| 0011474194713000 | Rp 2,724,480,000 | |
| 0031669955701000 | - | |
| 0913243754713000 | - | |
| 0625196514711000 | - | |
| 0022249015713000 | - | |
CV Limbung Creative | 00*5**0****03**0 | - |
| 0807255088713000 | - | |
| 0032205387713000 | - | |
CV Ranum Desya Perkasa | 00*0**7****03**0 | - |
| 0024550360713000 | - | |
| 0015797640713000 | - | |
| 0027125301703000 | - | |
| 0969026616713000 | - | |
| 0942446899711000 | - | |
| 0022249536713000 | - | |
| 0962457289703000 | - | |
CV Chezii Jaya Mandiri | 06*5**9****11**0 | - |
| 0841195126713000 | - | |
CV Fikhri Keysha Suvageti | 09*6**6****03**0 | - |
PEMERINTAH KABUPATEN KOTAWARINGIN BARAT
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
Jl. Sutan Syahrir Telp. (0532) 21034, 22283
PANGKALAN BUN 74112
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
K/L/D/I : Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat
SKPD : Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Kabuapten Kotawaringin Barat
Nama PA : Dr. Ir. M. HASYIM MUALLIM, MT
Nama PPK : HERTO, ST
Program : Penyelenggaraan Jalan
Kegiatan : Penyelenggaraan Jalan Kabupaten/ Kota
Sub Kegiatan : Rekonstruksi Jalan
Pekerjaan : Jl. Sungai Melawen – Lada Mandala Jaya –
Pandu Sanjaya
Lokasi : Kecamatan Pangkalan Lada
Kabupaten : Kotawaringin Barat
Nilai Pagu : Rp. 2.752.000.000,00
Nilai HPS : Rp. 2.752.000.000,00
Tahun Anggaran
2024
A. UMUM
1. Pendahuluan
Jalan sebagai salah satu prasarana transportasi merupakan unsur
penting dalam pengembangan kehidupan berbangsa dan bernegara, dalam
pembinaan persatuan dan kesatuan bangsa, wilayah negara, dan fungsi
masyarakat serta dalam memajukan kesejahteraan umum sebagaimana
dimaksud dalam Pembukaan Undang – Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.
Jalan sebagai bagian sistem transportasi nasional mempunyai
peranan penting terutama dalam mendukung bidang ekonomi, sosial dan
budaya serta lingkungan dan dikembangkan melalui pendekatan
pengembangan wilayah agar tercapai keseimbangan dan pemerataan
pembangunan antar daerah, membentuk dan memperkukuh kesatuan
nasional untuk memantapkan pertahanan dan keamanan nasional, serta
membentuk struktur ruang dalam rangka mewujudkan sasaran
pembangunan nasional.
Pada setiap pembangunan proyek konstruksi jalan sebagai Penyedia
Jasa diharuskan memahami secara menyeluruh tentang bagaimana tahapan
pelaksanaan proyek yang akan dilaksanakan. Dimana setiap proyek memiliki
kondisi dan kesulitan yang berbeda – beda sehingga perlu tata cara
pelaksanaan yang berbeda pula. Sedangkan dalam kontrak kerja Penyedia
Jasa diberikan batas waktu tertentu untuk menyelesaikan proyek secara
tepat waktu. Disamping itu biaya pelaksanaan dan mutu hasil kerja turut
dipertimbangkan agar tercapai target penyelesaian yang optimal. Oleh
karena itu sebagai acuan Penyedia Jasa dalam melaksanakan pekerjaan
perlu memahami tahapan metode pelaksanaan konstruksi yang tepat dan
berkesinambungan dengan mempelajari rincian volume yang terdapat di
Daftar Kuantitas Dan Harga serta Gambar Kerja yang tersedia.
2. Maksud, Tujuan dan Sasaran
a. Maksud dari Kegiatan adalah melakukan Rekonstruksi Jl. Sungai
Melawen - Lada Mandala Jaya - Pandusanjaya.
b. Tujuan dari Kegiatan Rekonstruksi Jalan adalah : dalam rangka
memberikan kelancaran bagi lalu lintas yang melayani mobilitas barang
dan jasa dari dan ke pusat – pusat aktivitas masyarakat dan
pemerintahan khususnya lokasi aktivitas yang berada di sekitar ruas
jalan tersebut.
c. Sasaran dari Kegiatan Rekonstruksi Jalan untuk meningkatkan sarana
dan prasarana infrastruktur jalan yang mana sebagai akses jalan
penghubung antar desa, kecamatan dan kabupaten.
3. Ruang Lingkup Kegiatan
a. Data Pekerjaan
K/L/D/I : Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat
SKPD : Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Nama PA : Dr. Ir. M. Hasyim Muallim, MT
Nama PPK : Herto, ST
Kegiatan : Penyelenggaraan Jalan Kabupaten/Kota
Sub Kegiatan : Rekonstruksi Jalan
Pekerjaan : Jl. Sungai Melawen - Lada Mandala Jaya -
Pandusanjaya
Lokasi : Kecamatan Pangkalan Lada
Biaya pekerjaan : Rp. 2.752.000.000,00,-
Jangka Waktu : 300 (Tiga Ratus) hari kalender
Tahun Anggaran : 2024
b. Uraian Pekerjaan yang dilaksanakan
Spesifikasi teknis pekerjaan yang digunakan sesuai dengan jenis
pekerjaan yang direncanakan. Secara garis besar lingkup pekerjaan
yang dilaksanakan dalam pelaksanaan Pekerjaan pada Sub Kegiatan
Rekonstruksi terbagi menjadi beberapa sub item pekerjaan. Berikut
dapat dijabarkan item-item pekerjaan adalah sebagai berikut :
DIVISI 1 – UMUM
Seksi 1.2 Mobilisasi
Seksi Ls Pelaksanaan Sistem Manajemen Keselamatan
Konstruksi (SMKK)
DIVISI 3 – PEKERJAAN TANAH
Seksi 3.2.(1a) Timbunan Tanah
Seksi 3.3.(1) Penyiapan Badan Jalan
DIVISI 5 – PERKERASAN BERBUTIR
Seksi 5.1.(1) Lapis Pondasi Agregat Kelas A
Seksi 5.5.(1) Lapis Fondasi Agregat Semen Kelas A
(Cement Treated Base = CTB)
DIVISI 6 – PERKERASAN ASPAL
Seksi 6.1 (2a) Lapis Perekat - Aspal Cair / Emulsi
Seksi 6.3(5a) Laston Lapis Aus (AC-WC)
Seksi 6.3(6a) Laston Lapis Antara (AC-BC)
DIVISI 9. PEKERJAAN HARIAN & PEKERJAAN LAIN-LAIN
Seksi 9.2.(1) Marka Jalan Termoplastik
DIVISI 10. PEKERJAAN PEMELIHARAAN
Seksi 10.1.(7) Perbaikan dan Perataan Permukaan Jalan Tanah
B. PELAKSANAAN PEKERJAAN
1. Bagan Alir Pekerjaan
SPMK
PERSIAPA N
1. Job Mix Formula
2. Material dan Penyimpanan
3. Jadwal Pelaksanaan
4. Pengukuran Lapangan (MC-0)
5. Identifikasi dan kelengkapan K3
6. Mobilisasi Personil
7. Mobilisasi Peralatan Tidak Sesuai
8. Mobilisasi Tenaga Kerja
Perhitungan Ulang
Pengecekan Kuantitas dan
Gambar Rencana
Justifikasi Teknis
SHOP DRAW ING Addendum
PELAKSA NAAN P EKE RJ AA N
1. Pekerjaan Tanah
2. Pekerjaan Perkerasan Berbutir
3. Pekerjaan Perkerasan Aspal
4. Pekerjaan Harian & Pekerjaan Lain-
Lain
5. Pekerjaan Pemeliharaan
DOKUM EN AD MI NIST RAS I
1. Back Up Data Quantity
2. Back Up Data Quality
3. Asbuild Drawing
4. Foto Dokumentasi
5. Laporan Harian, Mingguan, dan
Bulanan
6. Dan Dokumen lain yang
dipersyaratkan
Masa Pemeliharaan
P H O
Selesai
2. Bagan Organisasi Pelaksana
DIREKTUR PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
ADMINISTRASI DIREKSI TEKNIS
LOGISTIK/SUPPLY PEKERJAAN
PELAKSANA LAPANGAN
PETUGAS K3
MANDOR
KEPALA TUKANG
TUKANG
OPERATOR
SOPIR
PEKERJA
3. Keamanan Proyek
Penyedia Jasa harus bertanggung jawab terhadap segi keamanan dan
menyerahkan tertib peraturan dan organisasi untuk mendapatkan
persetujuan Direksi. Tidak ada pembayaran tambahan dalam hal ini semua
biaya sudah termasuk dalam harga Kontrak bersangkutan maupun Direksi.
Sistim pengawasan keamanan harus dilaksanakan sesuai dengan program
yang disetujui dan berpegang pada hukum/peraturan yang berlaku di
Indonesia.
4. Alat – Alat Pelaksanaan
Untuk kelancaran pekerjaan, sebagai Penyedia Jasa Konstruksi diwajibkan :
✓ Mendatangkan bahan – bahan yang diperlukan untuk bangunan tersebut
tepat pada waktunya dengan kualitas yang dapat diterima direksi.
✓ Menyediakan tenaga kerja/pembantu lengkap dengan alat – alat yang
diperlukan.
5. Susunan Personil Lapangan
Penyedia Jasa akan menempatkan personil di lapangan sesuai dengan data
personel manajerial yang cakap dan bertanggung jawab penuh terhadap
pelaksanaan pekerjaan. Penetapan ini harus dikuatkan dengan surat
pengangkatan resmi dari Penyedia Jasa ditujukan kepada Pemberi Tugas
dan Pengawas serta Pengelola Teknis Proyek.
6. Jadwal Pelaksanaan
Penyedia Jasa wajib membuat Rencana Pelaksanaan secara terperinci
berupa Bar Chart dan S-Curve.
7. DIVISI 1 – Umum
a. Seksi 1.2 Mobilisasi
Yang dimaksud dengan mobilisasi dan demobilisasi adalah semua
kegiatan yang berhubungan dengan transportasi peralatan yang akan
dipergunakan dalam melaksanakan pekerjaan. Penyedia Jasa harus
sudah bisa memperhitungkan semua biaya yang diperlukan dalam
rangkaian kegiatan untuk mendatangkan peralatan dan
mengembalikannya nanti bila pekerjaan telah selesai. Mata pembayaran
yang diterapkan dalam kegiatan mobilisasi dan demobilisasi adalah
Lumpsum.
1) Mobilisasi Personil
2) Mobilisasi Fasilitas Kantor dan Peralatan
3) Mobilisasi Material
4) Demobilisasi
5) Pengukuran Lokasi Pekerjaan
6) Pembuatan Papan Nama Proyek
b. Seksi Ls Pelaksanaan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi
(SMKK)
1) Pakta Komitmen Keselamatan Konstruksi
✓ Memenuhi ketentuan Keselamatan Konstruksi;
✓ Menggunakan tenaga kerja kompeten bersertifikat;
✓ Menggunakan peralatan yang memenuhi standar kelaikan;
✓ Menggunakan material yang memenuhi standar mutu;
✓ Menggunakan teknologi yang memenuhi standar kelaikan;
✓ Melaksanakan Standar Operasi dan Prosedur (SOP); dan
✓ Memenuhi 9 (sembilan) komponen biaya penerapan SMKK
8. DIVISI 3 – Pekerjaan Tanah
a. Seksi 3.2.(1a) Timbunan Tanah
Pekerjaan ini mencakup pengadaan, pengangkutan, penghamparan dan
pemadatan tanah biasa atau bahan berbutir yang disetujui untuk
pembuatan timbunan, untuk penimbunan kembali galian pipa atau
struktur dan untuk timbunan umum yang diperlukan untuk membentuk
dimensi timbunan sesuai dengan garis, kelandaian, dan elevasi
penampang melintang yang disyaratkan atau disetujui oleh Direksi
Pekerjaan.
b. Seksi 3.3.(1) Penyiapan Badan Jalan
Pekerjaan ini mencakup penggarukan, penyiapan dan pemadatan
permukaan tanah dasar atau permukaan jalan kerikil lama untuk
penghamparan Lapis Pondasi Agregat, Lapis Pondasi Agregat pada
galian pelebaran badan jalan.
9. DIVISI 5 – Perkerasan Berbutir
a. SKh. 5.6(1b) Lapis Cement Treated Recycling Base (CTRB) dan SKh.
5.6(1a)
Pekerjaan Lapis Cement Treated Recycling Base (CTRB) dan SKh.
5.6(1a) ini meliputi penyediaan material, pencampuran dengan alat
pencampur berpenggerak sendiri (self propelled mixer), pengangkutan,
penghamparan, pemadatan dengan roller, pembentukan permukaan
(shaping), perawatan (curing) dan penyelesaian (finishing), dan kegiatan
insidentil yang berhubungan dengan pelaksanaan pekerjaan lapis
fondasi agregat semen, sesuai dengan Spesifikasi, garis, kelandaian,
ketebalan dan penampang melintang sebagaimana tertera pada Gambar
atau yang ditentukan oleh Pengawas Pekerjaan. Lapis Fondasi Agregat
Semen tidak boleh dikerjakan pada waktu turun hujan atau ketika kondisi
lapangan sedang basah/becek.
1) Jenis Peralatan yang digunakan sebagai berikut :
– Wheel loader
– Recycler machine
– Dump truck
– Pad foot roller
– Watertank truck
– Motor grader
– Pneumatic tyre roller
– Alat bantu
2) Staking Out/ Pengukuran Ulang Lapangan
Staking Out dilapangan untuk menentukan :
- Patok Referensi. (elevasi dan koordinat)
- Patok Centre Line
- Patok Batas Lapis pondasi
3) Penyiapan Tempat Kerja
- Pengendalian lalu lintas sesuai ketentuan agar kegiatan tidak
terganggu
- Pembuatan patok sebagai tanda ketinggian atau elevasi sesuai
gambar rencana
- Bilamana lapis pondasi agregat akan dihampar pada perkerasan
atau bahu jalan lama, semua kerusakan yang terjadi pada
perkerasan atau bahu jalan diperbaiki terlebih dahulu sampai
mendapatkan persetujuan dari Direksi Pekerjaan
- Bilamana lapis pondasi agregat akan dihampar pada suatu
lapisan perkerasan lama atau tanah dasar baru yang disiapkan,
maka lapisan ini diselesaikan terlebih dahulu hingga
mendapatkan persetujuan dari Direksi Pekerjaan
- Bilamana lapis pondasi agregat akan dihampar langsung di atas
permukaan perkerasan aspal lama, maka dilakukan
penggarukan atau pengaluran pada permukaan perkerasan
aspal lama agar diperoleh tahanan geser yang lebih baik.
4) Bahan
1) Semen Portland
a) Semen yang digunakan adalah Semen Portland Tipe I yang
memenuhi ketentuan SNI 15-2049-2004. atau PPC
(Portland Pozzolan Cement) yang memenuhi ketentuan
SNI 0302:2014 dapat digunakan apabila diizinkan tertulis
oleh Pengawas Pekerjaan.
2) Air
Ketentuan dari Spesfikasi teknis harus berlaku.
3) Agregat
Syarat-syarat agregat untuk Lapis Fondasi Agregat Semen
Kelas A mengikuti ketentuan pada Seksi 5.1, Tabel 5.1.2.1)
dan Tabel 5.1.2.2) untuk Lapis Fondasi Agregat Kelas A,
sedangkan agregat untuk Lapis Fondasi Agregat Semen
Kelas B harus sesuai dengan persyaratan pada Tabel
5.1.2.1) dan Tabel 5.1.2.2) untuk Lapis Fondasi Agregat
Kelas B.
5) Approval Material Lapis Cement Treated Recycling Base (CTRB)
dan SKh. 5.6(1a)
6) Penghamparan Material Lapis Cement Treated Recycling Base
(CTRB) dan SKh. 5.6(1a)
1) Pencampuran di Tempat (Mix in Place)
Jumlah total kuantitas semen yang diperlukan untuk
pelaksanaan dengan tebal penuh (full depth) harus dihampar
merata di atas permukaan agregat yang akan dicampur dengan
pemasok mekanis terkendali yang disetujui dalam satu kegiatan
yang sedemikian hingga dapat diterima oleh Pengawas
Pekerjaan. Peralatan apapun yang digunakan dalam
penghamparan dan pencampuran tidak diperkenankan
melintasi hamparan semen yang masih segar sampai kegiatan
pencampuran selesai dikerjakan.
Air akan ditambahkan selama proses pencampuran dengan
alat pengendali tekanan pada distributor pemasok yang terletak
di dalam ruang pencampuran (mixing chamber). Kadar air
harus didistribusi secara merata terhadap seluruh campuran
dan harus berada dalam rentang yang disetujui moleh
Pengawas Pekerjaan untuk meyakinkan bahwa seluruh
pemadatan dapat dilakukan. Alat pencampur harus dijalankan
sedemikian hingga tebal Lapis Lapis Cement Treated Recycling
Base (CTRB) dan SKh. 5.6(1a) dapat memenuhi seluruh tebal
rancangan. Pencampuran harus dilakukan dengan alat
pencampur yang berpenggerak sendiri (self propelled rotary
mixer) atau reclaimer/mixer dengan lebar pencampuran tidak
kurang dari 1,8 m dan kedalaman pencampuran paling sedikit
30 cm. Pencampuran dengan peralatan lain termasuk motor
grader, alat pembentuk (profiler), pembajak berputar (rotary
hoes) dan jenis peralatan pertanian lainnya tidak
diperkenankan. Dua lintasan alat pencampur harus diberikan
untuk memperoleh campuran semen yang rata pada seluruh
ketebalan perkerasan. Pencampuran harus dilakukan pada
lajur kerja dari sisi perkerasan yang lebih rendah menuju sisi
yang lebih tinggi, dengan tumpang tindih (overlap) yang cukup
untuk memastikan keseragaman dan tanpa material yang tak
tercampur pada lajur yang yang terkait. Lapisan yang dicampur
ini harus 0,5 m lebih lebar dari perkerasan aspal pada setiap
sisi perkerasan.
2) Pencampuran di Instalasi Terpusat (Central Plant)
Instalasi pencampur yang tetap (tidak berpindah) harus
menggunakan cara takaran berat (weight-batching). Jumlah
bahan agregat dan semen yang harus diukur dengan tepat
pertama-tama harus dimasukkan ke dalam instalasi pencampur
kemudian air ditambahkan secukupnya agar kadar air hasil
campuran terletak dalam rentang yang dirancang umtuk
pemadatan di lapangan. Perhatian khusus harus diberikan
untuk memastikan bahwa semua semen tersebar merata di
loading skip dan dipasok merata di seluruh bak pencampur.
Semen harus ditakar secara akurat dengan timbangan, dan
kemudian dicampur dengan bahan agregat yang akan
distabilitasi. Bahan agregat harus dicampur sedemikian
sehingga terdistribusi merata di seluruh campuran. Jumlah dan
kapasitas kendaraan pengangkut bahan campuran harus
disesuaikan dengan hasil campuran yang dihasilkan instalasi
pencampur dan kecepatan pelaksanaan yang diperlukan untuk
menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan jadwal yang
ditentukan. Campuran harus dihampar di atas permukaan yang
sudah dilembabkan dengan tebal lapisan yang seragam dan
harus dihampar dengan mesin penghampar (paving machine)
yang dijalankan secara mekanis di mana dapat meratakan
campuran dengan suatu ketebalan yang merata. Bahan harus
dihampar sedemikian hingga setelah dipadatkan mencapai
tebal lapisan yang dirancang, dalam toleransi yang disyaratkan
pada Pasal 5.5.1.3).
7) Penghamparan Dan Pemadatan
1) Persiapan Permukaan Tanah Dasar (Sub-grade) atau Lapisan
Fondasi Bawah (Sub Base)
a) Permukaan Tanah Dasar (Sub-grade), jika ada, harus
sesuai dengan Spesifikasi Seksi 3.3, termasuk elevasi
seperti yang ditunjukkan dalam Gambar.
b) Lapisan Fondasi Bawah (Sub Base), jika ada, harus sesuai
dengan Spesifikasi Seksi 5.1 termasuk, ketebalan,
ukuran, elevasi, seperti ditunjukkan dalam Gambar.
c) Permukaan Tanah Dasar (Sub-grade) atau Lapis Fondasi
Bawah (Sub Base) harus bersih dan rata.
2) Penghamparan Lapis Fondasi Agregat Semen
Lapis Fondasi Agregat Semen harus dihampar dan
ditempatkan di atas permukaan yang telah disiapkan, dengan
metode mekanis, menggunakan alat high density screed paver
dengan dual tamping rammer sesuai instruksi Pengawas
Pekerjaan, untuk mendapatkan kepadatan, toleransi kerataan
dan kehalusan permukaan.
3) Pemadatan
a) Pemadatan Lapis Fondasi Agregat Semen harus telah
dimulai dilaksanakan paling lambat 30 menit untuk PC Tipe
I atau waktu yang lebih panjang untuk semen jenis PPC
semenjak pencampuran material dengan air.
b) Campuran yang telah dihampar tidak boleh dibiarkan tanpa
dipadatkan lebih dari 30 menit untuk PC Tipe I atau waktu
yang lebih panjang untuk Semen jenis PPC.
c) Kepadatan Lapis Fondasi Agregat Semen setelah
pemadatan harus mencapai kepadatan kering lebih dari
98% kepadatan kering maksimum sebagaimana yang
ditentukan pada SNI 1743:2008 Metode D. Bilamana
kepadatan yang diperoleh kurang dari yang disyaratkan,
maka kepadatan yang kurang ini harus diperbaiki kecuali
disetujui oleh Pengawas Pekerjaan sehubungan dengan
ketentuan yang diuraikan dalam Tabel 5.5.8.2).
(d) Kadar air pada waktu pemadatan haruslah pada kadar air
dari bahan berada dalam rentang 1% di bawah kadar air
optimum sampai 2% di atas kadar air optimum.
(e) Pemadatan harus telah selesai dalam waktu 60 menit
semenjak semen dicampur dengan air untuk PC Tipe I atau
waktu yang lebih panjang untuk semen jenis PPC sesuai
dengan hasil pengujian waktu ikat awal menurut SNI
8321:2016.
(f) Untuk lapisan yang lebih dalam dari 20 cm, maka harus
dilakukan 2 pengujian untuk masing-masing lokasi dengan
bagian atas 15 cm dan bagian bawah 15 cm. Upaya
pemadatan harus disesuaikan untuk mencapai pemadatan
seluruh tebal yang memuaskan.
(g) Pemadatan harus dilakukan dengan pemadat kaki kambing
bervibrasi (vibratory padfoot roller) dengan berat statis
minimum sebagaimana ditunjukkan Tabel 5.5.6.1) atau
sebagaimana yang disetujui oleh Pengawas
4) Perawatan (Curing)
Segera setelah pemadatan terakhir dan atas usul Pengawas
Pekerjaan bila permukaan telah cukup kering harus ditutup
minimum selama 4 hari dengan menggunakan :
a) Lembaran plastik atau terpal untuk menjaga penguapan air
dalam campuran.
b) Penyemprotan dengan Aspal Emulsi CSS-l dengan batasan
pemakaian antara 0,35 - 0,50 liter per meter persegi.
c) Metode lain yang bertujuan melindungi Lapis Fondasi
Agregat Semen adalah dengan karung goni yang dibasahi
air selama masa perawatan (curing).
10. DIVISI 6 – Perkerasan Aspal
a. Seksi 6.1 (2a) Lapis Perekat - Aspal Cair / Emulsi
Dikerjakan secara mekanik dengan urutan kerja sebagai berikut Aspal
dan minyak Flux dicampur dan dipanaskan sehingga menjadi campuran
aspal cair Permukaan yang akan dilapis dibersihkan dari debu dan
kotoran dengan Air Compresor. Campuran aspal cair disemprotkan
dengan Asphalt Sprayer ke atas permukaan yang akan dilapis. Angkutan
Aspal dan Minyak tanah menggunakan Dump Truck. Lapis Perekat
- Aspal Cair / Emulsi ini dilaksanakan pada daerah badan jalan yang
sebelumya dipadatkan sekali lagi dengan tandem roller sebelum
penghamparan Laston Lapis Antara (AC-BC) dan Laston Lapis Aus (AC-
WC) serta dibersihkan dengan compressor baru disemprot Lapis Perekat
- Aspal Cair / Emulsi. Lapis Perekat - Aspal Cair / Emulsi adalah lapis
tipis aspal cair yang diletakkan di atas lapis pondasi atas sebelum lapis
berikutnya dihampar. Aspal cair ini dapat meresap ke dalam lapis
pondasi mengisi rongga dan memperkeras permukaan serta mengikat
lapis pondasi dan lapis permukaan. Hal pertama yang dilakukan adalah
memanaskan aspal yang ada di dalam mobil aspal spayer yang telah
dibuka di bagian badan tersebut. Pemanasan aspal ini tidak boleh terlalu
panas karena dapat menyebabkan kebakaran dan sifat kelengketan dan
kelenturan aspal menjadi rusak.
Selanjutnya aspal yang sudah cair atau Lapis Perekat - Aspal Cair /
Emulsi disemprotkan/disiramkan ke permukaan agregat sehingga
merata. Lapis Perekat - Aspal Cair / Emulsi harus disemprot pada
permukaan yang kering atau mendekati kering dan pelaksanaan
penyemprotan tidak boleh dilaksanakan pada saat angin kencang, hujan,
atau akan turun hujan. Sebelum aspal disiramkan, permukaan lapis
pondasi terlebih dahulu di bersihkan dengan Semprotan Angin
(Compressor)
b. Seksi 6.3(6a) Laston Lapis Antara (AC-BC)
Pencampuran dilakukan dengan Asphal Mixing Plant, diangkut dengan
dump truck dan dihampar dengan asphal finisher, dipadatkan dengan
tandem Roller dan Pneumatic Tyre Roller. serta dirapikan oleh pekerja
dengan alat bantu. Dilaksanakan sesuai dengan rencana dan atas
persetujuan pihak Direksi Teknis dan Konsultan Pengawas.
c. Seksi 6.3(5a) Laston Lapis Aus (AC-WC)
Pencampuran dilakukan dengan Asphal Mixing Plant, diangkut dengan
dump truck dan dihampar dengan asphal finisher, dipadatkan dengan
tandem Roller dan Pneumatic Tyre Roller. serta dirapikan oleh pekerja
dengan alat bantu. Dilaksanakan sesuai dengan rencana dan atas
persetujuan pihak Direksi Teknis dan Konsultan Pengawas.
11. DIVISI 9 - Pekerjaan Harian & Pekerjaan Lain-Lain
a. Seksi 9.2.(1) Marka Jalan Termoplastik
➢ Semua bahan cat yang digunakan tanpa pemanasan (bukan
termoplastik) harus dicampur terlebih dahulu menurut petunjuk
pabrik pembuatnya sebelum digunakan agar suspensi pigmen
merata di dalam cat.
➢ Pengecatan tidak boleh dilaksanakan pada suatu permukaan yang
baru diaspal kurang dari 1 bulan setelah pelaksanaan lapis
permukaan, kecuali diperintahkan lain oleh Pengawas Pekerjaan.
Selama masa tunggu yang disebutkan di atas, pengecatan marka
jalan sementara (pre-marking) pada permukaan beraspal harus
dilaksanakan segera setelah pelapisan.
➢ Pengecatan marka jalan dilaksanakan pada garis sumbu, garis lajur,
garis tepi dan zebra cross dengan bantuan sebuah mesin mekanis
yang disetujui, bergerak dengan mesin sendiri, jenis penyemprotan
atau penghamparan otomatis dengan katup mekanis yang mampu
membuat garis putus-putus dalam pengoperasian yang menerus
(tanpa berhenti dan mulai berjalan lagi) dengan hasil yang dapat
diterima Pengawas Pekerjaan. Mesin yang digunakan tersebut harus
menghasilkan suatu lapisan yang rata dan seragam dengan tebal
basah minimum 0,38 milimeter untuk “cat bukan termoplastik” dan
tebal minimum 1,50 mm untuk “cat termoplastik” belum termasuk
butiran kaca (glass bead) yang juga ditaburkan secara mekanis,
dengan garis tepi yang bersih (tidak bergerigi) pada lebar ran-cangan
yang sesuai. Bilamana tidak disyaratkan oleh pabrik pembuatnya,
maka cat termoplastik harus dilaksanakan pada temperatur 204 -
218 C.
12. DIVISI 10. Pekerjaan Pemeliharaan
a. Seksi 10.1.(22) Pengendalian Tanaman
Pekerjaan ini dilakukan menggunakan motor grader dan vibro roller.
Dilakukan pemadatan dengan vibro terlebih dahulu kemudian motor
grader membentuk penampang bahu jalan. Setelah itu dipadatkan
kembali dengan vibro roller. Begitu seterusnya hingga terbentuk
kemiringan penampang yang direncanakan atau yang disyaratkan
berdsarkan spesifikasi teknis
C. Laporan - Laporan
Penyedia Jasa harus menyerahkan laporan - laporan tertulis sesuai petunjuk
Direksi dalam Formulir yang ditentukan. Dokumentasi pelaksanaan pekerjaan ini
memuat dari hasil pekerjaan yang telah dikerjakan dan diserahkan sesuai
dengan item pekerjaan pada tim direksi teknis/supervisi.
D. PENUTUP
Untuk melaksanakan pekerjaan dalam butir tersebut diatas, berlaku dan
mengikat pula :
1. Gambar bestek yang dibuat Konsultan Perencana yang sudah disahkan oleh
Pemberi Tugas termasuk juga gambar – gambar detail yang diselesaikan
oleh Kontraktor dan sudah disahkan/disetujui oleh pengawas.
2. Rencana Kerja dan Syarat – Syarat (RKS).
3. Surat Perintah Kerja (SPK).
4. Surat Penawaran beserta lampiran – lampirannya.
5. Jadwal Pelaksanaan (Tentative Time Schedule).
6. Kontrak / Surat Perjanjian Pemborongan.
7. Instruksi – instruksi Direksi dan Pengawas.
Pangkalan Bun, 13 februari 2024
Dibuat Oleh,
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
Sub Kegiatan Rekontruksi Jalan
Bidang Bina Marga
Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang
Kabupaten Kotawaringin Barat
HERTO, ST
NIP. 19660202 1999303 1 014
`| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 24 September 2024 | Pemeliharaan Jalan Dalam Ibukota Kabupaten (Lanjutan) | Kab. Lamandau | Rp 10,000,000,000 |
| 6 December 2018 | Pembangunan Jembatan Sei Jayau (Akses Jembatan Tumbang Samba) | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 9,531,120,000 |
| 3 February 2020 | Jembatan Sungai Arut Type Cable Stayed Tahap 6 Kec. Arut Selatan (Paket 2) | Kab. Kotawaringin Barat | Rp 6,490,460,414 |
| 26 October 2023 | Rekonstruksi Jalan Dawak - Sp. R. Durian + Sagu | Kab. Kotawaringin Barat | Rp 5,542,000,000 |
| 13 December 2021 | Preservasi Jalan Bts.Kota Sampit - Palantaran | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 5,352,055,000 |
| 14 May 2024 | Pemeliharaan Jalan Dalam Ibukota Kabupaten | Kab. Lamandau | Rp 4,314,205,000 |
| 4 December 2024 | Jl. Sp. Kadipi Atas - Batas Natai Baru (Dak) | Kab. Kotawaringin Barat | Rp 3,230,906,000 |
| 18 March 2019 | Pembangunan Jembatan Gantung Di Kab. Katingan | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 3,227,990,000 |
| 16 May 2023 | Jalan Hm. Idris-Al Huda (Menuju Dermaga Tanjung Puting), Jalan Paigo - Pertamina | Kab. Kotawaringin Barat | Rp 2,744,186,997 |
| 26 January 2023 | Rekontruksi Jembatan Terantang III Desa Tanjung Terantang Kecamatan Arut Selatan | Kab. Kotawaringin Barat | Rp 2,704,509,000 |