Apabila kontraktor pelaksana gagal pada uji coba
pertama, maka harus diselenggarakan SCM tingkat atasan
Iangsung yang membahas dan menyepakati besaran kemajuan
fisik yang harus dicapai oieh kontraktor pelaksana dalam
periode waktu tertentu (uji coba kedua) yang dituangkan
dalam berita acara SCM tingkat atasan langsung.
d) Apabila kontraktor pelaksana gagal pada uji coba
kedua, maka harus diselenggarakan SCM tingkat atasan yang
membahas dan menyepakati besaran kemajuan fisik yang harus
dicapai oleh kontraktor pelaksana dalam periode waktu tertentu
(uji coba ketiga) yang dituangkan dalam berita acara SCM
tingkat atasan.
e) Pada setiap uji coba yang gagal, pemberi tugas harus
menerbitkan surat peringatan kepada kontraktor pelaksana
atas keterlambatan realisasi fisik pelaksanaan pekerjaan.
f) Apabila pada uji coba ketiga masih gagal, maka pemberi tugas
dapat menyelesaikan pêkerjaan melalui kesepakatan tiga pihak
atau memutuskan kontrak secara sepihak dengan
mengesampingkan pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum
Perdata.
c. Kesepakatan
tiga pihak
a) Kontraktor pelaksana masih bertanggung jawab atas
seluruh pekerjaan sesuai ketentuan kontrak.
b) Pemberi tugas menetapkan pihak ketiga sebagai
kontraktor pelaksana yang akan menyelesaikan sisa
pekerjaan atau atas usulan kontraktor pelaksana.
c) Pihak ketiga melaksanakan pekerjaan dengan
menggunakan harga satuan
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
PEKERJAAN PENAHAN OMBAK DESA PANGGULAWU KECAMATAN SAWA
kontrak. Dalam hal pihak ketiga mengusulkan harga satuan
yang Iebih tinggi dan harga satuan kontrak, maka selisih
harga menjadi tanggungjawab kontraktor pelaksana.
d) Pembayaran kepada pihak ketiga dapat dilakukan secara
langsung.
e) Kesepakatan tiga pihak dituangkan dalam berita
acara dan menjadi dasar pembuatan amandemen
kontrak.
23. Perpanjangan Waktu
Pelaksanaan
a. Perpanjangan waktu pelaksanaan dapat diberikan oleh
pemberi tugas atas pertimbangan yang layak dan wajar, yaitu
untuk:
1) Pekerjaan tambah;
2) Perubahan desain;
3) Keterlambatan yang disebabkan oleh pemberi tugas;
4) Masalah yang timbul di luar kendali kontraktor pelaksana;
5) Keadaan force majure.
b. Kontraktor pelaksana mengusulkan secara tertulis perpanjangan
waktu pelaksanaan dilengkapi alasan dan data kepada pemberi
tugas. Pemberi tugas menugaskan panitia peneliti pelaksanaan
kontrak dan direksi teknis untuk meneliti dan mengevaluasi usulan
tersebut. Hasil penelitian dan evaluasi dituangkan dalam berita
acara dilengkapi dengan rekomendasi dapat atau tidaknya diberi
perpanjangan waktu.
c. Berdasarkan berita acara hasil penelitian dan evaluasi
perpanjangan waktu pelaksanaan dan rekomendasi, maka
Pemberi Tugas dapat menyetujui/tidak menyetujui
perpanjangan waktu pelaksanaan.
d. Apabila perpanjangan waktu pelaksanaan disetujui, maka harus
dituangkan di dalam amandemen kontrak.
e. Perhitungan penyesuaian harga sesuai dengan Pasal 34.1.
didasarkan atas amandemen kontrak Pasal 14.1.
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
PEKERJAAN PENAHAN OMBAK DESA PANGGULAWU KECAMATAN SAWA
24. Kerjasama Antara Kontraktor Pelaksana Dan Sub
Kontraktor Pelaksana
a. Kontraktor pelaksana golongan non usaha kecil wajib
bekerjasama dengan kontraktor pelaksana golongan usaha kecil
termasuk koperasi kecil, yaitu dengan mensubkontrakkan
sebagian pekerjaan yang bukan pekerjaan utama.
b. Bagian pekerjaan yang disubkontrakkan harus disetujui oleh
pemberi tugas dan tetap menjadi tanggungjawab kontraktor
pelaksana.
c. Pemberi tugas mempunyai hak intervensi atas pelaksanaan sub
kontrak meliputi pelaksanaan pekerjaan dan pembayaran
25. Keadaan Kahar (Force Majure)
a. Yang dimaksud keadaan kahar adalah suatu keadaan yang terjadi
diluar kehendak para pihak sehingga kewajiban yang ditentukan
dalam kontrak menjadi tidak dapat dipenuhi.
b. Yang digolongkan keadaan kahar adalah:
1) Peperangan;
2) Kerusuhan;
3) Revolusi;
4) Bencana alam: banjir, gempa bumi, badai, gunung
meletus, tanah longsor, wabah penyakit, dan angin topan;
5) Pemogokan;
6) Kebakaran;
7) Gangguan industri lainnya.
c. Keadaan kahar ini tidak termasuk hal-hal yang merugikan
yang disebabkan oleh perbuatan atau kelalaian para pihak.
d. Keterlambatan pelaksanaan pekerjaan yang diakibatkan oleh
karena terjadinya keadaan kahar tidak dapat dikenai sanksi.
e. Tindakan yang diambil untuk mengatasi terjadinya keadaan
kahar dan yang menanggung kerugian akibat terjadinya
keadaan kahar, ditentukan berdasar kesepakatan dan para
pihak.
f. Bila terjadi keadaan kahar, maka kontraktor pelaksana
memberitahukan kepada pemberi tugas selambat lambatnya
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
PEKERJAAN PENAHAN OMBAK DESA PANGGULAWU KECAMATAN SAWA
dalam waktu 14 (empat belas) hari setelah terjadinya keadaan
kahar.
g. Bila keadaan sudah pulih normal, maka secepat mungkin
kontraktor pelaksana memberitahukan kepada pemberi tugas
bahwa keadaan telah kembali normal dan kegiatan dapat
dilanjutkan, dengan ketentuan:
1) Jangka waktu pelaksanaan yang ditetapkan dalam kontrak
tetap mengikat. Apabila harus diperpanjang, maka waktu
perpanjangan sama dengan waktu selama tidak dapat
melaksanakan pekerjaan akibat keadaan kahar;
2) Selama tidak dapat melaksanakan pekerjaan akibat keadaan
kahar, kontraktor pelaksana berhak menerima pembayaran
sebagaimana ditentukan dalam kontrak dan mendapat
penggantian biaya yang wajar sesuai yang telah dikeluarkan
selama jangka waktu tersebut untuk rnelaksanakan tindakan
yang disepakati;
3) Bila sebagai akibat dan keadaan kahar kontraktor
pelaksana tidak dapat melaksanakan sebagian besar
pekerjaan selama jangka waktu 60 (enam puluh) hari, maka
salah satu pihak dapat memutus kontrak dengan
pemberitahuan tertulis 30 (tiga puluh) hari sebelumnya dan
setelah itu kontraktor pelaksana berhak atas sejumlah uang
yang harus dibayar sesuai dengan ketentuan pemutusan
kontrak Pasal 28.8.
26. Peringatan Dini
a. Kontraktor pelaksana wajib menyampaikan peringatan dini
kepada direksi pekerjaan melalui direksi teknik selambat-
lambatnya 14 (empat belas) hari sejak terjadinya peristiwa-
peristiwa tertentu atau keadaan-keadaan yang dapat berakibat
buruk terhadap pekerjaan, kenaikan harga kontrak atau
keterlambatan tanggal penyelesaian pekerjaan. Direksi pekerjaan
melalui direksi teknik dapat meminta kontraktor pelaksana untuk
membuat perkiraan akibat yang akan timbul terhadap
pekerjaan, harga kontrak dan tanggal penyelesaian pekerjaan.
Perkiraan tersebut wajib diserahkan kontraktor pelaksana
sesegera mungkin.
b. Kontraktor pelaksana wajib bekerja sama dengan direksi
pekerjaan melalui direksi teknik dalam menyusun dan
membahas upaya-upaya untuk menghindari atau mengurangi
akibat dan kejadian atau keadaan tersebut.
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
PEKERJAAN PENAHAN OMBAK DESA PANGGULAWU KECAMATAN SAWA
c. Kontraktor pelaksana tidak berhak menenima pembayaran
tambahan untuk biaya-biaya yang sesungguhnya dapat dihindari
melalui peringatan dini.
27. Rapat Pelaksanaan
a. Direksi pekerjaan, direksi teknik dan kontraktor pelaksana
dapat meminta dilakukan rapat pelaksanaan yang dihadiri semua
pihak, untuk membahas pelaksanaan pekerjaan dan memecahkan
masalah yang timbul sehubungan dengan peringatan dini Pasal
25.1.
b. Direksi teknik wajib membuat risalah rapat pelaksanaan Pasal
26.1. Tanggung jawab masing-masing pihak atas tindakan yang
harus diambil ditetapkan oleh direksi pekerjaan secara tertulis.
28. Itikad Baik
a. Para pihak bertindak berdasarkan asas saling percaya yang
disesuaikan dengan hak dan kewajiban yang terdapat dalam
kontrak.
b. Para pihak setuju untuk melaksanakan perjanjian dengan jujur
tanpa menonjolkan kepentingan masing-masing pihak. Bila
selama kontrak salah satu pihak merasa dirugikan, maka
diupayakan tindakan yang terbaik untuk mengatasi keadaan
tersebut.
29. Penghentian Dan Pemutusan Kontrak
a. Penghentian kontrak dapat dilakukan karena pekerjaan sudah
selesai.
b. Penghentian kontrak dilakukan karena terjadinya hal-hal
diluar kekuasaan (keadaan kahar) kedua belah pihak sehingga
para pihak tidak dapat melaksanakan kewajiban yang
ditentukan di dalam kontrak. Dalam hal kontrak dihentikan,
maka pemberi tugas wajib membayar kepada kontraktor
pelaksana sesuai dengan kemajuan pelaksanaan pekerjaan yang
telah dicapai.
c. Pemutusan kontrak dilakukan bilamana kontraktor pelaksana
cidera janji atau tidak memenuhi kewajiban dan tanggung
jawabnya sebagaimana diatur di dalam kontrak. Kepada
kontraktor pelaksana dikenakan sanksi sesuai Pasal 28.5
d. Pemutusan kontrak dilakukan bilamana para pihak terbukti
melakukan kolusi, kecurangan atau tindak korupsi baik dalam
proses penunjukan maupun pelaksanaan pekerjaan, dalam hal ini:
1) Kontraktor pelaksana dapat dikenakan sanksi yaitu:
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
PEKERJAAN PENAHAN OMBAK DESA PANGGULAWU KECAMATAN SAWA
a) Jaminan pelaksanaan dicairkan dan disetorkan ke kas
negara;
b) Sisa uang muka harus dilunasi oleh Kontraktor Pelaksana;
c) Pengenaan daftar hitam untuk jangka waktu 2 (dua) tahun.
e. Pemutusan kontrak oleh pemberi tugas. Sekurang-kurangnya 30
(tiga puluh) hari setelah pemberi tugas menyampaikan
pemberitahuan rencana pemutusan kontrak secara tertulis
kepada kontraktor pelaksana untuk kejadian tersebut di bawah ini,
pemberi tugas dapat memutuskan kontrak. Kejadian dimaksud
adalah:
1) Kontraktor pelaksana tidak mulai melaksanakan pekerjaan
berdasarkan kontrak pada tanggal mulai kerja
2) Kontraktor pelaksana gagal pada uji coba ketiga dalam
melaksanakan SCM
3) Kontraktor pelaksana tidak berhasil memperbaiki suatu
kegagalan pelaksanaan
4) Kontraktor pelaksana tidak mampu lagi melaksanakan
pekerjaan atau bangkrut;
5) Kontraktor pelaksana gagal mematuhi keputusan akhir
penyelesaian perselisihari;
6) Kontraktor pelaksana menyampaikan pernyataan yang tidak
benar kepada pemberi tugas dan pernyataan tersebut
berpengaruh besar pada hak, kewajiban, atau kepentingan
pemberi tugas;
7) Terjadi keadaan kahar dan kontraktor pelaksana tidak dapat
melaksanakan pekerjaan
f. Pemutusan kontrak oleh kontraktor pelaksana. Sekurang-
kurangnya 30 (tiga puluh) hari setelah kontraktor pelaksana
menyampaikan pemberitahuan rencana pemutusan kontrak
secara tertulis kepada pemberi tugas untuk kejadian tersebut
di bawah ini, kontraktor pelaksana dapat memutuskan kontrak.
Kejadian dimaksud adalah:
1) Sebagai akibat keadaan kahar, kontraktor pelaksana tidak
dapat melaksanakan pekerjaan.
2) Pemberi Tugas gagal mematuhi keputusan akhir penyelesaian
perselisihan.
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
PEKERJAAN PENAHAN OMBAK DESA PANGGULAWU KECAMATAN SAWA
g. Prosedur pemutusan kontrak. Setelah salah satu pihak
menyampaikan atau menerima pemberitahuañ pemutusan
kontrak, sebelum tanggal berlakunya pemutusan tersebut
kontraktor pelaksana harus:
1) Mengakhiri pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan yang
ditetapkan dalam pemberitahuan pemutusan kontrak;
2) Mengalihkan hak dan menyerahkan semua hasil pelaksanaan
pekerjaan. Pengalihan hak dan penyerahan tersebut harus
dilakukan dengan cara dan pada waktu yang ditentukan oleh
pemberi tugas;
3) Menyerahkan semua fasilitas yang dibiayai oleh pemberi
tugas.
h. Dalam hal terjadi pemutusan kontrak sesuai dengan Pasal 28.5.,
pemberi tugas tetap membayar hasil pekerjaan sampai dengan
batas tanggal pemutusan, dan jika terjadi pemutusan kontrak
sesuai dengan Pasal 28.6., selain pembayaran tersebut di atas
pemberi tugas harus membayar pengeluaran langsung yang
dikeluarkan oleh kontraktor pelaksana sehubungan dengan
pemutusan kontrak. Sejak tanggal berlakunya pemutusan
kontrak, kontraktor pelaksana tidak bertanggung jawab lagi atas
pelaksanaan kontrak.
30. Pemanfaatan Milik Kontraktor Pelaksana
Semua bahan, peralatan, instalasi, pekerjaan sementara, dan
fasilitas milik kontraktor pelaksana, dapat dimanfaatkan oleh
pemberi tugas bila terjadi pemutusan kontrak oleh kontraktor
pelaksana.
31. Penyelesaian Perselisihan
a. Penyelesaian perselisihan
dapat melalui:
1) Di luar pengadilan, yaitu dengan cara musyawarah, mediasi,
konsiliasi atau arbitrase di Indonesia;
2) Pengadilan.
b. Penyelesaian perselisihan lebih lanjut diatur dalam syarat-
syarat khusus kontrak.
c. Pengeluaran biaya untuk penyelesaian perselisihan ditanggung
kedua belah pihak sesuai keputusan akhir.
32. Bahasa Dan Hukum
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
PEKERJAAN PENAHAN OMBAK DESA PANGGULAWU KECAMATAN SAWA
Kontrak dibuat dalam bahasa Indonesia serta Keabsahan,
interpretasi, dan pelaksanaan
SPK ini didasarkan kepada hukum
Republik Indonesia.
33. Perpajakan
a. Kontraktor pelaksana harus mengetahui, memahami dan
patuh terhadap semua peraturan perundang undangan tentang
pajak yang berlaku di Indonesia dan sudah diperhitungkan dalam
penawaran.
b. Perubahan peraturan perundang-undangan tentang pajak
yang terjadi setelah
pembukaan penawaran harus dilakukan penyesuaian.
34. Korespondensi
a. Komunikasi antara para pihak hanya berlaku bila
dibuat secara tertulis. b. Korespondensi dapat dikirim
langsung, atau melalui pos, telex.
c. Alamat para pihak ditetapkan sebelum
tanda tangan kontrak. d. Korespondensi
harus menggunakan bahasa Indonesia.
35. Penyesuaian Harga
Penyesuaian harga dilakukan sesuai dengan ketentuan yang
tercantum dalam syarat-syarat khusus kontrak. Penyesuaian harga
diberlakukan terhadap kontrak jangka panjang lebih dan 12 (dua
belas) bulan.
36. Denda Dan Ganti Rugi
a. Denda adalah sanksi finansial yang dikenakan kepada kontraktor
pelaksana, sedangkan ganti rugi adalah sanksi finansial yang
dikenakan kepada pemberi tugas, karena terjadinya cidera janji
terhadap ketentuan yang tercantum dalam kontrak.
b. Besarnya denda kepada kontraktor pelaksana atas
keterlambatan penyelesaian
pekerjaan adalah 1 % (per seribu) dan harga kontrak atau
bagian kontrak untuk setiap hari keterlambatan.
c. Besarnya ganti rugi yang dibayar oleh pemberi tugas atas
keterlambatan pembayaran
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
PEKERJAAN PENAHAN OMBAK DESA PANGGULAWU KECAMATAN SAWA
adalah sebesar bunga terhadap nilai tagihari yang terlambat
dibayar, berdasarkan tingkat suku bunga yang berlaku pada saat
itu menurut ketetapan bank indonesia, atau dapat diberikan
kompensasi sesuai ketentuan dalam syarat-syarat khusus
kontrak.
d. Tata cara pembayaran denda dan/atau ganti rugi sesuai
ketentuan dalam syarat-syarat khusus kontrak.
37. Serah Terima Pekerjaan
a. Pemberi tugas membentuk panitia penerima pekerjaan yang
terdiri dan unsur atasan langsung, proyek dan direksi teknis.
b. Setelah pekerjaan selesai 100% (seratus persen), kontraktor
pelaksana mengajukan
permintaan secara tertulis kepada pemberi tugas untuk
penyerahan pertama pekerjaan.
c. Pemberi tugas memerintahkan panitia penerima pekerjaan untuk
melakukan penilaian terhadap hasil pekerjaan yang telah
diselesaikan oleh kontraktor pelaksana selambat- lambatnya 7
(tujuh) hari setelah diterimanya surat permintaan dan kontraktor
pelaksana. Apabila terdapat kekurangan dan/atau cacat hasil
pekerjaan, kontraktor pelaksana wajib
menyelesaikanlmemperbaiki, kemudian panitia penerima
pekerjaan melakukan pemeriksaan kembali dan apabila sudah
sesuai dengan ketentuan kontrak, maka dibuat berita acara
penyerahan pertama pekerjaan.
d. Setelah penyerahan pertama pekerjaan pemberi tugas
membayar sebesar 100%
(seratus persen) dan nilai kontrak dan kontraktor pelaksana harus
menyerahkan jaminan pemeliharaan sebesar 5% (lima persen)
dari nilai kontrak.
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
PEKERJAAN PENAHAN OMBAK DESA PANGGULAWU KECAMATAN SAWA
e. Kontraktor pelaksana wajib memelihara hasil pekerjaan selama
masa pemeliharaan sehingga kondisi tetap berada seperti pada
saat penyerahan pertama pekerjaan.
f. Setelah masa pemeliharaan berakhir kontraktor pelaksana
mengajukan permintaan
secara tertulis kepada pemberi tugas untuk penyerahan akhir
pekerjaan.
g. Pemberi tugas menerima penyerahan akhir pekerjaan setelah
kontraktor pelaksana melaksanakan semua kèwajibannya selama
masa pemeliharaan dengan baik, setelah diperiksa oleh panitia
penyerahan pekerjaan dan telah dibuat berita acara penyerahan
akhir pekerjaan.
h. Setelah penyerahan akhir pekerjaan pemberi tugas wajib
mengembalikan jaminan
pemeliharaan dan jaminan pelaksanaan.
38. Gambar Pelaksanaan
a. Kontraktor Pelaksana harus menyerahkan kepada direksi
pekerjaan gambar pelaksanaan (as built drawing) paling lambat
14 (empat belas) hari sebelum penyerahan akhir pekerjaan.
b. Apabila kontraktor pelaksana terlambat menyerahkan
gambar pelaksanaan, maka
pemberi tugas dapat menahan sejumlah uang sesuai
ketentuan dalam syarat-syarat khusus kontrak.
c. Apabila kontraktor pelaksana tidak menyerahkan gambar
pelaksanaan, maka pemberi
tugas dapat memperhitungkan pembayaran kepada kontraktor
pelaksana sesuai dengan ketentuan dalam syarat-syarat khusus
kontrak.
39. Kegagalan Bangunan
Kegagalan bangunan yang menjadi tanggungjawab kontraktor
pelaksana ditentukan terhitung sejak penyerahan akhir pekerjaan
sesuai dengan umur konstruksi yang direncanakan dan secara
tegas dinyatakan dalam dokumen perencanaan paling lama 10
(sepuluh) tahun. Jangka waktu tertanggi atas kegagalan bangunan
ditetapkan dalam syarat- syarat khusus kontrak.
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
PEKERJAAN PENAHAN OMBAK DESA PANGGULAWU KECAMATAN SAWA
B. KETENTUAN KHUSUS
1. Personil
a. Kontraktor pelaksana wajib menugaskan personil inti yang
tercantum dalam daftar personil inti atau menugaskan personil
lainnya yang disetujui oleh direksi pekerjaan. Direksi pekerjaan
hanya akan menyetujui usulan penggantian personil inti apabila
kualifikasi, kemampuan, dan pengalamannya sama atau melebihi
personil inti yang ada dalam daftar personil inti.
b. Apabila direksi pekerjaan meminta kontraktor pelaksana
untuk memberhentikan personilnya dengan alasan atas
permintaan tersebut, maka kontraktor pelaksana harus menjamin
bahwa personil tersebut sudah harus meninggalkán lapangan
dalam waktu 7 (tujuh) hari dan harus diganti selambat lambatnya
dalam waktu 14 (empat belas) hari.
2. Penilaian Pekerjaan
a. Pemberi tugas harus melakukan penilaian atas hasil pekerjaan
dalam masa pelaksanaan pekerjaan.
b. Penilaian atas hasil pekerjaan dilakukan terhadap mutu dan
kemajuan fisik pekerjaan.
3. Percepatan
a. Apabila Pemberi Tugas menginginkan agar kontraktor
pelaksana menyelesaikan pekerjaan sebelum rencana tanggal
penyelesaian pekerjaan, maka direksi pekerjaan akan meminta
usulan biaya yang diperlukan oleh kontraktor pelaksana
untuk mempercepat penyelesaian pekerjaan. Bila pemberi tugas
dapat menenima usulan biaya tersebut, maka rencana tanggal
penyelesaian pekerjaan dipercepat dan disahkan bersama oleh
direksi pekerjaan dan kontraktor pelaksana.
b. Apabila pemberi tugas menerima usulan biaya untuk percepatan
pelaksanaan pekerjaan, maka usulan biaya tersebut ditambahkan
dalam harga kontrak dan diperlakukan sebagai perintah
perubahan untuk diproses menjadi amandemen kontrak.
4. Kompensasi
a. Kompensasi dapat diberikan kepada kontraktor pelaksana
bila dapat dibuktikan merugikan kontraktor pelaksana dalam hal
sebagai berikut:
1) Kontraktor pelaksana belum bisa masuk ke lokasi
pekerjaan, karena pemberi tugas tidak menyerahkan seluruh
sebagian lapangan kepada kontraktor pelaksana;
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
PEKERJAAN PENAHAN OMBAK DESA PANGGULAWU KECAMATAN SAWA
2) Pemberi tugas tidak memberikan gambar, spesiftkasi, atau
instruksi sesuai jadwal yang telah ditetapkan;
3) Pemberi tugas memodifikasi atau mengubah jadwal yang
dapat mempengaruhi pelaksanaan pekerjaan;
4) Pemberi tugas terlambat melakukan pembayaran seperti
yang diatur dalam kontrak
kerjasama;
5) Pemberi tugas menginstruksikan untuk melakukan
pengujian tambahan yang setelah dilaksanakan pengujian
ternyata tidak diketemukan kerusakan
kegagalan/penyimpangan pekerjaan;
6) Pemberi tugas menolak sub kontraktor pelaksana tanpa
alasan yang wajar;
7) Kontraktor pelaksana lain, petugas pemerintah, petugas
utilitas atau pemberi tugas tidak bekerja sesuai waktu yang
ditentukan, sehingga mengakibatkan keterlambatan
dan/atau biaya tambah bagi kontraktor pelaksana.
8) Dampak yang menimpa/membebani kontraktor
pelaksana diakibatkan oleh
kejadian-kejadian yang menjadi resiko pemberi tugas.
9) Pemberi tugas menunda berita acara penyerahan pertama
pekerjaan dan/atau berita acara penyerahan akhir pekerjaan.
10) Pemberi Tugas memerintahkan penundaan pekerjaan.
11) Kompensasi lain sesuai dengan yang tercantum dalam
syarat-syarat khusus kontrak.
b. Kontraktor pelaksana dapat meminta kompensasi biaya
dan/atau waktu pelaksanaan.
5. Penangguhan Pembayaran
a. Apabila kontraktor pelaksana tidak melakukan kewajiban
sesuai ketentuan dalam kontrak, maka dikenakan sanksi
penangguhan pembayaran setelah pemberi tugas
memberitahukan penangguhari pembayaran tersebut secara
tertulis.
b. Pemberitahuan penangguhan pembayaran memuat rincian
keterlambatan disertai alasan-alasan yang jelas dan keharusan
kontraktor pelaksana untuk memperbaiki dan menyelésaikan
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
PEKERJAAN PENAHAN OMBAK DESA PANGGULAWU KECAMATAN SAWA
pekerjaan dalam jangka waktu sesuai yang tercantum dalam surat
pemberitahuan penangguhan pembayaran.
6. Hari Kerja
a. Semua pekerja dibayar selama hari kerja dan datanya
disimpan oleh kontraktor pelaksana. Daftar pembayaran
ditandatangani oleh masing-masing pekerja dan dapat diperiksa
oleh Pemberi Tugas.
b. Kontraktor pelaksana harus membayar upah hari kerja kepada
tenaga kerjanya setelah formulir upah ditandatangani.
c. Jam kerja dan waktu cuti untuk karyawan harus dilampirkan.
d. Kontraktor pelaksana harus memberitahukan kepada direksi
teknis sebelum bekerja di luar jam kerja.
7. Kerja Lembur
a. Waktu kerja yang di pergunakan untuk melaksanakan pekerjaan
yaitu :
Hari Senin s/d Hari Sabtu, Pukul 08.00 – 17.00 wita dengan
waktu istirahat pukul 12.00 – 01.00 wita.
b. Apabila ditinjau dari segi sifatnya, pekerjaan tersebut mutlak
tidak dapat ditunda harus dilemburkan baik pada hari libur, hari
besar walaupun melampaui waktu kerja tersebut diatas maka
pelaksana pekerjaan harus segera mengajukan rencana kerja
lembur kepada konsultan pengawas di lengkapi dengan alasan-
alasan untuk kemudian setelah di teliti disampaikan kepada
pemberi tugas guna mendapatkan persetujuan.
c. Apabila dipandang perlu pemberi tugas berhak
menunda/menghentikan pelaksanaan sebagian/seluruh pekerjaan
yang sedang dilaksanakan dalam waktu kerja. Dalam hal
demikian, maka pelaksana pekerjaan wajib melanjutkannya yang
tertunda di luar waktu kerja atau hari libur/besar dengan biaya
atas beban pelaksana pekerjaan sepenuhnya.
d. Pekerjaan yang dilemburkan harus di dampingi oleh konsultan
pengawas dan biaya lembur konsultan pengawas menjadi
tanggungan pelaksana pekerjaan. Besarnya biaya lembur akan di
tentukan kemudian atas dasar kesepakatan bersama antara
konsultan pengawas dan pelaksana pekerjaan atas dasar
kehadiran dan keterlibatan personil konsultan dengan acuan
Billing Rate yang berlaku.
e. Apabila konsultan pengawas beranggapan bahwa pekerjaan
yang di lemburkan tidak perlu di awasi secara fisik, maka
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
PEKERJAAN PENAHAN OMBAK DESA PANGGULAWU KECAMATAN SAWA
pelaksana pekerjaan wajib memberikan laporan tertulis mengenai
pekerjaan yang perlu di lemburkan dan jumlah waktu yang di
perlukan
f. Ketentuan lainnya yang di anggap perlu berkaitan dengan kerja
lembur akan di tentukan kemudian sesuai dengan situasi dan
kondisi kegiatan pelaksanaan pekerjaan
8. Pengambilalihan
Pemberi Tugas akan mengambil alih lokasi dan hasil pekerjaan
dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari setelah diterbitkan berita acara
serah terima akhir pekerjaan.
9. Penyesuaian Biaya
a. Harga kontrak dapat berubah akibat adanya penyesuaian biaya.
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
PEKERJAAN PENAHAN OMBAK DESA PANGGULAWU KECAMATAN SAWA
b. Penyesuaian biaya harus mengikuti peraturan yang berlaku,
termasuk mata uang yang dipakai untuk penyesuaian biaya sesuai
dengan kesepakatan para pihak-pihak yang bersangkutan.
10. Penundaan Atas Perintah Pemberi Tugas
a. Pemberi tugas dapat memerintahkan kontraktor pelaksana untuk
menunda dimulainya pelaksanaan pekerjaan atau memperlambat
kemajuan suatu kegiatan pekerjaan.
b. Jika perintah perubahan sedemikian mendesak sehingga
pembuatan usulan biaya serta pembahasannya akan menunda
pekerjaan, maka perintah perubahan tersebut harus dilaksanakan
oleh kontraktor pelaksana dan perintah perubahan diberlakukan
sebagai peristiwa kompensasi.
11. Instruksi
a. Kontraktor pelaksana wajib melaksanakan semua instruksi
direksi pekerjaan yang berkaitan dengan kontrak.
b. Semua instruksi harus dilakukan secara tertulis.
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
PEKERJAAN PENAHAN OMBAK DESA PANGGULAWU KECAMATAN SAWA
SYARAT-SYARAT TEKNIS
LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan yang dimaksud dalam dokumen kontrak adalah :
Satuan Kerja : Badan Penanggulangan Bencana
Daerah (BPBD) Kabupaten Konawe Utara
Nama Pekerjaan : Pekerjaan Penahan Ombak Desa
Panggulawu Kecamatan Sawa
Lokasi : Desa Panggulawu Kec. Sawa Kabupaten
Konawe Utara
Tahun Anggaran : 2025
Pekerjaan yang akan dilaksanakan meliputi :
A. PEKERJAAN PENDAHULUAN/PERSIAPAN
B. PEKERJAAN PASANGAN
C. PEKERJAAN LAIN-LAIN
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
PEKERJAAN PENAHAN OMBAK DESA PANGGULAWU KECAMATAN SAWA
PASAL
I
PEKERJAAN
PENDAHULUAN/PERSIAPAN
Pekerjaan pendahuluan/persiapan meliputi :
A. Mobilisasi Alat, Bahan Dan Tenaga
Mobilisasi adalah pekerjaan untuk menyiapkan sumber daya yang
akan digunakan di lapangan, untuk mendukung kelancaran
pelaksanaan. Sumber daya yang harus dipersiapkan berupa tenaga
kerja, alat dan bahan.
1. Mobilisasi Alat
Alat berat maupun ringan yang akan digunakan harus sudah
dipersiapkan di lapangan sebelum pelaksanaan pekerjaan dimulai.
Untuk lebih efisien, terlebih dahulu harus dibuat daftar kebutuhan
alat yang diperlukan selama pelaksanaan proyek serta jadwal
pelaksanaannya. Pengadaan alat didasarkan atas tingkat
kebutuhan alat dari pekerjaan yang akan dilaksanakan. Peralatan
tersebut dapat berupa barang investasi kontraktor maupun
peralatan yang diperoleh dari hasil sewa.
Pekerjaan Mobilisasi dan Demobilisasi Alat berat :
a. Mendatangkan (mobilisasi) alat alat berat dan
mengembalikannya Kembali (demobilisasi)
b. Pemberitahukan dan permintaan persetujuan terhadap jenis /
kapasitas excavator yang akan digunakan kepada konsultan
pengawas lapangan oleh kontraktor.
c. Sebelum dilakukan mobilisasi, kontraktor harus
memberitahukan dan meminta persetujuan terhadap jenis /
kapasitas excavator yang akan digunakan kepada konsultan
pengawas lapangan.
d. Segala resiko yang diakibatkan oleh pekerjaan mobilisasi dan
demobilisasi menjadi tanggung jawab kontraktor.
2. Mobilisasi Bahan
Persiapan bahan dilaksanakan menurut jadwal kebutuhannya.
Bahan-bahan yang akan digunakan disiapkan terlebih dahulu
(untuk bahan yang perlu dilakukan pengujian, minimal
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
PEKERJAAN PENAHAN OMBAK DESA PANGGULAWU KECAMATAN SAWA
didatangkan satu minggu sebelum bahan dipakai) dan
ditempatkan sesuai dengan tingkat ketahanannya terhadap
cuaca. Bahan yang tidak tahan terhadap cuaca dapat diletakkan
di lokasi dekat proyek berlangsung asalkan tidak mengganggu
kegiatan lalu lintas maupun kegiatan lainnya.
3. Mobilisasi Tenaga Kerja
Tenaga kerja harus dipersiapkan lebih awal sebelum pekerjaan
dimulai. Dalam pelaksanaan pekerjaan di lapangan, kontraktor
harus menyiapkan tenaga kerja menurut tingkat kebutuhan dari
pekerjaan yang akan dilaksanakan. Sebagian tenaga kerja untuk
suatu proyek biasanya merupakan penduduk setempat,
sehingga tidak membuhkan biaya tambahan untuk
pengadaannya.Sedangkan untuk tenaga ahli didatangkan secara
khusus dari luar proyek (bukan penduduk setempat.
4. Pekerjaan Pengukuran dan Pemasangan Bouwplank
a. Penyedia Jasa diwajibkan mengadakan pengukuran dan
penggambaran kembali lokasi pembangunan dengan dilengkapi
keterangan-keterangan mengenai peil ketinggian tanah, letak
pohon, letak batas batas tanah dengan alat-alat yang sudah
ditera kebenarannya. Ketidak cocokan yang mungkin terjadi
antara gambar dan keadaan yang sebenarnya harus segera
dilaporkan kepada Konsultan Perencana untuk dimintakan
keputusannya.
b. Penyedia Jasa bertanggung jawab atas ketepatan serta
kebenaran persiapan bouwplank/pengukuran pekerjaan sesuai
dengan referensi ketinggian yang diberikan Konsultan
Perencana secara tertulis, serta bertanggung jawab atas
ketinggian, posisi, dimensi, serta kelurusan seluruh bagian
pekerjaan serta pengadaan peralatan, tenaga kerja yag
diperlukan.
c. Bahan dan Pelaksanaan
Tiang bouwplank menggunakan kayu Kruing ukuran 5/7
dipasang setiap jarak 2 m’, sedangkan papan bouwplank
ukuran 2/20 diketam halus dan lurus bagian atasnya dan
dipasang datar dan dicat pada as-as bagian bangunan.
Pemasangan bouwplank harus sekeliling bangunan dengan
jarak yang telah ditentukan dari as bangunan dengan patok-
patok yang kuat.
5. Papan Nama Proyek dan Papan Peringatan
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
PEKERJAAN PENAHAN OMBAK DESA PANGGULAWU KECAMATAN SAWA
Papan nama poyek yang penempatannya diawal proyek, selain itu
dibuatkan dua papan peringatan. Bahan yang dipergunakan
dalam pembuatan papan nama proyek dan papan peringatan
adalah papan kayu ukuran 2/20 dan balok 5/7. Pada
pembuatan papan nama digunakan pondasi untuk menopang
tiang papan nama, berikut adalah bentuk galian dan pasangan
batu kali pondasi umpak :
C. Alat, Perlengkapan Pekerjaan Dan Tenaga Lapangan
1. Kontraktor dan bagian-bagian lainnya yang mengerjakan
pekerjaan pelaksanaan dalam proyek ini, harus menyeidakan alat-
alat dan pekerjaannya sesuai dengan bidangnya masing-masing,
seperti:
a. Alat-alat ukur (teodolit, waterpas dan lain-lain)
b. Alat pemotong, penduga, dan alat bantu
c. Topi pengaman dan sepatu lapangan
2. Setiap pembangkit tenaga sementara untuk penerangan
pekerjaan, harus diadakan oleh Kontraktor termasuk pemasangan
sementara kabel-kabel, meteran, upah dan tagihan serta
pembersihannya kembali pada waktu pekerjaan selesai adalah
beban Kontraktor.
3. Air untuk keperluan pekerjaan harus diadakan dan bila
memungkinkan didapatkan dari sumber air yang sudah ada
dilokasi pekerjaan tersebut. Kontraktor harus memasang
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
PEKERJAAN PENAHAN OMBAK DESA PANGGULAWU KECAMATAN SAWA
sementara pipa-pipa dan lain-lain pekerjaan untuk mengalirkan air
dan mencabutnya kembali pada waktu pekerjaan selesai. Biaya
untuk pekerjaan pengadaan air sementara adalah beban
Kontraktor.
4. Kontraktor tidak diperbolehkan menyambung dan menghisap air
dari saluran induk dan sebagainya tanpa terlebih dahulu
mendapatkan izin tertulis dari Pemilik Proyek atau Pengawas.
5. Disamping itu juga harus menyediakan buku-buku laporan
(harian, mingguan), buku petunjuk alat-alat yang akan dipakai,
rencana kerja dan menempatkan tenaga-tenaga lapangan yang
bertanggung jawab penuh untuk memutuskan segala sesuatunya
di lapangan dan bertindak atas nama kontraktor.
D. Kantor Kontraktor, Gudang Dan Lods Kerja
1. Kontraktor diwajibkan membuat bangunan sementara guna
kepentingan kontraktor sendiri (sebagai kantor Proyek lengkap
dengan perabotnya, dan los/barak Pekerja), yang lokasinya akan
ditunjukkan oleh Konsultan Pengawas.
2. Bentuk dan ukuran disesuaiakan Kantor Proyek, Gudang dan Los
Pekerjaan disesuaikan dengan kebutuhannya, dilengkapi ruang
toilet dan tidak mengabaikan keamanan dan kebersihan dan
bahaya kebakaran, serta memperhatikan lokasi yang tersedia
sehingga tidak mengganggu kelancaran.
3. Selesai proyek, seluruh bangunan sementara (bangunan saja)
menjadi milik kontraktor, dan kontraktor wajib membongkar serta
memindahkan bongkaran bangunan sementara tersebut setelah
mendapat instruksi dari Konsultan Pengawas.
4. Kontraktor diwajibkan merawat peralatan seperti Pompa dan
lain sebagainya milik Pemilik Proyek (bila ada) serta
menanggung biaya perawatan peralatan selama berlangsungnya
pekerjaan.
E. Penyimpanan Bahan Dan Material
1. Kontraktor wajib membuat gudang sementara tempat penimbunan
material seperti pasir, koral, besi beton dan lain-lain. Material
harus terlindung dengan baik. Gudang dilengkapi dengan pintu
serta kunci secukupnya. Gudang semen, lantainya dibuat bebas
dari kelembaban udara minimal 30 cm diatas permukaan lantai
plesteran. Gudang dibongkar setelah mendapat persetujuan dari
Konsultan Pengawas
2. Kontraktor diwajibkan untuk menempatkan barang-barang
dan material pelaksanaan baik diluar (terbuka) ataupun didalam
gudang-gudang sesuai dengan sifat-sifat barang dan material
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
PEKERJAAN PENAHAN OMBAK DESA PANGGULAWU KECAMATAN SAWA
tersebut dengan persetujuan Konsultan Pengawas, sehingga
akan menjamin keamanannya dan terhindar dari kerusakan-
kerusakan yang diakibatkan oleh cara penyimpanan yang salah.
3. Khusus untuk simpan bahan-bahan seperti pasir, kerikil harus
dibuatkan kotak simpan dengan pagar dari papan, sehingga
masing-masing bahan tidak tercampur dengan lainnya.
4. Barang-barang dan material yang tidak akan digunakan untuk
kebutuhan langsung pada
pekerjaan yang bersangkutan tidak diperkenankan untuk
disimpan didalam site.
F. Pembersihan Halaman
1. Kontraktor diwajibkan menjaga keleluasaan halaman dengan
menempatkan barang- barang dan material sedemikian rupa
sehingga :
2. Memudahkan pekerjaan
3. Menjaga kebersihan sampah-sampah, kotoran-kotoran bangunan
(puing-puing), air yang menggenang
4. Tidak menyumbat saluran-saluran air.
G. Fasilitas Lapangan
Seluruh fasilitas di lapangan pada saat kegiatan disediakan oleh
kontraktor :
1. Air minum atau air bersih yang dapat diminum, untuk kebutuhan
pelaksanaan pekerjaan dan semua petugas-petugas yang ada di
Proyek
2. Alat-alat pemadam kebakaran ringan
3. Air kerja, dan lain-lain yang menunjang kelancaran pekerjaan.
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
PEKERJAAN PENAHAN OMBAK DESA PANGGULAWU KECAMATAN SAWA
H. Direksi Keet
1. Kantor Direksi Lapangan merupakan bangunan sementara harus
disediakan saat dimulai pekerjaan yaitu setelah adanya Serah
Terima Lapangan.
2. Kantor Direksi bersifat bangunan sementara, sedangkan
perlengkapannya bersifat sewa, digunakan sampai dengan
selesainya pembangunan. Seluruh biaya perawatan dan
operasionalnya menjadi tanggungan Kontraktor sampai dengan
Serah Terima Pertama Pekerjaan. Segera setelah Serah Terima
Pertama Pekerjaan, fasilitas ini harus dibongkar dan diangkut
keluar.
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
PEKERJAAN PENAHAN OMBAK DESA PANGGULAWU KECAMATAN SAWA
PASAL II
PEKERJAAN PASANGAN
Umum :
1. Lingkup pekerjaan pasangan ini meliputi pekerjaan
pemasangan batu seperti tercantum dalam lembar kerja yang
ada.
2. Bagian ini mencakup seluruh pekerjaan pasangan batu yang
diminta oleh bagian-bagian
pekerjaan dari paket kegiatan ini, sebagaimana dituntut oleh gambar
dan RKS.
3. Pengukuran harus dilakukan dengan teliti bersama-sama dengan
Konsultan Pengawas dan
Direksi Teknik.
A. Pekerjaan Pelaksanaan Pemasangan Batu
1. Landasan harus dipasang sesuai dengan spesifikasi. seluruh
permukaan yang disiapkan harus disetujui oleh direksi pekerjaan
sebelum penempatan pasangan batu kosong atau bronjong.
2. Batu harus ditempatkan dengan mobil derek (crane) atau dengan
tangan sesuai dengan panjang, tebal dan ke dalaman yang
diperlukan. Selanjutnya batu harus ditempatkan pada lereng
sedemikian hingga dimensi yang paling besar tegak lurus
terhadap permukaan lereng, jika tidak maka dimensi yang demikian
akan lebih besar dari tebal dinding yang disyaratkan.
3. Pembentukan batu tidak diperlukan bilamana batu-batu tersebut telah
bersudut, tetapi pemasangan harus menjamin bahwa struktur
dibuat sepadat mungkin dan batu terbesar berada di bawah
permukaan air tertinggi. batu yang lebih besar harus juga
ditempatkan pada bagian luar dari permukaan pasangan batu kosong
yang telah selesai.
4. Batu harus ditanamkan secara kokoh pada lereng dan
dipadatkan sehingga bersinggungan dengan batu-batu yang
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
PEKERJAAN PENAHAN OMBAK DESA PANGGULAWU KECAMATAN SAWA
berdekatan sampai membentuk ketebalan pasangan batu kosong
yang diperlukan.
5. Celah-celah antar batu dapat diisi sebagian dengan batu baji
atau batu-batu kecil.
6. Batu yang berukuran lebih besar harus diletakkan pada
bagian paling bawah lalu dilanjutkan dengan menyusun batu
yang berukuran lebih kecil di atasnya sampai memenuhi
ketebalan/dimensi yang sesuai dalam gambar. Pemasangan
batu kosong harus diupayakan serapat mungkin sehingga tidak
banyak terdapat rongga.
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
PEKERJAAN PENAHAN OMBAK DESA PANGGULAWU KECAMATAN SAWA
PASAL
III
PEKERJAAN
LAIN-LAIN
A. Sistem Manajemen Keselamatan Kerja (SMK3)
1. Lingkup Pekerjaan
Lingkup Pekerjaan Berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan
Umum dan Perumahan Rakyat Nomor07/PRT/M/2019 tentang
Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi melalui
Penyedia, telah mengatur mengenai biaya penyelenggaraan
Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK), namun
demikian peraturan ini belum mengatur perincian kegiatan
yang mencakup penyiapan Rencana Keselamatan Konstruksi
(RKK), sosialisasi dan promosi, alat pelindung kerja (APK) dan
alatpelindung diri (APD), asuransi dan perizinan, personel K3,
fasilitas prasarana kesehatan, rambu- rambu yang diperlukan,
konsultasi dengan ahli keselamatan konstruksi, dan lain- lain
terkait pengendalian risiko K3 dan keselamatan konstruksi, pada
Daftar Kuantitas dan Harga dengan besaran biaya sesuai dengan
kebutuhan
2. Peraturan-Peraturan
a. PeraturanKecuali ditentukan lain dalam persyaratan
selanjutnya, maka sebagai dasarpelaksanaan digunakan
peraturan sebagai berikut;
b. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 11,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6018); Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000 tentang
Penyelenggaraan Jasa Konstruksi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun
2000 Nomor 64) sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2016
tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor
29 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor
243);
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
PEKERJAAN PENAHAN OMBAK DESA PANGGULAWU KECAMATAN SAWA
c. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang
Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan
Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012
Nomor 100);
d. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 33);
e. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik
Indonesia Nomor PER.08/MEN/VII/2010 tentang Alat
Pelindung Diri (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2010 Nomor 330);
f. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat Nomor 20/PRT/M/2016 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Unit Pelaksanaan Teknis Kementerian Pekerjaan Umum
dan Perumahan Rakyat (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 817) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Nomor 05/PRT/M/2019 tentang perubahan atas Peraturan
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor
20/PRT/M/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit
PelaksanaanTeknis Kementerian Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2019 Nomor 107);
g. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat Nomor 03/PRT/M/2019 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor466);
h. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat Nomor 07/PRT/M/2019 tentang Standar dan
Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi melalui Penyedia (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 319);
i. Keputusan Bersama Menteri Tenaga Kerja dan Menteri
Pekerjaan Umum NomorKEP.174/MEN/1986 dan Nomor
104/KPTS/1986 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Pada Tempat Kegiatan Konstruksi.
3. Perincian Kegiatan Manajemen K3 Kegiatan penyelenggaraan
Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi, mencakupi :
a. Penyiapan dokumen Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK).
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
PEKERJAAN PENAHAN OMBAK DESA PANGGULAWU KECAMATAN SAWA
b. Sosialisasi, promosi dan pelatihan.
c. Alat pelindung kerja (APK) dan Alat Pelindung Diri (APD).
d. Asuransi dan perizinan.
e. Personel K3 Konstruksi.
f. Fasilitas, sarana, prasarana, dan alat kesehatan.
g. Rambu- rambu yang diperlukan.
h. Konsultasi dengan ahli terkait Keselamatan Konstruksi
dan ain-lain terkait pengendalian risiko Keselamatan
Konstruksi.
4. Devisi
a. Keselamatan Konstruksi adalah segala hal yang meliputi
kegiatan keteknikan dalam mewujudkan Pekerjaan
Konstruksi yang aman dan andal serta menjaga
keselamatan dan kesehatan pekerja serta lingkungan.
b. Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi yang selanjutnya
disebut SMKK adalah bagian dari sistem manajemen
pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi dalam rangka penerapan
keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan pada
setiap pekerjaan konstruksi.
c. Keselamatan dan Kesehatan Kerja Konstruksi yang
selanjutnya disebut K3 Konstruksi adalah segala kegiatan
untuk menjamin dan melindungi keselamatan dan kesehatan
tenaga kerja melalui upaya pencegahan kecelakaan kerja
dan penyakit akibat kerja.
d. Ahli K3 Konstruksi adalah tenaga teknis yang mempunyai
kompetensi khusus dibidang K3 Konstruksi dalam
merencanakan, melaksanakan dan mengevaluasi Sistem
Manajemen Keselamatan Konstruksi yang dibuktikan dengan
sertifikat pelatihan dan kompetensi yang diterbitkan oleh
lembaga atau instansi yang berwenang sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
e. Petugas K3 Konstruksi adalah petugas di dalam
organisasi Pengguna Jasa
dan/atau organisasi Penyedia Jasa yang telah mengikuti
bimbingan teknis SMKK Bidang PUPR, dibuktikan dengan surat
keterangan mengikuti pelatihan/bimbingan teknis yang
diterbitkan oleh unit Eselon II yang menangani Keselamatan
Konstruksi di Kementerian PUPR dan/atau sertifikat pelatihan
dan kompetensi yang diterbitkan oleh lembaga atau instansi
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
PEKERJAAN PENAHAN OMBAK DESA PANGGULAWU KECAMATAN SAWA
yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
f. Biaya SMKK adalah biaya keamanan dan kesehatan kerja
serta Keselamatan Konstruksi yang harus diperhitungkan dan
dialokasikan oleh penyedia jasa dan pengguna jasa.
5. Petunjuk Isian Satuan Perincian Kegiatan Penyelenggaran
Sistem Manajemen
Keselamatan Konstruksi
a. Satuan perincian penyelenggaraan Sistem Manajemen
Keselamatan Konstruksi dimasukkan dalam daftar kuantitas
dan harga dengan besaran biaya sesuai dengan kebutuhan,
memperhatikan tingkat risiko Keselamatan Konstruksi,
jumlah pekerja
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
PEKERJAAN PENAHAN OMBAK DESA PANGGULAWU KECAMATAN SAWA
yang direncanakan, jenis pekerjaan konstruksi, lokasi
pekerjaan, dan waktu pelaksanaan pekerjaan konstruksi.
b. Format isian satuan perincian kegiatan penyelenggaraan
Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi tercantum
dalam RKS
B. Administrasi, Dokumentasi
dan Pelaporan
1. Program Pelaksanaan
Penyedia jasa harus melaksanakan Program Pelaksanaan sesuai
dengan Syarat-syarat Kontrak. Program tersebut harus dibuat
dalam dua bentuk yaitu bar-chart dan network planning yang
dilengkapi dengan daftar yang memperlihatkan setiap kegiatan :
a. Mulai tanggal paling awal
b. Mulai tanggal paling akhir
c. Waktu yang diperlukan
d. Waktu float
e. Sumber tenaga kerja, peralatan dan bahan yang diperlukan
Aktivitas yang terlihat pada program harus sudah
termasuk pelaksanaan pekerjaan sementara dan tetap,
kelonggaran waktu yang diperlukan untuk persiapan dan
persetujuan gambar-gambar, pengiriman peralatan dan
bahan kelapangan dan juga kelonggaran dengan adanya hari
libur umum maupun keagamaan.
2. Laporan Kemajuan Pelaksanaan
Sebelum tanggal (10) sepuluh tiap bulan atau pada suatu waktu
yang ditentukan Direksi, Penyedia jasa harus menyerahkan 5
(lima) salinan laporan Kemajuan Bulanan dalam bentuk yang bisa
diterima oleh Direksi, yang menggambarkan secara detail
kemajuan pekerjaan selama bulan yang terdahulu. Laporan
sekurang-kurangnya harus berisi hal- hal sebagai berikut :
a. Prosentase kemajuan pekerjaan berdasarkan kenyataan yang
dicapai pada bulan laporan maupun prosentase rencana yang
diprogramkan pada bulan berikutnya.
b. Prosentase dari tiap pekerjaan pokok yang diselesaikan
maupun prosentase rencana yang diprogramkan harus
sesuai dengan kemajuan yang dicapai pada bulan laporan.
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
PEKERJAAN PENAHAN OMBAK DESA PANGGULAWU KECAMATAN SAWA
c. Rencana kegiatan dalam waktu dua bulan berturut-turut
dengan ramalan tanggal permulaan dan penyelesaiannya.
d. Daftar tenaga setempat
e. Daftar perlengkapan konstruksi, peralatan dan bahan dilapangan
yang digunakan untuk pelaksanaan pekerjaan termasuk yang
sudah datang dan dipindahkan dari lapangan.
f. Jumlah volume pekerjaan merupakan bagian pekerjaan
tetap harus diuraikan sebagai volume dari berbagai pekerjaan
galian dan timbunan.
g. Uraian pokok pekerjaan sementara yang dilaksanakan
selama masa laporan.
h. Daftar besarnya pembayaran terakhir yang diterima dan
kebutuhan pembayaran yang diperlukan bulan berikutnya
i. Hal-hal lain yang diminta sesuai dengan kontrak, dan
masalah yang timbul atau berhubungan dengan pelaksanaan
pekerjaan selama bulan laporan.
3. Rencana Kerja Harian, Mingguan Dan Bulanan
Penyedia jasa harus menyerahkan 2 (dua) rangkap Rencana
Mingguan yang sudah disetujui oleh Direksi setiap akhir Mingguan
dan untuk minggu berikutnya. Rencana tersebut harus sudah
termasuk pekerjaan tanah, dan pekerjaan konstruksi lainnya yang
berhubungan dengan pelaksanaan pekerjaan, pengadaan bahan,
pengangkutan dan peralatan dan lain-lain yang diminta Direksi.
Penyedia jasa harus menyerahkan 2 (dua) rangkap rencana kerja
harian secara tertulis, semua kemajuan yang sudah disetujui oleh
Direksi setiap hari maupun untuk hari-hari berikutnya. Rencana
kerja harus mencakup pekerjaan tanah, pekerjaan beton dan
kegiatan lain yang berhubungan dengan pelaksanaan pekerjaan.
Penyedia jasa harus menyediakan Rencana Kerja Bulanan dengan
sistim barchart pada akhir bulan dan untuk bulan-bulan
berikutnya. Rencana kerja ini harus memperlihatkan tenggang
waktu dari mulai sampai akhir kegiatan utama dengan volume
pekerjaannya. Rencana kerja ini harus diserahkan pada Direksi
pada hari ketiga tiap bulan untuk perbaikan dan perubahan.
4. Rapat Bersama Untuk Membicarakan Kemajuan Pekerjaan
(progress meeting)
Rapat tetap antara Direksi dan Penyedia jasa diadakan
seminggu sekali pada waktu yang telah disetujui oleh kedua belah
pihak. Maksud dari rapat ini membicarakan kemajuan pekerjaan
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
PEKERJAAN PENAHAN OMBAK DESA PANGGULAWU KECAMATAN SAWA
yang sedang dilakukan, pekerjaan yang diusulkan untuk minggu
selanjutnya dan membahas permasalahan yang timbulagar dapat
segera diselesaikan.
5. Dokumentasi
Semua kegiatan dilapangan harus didokumentasikan dengan
lengkap dan dibuatkan album foto berikut keterangan berupa
tanggal pengambilan foto, lokasi dan penjelasan foto. Untuk setiap
bagian tertentu dari pekerjaan yang diperintahkan oleh Direksi
minimal dibuat 3 seri foto yaitu sebelum pelaksanaan(0%), pada
saat pelaksanaan (50%) dan setelah selesai dilaksanakan
(100%),dimana pada setiap tahap pengambilan gambar untuk
tiap lokasi, pengambilan harus dari titik dan arah yang sama
sesuai yang sudah ditentukan sebelumnya.Penyedia jasa harus
menyerahkan kepada Direksi foto-foto yang dibuat oleh tukang
foto yang berpengalaman.
Bilamana mungkin maka pada latar belakang supaya diusahakan
adanya suatu tanda khusus untuk memudahkan mengenali
lokasi tersebut dan memperkirakan dimensi obyek yang akan
difoto.
Foto negatif dan cetakannya tidak boleh diubah atau ditambah
apapun. Sebelum pengambilan gambar-gambar, maka harus
dibuat rencana / denah yang menunjukan lokasi, posisi dari
kamera juga arah bidikan yang kemudian diserahkan kepada
Direksi untuk disetujui. Tiap foto berukuran 3R dan diberi catatan
sebagai berikut :
a. Detail Kontrak
b. Nama atau Lokasi
c. Tanggal Pengambilan
d. Tahap Pelaksanaa
Berita Acara Pembayaran dan Laporan Bulanan harus
dilengkapi dengan suatu set pilihan foto-foto yang
bersangkutan dengan periode tersebut. Juga pada akhir
pelaksanaan Kontrak, maka foto-foto harus diserahkan kepada
Direksi dalam album- album. Foto-foto ditempelkan dalam album
secara beraturan menurut lokasinya masing- masing. Tiap obyek
harus lengkap tahapnya yakni 0 %, 50 %dan 100 % dan
ditempelkan pada satu halaman.Penyerahan dilakukan sebanyak
6 (enam) ganda bersama 1 (satu) ganda album negatifnya. Tiap
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
PEKERJAAN PENAHAN OMBAK DESA PANGGULAWU KECAMATAN SAWA
album dan juga yang berisi negatif harus diberi keterangan atau
tanda sama untuk memudahkan mengidentifikasi negatif dan
cetakannya. Semua album menjadi milik Pemberi Tugas dan
tanpa ijinnya tidak boleh diberikan / dipinjamkan kepada
siapapun.
Setelah semua pekerjaan selesai,lokasi proyek dibersihkan dan
dirapikan kembali. Pekerjaan pembersihan meliputi pembersihan seluruh
lokasi lapangan, material, bekas bongkaran konstruksi dan semua sisa-sisa
kotoran pekerjaan.
Wanggudu, 2025
Konsultan Perencana
CV. ARAFFAR ENGINEERING
HASAN BASRI, S.T
DIREKTUR
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
PEKERJAAN PENAHAN OMBAK DESA PANGGULAWU KECAMATAN SAWA| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 25 June 2023 | Pembersihan Lapangan Dan Perataan Tanah Huntap | Kab. Konawe Utara | Rp 6,562,650,000 |
| 9 April 2025 | Pekerjaan Penahan Ombak Kec. Sawa | Kab. Konawe Utara | Rp 3,600,000,000 |
| 30 November 2022 | Pek. Jembatan Desa Walasolo | Kab. Konawe Utara | Rp 2,820,000,000 |
| 29 June 2023 | Pek. Dinding Penahan Ombak Kec. Sawa (Lanjutan) | Kab. Konawe Utara | Rp 2,511,567,186 |
| 25 April 2024 | Pembangunan Broncaptering Spam Desa Pekaroa Kec. Sawa | Kab. Konawe Utara | Rp 1,402,000,000 |
| 29 January 2024 | Pekerjaan Pemasangan Lampu Jalan Ruas Jalan Ambake - Amolame | Kab. Konawe Utara | Rp 1,017,676,564 |
| 1 March 2021 | Pembangunan Parit Perkebunan Desa Toreo | Kab. Konawe Utara | Rp 976,000,000 |
| 31 December 2013 | Pembangunan Rtjk Type 36, Paket 4 | UPTP Naker | Rp 900,000,000 |
| 1 April 2024 | Peningkatan Jalan Produksi Desa Sambandete | Kab. Konawe Utara | Rp 856,523,448 |
| 16 August 2022 | Pek. Pembangunan Drainase Desa Waworaha | Kab. Konawe Utara | Rp 830,000,000 |