URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
A. UMUM
Berikut adalah hal-hal yang perlu diperhatikan oleh kontraktor dalam pelaksanaan
pekerjaan PEMBANGUNAN LANDSCAPE GEDUNG PERPUSTAKAAN:
1. Gambar – gambar Untuk Lelang
2. Daerah Operasi Bagi Kontraktor
3. Bahan – bahan Bangunan dan Kualitas Pekerjaan.
4. Pelaksanaan Pekerjaan
5. Survey, Pengukuran dan Pemasangan Tanda-Tanda.
6. Persetujuan Direksi
.
7. Buku Harian
Pelaksana wajib menyediakan Buku Harian di tempat pekerjaan.
Segala kejadian yang menyangkut pelaksanaan pekerjaan harus dicatat setiap harinya.
• Catatan tersebut meliputi antara lain :
a. Banyaknya pekerjaan yang dikerjakan setiap hari.
b. Hari-hari pelaksanaan pekerjaaan dan lain-lain.
c. Bahan-bahan bangunan yang datang, yang telah dipergunakan dan yang ditolak
atau diterima.
d. Kemajuan pekerjaan.
• Kejadian-kejadian ditempat pekerjaan yang menyangkut pelaksanaan pekerjaan.
• Buku Harian tersebut harus ditanda tangani bersama-sama antara pelaksana dan
pengawas harian sebagai Tanda persetujuan.
• Apabila terjadi perbedaan pendapat maka masing-masing dapat mengajukan
persoalan kepada Direksi Harian/Kepala pelaksana untuk mendapatkan
penyelesaian.
• Disamping buku harian harus menyediakan buku Direksi dimana dicatat semua
instruksi Direksi yang ditanda tangani oleh Direksi.
8. Keamanan Proyek
Kontraktor diwajibkan :
- Menjaga keamanan dan tata tertib ditempat pekerjaan
- Mengambil tindakan yang perlu demi untuk kepentingan keselamatan para pekerja
SPESIFIKASI TEKNIS PEMBANGUNAN LANDSCAPE PERPUSTAKAAN KOTAMOBAGU 2023
- Mentaati peraturan setempat dan mengusahakan perijinan pengunaan jalan,
bangsal dsb.
- Mentaati semua kewajiban yang dibebankan kepadanya berhubung dengan
peraturan-peraturan pelaksanaan pula peraturan yang diadakan selama
penyelenggaraan.
9. Bangunan/Kantor Direksi
13. Keselamatan Kerja
Kontraktor berkewajiban :
- Menyediakan segala alat penolong untuk menghindari bahaya dan memberikan
pertolongan jika terjadi kecelakaan ditempat pekerjaan, biaya perawatan menjadi
biaya kontraktor
- Segera memberitahukan secara tertulis kepada Direksi mengenai terjadinya
kecelakaan dengan disertai keterangan seperlunya.
- Menyediakan peralatan P3K yang sesuai dengan peraturan kesehatan di tempat
pekerjaan.
- Kontraktor disarankan membuat pengaturan dengan rumah sakit terdekat dan
dengan dokter setempat sehingga bagi para pegawai/pekerjanya yang sakit atau
mengalami kecelakaan segera dapat menerima pengobatan yang baik pada setiap
saat baik siang maupun malam.
- Menyediakan air minum yang cukup dan memenuhi syarat-syarat kesehatan bagi
para pekerja yang semuanya menjadi beban Kontraktor.
14. Konstruksi Pembantu/Sementara
15. Pekerjaan Yang Tidak Memenuhi Syarat
Untuk pekerjaan yang tidak memenuhi syarat karena tidak sesuai dengan gambar
atau RKS, maka atas perintah Direksi pihak Kontraktor harus membongkarnya dalam
jangka waktu 2 x 24 jam atau ditetapkan oleh Direksi dan memperbaiki kembali atas
tanggungan biaya pihak Kontraktor.
16. Mobilisasi Dan Demobilisasi.
17. Pekerjaan persiapan lainnya
18. Kompetensi Penyedia Jasa, Personil Manajerial dan Peralatan Utama
Dalam pelaksanaan pekerjaan ini penyedia harus memenuhi semua persyaratan –
persyaratan yang diajukan oleh PPK, antara lain Kualifikasi Penyedia Jasa, Kebutuhan
Personil Inti (Personil Manajerial) dan Peralatan Utama.
A. Kompetensi Penyedia Jasa adalah :
1. Kualifikasi Penyedia : Perusahan Kualifikasi Kecil
2. Klasifikasi Bidang : Jasa Pelaksana Spesialis atau Penyelesaian Bangunan
Usaha SBU /Klasifikasi (PB)
KBLI 2021
3. Sub Bidang Usaha : Pekerjaan Lanskap/ Pertamanan Kode SP015 atau
/Subklasifikasi SBU Pekerjaan Lanskap, Pertamanan, dan Penanaman
KBLI 2021 Vegetasi Kode PB010
B. Peralatan Utama yang harus disiapkan adalah :
1. Dump Truck Kapasitas 3-4 m3 Jumlah1 Unit
2. Concrete Mixer (beton molen) Kapasitas 0,3 – 0,5 m3 Jumlah 1 unit
SPESIFIKASI TEKNIS PEMBANGUNAN LANDSCAPE PERPUSTAKAAN KOTAMOBAGU 2023
3. Excavator Kapasitas 80 – 140 HP Jumlah 1 Unit
4. Mesin Stamper Kodok/Plate Compactor Kapasitas Minimal 5 HP Jumlah 1 Unit
C. Personil Inti (Personil Manajerial) yang harus disiapkan adalah
1. Pelaksana Lapangan 1 Orang, memiliki seritikat kompetensi kerja konstruksi (SKK)
Pelaksana Taman Bangunan dan Fasilitas Umum Utama (Jenjang 6) atau SKT Penata
Taman/Lanscape (TA029) yang masih berlaku, serta memiliki pengalaman kerja 2 (satu)
tahun dibidangnya dibuktikan dengan referensi kerja.
2. Petugas Keselamatan Konstruksi 1 Orang, memiliki Sertifikat Petugas Keselamatan
Konstruksi atau Sertifikat Ahli K3 Konstruksi/SKA Ahli Keselamatan Konstruksi yang
dikeluarkan oleh lembaga terkait, pengalaman 0 (nol) tahun.
B. BAHAN BANGUNAN UTAMA
Kontraktor pelaksana tentunya harus menyediakan dan menyertakan semua bahan bangunan yang
diperlukan dalam pekerjaan ini.
Kontraktor juga harus menyampaikan tentang laporan hasil uji kimiawi dan fisik yang telah
dilakukan dipabrik dan berlaku untuk semua jenis barang.
Sedapat mungkin harus dipakai bahan-bahan dalam negeri untuk keperluan konstruksi.
REFERENSI STANDARD
Referensi standard dalam dokumen lelang ini dimaksudkan untuk memberikan gambaran
mengenai jenis dan kualitas material yang diminta.
Semua material yang ditawarkan harus produksi dalam negeri dengan standar SII. Bila ternyata
belum ada SII untuk produk tertentu atau belum dibuat di dalam negeri, maka yang ditawarkan
dapat menggunakan standard lain, dengan syarat bahwa kualitas keseluruhan sekurang-kurangnya
sama dengan apa yang ditetapkan dalam dokumen lelang ini.
Semua material yang dikirim harus seratus persen baru (bukan material bekas), dalam keadaan
baik dan memenuhi syarat spesifikasi teknis yang ditentukan.
Standard yang dapat diterima adalah :
➢ SNI – Standard Nasional Indonesia
➢ ISO –International Standarization Organization
➢ JIS – Japanesse Industrial Standard
➢ BS – British Standard
➢ DIN – Deutsche Industrie Norm
➢ AWWA – American Water Works Association
➢ ASTM – American Society for Testing and Materials
➢ ANSI – American National Standard Institute.
B.1. Batu Gunung / Batu Kali
B.2. Batu Bata
B.3. Pasir Beton dan Pasir Pasangan
B.4. Pasir Urug
.
SPESIFIKASI TEKNIS PEMBANGUNAN LANDSCAPE PERPUSTAKAAN KOTAMOBAGU 2023
B.5. Material Baja Tulangan
• Baja tulangan yang akan digunakan sebagai enforcement pada beton bertulang adalah baja
polos U 24 dan baja ulir U 40 yang harus memenuhi standar JISS G 3112 hot Roller bar SR 24
dengan dimensionering unit sebagaimana dijelaskan dalam gambar detail kawat
dimensionerngunitn sebagaimana dijelaskan dalam gambar detail dan kawat bendrat
pengikat sesuai dengan JIS G 3532 SWM – A diameter minimal 0,90 mm.
• Toleransi dimensi yang diberikan terhadap dimensi yang diisyaatkan terhadap baja tulangan
dalam gambar pelaksanaan adalah 5% dimana bilamana toleransi ini dilampaui maka
kontraktor wajib mengkompensasikannya dalam bentuk tambahan tulangan sehingga total
luasan yang diperoleh dari kekurangan dimensi baja tulangan menjadi sama namun
penyesuaian yang dilakukan sepenuhnya harus sepertujuan dan sepengetahuan direksi secara
tertulis dalam bentuk gambar kerja penyesuaian yang diusulkan oleh kontraktor.
B.6. Material Kayu
B.7. Material Konstruksi Atap
• Kuda – Kuda menggunakan material baja ringan / C steel 750.
• Gording menggunakan baja ringan profil r 35 dengan jarak pemasangan setiap 80 Cm.
• Penutup atap menggunakan Spandek BJLS 0,30
B.8. Material Plafond
• Penutup Plafond menggunakan GRC tebal 6 mm digunakan seperti yang tercantum
dalam gambar rencana.
• Rangka plafond menggunanakan hollow galvanis 35 mm x 35 mm.
B.9. Material Kusen, Daun Pintu dan Daun Jendela
• Kusen pintu ataupun jendela menggunakan kusen alluminium coklat 4” setara
Alexindo dengan ketebalan 1 mm.
• Bingkai Daun Pintu dan Daun Jendela memakai alluminim putih setara Alexindo.
B.10. Kunci dan Penggantung
B.11. Material Lantai
B.12. Material Cat
B.13. Material Sanitair
B.14. Material Plumbing
B.15. Instalasi Listrik
C.PEKERJAAN SIPIL UMUM
C.1. B e t o n
C.1.1. Test pendahuluan untuk menentukan perbandingan campuran beton.
Perbandingan antara semen, agregat halus dan kasar, air dan bahan-bahan penambah yang
diperlukan untuk menghasilkan beton yang memenuhi persyaratan-persyaratan seperti yang
tersebut dalam tabel campuran beton harus ditentukan oleh Kontraktor dari sejumlah
campuran-campuran percoban tersebut diatas harus dibuat paling sedikit 42 hari sebelum
SPESIFIKASI TEKNIS PEMBANGUNAN LANDSCAPE PERPUSTAKAAN KOTAMOBAGU 2023
pengecoran beton dimulai dan harus cukup perbandingan agar dapat dipilih perbandingan
campuran yang memenuhi keinginan Direksi.
Campuran percobaan tersebut akan menjadi pedoman bagi Kontraktor untuk membuat
campuran sebenarnya dilapangan dengan memperhatikan kondisi lapangan, peralatan yang
tersedia serta metoda pengecoran. Meskipun sudah dilakukan pembuatan campuran
percobaan dan disetujui oleh Direksi, tetapi Kontraktor tetap bertanggungjawab sepenuhnya
akan mutu beton yang dihasilkan pada waktu pencampuran di lapangan.
Kekuatan beton rencana 7 ( tujuh ) dan 28 ( dua puluh delapan ) hari harus ditentukan.
Kekuatan campuran percobaan dalam laboratorium ditentukan sebagai nilai karakteristik dari
20 contoh percobaan dan hanya 1 ( satu ) buah contoh saja yang harganya lebih kecil dari yang
ditentukan. Persetujuan direksi mengenai campuran termasuk kekuatan 28 (dua puluh delapan)
hari harus dapat secara tertulis sebelum beton diizinkan untuk di cor.
C.1.2. Bahan – bahan Penambah ( Admixture / Additive )
C.1.3. Tempat Adukan
C.1.4. Pengujian Beton
Untuk lebih lengkapnya lihat SPESIFIKASI TEKNIS PEKERJAAN
Kotamobagu, 29 Mei 2023
Dibuat Oleh : Mengetahui :
PT. HOSANA JAYA KONSULTAN PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
TTD
MOCHTAR RIANGKAMANG, ST SOPIAN HATAM, SE., ST
Direktur Nip. 19661005 198802 1 001
SPESIFIKASI TEKNIS PEMBANGUNAN LANDSCAPE PERPUSTAKAAN KOTAMOBAGU 2023