KERANGKA ACUAN KERJA
( K A K )
KEGIATAN : REHABILITASI GEDUNG KANTOR DPMD
PEKERJAAN : REHABILITASI GEDUNG KANTOR DPMD
KAB. KONAWE UTARA
LOKASI :
KOMPLEKS PERKANTORAN BUPATI KONAWE UTARA
KELURAHAN WANGGUDU, KECAMATAN ASERA
1
Kerangka Acuan Kerja (KAK) Rehabilitasi Gedung Kantor DPMD (Kab. Konawe Utara)
DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA
KABUPATEN KONAWE UTARA
TAHUN ANGGARAN 2024
1. LATAR BELAKANG
Seiring dengan bertambahnya usia gedung kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat
dan Desa Kabupaten Konawe Utara mengalami beberapa kerusakan sehingga
mempengaruhi fungsi gedung sebagai sarana kerja. Agar berfungsi optimal diperlukan
upaya pemeliharaan / rehabilitasi gedung. Optimalisasi kegiatan pemeliharaan dan
rehabilitasi gedung kantor tersebut menyesuaikan dengan anggaran, mutu dan biaya yang
tersedia untuk itu maka kegiatan ini diperlukan perhitungan pekerjaan rencana biaya
direncanakan dengan sebaik-baiknya. Lingkup pemeliharaan / rehabilitasi bangunan
gedung meliputi: a. pemeliharaan bangunan gedung; dan b. rehabilitasi bangunan gedung.
Kegiatan ini juga dilakukan dalam upaya memberikan layanan yang optimal terhadap, di
lingkungan Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Konawe Utara
yang memadai. Oleh karena itu, Kontraktor pelaksana untuk Bangunan Negara dan
prasarana lingkungannya perlu diarahkan secara baik dan menyeluruh, sehingga mampu
menghasilkan bangunan yang memadai dan layak diterima menurut kaidah, norma serta
tata laku profesional.
2. MAKSUD DAN TUJUAN
A. MAKSUD
Setiap kegiatan pembangunan gedung bangunan milik Negara harus direncanakan
dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya sehingga memenuhi kriteria bangunan
yang layak baik dari segi mutu, biaya, ketepatan waktu dan kriteria Administrasi.
B. TUJUAN
Pekerjaan Pemeliaharaan/Rehabilitasi Gedung Kantor Dinas Pemberdayaan
Masyarakat dan Desa Kabupaten Konawe Utara bertujuan memenuhi kebutuhan
tersedianya ruang pelayanan yang memadai sehingga dapat memberikan kontribusi
terhadap pencapaian sasaran.
3. SASARAN
Tercipta prasarana dan sarana dalam memenuhi kebutuhan ruang untuk medukung kinerja
aparatur.
4. NAMA DAN ORGANISASI PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN:
a. Nama Pekerjaan : Pemeliaharaan/Rehabilitasi Gedung Kantor Dinas
Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten
Konawe Utara
b. Sumber Dana : APBD Tahun Anggaran 2024
Pejabat Pembuat Komitmen : JUMRIN SYUKRI, S.T., M.A.P.
NIP : 19860104 201212 1 001
e. Satker : DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA
2
Kerangka Acuan Kerja (KAK) Rehabilitasi Gedung Kantor DPMD (Kab. Konawe Utara)
5. SUMBER PENDANAAN
Untuk pelaksanaan kegiatan ini diperlukan biaya Rp. 572.692.000,- (Lima Ratus
Tujuh Puluh Dua Juta Enam Ratus Sembilan Puluh Dua Ribu Rupiah) termasuk pajak yang
dibiayai dari APBD Kabupaten Konawe Utara Tahun Anggaran 2024.
6. STANDAR TEKNIS
a. Berpedoman kepada :
Khususnya Pedoman teknis Pembanguan Gedung Negara. Keputusan Direktur
Ciptakarya No. 295/KPTS/Ck/1997. Yang meliputi tugas-tugas perencanaan
lingkungan, site/tapak, dan Perencanaan Fisik bangunan Negara dan Produk Hukum
lain yang terkait dengan pekerjaan.
SNI untuk Rencana Anggaran Biaya :
- SNI Pekerjaan Pembongkaran;
- SNI Pekerjaan dinding dan plasteran;
- SNI Pekerjaan plasteran dan finishing;
- SNI Pekerjaan Penutup Atap;
- SNI Pekerjaan Langit-Langit
b. Lokasi Kegiatan
Kegiatan Pekerjaan Konstruksi ini dilaksanakan di Kantor Dinas Pemberdayaan
Masyarakat dan Desa Kab. Konawe Utara.
c. Lingkup Tugas
Lingkup Tugas dalam kegiatan ini adalah:
a. Melaksanakan pekerjaan Pekerjaan Pemeliharaan/Rehabilitasi Gedung dan
Bangunan Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten
Konawe Utara termasuk pemeliharaannya pemeliharaan 6 (enam) bulan.
b. Pelaksanaan Konstruksi dilakukan berdasarkan Dokumen perencanaan yang
telah disusun oleh Konsultan Perencana (Gambar Teknis dan spesifikasi
teknis), dengan segala tambahan dan perubahannya pada saat penjelasan
pekerjaan/anwijzing tender, serta ketentuan teknis (pedoman dan standar
teknis yang disyaratkan).
c. Pelaksanaan Konstruksi dilakukan sesuai dengan kualitas masukan (bahan,
tenaga dan alat), kualitas proses (tata cara pelaksanaan pekerjaan) dan
kualitas hasil pekerjaan seperti yang tercantum dalam spesifikasi teknis.
d. Pelaksanaan Konstruksi harus sesuai dengan Ketentuan Keselamatan dan
Kesehatan Kerja (K3).
e. Pelaksanaan Konstruksi akan diawasi dan dipantau oleh Konsultan
Pengawas yang ditugaskan oleh PPK.
f. Pelaksanaan Kerja akan didahului dengan penandatanganan Kontrak Kerja
Pelaksanaan dan selanjutnya dibuat laporan perkembangan kemajuan
pekerjaan hingga Berita Acara Serah Terima (BAST) pekerjaan yang
dilanjutkan dengan pemeriksaan pekerjaan oleh Tim Pemeriksa dan
Penerima Pekerjaan. Semua Administrasi Pelaksanaan Konstruksi mengikuti
Ketentuan yang tercantum dalam Perpres No. 16 tahun 2018 dan petunjuk
teknis pelaksanaannya.
g. Pemeliharaan Konstruksi adalah tahap uji coba bangunan dan pemeriksaan
atas hasil pelaksanaan Konstruksi Fisik, didalam masa pemerliharaan
3
Kerangka Acuan Kerja (KAK) Rehabilitasi Gedung Kantor DPMD (Kab. Konawe Utara)
penyedia jasa Konstruksi berkewajiban memperbaiki segala cacat atau
kerusakan dan kekurangan yang terjadi selama masa Konstruksi.
h. Dalam masa pemeliharaan semua bahan yang digunakan, harus diuji coba
sesuai fungsinya, apabila terjadi kekurangan dan kerusakan maka harus
diperbaiki sampai berfungsi dengan sebenarnya.
i. Masa pemeliharaan ini selama 6 (enam) bulan terhitung sejak serah terima
pertama pekerjaan konstruks.
j. Keluaran akhir yang harus dihasilkan adalah:
a. Gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan;
b. Semua berkas perijinan yang diperoleh pada saat pelaksanaan
konstruksi;
c. Kontrak kerja pelaksanaan konstruksi fisik dengan pelaksana
konstruksi, pekerjaan pengawasan oleh Konsultan Pengawas beserta
segala perubahan /addendumnya;
d. Laporan mingguan, bulanan yang dibuat selama pelaksanaan
konstruksi fisik oleh pelaksana konstruksi Berita Acara perubahan
pekerjaan, pekerjaan tambah/kurang, serah terima I dan II,
pemeriksaan pekerjaan dan Berita Acara lain yang berkaitan dengan
pelaksanaan konstruksi fisik;
e. Foto-foto dokumentasi yang diambil pada setiap tahapan kemajuan
pelaksanaan konstruksi fisik.
7. KELUARAN
Penyedia barang/jasa wajib menyampaikan Laporan–laporan berikut secara
periodik selama masa pelaksanaan yaitu :
a. Foto dokumentasi 0%, 50% dan 100 %
b. Berita Acara Serah terima I (PHO) dan berkas Administrasi lainnya yang dibutuhkan;
c. As Build Drawing;
d. Laporan Pelaksanaan yang terdiri dari :
- Laporan Harian
- Laporan Mingguan berisikan laporan tentang kemajuan fisik pekerjaan dalam
periode 1 minggu berjalan serta hal-hal penting yang perlu dimasukan dalam
laporan.
8. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
Kegiatan Pekerjaan Konstruksi dilaksanakan dan diselesaikan dalam waktu
120 (seratus dua puluh) hari kalender sejak ditandatanganinya Surat Perjanjian Kerja
(Kontrak).
Dalam waktu tersebut kontraktor pelaksana wajib menyelesaikan segala tugas
baik dalam hal fisik maupun keuangan.
No Uraian Kegiatan 8 9 10 11 12
1 Pemilihan Penyedia
2 Persiapan Kontrak
3 Pelaksanaan Fisik
4
Kerangka Acuan Kerja (KAK) Rehabilitasi Gedung Kantor DPMD (Kab. Konawe Utara)
9. PROGRAM KERJA
Sebelum memulai pelaksanaan pekerjaan, Penyedia Jasa harus mempersiapkan dan
menyerahkan :
a. Time Schedule/Jadwal Kegiatan secara Terperinci
b. Spesifikasi bahan dari produsen/pabrik pembuat untuk bahan material tertentu
sesuai dengan spesifikasi teknis atau arahan direksi pengawas.
c. Gambar Kerja/Shop Drawing.
d. Contoh bahan dan warna untuk pekerjaan tertentu sesuai dengan permintaan
direksi Pengawas.
e. ijin kerja untuk memulai pelaksanaan pekerjaan.
f. Alokasi Tenaga yang lengkap dengan tingkat keahliannya maupun jumlah tenaga
untuk melaksanakan pekerjaan, serta harus mendapat persetujuan dari Pemberi
Tugas
g. Konsep Penanganan Pekerjaan/Metode kerja.
10. TANGGUNG JAWAB PELAKSANA KONSTRUKSI
a. Pelaksana Konstruksi bertanggung jawab secara professional atas jasa pelaksanaan
konstruksi yang dilakukan sesuai ketentuan dan kode tata laku profesi yang berlaku.
b. Pelaksana Konstruksi bertanggung jawab penuh atas semua hasil pekerjaan sesuai
dengan kontrak yang ditandatangani. Kehadiran direksi selaku wakil dari pemberi
tugas untuk melihat, mengawasi, menegur atau memberi nasehat teknis tidak
mengurangi tanggung jawab penuh tersebut diatas.
c. Pelaksana Konstruksi harus bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan yang
timbul akibat pelaksanaan pekerjaan dan Pelaksana Konstruksi wajib memperbaiki
kerusakan tersebut dengan biaya sendiri.
d. Pelaksana Konstruksi harus dapat menjamin kualitas struktur pekerjaan minimal 10
(sepuluh) tahun, bilamana pada masa tersebut terjadi kerusakan maka Pelaksana
Konstruksi harus bersedia memperbaiki dan biaya yang timbul menjadi tanggung
jawab Pelaksana Konstruksi
e. Pelaksana Konstruksi harus bertanggung jawab menanggung biaya yang timbul
akibat kelalaiannya dalam melaksanakan pekerjaan
f. Pelaksana Konstruksi bertanggung jawab atas keselamatan tenaga kerja yang
dikerahkan.
11. TANGGUNG JAWAB PELAKSANA KONSTRUKSI
Untuk menjamin kualitas hasil Pekerjaan Pemeliharaan/Rehabilitasi Gedung dan
Bangunan Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Konawe Utara
disamping kompleksitas pekerjaan yang manjadi lingkup pekerjaan dari kegiatan ini,
Penyedia Barang/Jasa yang ditunjuk sebagai pelaksana pekerjaan harus memiliki
kualifikasi Personil yang disyaratkan sebagai berikut:
A. PERSONIL TENAGA KERJA / PERSONIL INTI
Untuk melaksanakan tugasnya, Kontraktor pelaksana pekerjaan konstrusi ini
harus menyiapkan tenaga professional dalam jumlah yang cukup dan memenuhi
persyaratan baik ditinjau dari lingkup proyek maupun tingkat kompleksitas pekerjaan
sekurang-kurangnya berpendidikan Sarjana (S1) dengan pengalaman, dan memiliki
Sertifikat Keterampilan Kerja (SKT) dibidang Jasa pelaksana Konstruksi yang
dikeluarkan oleh lembaga yang kompeten (LPJK) Kontraktor pekerjaan konstruksi ini harus
memiliki :
5
Kerangka Acuan Kerja (KAK) Rehabilitasi Gedung Kantor DPMD (Kab. Konawe Utara)
1. PJBU (Penanggung Jawab Badan Usaha)
2. PJT ( Penanggung Jawab Teknik )
Memiliki Tenaga Ahli/Tenaga Inti yang telah berpengalaman di bidangnya dengan
kualifikasi keahlian:
1. Pelaksana : 1 (satu) orang, pendidikan minimal S1 Teknik Sipil , memiliki SKT
Pelaksana Bangunan Gedung / Pekerjaan Gedung, pengalaman minimal 5 tahun;
2. Petugas K-3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) : 1 (satu) orang, pendidikan minimal
SMK , memiliki Sertifikat Petugas K3 Konstruksi, dan pengalaman kerja minimal 3
tahun.
B. PERALATAN MINIMUM YANG MAMPU DISEDIAKAN :
1. Peralatan Tukang Besi = 1 Set
2. Peralatan Tukang Kayu = 1 Set
3. Mesin Genset 5500 va = 1 unit
4. Dump Truck = 1 unit
5. Gerobak Dorong = 2 Unit
Penyedia harus melampirkan bukti kepemilikan/sewa/surat dukungan dari
perusahaan lain yang memiliki alat dimaksud.
Pada Huruf A Point 1 dan 2 Tenaga Ahli/ Tenaga Inti salah satunya harus terdaftar sebagai
pegawai tetap dan memiliki Laporan Pajak Form 1721A.
C. KLASIFIKASI DAN KUALIFIKASI JASA KONSTRUKSI SERTIFIKAT BADAN USAHA
JASA KONSTRUKSI
I. SBU Bangunan Gedung Sub bidang Jasa Pelaksana Bangunan Gedung lainnya (BG
009) / K3
II. Melampirkan Sertifikat BPJS Ketenagakerjaan.
III. Melampirkan Dukungan Bank umum
12. DASAR HUKUM
Pedoman ini mengacu pada :
a. Undang-undang No. 5 Tahun 1999 tentang larangan Praktek Monopoli dan
Persaingan Usaha Tidak Sehat;
b. Undang – Undang No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang
Bersih dan Bebas dari Korupsi , Kolosi dan Nepotisme;
c. Undang – Undang No. 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi;
d. Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2000 tentang Usaha dan Peran
Masyarakat Jasa Konstruksi;
e. Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Jasa
Konstruksi;
f. Peraturan Pemerintah No. 30 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan
Pembinaan Jasa Konstruksi;
6
Kerangka Acuan Kerja (KAK) Rehabilitasi Gedung Kantor DPMD (Kab. Konawe Utara)
g. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 29/PRT/M/2006, tentang
Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan
h. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 45/PRT/M/2007, tentang Pedoman
Teknis Pembangunan Bangunan Gedung Negara.
i. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 43/PRT/M/2007, tentang Pedoman
Teknis Pembangunan Bangunan Gedung Negara
j. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 12
Tahun 2021.
Dibuat di : Wanggudu
Tanggal : AGUSTUS 2024
Dibuat oleh
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
Selaku
Pejabat Pembuat Komitmen
JUMRIN SYUKRI, S.T., M.A.P.
NIP. 19860104 201212 1 001
7
Kerangka Acuan Kerja (KAK) Rehabilitasi Gedung Kantor DPMD (Kab. Konawe Utara)