| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0017005067711000 | Rp 29,173,000,000 | - | |
| 0918830746108000 | - | - | |
Dafa-Co Konstruksi | 07*6**4****02**0 | - | - |
| 0017638057101000 | Rp 25,050,156,775 | Sertifikat standar tidak memenuhi persyaratan sesuai dokumen pemilihan | |
| 0014910053523000 | - | - | |
PT Dua Bersaudara Utama | 0018790931731000 | - | - |
| 0018606962731000 | - | - | |
| 0032378721701000 | - | - | |
Perkasa Halomoan Pane | 03*5**9****22**0 | - | - |
| 0014243315732000 | - | - | |
| 0032947053711000 | - | - | |
| 0012503462812000 | - | - | |
| 0721300127941000 | - | - | |
PT Fyfe Fibrwrap Indonesia | 03*3**5****02**0 | - | - |
CV Chezii Jaya Mandiri | 06*5**9****11**0 | - | - |
| 0019266261721000 | - | - | |
Sesfranvio Putra Mandiri | 04*7**4****47**0 | - | - |
| 0027232750432000 | - | - | |
Makmur Jaya Emulsi | 00*3**2****05**0 | - | - |
| 0016122004429000 | - | - | |
| 0026563205511000 | - | - | |
| 0018931857312000 | - | - | |
CV Ganesha Permana Karya | 03*8**4****42**0 | - | - |
PT Patra Geoteksindo Jaya | 09*6**1****35**0 | - | - |
| 0946717931925000 | - | - | |
CV Arjuna Sakti | 02*0**6****55**0 | - | - |
CV Efod Design Consultant | 07*5**9****17**0 | - | - |
| 0704994029722000 | - | - | |
| 0417339652501000 | - | - | |
PT Marga Sarana Raya | 00*0**0****72**0 | - | - |
| 0800083479617000 | - | - | |
| 0956136931447000 | - | - |
REPUBLIK INDONESIA
KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
DIREKTORAT JENDERAL BINA MARGA
SATKER PELAKSANAAN JALAN NASIONAL WILAYAH III
PROVINSI KALIMANTAN TENGAH
KERANGKA ACUAN KERJA
(K A K)
PAKET :
PRESERVASI JALAN DAN JEMBATAN BENANGIN - BTS.KALTIM
TAHUN ANGGARAN
2024
KERANGKA ACUAN KERJA ( K A K )
Kementerian : Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Unit Organisasi : Direktorat Jenderal Bina Marga
Program : Penyelenggaraan Jaringan Jalan
Kegiatan : Pelaksanaan Preservasi dan Peningkatan Kapasitas
Jalan Nasional
Jenis Keluaran : Preservasi Jalan dan Jembatan
Detail Kegiatan : Preservasi Jalan Dan Jembatan Benangin -
Bts.Kaltim
1. LATAR BELAKANG
1.1. Dasar Hukum
a. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan;
b. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu
Lintas dan Angkutan Jalan;
c. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 02 Tahun 2017 tentang Jasa
Konstruksi;
d. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2006 tentang
Jalan;
e. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 2019 tentang
Organisasi Kementerian Negara;
f. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2020 tentang
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
g. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 tentang
Perubahan Atas Peraturan Perisiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang
Pengadaan Barang Jasa Pemerintah;
h. Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman PBJP melalui
penyedia;
i. Surat Edaran Nomor 18/SE/M/2021 tentang Pedoman Operasional Tertib
Penyelengaraan Persiapan Pemilihan untuk pengadaan Jasa konstruksi di
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
j. Surat Edaran Nomor 19/SE/M/2021 Pedoman Pelaksanaan Tertib Evaluasi
Kewajaran Harga pada Tender Pekerjaan Konstruksi di Kementerian Pekerjaan
Umum dan Perumahan Rakyat;
k. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik
Indonesia Nomor 28/ PRT/M/2016 tentang Pedoman Analisa Harga Satuan
Pekerjaan Bidang Pekerjaan Umum;
l. Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 11 /SE/
M/2019 tentang Petunjuk Teknis Biaya Penyelenggaraan Sistem Manajemen
Keselamatan Konstruksi;
m. Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor
15/SE/M/2019 tentang Tata Cara Penjaminan Mutu dan Pengendalian Mutu
Pekerjaan Konstruksi di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat;
n. Permen PUPR No. 1 Tahun 2022 Tentang Pedoman Penyusunan Perkiraan
Biaya Pekerjaan Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
o. Peraturan Menteri PUPR Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan
Perkiraan Biaya Pekerjaan Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat.
p. Instruksi Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nompr
4/IN/M/2022 Tentang Strategi Pencegahan Resiko Penyimpangan Dalam
Proses Pengadaan Barang/Jasa Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat Tahun 2022-2024.
q. Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik
Indonesia Nomor 11/SE/M/2022 Tentang Pedoman Penggunaan Aplikasi
Sistem Informasi Harga Perkiraan Sendiri Terintegrasi.
r. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor
602/KPTS/M/2023 Tentang Batas Minimum Nilai Tingkat Komponen Dalam
Negeri Jasa Konstruksi.
s. Peraturan Menteri PUPR Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Pedoman Sistem
Manajemen Keselamatan Konstruksi.
t. Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor
19/SE/M/2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Tertib Evaluasi Kewajaran Harga
Pada Tender Pekerjaan Konstruksi di Kementerian PUPR.
1.2. Gambaran Umum
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kementerian PUPR)
merupakan perangkat dari Pemerintah Republik Indonesia yang bertugas
mewujudkan visi dan misi Presiden dan Wakil Presiden di bidang Pekerjaan Umum
dan Perumahan. Dalam mendukung pencapaian visi dan misi tersebut,
Kementerian PUPR telah memberikan kontribusi yang signifikan dalam upaya
pencapaian kedaulatan pangan, ketahanan air, kedaulatan energi, konektivitas,
permukiman dan penyediaan perumahan yang layak dan produktif. Direktorat
Jenderal Bina Marga sebagai salah satu unit organisasi di Kementerian Pekerjaan
Umum dan Perumahan Rakyat bertanggung jawab atas konektivitas wilayah
melalui penyelenggaraan jalan termasuk jembatan di dalamnya.
Pembangunan jalan dan jembatan merupakan salah satu kegiatan dalam
penyelenggaraan jalan untuk mempertahankan kondisi jalan dan jembatan sesuai
umur rencana dengan tujuan sebagai berikut:
a. Mendukung konektivitas wilayah
b. Memperkecil biaya pengoperasian kendaraan pada jalan dengan
mengupayakan tercapainya permukaan rata dan nyaman;
c. Melindungi permukaan dan struktur jalan untuk mengurangi tingkat kerusakan
jalan;
d. Menjaga agar jalan tetap dalam keadaan baik dan aman bagi para pengguna
jalan serta memberikan kondisi pelayanan transportasi yang andal;
1.3. Latar Belakang Kegiatan
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat adalah perangkat dari
Pemerintah Republik Indonesia yang mempunyai wewenang dan tanggung jawab
di dalam masalah-masalah Permukiman dan Prasarana Wilayah. Direktorat
Jenderal Bina Marga adalah salah satu Direktorat Jenderal di dalam Kementerian
Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat bertanggung jawab atas pembinaan
seluruh jaringan jalan yang ada.
Pembangunan jalan dan jembatan merupakan kegiatan yang bersifat melekat pada
pembangunan dan penanganan jalan dan jembatan untuk mempertahankan
kondisi jalan dan jembatan sesuai umur rencana dengan sebagai berikut :
a. Melindungi permukaan dan struktur jalan untuk mengurangi tingkat kerusakan
jalan.
b. Memperkecil biaya pengoperasian kendaraan pada jalan dengan
mengupayakan tercapainya permukaan rata dan nyaman.
c. Menjaga agar jalan tetap dalam keadaan baik dan aman bagi para pengguna
jalan serta memberikan kondisi pelayanan transportasi yang handal.
d. Penanganan pembangunan jalan dan jembatan adalah pekerjaan yang
mencakup pelaksanaan pekerjaan umumnya dilaksanakan dalam jangka
waktu yang telah ditentukan sesuai jadwal pelaksanaan pekerjaan dalam satu
tahun anggaran, sehingga akan terpenuhi waktu pelaksanaan dalam
melaksanakan pekerjaan sesuai jadwal yang sesuai untuk dilaksanakan
didalam kontrak pekerjaan.
Mengingat pembangunan jalan dalam penanganannya harus dibuat secara
rinci/detail dapat diprediksi terlebih dahulu serta dilihat dari segi besaran, sifat,
lokasi atau pembiayaannya diminati oleh penyedia jasa, maka pelaksanaannya
dapat dilakukan dengan Kontrak Harga Satuan.
2. MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud dari kegiatan yang akan dilaksanakan adalah memperlancar lalu lintas
pada ruas jalan Benangin - Bts. Prov. Kaltim yang merupakan jalan akses lintas
tengah Kalimantan menghubungkan antar Kabupaten Barito Utara dan Provinsi
Kalimantan Timur.
Tujuan dari kegiatan yang akan dilaksanakan adalah mengurangi waktu
tempuh dalam rangka untuk meningkatkan aksesibilitas pelayanan dan mobilitas
antar wilayah dan antar provinsi.
3. INDIKATOR PENCAPAIAN KEGIATAN
Total pencapaian Kegiatan Paket Preservasi Jalan Dan Jembatan Benangin -
Bts.Kaltim adalah sepanjang 60.06 km dengan segmen efektif sepanjang 2.10 km
dengan Pagu Sebesar Rp. 29.835.577.000,00 (Dua Puluh Sembilan Milyar Delapan
Ratus Tiga Puluh Lima Juta Lima Ratus Tujuh Puluh Tujuh Ribu Rupiah), dengan
jangka waktu pelaksanaan pekerjaan 360 (Tiga Ratus enam Puluh) hari kalender,
Sumber Dana APBN TA. 2024
4. LOKASI KEGIATAN
Kegiatan Paket Preservasi Jalan Dan Jembatan Benangin - Bts.Kaltim berlokasi di
Kabupaten Barito Utara Provinsi Kalimantan Tengah.
Lokasi PekerjaTb. aTuyanng
Tb. Keramu
Koordinat Awal J:bt . P1ajai15.374041, -0 P .9 ro 9 p 7 . 8 K 4 a 2 lt 3 im
Tb. Olong
Koordinat Akhir : 115.7139757, -1.0858798
M. Joloi
Saripoi
Prop. Kalbar Tb. Kunyi
PURUK CAHU
Batu Putih 033
Tb. Lahung Muara Laung
031
Ke Nanga Ela -Sintang
Tewah 029 Sei Hanyu 032 Papar Punjung Ke Dam T ai e - nggarong
Tb. Kaburai 028 K. 0 3 K 0 URUN 034 035 Benangin 035
MUARA TEWEH
Tbg. Jutuh
Tb. Sanamang Tb. Hiran Rabambang 025 033 2 056 037 Lampeong
Tb. Manjul Tb. Gagu 024 026 Sepang Simin Simin Tongka
043 2 Tbg. Talaken Montalat
Kandui
1 Ketapang
Tb. Kalang Tb. Samba 026 Mangku Baru
038
Ke Nanga Tayap - 0431 Bawan
001 4 Sp. Pangke Tb. Sangai Takaras 0331 Kalahien Patas
Pontianak Kudangan 028 027 Bukit Bamba 043 044 045 046 047 039 1
002 T 0 a 0 p 3 in Bini 0272 Bagugus Timpah BUNTOK Ampah
P S e p n . o P p e a nopa Pangkut Rt. Pulut Parenggean Kereng Pangi 014 Lahei 005 040 Patung
2 NANGABULIK Pundu 1Kasongan Bukit Liti 042 Dayu 052 Hayaping
024 Kujan Kuala Kuayan 0261 Palantaran 013 Tangkiling Bukit Rawi ` Belawa Bentot 055
Balai Riam Ajang L 0 u 4 p 9 u B 1 . Kotam 004 009 010 2 Simpang Bangkal 0122 Petak Bahan B d a a o n n g Bango PALANGKA 0 R 15 AYA 019 Bereng Bengkel Mentangai Telang T Si . o n L g AYANG 041 0 P 5 a 4 sar Panas Ke Tanjung
Riam D 0 ur 5 i 0 an Runtu Asam Baru Kota Besi Kereng Bangkirai Janamas Ke Banjarmasin
Kot.Lama 008
4 Pangkalan Lada 1 020
051 Simpang Runtu
041 011
SAMPIT Km.35
0442
Dadahup
SUKAMARA P. BUN 007 Bangkal 021 Penda Ketapi Prop. Kalsel
Lunci B. Belaman Kumai 012 Bapinang P. PISAU Mandomai Palingkau 043
S. Pasir Kubu Samuda Bantanan 025 0421
Kuala Jelai
019 022 057 KUALA KAPUAS
LAUT JAWA Ujung Panda 0 r 3 a 5 n Pegatan Pang 0 k 2 o 5 h Barumba 023 Ke Banjarmasin
K. PEMBUANG Bahaur Hilir
Lupak Dalam
P. Damar
Tanjung Puting
Peta Lokasi
5. CARA PELAKSANAAN KEGIATAN
Pelaksanaan kegiatan dilakukan melalui Penyedia Jasa (Kontraktor) dan diawasi
oleh Konsultan Pengawas dan staf dari Satuan Kerja/PPK.
6. PELAKSANA DAN PENANGGUNG JAWAB KEGIATAN
Direktorat Jenderal
Bina Marga
Balai Pelaksanaan
Jalan Nasional
Kalimantan Tengah
Satuan Kerja Perencanaan Satuan Kerja Pelaksanaan
dan Pengawasan Jalan Jalan Nasional Wilayah III
Nasional Provinsi Provinsi Kalimantan
Kalimantan Tengah Tengah
Pejabat Pembuat Komitmen Pejabat Pembuat
Pengawasan Jalan Nasional Komitmen 3.2 Provinsi
Provinsi Kalimantan Tengah Kalimantan Tengah
Penyedia Jasa Supervisi / Penyedia Jasa
Konsultan Pengawas Konstruksi /
Kontraktor
Pihak-pihak dan perannya :
1. Direktorat Jenderal Bina Marga sebagai penanggung jawab kegiatan
2. Penyedia Jasa Konstruksi sebagai pelaksana kegiatan
7. KEGIATAN
Terdiri dari penanganan sebagai berikut :
No Penanganan Vol
1. Lingkup pekerjaan di lokasi segmen efektif
A Efektif Jalan
Rekonstruksi Jalan 2.10 km
B Efektif Jembatan
Rehabilitasi Jembatan 13.00 m
Pemeliharaan Berkala Jembatan 40.20 m
2. Lingkup pekerjaan di lokasi segmen Non efektif
A Non Efektif Jalan
Pemeliharaan Rutin Jalan 57.96 km
B Non Efektif Jembatan
Pemeliharaan Rutin Jembatan 438.35 m
Total Jalan 60.06 km
Total Jembatan 491.55 m
Dengan uraian pekerjaan sebagai berikut :
No. URAIAN PEKERJAAN
Divisi 1 Umum
- Mobilisasi
- Pembuatan dokumen RKK, RMPK, RKPPL dan RMLLP
- Pembuatan prosedur dan instruksi kerja
- Penyusunan pelaporan penerapan SMKK
- Induksi Keselamatan Konstruksi (Safety Induction)
- Spanduk (Banner)
- Poster/leaflet
- Papan Informasi Keselamatan Konstruksi
- Pembatas Area (Restricted Area)
- Topi Pelindung (Safety Helmet)
- Pelindung Pernafasan dan mulut (masker, masker respirator)
- Sarung Tangan (Safety Gloves)
- Sepatu Keselamatan (Safety Shoes, Rubber Safety shoes and Toe Cap)
- Rompi Keselamatan (Safety Vest)
- Petugas Keselamatan Konstruksi, Petugas K3 Konstruksi
- Petugas P3K
No. URAIAN PEKERJAAN
- Petugas Pengatur Lalu Lintas
- Peralatan P3K
- Rambu Petunjuk
- Rambu Larangan
- Rambu Peringatan
- Rambu Informasi
- Kerucut Lalu Lintas (Traffic Cone)
- Lampu/Alat Penerangan Sementara
- Rambu/Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas Sementara
- Alat Pemadam Api Ringan (APAR)
- Bendera K3
- Pembuatan Kartu Identitas Pekerja (KIP)
- Pengujian Baku Mutu Air Lengkap
- Pengujian Baku Mutu Udara Ambien Lengkap
- Pengujian Vibrasi Lingkungan untuk Kenyamanan dan Kesehatan
- Pengujian Tingkat Getaran Kendaraan Bermotor
Divisi 2. Drainase
- Galian untuk Selokan Drainase dan Saluran Air
- Pasangan Batu dengan Mortar
Divisi 3 Pekerjaan Tanah dan Geosintetik
- Galian Biasa
- Timbunan Biasa dari sumber galian
- Penyiapan Badan Jalan
Divisi 5 Perkerasan Berbutir
- Lapis Pondasi Agregat Kelas A
- Lapis Pondasi Agregat Kelas S
- Lapis Fondasi Agregat Semen Kelas A (Cement Treated Base = CTB)
Divisi 6 PERKERASAN ASPAL
- Lapis Resap Pengikat - Aspal Cair
- Lapis Perekat - Aspal Cair
- Laston Lapis Aus (AC-WC)
- Laston Lapis Antara (AC-BC)
- Bahan anti pengelupasan
Divisi 7 Struktur
No. URAIAN PEKERJAAN
- Pasangan Batu
- Bronjong dengan kawat yang dilapisi Galvanis
- Sandaran (Railing)
Divisi 8 Rehabilitasi Jembatan
- Penambahan (Patching)
- Pengecatan struktur baja pada daerah kering tebal 240 mikron
Divisi 9 Pekerjaan Harian & Pekerjaan Lain-Lain
- Marka Jalan Termoplastik
- Rambu Jalan Tunggal dengan Permukaan Pemantul Engineering Grade
- Patok Pengarah
Divisi 10 Pekerjaan Pemeliharaan
- Perbaikan Lapis Fondasi Agregat Kelas A
- Perbaikan Campuran Aspal Panas
- Pembersihan Drainase
- Pengendalian Tanaman
- Pemeliharaan Jembatan
8. RENCANA PENGADAAN
Pengadaan Barang/Jasa dilakukan melalui Penyedia dan Pemilihannya dilakukan
dengan cara Tender Umum, Tahun Tunggal dengan Kontrak Harga Satuan.
9. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
Jangka waktu Pelaksanaan pekerjaan atas penyelesaian keseluruhan pekerjaan,
selama 360 (Tiga Ratus Enam Puluh) hari kalender, dengan rincian sebagai berikut:
Jangka Waktu Pelaksanaan
No Lingkup Pekerjaan
Per lingkup
1 Preservasi Pemeliharaan Rutin Jalan
Pemeliharaan Rutin Jalan 360 Hari Kalender
2 Preservasi Rekonstruksi, Rehabilitasi Jalan
Rekonstruksi Jalan 360 Hari Kalender
3 Preservasi Jembatan
Rehabilitasi Jembatan 360 Hari Kalender
Pemeliharaan Berkala Jembatan 360 Hari Kalender
4 Preservasi Rutin Jembatan
Pemeliharaan Rutin Jembatan 360 Hari Kalender
10. PEMBIAYAAN
Dari hasil perhitungan HPS pekerjaan penanganan diperlukan biaya sebesar
Rp. 29.823.385.000,00 (Dua Puluh Sembilan Milyar Delapan Ratus Dua
Puluh Tiga Juta Tiga Ratus Delapan Puluh Lima Ribu Rupiah).
No Lingkup Pekerjaan Nilai HPS
1 Preservasi Pemeliharaan Rutin Jalan 2.895.861.000,00
- Pemeliharaan Rutin Jalan 2.895.861.000,00
2 Preservasi Rekonstruksi, Rehabilitasi Jalan 25.829.674.000,00
- Rekonstruksi Jalan 25.829.674.000,00
3 Preservasi Jembatan 659.500.000,00
- Rehabilitasi Jembatan 257.500.000,00
- Pemeliharaan Berkala Jembatan 402.000.000,00
4 Preservasi Rutin Jembatan 438.350.000,00
- Pemeliharaan Rutin Jembatan 438.350.000,00
TOTAL 29.823.385.000,00
11. PEKERJAAN UTAMA
Terdapat 2 (Dua) pekerjaan utama untuk pekerjaan ini yaitu :
a. Divisi 5 Perkerasan Berbutir
b. Divisi 6. Perkerasan Aspal
Masing-masing jenis kegiatan pekerjaan utama adalah sebagai berikut :
No. PEKERJAAN UTAMA
1. PERKERASAN BERBUTIR
a. Lapis Pondasi Agregat Kelas A
b. Lapis Pondasi Agregat Kelas S
c. Lapis Fondasi Agregat Semen Kelas A (Cement Treated Base = CTB)
2. PERKERASAN ASPAL
a. Lapis Resap Pengikat - Aspal Cair
b. Lapis Perekat - Aspal Cair
c. Laston Lapis Aus (AC-WC)
d. Laston Lapis Antara (AC-BC)
Pekerjaan pada Paket Preservasi Jalan Dan Jembatan Benangin - Bts.Kaltim bukan
merupakan pekerjaan kompleks .
12. BAGIAN PEKERJAAN YANG DISUBKONTRAKKAN
Bagian pekerjaan yang disubkontrakkan adalah sebagai berikut:
No. Jenis Pekerjaan yang Wajib Disubkontrakkan
A Pekerjaan Spesialis pada Pekerjaan Utama
1 Pasangan Batu dengan Mortar
B Pekerjaan bukan Pekerjaan Utama
1. Marka Jalan Termoplastik
13. PERALATAN UTAMA MINIMAL
Peralatan Utama minimal adalah sebagai berikut:
NO Kapasitas
Jenis Alat Jumlah Keterangan
Minimal
Peralatan Yang
1
Asphalt Mixing Plant 60 ton/jam 1 unit dipertandingkan/dipersyaratkan
Dalam Dokumen Penawaran
Peralatan Yang
2 Asphalt Finisher 10 Ton 1 unit dipertandingkan/dipersyaratkan
Dalam Dokumen Penawaran
Peralatan Yang
3 Tire Roller 8 Ton 1 unit dipertandingkan/dipersyaratkan
Dalam Dokumen Penawaran
Peralatan Yang
Vibratory Padfoot
4 25 Ton 1 unit dipertandingkan/dipersyaratkan
Roller
Dalam Dokumen Penawaran
Peralatan Yang
5 Pulvi Mixer 500 HP 1 unit dipertandingkan/dipersyaratkan
Dalam Dokumen Penawaran
Peralatan Yang
6 Motor Grader 100 HP 1 unit dipertandingkan/dipersyaratkan
Dalam Dokumen Penawaran
7 Power Broom 12 HP 1 unit -
8 Compressor 4000-6500 L\M 1 unit -
9 Concrete Mixer 0.3-0.6 M3 2 unit -
10 Dump Truck 3 - 4 M3 6 unit -
11 Dump Truck 6-8 M3 3 unit -
12 Excavator 80-140 Hp 3 unit -
13 Flat Bed Truck 3-4 Ton 1 unit -
14 Generator Set 135 KVA 2 unit -
15 Wheel Loader 1.0-1.6 M3 1 unit -
16 Tandem Roller 6-8 T. 1 unit -
17 Vibratory Roller 5-8 T. 2 unit -
18 Concrete Vibrator 5.5 HP 2 unit
19 WATER PUMP 70-100 Mm 2 unit
Water Tanker 3000-
20 3000-4500 L. 3 unit
4500 L.
NO Kapasitas
Jenis Alat Jumlah Keterangan
Minimal
21 Jack Hammer 45 Joule 2 unit
22 Asphalt Distributor 4000 Liter 1 unit
23 Condrete Mixer 350 Liter 1 unit
Termoplastic
24 5.5 HP 1 unit
Spreading Machine
14. PERSONEL MANAJERIAL
No Jabatan dalam pekerjaan Pengalaman Kerja Sertifikat
yang akan dilaksanakan
(Thn)
Kompetensi
Kerja
1 Manajer Proyek 4 tahun Ahli Teknik Jalan
– Madya
2 Manajer Teknik Jalan 4 tahun Ahli Teknik Jalan
– Muda
4 Manajer Keuangan 3 tahun -
5 Ahli K3 Konstruksi 3 tahun Ahli K3 Muda
15. IDENTIFIKASI BAHAYA
Uraian Identifikasi
No
Pekerjaan Bahaya
1 Laston Lapis Aus (AC-WC) - Kecelakaan akibat arus lalu lintas – (luka
berat)
- Kecelakaan menggunakan alat (alat berat)
sewaktu menghampar, memadatkan
campuran aspal panas – (luka berat)
- Terluka oleh percikan aspal panas – (luka
sedang)
- Terjadi iritasi terhadap mata, kulit, dan paru-
paru akibat uap dan panas dari aspal – (luka
ringan)
- Terkena manuver alat berat – (luka berat)
16. DAFTAR KUANTITAS DAN HARGA
(terlampir)
Demikian Kerangka Acuan Kerja ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana
mestinya.
. Palangka Raya, 04 Desember 2023
Pejabat Pembuat Komitmen 3.2
Provinsi Kalimantan Tengah
RAY ESANSON, ST., MT
NIP. 197904252009011002