URAIAN SINGKAT
1. LATAR BELAKANG
Jembatan sebagai sarana transportasi mempunyai peranan yang sangat penting
bagi kelancaran pergerakan lalu lintas. Dimana fungsi jembatan adalah menghubungkan
rute/lintasan transportasi yang terpisah baik oleh sungai, rawa, danau, selat, saluran, jalan
raya, jalan kereta api dan perlintasan lainnya. Dari segi perkonomian, jembatan dapat
mengurangi biaya transportasi. Dan dari segi efisiensi waktu, dengan adanya jembatan
dapat mempersingkat waktu tempuh pada perjalanan darat yang saling terpisah.
Jembatan juga dapat meningkatkan daerah tertinggal untuk dapat lebih berhubungan
dengan daerah lain dengan mudah.
Mengingat pentingnya peranan jembatan bagi kehidupan manusia, maka harus ditinjau
kelayakan konstruksi jembatan tersebut, dalam hubungannya dengan klasifikasi jembatan
sesuai dengan tingkat pelayanan dan kemampuannya dalam menerima beban. Dalam
kaitannya dengan keselamatan, maka perlu diperhatikan juga tingkat keamanan dan
kenyamanan dalam pemakaian jembatan tersebut. Apakah masih layak untuk digunakan
atau harus mengadakan perbaikan hingga penggantian.
2. LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan yang dicakup di dalam RKS ini dapat berupa pembangunan jalan dan/atau
jembatan baru, penggantian jembatan, peningkatan kapasitas jalan, peningkatan kapasitas
jembatan (pelebaran), preservasi jalan (termasuk semua bangunan pelengkap), rehabilitasi
jembatan, dan perkuatan struktur jembatan (termasuk semua bangunan pelengkap).
RKS ini juga mengharuskan Penyedia Jasa untuk melakukan pematokan dan survei
lapangan yang cukup detail berdasarkan Gambar selama periode mobilisasi. Penyedia Jasa
harus menyiapkan Gambar Kerja (Shop Drawings) untuk diperiksa dan disetujui oleh
Pengawas Pekerjaan.
Penyedia Jasa harus melaksanakan semua pekerjaan yang tercakup dalam Kontrak dan
memperbaiki cacat mutu selama Masa Kontrak yang harus diselesaikan sebelum
berakhirnya waktu yang diberikan untuk memperbaiki cacat mutu, termasuk pekerjaan
Pemeliharaan Kinerja Jalan dan Jembatan yang harus dilaksanakan dalam waktu yang
diberikan selama Masa Pelaksanaan.
Lingkup Pekerjaan termasuk, tetapi tidak terbatas, seluruh pekerjaan yang terkait dengan
(a) Fasilitas dan Pelayanan Pengujian;
(b) Manajemen dan Keselamatan Lalu Lintas;
(c) Penanganan Keselamatandan Kesehatan Kerja (K3) Konstruksi
(d) Pengamanan Lingkungan Hidup; dan
(e) Manajemen Mutu.
7 - 1
3. SPESIFIKASI TEKNIS PEKERJAAN
A. Umum
Sebelum pekerjaan survei dimulai Penyedia Jasa harus mempelajari Gambar untuk
dikonsultasikan dengan Pengawas Pekerjaan, dan harus memastikan dan memperbaiki
setiap kesalahan atau perbedaan yang terjadi, terutama yang berhubungan dengan
pekerjaan ini. Penyedia Jasa dan Pengawas Pekerjaan harus mencapai kesepakatan dalam
menentukan ketepatan setiap perubahan yang dibuat dalam revisi Gambar.
Kuantitas dalam Daftar Kuantitas dan Harga dapat diubah oleh Pengawas Pekerjaan setelah
penyesuaian terhadap seluruh rancangan telah selesai, di mana penyesuaian ini harus
berdasarkan data survei lapangan yang dikumpulkan oleh Penyedia Jasa sebagai bagian
dari Lingkup pekerjaan dalam Kontrak.
B. Survei Lapangan oleh Penyedia Jasa
Selama periode mobilisasi pada saat dimulainya Kontrak, Penyedia Jasa harus
melaksanakan survei lapangan yang lengkap terhadap kondisi fisik dan struktur pekerjaan
yang akan dilaksanakan. Ketentuan survei lapangan yang lengkap dan detail terdapat dalam
Seksi 1.9, Kajian Teknis Lapangan.
Setelah pekerjaan survei lapangan ini selesai, Penyedia Jasa harus menyiapkan dan
menyerahkan laporan lengkap dan detail dari hasil survei ini kepada Pengawas Pekerjaan,
tidak lebih dari 30 hari setelah tanggal mulai kerja.
C. Gambar Kerja (Shop Drawings)
Gambar Kerja (Shop Drawings) dapat disiapkan secara bertahap oleh Penyedia Jasa untuk
mendapat persetujuan Pengawas Pekerjaan sebelum pekerjaan dimulai.
perubahan yang tumpang tindih (over- laping), maka disarankan menggunakan warna yang
berbeda untuk setiap perubahan. Dokumen rekaman harus selalu diperbaharui jangan
sampai terdapat bagian yang tertanam dalam setiap pekerjaan yang dikerjakan tidak tercatat.
D. Keakuratan
Gunakan semua sarana yang diperlukan, termasuk perlengkapan khusus yang dipakai untuk
pengukuran, untuk menentukan lokasi bagian-bagian yang terpasang dan untuk
memperoleh data masukan yang akurat.
Kontraktor harus melakukan koordinasi atas semua perubahan yang terjadi dalam Dokumen
Rekaman, membuat catatan yang sesuai dan sebagaimana mestinya pada setiap halaman RKS
dan pada lembaran Gambar dan pada Dokumen lainnya, dimana pencatatan yang demikian
diperlukan untuk menunjukkan perubahan yang sebenarnya terjadi. Keakuratan rekaman
harus sedemikian rupa sehingga setiap pencarian bagian- bagian pekerjaan yang ditunjukkan
dalam Dokumen Kontrak di kemudian hari dapat dengan mudah diperoleh dari Dokumen
Rekaman yang telah disetujui.
7 - 2