| Reason | ||||
|---|---|---|---|---|
| 0029172475713000 | Rp 132,611,700 | 85 | - | |
| 0734165608713000 | - | - | - | |
| 0024549768713000 | - | - | - | |
| 0029172699713000 | - | - | - | |
| 0725133573713000 | - | - | - | |
PT Arsitektur Diraja Pratama | 08*7**9****07**0 | - | - | Tidak hadir dalam Pembuktian Kualifikasi. |
CV Batuah Raya Konsultan | 01*8**5****11**0 | - | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Perencanaan Teknis Peningkatan Jalan Lingkungan Kawasan
Permukiman di Kec. Arut Selatan Paket I
URAIAN PENDAHULUAN
A. UMUM
1. Setiap pengembangan jalan harus diwujudkan dengan sebaik - baiknya,
sehingga mampu memenuhi secara optimal fungsi bangunannya,
andal, ramah lingkungan dan dapat sebagai teladan bagi
lingkungannya, serta berkontribusi positif bagi perkembangan arsitektur di
Indanesia.
2. Setiap pengembangan jalan harus direncanakan, dirancang dengan
sebaik - baiknya, sehingga dapat memenuhi kriteria teknis yang layak dari
segi mutu, biaya, dan kriteria administrasi.
3. Pemberi jasa perencanaan untuk pengembangan jalan perlu diarahkan
secara baik dan menyeluruh, sehingga mampu menghasilkan karya
perencanaan teknis yang memadai dan layak diterima menurut kaidah,
norma serta tata laku profesional.
4. Uraian Singkat Pekerjaan untuk pekerjaan perencanaan perlu disiapkan
secara matang sehingga mampu mendorong perwujudan karya
perencanaan yang sesuai dengan kepentingan kegiatan.
1. LATAR BELAKANG
Dengan berkembangnya Kabupaten Kotawaringin Barat, diimbangi juga dengan
berkembangnya jumlah penduduk dan kawasan permukiman sehingga
dibutuhkan adanya pengembangan jaringan jalan dikawasan permukiman,
penataan dan peningkatan jalan di permukiman ini juga sebagai upaya ikut
menjalankan program Pemerintah di Dinas Perumahan Rakyat Dan Kawasan
Permukiman yaitu 100-0-100, dimana 100% Sanitasi, 0% Kawasan Kumuh, 100%
Air Bersih dan ikut mendukung visi misi Bupati Kotawaringin Barat kepala daerah
didalam mengurangi Kawasan Kumuh yang ada diwilayah Kabupaten
Kotawaringin Barat.
Diharapkan dengan adanya pembangunan jalan dalam kawasan Permukiman
masyarakat akan dapat beraktifitas dengan lancar sehingga proses perekonomian
berjalan dengan baik dan akan membantu meningkatkan taraf hidup masyarakat
di Kabupaten Kotawaringin Barat.
Agar pelaksanaan kegiatan ini dapat berjalan dengan baik dan sesuai dengan apa
yang diharapkan, maka butuh adanya perencanaan yang matang, sehingga
dalam kegiatan ini dibutuhkan adanya bantuan dari pihak jasa Konsultan.
2. MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud dari Uraian Singkat Pekerjaan :
a. Uraian Singkat Pekerjaan ini merupakan petunjuk bagi konsultan yang
memuat masukan, azas, kriteria, keluaran dan proses yang harus dipenuhi
dan diperhatikan serta diinterprestasikan ke dalam pelaksanaan tugas
perencanaan.
b. Dengan penugasan ini diharapkan konsultan Perencana dapat
melaksanakan tanggung jawabnya dengan baik untuk menghasilkan
keluaran yang memadai sesuai KAK ini.
Tujuan adalah:
yang akan dicapai dengan adanya perencanaan ini adalah:
a. Menyiapkan desain teknis dan gambar lengkap, serta perkiraan biaya
yang dibutuhkan
b. Menyiapkan perencanaan yang akurat dan dapat dipertanggung
jawabkan, serta dapat dijadikan acuan dalam pelaksanaan pembangunan
nantinya
3. SASARAN
Diperolehnya penyedia jasa konsultansi perencanaan yang berkualitas
(kwalified) untuk membuat Perencanaan Teknis Peningkatan Jalan Lingkungan
Kawasan Permukiman di Kec. Arut Selatan Paket I ini yang mengacu pada
peraturan tentang Jalan.
4. Lokasi Pekerjaan
Lokasi kegiatan berada di Kecamatan Kecamatan Arut Selatan Kabupaten
Kotawaringin Barat.
5. SUMBER PENDANAAN
Pekerjaan perencanaan ini dibebankan pada APBD Kab. Kotawaringin Barat
Tahun 2025 pada RKA-SKPD Dinas Perumahan Rakayat Dan Kawasan
Permukiman sebesar 133.822.650,- (Seratus Tiga Puluh Tiga Juta Delapan
Ratus Dua Puluh Dua Ribu Enam Ratus Lima Puluh Rupiah). Penandatanganan
Kontrak dilaksanakan setelah DPA-SKPD Dinas Perumahan Rakayat Dan
Kawasan Permukiman Kabupaten Kotawaringin Barat Tahun Anggaran 2025
disahkan.
6. NAMA DAN ORGANISASI PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
Pengguna Jasa adalah : Dinas Perumahan Rakayat Dan Kawasan
Permukiman
Nama PA : Drs. EDY RAHMAN.
Alamat : Jl.Hasanudin ,Sidorejo,Kec. Arut Sel.Pangkalan Bun
7. DATA DASAR
Informasi dari PPK mengenai;
a. Uraian pekerjaan yang akan dilaksanakan.
b. Kondisi umum lingkungan yang akan direncanakan.
c. Data administratif.
8. STANDAR TEKNIS
a. Standar Nasional Indonesia untuk Perencanaan Pekerjaan Bangunan,
yang dikeluarkan oleh Badan Standarisasi Nasional
b. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor
28/PRT/M/2016 tentang Analisis Harga Satuan Pekerjaan Bidang Pekerjaan
Umum
c. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik
Indonesia Nomor 6 tahun 2022 tentang Perencanaan Dan Pemrograman
Pembangunan Infrastruktur Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat.
9. STUDI – STUDI TERDAHULU
-.
10. REFERENSI HUKUM
a. UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
b. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan
Kedua atas UU 38 tahun 2004 tentang Jalan
c. UU No. 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan
d. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, tentang Pemerintahan Daerah
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4744).
e. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2006 Tentang
Jalan.
f. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik
Indonesia Nomor 21/PRT/M/2019 tentang Pedoman Sistem Manajemen
Kesalamatan Konstruksi
g. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
h. Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia.
11. LINGKUP PEKERJAAN
Lingkup Tugas yang harus dilaksanakan oleh konsultan perencana berpedoman
pada ketentuan yang berlaku, khususnya Pedoman Teknis Jalan, Pekerjaan
Perencanaan, Pembangunan, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor
34 Tahun 2006 Tentang Jalan.
Pekerjaan perancangan ini meliputi sebagai berikut :
a. Survey dan pengukuran lapangan
b. Penilaian kapasitas
c. Perumusan konsep perancangan
d. Mengkonsultasikan perancangan dengan PPK dan Tim Pendukung serta
pihak-pihak lain yang terkait dengan pekerjaan.
f. Membuat Laporan Hasil perancangan sesuai dengan ketentuan dalam
KAK ini.
12. KELUARAN
Keluaran atau produk yang diharapkan dari Konsultan Perencana adalah
Dokumen perancangan yang diperhitungkan secara profesional dan
mengakomodir semua ketentuan teknis mengenai Perencanaan Teknis
Peningkatan Jalan Lingkungan Kawasan Permukiman di Kec. Arut Selatan
Paket I.
Keluaran atau Produk Dokumen untuk Perencanaan Teknis Peningkatan
Jalan Lingkungan Kawasan Permukiman di Kec. Arut Selatan Paket I Berupa:
Uraian Keluaran Volume Satuan
1.Rencana Anggaran Biaya (RAB/EE) 3 Eks
2. Gambar Design (Ukuran A3) 3 Eks
3. Spesifikasi Teknis 3 Eks
4. Foto Dokumentasi 3 Eks
13. PERALATAN, MATERIAL, PERSONIL DAN FASILITAS DARI PPK
Selain yang tercantum dalam Daftar Rencana Anggaran Biaya, PPK akan
memberikan peralatan/ material/ personil dan fasilitas berupa ruang
konsultasi/presentasi dan infocus.
14. PERALATAN DAN MATERIAL DARI PENYEDIA JASA KONSULTANSI
Penyedia Jasa akan menyediakan semua fasilitas yang digunakan untuk
kelancaran pelaksanaan pekerjaan.
a. Penyedia jasa memfasilitasi ; ruang kantor dan studio tempat membuat
perancangan, peralatan perancangan dan bahan yang sesuai untuk
mencapai rencana mutu desain dan konstruksi.
b. Penyedia jasa harus memberikan hasil pekerjaan sesuai dengan rencana
mutu desain.
15. LINGKUP KEWENANGAN PENYEDIA JASA
a. Menentukan personil Managerial dan Peralatan Minimal serta waktu
pelaksanaan yang dibutuhkan untuk pelaksanaan pembangunan hasil
perencanaan nantinya.
b. Menentukan desain jalan berdasarkan keahlian sehingga menghasilkan
konstruksi jalan yang komplit sesuai dengan kebutuhan yang jadi target
kegiatan.
c. Kewenangan menentukan dan memutuskan segala sesuatu dalam
membuat perancangan harus terlebih dahulu dikoordinasikan dengan PPK.
16. JANGKA WAKTU PENYELESAIAN PEKERJAAN
Jangka waktu pelaksanaan Perencanaan selama 2 (dua) bulan atau 60 (enam
puluh) hari kalender, terhitung sejak terbit SPMK
17. HARGA PERKIRAAN SENDIRI
Total HPS untuk pekerjaan ini yaitu Rp. 133.822.650,- (Seratus Tiga Puluh
Tiga Juta Delapan Ratus Dua Puluh Dua Ribu Enam Ratus Lima Puluh
Rupiah).
18. PERSYARATAN PENYEDIA JASA
Penyedia yang akan melaksanakan pekerjaan ini nantinya harus berbentuk
badan usaha yang memiliki NIB dan SBU; Jasa Desain Rekayasa untuk
Pekerjaan Teknik Sipil Transportasi (RE104) / Jasa Rekayasa Pekerjaan Teknik
Sipil Transportasi (RK003) yang masih berlaku. Persyaratan lainya sesuai
dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021
perubahan atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun
2018 pengadaan barang/jasa pemerintah beserta aturan turunannya.
19. JENIS KONTRAK
Jenis kontrak yang akan digunakan adalah Kontrak Lump Sum.
20. PERSONIL
Untuk mencapai hasil yang diharapkan, Pihak Konsultan Perencana
harus menyediakan tenaga-tenaga ahli dalam suatu struktur organisasi
Konsultan Perencana untuk menjalankan kewajibannya sesuai dengan lingkup
jasa yang tercantum dalam KAK ini yang bersertifikat dan disetujui oleh
PEMBERI TUGAS.
Struktur Organisasi serta daftar tenaga ahli beserta kualifikasinya, minimal
sebagai berikut :
PENGALA
JML KUALIFIKA
No. JABATAN KEAHLIAN MAN
(ORG) SI
MINIMAL
A. TENAGA AHLI
1. Ahli Teknik Jalan (Ahli Muda Jalan Pengalaman Sipil 1 S1 2 Tahun
2 Thn Pend. S1 Sipil) Team Leader
B. TENAGA PENDUKUNG
1. Estimator (Pengalaman 1 Thn Pend. S1 Sipil/Arsitek 1 S1 1 Tahun
Sipil/Arsitek)
2. Surveyor (Pengalaman 1 Thn Pend. S1 Sipil/Arsitek 2 S1 1 Tahun
Sipil/Arsitek)
3. CAD/CAM OPERATOR (Pengalaman 1 Thn S1 Sipil/Arsitek 1 S1 1 Tahun
Sipil/Arsitek)
a. Tenaga Ahli
Tenaga Ahli adalah person yang mempunyai kemampuan teknis
secara profesional di bidangnya dalam melaksanakan pekerjaan
perancangan. Penugasan tenaga ahli oleh konsultan didasarkan pada
masa dan jadwal yang telah ditetapkan dan apabila tenaga ahli yang
dipekerjakan konsultan dipandang tidak mampu melaksanakan tugasnya
oleh PPK, maka pimpinan atau pemilik konsultan wajib mencari
personil pengganti dalam kurun waktu 5 (lima) hari kalender. Untuk
pelaksanaan kegiatan ini diperlukan beberapa tenaga ahli sebagai berikut :
1) Ahli Teknik Jalan (Team Leader)
Ahli Teknik Jalan (Ahli Muda Pengalaman 2 Thn Pend. S1 Sipil) 1
(Satu) orang waktu penugasan selama 2 (dua) bulan dengan
pendidikan Sarjana Teknik Sipil yang berpengalaman selama minimal 2
(dua) tahun di bidang Jalan. Tugas dan tanggung jawabnya meliputi hal
seperti diuraikan dibawah ini tetapi tidak terbatas antara lain:
Uraian Tugas Dan Tanggung Jawab Tenaga Ahli Teknik Jalan Muda
adalah sebagai berikut :
1. Menerapkan Norma dan Etika Profesi Dalam bekerja khususnya
perencanaan dan pengawasan Jalan.
2. Menerapkan Peraturan perundang-undangan perencanaan dan
pengawasan Jalan.
3. Mampu Menguasai pelaksanaan perencanaan jalan dengan tingkat
kesulitan tinggi dan kompleks.
4. Mampu Menguasai pelaksanaan pekerjaan jalan dengan sifat
kesulitan sedang hingga rumit.
5. Mampu Menguasai pekerjaan perencanaan pekerjaan jalan
dengan tingkat kesulitan agak rumit dan kompleks.
6. Mengawasi semua tenaga / personil yang terlibat dalam pekerjaan
pengumpulan data leger jalan dimaksud tepat waktu.
7. Memeriksa hasil olahan semua data survei sekunder dan data
primer yang berada di bawah tanggung jawabnya.
8. Bertanggung jawab atas kualitas pengumpulan data mencakup
kebenaran, ketelitian, kemutakhiran dan kelengkapan hasil survei
yang dilaksanakan sesuai waktu yang telah ditetapkan.
9. Bertanggung jawab atas kualitas hasil pengolahan data leger jalan
dalam witayah pekerjaan yang menjadi tanggung jawabnya.
10. Bertanggung jawab atas laporan hasil perencanaan yang
diserahkan kepada pengguna jasa
11. Memiliki inisiatif, inofatif, tanggung jawab dan profesional dalam
menyelesaikan hasil rancangannya
12. Mendiskusikan penjadwalan, pentahapan serta hasil lainnya
dengan pengguna jasa selama proses pelaksanaan pekerjaan
13. Mengkoordinir semua anggota tim dalam menyelesaikan pekerjaan
serta menghubungi instansi-instansi lain yang terkait dalam
menyelesaikan pekerjaan
b. Tenaga Pendukung
1) Estimator
Estimator 1 (satu) orang (Pengalaman 1 Thn Pend. S1 Sipil/Arsitek)
yang berpengalaman dalam bidangnya minimal 1 (tiga) tahun.
Tugas dan Tanggung Jawab Estimator Meliputi :
1. Mempunyai tugas untuk melakukan analisa terhadap pekerjaan
untuk menentukan Cost Estimator
2. Menetapkan proses produksi
3. Mempunyai estimasi alat dan bahan sesuai dengan spesifikasi
pekerjaan yang akan dikerjakan
4. Melakukan penetapan spesifikasi pekerjaan yang diterima
5. Mencari dan menggali informasi terbaru tentang harga bahan
6. Membuat penetapan harga pokok
7. Memberikan alternatif harga
2) CAD/CAM OPERATOR
CAD/CAM OPERATOR 1 (satu) orang, (Pengalaman 1 Thn Pend. S1
Arsitek/Sipil) dengan pengalaman minimal 1 (satu) tahun dalam
menangani gambar konstruksi sipil Tugas dan tanggung jawabnya
meliputi hal seperti diuraikan dibawah ini, tetapi tidak terbatas antara
lain:
Bertanggung jawab kepada Asisten Profesional Stafdalam
menyelesaikan tugas semua gambar teknis yang direncanakan secara
lengkap dan baik, dengan notasi gambar yang jelas mudah dipahami
serta tidak berlebihan. Membantu Asisten Profesional Staf dan memberi
masukan – masukan yang berguna dan menunjang terpenuhinya
persyaratan sebagai mana tercantum dalam KAK.
Bekerja sama dengan personil lainnya dalam satu tim untuk
menyelesaikan permasalahan yang timbul secara terpadu
3) Surveyor
Surveyor 2 (dua) orang (Pengalaman 1 Thn Pend. S1 Sipil/Arsitek)
yang berpengalaman dalam bidangnya minimal 1 (satu) tahun.
Tugas dan Tanggung Jawab Surveyor Meliputi :
1. Bertanggung jawab kepada Asisten Profesional Staf dalam proses
pengumpulan data, pengolahan data serta produk yang akan
dihasilkan dalam pekerjaan ini.
2. Bertanggung jawab dalam pengumpulan data observasi serta hasil
pengukuran yang nantinya menjadi dasar dalam penentuan elevasi
jalan dan kontur daerah dimana rencana jalan tersebut akan
dilaksanakan
3. Bertanggung jawab atas pengambilan data kondisi awal pada
koridor/trace jalan dan dibuat laporan hasil survey
4. Bertanggung jawab atas pengambillan data pengukuran topografi
pada koridor/trace jalan dan dibuat laporan hasil survey
5. Bertanggung jawab atas pengambilan data lalu lintas harian yang
lewat pada koridor/trace jalan dan dibuat laporan hasil survey
6. Bertanggung jawab atas pengambilan data penyelidikan tanah
dasar pada koridor/trace jalan dan dibuat laporan hasil survey
7. Bertanggung jawab atas pengambilan data lokasi sumber
bahan/quarry dan dibuat laporan hasil survey
8. Bertanggung jawab atas pengumpulan data harga satuan upah dan
material
9. Bertanggung jawab atas pengumpulan data hidrologi/curah hujan
10. Bertanggung jawab atas pemotretan dan pencetakan foto kondisi
awal lokasi pekerjaan
11. Bekerja sama dengan personil lainnya dalam satu tim untuk
menyelesaikan permasalahan yang timbul secara terpadu.
21. JADWAL TAHAPAN PELAKSANAAN PEKERJAAN
JADWAL PELAKSAAN
NO URAIAN
Bulan III Bulan IV Bulan V Bulan VI
1 Persiapan
Pekerjaan
(Proses Seleksi)
2 Pelaksanaan
Pekerjaan
(Kontrak)
3 Pelaporan
Pekerjaan
22. PRODUKSI DALAM NEGERI
Semua kegiatan jasa konsultansi berdasarkan KAK ini harus dilakukan di dalam
wilayah Negara Republik Indonesia kecuali ditetapkan lain dalam angka 4 KAK
dengan pertimbangan keterbatasan kompetensi dalam negeri.
23. PERSYARATAN KERJA SAMA
Jika kerja sama dengan penyedia jasa konsultansi lain diperlukan untuk
pelaksanaan kegiatan jasa konsultansi ini, maka persyaratan berikut harus
dipatuhui : Tidak ada kerja sama
24. PEDOMAN PENGUMPULAN DATA LAPANGAN
Pengumpulan data lapangan harus mengikuti Pedoman Umum dan
Peraturan Tentang Pengumpulan Data.
25. ALIH PENGETAHUAN
Jika diperlukan, Penyedia Jasa Konsultansi berkewajiban untuk
menyelenggarakan pertemuan dan pembahasan dalam rangka alih pengetahuan
kepada personel satuan kerja Pejabat Pembuat Komitmen.
26. PENUTUP
A. Setelah Uraian Singkat Pekerjaan ini diterima, maka konsultan hendaknya
merneriksa sernua bahan masukan yang diterima dan mencari bahan
masukan lain yang dibutuhkan.
B. Berdasarkan bahan-bahan tersebut konsultan agar segera menyusun
program kerja untuk dibahas dengan Pengelola Teknis Kegiatan.
C. Ketentuan lain yang diatas sesuai dengan peraturan yang berlaku adalah :
1. Harus dilaksanakan di indonesia
2. Tidak boleh disub kontrakan
3. Pemakaian dan Pengunaan Bahan untuk perancangan harus
memperhatikan ketersedian produk dalam negeri
Pangkalan Bun, 10 Maret 2025
Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)
Dinas Pemukiman Rakyat dan kawasan
Permukiman
Kabupaten Kotawaringin Barat
T.A. 2025
SUKARDI, S.Pd
NIP. 19810111 200501 1 009