| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0419368915811000 | Rp 2,676,500,000 | - | |
| 0631909140811000 | - | - | |
| 0606002970811000 | Rp 2,651,332,676 | 1). Personil Manajerial yang ditawarkan atas nama AL BASRI HAMUBATUNGGE, S.Ars dengan Sertifikat Kompetensi sebagai Petugas Keselamatan Konstruksi, Tidak sesuai dengan yang disyaratkan dalam Dokumen Pemilihan yaitu Ahli Muda K3 Konstruksi. 2). Bukti setor iuara BPJS ketenagakerjaan yang disampaikan pertanggal 1 bulan 8 tahun 2023, Tidak sesuai dengan yang disyaratkan dalam Dokumen Pemilihan BAB V. LEMBAR DATA KUALIFIKASI (LDK) Persyaratan Kualifikasi angka 12. Melampirkan bukti setor iuara BPJS ketenagakerjaan dua bulan terakhir badan usaha/perusahaan tahun 2024 staf/karyawan (Iuran program JKK dan JKM). 3). Tabel B.2.2 Sasaran Khusus dan Program Khusus pada Dokumen RKK yang disampaikan memuat Petugas K3 Konstruksi sebagai penanggung jawab, Tidak sesuai dengan yang disyaratkan dalam Dokumen Pemilihan yaitu Ahli Muda K3 Konstruksi, begitu juga pada Tabel. C.4 Jadwal Program Komunikas yang disampaikan iyalah PIC Petugas K3, Tidak sesuai dengan yang disyaratkan yaitu Ahli Muda K3 Konstruksi. 4). Nota peralatan yang disampaikan yaitu Nota Toko BUDI SAKTI MOTOR, Tidak Sesuai Keabsahannya. 5). Surat perjanjian sewa peralatan antara Saudara PUTU JUNIARTA,A.MD (Pihak Pertama) dan Saudara BASO.P,BE (Pihak Kedua) tidak sesuai dengan peralatan yang disampaikan, karena dalam Surat Perjanjian Sewa Peralatan tersebut tertulis Saudara PUTU JUNIARTA,A.MD Bertindak untuk dan atas nama “PEMILIK MOBIL TRUCK” bukan pemilik PERALATAN SCAFOLDING. Olehnya itu Surat Perjanjian yang disampaikan dianggap tidak sesuai keabsahannya sebaga Surat Perjanjian Sah. | |
CV Duta Teknik Gemilang | 06*5**0****11**0 | Rp 2,714,913,830 | 1). Tidak menyampaikan SBU sesuai yang disyaratkan dalam Dokumen Pemilihan. 2). Tidak menyampaikan bukti kepemilikan/penguasaan peralatan milik sendiri dan bukti kepemilikan/penguasaan terhadap peralatan dump truck dari pemberi sewa. 3). surat dukungan peralatan dum truck yang dibuat tidak sesuai keabsahannya karena materai yg digunakan pada fom tanda tangan surat dukungan digunakan materai yg sama nampak dari kesamaan nomor materainya. 4). Tidak menyampaikan hasil pemindaian (scan) surat pernyataan kesediaan untuk ditugaskan untuk personil manajerial sebagaimana syarat dalam dokumen pemilihan. 5). DOKUMEN RKK: - Tabel B.2.2 Sasaran Khusus dan Program Khusus pada Dokumen RKK yang ditawarkan memuat Petugas K3 Konstruksi sebagai penanggung jawab, Tidak sesuai dengan yang disyaratkan dalam Dokumen Pemilihan yaitu Ahli Muda K3 Konstruksi; - Table C. Dukungan Keselamatan Konstruksi yang ditawarkan PIC memuat Petugas K3 Konstruksi sebagai penanggung jawab, Tidak sesuai dengan yang disyaratkan dalam Dokumen Pemilihan yaitu Ahli Muda K3 Konstruksi; - Tabel E. Evaluasi Kinerja Keselamatan Konstruksi E.1 Pemantauan dan Evaluasi PIC yang ditawarkan memuat Petugas K3 Konstruksi sebagai penanggung jawab tidak sesuai yang disyaratkan dalam Dokumen Pemilihan yaitu Ahli Muda K3 Konstruksi. - Tabel E. Evaluasi Kinerja Keselamatan Konstruksi, Jadwal Inspeksi dan Audit yang ditawarkan 7 bulan (210) hari kalender melebihi jadwal pelaksanaan pekerjaan sesuai dokumen pemilihan dan KAK yaitu 6 bulan (180) hari kalender. 6). Tidak menyampaikan SPT tahun 2023 Badan usaha. 7). Tidak menyampaikan bagan struktur organisasi lapangan dan penugasan/job description masing masing personil yang ditugaskan sebagaimana syarat dalam BAB IV. LEMBAR DATA PEMILIHAN (LDP) huruf F. Persyaratan Teknis angka 3. Memiliki kemampuan menyediakan personel manajerial untuk pelaksanaan pekerjaan, yaitu: poin Catatan : huruf c. Dilengkapi dengan bagan struktur organisasi lapangan dan penugasan/job description masing masing personil yang ditugaskan. |
| 0601990740811000 | Rp 2,538,713,569 | 1). Daftar riwayat hidup pengalaman kerja personil manajerial Ahli Muda K3 Konstruksi yang disampaikan tidak memenuhi sebagaimana dalam Dokumen Pemilihan, dimana dalam Daftar Riwayat Hidup Personel Manajeria personil K3 yang sampaikan an. RENDYRASYID NUR ARIFIN EL SAOFU tahun 2021,2022 dan 2023 tidak memuat Waktu Pelaksanaan dan Posisi Penugasan sebagaimana Dokumen Pemilihan BAB VI. BENTUK DOKUMEN PENAWARAN huruf H. DATA PERSONEL MANAJERIAL Contoh Daftar Riwayat Hidup Personel Manajerial angka 6. Pengalaman Kerja huruf “f. Waktu Pelaksanaan” dan “g. Posisi Penugasan”. Dan karenanya pokja tidak dapat menilai kesesuaian pengalaman antara uraian tugas yang disampaikan dengan posisi penugasan dan waktu pelaksanaan yang tidak disampaikan. 2). Tidak menyampaikan bagan struktur organisasi lapangan dan penugasan/job description masing masing personil yang ditugaskan sebagaimana syarat dalam BAB IV. LEMBAR DATA PEMILIHAN (LDP) huruf F. Persyaratan Teknis angka 3. Memiliki kemampuan menyediakan personel manajerial untuk pelaksanaan pekerjaan, yaitu: poin Catatan : huruf c. Dilengkapi dengan bagan struktur organisasi lapangan dan penugasan/job description masing masing personil yang ditugaskan. 3). Tidak menyampaikan bukti kepemilikan/penguasaan atas tempat usaha/kantor (milik sendiri/sewa) sebagaimana syarat dalam Dokumen Pemilihan BAB V. LEMBAR DATA KUALIFIKASI (LDK) angka 4. Persyaratan mempunyai atau menguasai tempat usaha/kantor dengan alamat yang benar, tetap dan jelas berupa milik sendiri atau sewa, dengan menyampaikan bukti kepemilikan/penguasaan atas tempat usaha/kantor (milik sendiri/sewa) berupa Sertifikat hak milik/Akta Jual Beli untuk milik sendiri atau surat sewa/bukti pembayaran sewa ”yang dilengkapi dengan bukti kepemilikan dan identitas pemilik bangunan/gedung kantor untuk status sewa, diunggah (upload) pada fasilitas pengunggahan lain dalam isian lembar data kualifikasi”. | |
CV Avril Jaya Sentosa | 05*0**7****11**0 | - | - |
| 0803948793804000 | - | - | |
CV Fawwaz Mulya Abadi | 00*9**5****01**0 | - | - |
PT Mekongga Mitra Mandiri | 04*0**5****11**0 | - | - |
PEMERINTAH KABUPATEN KONAWE UTARA
D I N A S K E S E H A T A N
Jl. Raya Asera Kel. Wanggudu Kecamatan Asera, Tlp.., e-mail : [email protected]
W A N G G U D U
RREENNCCAANNAA KKEERRJJAA DDAANN SSYYAARRAATT--SSYYAARRAATT
(( RR..KK..SS ))
PPEEKKEERRJJAAAANN ::
PPEENNAAMMBBAAHHAANN RRUUAANNGG GGEEDDUUNNGG
PPUUSSKKEESSMMAASS SSAAWWAA
LLookkaassii ::
PPuusskkeessmmaass SSaawwaa -- KKaabb.. KKoonnaawwee UUttaarraa
TTaahhuunn AAnnggggaarraann 22002244
DAFTAR ISI
BAB I. PEKERJAAN PERSIAPAN DAN SIPIL
1.1 Pelaksanaan Kerja
1.2 Pekerjaan Persiapan
1.3 Pekerjaan Bouwplank
1.4 Pekerjaan Tanah Dan Pasir
1.5 Pekerjaan Pondasi
1.6 Pekerjaan Struktur / Beton Bertulang
1.7 Pekerjaan Rangka Plafond Besi Hollow Gypsum
1.8 Pekerjaan Rangka Atap Baja Ringan / Galvalum
BAB II. PEKERJAAN ARSITEKTUR
2.1 Pekerjaan Pasangan Bata
2.2 Pekerjaan Plesteran
2.3 Pekerjaan Kusen, Daun Pintu, Bingkai Jendela Dan Ventilasi Aluminium
2.4 Pekerjaan Plafond Gypsum
2.5 Pekerjaan Tegel Granit Dan Tegel Keramik
2.6 Pekerjaan Penutup Atap Spandek
2.7 Pekerjaan Perlengkapan Sanitasi
2.8 Pekerjaan Logam Arsitektur
2.9 Pekerjaan Aluminium Composite Panel (ACP)
2.10 Pekerjaan Penggantung Dan Pengunci
2.11 Pekerjaan Pengecatan
2.12 Pekerjaan Logo Puskesmas Dan Letter Nama Puskesmas
2.13 Pekerjaan Ornamen “ Motif Batik Tolaki “(Bahan Besi Plat Galvanis Cutting)
BAB III. PEKERJAAN ELEKTRIKAL
3.1 Lingkup Pekerjaan
3.2 Peraturan Dan Standard
3.3 Dokumen Dan Informasi
3.4 Bahan, Peralatan Dan Tenaga Pelaksana
3.5 Instalasi Tegangan Rendah
Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS)
Penambahan Ruang Gedung Puskesmas Sawa – Kab. Konawe Utara, TA. 2024
BBAABB II..
PPEEKKEERRJJAAAANN PPEERRSSIIAAPPAANN
DDAANN SSIIPPIILL
1.1 PELAKSANAAN KERJA
1. Lokasi bangunan yang akan dilaksanakan terletak di Puskesmas Sawa – Kab. Konawe Utara – Provinsi
Sulawesi Tenggara.
2. Lokasi bangunan akan diserahkan kepada pelaksana waktu rapat penjelasan, untuk itu para calon
pemborong wajib meneliti situasi, medan terutama kondisi tanah bangunan, sifat dan luasnya serta
pekerjaan lainnya yang terpengaruh terhadap pembangunan tersebut.
3. Kelalaian dan kekurangan ketelitian dalam hal ini tidak dapat dijadikan alasan untuk mengajukan klaim
dikemudian hari.
4. Dalam pelaksanaan pekerjaan fisik kontraktor diwajibkan bekeria sama dengan pengguna barang/jasa,
pengawas lapangan, konsultan perencana sebagai pengawas berkala dan pengendali teknis dari Dinas
Teknis terkait.
5. Pada waktu pelaksanaan pekerjaan tidak diperkenankan mengadakan perubahan konstruksi ataupun
perubahan gambar tanpa persetujuan pengguna barang/jasa dan konsultan perencana.
6. Semua perubahan gambar ataupun perubahan konstruksi harus diusulkan terlebih dahulu sebelum
pelaksanaan dan dibuat berita acara bersama.
7. Pekerjaan harus dilkasanakan dengan penuh keahlian sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam
rencana kerja dan syarat-syarat (RKS), gambar rencana dan berita acara penjelasan pekerjaan serta
mengikuti petunjuk dan keputusan konsultan pengawas.
8. Jika diperlukan setelah rapat penjelasan aanwijzing (online) akan diadakan peninjauan lokasi sebagai
patokan dasar untuk menghitung anggaran/penawaran yang diajukan.
1.2 PEKERJAAN PERSIAPAN
1. Saranan Bekerja
Untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan, kontraktor harus menyediakan :
a. Tenaga kerja/tenaga ahli yang cukup memadai untuk setiap pekerjaan yang akan dilaksanakan.
b. Alat-alat bantu yang diperlukan.
c. Bahan-bahan bangunan dalam jumlah yang cukup untuk setiap jenis pekerjaan yang akan
dilaksanakan tepat pada waktunya.
2. Gudang
a. Gudang material harus baik, sehingga bahan-bahan yang disimpan dan akan dipergunakan tidak
rusak karena hujan, panas dan lain-lain,
b. Bahan untuk pembuatan gudang dipergunakan kayu meranti atau sejenisnya dan dinding papan
atau tripleks berkualitas baik.
c. Luas lantai gudang ± 20 M2.
d. Gudang disediakan sendiri oleh penyedia barang/jasa.
e. Lokasi gudang harus disetujui pengguna barang/jasa.
Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS)
Penambahan Ruang Gedung Puskesmas Sawa – Kab. Konawe Utara, TA. 2024
3. Los Kerja / Bedeng Kerja / Barak Kerja
a. Penyedia barang/jasa harus menyediakan los kerja ukuran 4 x 6 m = 24 M2 untuk para pekeria dan
biaya penyediaan los kerja ditanggung Penyedia barang/jasa.
b. Penyedia barang/jasa harus membuat rencana lay out dari bangunan direksi keet dan los kerja serta
gudang material tersebut untuk mendapat persetujuan pengguna barang/jasa.
4. Papan Nama Pekerjaan
a. Penyedia barang/jasa wajib membuat papan nama pekerjaan sesuai ketentuan yang berlaku
dengan persetujuan pengguna barang/jasa.
b. Ukuran papan nama pekerjaan ± 80 x 120 cm bahan dari triplek atau lembaran kanvas baliho.
c. Papan nama dipasang pada tempat yang jelas dan mudah dibaca umum.
5. Listrik dan Air Kerja
Penyediaan listrik dan air kerja untuk kebutuhan pelaksanaan pekerjaan menjadi tanggung jawab penyedia
barang/jasa.
6. Alat-alat kerja/alat-alat bantu
Penyedia barang/jasa harus menyediakan alat-alat kerja sendiri untuk kesempurnaan pelaksanaan
pekerjaan, misalnya beton molen, vibrator dan alat-alat lainnya yang dinyatakan perlu oleh pengguna
barang/jasa.
7. RK3K
Penyedia barang/jasa diwajibkan menyediakan kotak/tempat RK3K termasuk isinya menurut persyaratan
dan ketentuan yang berlaku. Kotak/tempat RK3K dipasang pada tempat yang strategis dan mudah dicari.
1.3 PEKERJAAN BOUWPLANK
1. Semua bouwplank menggunakan kayu klas II atau klas III, diserut rata dan terpasang waterpass dengan
peil ± 0.00 m, setiap jarak 2 meter papan bouwplank diperkuat dengan patok kayu 5/7 cm.
2. Jarak papan bouwplank minimal 1,5 meter dari garis luar bangunan untuk mencegah longsoran terhadap
tanah galian pondasi.
3. Setelah pekerjaan bouwplank selesai, pemborong wajib memintakan pemeriksaan dan persetujuan tertulis
dari direksi.
1.4 PEKERJAAN TANAH DAN PASIR
1. Lingkup pekerjaan ini meliputi :
a. Pembersihan site termasuk penebangan pohon dan pemindahan seluruh hal-hal yang dapat
merintangi pekerjaan.
b. Hal-hal yang menyangkut pekerjaan penimbunan suatu lokasi selanjutnya disesuaikan dengan
gambar/kebutuhan.
c. Penimbunan pasir dilakukan dibawah pondasi dan dibawah lantai atau ditempat lain sesuai gambar
dengan ukuran ketebalan sesuai gambar.
d. Penggalian tanah untuk pondasi.
e. Urugan kembali bekas galian.
2. Pembuatan saluran air hujan dan saluran induk ke drainase lingkungan.
3. Pembongkaran dan pembersihan.
1.5 PEKERJAAN PONDASI
1. Pondasi bagunan yang dipergunakan adalah pondasi dari batu gunung yang terdiri dari Pasangan batu
kosong diatas pasir urug setebal sesuai gambar kemudian ditimbris pasir sehingga kokoh dan diatas batu
kosong adalah pasangan pondasi batu gunung setinggi sesuai gambar.
2. Adukan yang dipergunakan untuk pasangan pondasi batu gunung adalah :
Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS)
Penambahan Ruang Gedung Puskesmas Sawa – Kab. Konawe Utara, TA. 2024
a. 1 Pc : 4 Ps untuk pondasi batu gunung.
b. Air yang dipergunakan harus bersih, tawar dan bebas dari asam organik, asam alkali atau bahan
kimia yang dapat merusak pondasi.
c. Pasir pasang yang dipergunakan disyaratkan mempergunakan pasir yang tidak mengandung tanah
dan air laut.
3. Sebelum dilaksanakan pemasangan pondasi, jalur dilakukan dengan terlebih dahulu menetapkan Layout,
titik As pondasi yang ditentukan direksi.
4. Pemeriksaan tiap galian pondasi dilaksanakan kebenaran penempatan kedalaman, besaran, letak dan
kondisi dasar galian. Sebelum pemasangan pondasi dimulai, harus mendapat persetujuan tertulis dari
direksi.
5. Pemborong harus memperhatikan adanya stek tulangan kolom, stek tulangan ke sloof dan sparing pipa
plumbing yang menembus pondasi.
6. Karena kemungkinan terjadi kupasan atau urugan, pemborong harus memperhatikan kedalaman pondasi
terhadap tanah dasar/keras.
1.6 PEKERJAAN STRUKTUR / BETON BERTULANG
1. Lingkup pekerjaan beton meliputi penyediaan bahan, pembesian, penyetelan bekisting, pengecoran dan
perawatan.
a. Syarat-Syarat Mutu Beton
Disarankan kekuatan tekanan karakteristik minimum 150 kg/cm2 (K-150) dan harus tercapai setelah
beton berumur 28 hari dan harus memenuhi syarat-syarat PBI 1971 (NI-2).
2. Pekerjaan beton.
a. Meliputi pekerjaan beton bertulang dan beton tak bertulang.
b. Pekerjaan beton bertulang untuk pekerjaan ini meliputi pekerjaan pondasi poerplat, sloef, kolom,
balok dan plat (ukuran sesuaikan gambar kerja), sedangkan untuk pekerjaan beton tak bertulang
meliputi rabat beton bawah lantai dan rabat beton keliling bangunan.
c. Beton bertulang dan beton tak bertulang dicor dilokasi kerja dengan alat pengaduk/pencampur beton
secara mekanikal (mesin) atau manual, dan semua pekerjaan beton dilaksanakan sesuai dengan
gambar kerja di lapangan.
d. Bahan-bahan yang dipergunakan harus mendapat persetujuan pengguna barang/jasa.
e. Bahan untuk campuran beton tidak bertulang adalah 1 bagian semen pc : 3 bagian pasir : 5 bagian
kerikil, sedangkan untuk beton bertulang menggunakan mutu beton minimum dengan karakteristik K-
150.
f Agregat harus disimpan bersih dari lumpur tanah liat atau bahan organis lainnya, dianjurkan untuk
menggunakan bak, bahan yang berlantai untuk mencegah terbawanya tanah bawah pada waktu
pengambilan bahan.
g. Air yang digunakan untuk pembuatan beton tidak boleh mengandung alkali, garam, bahan-bahan
organis, asam dan airnya harus dapat diminum sesuai dengan ketentuan PAM, jernih dan tawar.
h. Campuran beton harus homogen sehingga mencapai kekuatan karakteristik yang disyaratkan.
i. Tata cara pengecoran beton bertulang :
Sekurang-kurangnya dua hari sebelum pengecoran dilakukan, Direksi diberitahukan agar
o
pemeriksaan dan persetujuan dapat diberikan pada waktu pengecoran.
Pengecoran harus sesuai dengan persyaratan dalam PBI 1971 / SNI 03-2410-1989.
o
Beton harus dicor dan tidak boleh dijatuhkan dari ketinggian 1,5 m dan dalam lapisan
o
horizontal tidak lebih dari 30 cm dalamnya.
3. Pekerjaan Pembesian.
a. Besi yang dipakai harus lurus dengan jarak sejajar antara besi yang satu dengan yang lainnya (sesuai
gambar kerja).
b. Sambungan besi harus mempunyai panjang yang cukup minimum sepanjang yang disyaratkan.
c. Pengikat besi dengan begel harus benar-benar kuat jangan sampai menimbulkan perubahan pada
waktu pengecoran dan semua silangan besi utama dengan begel harus diikat kuat-kuat dengan kawat
berukuran minimum diameter 1 mm.
d. Untuk membuat selimut beton, jarak besi dengan bekisting harus dijaga, jangan sampai menempel,
untuk itu perlu dipasang beton deking/tahu beton sesuai dengan tebal selimut beton yang disyaratkan
dalam SKSNI.
Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS)
Penambahan Ruang Gedung Puskesmas Sawa – Kab. Konawe Utara, TA. 2024
e. Besi stek yang dibuat harus diikat ke tulangan.
4. Pekerjaan Bekisting.
a. Bekisting/acuan harus direncanakan sedemikian rupa, sehingga, tidak ada perubahan bentuk dan
cukup kuat menampung beban-beban sementara maupun tetap. Semua acuan harus diberi penguat
datar silang sehingga kemungkinan bergeraknya acuan selama pelaksanaan pekerjaan dapat
dihindarkan, juga harus cukup rapat untuk mencegah kebocoran bagian cairan dari adukan beton
(mortar leakage). Susunan acuan dengan penunjang-penunjang harus diatur sedemikian rupa
sehingga memungkinkan dilakukannya kemudahan inspeksi oleh pengawas. Penyusunan acuan
harus sedemikian rupa sehingga pada waktu pembongkaran tidak menimbulkan kerusakan pada
bagian atau keseluruhan beton hasil pengecoran. Kekuatan penyangga, silangan-silangan,
kedudukan serta dimensi yang tepat dari konstruksi acuan adalah merupakan tanggung jawab
Pemborong.
b. Pembongkaran bekisting baru dapat dilakukan bila beton telah mencapai umur minimal 7 hari atau
beton telah mencapai kekuatan yang diinginkan.
1.7 PEKERJAAN RANGKA PLAFOND BESI HOLLOW GYPSUM
1. Lingkup pekerjaan rangka plafond besi hollow gypsum adalah pekerjaan pembuatan dan pemasangan
rangka plafond berupa rangka batang besi berbentuk kotak atau persegi panjang dengan rongga di
bagian tengah yang telah dilapisi lapisan anti karat. yang terdiri dari :
a. Rangka utama/atas, besi hollow ukuran 4 x 4 Cm (tebal = 0,4 atau 0,45 mm)
b. Rangka bawah, besi hollow 2 x 4 Cm (tebal = 0,4 atau 0,45 mm)
2. Persyaratan material rangka plafond besi hollow gypsum
Besi hollow gypsum memiliki lapisan dengan campuran :
a. Aluminium : 55 %
b. Zinc : 43,4 %
c. Silikon : 1,6 %
3. Persyaratan Pelaksanaan
a. Memasang rangka utama atas dengan cara memaku hollow gypsum 4 x 4 Cm yang dimatikan ke
beton atau tembok memakai paku beton dengan jarak 60 Cm dan pada bagian tengah gantungkan
(hanger) rangka plafond ke rangka atap rumah (ukuran rangka lihat gambar).
b. Memasang rangka vertikal bawah, rangka dipasang tiap-tiap jarak 60 Cm menerapkan besi hollow
2×4 Cm, disekrup ke hollow rangka utama 4 x 4 Cm (ukuran rangka lihat gambar).
c. Memasang penggantung (hanger) hollow gypsum secukupnya.
Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS)
Penambahan Ruang Gedung Puskesmas Sawa – Kab. Konawe Utara, TA. 2024
1.8 PEKERJAAN RANGKA ATAP BAJA RINGAN / GALVALUM
1. Lingkup pekerjaan rangka atap baja ringan adalah pekerjaan pembuatan dan pemasangan struktur atap
berupa rangka batang yang telah dilapisi lapisan anti karat. Rangka batang berbentuk segitiga,trapesium
dan persegi panjang yang terdiri dari :
a. Rangka utama atas (top chord)
b. Rangka utama bawah (bottom chord)
c. Rangka pengisi (web). Seluruh rangka tersebut disambung menggunakan baut menakik sendiri (self
drilling screw) dengan jumlah yang cukup.
d. Rangka reng (batten) langsung dipasang diatas struktur rangka atap utama dengan jarak sesuai
dengan ukuran digambar kerja.
2. Persyaratan Material Rangka Atap
Material Struktur Rangka Atap
Properti mekanikal baja (Steel mechanical properties).
- Baja Mutu Tinggi G 550
- Kekuatan Leleh Minimum 550 Mpa
- Tegangan Maksimum 550 Mpa
- Modulus Elastisitas 200.000 Mpa
- Modulus geser 80.000 Mpa
Lapisan Anti Karat.
Material baja harus dilapisi perlindungan terhadap serangan korosi, dua jenis lapisan anti karat
(coating) :
- Galvanised (Z220) :
• Pelapisan Galvanised
• Jenis Hot-dip zinc
• Kelas Z22
• ketebalan pelapisan 220 gr/m2
• komposisi 95% zinc, 5% bahan campuran
- Galvalume (AZ100) :
• Pelapisan Zinc-Aluminium
• Jenis Hot-dip-allumunium-zinc
• Kelas AZ100
• ketebalan pelapisan 100 gr/m2
• komposisi 55% alumunium, 43,5% zinc dan 1,5% silicon.
3. Persyaratan Pelaksanaan
a. Pembuatan dan pemasangan kuda-kuda dan bahan lain terkait, harus dilaksanakan sesuai gambar
dan desain yang telah dihitung dengan aplikasi khusus perhitungan baja ringan sesuai dengan
standar perhitungan mengacu pada standar peraturan yang berkompeten.
b. Semua detail dan konektor harus dipasang sesuai dengan gambar kerja.
c. Perakitan kuda-kuda sebisanya dilakukan di workshop permanen dengan menggunakan mesin rakit
(Jig) dan pemasangan sekrup dilakukan dengan mesin screw driver yang dilengkapi dengan kontrol
torsi.
d. Pihak kontraktor harus menyiapkan semua struktur balok penopang dengan kondisi rata air (waterpas
level) untuk dudukan kuda-kuda sesuai dengan desain sistem rangka atap.
e. Pihak kontraktor harus menjamin kekuatan dan ketahanan semua struktur yang dipakai untuk
tumpuan kuda-kuda. Berkenaan dengan hal itu, pihak konsultan ataupun tenaga ahli berhak meminta
informasi mengenai reaksi-reaksi perletakan kuda-kuda.
f. Pihak kontraktor bersedia menyediakan minimal 8 (delapan) buah genteng metal yang akan dipakai
sebagai penutup atap, agar pihak penyedia konstruksi baja ringan dapat memasang reng dengan
jarak yang setepat mungkin, dan penyediaan genteng tersebut sudah harus ada pada saat kuda-kuda
tiba dilokasi proyek.
g. Jaminan Struktural
• Jaminan yang dimaksud di sini adalah jika terjadi deformasi yang melebihi ketentuan maupun
keruntuhan yang terjadi pada struktur rangka atap Baja Ringan, meliputi kuda-kuda, pengaku-
pengaku dan reng.
Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS)
Penambahan Ruang Gedung Puskesmas Sawa – Kab. Konawe Utara, TA. 2024
• Kekuatan struktur Baja Ringan dijamin dengan kondisi sesuai dengan Peraturan Pembebanan
Indonesia dan mengacu pada persyaratan-persyaratan seperti yang tercantum pada “Cold formed
code for structural steel” (Australian Standard/New Zealand Standard 4600:1996) dengan desain
kekuatan strukural berdasarkan ”Dead and live loads Combination (Australian Standard 1170.1
Part 1) & “Wind load”(Australian Standard 1170.2 Part 2) dan menggunakan sekrup berdasarkan
ketentuan “Screws-self drilling-for the building and construction industries”(Australian Standard
3566).
CARA MEMASANG RANGKA ATAP BAJA RINGAN
PPaassttiikkaann kkeedduuaa ssiissii kkaannaann ddaann kkiirrii ((LL--RR)) kkuuddaa –– kkuuddaa ddii rraannggkkaa ttiiddaakk tteerrbbaalliikk.. UUnnttuukk mmeenneennttuukkaann mmaannaa
yyaanngg kkiirrii ddaann kkaannaann,, bbiissaa ddeennggaann mmeelliihhaatt mmuulluutt wwaabb..
GGuunnaakkaann bbeennaanngg ddaann lloott uunnttuukk mmeenngguukkuurr ppoossiissii bbeerrddiirriinnyyaa kkuuddaa –– kkuuddaa ssuuppaayyaa tteeggaakk lluurruuss ddeennggaann rriinngg
bbaallookk..
AAppaabbiillaa iinnggiinn mmeennggeennccaannggkkaann kkuuddaa –– kkuuddaa yyaanngg ssuuddaahh ddiissuussuunn,, gguunnaakkaann ppllaatt LL ddaann 44 bbuuaahh ssccrreeww 1122--1144
xx 2200..
AAggaarr ppoossiissii kkuuddaa –– kkuuddaa ttiiddaakk bbeerruubbaahh,, kkuuaattkkaann ppllaatt LL ddeennggaann rriinngg bbaallookk mmeenngggguunnaakkaann ddyynnaabboolltt llaalluu
ttaammbbaahhkkaann bbaallookk ppeennooppaanngg sseemmeennttaarraa..
UUllaannggii llaaggii llaannggkkaahh ddiiaattaass uunnttuukk mmeennddiirriikkaann kkuuddaa –– kkuuddaa ddaann mmeennyyeessuuaaiikkaann ddeennggaann rraannccaannggaann ggaammbbaarr..
PPeerriikkssaa sseemmuuaa jjaarraakk aannttaarraa kkuuddaa –– kkuuddaa ssaattuu ddeennggaann llaaiinnnnyyaa.. UUkkuurraann uunnttuukk jjaarraakk mmaakkssiimmuummnnyyaa aaddaallaahh
11,,22 mm.. ((sseessuuaaiikkaann ggaammbbaarr kkeerrjjaa))..
PPeerriikkssaa kkeemmbbaallii aappaakkaahh kkeeddaattaarraann ((lleevveelliinngg)) bbaaggiiaann aattaass kkuuddaa –– kkuuddaa ((aappee)) ddaann ggaarriiss nnookknnyyaa ssuuddaahh
sseejjaajjaarr..
BBiillaa ssuuddaahh sseejjaajjaarr,, ppaassaannggllaahh bbaallookk nnookk..
PPaassaanngg ppeennggiikkaatt ((bbrraacciinngg)) uunnttuukk ppeenngguuaatt ddii aattaass ddaann ddii bbaawwaahh ttoopp –– cchhoorrdd..
Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS)
Penambahan Ruang Gedung Puskesmas Sawa – Kab. Konawe Utara, TA. 2024
PPaassaanngg rreenngg ((rrooff bbuutttteennss)) ddeennggaann jjaarraakk yyaanngg mmeennyyeerruuppaaii jjeenniiss ppeennuuttuupp aattaapp yyaanngg ddiippaakkaaii.. AAnnddaa bbiissaa
mmeennggiikkaatt sseettiiaapp ppeerrtteemmuuaann aannttaarraa rreenngg ddaann kkuuddaa –– kkuuddaa mmeenngggguunnaakkaann ssccrreeww uukkuurraann 1100--1166 xx 1166
bbeerrjjuummllaahh dduuaa bbuuaahh..
PPaassaanngg ggoorrddiinngg ttaammbbaahhaann sseetteellaahh kkuuddaa –– kkuuddaa tteerraakkhhiirr yyaanngg mmeennyyookkoonngg rriinnggbbaallkk aattaauu oouurrttrriiggggeerr.. PPaaddaa
aattaapp bbaajjaa rriinnggaann jjeenniiss ppeellaannaa,, oouuttrriiggggeerr ddaann ssccrreeww ddeennggaann dduuaa bbuuaahh kkuuddaa –– kkuuddaa yyaanngg ppaalliinngg ddeeppaann..
OOuuttrriiggggeerr bbiissaa ddiippaassaanngg sseebbaaggaaii oovveerr hhaanngg ddeennggaann mmaakkssiimmaall ppaannjjaannggnnyyaa 112200 ccmm ddaarrii lluuaass kkuuddaa –– kkuuddaa..
SSeeddaannggkkaann jjaarraakk aannttaarr oouuttrriiggggeerr 112200 ccmm..
BBeerrii jjaarraakk 112200 ccmm uunnttuukk ppeemmaassaannggaann cceeiilliinngg bbaatttteennss aannttaarraa ssaattuu ddeennggaann yyaanngg llaaiinnnnyyaa.. GGuunnaakkaann
kkoommppoonneenn iinnii ppaaddaa ppeerrmmuukkaaaann bbaaggiiaann aattaass bboottttoomm cchhoorr kkuuddaa –– kkuuddaa ddaann ssccrreeww.. DDaann bbeerrii bbaannttaallaann
bbrraacckkeett yyaanngg tteellaahh ddiiiikkaatt mmeenngggguunnaakkaann dduuaa bbuuaahh ddyynnaabboolltt uunnttuukk ppeerrmmuukkaaaann cceeiilliinngg bbaatttteennss ddeennggaann rriinngg
bbaallookk..
CCeeiilliinngg bbaatttteennss bbeerrffuunnggssii uunnttuukk mmeemmppeerrkkuuaatt iikkaattaann aannttaarr kkuuddaa –– kkuuddaa.. SSeebbaaiikknnyyaa cceeiilliinngg bbaatttteennss
ddiilleettaakkkkaann ddii aattaass bboottttoomm cchhoorrdd,, aappaabbiillaa ddiippeerrlluukkaann ssaammbbuunnggaann yyaanngg mmeemmaannjjaanngg.. PPaaddaa sseettiiaapp
ssaammbbuunnggaann hhaarruuss lleebbiihh ddaarrii 4400 ccmm,, ddaann ddii sseettiiaapp ppeerrtteemmuuaann ddeennggaann bboottttoomm cchhoorrdd hhaarruuss ddiissccrreeww..
SSeeddaannggkkaann ffuunnggssii llaaiinn ddaarrii cceeiilliinngg bbaatttteennss aaddaallaahh uunnttuukk mmeennaahhaann ppllaaffoonn ddaann mmeennggaattuurrnnyyaa aaggaarr
tteerrppaassaanngg ddeennggaann rraappii..
TTAAHHAAPP AAKKHHIIRR
PPeerriikkssaa kkeemmbbaallii aappaakkaahh ppeemmaassaannggaann kkuuddaa –– kkuuddaa ssuuddaahh sseessuuaaii ddeennggaann ggaammbbaarr,, ppoossiissii nnookk ppaaddaa sseemmuuaa
ssiissii aattaapp,, ddaann ppaassttiikkaann oovveerrhhaanngg ssuuddaahh tteerrppaassaanngg ddeennggaann bbeennaarr..
AAppaabbiillaa mmeenngggguunnaakkaann aalluummiinniiuumm ffooiill,, ppaassaannggllaahh tteerrlleebbiihh ddaahhuulluu llaappiissaannnnyyaa ddii aattaass jjuurraaii ddaann rraafftteerr..
TTeennttuukkaann jjaarraakk aannttaarraa rreenngg sseessuuaaii ddeennggaann jjeenniiss ppeennuuttuupp aattaapp yyaanngg ddiigguunnaakkaann.. LLaalluu ppaassaanngg rreenngg aattaauu
rrooooff bbaatttteennss mmeenngggguunnaakkaann ssccrreeww uukkuurraann 1100--1166 xx 1166 HHEEXX..
Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS)
Penambahan Ruang Gedung Puskesmas Sawa – Kab. Konawe Utara, TA. 2024
BBAABB IIII..
PPEEKKEERRJJAAAANN AARRSSIITTEEKKTTUURR
2.1 PEKERJAAN PASANGAN BATU BATA
1. Lingkup pekerjaan meliputi penyediaan bahan, pelaksanaan pekerjaan, perapihan dan pekerjaan
pasangan bata.
2. Persyaratan bahan
Batu bata :
Batu bata yang akan digunakan harus baru, terbuat dari tanah yang baik sesuai dengan
persyaratan-persyaratan dalam SH-0285-84, berkualitas baik dan telah diperiksa/disetujui Direksi.
Batu bata harus berkekuatan tekan /compressive strength sebesar 30 kg/cm2, dan bisa menahan
gaya horizontal/shear strength sebesar 1,7 kg/cm2.
Batu bata harus matang, bila direndam air akan tetap utuh, tidak pecah atau hancur.
Batu bata yang pecah/retak tidak dibenarkan digunakan untuk dipasang, kecuali untuk melengkapi,
misalnya pinggir/sudut.
Sebelum dipasang batu bata harus direndam air hingga jenuh air.
Ukuran-ukuran bata harus seragam dan dapat disesuaikan berdasarkan tebal dinding akhir yang
disyaratkan dalam gambar kerja.
Portland Cement :
a. Mutu/kwalitas harus sama dengan PC yang digunakan untuk konstruksi beton, tidak keras, tidak
mengandung butiran dan tidak adanya gejala-gejala membatu.
b. Pemakaian semen di dalam satu adukan tidak dibenarkan lebih dari satu merk.
c. Semen yang datang di tempat pekerjaan/lapangan harus disimpan dalam gudang yang lantainya
kering dan minimum 30 cm lebih tinggi dari permukaan tanah sekitarnya.
Pasir Pasang :
Pasir yang digunakan harus bersih, bebas dari segala macam kotoran, baik dari bahan organis dan alkalis
maupun lumpur, tanah karang, garam./basa dan sebagainya sesuai dengan syarat-syarat dalam PBI
1971.
Jenis Adukan :
a. Adukan untuk pasangan kedap air adalah 1 bagian semen pc dan 3 bagian pasir pasang (trasram).
b. Adukan untuk pasangan dinding biasa (di atas trasram) adalah 1 bagian semen pc dan 5 bagian pasir
pasang.
3. Pelaksanaan Pembuatan Adukan.
a. Adukan untuk pekerjaan ini dapat manual tenaga manusia atau dengan menggunakan mesin
pengaduk (molen) sesuai kapasitas yang dibutuhkan, semen dan pasir harus dicampur dalam
keadaan kering, yang kemudian diberi air sesuai persyaratan sampai didapat campuran yang baik.
b. Adukan vang sudah mengering/kering tidak boleh dicampur dengan adukan yang baru.
4. Pelaksanaan.
Pasangan batu bata yang dilaksanakan harus rata, tegak dan lajur penaikannya diukur tepat dengan tiang
lot, setiap pemasangan tidak boleh lebih dari 1,00 m baru boleh dilanjutkan setelah betul-betul mengeras.
Sebelum dipasang batu bata harus direndam dalam air/direndam terlebih dahulu.
5. Perlindungan.
Sesuai jam kerja, seluruh lajur pasangan batu bata yang belum selesai, harus ditutup (dilindungi) dengan
kertas semen, atau dengan cara-cara lain yang disetujui oleh Direksl. Untuk dinding-dinding yang sudah
kering (berumur 6 jam keatas) harus disiram dengan air bersih setiap pagi, atau sesuai dengan
persyaratan.
Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS)
Penambahan Ruang Gedung Puskesmas Sawa – Kab. Konawe Utara, TA. 2024
2.2 PEKERJAAN PLESTERAN
1. Lingkup pekerjaan meliputi pekerjaan plesteran dan acian pada dinding bangunan (yang terdiri dari
pasangan batu bata dan Beton), yang dinyatakan dalam gambar.
2. Persyaratan Bahan.
Semen dan pasir (lihat pasal 1)
Air.
a. Air yang digunakan harus bersih dan bebas dari segala macam campuran atau larutan minyak, asam
garam/basa dan bahan organis lainnya.
b. Air yang digunakan tersebut harus sesuai persyaratan yang sudah ditentukan.
3. Daerah Plesteran.
Daerah plesteran antara lain pada bata trasram 1 : 3, Batu bata 1 : 5, kolom beton 1 : 4 diatas elevasi 0.00
dan pada daerah yang disesuaikan dengan gambar.
4. Pelaksanaan Pekerjaan Plesteran.
a. Tebal plesteran harus berkisar setebal 1,5 s/d 2,0 cm, tebal pasangan bata jadi max. 15 cm.
b. Sebelum pekerjaan plesteran dimulai terlebih dahulu permukaan pasangan batu bata dan beton
dibasahi atau disiram air terlebih dahulu.
5. Adukan Plesteran.
a. Semua jenis bahan plesteran harus diaduk sesuai persyaratan jenis campuran yang disetujul Direksi.
b. Plesteran harus rata vertikal dan horizontal.
c. Ketebalan plesteran merupakan lapisan dengan permukaan kasar untuk mencapai bidang rata dan
lebih teliti setelah itu baru pengacian.
d. Sebelum Pemborong melanjutkan pekerjaan plesteran, maka Pemborong diwajibkan membuat contoh
bidang plesteran.
6. Perbaikan Bidang Plesteran.
a. Bilamana Direksi mendapatkan bidang plesteran yang tidak memenuhi syarat misalnya tidak rata,
tidak siku dan lain-lain maka Pemborong harus, memperbaiki pekerjaan tersebut.
b. Bagian-bagian yang diperbalki harus dibobok secara teratur dan plesteran hasil perbaikan barus rata
dengan sekitamya.
2.3 PEKERJAAN KUSEN, DAUN PINTU, BINGKAI JENDELA
DAN VENTILASI ALUMUNIUM
1. Semua pekerjaan kusen pintu aluminium dan kusen jendela aluminium harus dikerjakan menurut
instruksi pabrik/produsen dan standar-standar antara lain :
The Alumunium Association (AA)
Architectural Aluminium Manufactures Association (AAMA)
American Society for Testing Materials (ASTM)
2. Aluminium yang akan digunakan adalah produksi Super Bangunan-Alcan, NIKKEI, YKK atau setaraf
produksi dalam negeri yang baik (sesual Sll extrusi 0695-82 dan SH jendela 0649-82). Alloy 6063
T5/Billet yang digunakan harus aslinya (tidak terbuat dari bahan scrap/sisa).
Anodizing terdiri, dari :
Lapisan pertama anodic oxide film tebal 10 micron
Lapisan kedua resin film tebal 12 micron
3. Seluruh pekerjaan aluminium memiliki syarat-syarat teknis sebagai berikut :
Kusen Aluminium warna silver atau sesuai keinginan PPK
Ukuran profil 1.5" x 4"
Beban angin 100 kg/m2
Tebal profil minimal 1.35 mm
4. Pekerjaan Pelaksanaan
Pekerjaan pembuatan/penyetelan dan pemasangan kusen aluminium beserta kaca harus
dilaksanakan oleh pemborong alumunium yang ahli dalam bidangnya.
Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS)
Penambahan Ruang Gedung Puskesmas Sawa – Kab. Konawe Utara, TA. 2024
Untuk mendapat ukuran yang tepat, pemborong aluminium harus datang ke lapangan dan
melakukan pengukuran.
Untuk mendapat hasil yang baik, pembuatan/penyetelan kusen alumunium harus dilakukan di
pabrik secara masimal dan dilapangan tinggal pasang.
Antara tembok/kolom/beton dan kusen aluminium harus diisi dengan “sealent" yang elastis.
Pemasangan kaca pada kusen aluminium harus diisi karet gasket semua detail pertemuan
harus halus, rata dan bersih dari goresan serta cacat yang mempengaruhi permukaan
aluminium.
Sambungan-sambungan vertikal maupun horizontal, sambungan sudut maupun silang, demikian
juga pengkombinasian profil-profil alumimum harus dipasang sempurna.
Fixing accessoris seperti skrup assembling dan engsel-engsel harus terbuat dari bahan-bahan
tahan karat.
Kaca tidak boleh bergetar dan diberi tanda setelah terpasang.
5. Hubungan Dengan Material Lain.
Apabila aluminium berhubungan dengan besi, maka besi harus dilapis dengan zinc chromate + bitumen.
2.4 PEKERJAAN PLAFOND GYPSUM
1. Lingkup Pekerjaan.
Yang dimaksud dengan pekerjaan plafond adalah sebuah pekerjaan di atas ruangan yang berfungsi
sebagai berikut :
a. Pembatas ketinggian;
b. Penutup segala macam bentuk yang berada di bawah atap atau plat beton,
c. Peredam hawa panas.
Pekerjaan ini meliputi pemasangan rangka penutup plafond dan penempatan lubang-lubang untuk titik
lampu yang diperlukan.
2. Persyaratan Bahan.
Bahan :
1. Jenis Bahan : Gypsum Tile
2. Ketebalan : 9 mm
3. Mutu Bahan : Buatan dalam negeri merek Gypsumboard atau
Jayaboard atau yang setara
Sesuai gambar dan ruangan
4. Pola Ukuran : Galvanized wired rod M5 drat + U
5. Penggantung : clamp channel K4-TB.C
Rangka pembagi besi hollow 1,5 x
6. Rangka : 3,5 cm / sesuai gambar
Pengendalian seluruh pekerjaan ini harus memenuhi persyaratan pada NI-5 dan memenuhi SII-0404/81.
3. Peralatan Penunjang.
Perlu disiapkan alat untuk pelaksanaan pekerjaan plafon antara lain :
a. Alat Bantu steger / perancah;
b. Waterpas;
c. Benang;
d. Meteran.
4. Syarat-syarat pelaksanaan.
(2) Rangka langit-langit hollow yang dilengkapi dengan mur dan klem, penggantung-penggantung terikat
kuat pada beton, dinding atau rangka baja yang ada.
(3) Rangka langit-langit dipasang setelah sisi bagian bawah diratakan, pemasangan sesuai dengan pola
yang ditunjukkan/disebutkan dalam gambar dengan memperlihatkan modul pemasangan penutup
langit-langit yang dipasangnya.
Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS)
Penambahan Ruang Gedung Puskesmas Sawa – Kab. Konawe Utara, TA. 2024
(4) Bidang pemasangan bagian rangka langit-langit harus rata, tidak cembung, kaku dan kuat, kecuali
bila dinyatakan lain, misal permukaan merupakan bidang miring/tegak sesuai dengan yang
ditunjukkan dalam gambar.
(5) Bahan penutup langit-langit adalah gypsum dengan mutu bahan seperti yang telah dipersyaratkan
dengan pola pemasangan sesuai dengan yang ditunjukkan dalam gambar.
(6) Jarak pemasangan antara unit-unit penutup langit-langit harus terisi dan tidak kelihatan atau sesuai
yang ditunjukkan dalam gambar.
(7) Hasil pemasangan penutup, langit-langit harus rata, tidak melendut.
(8) Seluruh pertemuan antara permukaan langit-langit dan dinding dipasang list profil dari gypsum
dengan bentuk dan ukuran sesuai gambar.
5. Cara pelaksanaan.
Pada umumnya pemasangan plafond akan berhenti pada batas tertentu yang berupa dinding atau
lisplank.
a. Tentukan peil plafond pada dinding atau lisplank;
b. Waterpaskan ketingglan tersebut pada seluruh batas pasangan plafond.
c. Pasang rangka plafond pada dinding atau lisplank dengan menggunakan baut.
d. Tentukan arah tulangan pokok dan pasang tulangan pokok tiap 120 cm dengan rangka hollow
e. Selanjutnya pasangan tulangan pembagi, yang terbuat dari rangka hollow dengan jarak tiap 60 cm;
f. Rangka plafond yang sudah siap ditutup, digantung dengan root atau hollow dalam kondisi lurus dan
waterpas;
g. Gypsum yang sudah terpasang di compon dan dicat.
2.5 PEKERJAAN TEGEL GRANIT DAN TEGEL KERAMIK
1. Persyaratan Umum.
Sebelum pekerjaan finishing lantai dilakukan, Pemborong wajib mengadakan pengecekan kembali peil
lantai dan kemiringannya disesuaikan dengan gambar kerja dan persyaratan teknis yang sudah ditentukan.
2. Lingkup, pekerjaan meliputi semua tenaga kerja, penyediaan bahan, persiapan pemasangan, pembersihan
lantai yang akan dikerjakan dan pelaksanaan pemasangan.
3. Pelaksanaan Pekerjaan Pemasangan.
a. Pekerjaan pemasangan tegel granit lantai 60/60 di pasang pada seluruh ruangan kantor (kecuali
KM/WC), ukuran lihat gambar kerja, keramik lantai 25/25 tekstur kasar dipasang pada lantai KM/WC,
keramik 25/40 di pasang pada dinding KM/WC, harus dikerjakan secara persisi, rata, rapih, kuat, dan
mempunyai permukaan yang tidak bergelombang, serta didapatkan Nut-nut yang lurus dan tegak lurus.
b. Khusus sebelum dipasang finishing lantai harus difloor terlebih dahulu dengan adukan 1 : 3 : 5 tebal 3
cm.
c. Didalam pemasangan harus menggunakan rentangan benang yang diukur dengan water pass dan
dipindahkan pada setiap keramik.
d. Peil lantai yang diinginkan harus diperiksa betul-betul bila terdapat hal-hal yang berbeda dengan
rencana yang disetujui, maka pelaksanaan pekerjaan ini harus segera dilaporkan kepada Direksi untuk
dicarikan jalan keluarnya.
e. Pelaksanaan pemasangan keramik dilaksanakan dengan adukan 1 ps : 5 psr.
f. Pekerjaan finishing lantai baru dapat dimulai setelah seluruh pekerjaan plafond dan dinding selesai
dikerjakan.
g. Pola pemasangan tegel granit/keramik bila tidak jelas terdapat pada gambar kerja harus ditanyakan
kepada Direksi untuk mendapat penjelasan.
h. Pemasangan tegel granit lantai 60/60 haruslah rapat atau tidak terdapat nut.
i. Nut antara keramik KM/WC 25/25 (untuk lantai KM/WC) dan 25/40 (untuk dinding KM/WC) dibuat
sekecil mungkin dan diisi dengan semen berwarna sama dengan dasar keramik yang dipakai.
j. Keramik sebelum dipasang harus direndam dalam air hingga tidak muncul gelembung-gelembung
udara kemudian ditiriskan sampai tidak ada lagi air yang menetes.
k. Selesai pemasangan ruangan harus bebas dari beban berat serta kegiatan lain.
l. Sedapat mungkin pemotongan dihindarkan jangan terjadi potongan lebih kecil dari setengah ukuran,
kecuali tercantum dalam gambar Potongan dilakukan tanpa bergerigi.
Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS)
Penambahan Ruang Gedung Puskesmas Sawa – Kab. Konawe Utara, TA. 2024
m. Pemasangan keramik wajib memperhatikan nilai estetikanya. Tidak diharuskan untuk membasahi lantai
dengan air secara terus menerus selama satu minggu dan lantai ditutup dengan lembaran plastik untuk
mendapatkan hasil yang sempurna.
4. Hasil akhir yang dapat diterima :
a. Lantai keramik yang dipasang harus, sesuai dengan contoh yang sudah disetujui Direksi.
b. Permukaan lantai harus rata dan tidak bergelombang.
c. Garis-garis siar harus lurus dan saling tegak lurus.
d. Direksi berhak untuk menolak bidang keramik yang telah terpasang apabila tidak memenuhi
persyaratan di atas dan resiko penolakan adalah menjadi tanggung jawab Pemborong.
2.6 PEKERJAAN PENUTAP ATAP SPANDEK
1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan atap spandek meliputi lembaran yang dipasang pada pendukung baja ringan dan sekrup
pengikat melewati lembaran.
Sekrup untuk spandek melalui bagian puncak pada profil atap spandek :
Untuk memaksimalkan kedap air pada atap, selalu pasang sekrup di bagian puncak profil spandek.
Selalu kencangkan sekrup yang tegak lurus dengan lembaran, dan di tengah kerut atau tulang
rusuk.
Jangan letakkan pengencang kurang dari 25 mm dari ujung lembaran.
2.7 PEKERJAAN PERLENGKAPAN SANITASI
1. Lingkup Pekerjaan
Meliputi semua pekerja, peralatan dan bahan-bahan yang digunakan dan berhubungan untuk pekerjaan
sanitasi sesuai dengan gambar kerja dan RKS.
a. Khusus untuk fitting-fitting, stop kran dan perlengkapan sanitasi fixture lainnya, pemborong harus
memberikan contoh sesuai yang ditentukan dalam RKS untuk disetujui Pemilik Proyek / pengawas.
b. Pekerjaan perlengkapan sanitasi tidak dapat terlepas, dari pekerjaan mekanikal plumbing.
2. Bahan-bahan.
a. Sanitasi fixture harus, dilengkapi fitting-fitting, stop kran dan perlengkapannya.
b. Barang yang dipakai adalah dari produksi American Standar atau setara dan mempunyai permukaan
yang halus, licin dan mengkilap dari bahan keramik.
c. Perlengkapan sanitasi diantaranya sebagai berikut :
- Floor Drain : SAN El dari bahan stainless steel dengan lobang pembuangan yang garis
tengahnya ± 10 Cm
- Cermin (bila ada) : Tebal 5 mm (ukuran disesuaikan gambar)
- Klosed : Klosed duduk, Ex. Toto/setara
- Kran Air : Ukuran ½” atau ¾” Merk Onda/setara
- Ember Air Plastik : Ukuran Standar, warna cerah
3. Pekerjaan Persiapan
a. Pada saat pekerjaan plesteran dilaksanakan, pemborong harus menentukan letak klos-klos kayu
untuk pemasangan kloset jongkok.
Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS)
Penambahan Ruang Gedung Puskesmas Sawa – Kab. Konawe Utara, TA. 2024
b. Pemborong wajib memeriksa tempat-tempat yang akan dipasang perlengkapan sanitasi dan
memasang klos-klos kayu yang belum terpasang, memeriksa instalasi air yang akan dihubungkan
dengan perlengkapan sanitasi.
4. Pekerjaan Pelaksanaan
a. Perlengkapan sanitasi yang ditanam kelantai harus dengan cara yang baik sambungan-
sambungannya kokoh.
b. Sambungan harus dilaksanakan dengan baik tanpa kebocoran.
c. Pemasangan perlengkapan sanitasi harus rapih, tidak miring.
d. Selesai pemasangan perlengkapan sanitasi wajib dilaksanakan final test dan disaksikan
pengawas/Manager Konstruksi.
e. Biaya pengujian, pemeriksaan dan kerusakan material adalah tanggung jawab pemborong.
2.8 PEKERJAAN LOGAM ARSITEKTUR
1. Lingkup Pekerjaan
Pada bagian ini meliputi pengadaan dan pemasangan bahan dan logam-logam arsitektur seperti yang
dijelaskan dalam gambar dan atas petunjuk Direksi.
2. Pengendalian Pekerjaan.
Seluruh pekerjaan ini harus mengikuti dan sesuai dengan standar sebagai berikut :
• NI - 3 - 1970
• SH - 0161 - 77
• SIl - 0193 - 78
• BS - 1387 - Steel tubes
3. Bahan - bahan
Pemborong harus menyerahkan contoh-contoh bahan yang akan digunakan, untuk mendapat
persetujuan dari Direksi.
4. Pengerjaan
Pengerjaan harus bertaraf kelas satu, semua bahan yang akan tampak bila memakai las, harus diratakan
dan difinish sehingga sama dengan permukaan sekitamya. Semua pengikat-pengikat lain seperti clip
keeling dan lain-lain yang tampak, harus sama dalam finish dan wama dengan bahan yang diikatnya.
Lubang-lubang untuk baut dan sekrup harus dibor atau dipuch.
2.9 PEKERJAAN ALUMINIUM COMPOSITE PANEL (ACP)
1. Lingkup Pekerjaan
Meliputi semua pekerjaan, peralatan dan bahan yang diperlukan untuk pekerjaan pemasangan
Aluminium Composite Panel (ACP) seperti tercantum di dalam gambar.
2. Bahan Bahan.
• ACP yang digunakan diperuntukkan jenis Outdoor, specifikasi ACP PVDF 0,3/4 mm Ex.
Seven/setara.
• Warna ACP yang digunakan sesuai petunjuk Gambar / RAB / Direksi / PPK.
• List / garis router ACP warna putih atau sesuai petunjuk direksi / PPK.
• Besi Hollow Galvanis 4X4 cm dan 4X6 cm (tebal min.1,2 mm) untuk rangka pemasangan ACP.
2.10 PEKERJAAN PENGGANTUNG DAN PENGUNCI
1. Lingkup Pekerjaan.
Meliputi semua pekerjaan, peralatan dan bahan yang diperlukan untuk pekerjaan kunci dan alat
penggantung lengkap dengan accessoriesnya seperti tercantum di dalam gambar.
2. Bahan-bahan.
Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS)
Penambahan Ruang Gedung Puskesmas Sawa – Kab. Konawe Utara, TA. 2024
a. Kunci 2 (dua) slag harus berkotak baja dengan finish akan ditentukan kemudian, baut-baut dan
ungkitnya harus dari kuningan. Tiap kunci harus mempunyai 3 anak kunci yang berselaput nikel
dijadikan satu dengan ring dari kawat baja.
b. Type-type kunci harus sesuai dengan fungsi ruangannya.
c. Engsel dipasang sekurang-kurangnya 3 buah untuk setiap daun pintu dan 2 buah untuk setiap daun
jendela dengan menggunakan sekrup kembang dengan warna yang sama dengan engselnya, jumlah
engsel yang dipasang harus diperhitungkan menurut beban berat daun pintu. Tiap engsel memikul
beban maksimum 20 kg.
3. Pelaksanaan.
a. Semua kunci, engsel harus dilindungi dan dibungkus plastik atau tempat aslinya setelah dicoba.
Pemasangan dilakukan setelah bangunan selesai dicat.
b. Sekrup-sekrup harus cocok dengan barang yang dipasang, jangan memukul sekrup, cara.
pengokohan hanya diputar sampai ujung. Sekrup yang rusak waktu dipasang harus dicabut kembali
dan diganti
c. Engsel untuk pintu kayu dipasang 30 cm dari tepi atas dan bawah, sedangkan engsel ketiga dipasang
di tengah-tengah
d. Semua kunci tanam harus terpasang dengan kuat pada rangka daun pintu dipasang setinggi ± 90 cm
dari lantai atau sesuai gambar.
2.11 PEKERJAAN PENGECATAN
1. Lingkup pekerjaan
Pengecatan dinding dilakukan pada bagian luar dan dalam bangunan serta pada seluruh detail yang
disebutkan/ditunjukan dalam gambar/RAB.
2. Bahan bahan
a. Semua bahan cat yang digunakan baik interior maupun eksterior adalah : Produk Lokal Merek Cat
tembok Jotun semi sintetic atau setara.
b. Sifat-sifat umum
- Tahan terhadap pengaruh cuaca
- Tahan terhadap gesekan dan mudah dibersihkan
- Mengurangi Pori-Pori dan tembus uap air
- Tidak berbau
- Daya tutup tinggi
c. Cat yang digunakan berada dalam kaleng/ember yang masih disegel dalam kemasan 5 kg atau 25 kg,
tidak pecah atau bocor dan mendapat persetujuan Pemilik Proyek atau Manager Konstruksi.
Pengiriman cat harus disertakan sertifikat dan agen/distributor yang menyatakan bahwa cat yang
dikirim dijamin keasliannya. Pemborong bertanggung jawab, babwa warna dan bahan cat adalah tidak
palsu dan sesuai dengan RKS.
3. Pekerjaan Persiapan
Sebelum pekerjaan pengecatan dilaksanakan, pekerjaan langit-langit dan lantai telah selesai
dikerjakan.
Selanjutnya diadakan persiapan sebagai berikut :
- Dinding atau bagian yang akan dicat telah selesai dan disetujui oleh Manager Konstruksi.
- Bagian yang retak-retak, pecah atau kotoran-kotoran yang menempel dibersihkan.
- Menunggu keringnya dinding atau bagian yang akan dicat karena masih basah dan lembab.
- Menyiapkan dan mengadakan pengecatan untuk contoh warna.
Pemborong harus mengatur waktu sedemikian rupa sehingga terdapat urutan-urutan yang tepat mulai
dari pekerjaan dasar sampai dengan pengecatan akhir.
Semua pekerjaan pengecatan harus menglkuti petunjuk dari pabrik pembuat cat tersebut.
4. Pekerjaan Pengecatan
1. Pengecatan tembok luar atau tembok dalam.
2. Tembok yang akan dicat harus mempunyai cukup waktu untuk mengering, setelah
permukaan tembok kering maka persiapan dilakukan dengan membersihkan permukaan
Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS)
Penambahan Ruang Gedung Puskesmas Sawa – Kab. Konawe Utara, TA. 2024
tembok tersebut terhadap pengkristalan/pengapuran (efflorescene) yang biasanya terdapat
pada tembok baru, dengan amplas kemudian dengan lap sampai benar-benar bersih.
3. Selanjutnya dilapis tipis dengan plamur.
4. Pada bagian-bagian dimana banyak reaksi dengan alkali dan rembesan air harus diberi
lapisan wall sealer
5. Setelah kering permukaan tersebut diamplas lagi sampai halus
6. Kemudian dicat dengan lapisan pertama
7. Bagian-bagian yang masih kurang baik, diberi plamur lagi dan diamplas halus setelah kering.
2.12 PEKERJAAN LOGO PUSKESMAS DAN LETTER NAMA PUSKESMAS
Pekerjaan Logo Puskesmas (bahan plat galvanis) :
50 Cm
LOGO Plat Galvanis 2,0 mm
(finished Duico White & Green)
58 Cm
Bahan :
1. Jenis bahan : Plat Galvanis
2. Warna : Finishing Cat Duico Anti karat :
- Warna Dasar : White (putih)
- Warna Logo dan Garis List Tepi Keliling : Green (hijau).
3. Ketebalan : Tebal Plat Galvanis 2,0 mm.
4. Tampak Logo & List Tepi : Timbul ( Balok, tebal 7 Cm ).
5. Bentuk & Ukuran Logo : - Bentuk “ Hexagonal (segi enam)
- Ukuran, Tinggi = 58 Cm , Lebar = 50 Cm
6. Mutu Bahan : Kualitas baik.
Untuk baiknya, lebih jelas dan mendetail pekerjaan Logo Puskesmas hendaknya Kontraktor berkonsultasi
dengan konsultan pengawas dan/atau Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), sehingga tidak terjadi kesalahan
dalam pemesanan atau pembuatan.
Pekerjaan Letter Nama Puskesmas (bahan stainless steel) :
LETTER Plat Stainless 1,0 mm
PUSKESMAS SAWA
32 Cm
± 355 Cm ( Menyesuaikan )
Bahan :
1. Jenis Bahan : Plat Stainless Steel
2. Ketebalan : Tebal Plat Stainless 1,0 mm.
3. Tampak Huruf : Timbul ( Huruf Balok, tebal 7 Cm ).
4. Ukuran Huruf : Tinggi = 32 Cm , dan Lebar = menyesuaikan
5. Mutu Bahan : Kualitas baik.
Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS)
Penambahan Ruang Gedung Puskesmas Sawa – Kab. Konawe Utara, TA. 2024
Untuk baiknya, lebih jelas dan mendetail pekerjaan Logo Puskesmas hendaknya Kontraktor berkonsultasi
dengan konsultan pengawas dan/atau Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), sehingga tidak terjadi kesalahan
dalam pemesanan atau pembuatan.
2.13 PEKERJAAN ORNAMEN “ MOTIF BATIK TOLAKI “
(BAHAN BESI PLAT GALVANIS CUTTING)
Bahan :
1. Jenis bahan : Plat Galvanis
2. Warna : Finishing Cat Duico Anti karat :
- Warna : Red (merah)
3. Ketebalan : Tebal Plat Galvanis 2,0 mm
4. Tampak Logo : Rata
5. Bentuk & Ukuran : - Bentuk Ornamen “ Motif Batik Tolaki “ (segi empat – lihat dan
sesuaikan gambar kerja)
- Ukuran, Tinggi = 715 Cm , Lebar = 180 Cm
6. Rangka Ornamen : Besi Hollow Galvanis 4X4 cm dan 4X6 cm
(tebal min.1,2 mm).
7. Mutu Bahan : Kualitas baik.
Untuk baiknya, lebih jelas dan mendetail pekerjaan Ornamen Motif Batik Tolaki dari bahan besi plat galvanis
hendaknya Kontraktor berkonsultasi dengan konsultan pengawas dan/atau Pejabat Pembuat Komitmen
(PPK), sehingga tidak terjadi kesalahan dalam pemesanan atau pembuatan.
Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS)
Penambahan Ruang Gedung Puskesmas Sawa – Kab. Konawe Utara, TA. 2024
BBAABB IIIIII..
PPEEKKEERRJJAAAANN EELLEEKKTTRRIIKKAALL
3.1 LINGKUP PEKERJAAN
Pemborong harus melaksanakan pengadaan, pemasangan, pengujian dan serah terima di lapangan instalasi
listrik seperti yang disebutkan di bawah ini dan/atau diperlihatkan dalam gambar. Sebelum serah terima
dilakukan seluruh sistim beserta komponen-komponennya harus lengkap, bekerja dengan baik sesuai dengan
petunjuk kerja yang diinginkan, dan lulus dalam pengujiannya.
Sistim distribusi daya terdiri dari :
• Panel-panel tegangan rendah.
• Instalasi tegangan rendah.
• Semua material bantu yang diperlukan supaya peralatan diatas terpasang dan bekerja dengan baik.
Sistim penerangan
Sistim penerangan terdiri dari lampu-lampu beserta fixturenya, saklar, kabel-kabel dan pipa conduit, serta
material bantuannya.
3.2 PERATURAN DAN STANDARD
1. Semua bahan-bahan, komponen dan peralatan harus diproduksi memenuhi standar negeri asal dan/atau
standar internasional yang telah dikenal dan berlaku di Indonesia. Pemborong harus membuat daftar
barang-barang yang diadakan beserta dengan standar produksinya.
2. Pada umumnya dan Jika tidak disebutkan lain dalam spesifikasi ini, instalasi listrik harus dilaksanakan
sesuai dan memenuhi Peraturan Umum Instalasi Listrik (PUIL) Indonesia edisi terakhir (1987).
3. Peraturan lain, pedoman dan panduan yang dikeluarkan oleh Departemen Pekerjaan Umum, Departemen
Perhubungan, Departemen Tenaga Kerja, dan Perum Listrik Negara harus ditaati selama ada
hubungannya dengan pekerjaan ini.
3.3 DOKUMEN DAN INFORMASI
Jika diperlukan pemborong harus menyerahkan dokumen dan informasi yang disebutkan di bawah ini kepada
pengawas sebagai bahan pemeriksaan dan persetujuan, masing-masing sebanyak 3 (tiga) set.
• Shop Drawing.
Gambar-gambar ini menunjukkan dimensi, diagram, uraian dan data peralatan, material, komponen
dan sistim secara lengkap dan terperinci, serta sudah disesuaikan dengan kondisi lapangan dan siap
untuk dilaksanakan.
• Metoda Pelaksanaan dan Pengujian.
Uraian lengkap dan terperinci mengenai tata cara perakitan, pemasangan dan pengujian yang akan
dilaksanakan, dan disertai cara perlindungan dari kecelakaan, baik terhadap peralatan maupun
personil.
• As-Built Drawing.
Gambar-gambar ini memperlihatkan keseluruhan sistim, peralatan, komponen dan material sesuai
dengan yang terpasang di lapangan.
3.4 BAHAN, PERALATAN DAN TENAGA PELAKSANA
1. Semua bahan/material dan peralatan yang akan dipasang harus dalam keadaan baik, 100 % baru, dan
lulus pengujian di pabrik dan/atau di lapangan.
Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS)
Penambahan Ruang Gedung Puskesmas Sawa – Kab. Konawe Utara, TA. 2024
2. Pemborong harus menyerahkan contoh (sample) bahan/material sesuai dengan yang disyaratkan dalam
spesifikasi ini kepada pengawas sebelum pengadaannya. Pengawas berhak menolak pengadaan
bahan/matenial yang tidak sesuai dengan spesifikasi atau yang sudah disetujui (approved sample).
3. Pemborong harus mengerahkan teknisi dan/atau tenaga pelaksana yang berpengalaman dalam bidang
pekerjaan ini. Mereka harus berada di tempat pada saat pekerjaan berlangsung, dan bertanggung jawab
atas pelaksanaan pekerjaan tersebut.
3.5 INSTALASI TEGANGAN RENDAH
1. Kabel-kabel yang akan dipakai harus dapat dipergunakan untuk tegangan min.0,6 KV dan 0,5 KV untuk
kabel NYM.
2. Pada prinsipnya kabel-kabel daya yang dipergunakan adalah jenis kabel NYM dan NYY.
3. Sebelum dipergunakan kabel dan peralatan bantu lainnya harus dimintakan persetujuan terlebih dahulu
pada pengawas.
4. Penampang kabel minimum yang dapat dipakai 2,5 mm2.
Wanggudu, 05 Februari 2024
Disetujui oleh, Disusun oleh,
Dinas Kesehatan Kab. Konawe Utara Konsultan Perencana :
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN (PPK) PT. ADIYASA BAUSA ULUTAMA
MUSNIAR MS, SKM, M.Kes. MUH. SALIM BAFADAL, ST
NIP. 19830120 200804 2 005 Direktur Utama
Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS)
Penambahan Ruang Gedung Puskesmas Sawa – Kab. Konawe Utara, TA. 2024