| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0029410107734000 | Rp 305,000,000 | - | |
| 0025905829734000 | Rp 306,693,000 | 1. Personil Manajerial jabatan pelaksana an. Endang Maryati yang disampaikan didalam dokumen penawaran tidak menyampaikan SKT Pelaksana Lapangan Bangunan Gedung (TS-052) atau SKK Pelaksana Lapangan Pekerjaan Gedung Jenjang 4, sebagaimana dipersyaratkan didalam dokumen pemilihan BAB IV. LDP; 2. Pada Pakta Komitmen Keselamatan Konstruksi salah satu Pernyataan Komitmen Keselamatan Konstruksi yang disampaikan tidak sesuai dengan yang ditetapkan dalam Dokumen Pemilihan dan Peraturan Menteri PUPR Nomor 10 Tahun 2021 tentang SMKK, sehingga tidak memenuhi ketentuan Evaluasi Dokumen RKK sebagaimana diatur dalam Dokumen Pemilihan | |
| 0848760997734000 | - | - | |
CV Solusi Inti Pembangunan | 08*2**3****06**0 | - | - |
| 0903563005734000 | - | - | |
CV Saha Investama | 07*8**8****34**0 | - | - |
| 0029412624734000 | - | - | |
| 0012489126734000 | - | - | |
| 0625456819731000 | - | - | |
| 0031538721734000 | - | - | |
| 0023004377734000 | - | - | |
| 0614761286732000 | - | - | |
| 0812679231735000 | - | - | |
| 0014245500734000 | - | - | |
| 0025905167734000 | - | - | |
| 0435511514732000 | - | - | |
CV Cakrawala Borneo Nusantara | 06*7**0****34**0 | - | - |
RINGKASAN DATA KONTRAK PEKERJAAN KONSTRUKSI
Pembangunan Pustu Desa Lontar Selatan Kec.
Pulau Laut Barat ( DAK FISIK )
Nomor : 445/013-RDK/41979730/PUSTU-LTR.SLTN/DINKES/2023
Data SKPD :
1. SKPD : Dinas Kesehatan Kabupaten Kotabaru
2. Alamat SKPD : Jl. Jamrud No.06, Telp/Fax. (0518) 21188 – 21596, Kode
Pos 72116, KOTABARU
3. Telpon / Fax : (0518) 21188 – 21596
4. Website : dinkes.kotabarukab.go.id
5. Email : [email protected]
6. Nama dan NIP PA / : MUHAMMAD UKAS, S.Farm., Apt.
KPA NIP. 19800905 200312 1 006
7. Pejabat Pembuat : a. Bidang Pelayanan Kesehatan
Komitmen (PPK)
b. MUHAMMAD UKAS, S.Farm., Apt.
NIP. 19800905 200312 1 006
Data Paket Pekerjaan :
1. Nama Paket Pekerjaan : Pembangunan Pustu Desa Lontar Selatan Kec. Pulau Laut
Barat ( DAK FISIK )
2. Uraian singkat : Pekerjaan konstruksi berupa pembangunan 1 (satu) unit
pekerjaan Puskesmas Pembantu di Desa Lontar Selatan Kec. Pulau
Laut Barat, sesuai dengan spesifikasi yang telah ditetapkan
3. Lokasi pekerjaan : Desa Lontar Selatan, Kec. Pulau Laut Barat
4. HPS : Nomor : 445/008-HPS/41979730/PUSTU-LTR.SLTN/-
DINKES/2023; Tanggal 24 Maret 2023
Masa berlaku 28 (dua puluh delapan) hari kerja
T.M.T 24 Maret 2023 s.d. 11 Mei 2023
5. Jangka waktu : 90 (Sembilan Puluh) hari kalender sejak tanggal mulai kerja
penyelesaian pekerjaan dalam SPMK.
6. Masa Pemeliharaan : Masa pemeliharaan berlaku selama 180 (seratus delapan
pekerjaan puluh) hari kalender terhitung sejak Tanggal Penyerahan
Pertama Pekerjaan (PHO).
7. Kontrak berdasarkan : Kontrak Harga Satuan;
cara pembayaran
8. Kontrak berdasarkan : Kontrak tahun tunggal
pembebanan Tahun
Anggaran
9. Sumber pendanaan : Kontrak Pekerjaan Konstruksi ini dibiayai dari APBD
Kabupaten Kotabaru TA. 2023
10. Jaminan Pelaksanaan : berlaku selama 104 (Seratus Empat) Hari Kalender.
11. Gambar As Built dan : Gambar ”As built” dan/atau pedoman pengoperasian dan
Pedoman perawatan/pemeliharaan harus diserahkan paling lambat 7
Pengoperasian dan (tujuh) hari kalender setelah Tanggal Penyerahan Pertama
Perawatan/- Pekerjaan.
Pemeliharaan
12. Penyesuaian Harga : Kontrak Tahun Tunggal tidak diberikan Penyesuaian harga.
13. Pembayaran dilakukan : pembayarannya didasarkan pada hasil pengukuran
dengan cara bersama atas volume pekerjaan yang benar-benar telah
dilaksanakan secara bulanan (monthly certificate)
14. Pembayaran Tagihan : Batas akhir waktu yang disepakati untuk penerbitan SPP
oleh PPK untuk pembayaran tagihan angsuran adalah 7
(tujuh) hari kalender terhitung sejak tagihan dan
kelengkapan dokumen penunjang yang tidak
diperselisihkan diterima oleh PPK.
15. Denda Akibat : Untuk pekerjaan ini besar denda keterlambatan untuk
Keterlambatan setiap hari keterlambatan adalah 1/1000 (satu perseribu)
dari Harga Kontrak (sebelum PPN).
16. Pencairan Jaminan : Jaminan dicairkan dan disetorkan pada Kas Daerah
Kabupaten Kotabaru
17. Kepemilikan Dokumen : Penyedia diperbolehkan menggunakan salinan dokumen
dan piranti lunak yang dihasilkan dari Jasa Lainnya ini
dengan pembatasan sebagai berikut : sebagai arsip dan
untuk penelitian/riset setelah mendapat persetujuan tertulis
dari PPK.
18. Fasilitas : PPK akan memberikan fasilitas berupa : informasi dan data
yang diperlukan untuk penyelesaian pekerjaan ini.
19. Uang Muka : Uang muka dapat diberikan paling tinggi sebesar 30%
(Tiga Puluh Persen) dari Harga Kontrak.
20. Peristiwa Kompensasi : Ketentuan selain yang diatur dalam SSUK mengenai
pemberian Peristiwa Kompensasi adalah : - TIDAK ADA -
21. Sanksi : Pelanggaran terhadap ketentuan Pengalihan dan/atau
Subkontrak dikenakan sanksi dilakukan pemutusan kontrak;
22. Penyelesaian : Dalam hal musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka
Perselisihan para pihak sepakat menyelesaikan perselisihan/sengketa
melalui Layanan Penyelesaian Sengketa yang
diselenggarakan oleh LKPP.
Kotabaru, 24 Maret 2023
KPA Bidang Pelayanan Kesehatan
selaku PPK,
MUHAMMAD UKAS, S.Farm., Apt.
NIP. 19800905 200312 1 006