| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
Dipha Spasia Aksata | 06*8**0****22**0 | Rp 311,175,540 | 67.5 | 74 | - |
| 0025951781404000 | Rp 333,555,000 | 64.45 | 70.22 | - | |
| 0016221665423000 | Rp 339,419,800 | 84.08 | 85.6 | - | |
PT Gama Inovasi Berdikari | 07*3**8****42**0 | - | - | - | Tidak Memiliki Sertifikat Badan Usaha sebagaimana yang disyaratkan dalam Dokumen Kualifikasi |
| 0011188190429000 | - | - | - | Tidak menghadiri pembuktian kualifikasi sehingga peserta dinyatakan gugur pembuktian kualifikasi | |
| 0022652663541000 | - | - | - | Tidak menghadiri pembuktian kualifikasi sehingga peserta dinyatakan gugur pembuktian kualifikasi | |
| 0016272510404000 | - | - | - | Tidak memenuhi kualifikasi pengalaman minimal serupa dalam kurun waktu 3 tahun terakhir sebagaimana yang disyaratkan dalam Dokumen Kualifikasi | |
PT Dinamika Network Consultant | 00*1**9****61**0 | - | - | - | Tidak memenuhi kualifikasi pengalaman minimal pengalaman sejenis tertinggi dalam kurun waktu 10 tahun terakhir paling kurang sama dengan 50 persen nilai HPS/ Pagu Anggaran sebagaimana yang disyaratkan dalam Dokumen Kualifikasi |
Fajar Adi Lestari | 05*9**5****05**0 | - | - | - | Tidak Memiliki Sertifikat Badan Usaha sebagaimana yang disyaratkan dalam Dokumen Kualifikasi |
| 0317848281411000 | - | - | - | Tidak menghadiri pembuktian kualifikasi sehingga peserta dinyatakan gugur pembuktian kualifikasi | |
CV Pastika | 03*5**3****24**0 | - | - | - | Tidak Memiliki Sertifikat Badan Usaha sebagaimana yang disyaratkan dalam Dokumen Kualifikasi |
| 0907890271625000 | - | - | - | Tidak memenuhi kualifikasi pengalaman minimal serupa dalam kurun waktu 3 tahun terakhir dan pengalaman sejenis tertinggi dalam kurun waktu 10 tahun terakhir paling kurang sama dengan 50 persen nilai HPS/ Pagu Anggaran sebagaimana yang disyaratkan dalam Dokumen Kualifikasi | |
| 0705497428541000 | - | - | - | Tidak menghadiri pembuktian kualifikasi sehingga peserta dinyatakan gugur pembuktian kualifikasi | |
PT Sem Institute | 00*4**7****15**0 | - | - | - | Tidak dapat membuktikan SBU sebagaimana yang disyaratkan dalam Dokumen Kualifikasi |
| 0315392357542000 | - | - | - | Peserta terindikasi melakukan pesekongkolan dan terjadi pertentangan kepentingan dengan PT. KEIRA BINTANG MAKMUR, dengan bukti indiikasi antara lain : Terdapat indikasi penggunaan IP Address yang sama yaitu 114.79.51.83, 114.10.10.223, 180.254.62.43 dan 36.68.77.192, bukti kepemilikan tanah yang sama yaitu sertifikat hak milik no. 13.04.07.02.1.11460, terdapat 2 surat keterangan hibah atas tanah dan bangunan sebagaimana sertifikat hak milik no. 13.04.07.02.1.11460 kepada kedua belah pihak pada masa tahun yang sama, yaitu tanggal 5 April 2021 kepada Alfian Zainuri direktur PT Citra Bintang Mataram dan pada tanggal 30 Desember 2021 kepada Elisa Christian Tri Pidegso Direktur PT Kiera Bintang Makmur dari pemberi hibah yang sama yaitu Subandri Sindhu Prabowo, terdapat rangkap jabatan saudari Menik Puji Astuti yaitu sebagai Direktur pada PT. KEIRA BINTANG MAKMUR dan sebagai Administrasi (Tenaga Kerja Perusahaan) tetap pada PT Citra Bintang Mataram. | |
| 0910218965542000 | - | - | - | Peserta terindikasi melakukan pesekongkolan dan terjadi pertentangan kepentingan dengan PT Citra Bintang Mataram, dengan bukti indiikasi antara lain : Terdapat indikasi penggunaan IP Address yang sama yaitu 114.79.51.83, 114.10.10.223, 180.254.62.43 dan 36.68.77.192, bukti kepemilikan tanah yang sama yaitu sertifikat hak milik no. 13.04.07.02.1.11460, terdapat 2 surat keterangan hibah atas tanah dan bangunan sebagaimana sertifikat hak milik no. 13.04.07.02.1.11460 kepada kedua belah pihak pada masa tahun yang sama, yaitu tanggal 5 April 2021 kepada Alfian Zainuri direktur PT Citra Bintang Mataram dan pada tanggal 30 Desember 2021 kepada Elisa Christian Tri Pidegso Direktur PT Kiera Bintang Makmur dari pemberi hibah yang sama yaitu Subandri Sindhu Prabowo, terdapat rangkap jabatan saudari Menik Puji Astuti yaitu sebagai Direktur pada PT. KEIRA BINTANG MAKMUR dan sebagai Administrasi (Tenaga Kerja Perusahaan) tetap pada PT Citra Bintang Mataram. | |
| 0720361682444000 | - | - | - | Tidak memenuhi kualifikasi pengalaman minimal non konstruksi dalam kurun 1 tahun terakhir dan pengalaman pekerjaan serupa dalam kurun waktu 3 tahun terakhir sebagaimana yang disyaratkan dalam Dokumen Kualifikasi | |
| 0955221122603000 | - | - | - | Tidak menghadiri pembuktian kualifikasi sehingga peserta dinyatakan gugur pembuktian kualifikasi | |
| 0022038970429000 | - | - | - | Tidak memenuhi kualifikasi pengalaman minimal non konstruksi dalam kurun 1 tahun terakhir dan pengalaman pekerjaan serupa dalam kurun waktu 3 tahun terakhir sebagaimana yang disyaratkan dalam Dokumen Kualifikasi | |
| 0022057574541000 | - | - | - | Tidak menghadiri pembuktian kualifikasi sehingga peserta dinyatakan gugur pembuktian kualifikasi | |
| 0014827380424000 | - | - | - | Tidak menghadiri proses acara klarifikasi, sehingga peserta dinyatakan gugur kualifikasi | |
| 0023905375429000 | - | - | - | Peserta tidak dapat menunjukan bukti dukung klarifikasi sehingga peserta dinyatakan gugur kualifikasi | |
| 0025952409404000 | - | - | - | Tidak memenuhi kualifikasi pengalaman minimal serupa dalam kurun waktu 3 tahun terakhir sebagaimana yang disyaratkan dalam Dokumen Kualifikasi | |
| 0815124847606000 | - | - | - | Tidak menghadiri pembuktian kualifikasi sehingga peserta dinyatakan gugur pembuktian kualifikasi | |
| 0023770951615000 | - | - | - | Tidak memenuhi kualifikasi pengalaman minimal serupa dalam kurun waktu 3 tahun terakhir dan pengalaman sejenis tertinggi dalam kurun waktu 10 tahun terakhir paling kurang sama dengan 50 persen nilai HPS/ Pagu Anggaran sebagaimana yang disyaratkan dalam Dokumen Kualifikasi | |
| 0026550533412000 | - | - | - | - | |
| 0731144473401000 | - | - | - | - | |
PT Generasi Ganesa Gelora | 06*8**8****47**0 | - | - | - | - |
| 0315528190423000 | - | - | - | - | |
| 0015711062031000 | - | - | - | - | |
| 0419675616504000 | - | - | - | - | |
| 0015721806016000 | - | - | - | - | |
| 0316574813015000 | - | - | - | - | |
| 0013910799061000 | - | - | - | - | |
| 0318039377424000 | - | - | - | - | |
| 0032006702015000 | - | - | - | - | |
CV Mega Wasista Nusantara | 06*8**3****02**0 | - | - | - | - |
| 0021083787429000 | - | - | - | - | |
| 0023889272061000 | - | - | - | - | |
| 0022905913013000 | - | - | - | - | |
| 0902793728403000 | - | - | - | - | |
CV Tiana Catering | 09*3**3****04**0 | - | - | - | - |
| 0030166771034000 | - | - | - | - | |
PT Idealog | 03*3**7****21**0 | - | - | - | - |
| 0015673247015000 | - | - | - | - | |
PT Kreasi Inspirasi Abadi | 0933789554404000 | - | - | - | - |
| 0032006553015000 | - | - | - | - | |
| 0027002369609000 | - | - | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
I. Pendahuluan
Ekonomi kreatif merupakan sebuah konsep di era ekonomi baru
yang mengintensifkan informasi dan kreativitas dengan mengandalkan
ide dan pengetahuan dari sumber daya manusia sebagai faktor produksi
yang utama. Keberadaan ekonomi kreatif sangat dibutuhkan bagi
pemerintah untuk mengokohkan perekonomian, terutama pada sektor
rill. Kekuatan ekonomi kreatif lebih bertumpu kepada keunggulan
sumber daya manusianya yang berasal dari ide-ide kreatif pemikiran
manusianya. Dalam mencapai masyarakat adil dan makmur yang
mampu memajukan kesejahteraan umum, kota Bogor harus
mengoptimalkan seluruh sumber daya ekonomi, terutama
mengoptimalkan kreativitas sumber daya manusia yang berbasis
warisan budaya, ilmu pengetahuan, dan atau teknologi.
Untuk mengoptimalkan sumber daya manusia tersebut, diperlukan
pengembangan ekonomi Kreatif sebagai tumpuan pertumbuhan ekonomi
nasional, peningkatan nilai tambah Kekayaan Intelektual sebagai basis
dari ekonomi kreatif yang memberikan manfaat ekonomi secara masif
dengan sumber daya intelektual bangsa, perancangan dan
pengembangan skema pembiayaan berbasis kekayaan intelektual serta
sistem pemasaran produk ekonomi kreatif berbasis kekayaan intelektual
sebagai stimulus pengembangan ekosistem ekonomi kreatif, optimalisasi
potensi pelaku ekonomi kreatif melalui pemanfaatan Kekayaan
Intelektual hasil kreativitas pelaku Ekonomi Kreatif, peningkatan
ketahanan ekosistem Ekonomi Kreatif, dan pelindungan terhadap Pelaku
Ekonomi Kreatif.
Dalam rangka meningkatkan daya saing bangsa dan kontribusi
usaha ekonomi kreatif dalam perekonomian nasional, diperlukan
kerangka strategis pengembangan ekonomi kreatif nasional dalam
jangka panjang yang menjadi pedoman bagi Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah secara terintegrasi dan kolaboratif. Oleh karena itu,
Pemerintah Pusat telah menetapkan Peraturan Presiden Nomor 142
tahun 2018 tentang Rencana Induk Pengembangan Ekonomi Kreatif
Nasional 2018-2025 (Rindekraf). Rindekraf memiliki visi untuk
menjadikan Ekonomi Kreatif sebagai penggerak utama pertumbuhan
ekonomi nasional. Kebijakan ini mengamanatkan adanya pendelegasian
pelaksanaan Rindekraf salah satunya ke Pemerintah Daerah sesuai
dengan bunyi Perpres Rindekraf pasal 7 ayat (2) yaitu “Ketentuan
mengenai penyelenggaraan Rindekraf sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diatur dengan peraturan menteri/kepala lembaga non kementerian
dan peraturan daerah sesuai dengan kewenangan masing-masing”.
Sehubungan dengan hal di atas, Bappeda Kota Bogor melaksanakan
kegiatan penyusunan Rencana Induk Pengembangan Ekonomi Kreatif.
II. Lingkup Kegiatan
Lingkup Kegiatan yang ditetapkan dalam kegiatan Jasa Konsultansi
Rencana Induk Pengembangan Ekonomi Kreatif Kota Bogor meliputi:
1) Identifikasi dan inventarisasi data primer maupun data sekunder;
Data primer yang dimaksud meliputi :
a. Survey profil pelaku ekonomi kreatif di Kota Bogor yang
menggambarkan jumlah dan data berdasarkan:
- Sub sektor ekonomi kreatif
- Potensi sub sektor per Kelurahan
- Potensi sub sektor per Kecamatan
- kelompok usia
- jenis kelamin
- pendidikan formal/non formal
- badan hukum dan usaha
- omset pelaku ekonomi kreatif
- pemasaran dan promosi
- jenis pekerjaan (pelaku usaha, pekerja dan pekerja lepas)
- komunitas kreatif
b. Data ekosistem ekonomi kreatif di Kota Bogor dengan variabel
ketersedian pelaku ekonomi kreatif, bahan baku penunjang
ekonomi kreatif, industri berdaya saing, pembiayaan/permodalan
yang sesuai, akses pemasaran, infrastruktur dan teknologi,
kelembagaan dan iklim usaha.
Data sekunder yang dimaksud berupa :
a. Data dari RPJPD dan RPJMD Kota Bogor yang terdiri dari visi dan
misi pembangunan daerah, arah kebijakan dan strategi
pembangunan daerah, tujuan dan sasaran pembangunan daerah,
prioritas daerah, program pembangunan daerah sektor ekonomi
kreatif.
b. Data Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Bogor.
c. Rencana Strategis Perangkat Daerah Terkait.
d. Rencana Kerja Pemerintah Daerah 5 tahun terakhir.
e. APBD Kota Bogor 5 tahun terakhir.
f. Kota Bogor Dalam Angka.
g. Produk Domestik Regional Bruto 5 tahun terakhir (atas dasar
harga berlaku dan atas dasar harga konstan).
h. Data dan informasi umum /gambaran umum Kota Bogor meliputi
letak geografis dan administratif, kondisi fisik, kondisi demografi
dan kondisi perekonomian Kota Bogor.
i. Data asset lahan milik pemerintah Kota Bogor.
j. Data sekunder lain yang merupakan hasil literatur maupun hasil
studi yang sudah ada dan relevan.
2) Melakukan evaluasi terhadap dokumen yang berkaitan dengan
ekonomi kreatif.
3) Analisis data terdiri dari:
a. Analisis isu-isu strategis pengembangan ekonomi kreatif
dijabarkan dari isu-isu strategis pada dokumen RPJPD dan
RPJMD dan isu-isu strategis lainnya yang terkait.
b. Analisis potensi dan permasalahan pengembangan ekonomi kreatif
menggunakan metode SWOT.
c. Analisis penilaian kriteria dan rekomendasi kebijakan
pengembangan ekonomi kreatif.
d. Analisa aktor kreatif meliputi akademisi, bisnis, komunitas,
pemerintah dan media serta sinergitas antara pihak-pihak
tersebut.
4) Perumusan:
a. Menghasilkan rumusan visi dan misi pengembangan ekonomi
kreatif;
b. Menghasilkan tujuan dan ruang lingkup pengembangan ekonomi
kreatif;
c. Menghasilkan arah kebijakan, sasaran dan strategi pengembangan
ekonomi kreatif;
d. Menghasilkan rumusan program pengembangan ekonomi kreatif
yang ditetapkan berdasarkan skala prioritas daerah dengan
menyebutkan: nama program dan kegiatan yang dilakukan,
pelaku/Perangkat Daerah, jangka waktu dan indikasi besaran dan
alokasi sumber dana dan/atau pembiayaan.
5) Melaksanakan koordinasi dengan semua pemangku kepentingan
dalam proses penyusunan Rencana Induk Pengembangan Ekonomi
Kreatif Kota Bogor.
6) Melaksanakan rapat koordinasi dengan Tim Teknis penyusunan
Rencana Induk Pengembangan Ekonomi Kreatif Kota Bogor secara
berkala.
7) Melaksanakan Konsultasi Publik terkait kegiatan penyusunan
Rencana Induk Pengembangan Ekonomi Kreatif Kota Bogor untuk
mendapatkan saran, masukan dalam pengembangan ekonomi
kreatif.
8) Melaksanakan studi komparasi untuk mendapatkan wawasan,
pengetahuan maupun gambaran penyelenggaraan pengembangan
ekonomi kreatif.