| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0031392962821000 | Rp 12,594,648,947 | - | |
CV Phoenix Jaya Pratama | 08*4**8****21**0 | Rp 12,599,230,424 | - |
| 0031392806821000 | Rp 12,609,769,130 | - | |
| 0625185582825000 | Rp 12,416,705,344 | Dokumen penawaran dari CV. Multicom Prima Sakti GUGUR pada tahapan Evaluasi Administrasi Penawaran karena, 1). Peserta tidak menyampaikan Asli Jaminan Penawaran sampai dengan batas waktu yang sudah ditentukan sebagaimana jadwal dalam Alikasi SPSE. 2). Sebagaimana surat Nomor 07.c/Pokja/BPBJ-KK/28/VIII/2023 tanggal 09 Agustus 2023 perihal Konfirmasi dan Klarifikasi Subtansi dan Keabsahan / Keaslian Jaminan Penawaran kepada penerbit, PT. ASURANSI BUMIPUTERA MUDA 1967 menyatakan bahwa pihaknya tidak pernah menerbitkan Jaminan Penawaran sebagaimana dokumen administrasi penawaran yang di unggah oleh peserta dengan Nomor Polis 002867173. pihaknya juga menyatakan bahwa Nomor Polis yang dimaksud adalah Jaminan Pemeliharaan milik dari Penyedia lain. Sebagaimana yang ditetapkan dalam Dokumen Pemilihan Nomor 03/POKJA/BPBJ-KK/28/VIII/2023 Tanggal 01 Agustus 2023, BAB III. INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP) 4. Pelanggaran terhadap Aturan Pengadaan, 4.1. Peserta dan pihak yang terkait dengan pengadaan ini berkewajiban untuk mematuhi aturan pengadaan dengan tidak melakukan tindakan sebagai berikut: a) Menyampaikan dokumen atau keterangan palsu/tidak benar untuk memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam Dokumen Pemilihan; 4.2. Peserta yang terbukti melakukan tindakan sebagaimana dimaksud pada angka 4.1 dikenakan sanksi administratif sebagai berikut: a) Digugurkan dari proses pemilihan atau pembatalan penetapan pemenang; b) Jaminan Penawaran dicairkan (jika ada); dan c) Sanksi Daftar Hitam. 4.3. Pengenaan Sanksi dilaporkan oleh Pokja Pemilihan kepada PA/KPA. 4.4. Pengenaan Sanksi Daftar Hitam oleh PA/KPA atas usulan Pokja Pemilihan. 23. Jaminan Penawaran, 23.1. Dalam hal nilai HPS paling sedikit di atas Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah), Jaminan Penawaran disampaikan sebagai bagian dari dokumen administrasi. 23.2. Besaran nilai nominal, masa berlaku, dan pencairan Jaminan Penawaran sebagaimana ketentuan jaminan penawaran yang tercantum dalam LDP. 23.3. Ketentuan penyampaian Jaminan Penawaran sebagai berikut: a) Softcopy Jaminan Penawaran disampaikan sebagai bagian dari dokumen administrasi; b) Jaminan Penawaran dapat dikirim dalam bentuk softcopy asli dari kamera/handphone (HP) atau scan tanpa edit; c) Jaminan penawaran disampaikan secara langsung atau melalui pos/jasa pengiriman kepada Pokja Pemilihan paling lambat sebelum batas akhir penyampaian penawaran yang dibuktikan dengan bukti pengiriman. d) Dalam hal Jaminan penawaran tidak diterima Pokja Pemilihan sampai dengan batas waktu yang ditentukan, maka penawaran dinyatakan gugur apabila berdasarkan klarifikasi ke penerbit jaminan, pencairan jaminan penawaran memerlukan jaminan penawaran yang asli. Segala risiko keterlambatan dan kerusakan pengiriman Jaminan penawaran menjadi risiko peserta. | |
| 0025347683822000 | - | - | |
CV Jimass Karya | 0016641649621000 | - | - |
| 0014933485822000 | - | - | |
| 0412027211526000 | - | - | |
| 0439480138824000 | - | - | |
| 0015373822821000 | - | - | |
Mitra Jaya Membangun | 06*0**0****24**0 | - | - |
| 0812957405821000 | - | - | |
| 0906646989822000 | - | - | |
| 0032981698824000 | - | - | |
| 0944576800822000 | - | - | |
CV Marhel | 08*6**3****24**0 | - | - |
| 0015791635907000 | - | - | |
| 0027004506821000 | - | - | |
| 0019235308825000 | - | - | |
| 0017887324821000 | - | - | |
| 0808378756407000 | - | - | |
| 0415348572824000 | - | - | |
| 0422409912824000 | - | - | |
| 0664170115825000 | - | - | |
| 0841515505822000 | - | - | |
| 0024552820833000 | - | - | |
| 0020593026404000 | - | - | |
| 0026801134822000 | - | - | |
| 0846685634821000 | - | - | |
| 0824367759824000 | - | - |
SPESIFIKASI TEKNIS
SYARAT TEKNIS PEKERJAAN ARSITEKTUR
1. PERSYARATAN UMUM
1.1. UMUM
Untuk dapat memahami dengan sebaik-baiknya seluruh seluk beluk pekerjaan ini. Kontraktor diwajibkan
mempelajari secara seksama seluruh gambar pelaksanaan beserta uraian pekerjaan dan persyaratan
pelaksanaan seperti yang akan diuraikan dalam buku ini. Bila terdapat ketidakjelasan dan atau perbedaan
dalam gambar dan uraian ini, kontraktor diwajibkan melaporkan hal tersebut kepada Konsultan Pengawas
untuk mendapatkan penyelesaian.
1.2. LINGKUP PEKERJAAN
Penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan dan alat-alat kerja yang dibutuhkan dalam melaksanakan
pekerjaan ini serta mengamankan, mengawasi dan memelihara bahan-bahan, alat kerja maupun hasil
pekerjaan selama masa pelaksanaan berlangsung sehingga seluruh pekerjaan dapat selesai dengan
sempurna dan tepat waktu.
1.3. SARANA KERJA
Kontraktor juga wajib mengidentifikasi dari tempat kerja, nama, jabatan dan keahlian masing masing
anggota pelaksana pekerjaan, serta inventarisasi peralatan yang digunakan dalam melaksanakan
pekerjaan ini. Kontraktor wajib menyediakan tempat penyimpanan bahan/ material di tapak yang aman
dari segala kerusakan, kehilangan dan hal-hal yang dapat mengganggu pekerjaan lain. Semua sarana
yang digunakan harus benar-benar baik yang memenuhi persyaratan kerja, sehingga kelancaran dan
memudahkan kerja di tapak dapat tercapai.
1.4. GAMBAR-GAMBAR DOKUMEN
1. Dalam hal terjadi perbedaan dan atau pertentangan dalam gambar-gambar yang ada (ARS, STR, M
E) dengan Buku Uraian Pekerjaan ini, maupun perbedaan yang terjadi akaibat keadaan di tapak,
kontraktor wajib melaporkan hal tersebut kepada Konsultan Pengawas secara tertulis untuk
mendapatkan keputusan pelaksanaan di lokasi setelah Konsultan Pengawas berunding terlebih
dahulu dengan perencana. Ketentuan tersebut diatas tidak dapat dijadikan alasan oleh
kontraktor untuk memperpanjang waktu pelaksanaan.
2. Semua ukuran yang tertera dalam gambar adalah ukuran jadi, yaitu dalam keadaan selesai terpasang.
3. M engingat masalah ukuran ini sangat penting, kontraktor diwajibkan memperhatikan dan meneliti
terlebih dahulu semua ukuran yang tercantum seperti, peil-peil, ketinggian, lebar, ketebalan, luas
penampang, dan lain-lain sebelum memulai pekerjaan. Bila ada keraguan mengenai ukuran atau
bila ada ukuran yang belum tercantum dalam gambar kontraktor wajib melaporkan hal tersebut
secara tertulis kepada Konsultan Pengawas dan Konsultan Pengawas memberikan keputusan
ukuran mana yang akan dipakai dan dijadikan pegangan setelah berunding dengan Perencana.
PEKERJAAN KONSTRUKSI LANJUTAN
PEMBANGUNAN GEDUNG ISOLASI RSUD KOTA KOTAMOBAGU 1
SPESIFIKASI TEKNIS
4. Kontraktor tidak dibenarkan mengubah atau mengganti ukuran ukuran yang tecantum didalam
gambar
pelaksanaan tanpa sepengetahuan Konsultan Pengawas. Bila Hal tersebut terjadi, segala akibat
yang akan terjadi menjadi tanggungjawab Kontraktor baik dari segi biaya maupun waktu.
5. Kontraktor harus selalu menyediakan dengan lengkap masing-masing dua salinan, segala gambar-
gambar spesifikasi teknis, addendum, berita perubahan dan gambar gambar pelaksanaan yang telah
disetujui di tempat pekerjaan. Dokumen-dokumen ini harus dapat dilihat Konsultan Pengawas dan Tim
Teknis disetiap saat sampai dengan serah terima kesatu.
1.5. GAMBAR-GAMBAR PELAKSANAAN DAN CONTOH-CONTOH
1. Gambar-gambar pelaksanaan dan (shop drawing) adalah gambar gambar, diagram, ilustrasi, jadwal,
brosur atau data yang disiapkan kontraktor atau Sub kontraktor, suplier atau produsen.
2. Contoh-contoh adalah benda-benda yang disediakan kontraktor untuk menunjukkan bahan,
kelengkapan dan kualitas kerja. Ini akan dipakai oleh konsultan Pengawas untuk menilai pekerjaan,
setelah disetujui terlebih dahulu oleh konsultan perencana.
3. Kontraktor akan memeriksa, menandatangani persetujuan dan menyerahkan segera semua gambar-
gambar pelaksanaan dan contoh-contoh yang disyaratkan dalam dokumen kontrak atau oleh
Konsultan Pengawas. Gambar-gambar Pelaksanaan dan contoh-contoh harus diberi tanda-tanda
sebagaimana ditentukan Konsultan Pengawas. Kontraktor harus melampirkan keterangan tertulis
mengenai setiap perbedaan dengan Dokumen Kontrak jika ada hal-hal yang demikian.
4. Dengan menyetujui dan menyerahkan gambar-gambar pelaksanaan atau contoh-contoh dianggap
kontraktor telah meneliti dan menyesuaikan setiap gambar atau contoh tersebut dengan dokumen
kontrak.
5. Konsultan Pengawas dan Perencana akan memeriksa dan menolak atau menyetujui gambar -gambar
pelaksanaan atau contoh-contoh dalam waktu sesingkat-singkatnya, sehingga tidak mengganggu
jalannya pekerjaan dengan mempertimbangkan syarat-syarat dalam Dokumen kontrak dan syarat-
syarat keindahan.
6. Kontraktor akan melakukan perbaikan-perbaikan yang diminta Konsultan Pengawas dan menyerahkan
kembali segala gambar–gambar pelaksanaan dan contoh contoh sampai disetujui.
7. Persetujuan Konsultan Pengawas terhadap gambar-gambar pelaksanaan dan contoh-contoh, tidak
membebaskan kontraktor dari tanggungjawabnya atas perbedaan dengan dokum en kontrak, apabila
perbedaan tersebut tidak diberitahukan secara tertulis kepada Konsultan Pengawas.
8. Semua pekerjaan yang memerlukan gambar-gambar pelaksanaan atau contoh-contoh yang harus
disetujui konsultan Pengawas dan Perencana, tidak boleh dilaksanakan sebelum ada persetujuan
tertulis dari konsultan Pengawas dan Perencana.
9. Gambar-gambar pelaksanaan atau contoh-contoh harus dikirim kepada konsultan Pengawas dalam
dua salinan. Konsultan Pengawas akan memeriksa dan mencantumkan tanda-tanda “Telah Diperiksa
Tanpa Perubahan” atau” Telah Diperiksa Dengan Perubahan” atau “Ditolak”. Satu salinan ditahan
oleh konsultan Pengawas untuk arsip sedangkan yang kedua dikembalikan kepada kontraktor untuk
dibagikan atau diperlihatkan kepada Sub Kontraktor atau yang bersangkutan lainnya.
10. Sebutan katalog hanya boleh diserahkan apabila menurut Konsultan Pengawas hal-hal yang sudah
ditentukan dalam katalog tersebut sudah jelas. Barang cetakan ini harus diserahkan dalam dua
rangkap untuk masing masing jenis dan diperlakukan sama seperti butir di atas.
PEKERJAAN KONSTRUKSI LANJUTAN
PEMBANGUNAN GEDUNG ISOLASI RSUD KOTA KOTAMOBAGU 2
SPESIFIKASI TEKNIS
11. Contoh-contoh yang disebutkan dalam spesifikasi teknis harus dikonsultasikan kepada konsultan
Pengawas dan Perencana.
12. Biaya pengiriman gambar-gambar pelaksanaan, contoh-contoh, katalog-katalog kepada konsultan
1.6. JAMINAN KUALITAS
Kontraktor menjamin bahwa semua bahan dan perlengkapan untuk pekerjaan ini adalah baru, dan
Kontraktor menyetujui bahwa semua pekerjaan dilaksanakan dengan baik, bebas dari cacat teknis dan
estetis serta sesuai dengan dokumen kontrak. Apabila diminta, kontraktor harus memberikan bukti bukti
mengenai hal hal tersebut dalam butir ini. Sebelum mendapat persetujuan dari Konsultan Pengawas bahwa
pekerjaan telah diselesaikan dengan sempurna, semua pekerjaan tetap menjadi tanggungjawab kontraktor
sepenuhnya.
1.7. SPESIFIKASI / MERK YANG DITENTUKAN
Bahan yang diusulkan sekurang-kurangnya memenuhi syarat minimal yang ditentukan dalam Daftar
Spesifikasi Teknis.
1.8. CONTOH-CONTOH
Contoh-contoh bahan bangunan yang dikehendaki oleh Pemberi Tugas atau Wakilnya harus segera
disediakan atas biaya kontraktor dan contoh-contoh tersebut diambil dengan jalan atau cara sedemikian
rupa sehinga dapat dianggap bahwa bahan tersebut yang akan dipakai dalam pelaksanaan pekerjaan nanti.
Contoh-contoh tersebut jika telah disetujui, disimpan oleh Konsultan Pengawas untuk dijadikan dasar acuan
pelaksanaan pekerjaan.
1.9. SUBTITUSI
1. Produk yang disebutkan nama pabriknya:
M aterial Peralatan, perkakas, aksesoris yang disebutkan nama pabriknya dalam RK S, Kontraktor harus
melengkapi produk yang disebutkan sesuai yang ditetapkan dalam Daftar Spesifikasi Teknis, jika dalam
pelaksanaan terdapat perubahan maka harus mendapat persetujuan dari Pejabat Pembuat Komitmen
dan dituangkan dalam addendum kontrak.
2. Produk yang tidak disebutkan nama pabriknya:
M aterial peralatan, perkakas, aksesoris yang tidak disebutkan nama pabriknya dalam Spesifikasi Teknis,
Kontraktor harus mengajukan secara tertulis nama negara dari pabrik yang menghasilkannya. Katalog
dan selanjutnya menguraikan data yang menunjukkan secara benar bahwa produk yang dipergunakan
adalah sesuai dengan spesifikasi teknis dan kondisi proyek untuk mendapatkan persetujuan.
1.10. MATERIAL DAN TENAGA KERJA
Seluruh material yang dipergunakan dalam pekerjaan ini harus baru, dan material harus tahan terhadap iklim
tropis. Seluruh pekerjaan harus dilaksanakan dengan cara yang benar dan setiap pekerjaaan harus
mempunyai ketrampilan yang memuaskan, dimana latihan khusus bagi pekerja sangat diperluan dan
kontraktor harus melaksanakannya. Kontraktor harus melengkapi Surat Sertifikat yang sah untuk setiap
personal ahli yang menyatakan bahwa personal tersebut telah mengikuti latihan-latihan khusus ataupun
mempunyai pengalaman-pengalaman khusus dalam bidang ahli masing-masing.
PEKERJAAN KONSTRUKSI LANJUTAN
PEMBANGUNAN GEDUNG ISOLASI RSUD KOTA KOTAMOBAGU 3
SPESIFIKASI TEKNIS
Usulan Tenaga Ahli :
PENGALAMAN
JABATAN DALAM
KERJA SERTIFIKAT JUMLAH
NO PEKERJAAN YANG AKAN
PROFESIONAL KOMPETENSI KERJA (ORANG)
DILAKSANAKAN
(TAHUN)
1. Pelaksana 2 (dua) tahun Sertifikat Kompetensi 1
(SKT) Pelaksana
Bangunan Gedung
/Pekerjaan Gedung
(TA.022) atau SKK
Manajer Lapangan
Pekerjaan Gedung
Jenjang 6
2. Petugas Keselamatan 0 Tahun Sertifikat Petugas 1
Konstruksi Keselamatan Konstruksi
Usulan peralatan yang digunakan :
Status
No Nama Peralatan Utama Kapasitas Jumlah Kondisi Keterangan
Kepemilikan
A PERSYARATAN PEMILIHAN
1 Dump Truck 3-4 M3 3 Unit Baik Milik/Sewa
2 Passanger Hoist Min. 3 TOn 1 Unit Baik Milik/Sewa
Gas Torch Flame (Las
3 - 3 Unit Baik Milik/Sewa
Tembaga Presisi)
4 Mesin Las Listrik Min. 2200 watt 3 Unit Baik Milik/Sewa
5 Mitter Saw 1500 Watt 3 Unit Baik Milik/Sewa
6 Grounding Tester - 1 Unit Baik Milik/Sewa
B PERSYARATAN BERKONTRAK
1 Dump Truck 3-4 M3 3 Unit Baik Milik/Sewa
2 Passanger Hoist Min. 3 TOn 1 Unit Baik Milik/Sewa
Gas Torch Flame (Las
3 - 3 Unit Baik Milik/Sewa
Tembaga Presisi)
4 Mesin Las Listrik Min. 2200 watt 3 Unit Baik Milik/Sewa
5 Mitter Saw 1500 Watt 3 Unit Baik Milik/Sewa
6 Grounding Tester - 1 Unit Baik Milik/Sewa
7 Argo/Gerobak Dorong - 5 Unit Baik Milik/Sewa
8 Alat Pertukangan - 5 Set Baik Milik/Sewa
PEKERJAAN KONSTRUKSI LANJUTAN
PEMBANGUNAN GEDUNG ISOLASI RSUD KOTA KOTAMOBAGU 4
SPESIFIKASI TEKNIS
1.11. KLAUSUL DISEBUTKAN KEMBALI
Apabila dalam dokumen tender ini ada klausul-klausul yang disebutkan kembali pada butir lain, maka ini
bukan berarti menghilangkan butir tersebut tetapi dengan pengertian lebih menegaskan masalahnya. Jika
terjadi hal yang saling bertentangan antar gambar satu terhadap spesifikasi teknis, maka diambil sebagai
patokan adalah yang mempunyai bobot teknis dan atau yang mempunyai bobot biaya yang paling tinggi.
Pemilik proyek dibebaskan dari patent dan lain-lain untuk segala atau tuntutan terhadap hak-hak khusus
seperti patent dan lain-lain.
1.12. KOORDINASI PEKERJAAN
Untuk kelancaran pekerjaan ini, harus disediakan koordinasi dari seluruh bagian yang telibat didalam proyek
ini. Seluruh aktifitas yang menyangkut dalam proyek ini, harus dilakukan koordinasi lebih dahulu agar
gangguan dan konflik satu dengan lainnya dapat dihindarkan. M elokalisasi / memerinci setiap pekerjaan
sampai dengan detil untuk menghindari ganguan konflik, serta harus mendapat persetujuan dari konsultan
Pengawas.
1.13. PERLINDUNGAN TERHADAP ORANG, HARTA BENDA DAN PEKERJAAN
1. Perlindungan terhadap milik umum: Kontraktor harus menjaga jalan umum, jalan lingkungan dan jalan
harus bersih dari alat-alat mesin, bahan-bahan bangunan dan sebagainnya serta memelihara
kelancaran lalu lintas, baik bagi kendaraan maupun pejalan kaki selama kontrak berlangsung.
2. Orang-orang yang tidak berkepentingan.
Kontraktor harus melarang siapapun yang tidak berkepentingan memasuki tempat pekerjaan.
3. Perlidungan terhadap bangunan yang ada:
Selama masa-masa pelaksanaan kontrak, Kontraktor bertanggung jawab penuh atas segala kerusakan
bangunan yang ada, utilitas, jalan-jalan, saluran-saluran pembuangan dan sebagainya di tempat
pekerjaan, dan kerusakan kerusakan sejenis yang disebabkan operasi Kontraktor, dalam arti kata luas.
Itu semua harus diperbaiki oleh kontraktor hingga dapat diterima Pengguna jasa.
4. Penjagaan dan perlindungan pekerjaan
Kontraktor bertanggungjawab penuh atas penjagaan, penerangan dan perlindungan terhadap pekerjaan
yang dianggap penting selama pelaksanaan kontrak, siang dan malam. Pengguna Jasa tidak
bertanggungjawab terhadap Kontraktor dan Sub kontraktor, atas kehilangan atau kerusakan bahan-
bahan bangunan dan peralatan atau pekerjaan yang sedang dalam pelaksanaan.
5. Kesejahteraan, Keamanan, dan Pertolongan pertama. (K3)
a. Terkait dengan wabah Covid-19 yang ada, penyedia jasa diwajibkan mengikuti protocol
pengamanan dan penanggulangan Covid-19 meliputi ketersediaan APD sesuai prosedur,
mengecek suhu tubuh pekerja ataupun tamu yang datang, penggunaan masker, serta aturan-
aturan lain yang berkaitan dengan penanggulangan Covid-19.
b. Penanggulangan terhadap pekerja ataupun tamu yang teridentifikasi memiliki gejala-gejala Covid-
19 maka penyedia jasa harus memberikan fasilitas transportasi/menghubungi pihak rumah sakit.
c. Penyedia jasa harus melakukan kerjasama dengan rumah sakit rujukan Covid-19 terdekat (dengan
lokasi pekerjaan)
d. Penyedia jasa harus menyediakan vitamin/suplemen guna menjaga kebugaran dan kesehatan
para pekerja
e. Kontraktor harus mengadakan dan memelihara fasilitas keselamatan dan tindakkan pengamanan
yang layak untuk melindungi para pekerja dan tamu yang datang ke lokasi. Fasilitas dan tindakan
PEKERJAAN KONSTRUKSI LANJUTAN
PEMBANGUNAN GEDUNG ISOLASI RSUD KOTA KOTAMOBAGU 5
SPESIFIKASI TEKNIS
pengamanan seperti disyaratkan harus memuaskan Pemberi Tugas dan juga harus menurut
(memenuhi) ketentuan Undang-undang yang berlaku pada waktu itu. Di lokasi pekerjaan
Kontraktor wajib mengadakan perlengkapan yang cukup untuk pertolongan pertama yang mudah
dicapai. Sebagai tambahan hendaknya di setiap site ditempatkan paling sedikit seorang petugas
yang telah dilatih dalam soal-soal mengenai pertolongan pertama.
6. Gangguan pada tetangg
PEKERJAAN KONSTRUKSI LANJUTAN
PEMBANGUNAN GEDUNG ISOLASI RSUD KOTA KOTAMOBAGU 6
SPESIFIKASI TEKNIS
Segala pekerjaan yang menurut Pengguna Jasa mungkin akan menyebabkan adanya gangguan pada
penduduk yang berdekatan, hendaknya dilaksanakan pada waktu-waktu sebagaimana Pengguna Jasa
akan menentukannya dan tidak akan ada tambahan, yang mungkin ia keluarkan
PEKERJAAN KONSTRUKSI LANJUTAN
PEMBANGUNAN GEDUNG ISOLASI RSUD KOTA KOTAMOBAGU 7
SPESIFIKASI TEKNIS
IDENTIFIKASI BAHAYA DAN PENGENDALIAN RESIKO BAHAYA
No URAIAN PEKERJAAN IDENTIFIKASI BAHAYA
1. PEKERJAAN PERSIAPAN
Listrik dan air kerja Tersengat listrik
2. PEKERJAAN GALIAN DAN URUGAN
Galian tanah pondasi batu belah Kaki terkena alat gali
3. PEKERJAAN PASANGAN DAN PLESTERAN
Pas. Batu Bata Kaki/tangan tertimpa atau terjepit material
4. PEKERJAAN BETON
Cor Beton Kaki/Tangan terkena material beton
5. PEKERJAAN PINTU & JENDELA
Pemasangan Kusen dan Pintu Jendela Kaki/tangan terkena alat kerja
6. PEKERJAAN PLAFOND
Pemasangan Rangka dan Penutup Plafond Tangan/Kaki terkena peralatan kerja
7. PEKERJAAN PENUTUP LANTAI DAN DINDING
Pemasangan keramik Tangan/Kaki terkena peralatan kerja
8. PEKERJAAN CAT
Pengecatan Tangan/Kaki terkena material cat
9. PEKERJAAN SANITAIR
Pemasangan perlengkapan sanitair Tangan/Kaki tertimpa material
7
PEKERJAAN KONSTRUKSI LANJUTAN PEMBANGUNAN GEDUNG ISOLASI RSUD KOTA KOTAMOBAGU
SPESIFIKASI TEKNIS
10. PEKERJAAN PENUTUP ATAP
Pemasangan penutup atap baru Terjatuh dari ketinggian
12. PEKERJAAN MEKANIKAL
Instalasi Air Bersih dan Kotor Kaki/Tangan terkena alat gali
13. PEKERJAAN ELEKTRIKAL
Pemasangan instalasi dan lampu Tersengat listrik
PEKERJAAN KONSTRUKSI LANJUTAN PEMBANGUNAN GEDUNG ISOLASI RSUD KOTA KOTAMOBAGU
SPESIFIKASI TEKNIS
SASARAN DAN PROGRAM K3
URAIAN
NO
SASARAN PROGRAM
1 Tidak adanya kecelakaan kerja yang menghilangkan waktu kerja 1. M erekrut Ahli K3 Konstruksi untuk merencanakan sistem manajemen K3 dan
tenaga kerja sehingga terhentinya proses kerja penerapannya serta melakukan identifikasi bahaya dan rencana pengendaliannya
2. M embentuk panitya pembina kesehatan dan keselamatan kerja ( P2K3 ) sesuai
perundang - undangan yang berlaku untuk mendukung berjalannya penerapan
Sistem manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja Konstruksi ( SM K3K )
3. M enyediakan sumberdaya yang dibutuhkan sesuai identifikasi bahaya dan
perencanaan penerapan Sistem M anajemen K3 Konstruksi
2 Tidak adanya penyakit yang diderita pekerja akibat bekerja 1. M enyediakan sarana tempat kerja yang nyaman bagi pekerja
2. M enyediakan fasilitas kesehatan ditempat kerja bagi pekerja
3 M eningkatkan derajat kesehatan kerja para tenaga kerja 1. Ikut serta dalam program BPJS Kesehatan dan BPJS ketenaga kerjaan
yang diselenggarakan oleh Pemerintah
2. M elakukan kerjasama dengan pusat kesehatan ( puskemas dan rumah sakit )
terdekat sebagai rujukan penanganan kecelakaan kerja ataupun keadaan darurat
ditempat kerja
3. M enyediakan M CK dan Kantin untuk tenaga kerja serta bekerja sama dengan
jasa katering penyedia makanan sehat dengan harga terjangkau oleh tenaga kerja
4 M eningkatkan pengetahuan tenaga kerja tentang kesehatan dan 1. M emberikan pelatihan mengenai K3 Konstruksi sesuai dengan kebutuhan,
keselamatan kerja di tempat kerja keahlian dan kompetensi tenaga kerja secara rutin baik oleh pihak luar maupun
pihak internal
2. M enjalin kerjasama dengan dinas - dinas terkait yang memiliki kewenangan
dalam hal Kesehatan dan Keselamatan Kerja terutama Konstruksi untuk
memberikan pelatihan K3 di tempat kerja
5 M eningkatkan dan memelihara kinerja K3 Perusahaan 1. M elakukan audit internal SM K3K
2. Dalam kondisi tertentu perlu juga dilakukan audit SM K3K oleh pihak external
PEKERJAAN KONSTRUKSI LANJUTAN
9
PEMBANGUNAN GEDUNG ISOLASI RSUD KOTA KOTAMOBAGU
SPESIFIKASI TEKNIS
1.14. KEGIATAN PENERAPAN SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN KONSTRUKSI
Perincian Kegiatan Penerapan Sistem M anajemen Keselamatan Konstruksi, paling sedikit mencakup:
1. Penyiapan RKK, antara lain:
a. Pembuatan dokumen Rencana Keselamatan Konstruksi;
b. Pembuatan prosedur dan instruksi kerja; dan
c. Penyiapan formulir.
2. Sosialisasi, promosi dan pelatihan, antara lain:
a. Induksi Keselamatan Konstruksi (Safety Induction);
b. Pengarahan Keselamatan Konstruksi (Safety Briefing);
c. Pertemuan mengenai keselamatan (Safety M eeting, Safety Talk, dan/atau Tool Box M eeting);
d. Pelatihan Keselamatan Konstruksi;
e. Sosialisasi HIV/AIDS;
f. Simulasi Keselamatan Konstruksi;
g. Spanduk (Banner);
h. Poster; dan
i. Papan informasi K3.
3. Alat Pelindung Kerja (APK) dan Alat Pelindung Diri (APD) meliputi:
a. APK antara lain :
1) Jaring pengaman (Safety Net);
2) Tali keselamatan (Life Line);
3) Penahan jatuh (Safety Deck);
4) Pagar pengaman (Guard Railling);
5) Pembatas area (Restricted Area);
6) Pelindung jatuh (Fall Arrester); dan
7) Perlengkapan keselamatan bencana.
b. APD antara lain :
1) Helm pelindung (Safety Helmet);
2) Pelindung mata (Goggles, Spectacles);
3) Tameng muka (Face Shield);
4) M asker selam (Breathing Apparatus);
5) Pelindung telinga (Ear Plug, Ear M uff);
6) Pelindung pernafasan dan mulut (M asker);
7) Sarung tangan (Safety Gloves);
8) Sepatu keselamatan (Safety Shoes);
9) Sepatu Keselamatan (Rubber Safety Shoes and Toe Cap);
10) Penunjang seluruh tubuh (Full Body Harness);
11) Jaket pelampung (Life Vest);
12) Rompi keselamatan (Safety Vest); dan
13) Celemek (Apron/Coveralls).
4. Asuransi dan Perizinan, antara lain:
a. Asuransi dan kesehatan;
b. Surat izin laik operasi alat dan material;
c. Sertifikat kompetensi kerja untuk operator yang diterbitkan oleh lembaga/instansi yang berwenang
PEKERJAAN KONSTRUKSI LANJUTAN
PEMBANGUNAN GEDUNG ISOLASI RSUD KOTA KOTAMOBAGU 11
SPESIFIKASI TEKNIS
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan;
d. Surat Pengesahan Organisasi K3 (P2K3), sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
dan
e. Perizinan terkait lingkungan kerja.
5. Personel Keselamatan Konstruksi, antara lain:
a. Ahli K3 Konstruksi dan/atau Petugas Keselamatan Konstruksi;
b. Petugas tanggap darurat;
c. Petugas P3K;
d. Petugas pengatur lalu lintas (Flagman);
e. Tenaga medis dan/atau kesehatan; dan
f. Petugas kebersihan lingkungan.
6. Fasilitas sarana, prasarana, dan alat kesehatan, antara lain:
a. Peralatan P3K (Kotak P3K, tandu, obat luka, perban, dan lain-lain)
b. Ruang P3K (tempat tidur pasien, tabung oksigen, stetoskop, timbangan berat badan, tensi meter,
dan lain-lain);
c. Peralatan pengasapan (Fogging);
d. Obat pengasapan; dan
e. Ambulans.
7. Rambu-Rambu yang diperlukan, antara lain:
a. Rambu petunjuk;
b. Rambu larangan;
c. Rambu peringatan;
d. Rambu kewajiban;
e. Rambu informasi;
f. Rambu pekerjaan sementara;
g. Jalur evakuasi (Escape Route);
h. Tongkat pengatur lalu lintas (Warning Lights Stick);
i. Kerucut lalu lintas (Traffic Cone);
j. Lampu putar (Rotary Lamp); dan
k. Lampu selang lalu lintas.
8. Konsultasi dengan Ahli terkait Keselamatan Konstruksi sesuai lingkup pekerjaan dengan kebutuhan
lapangan, antara lain:
a. Ahli Lingkungan;
b. Arsitek;
c. Ahli Teknik Jalan;
d. Ahli Teknik Jembatan; dan/atau
e. Ahli Teknik Bangunan Gedung.
9. Kegiatan dan peralatan terkait dengan pengendalian risiko Keselamatan Konstruksi, berupa:
a. Pemeriksaan dan pengujian peralatan;
b. Alat Pemadam Api Ringan (APAR);
c. Sirine;
d. Bendera K3;
e. Lampu darurat (Emergency Lamp);
PEKERJAAN KONSTRUKSI LANJUTAN
PEMBANGUNAN GEDUNG ISOLASI RSUD KOTA KOTAMOBAGU 12
SPESIFIKASI TEKNIS
f. Pemeriksaan lingkungan kerja:
1) Limbah B3
2) Polusi suara
g. Pembuatan Kartu Identitas Pekerja (KIP);
h. Program inspeksi dan audit eksternal;
i. Pelaporan dan penyelidikan insiden;
j. Patroli keselamatan; dan/atau
k. Closed-circuit Television (CCTV).
PEKERJAAN KONSTRUKSI LANJUTAN
PEMBANGUNAN GEDUNG ISOLASI RSUD KOTA KOTAMOBAGU 13
SPESIFIKASI TEKNIS
13. KESIMPULAN
NO JENIS MATERIAL SPESIFIKASI MERK / PEMBUAT
1. PEKERJAAN PASANGAN
Pondasi Batu Kali Bahan batukali adalah jenis batu hitam yang Lokal
keras, liat, berat dan berwarna kehitam-
hitaman dan mempunyai muka lebih dari 3
(tiga) sisi.
Batu Bata Batu Bata M erah Lokal
Semen Perekat Conch, Tiga Roda
Plesteran Conch, Tiga Roda
Plesteran Khusus (utk area kedap air) Conch, Tiga Roda
Acian Conch, Tiga Roda
2. PEKERJAAN RANGKA DAN PENUTUP ATAP
Rangka Atap Baja Ringan mutu tinggi G 550 tebal C-75.75
(min. yield strength 550 M Pa)
Penutup Atap Penutup Atap Spandek dengan
spesifikasi :
- Ketebalan : 0.35 mm
Lisplank GRC Jayaboard, Elephant atau
GRC Board
3. PEKERJAAN KUSEN PINTU, JENDELA DAN KACA
Kusen Alumunium ukuran 4” ALEXINDO,INCALUM
Sealent jenis polysulfide
Pekerjaan Kaca Kaca bening tebal 5 mm.
Kaca Rayband 40% tebal 5 mm
Kaca Rayband 40% tempered tebal 10 mm
Aksesoris Pintu dan Kunci, engsel, handel SOLID
Jendela
4. PEKERJAAN KAYU
M ultiplek Tebal 9 mm dan 18 mm finishing HPL Taco atau M ilano
5. PEKERJAAN PLAFOND
Plafond Plavon PVC tebal 8 mm Indofon, M axx PVC,
Nasional PVC
Gypsum tebal 9 mm Jayaboard, USG Boral,
Gypsum Water Resistance tebal 9 mm Aplus
Shadow line List alumunium
6. PEKERJAAN SANITAIR
Kloset Jongkok Porselen American Standard, Toto
Kran Air Stainless American Standard, Toto
Kran Wastafel Stainless American Standard, Toto
PEKERJAAN KONSTRUKSI LANJUTAN
PEMBANGUNAN GEDUNG ISOLASI RSUD KOTA KOTAMOBAGU 14
SPESIFIKASI TEKNIS
Wastafel Porselen American Standard, Toto
7. PEKERJAA N BESI, STAINLESS DAN LOGAM
Hollow Alumunium Hollow alumunium ukuran 100x100 mm
Besi Hollow Ukuran 20x40 mm
Ukuran 40x40 mm
Wiremesh
Galvanis Plat galvanis tebal 2 mm dan 5 mm
Pipa galvanis diameter 5”
Stainless Pipa stainless diameter 2” (railling)
8. PEKERJAAN FINISHING
Keramik Homogeneus Tile Polish ukuran 60x60 Niro, Granito
cm
Homogeneus Tile Unpolish ukuran
60x60 cm
Homogeneus Tile Unpolish ukuran
30x60 cm
Cat Cat Besi Catylac, M owilex atau Jotun
Cat Dinding Eksterior dan Interior Cat Dinding :
Catylac, Jotun , M etrolite
GRC Tebal 9 mm (Lisplank) Jayaboard, GRC Board atau
APlus
9. PEKERJAAN PENGENDALIAN KELEMBABAN DAN SUHU
Water Proofing Penguasan 3 kali SIKA ,FOSROC,
Caulking dan sealing Caulking dan Sealaning jenis Xylol, Xylene,
untuk kusen aluminium dan Toluene
10. PEKERJAAN LANSEKAP
Perkerasan Kanstin Beton Lokal
Paving Block K300
Grass Block K300
Tebal 8 cm
Untuk dan atas nama Untuk dan atas nama
RSUD Kota Kotamobagu
(Penyedia) Pejabat Penandatanganan Kontrak
TTD
............................................. Sopian Hatam,SE, ST
Direktur NIP. 19661005 198802 1 001
PEKERJAAN KONSTRUKSI LANJUTAN
PEMBANGUNAN GEDUNG ISOLASI RSUD KOTA KOTAMOBAGU 15