| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0807255088713000 | Rp 2,839,000,000 | Tidak Hadir Pembuktian Sesuai Jadwal yang telah ditentukan | |
| 0032205387713000 | Rp 3,117,400,000 | Tidak Hadir Pembuktian Sesuai Jadwal yang telah ditentukan | |
| 0011474194713000 | Rp 3,214,751,000 | - | |
| 0948382957701000 | - | - | |
| 0031669955701000 | - | - | |
| 0622112993707000 | - | - | |
Attaya Karya | 07*4**4****04**0 | - | - |
CV Adhipramana Dimitra Surya | 06*5**2****06**0 | - | - |
| 0011375755713000 | - | - | |
| 0755276011517000 | - | - |
PEMERINTAH KABUPATEN KOTAWARINGIN BARAT
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
Jalan Sutan Syahrir Nomor 5 Telp. (0532) 21034, 22283
PANGKALAN BUN 74112
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
K/L/D/I : Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat
SKPD : Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang
Kabupaten Kotawaringin Barat
Nama PA : Dr. Ir. M. Hasyim Muallim, MT
Nama PPK : Suradi, S.ST
Program : Penyelenggaraan Jalan
Kegiatan : Penyelenggaraan Jalan Kabupaten/Kota
Sub Kegiatan : Rekonstruksi Jalan
Pekerjaan : Jl. Sp. Kadipi Atas – Batas Natai Baru (DAK)
Lokasi : Kecamatan Pangkalan Lada
Nilai Pagu : Rp. 3.230.906.000,-
Nilai HPS : Rp. 3.230.906.000,-
Tahun Anggaran : 2025
A. UMUM
1. Pendahuluan
Jalan sebagai salah satu prasarana transportasi merupakan unsur
penting dalam pengembangan kehidupan berbangsa dan bernegara, dalam
pembinaan persatuan dan kesatuan bangsa, wilayah negara, dan fungsi
masyarakat serta dalam memajukan kesejahteraan umum sebagaimana
dimaksud dalam Pembukaan Undang – Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.
Jalan sebagai bagian sistem transportasi nasional mempunyai
peranan penting terutama dalam mendukung bidang ekonomi, sosial dan
budaya serta lingkungan dan dikembangkan melalui pendekatan
pengembangan wilayah agar tercapai keseimbangan dan pemerataan
pembangunan antar daerah, membentuk dan memperkukuh kesatuan
nasional untuk memantapkan pertahanan dan keamanan nasional, serta
membentuk struktur ruang dalam rangka mewujudkan sasaran pembangunan
nasional.
Pada setiap pembangunan proyek konstruksi jalan sebagai Penyedia
Jasa diharuskan memahami secara menyeluruh tentang bagaimana tahapan
pelaksanaan proyek yang akan dilaksanakan. Dimana setiap proyek memiliki
kondisi dan kesulitan yang berbeda – beda sehingga perlu tata cara
pelaksanaan yang berbeda pula. Sedangkan dalam kontrak kerja Penyedia
Jasa diberikan batas waktu tertentu untuk menyelesaikan proyek secara tepat
waktu. Disamping itu biaya pelaksanaan dan mutu hasil kerja turut
dipertimbangkan agar tercapai target penyelesaian yang optimal. Oleh karena
itu sebagai acuan Penyedia Jasa dalam melaksanakan pekerjaan perlu
memahami tahapan metode pelaksanaan konstruksi yang tepat dan
berkesinambungan dengan mempelajari rincian volume yang terdapat di
Daftar Kuantitas Dan Harga serta Gambar Kerja yang tersedia.
2. Maksud, Tujuan dan Sasaran
a. Maksud dari Kegiatan adalah melakukan Rekonstruksi Jl. Sp. Kadipi
Atas – Batas Natai Baru (DAK).
b. Tujuan dari Kegiatan Rekonstruksi Jalan adalah : dalam rangka
memberikan kelancaran bagi lalu lintas yang melayani mobilitas barang
dan jasa dari dan ke pusat – pusat aktivitas masyarakat dan pemerintahan
khususnya lokasi aktivitas yang berada di sekitar ruas jalan tersebut.
c. Sasaran dari Kegiatan Rekonstruksi Jalan untuk meningkatkan sarana
dan prasarana infrastruktur jalan yang mana sebagai akses jalan
penghubung antar desa, kecamatan dan kabupaten.
3. Ruang Lingkup Kegiatan
a. Data Pekerjaan
K/L/D/I : Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat
SKPD : Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Nama PA : Dr. Ir. M. Hasyim Muallim, MT
Nama PPK : Suradi, S.ST
Kegiatan : Penyelenggaraan Jalan Kabupaten/Kota
Sub Kegiatan : Rekonstruksi Jalan
Pekerjaan : Jl. Sp. Kadipi Atas – Batas Natai Baru (DAK)
Lokasi : Kecamatan Pangkalan Banteng
Biaya pekerjaan : Rp. 3.230.906.000,-
Jangka Waktu : 250 (Dua Ratus Lima Puluh) hari kalender
Tahun Anggaran : 2025
b. Uraian Pekerjaan yang dilaksanakan
Spesifikasi teknis pekerjaan yang digunakan sesuai dengan jenis
pekerjaan yang direncanakan. Secara garis besar lingkup pekerjaan yang
dilaksanakan dalam pelaksanaan Pekerjaan pada Sub Kegiatan
Rekonstruksi terbagi menjadi beberapa sub item pekerjaan. Berikut dapat
dijabarkan item-item pekerjaan adalah sebagai berikut :
DIVISI 1 – UMUM
Seksi 1.2 Mobilisasi
Seksi Ls Pelaksanaan Sistem Manajemen Keselamatan
Konstruksi (SMKK)
DIVISI 3 – PEKERJAAN TANAH
Seksi 3.3.(1) Penyiapan Badan Jalan
Seksi 3.4.(1) Pembersihan dan Pengupasan Badan Jalan
DIVISI 5 – PERKERASAN BERBUTIR
Seksi 5.1.(1) Lapis Pondasi Agregat Kelas A
Seksi 5.1.(2) Lapis Fondasi Agregat Kelas B
Seksi 5.1.(3) Lapis Fondasi Agregat Kelas S
DIVISI 6 – PERKERASAN ASPAL
Seksi 6.1 (1) Lapis Resap Pengikat - Aspal Cair/Emulsi
Seksi 6.3 (3) Lataston Lapis Aus (HRS-WC)
DIVISI 7 – STRUKTUR
Seksi 7.1.(8) Beton Struktur fc’ 15 Mpa
Seksi LS Plastik Filer
DIVISI 9 - PEKERJAAN HARIAN & PEKERJAAN LAIN-LAIN
Seksi 9.2.(1) Marka Jalan Termoplastik
B. PELAKSANAAN PEKERJAAN
1. Bagan Alir Pekerjaan
SPMK
PERSIAPAN
1. Job Mix Formula
2. Material dan Penyimpanan
3. Jadwal Pelaksanaan
4. Pengukuran Lapangan (MC-0)
5. Identifikasi dan kelengkapan K3
6. Mobilisasi Personil
7. Mobilisasi Peralatan Tidak Sesuai
8. Mobilisasi Tenaga Kerja
Perhitungan Ulang
Pengecekan Kuantitas dan
Gambar Rencana
Justifikasi Teknis
SHOP DRAWING Addendum
PELAKSANAAN PEKERJAAN
1. Pekerjaan Tanah
2. Pekerjaan Drainase
3. Pekerjaan Perkerasan Berbutir
4. Pekerjaan Perkerasan Aspal
5. Pekerjaan Harian & Pekerjaan Lain-
Lain
6. Pekerjaan Pemeliharaan
DOKUMEN ADM INISTRASI
1. Back Up Data Quantity
2. Back Up Data Quality
3. Asbuild Drawing
4. Foto Dokumentasi
5. Laporan Harian, Mingguan, dan
Bulanan
6. Dan Dokumen lain yang
dipersyaratkan
Masa Pemeliharaan
P H O
Selesai
2. Bagan Organisasi Pelaksana
DIREKTUR PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
ADMINISTRASI DIREKSI TEKNIS
LOGISTIK/SUPPLY PEKERJAAN
PELAKSANA LAPANGAN
PETUGAS K3
MANDOR
KEPALA TUKANG
TUKANG
OPERATOR
SOPIR
PEKERJA
3. Keamanan Proyek
Penyedia Jasa harus bertanggung jawab terhadap segi keamanan dan
menyerahkan tertib peraturan dan organisasi untuk mendapatkan persetujuan
Direksi. Tidak ada pembayaran tambahan dalam hal ini semua biaya sudah
termasuk dalam harga Kontrak bersangkutan maupun Direksi. Sistim
pengawasan keamanan harus dilaksanakan sesuai dengan program yang
disetujui dan berpegang pada hukum/peraturan yang berlaku di Indonesia.
4. Alat – Alat Pelaksanaan
Untuk kelancaran pekerjaan, sebagai Penyedia Jasa Konstruksi diwajibkan :
Mendatangkan bahan – bahan yang diperlukan untuk bangunan tersebut
tepat pada waktunya dengan kualitas yang dapat diterima direksi.
Menyediakan tenaga kerja/pembantu lengkap dengan alat – alat yang
diperlukan.
5. Susunan Personil Lapangan
Penyedia Jasa akan menempatkan personil di lapangan sesuai dengan data
personel manajerial yang cakap dan bertanggung jawab penuh terhadap
pelaksanaan pekerjaan. Penetapan ini harus dikuatkan dengan surat
pengangkatan resmi dari Penyedia Jasa ditujukan kepada Pemberi Tugas dan
Pengawas serta Pengelola Teknis Proyek.
6. Jadwal Pelaksanaan
Penyedia Jasa wajib membuat Rencana Pelaksanaan secara terperinci
berupa Bar Chart dan S-Curve.
7. DIVISI 1 – Umum
a. Seksi 1.2 Mobilisasi
Yang dimaksud dengan mobilisasi dan demobilisasi adalah semua
kegiatan yang berhubungan dengan transportasi peralatan yang akan
dipergunakan dalam melaksanakan pekerjaan. Penyedia Jasa harus
sudah bisa memperhitungkan semua biaya yang diperlukan dalam
rangkaian kegiatan untuk mendatangkan peralatan dan
mengembalikannya nanti bila pekerjaan telah selesai. Mata pembayaran
yang diterapkan dalam kegiatan mobilisasi dan demobilisasi adalah
Lumpsum.
1) Mobilisasi Personil
2) Mobilisasi Fasilitas Kantor dan Peralatan
3) Mobilisasi Material
4) Demobilisasi
5) Pengukuran Lokasi Pekerjaan
6) Pembuatan Papan Nama Proyek
b. Seksi Ls Pelaksanaan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi
(SMKK)
1) Pakta Komitmen Keselamatan Konstruksi
Memenuhi ketentuan Keselamatan Konstruksi;
Menggunakan tenaga kerja kompeten bersertifikat;
Menggunakan peralatan yang memenuhi standar kelaikan;
Menggunakan material yang memenuhi standar mutu;
Menggunakan teknologi yang memenuhi standar kelaikan;
Melaksanakan Standar Operasi dan Prosedur (SOP); dan
Memenuhi 9 (sembilan) komponen biaya penerapan SMKK
8. DIVISI 3 – Pekerjaan Tanah
a. Seksi 3.3.(1) Penyiapan Badan Jalan
Pekerjaan ini mencakup penggarukan, penyiapan dan pemadatan
permukaan tanah dasar atau permukaan jalan kerikil lama untuk
penghamparan Lapis Pondasi Agregat, Lapis Pondasi Agregat pada
galian pelebaran badan jalan.
b. Seksi 3.4.(1) Pekerjaan Bahu Jalan
Pekerjaan ini mencakup pembersihan dan pengupasan badan jalan.
Pelaksanaan pekerjaan ini prosedurnya detail yang ditunjukkan pada
Gambar
9. DIVISI 5 – Perkerasan Berbutir
a. Seksi 5.1.(1) Lapis Fondasi Agregat Kelas A
Agregat Base kelas A adalah merupakan campuran agregat halus dan
kasar yang dapat memenuhi gradasi sesuai dengan Spesifikasi.
Proses Pencampuran bahan untuk memenuhi ketentuan yang disyaratkan
harus dikerjakan di lokasi instalasi pemecah batu Quaary yang disetujui,
dengan menggunakan pemasok mekanis yang telah dikalibrasi untuk
memperoleh aliran yang menerus dari komponen-komponen campuran
dengan proporsi yang benar dan dalam keadaan apapun tidak dibenarkan
melakukan pencampuran di lapangan. Whell Loader memuat Agregat klas
A ke dalam Dump Truck di Base Camp Mojokerto dan diangkut ke lokasi
pekerjaan dengan Dump Truck lalu dihampar dengan Motor
Grader/bulldozer, hamparan agregat dibasahi dengan Water Tanker
sebelum dan sesudah pemadatan dengan Vibro Roller dan selama
pemadatan sekelompok pekerja akan merapikan tepi hamparan dan level
permukaan dengan alat bantu kereta dorong, sekop dan garpu.
b. Seksi 5.1.(2) Lapis Fondasi Agregat Kelas B
Agregat Base kelas B adalah merupakan campuran agregat halus dan
kasar yang dapat memenuhi gradasi sesuai dengan Spesifikasi.
Proses Pencampuran bahan untuk memenuhi ketentuan yang disyaratkan
harus dikerjakan di lokasi instalasi pemecah batu Quaary yang disetujui,
dengan menggunakan pemasok mekanis yang telah dikalibrasi untuk
memperoleh aliran yang menerus dari komponen-komponen campuran
dengan proporsi yang benar dan dalam keadaan apapun tidak dibenarkan
melakukan pencampuran di lapangan. Whell Loader memuat Agregat klas
B ke dalam Dump Truck di Base Camp Mojokerto dan diangkut ke lokasi
pekerjaan dengan Dump Truck lalu dihampar dengan Motor
Grader/bulldozer, hamparan agregat dibasahi dengan Water Tanker
sebelum dan sesudah pemadatan dengan Vibro Roller dan selama
pemadatan sekelompok pekerja akan merapikan tepi hamparan dan level
permukaan dengan alat bantu kereta dorong, sekop dan garpu.
c. Seksi 5.1.(3) Lapis Fondasi Agregat Kelas S
Agregat Base kelas S adalah merupakan campuran agregat halus dan
kasar yang dapat memenuhi gradasi sesuai dengan Spesifikasi.
Proses Pencampuran bahan untuk memenuhi ketentuan yang disyaratkan
harus dikerjakan di lokasi instalasi pemecah batu Quaary yang disetujui,
dengan menggunakan pemasok mekanis yang telah dikalibrasi untuk
memperoleh aliran yang menerus dari komponen-komponen campuran
dengan proporsi yang benar dan dalam keadaan apapun tidak dibenarkan
melakukan pencampuran di lapangan. Whell Loader memuat Agregat klas
S ke dalam Dump Truck di Base Camp Mojokerto dan diangkut ke lokasi
pekerjaan dengan Dump Truck lalu dihampar dengan Motor
Grader/bulldozer, hamparan agregat dibasahi dengan Water Tanker
sebelum dan sesudah pemadatan dengan Vibro Roller dan selama
pemadatan sekelompok pekerja akan merapikan tepi hamparan dan level
permukaan dengan alat bantu kereta dorong, sekop dan garpu.
10. DIVISI 6 – Perkerasan Aspal
a. Seksi 6.1.(1a) Lapis Resap Pengikat - Aspal Cair
Dikerjakan secara mekanik dengan urutan kerja sebagai berikut Aspal dan
minyak Flux dicampur dan dipanaskan sehingga menjadi campuran aspal
cair Permukaan yang akan dilapis dibersihkan dari debu dan kotoran
dengan Air Compresor. Campuran aspal cair disemprotkan dengan
Asphalt Sprayer ke atas permukaan yang akan dilapis. Angkutan Aspal
dan Minyak tanah menggunakan Dump Truck. Lapis Resap
Pengikat ini dilaksanakan pada daerah pelebaran badan jalan diatas LPA
klas A yang sebelumya dipadatkan sekali lagi dengan tandem roller
sebelum penghamparan HRS Base serta dibersihkan dengan compressor
baru disemprot Lapis Resap Pengikat. Lapis resap pengikat (prime coat)
adalah lapis tipis aspal cair yang diletakkan di atas lapis pondasi atas
sebelum lapis berikutnya dihampar. Aspal cair ini dapat meresap ke dalam
lapis pondasi mengisi rongga dan memperkeras permukaan serta
mengikat lapis pondasi dan lapis permukaan. Hal pertama yang dilakukan
adalah memanaskan aspal yang ada di dalam mobil aspal spayer yang
telah dibuka di bagian badan tersebut. Pemanasan aspal ini tidak boleh
terlalu panas karena dapat menyebabkan kebakaran dan sifat
kelengketan dan kelenturan aspal menjadi rusak.
Selanjutnya aspal yang sudah cair atau lapis resap pengikat (prime coat)
disemprotkan/disiramkan ke permukaan agregat sehingga merata. Lapis
resap pengikat harus disemprot pada permukaan yang kering atau
mendekati kering dan pelaksanaan penyemprotan tidak boleh
dilaksanakan pada saat angin kencang, hujan, atau akan turun hujan.
Sebelum aspal disiramkan, permukaan lapis pondasi terlebih dahulu di
bersihkan dengan Semprotan Angin (Compressor)
b. Seksi 6.3 (3) Lataston Lapis Aus (HRS-WC)
Pencampuran dilakukan dengan Asphal Mixing Plant, diangkut dengan
dump truck dan dihampar dengan asphal finisher, dipadatkan dengan
tandem Roller dan Pneumatic Tyre Roller. serta dirapikan oleh pekerja
dengan alat bantu. Dilaksanakan sesuai dengan rencana dan atas
persetujuan pihak Direksi Teknis dan Konsultan Pengawas.
11. DIVISI 7 – Struktur
a. Seksi 7.1.(8) Beton Struktur fc’15 Mpa
Guna kelancaran pekerjaan penggelaran beton struktur, seluruh lebar
rencana bahu jalan yang akan dicor dibersihkan dari barang-barang dan
benda-benda yang dapat menggangu kelancaran dalan proses
pengecoran. Lakukan pemasangan bekesting melintang dengan ukuran
lebar bahu jalan yang direncanakan (sesuai gambar rencana), serta
memperhatikan panjang lahan pengecoran yang disesuaikan dengan
kemampuan kerja per hari berdasarkan kapasitas truck mixer (8 truck @
5 m3 per hari), Sebelum melakukan pengecoran, dilakukan pengetesan
terhadap beton dengan melakukan slump test (ukuran slump 75 ± 25 mm).
12. DIVISI 9 – Pekerjaan Harian & Pekerjaan Lain-Lain
a. Seksi 9.2.(1) Marka Jalan Termoplastik
Semua bahan cat yang digunakan tanpa pemanasan (bukan termoplastik)
harus dicampur terlebih dahulu menurut petunjuk pabrik pembuatnya
sebelum digunakan agar suspensi pigmen merata di dalam cat.
Pengecatan tidak boleh dilaksanakan pada suatu permukaan yang baru
diaspal kurang dari 1 bulan setelah pelaksanaan lapis permukaan, kecuali
diperintahkan lain oleh Pengawas Pekerjaan. Selama masa tunggu yang
disebutkan di atas, pengecatan marka jalan sementara (pre-marking)
pada permukaan beraspal harus dilaksanakan segera setelah pelapisan.
C. Laporan - Laporan
Penyedia Jasa harus menyerahkan laporan - laporan tertulis sesuai petunjuk
Direksi dalam Formulir yang ditentukan. Dokumentasi pelaksanaan pekerjaan ini
memuat dari hasil pekerjaan yang telah dikerjakan dan diserahkan sesuai dengan
item pekerjaan pada tim direksi teknis/supervisi.
D. PENUTUP
Untuk melaksanakan pekerjaan dalam butir tersebut diatas, berlaku dan mengikat
pula :
1. Gambar bestek yang dibuat Konsultan Perencana yang sudah disahkan oleh
Pemberi Tugas termasuk juga gambar – gambar detail yang diselesaikan oleh
Kontraktor dan sudah disahkan/disetujui oleh pengawas.
2. Rencana Kerja dan Syarat – Syarat (RKS).
3. Surat Perintah Kerja (SPK).
4. Surat Penawaran beserta lampiran – lampirannya.
5. Jadwal Pelaksanaan (Tentative Time Schedule).
6. Kontrak / Surat Perjanjian Pemborongan.
7. Instruksi – instruksi Direksi dan Pengawas.
Pangkalan Bun, 24 Desember 2024
Dibuat Oleh,
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
Sub Kegiatan Rekontruksi Jalan
Bidang Bina Marga
Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang
Kabupaten Kotawaringin Barat
SURADI, S.ST
NIP. 19770417 199903 1 002| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 24 September 2024 | Pemeliharaan Jalan Dalam Ibukota Kabupaten (Lanjutan) | Kab. Lamandau | Rp 10,000,000,000 |
| 6 December 2018 | Pembangunan Jembatan Sei Jayau (Akses Jembatan Tumbang Samba) | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 9,531,120,000 |
| 3 February 2020 | Jembatan Sungai Arut Type Cable Stayed Tahap 6 Kec. Arut Selatan (Paket 2) | Kab. Kotawaringin Barat | Rp 6,490,460,414 |
| 26 October 2023 | Rekonstruksi Jalan Dawak - Sp. R. Durian + Sagu | Kab. Kotawaringin Barat | Rp 5,542,000,000 |
| 13 December 2021 | Preservasi Jalan Bts.Kota Sampit - Palantaran | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 5,352,055,000 |
| 14 May 2024 | Pemeliharaan Jalan Dalam Ibukota Kabupaten | Kab. Lamandau | Rp 4,314,205,000 |
| 18 March 2019 | Pembangunan Jembatan Gantung Di Kab. Katingan | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 3,227,990,000 |
| 6 January 2024 | Jl. Sungai Melawen - Lada Mandala Jaya - Pandu Sanjaya (Dak) | Kab. Kotawaringin Barat | Rp 2,752,000,000 |
| 16 May 2023 | Jalan Hm. Idris-Al Huda (Menuju Dermaga Tanjung Puting), Jalan Paigo - Pertamina | Kab. Kotawaringin Barat | Rp 2,744,186,997 |
| 26 January 2023 | Rekontruksi Jembatan Terantang III Desa Tanjung Terantang Kecamatan Arut Selatan | Kab. Kotawaringin Barat | Rp 2,704,509,000 |