| 0017005067711000 | Rp 35,000,000,000 | |
| 0761245307731000 | Rp 35,453,420,000 | |
Twins-Co Teknikal | 07*6**7****02**0 | - |
| 0014077358711000 | - | |
| 0015469109714000 | - | |
| 0026139436731000 | - | |
| 0032292914955000 | - | |
CV Patriot Abadi | 0029315405128000 | - |
| 0014243315732000 | - | |
| 0018606962731000 | - | |
| 0859139412437000 | - | |
Berkat Diana | 06*5**2****31**0 | - |
| 0011423266805000 | - | |
| 0211184742437000 | - | |
| 0839327533125000 | - | |
CV Romansa | 05*6**6****65**0 | - |
| 0802533943512000 | - | |
| 0024217911734000 | - | |
| 0022154090732000 | - | |
| 0019225911606000 | - | |
| 0022163018734000 | - | |
| 0025907155734000 | - | |
Mulia Dhuha | 09*4**4****34**0 | - |
| 0316937689731000 | - | |
| 0951356419128000 | - |
RINGKASAN DATA PAKET PEKERJAAN YANG AKAN DILELANG
DAN ISIAN SSKK – PEKERJAAN KONSTRUKSI
Data SOPD :
1. SOPD : Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
2. Alamat SOPD : Jl. Sisingamangaraja No. 19 Kotabaru
3. Telpon / Fax : 0518-21015
4. Website :
5. Email : [email protected]
6. Nama dan NIP PA / : AGUS TRI PRASETIAWAN,SE., MM/NIP. 19781106 201001
KPA 1 013
7. Pejabat Pembuat : a. BIDANG BINA MARGA
Komitmen (PPK) b. AGUS TRI PRASETIAWAN,SE., MM/NIP. 19781106
201001 1 013
Data Paket Pekerjaan :
1. Nama Paket Pekerjaan : Peningkatan Struktur Ruas Jalan Tanjung Batu -
Sulangkit (K13- 002)
2. Uraian singkat : Pengadaan pekerjaan konstruksi ini adalah peningkatan
pekerjaan struktur ruas jalan dengan penanganan variatif yaitu
leveling Leveling Lps, t = 35 cm, Lps tebal 15 cm dengan
lebar rata-rata 4 meter, perkerasan dan Lataston Lapis
Pondasi (HRS-Base) tebal 5 cm dengan lebar
keseluruhan rata-rata 4 meter dan pada titik sepanjang
± 37.600 meter.
3. Lokasi pekerjaan : Kec. kelumpang Utara
4. HPS : Nomor : ____________________ Tanggal .................. 2023
Masa berlaku 28 (dua puluh delapan) hari kerja
T.M.T .............s.d. ............ 2023
5. Kontrak berdasarkan : Kontrak Harga Satuan
cara pembayaran
6. Kontrak berdasarkan : Kontrak Tahun Tunggal
pembebanan Tahun
Anggaran
7. Kontrak berdasarkan : Kontrak Pengadaan Tunggal
sumber pendanaan
8. Kontrak berdasarkan : Kontrak Pengadaan Pekerjaan Tunggal
jenis pekerjaan
9. Jangka waktu : 120 (Seratus Dua Puluh) hari kalender sejak SPMK.
penyelesaian
pekerjaan
Kontrak diperkirakan mulai berlaku sejak: .....s.d......
10. Tanggal Berlaku :
Kontrak
11. Masa Pemeliharaan : Masa Pemeliharaan berlaku selama: 180 hari kalender
terhitung sejak tanggal penyerahan pertama (PHO)
pekerjaan;
12. Perbaikan Cacat : Denda keterlambatan akibat cacat mutu untuk setiap
Mutu hari keterlambatan adalah sebesar 1/1000 (satu
perseribu) dari biaya perbaikan cacat mutu. Jangka
waktu perbaikan cacat mutu sesuai dengan perkiraan
waktu yang diperlukan untuk perbaikan dan ditetapkan
oleh PPK.
13. Umur Konstruksi : a. Hasil Pekerjaan memiliki umur konstruksi: 5 (lima)
tahun sejak tanggal penanda-tanganan Berita Acara
penyerahan akhir.
b. Pertanggungan terhadap kegagalan konstruksi
ditetapkan selama 5(lima) tahun sejak tanggal
penyerahan akhir.
14. Pedoman : Gambar pelaksanaan (As built drawing) harus
Pengoperasian dan diserahkan selambat-lambatnya: 14 (empat belas) hari
Perawatan/- kalendersetelah tanggal penandatanganan Berita Acara
Pemeliharaan penyerahan awal.
15. Pembayaran Tagihan : Batas akhir waktu yang disepakati untuk penerbitan SPP
oleh PPK untuk pembayaran tagihan angsuran adalah
7(tujuh)hari kalender terhitung sejak tagihan dan
kelengkapan dokumen penunjang yang tidak
diperselisihkan diterima oleh PPK.
16. Pencairan Jaminan : Jaminan dicairkan dan disetorkan pada Kas Daerah
17. Tindakan Penyedia : Tindakan lain oleh Penyedia yang memerlukan
yang Mensyaratkan persetujuan PPK adalah:
Persetujuan PPK atau
a. Addendum kontrak
PPTK/Pengawas
Pekerjaan
Tindakan lain oleh Penyedia yang memerlukan
persetujuan PPTK/Pengawas Pekerjaan adalah:
a. penggantian tenaga ahli;
b. penggantian peralatan kerja;
c. pengambilan sampel uji pekerjaan
d. perubahan metode pelaksanaan pekerjaan
18. Kepemilikan : Penyedia diperbolehkan menggunakan salinan dokumen
Dokumen dan piranti lunak yang dihasilkan dari Pekerjaan
Konstruksi ini dengan pembatasan sebagai berikut:
a. untuk penelitian dan riset dengan latar kepentingan
akademik
b. arsip
19. Fasilitas : PPK akan memberikan fasilitas berupa :
Tenaga teknis (PPTK dan staf teknis pengawasan),
gambar rencana dan ruang pertemuan
20. Peristiwa Kompensasi : Selain seperti yang tercantum dalam SSUK (62.1 huruf h),
yang dapat dimasukkan kedalam peristiwa kompensasi
adalah:
- Terhambatnya pekerjaan akibat permasalahan lahan
- Kejadian yang timbul diluar kendali para pihak dan
menghalangi pelaksanaan pekerjaan
21. Sumber pembiayaan : Kontrak Pengadaan Pekerjaan Konstruksi ini dibiayai
dari APBD Kabupaten Kotabaru Tahun Anggaran 2023
22. Pembayaran Uang : 1. Untuk pekerjaan Jasa Konstruksi ini dapat diberikan
Muka uang muka.
2. Uang muka diberikan maksimal sebesar 20%
(duapuluh persen) dari nilai Kontrak.
3. Uang muka diberikan setelah penyedia melengkapi
syarat pemberian uang muka, yaitu:
a. Mengajukan permohonan tertulis permintaan
uang muka disertai rencana penggunaan uang
muka;
b. Menyampaikan jaminan uang muka asli dari bank
pemerintah/bank umum;
c. Jaminan uang muka bersifat tanpa syarat
(unconditional) dalam pengajuan klaimnya.
Besarnya nilai jaminan tidak kurang dari besarnya
permintaan uang muka yang diajukan;
d. Masa berlaku uang muka adalah selama masa
pelaksanaan pekerjaan ditambah 14 hari kerja;
e. Menyerahkan hasil job mix design/job mix
formula dari laboratorium
independen/pemerintah yang menunjukkan
material dan komposisi campuran material yang
akan digunakan telah memenuhi ketentuan
seperti dalam Kontrak
23. Keselamatan dan : Personil K3 yang dipersyaratkan: Ahli K3 Konstruksi
Kesehatan Kerja
1. Pembayaran prestasi pekerjaan dilakukan dengan
24. Pembayaran Prestasi :
cara MC (monthly certificate) sebagai berikut :
Pekerjaan
a. Penyedia mengajukan permohonan tertulis untuk
pembayaran bulanan dilengkapi dokumen
pendukung yang telah diverifikasi faktual oleh
konsultan pengawas dan direksi pekerjaan;
b. Dokumen pendukung meliputi:
i. Perhitungan volume (back up kuantitas)
hasil pekerjaan;
ii. Laporan harian, mingguan dan bulanan;
iii. Perhitungan tagihan bulanan (monthly
certificate);
iv. Hasil uji laboratorium atas hasil pekerjaan;
v. Dokumentasi visual pelaksanaan (foto atau
video);
vi. Perhitungan pajak galian C.
2. Mata uang pembayaran : Rupiah.
3. Pembayaran : Material on site dari pekerjaan utama yang belum
Peralatan dan/atau terpasang di lapangan dan tidak fungsional tidak dapat
Bahan ditagihkan dalam pembayaran.
4. Serah Terima : Dalam kontrak ini diberlakukan serah terima pekerjaan
Sebagian Pekerjaan untuk keseluruhan pekerjaan yang telah selesai
dikerjakan dan dapat difungsikan.
Penyesuaian harga tidak diberikan dalam pekerjaan ini
5. Penyesuaian Harga :
(Eskalasi/-
Deeskalasi)
6. Denda : Untuk pekerjaan ini besar denda keterlambatan untuk
setiap hari keterlambatan adalah 1/1000 (satu
perseribu) daribagian kontak yang terlambat (sebelum
PPN) sepanjang bagian pekerjaan yang selesai sudah
dapat difungsikan dengan baik.
7. Usaha Mikro, Usaha : Sanksi kepada penyedia apabila melanggar ketentuan
Kecil dan Koperasi mengenai subkontrak:
Kecil
Apabila sebagai pelaksana konstruksi, Penyedia
mensubkontrakkan pekerjaan utama,maka akan
dikenakan denda senilai pekerjaan yang disubkontrakkan
kepada pihak lain atau sesuai ketentuan peraturan yang
berlaku.
8. Penyelesaian : Jika perselisihan Para Pihak mengenai pelaksanaan
Perselisihan Kontrak tidak dapat diselesaikan secara damai maka Para
Pihak menetapkan lembaga penyelesaian perselisihan
tersebut di bawah sebagai Pemutus Sengketa:
Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI)
“Semua sengketa yang timbul dari Kontrak ini, akan
diselesaikan dan diputus oleh Badan Arbitrase Nasional
Indonesia (BANI) menurut peraturan-peraturan
administrasi dan peraturan-peraturan prosedur
arbitrase BANI, yang keputusannya mengikat kedua
belah pihak yang bersengketa sebagai keputusan tingkat
pertama dan terakhir. Para Pihak setuju bahwa jumlah
arbitrator adalah 3 (tiga) orang. Masing-masing Pihak
harus menunjuk seorang arbitrator dan kedua arbitrator
yang ditunjuk oleh Para Pihak akan memilih arbitrator
ketiga yang akan bertindak sebagaotabarui pimpinan
arbitrator.”
9. Lainnya (apabila ada) : Tambahkan ketentuan tambahan lainnya apabila
diperlukan.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK),
AGUS TRI PRASETIAWAN,SE., MM
NIP. 19781106 201001 1 013
*) Catatan :
Untuk menjamin validitas data yang disampaikan, agar pada tiap lembar data selain lembar tanda
tangan juga dibubuhkan paraf PPK.| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 21 October 2025 | Preservasi Jalan Jabiren-Pulang Pisau | Kementerian Pekerjaan Umum | Rp 110,963,311,000 |
| 8 January 2020 | Preservasi Jalan Malawaken-Bts.Kota M.Teweh-Benangin | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 47,274,733,000 |
| 14 February 2022 | Peningkatan Jalan Telang Siong - Bangkuang II (Myc) | Provinsi Kalimantan Tengah | Rp 29,913,250,000 |
| 4 December 2023 | Preservasi Jalan Dan Jembatan Benangin - Bts.Kaltim | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 29,835,577,000 |
| 23 November 2018 | Preservasi Jalan Malawaken - Bts.Kota M. Teweh - Benangin | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 25,978,873,000 |
| 23 May 2023 | Rekonstruksi Jalan Jangkang - Batu Sambung | Kab. Kapuas | Rp 20,000,000,000 |
| 14 April 2023 | Peningkatan Struktur Ruas Jalan Simpang Banian - Sungai Durian (K17-001) | Kab. Kotabaru | Rp 19,237,700,000 |
| 15 April 2019 | Peningkatan Struktur Ruas Jalan Tanjung Batu - Sulangkit (K13-002) | Pemerintah Daerah Kabupaten Kotabaru | Rp 19,188,700,000 |
| 8 April 2020 | Peningkatan Struktur Ruas Jalan Sulangkit - Tanjung Samalantakan (K14 - 005) | Kab. Kotabaru | Rp 16,194,326,000 |
| 2 December 2021 | Pembangunan Perkuatan Tebing Sungai Di Desa Hapingin Kec. Batang Alai Utara Kab. Hulu Sungai Tengah; 0.1 Km; 1 Hektar; F; K; Syc | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 15,800,000,000 |