| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0702831264429000 | Rp 331,205,600 | 80.14 | 84.11 | - | |
| 0756421228803000 | - | - | - | Gugur, karena tidak menghadiri tahapan seleksi klarifikasi dan pembuktian menyangkut dokumen kualifikasi. BAB III. Instruksi Kepada Peserta (IKP). 20. Pembuktian kualifikasi. 20.11. Apabila peserta tidak hadir dalam pembuktian kualifikasi dan/atau telah diberikan kesempatan namun tetap tidak dapat menghadiri pembuktian kualifikasi sesuai dengan 20.6, maka peserta dinyatakan gugur. | |
| 0031896608403000 | - | 73.45 | - | Dokumen Penawaran dari PT. SARANA GEOSPASIAL TERPADU "GUGUR" pada tahapan Evaluasi Teknis Penawaran karena Jumlah Nilai pada Unsur Kualifikasi Tenaga Ahli "KURANG" dari Ambang Batas Nilai Masing-masing Unsur yang dipersyaratkan dalam Dokumen Pemilihan. Nilai Unsur Kualifikasi Tenaga Ahli = (34.45) < dari Ambang Batas Nilai Unsur yang dinilai = (45). HASIL (LULUS Jika Nilai Unsur ≥ 45, GUGUR Jika Nilai Unsur < 45) REKOMENDASI = GUGUR dan TIDAK DIEVALUASI LEBIH LANJUT. Sesuai dengan Dokumen Pemilihan, BAB III. LEMBAR DATA PEMILIHAN (LDP). H. EVALUASI TEKNIS. 1. BOBOT UNSUR-UNSUR POKOK YANG DINILAI: (1). UNSUR PENGALAMAN PERUSAHAAN Bobot 15 %, yang terdiri dari (a) Sub Unsur pengalaman perusahaan melaksanakan kegiatan sejenis dalam kurun waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir, dengan bobot sub unsur 7 %. (b) Sub Unsur pengalaman perusahaan melaksanakan pekerjaan di lokasi kegiatan yang sama dengan lokasi pekerjaan dalam kurun waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir, dengan Bobot Sub Unsur 3 %. (c) Sub Unsur total nilai paket tertinggi dalam kurun waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir, dengan Bobot Sub Unsur 5 %. Ketentuan penilaian Sub Unsur yaitu Jumlah nilai paket tertinggi, dijadikan pembanding untuk mendapatkan nilai. (2). UNSUR PROPOSAL TEKNIS 25 %. yang terdiri dari (a) Sub Unsur pemahaman atas jasa layanan yang tercantum dalam KAK, dengan Bobot Sub Unsur 6 %, (b) Sub Unsur Kualitas Metodologi, dengan Bobot Sub Unsur 11%. (c) Sub Unsur hasil kerja (deliverable), dengan Bobot Sub Unsur 6%, (d) Sub Unsur gagasan baru yang diajukan oleh peserta untuk meningkatkan kualitas keluaran yang diinginkan dalam KAK, dengan Bobot Sub Unsur 2%, (3). UNSUR KUALIFIKASI TENAGA AHLI 60 %. yang terdiri dari (a) Sub Unsur Kualifikasi Pendidikan dan Jurusan dengan Bobot Sub Unsur 15 %, (b) Sub Unsur Pengalaman Kerja Profesional seperti yang disyaratkan dalam KAK, dengan Bobot Sub Unsur 30 %, (c) Sub Unsur Status tenaga ahli yang diusulkan adalah tenaga ahli tetap diberi nilai 100 (seratus) atau tenaga ahli tidak tetap diberi nilai 0 (nol), dengan Bobot Sub Unsur 5 %, (d) Sub Unsur Lain-lain: Penguasaan bahasa setempat, aspek pengenalan (familiarity) atas tata-cara, aturan, situasi, dan kondisi (custom) setempat dengan Bobot Sub Unsur 10 %; 6. Ambang batas masing-masing unsur penawaran teknis: a) Pengalaman perusahaan: 10 (sepuluh); b) Proposal teknis: 15 (lima belas); c) Kualifikasi tenaga ahli: 45 (empat puluh); 7. Peserta seleksi dinyatakan lulus evaluasi teknis apabila total jumlah nilai unsur diatas ambang batas nilai teknis yaitu (≥ 70) dan ambang batas nilai masing-masing unsur yaitu pengalaman perusahaan (≥ 10), proposal teknis (≥ 15) dan kualifikasi tenaga ahli (≥ 45) | |
| 0017887126821000 | - | - | - | Gugur pada tahapan evaluasi administrasi kualifikasi karena tidak mencantumkan pemenuhan kewajiban pelaporan perpajakan Tahun Pajak 2020 (SPT Tahunan) BAB IV LEMBAR DATA KUALIFIKASI (LDK) E. Persyaratan Kualifikasi, 3. Memiliki NPWP dan telah memenuhi kewajiban pelaporan perpajakan Tahun Pajak 2020 (SPT Tahunan) | |
| 0018893180821000 | - | 75.82 | - | Dokumen Penawaran dari PT. CIPTA RIPTA PERSADA KONSULTAN "GUGUR" pada tahapan Evaluasi Teknis Penawaran karena Jumlah Nilai pada Unsur Kualifikasi Tenaga Ahli "KURANG" dari Ambang Batas Nilai Masing-masing Unsur yang dipersyaratkan dalam Dokumen Pemilihan. Nilai Unsur Kualifikasi Tenaga Ahli = (42.53) < dari Ambang Batas Nilai Unsur yang dinilai = (45). HASIL (LULUS Jika Nilai Unsur ≥ 45, GUGUR Jika Nilai Unsur < 45) REKOMENDASI = GUGUR dan TIDAK DIEVALUASI LEBIH LANJUT. Sesuai dengan Dokumen Pemilihan, BAB III. LEMBAR DATA PEMILIHAN (LDP). H. EVALUASI TEKNIS. 1. BOBOT UNSUR-UNSUR POKOK YANG DINILAI: (1). UNSUR PENGALAMAN PERUSAHAAN Bobot 15 %, yang terdiri dari (a) Sub Unsur pengalaman perusahaan melaksanakan kegiatan sejenis dalam kurun waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir, dengan bobot sub unsur 7 %. (b) Sub Unsur pengalaman perusahaan melaksanakan pekerjaan di lokasi kegiatan yang sama dengan lokasi pekerjaan dalam kurun waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir, dengan Bobot Sub Unsur 3 %. (c) Sub Unsur total nilai paket tertinggi dalam kurun waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir, dengan Bobot Sub Unsur 5 %. Ketentuan penilaian Sub Unsur yaitu Jumlah nilai paket tertinggi, dijadikan pembanding untuk mendapatkan nilai. (2). UNSUR PROPOSAL TEKNIS 25 %. yang terdiri dari (a) Sub Unsur pemahaman atas jasa layanan yang tercantum dalam KAK, dengan Bobot Sub Unsur 6 %, (b) Sub Unsur Kualitas Metodologi, dengan Bobot Sub Unsur 11%. (c) Sub Unsur hasil kerja (deliverable), dengan Bobot Sub Unsur 6%, (d) Sub Unsur gagasan baru yang diajukan oleh peserta untuk meningkatkan kualitas keluaran yang diinginkan dalam KAK, dengan Bobot Sub Unsur 2%, (3). UNSUR KUALIFIKASI TENAGA AHLI 60 %. yang terdiri dari (a) Sub Unsur Kualifikasi Pendidikan dan Jurusan dengan Bobot Sub Unsur 15 %, (b) Sub Unsur Pengalaman Kerja Profesional seperti yang disyaratkan dalam KAK, dengan Bobot Sub Unsur 30 %, (c) Sub Unsur Status tenaga ahli yang diusulkan adalah tenaga ahli tetap diberi nilai 100 (seratus) atau tenaga ahli tidak tetap diberi nilai 0 (nol), dengan Bobot Sub Unsur 5 %, (d) Sub Unsur Lain-lain: Penguasaan bahasa setempat, aspek pengenalan (familiarity) atas tata-cara, aturan, situasi, dan kondisi (custom) setempat dengan Bobot Sub Unsur 10 %; 6. Ambang batas masing-masing unsur penawaran teknis: a) Pengalaman perusahaan: 10 (sepuluh); b) Proposal teknis: 15 (lima belas); c) Kualifikasi tenaga ahli: 45 (empat puluh); 7. Peserta seleksi dinyatakan lulus evaluasi teknis apabila total jumlah nilai unsur diatas ambang batas nilai teknis yaitu (≥ 70) dan ambang batas nilai masing-masing unsur yaitu pengalaman perusahaan (≥ 10), proposal teknis (≥ 15) dan kualifikasi tenaga ahli (≥ 45) | |
| 0312981533542000 | - | - | - | Gugur, karena tidak menghadiri tahapan seleksi klarifikasi dan pembuktian menyangkut dokumen kualifikasi. BAB III. Instruksi Kepada Peserta (IKP). 20. Pembuktian kualifikasi. 20.11. Apabila peserta tidak hadir dalam pembuktian kualifikasi dan/atau telah diberikan kesempatan namun tetap tidak dapat menghadiri pembuktian kualifikasi sesuai dengan 20.6, maka peserta dinyatakan gugur. | |
| 0019145994821000 | - | - | - | - | |
| 0750676256445000 | - | - | - | Gugur pada tahapan evaluasi administrasi kualifikasi karena tidak mencantumkan pemenuhan kewajiban pelaporan perpajakan Tahun Pajak 2020 (SPT Tahunan) BAB IV LEMBAR DATA KUALIFIKASI (LDK) E. Persyaratan Kualifikasi, 3. Memiliki NPWP dan telah memenuhi kewajiban pelaporan perpajakan Tahun Pajak 2020 (SPT Tahunan) | |
| 0012169470428000 | - | - | - | Gugur pada tahapan evaluasi administrasi kualifikasi karena tidak mencantumkan pemenuhan kewajiban pelaporan perpajakan Tahun Pajak 2020 (SPT Tahunan) dan Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan Kualifikasi Usaha Kecil serta disyaratkan Sub Klasifikasi Jasa Perencanaan dan Perancangan Perkotaan (PR 101) atau Jasa Perencanaan Wilayah (PR 102); BAB IV LEMBAR DATA KUALIFIKASI (LDK) E. Persyaratan Kualifikasi, 2. Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan Kualifikasi Usaha Kecil serta disyaratkan Sub Klasifikasi Jasa Desain Rekayasa Untuk Pekerjaan Teknik Sipil Transportasi (RE 104) dan Jasa Perencanaan dan Perancangan Perkotaan (PR 101) atau Jasa Perencanaan Wilayah (PR 102); 3. Memiliki NPWP dan telah memenuhi kewajiban pelaporan perpajakan Tahun Pajak 2020 (SPT Tahunan) | |
| 0015879851821000 | - | - | - | Gugur pada tahapan evaluasi administrasi kualifikasi karena tidak mencantumkan pemenuhan kewajiban pelaporan perpajakan Tahun Pajak 2020 (SPT Tahunan) BAB IV LEMBAR DATA KUALIFIKASI (LDK) E. Persyaratan Kualifikasi, 3. Memiliki NPWP dan telah memenuhi kewajiban pelaporan perpajakan Tahun Pajak 2020 (SPT Tahunan) | |
| 0011404159542000 | - | - | - | Gugur pada tahapan evaluasi administrasi kualifikasi karena tidak Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan Kualifikasi Usaha Kecil serta disyaratkan Sub Klasifikasi Jasa Perencanaan dan Perancangan Perkotaan (PR 101) atau Jasa Perencanaan Wilayah (PR 102); BAB IV LEMBAR DATA KUALIFIKASI (LDK) E. Persyaratan Kualifikasi, 2. Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan Kualifikasi Usaha Kecil serta disyaratkan Sub Klasifikasi Jasa Desain Rekayasa Untuk Pekerjaan Teknik Sipil Transportasi (RE 104) dan Jasa Perencanaan dan Perancangan Perkotaan (PR 101) atau Jasa Perencanaan Wilayah (PR 102) | |
| 0031925134824000 | - | - | - | - | |
| 0756656765824000 | - | - | - | - | |
Archi Civil Konsultan | 0936651838220000 | - | - | - | - |
| 0840481832822000 | - | - | - | - | |
| 0032631632822000 | - | - | - | - | |
PT Aflah Boga Mulia | 09*8**7****21**0 | - | - | - | - |
| 0829532944821000 | - | - | - | - | |
| 0017887233821000 | - | - | - | - | |
| 0022839625821000 | - | - | - | - | |
CV Arch Indo Totabuan | 09*7**1****24**0 | - | - | - | - |
PT Nata Envinusa Supervisi | 0962473054541000 | - | - | - | - |
| 0856741509822000 | - | - | - | - | |
| 0031806318821000 | - | - | - | - | |
| 0031393127821000 | - | - | - | - | |
| 0015993173542000 | - | - | - | - | |
| 0032645129823000 | - | - | - | - | |
CV Eljireh Abadi | 00*1**3****21**0 | - | - | - | - |
| 0017887720821000 | - | - | - | - | |
| 0707430955824000 | - | - | - | - |